TAKUT JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI
Asalamualaikum ustadz.
Saya mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di jogja. Saat ini saya sudah berpacaran hampir 5 th dan berencana menikah 3 tahun lagi , kami sudah melaksanakan dosa besar, kami sudah melaksanakan hub. suami istri.
Sebelum saya berpacaran dengan pacar saya sekarang, saya pernah berpacaran dengan orang lain, tapi kami tidak hingga melaksanakan hub badan, hanya oral dan petting. Kemudian kami putus mungkin alasannya bukan jodohnya, dan setiap kali saya punya pacar saya selalu setia dan berusaha serius.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Pada ketika awal pacaran dengan pacar saya sekarang, ia bertanya, apa yg sudah saya lakukan dengan mantan pacar saya, dan saya hanya menjawab sekedar ciuman. Dan mungkin ia percaya, usang kelamaan saya merasa bersalah banget sama ia alasannya tidak menyampaikan semuanya, padahal ia itu apa2 yg ia lakukan untuk kali pertama dengan saya.
Saya merasa bersalah, berdosa, merasa jijik pada diri saya sendiri, merasa menyesal mengapa saya melaksanakan itu sama mantan pacar saya, saya merasa tidak pantas untuk pacar saya sekarang, bagi saya ia terlalu tepat , saya sudah menyakiti dia, membohongi dia, saya merasa tidak tega, tp untuk menyampaikan semuanya saya tidak berani, saya takut ia kecewa, ia sakit hati, (walaupun kini memang saya
sudah menyakiti dia) , tapi jujur dari hati yg terdalam, saya sangat mencintainya, saya tidak bisa tanpa ia ustadz.
Saya harus bagaimana kini ? saya selalu merasa bersalah, merasa menyesal, saya merasa takut kehilangan dia. setiap hari saya menangis, dan merasa tertekan, sampai-sampai putus asa meraasakan sesak tapi mau menangis sudah tidak bisa. Pengen teriak teriak. saya sudah melaksanakan shalat istikarah selama 4 hari tapi saya belum
juga diberi tanggapan oleh Allah.
1. Saya harus gimana ustadz tolong saya
Wasalamualaikum Wr. Wb . . .
JAWABAN
1. Beritahu ia secara jujur apa yang ingin ia ketahui. Apapun hasilnya, anda harus siap secara mental, untuk senang atau kecewa. Itu akan lebih baik dan akan lebih mengurangi stres anda. Di sisi lain, cepat atau lambat ia akan tahu masa kemudian anda mungkin dari para mantan anda atau dari teman-teman anda. Apabila ini yang terjadi, maka ia akan lebih kecewa pada anda. Jadi, akan lebih baik apabila ia tahu masa kemudian anda dari anda langsung.
Perlu juga diketahui bahwa Hubungan fisik dan melaksanakan kholwat (berduaan dengan lawan jenis) yakni dosa. Baca detail: Hukum Kholwat
Oleh alasannya itu, mulai kini bertaubatlah dengan taubat nasuha: jangan pernah lagi berbuat zina dan sesali dosa masa lalu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
______________________
RUMAH TANGGA: TERGODA WANITA LAIN
Assalamualaikum,
saya laki-laki beru menikah. sebelum menikah saya termakan oleh seorang perempuan yang menciptakan saya begitu nyaman didekatnya. namun saya tetap melanjutkan pernikahan saya dengan istri yang sekarang
saya kira perempuan lain itu hanya sebagai godaan saya sebelum menikah, namun hingga kini saya tetap berafiliasi dengan perempuan tersebut alasannya saya lebih nyaman bersama ia daripada bersama istri saya. saya mempunyai perasaan yang dalam kepadanya dan ia pun mempunyai perasaan yang dalam kepada saya alasannya kami nyaman terhadap satu sama lain. perempuan lain ini merubah perilaku saya dalam beragama menjadi lebih rajin beribadah, dan ia bisa membimbing saya
saya kini masih berharap dialah yang menjadi jodoh saya, tanpa mempedulikan istri saya. walaupun perlakuan saya ke istri tetap baik.
Pertanyaannya:
1. salahkah saya terus berdoa minta dijodohkan dengannya sedangkan saya sudah punya istri?
2. bila salah. apakah ada cara biar saya tidak menyakiti perempuan lain itu ketika saya menentukan istri saya?
Asalamualaikum ustadz.
Saya mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di jogja. Saat ini saya sudah berpacaran hampir 5 th dan berencana menikah 3 tahun lagi , kami sudah melaksanakan dosa besar, kami sudah melaksanakan hub. suami istri.
Sebelum saya berpacaran dengan pacar saya sekarang, saya pernah berpacaran dengan orang lain, tapi kami tidak hingga melaksanakan hub badan, hanya oral dan petting. Kemudian kami putus mungkin alasannya bukan jodohnya, dan setiap kali saya punya pacar saya selalu setia dan berusaha serius.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- TAKUT JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI
- RUMAH TANGGA: TERGODA WANITA LAIN
- APAKAH SAYA SUDAH BERCERAI MENURUT ISLAM?
- SUAMI SIRI TIDAK MAU MENCERAIKAN ISTRI SIRINYA
- CARI LAKI-LAKI LAIN, APAKAH TERMASUK TALAK?
- JODOH: TIDAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA MISKIN
- STATUS ANAK DARI PERKAWINAN HAMIL ZINA
- BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG
- CARA KONSULTASI AGAMA
Pada ketika awal pacaran dengan pacar saya sekarang, ia bertanya, apa yg sudah saya lakukan dengan mantan pacar saya, dan saya hanya menjawab sekedar ciuman. Dan mungkin ia percaya, usang kelamaan saya merasa bersalah banget sama ia alasannya tidak menyampaikan semuanya, padahal ia itu apa2 yg ia lakukan untuk kali pertama dengan saya.
Saya merasa bersalah, berdosa, merasa jijik pada diri saya sendiri, merasa menyesal mengapa saya melaksanakan itu sama mantan pacar saya, saya merasa tidak pantas untuk pacar saya sekarang, bagi saya ia terlalu tepat , saya sudah menyakiti dia, membohongi dia, saya merasa tidak tega, tp untuk menyampaikan semuanya saya tidak berani, saya takut ia kecewa, ia sakit hati, (walaupun kini memang saya
sudah menyakiti dia) , tapi jujur dari hati yg terdalam, saya sangat mencintainya, saya tidak bisa tanpa ia ustadz.
Saya harus bagaimana kini ? saya selalu merasa bersalah, merasa menyesal, saya merasa takut kehilangan dia. setiap hari saya menangis, dan merasa tertekan, sampai-sampai putus asa meraasakan sesak tapi mau menangis sudah tidak bisa. Pengen teriak teriak. saya sudah melaksanakan shalat istikarah selama 4 hari tapi saya belum
juga diberi tanggapan oleh Allah.
1. Saya harus gimana ustadz tolong saya
Wasalamualaikum Wr. Wb . . .
JAWABAN
1. Beritahu ia secara jujur apa yang ingin ia ketahui. Apapun hasilnya, anda harus siap secara mental, untuk senang atau kecewa. Itu akan lebih baik dan akan lebih mengurangi stres anda. Di sisi lain, cepat atau lambat ia akan tahu masa kemudian anda mungkin dari para mantan anda atau dari teman-teman anda. Apabila ini yang terjadi, maka ia akan lebih kecewa pada anda. Jadi, akan lebih baik apabila ia tahu masa kemudian anda dari anda langsung.
Perlu juga diketahui bahwa Hubungan fisik dan melaksanakan kholwat (berduaan dengan lawan jenis) yakni dosa. Baca detail: Hukum Kholwat
Oleh alasannya itu, mulai kini bertaubatlah dengan taubat nasuha: jangan pernah lagi berbuat zina dan sesali dosa masa lalu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
______________________
RUMAH TANGGA: TERGODA WANITA LAIN
Assalamualaikum,
saya laki-laki beru menikah. sebelum menikah saya termakan oleh seorang perempuan yang menciptakan saya begitu nyaman didekatnya. namun saya tetap melanjutkan pernikahan saya dengan istri yang sekarang
saya kira perempuan lain itu hanya sebagai godaan saya sebelum menikah, namun hingga kini saya tetap berafiliasi dengan perempuan tersebut alasannya saya lebih nyaman bersama ia daripada bersama istri saya. saya mempunyai perasaan yang dalam kepadanya dan ia pun mempunyai perasaan yang dalam kepada saya alasannya kami nyaman terhadap satu sama lain. perempuan lain ini merubah perilaku saya dalam beragama menjadi lebih rajin beribadah, dan ia bisa membimbing saya
saya kini masih berharap dialah yang menjadi jodoh saya, tanpa mempedulikan istri saya. walaupun perlakuan saya ke istri tetap baik.
Pertanyaannya:
1. salahkah saya terus berdoa minta dijodohkan dengannya sedangkan saya sudah punya istri?
2. bila salah. apakah ada cara biar saya tidak menyakiti perempuan lain itu ketika saya menentukan istri saya?
3. saya sering cemburu ketika perempuan lain tersebut bersahabat dengan laki-laki lain. padahal saya juga mesra dengan istri saya. bagaimana mengatasi ini?
4. apakah saya salah membatasi perempuan lain itu bersahabat dengan laki-laki lain? saya takut menghalangi jodoh dia, namun saya juga takut kehilangan dia
terus terang saya tidak mau menyakiti keduanya.
terima kasih
Wassalamulaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Seorang lelaki dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3). Kalau anda memang menyayangi dia, anda bisa saja meminta ijin istri untuk menikah lagi. Perlu juga diketahui, bahwa secara syriah tidak ada persyaratan memberitahu istri pertama apabila ingin menikah lagi.
2. Apabila tidak dinikah, maka sebaiknya anda putuskan hubungan secara total dengannya. Karena berafiliasi dengan lawan jenis di luar nikah hingga terjadi kholwat (pertemuan fisik berduaan) itu haram. Baca: Hukum Kholwat
______________________
APAKAH SAYA SUDAH BERCERAI MENURUT ISLAM?
Assalamualaikum, Wr. Wb. saya ingin konsultasi problem keluarga saya. saya seorang mualaf. begini, istri saya pergi dari rumah bulan juli 2015 kemudian tanpa saya mengucapkan talak/cerai. sebelum pergi saya hanya minta maaf pada dia, bila selama ini saya banyak salah dan menciptakan ia merasa tidak bahagia. pada bulan oktober 2015 ia melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang selama ini menjadi PIL nya, sementara proses sidang di pengadilan agama masih berjalan (karena ia menggugat cerai). pada bulan november 2015 pengadilan tetapkan bahwa gugatannya ditolak. berdasarkan info yang saya dapat, kini ia sudah hamil jalan 8 bulan. yang saya ingin tanyakan :
1. apakah saya dan istri saya sudah dalam keadaan bercerai secara agama?karena berdasarkan dia, saya sudah menceraikan ia dan ia sudah melewati masa iddah untuk menikah.
2. pada ketika ia menikah siri, bolehkah yang menjadi wali paman/adik dari ayahnya?sementara ayah nya masih hidup dan sehat wal afiat. ayah nya tidak mau menikah kan alasannya merasa masih istri sah saya.
3. bagaimana pernikahan siri istri saya ini berdasarkan islam?
saya masih mengharapkan istri saya untuk kembali bersama saya dan anak - anak saya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Belum cerai alasannya suami belum pernah mengucapkan talak dan gugat cerai istri ditolak hakim.
2. Pernikahan keduanya tidak sah alasannya ia masih menjadi istri orang lain yaitu anda. Jadi, hubungan yang dilakukannya yakni hubungan zina.
3. Pernikahan itu tidak sah. Dan anda masih menjadi suaminya yang sah. Terkait anak yang dikandung, itu bisa dinasabkan pada anda apabila anda mau mengakuinya.
Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
SUAMI SIRI TIDAK MAU MENCERAIKAN ISTRI SIRINYA
Assalamualaikum pak ustadz.
Saya minta tolong di kasih solusi pak, kronologinya begini pak. Tahun 2013 saya menjalin hubungan dg lelaki yg sudah berkeluarga, karna saya tdk ingin berzina di Tahun 2014 saya menikah dengan lelaki tersebut secara siri tanpa ada kluarga saya dan ia pun yg tau pak.
Tahun 2015 saya kenal dg sobat sebaya saya dan menjalin hubungan pacaran diam2 tanpa sepengetahuan suami siri saya. Seiring berjalannya waktu suami siri saya tau klo saya punya pacar pak. Dan di tahun ini saya dan pacar saya mau menikah pak. Tp suami saya tdk mau menceraikan saya dg alasan ia sayang sma saya dan ingin srius melanjutkan hubungan ini serta membongkar ke istrinya yg pertama. Tapi saya tetap ingin bercerai pak. Karna saya dituntut menikah jg dg pihak kluarga saya dan kluarga pacar saya.
1. Bagaimana solusinya pak biar saya bisa menikah dg pilihan saya ini dan suami siri saya mau utk menceraikan saya?
2. Dan bagaimana hukumnya bila suami siri saya tdk mau menceraikan saya?
Saya monta tolong.
Terima kasih.
JAWABAN
1. Yang bisa tetapkan hubungan suami istri hanya ada dua yaitu suami atau hakim pengadilan agama. Oleh alasannya itu, maka anda harus bisa membujuk suami biar mau menceraikan anda. Cobalah banyak sekali cara ibarat meminta tunjangan pada orang lain yang cukup kuat bagi suami anda.
2. Anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan agama. Karena anda nikah siri, maka ketika mengajukan gugat cerai sekaligus dilakukan permohonan isbat nikah atau penetapan nikah. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
CARI LAKI-LAKI LAIN, APAKAH TERMASUK TALAK?
Assalamualsikum ustad,
1. Saya ingin menanyakan apakah perkataan "carilah laki-laki yang lain" yang di katakan suami ketika murka kepada istri merupakan kata talak ustad.
2. Apakah suami menyampaikan "apakah kau ingin ceraikan saya" "apakak kau ingin meninggalkan saya" kepada istrinya di ketika sedang emosi itu kata-kata talak juga ustad?. Mohon bantuannya ustad.
JAWABAN
1. Itu termasuk talak kinayah atau kiasan. Apabila ucapan itu disertai niat suami untuk mentalak, maka terjadi talak. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi.
2. Pertanyaan ibarat itu tidak ada dampak apapun.
Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
JODOH: TIDAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA MISKIN
Assalammualaikum ustad. . saya seorang perempuan usia 25th. . saya dan pasangan saya sudah niat menikah namun orang renta saya tidak merestui alasannya alasan pasangan saya belum mapan dan saya msh melanjutkan kuliah. . pasangan saya tidak pernah melarang saya untuk terus sekolah dan alasan kami ingin menikah nrimo alasannya saya punya pengalaman kalau abang saya menikah krn hamil diluar nikah. . makanya saya takut untuk zina. . dan hingga skrg abang saya msh diurus org renta jd mereka ketakutakn apabila saya jg akan minta diurus mereka alasannya kami belum mapan. . pasangan saya sudah pernh kermh untuk mengutarakan keseriusannya. . tapi ketika saya menjelaskan ingin menikah orang renta mereka selalu berkata saya kena ilmu sihir /guna" alasannya memang dari dulu keluarga saya percaya hal" begitu istilahnya islam kejawen. . dan saya dianggap tdk berbakti. . bagaimana berdasarkan ustad
terimakasih
Wassalammualaikum.
JAWABAN
Kalau ketika ini belum direstui orang tua, maka sebaiknya anda mentaatinya dan memutus hubungan dengannya sebagai perilaku bakti, dan ketaatan pada orang tua. Namun kalau anda merasa sangat berat untuk putus dengannya, maka anda harus berusaha semaksimal mungkin untuk membujuk orang renta biar merestui. Anda harus sabar alasannya ini membutuhkan waktu. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Kalau cara-cara di atas tidak berhasil, sementara anda masih tetap menyayangi dia, maka anda bisa menikah dengan menggunakan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
______________________
STATUS ANAK DARI PERKAWINAN HAMIL ZINA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Bismillah, . Fa dari Cilegon, Banten ana mau nanya ustad, .
1. Bagaimana Kalau ada Wanita hamil diluar nikah, kemudian Menikah dalam keadaan hamil, . Apakah sesudah mereka menikah anak tersebut yakni anak sah laki-laki yang menikahinya itu ? usia pernikahan mereka ± hanya 5-7 bulan, dan sesudah itu mereka pisah/cerai, . karna laki-laki itu tidak diperlakukan baik dengan mertuanya, . hingga ketika ini laki-laki itu menghilang dan tidak ngasih kabar dan tidak memberi nafkah pada sang anak lagi, .
tapi Selang Beberapa Bulan Laki-laki itu Tau kalau Mantan Istrinya itu Sudah menikah lagi, . dan Saat ini laki laki-laki itu Merasa Bersalah, karna Merasa berdosa terhadap anak, .
2. Bagaimana perilaku seharusnya laki-laki itu ustad ?? apakah anak itu sah anak lakil-laki ini ??
Mohon Penjelasannya Ustad, .
Jazakallahu khairan, .
semoga ustad selalu dalam lindungan Allah, .
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
JAWABAN
1. Pernikahan lelaki dengan perempuan yang sedang hamil zina yakni sah. Dan anak yang dikandung dinisbatkan (dinasabkan) pada yang menikahinya. Baca: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Kalau suami pertama belum menceraikan istrinya, maka pernikahan istri yang kedua itu tidak sah. Apabila demikian, maka ada baiknya suami pertama menolong si istri dengan menceraikannya. Dan beritahu istri biar melaksanakan ijab kabul ulang sesudah masa iddahnya dengan suami pertama habis.
Kalau sebelum ditinggal si suami sempat menceraikannya, maka tidak ada yang perlu dilakukan si suami pertama kecuali memberi nafkah kepada anak kandungnya.
______________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin menanyakan problem pembagian waris sebagai berikut:
Ayah saya sebelum berumah tangga dengan ibu saya, telah berumah tangga dengan perempuan lain dan mendapat keturunan 5 orang anak, 3orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Istri pertamanya meninggal, kemudian berumah tangga dengan ibu saya yang janda dan membawa anak 7 orang yaitu 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Pada perkawinan yang kedua ini mereka mendapat 2 orang anak yaitu; 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Anak laki-lakinya hingga ketika ini tidak berumah tangga walaupun sudah sampaumur alasannya mengalami keterbelakangan mental (Idiot).
Ayah saya meninggal dengan meninggalkan anak yaitu : anak dari istri pertama, anak bawaan ibu saya dan anak hasil buah perkawinan ayah dan ibu saya dan 1 (satu) buah rumah senilai Rp.120.000.000.-
Pertanyaan saya sebagai berikut :
1. Siapa saja yang menjadi jago waris almarhum ayah saya tersebut?
2. Bagaimana pembagian diantara jago waris tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam?
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Apabila orang renta dari almarhum sudah wafat semua, maka jago waris dalam kasus di atas ada dua golongan yaitu istri dan anak kandung pewaris. Itu berarti 5 orang anak dari istri pertama, dan dua orang anak dari istri kedua. Sedangkan anak bawaan dari istri kedua tidak mendapat warisan alasannya statusnya bukan anak kandung.
2. Adapun pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bab 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
4. apakah saya salah membatasi perempuan lain itu bersahabat dengan laki-laki lain? saya takut menghalangi jodoh dia, namun saya juga takut kehilangan dia
terus terang saya tidak mau menyakiti keduanya.
terima kasih
Wassalamulaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Seorang lelaki dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3). Kalau anda memang menyayangi dia, anda bisa saja meminta ijin istri untuk menikah lagi. Perlu juga diketahui, bahwa secara syriah tidak ada persyaratan memberitahu istri pertama apabila ingin menikah lagi.
2. Apabila tidak dinikah, maka sebaiknya anda putuskan hubungan secara total dengannya. Karena berafiliasi dengan lawan jenis di luar nikah hingga terjadi kholwat (pertemuan fisik berduaan) itu haram. Baca: Hukum Kholwat
______________________
APAKAH SAYA SUDAH BERCERAI MENURUT ISLAM?
Assalamualaikum, Wr. Wb. saya ingin konsultasi problem keluarga saya. saya seorang mualaf. begini, istri saya pergi dari rumah bulan juli 2015 kemudian tanpa saya mengucapkan talak/cerai. sebelum pergi saya hanya minta maaf pada dia, bila selama ini saya banyak salah dan menciptakan ia merasa tidak bahagia. pada bulan oktober 2015 ia melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang selama ini menjadi PIL nya, sementara proses sidang di pengadilan agama masih berjalan (karena ia menggugat cerai). pada bulan november 2015 pengadilan tetapkan bahwa gugatannya ditolak. berdasarkan info yang saya dapat, kini ia sudah hamil jalan 8 bulan. yang saya ingin tanyakan :
1. apakah saya dan istri saya sudah dalam keadaan bercerai secara agama?karena berdasarkan dia, saya sudah menceraikan ia dan ia sudah melewati masa iddah untuk menikah.
2. pada ketika ia menikah siri, bolehkah yang menjadi wali paman/adik dari ayahnya?sementara ayah nya masih hidup dan sehat wal afiat. ayah nya tidak mau menikah kan alasannya merasa masih istri sah saya.
3. bagaimana pernikahan siri istri saya ini berdasarkan islam?
saya masih mengharapkan istri saya untuk kembali bersama saya dan anak - anak saya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Belum cerai alasannya suami belum pernah mengucapkan talak dan gugat cerai istri ditolak hakim.
2. Pernikahan keduanya tidak sah alasannya ia masih menjadi istri orang lain yaitu anda. Jadi, hubungan yang dilakukannya yakni hubungan zina.
3. Pernikahan itu tidak sah. Dan anda masih menjadi suaminya yang sah. Terkait anak yang dikandung, itu bisa dinasabkan pada anda apabila anda mau mengakuinya.
Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
SUAMI SIRI TIDAK MAU MENCERAIKAN ISTRI SIRINYA
Assalamualaikum pak ustadz.
Saya minta tolong di kasih solusi pak, kronologinya begini pak. Tahun 2013 saya menjalin hubungan dg lelaki yg sudah berkeluarga, karna saya tdk ingin berzina di Tahun 2014 saya menikah dengan lelaki tersebut secara siri tanpa ada kluarga saya dan ia pun yg tau pak.
Tahun 2015 saya kenal dg sobat sebaya saya dan menjalin hubungan pacaran diam2 tanpa sepengetahuan suami siri saya. Seiring berjalannya waktu suami siri saya tau klo saya punya pacar pak. Dan di tahun ini saya dan pacar saya mau menikah pak. Tp suami saya tdk mau menceraikan saya dg alasan ia sayang sma saya dan ingin srius melanjutkan hubungan ini serta membongkar ke istrinya yg pertama. Tapi saya tetap ingin bercerai pak. Karna saya dituntut menikah jg dg pihak kluarga saya dan kluarga pacar saya.
1. Bagaimana solusinya pak biar saya bisa menikah dg pilihan saya ini dan suami siri saya mau utk menceraikan saya?
2. Dan bagaimana hukumnya bila suami siri saya tdk mau menceraikan saya?
Saya monta tolong.
Terima kasih.
JAWABAN
1. Yang bisa tetapkan hubungan suami istri hanya ada dua yaitu suami atau hakim pengadilan agama. Oleh alasannya itu, maka anda harus bisa membujuk suami biar mau menceraikan anda. Cobalah banyak sekali cara ibarat meminta tunjangan pada orang lain yang cukup kuat bagi suami anda.
2. Anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan agama. Karena anda nikah siri, maka ketika mengajukan gugat cerai sekaligus dilakukan permohonan isbat nikah atau penetapan nikah. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
CARI LAKI-LAKI LAIN, APAKAH TERMASUK TALAK?
Assalamualsikum ustad,
1. Saya ingin menanyakan apakah perkataan "carilah laki-laki yang lain" yang di katakan suami ketika murka kepada istri merupakan kata talak ustad.
2. Apakah suami menyampaikan "apakah kau ingin ceraikan saya" "apakak kau ingin meninggalkan saya" kepada istrinya di ketika sedang emosi itu kata-kata talak juga ustad?. Mohon bantuannya ustad.
JAWABAN
1. Itu termasuk talak kinayah atau kiasan. Apabila ucapan itu disertai niat suami untuk mentalak, maka terjadi talak. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi.
2. Pertanyaan ibarat itu tidak ada dampak apapun.
Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
JODOH: TIDAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA MISKIN
Assalammualaikum ustad. . saya seorang perempuan usia 25th. . saya dan pasangan saya sudah niat menikah namun orang renta saya tidak merestui alasannya alasan pasangan saya belum mapan dan saya msh melanjutkan kuliah. . pasangan saya tidak pernah melarang saya untuk terus sekolah dan alasan kami ingin menikah nrimo alasannya saya punya pengalaman kalau abang saya menikah krn hamil diluar nikah. . makanya saya takut untuk zina. . dan hingga skrg abang saya msh diurus org renta jd mereka ketakutakn apabila saya jg akan minta diurus mereka alasannya kami belum mapan. . pasangan saya sudah pernh kermh untuk mengutarakan keseriusannya. . tapi ketika saya menjelaskan ingin menikah orang renta mereka selalu berkata saya kena ilmu sihir /guna" alasannya memang dari dulu keluarga saya percaya hal" begitu istilahnya islam kejawen. . dan saya dianggap tdk berbakti. . bagaimana berdasarkan ustad
terimakasih
Wassalammualaikum.
JAWABAN
Kalau ketika ini belum direstui orang tua, maka sebaiknya anda mentaatinya dan memutus hubungan dengannya sebagai perilaku bakti, dan ketaatan pada orang tua. Namun kalau anda merasa sangat berat untuk putus dengannya, maka anda harus berusaha semaksimal mungkin untuk membujuk orang renta biar merestui. Anda harus sabar alasannya ini membutuhkan waktu. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Kalau cara-cara di atas tidak berhasil, sementara anda masih tetap menyayangi dia, maka anda bisa menikah dengan menggunakan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
______________________
STATUS ANAK DARI PERKAWINAN HAMIL ZINA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Bismillah, . Fa dari Cilegon, Banten ana mau nanya ustad, .
1. Bagaimana Kalau ada Wanita hamil diluar nikah, kemudian Menikah dalam keadaan hamil, . Apakah sesudah mereka menikah anak tersebut yakni anak sah laki-laki yang menikahinya itu ? usia pernikahan mereka ± hanya 5-7 bulan, dan sesudah itu mereka pisah/cerai, . karna laki-laki itu tidak diperlakukan baik dengan mertuanya, . hingga ketika ini laki-laki itu menghilang dan tidak ngasih kabar dan tidak memberi nafkah pada sang anak lagi, .
tapi Selang Beberapa Bulan Laki-laki itu Tau kalau Mantan Istrinya itu Sudah menikah lagi, . dan Saat ini laki laki-laki itu Merasa Bersalah, karna Merasa berdosa terhadap anak, .
2. Bagaimana perilaku seharusnya laki-laki itu ustad ?? apakah anak itu sah anak lakil-laki ini ??
Mohon Penjelasannya Ustad, .
Jazakallahu khairan, .
semoga ustad selalu dalam lindungan Allah, .
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
JAWABAN
1. Pernikahan lelaki dengan perempuan yang sedang hamil zina yakni sah. Dan anak yang dikandung dinisbatkan (dinasabkan) pada yang menikahinya. Baca: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Kalau suami pertama belum menceraikan istrinya, maka pernikahan istri yang kedua itu tidak sah. Apabila demikian, maka ada baiknya suami pertama menolong si istri dengan menceraikannya. Dan beritahu istri biar melaksanakan ijab kabul ulang sesudah masa iddahnya dengan suami pertama habis.
Kalau sebelum ditinggal si suami sempat menceraikannya, maka tidak ada yang perlu dilakukan si suami pertama kecuali memberi nafkah kepada anak kandungnya.
______________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin menanyakan problem pembagian waris sebagai berikut:
Ayah saya sebelum berumah tangga dengan ibu saya, telah berumah tangga dengan perempuan lain dan mendapat keturunan 5 orang anak, 3orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Istri pertamanya meninggal, kemudian berumah tangga dengan ibu saya yang janda dan membawa anak 7 orang yaitu 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Pada perkawinan yang kedua ini mereka mendapat 2 orang anak yaitu; 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Anak laki-lakinya hingga ketika ini tidak berumah tangga walaupun sudah sampaumur alasannya mengalami keterbelakangan mental (Idiot).
Ayah saya meninggal dengan meninggalkan anak yaitu : anak dari istri pertama, anak bawaan ibu saya dan anak hasil buah perkawinan ayah dan ibu saya dan 1 (satu) buah rumah senilai Rp.120.000.000.-
Pertanyaan saya sebagai berikut :
1. Siapa saja yang menjadi jago waris almarhum ayah saya tersebut?
2. Bagaimana pembagian diantara jago waris tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam?
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Apabila orang renta dari almarhum sudah wafat semua, maka jago waris dalam kasus di atas ada dua golongan yaitu istri dan anak kandung pewaris. Itu berarti 5 orang anak dari istri pertama, dan dua orang anak dari istri kedua. Sedangkan anak bawaan dari istri kedua tidak mendapat warisan alasannya statusnya bukan anak kandung.
2. Adapun pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bab 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: