Santri Dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?

Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
(Ket. gambar: hantaran pengantin karya santri Putri Al-Khoirot Malang)

GURU SANTRI DAN SANTRI APAKAH TERMASUK PENERIMA ZAKAT FISABILILLAH?

Assalamu'alaikum wr wb
Yth. Pengasuh

Dengan ini saya ingin memberikan beberapa pertanyaan seputar zakat:
1. Dalam keluarga faqir, yang berhak dalam mendapatkan zakat apakah cukup perwakilan kepala keluarga saja atau seluruh anggota keluarga?
2. Guru ngaji dan santrinya, apakah boleh mendapatkan zakat dengan menggolongkan mereka dalam fisabilillah?
3. Amil yang dibuat oleh takmir masjid dalam mengurus zakat fitrah saja apakah sah dan termasuk dalam amil yang berhak mendapatkan zakat?
Demikan, terimakasih atas jawabanya.

Hormat saya:
Qoyyimah
di Kotabaru, KALSEL

DAFTAR ISI
  1. Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
  2. Istri Tidak Sayang Suami Ingin Gugat Cerai
  3. Antara Berbakti Pada Nenek Atau Orang Tua
  4. Untung Rugi Memasang Backlink Situs Lain

JAWABAN GURU SANTRI DAN SANTRI APAKAH TERMASUK PENERIMA ZAKAT FISABILILLAH?

1. Seluruh keluarga fakir miskin berhak atas zakat asal memenuhi syarat yaitu Islam, baligh (dewasa) dan berakal sehat.

2. Fisablillllah makna asalnya yakni mujahid atau orang yang sedang berjihad (perang) dalam membela agama Allah. Namun sejumlah ulama membolehkan makna fisabilillah diperlebar untuk meliputi santri atau pelajar ilmu agama. Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh) 28/337 dinyatakan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى جَوَازِ إعْطَاءِ الزَّكَاةِ لِطَالِبِ الْعِلْمِ , وَقَدْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ , وَالْحَنَابِلَةُ , وَهُوَ مَا يُفْهَمُ مِنْ مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ ... , وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إلَى جَوَازِ أَخْذِ طَالِبِ الْعِلْمِ الزَّكَاةَ وَلَوْ كَانَ غَنِيًّا إذَا فَرَّغَ نَفْسَهُ لإِفَادَةِ الْعِلْمِ وَاسْتِفَادَتِهِ , لِعَجْزِهِ عَنْ الْكَسْبِ .
قَالَ النَّوَوِيُّ : وَلَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبٍ يَلِيقُ بِحَالِهِ إلا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيلِ بَعْضِ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ بِحَيْثُ لَوْ أَقْبَلَ عَلَى الْكَسْبِ لانْقَطَعَ مِنْ التَّحْصِيلِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ , لأَنَّ تَحْصِيلَ الْعِلْمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ، ...
وَسُئِلَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَمَّنْ لَيْسَ مَعَهُ مَا يَشْتَرِي بِهِ كُتُبًا يَشْتَغِلُ فِيهَا , فَقَالَ : يَجُوزُ أَخْذُهُ مِنْ الزَّكَاةِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْعِلْمِ الَّتِي لا بُدَّ لِمَصْلَحَةِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ مِنْهَا .
قَالَ الْبُهُوتِيُّ : وَلَعَلَّ ذَلِكَ غَيْرُ خَارِجٍ عَنْ الأَصْنَافِ , لأَنَّ ذَلِكَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَحْتَاجُهُ طَالِبُ الْعِلْمِ فَهُوَ كَنَفَقَتِهِ وَخَصَّ الْفُقَهَاءُ جَوَازَ إعْطَاءِ الزَّكَاةِ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ فَقَطْ .
وَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِجَوَازِ نَقْلِ الزَّكَاةِ مِنْ بَلَدٍ إلَى بَلَدٍ آخَرَ لِطَالِبِ الْعِلْمِ " اهـ. باختصار
الموسوعة الفقهية
Artinya: Ulama fiqih setuju atas bolehnya menunjukkan zakat bagi pelajar. Itu pendapat sharih dalam madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dan pendapat implisit (mafhum) dalam madzhab Maliki. Sebagian ulama madzhab Hanafi membolehkan pelajar menerima zakat walaupun kaya apabila ia memakai seluruh waktunya pada ilmu sebab ketidakmampuannya untuk bekerja.

Imam Nawawi--madzhab Syafi'i-- berkata: Apabila ia bisa bekerja tapi ia sibuk untuk mendapatkan ilmu agama sekiranya bekerja akan sulit menerima ilmu maka halal baginya mendapatkan zakat sebab mendapatkan ilmu itu fardu kifayah.

Ibnu Taimiyah --madzhab Hanbali-- ditanya perihal pelajar yang tidak punya untuk membeli kitab, ia menjawab: Boleh baginya mendapatkan zakat sekadar kebutuhan untuk membeli buku untuk kepentingan agama dan dunianya.

Buhuti berkata: barangkali hal itu (zakat untuk beli buku bagi pelajar) tidak keluar dari golongan yang delapan sebab hal itu termasuk yang diharapkan oleh pelajar maka itu sama dengan keperluan nafkahnya.
Ulama fiqih mengkhususkan bolehnya menunjukkan zakat pada pelajar agama atau santri saja. Sedangkan madzhab Hanafi menyatakan bolehnya zakat bagi pelajar dari satu negara ke negara lain.

Kesimpulan: santri boleh mendapatkan zakat sebab termasuk fisablilillah. Adapun guru ngaji kalau memang fokus mengajar, dan tidak bekerja sama sekali, maka ia sanggup dimasukkan dalam kategori yang sama. Referensi empat madzhab perihal Penerima Zakat lihat di sini.

3. Menurut UU No.38 tahun 1999 panita zakat yang dibuat takmir masjid bukanlah amil zakat. Namun mereka tetap berhak menerima zakat kalau termasuk dari golongan yang delapan mustahik zakat menyerupai fakir miskin, dll.
Sementara itu, dalam madzhab Syafi'i, amil yang berhak zakat yakni apabila ia (a) diangkat oleh Pemerintah atau forum Zakat; (b) dan tidak mendapatkan honor khusus atas pekerjaannya tersebut. Lihat referensi.

______________________________



ISTRI TIDAK BISA CINTA SUAMI INGIN GUGAT CERAI

asslm.wr.wb
pribadi saja pak, sy punya permasalahan keluarga..sy 12th berumahtangga, ketika ini ada cita-cita dr diri sy utk berpisah dgn pasangan. problem bermula bertahun2 yl ketika awal sy berkenalan dgn suami..saat itu bukan cinta yg mendasari sy mendapatkan ia sbg pacar (saat SMA)..tp lbh kpd saran sahabat2 kami biar bs menciptakan dirinya jd 'anak baik2' krn mereka tahu hy saya yg bs merubah perangai buruknya. balasannya demi pertemanan, sy pun balasannya mengikuti saran kawan2. kmi jalan +/- 8th sehabis balasannya sy memintanya utk meminang saya krn kmi sdh terlalu lma bersama dan secara ekonomi sdh terjamin.

dalam masa sy berpacaran dgnnya saya bergotong-royong sdh sering ingin memutuskan hub, tp entah kenapa sy tak sanggup berucap. padahl saya tak mencintainya, sy hanya tdk tega kalau ada apa2 dgnnya, dan pula ia mmg jd anak baik2 stlh bersama sy. pada masa itu pula saya bergotong-royong sering 'main hati' dgn mitra kantor atau tmn kuliah tp tak pernah berhsil krn suami sy yg overprotektif dan posesif pd sy jd gak ada yg berani mendekati sy. selain itu sy mmg msh terkenang dgn cinta pertama sy yg ketika itu entah kemana (sy berusaha mencarinya tp krn keterbatasan komunikasi dn blm adanya sosmed spt ketika ini, sy tak bs menemukannya, dn sy pun putus asa).

singkatnya kmi balasannya menikah, dan sy berpikir mgkn cinta akan tumbuh sejalan dgn kebersamaan kmi., tp bahkn semenjak hr H smpi ketika ini pun saya tak bs mencintainya, sy tak pernah merindukan ataupun membutuhkan kehadirannya, tak pernah mencicipi takut kehilangan, bahkan tak pernah cemburu atau apapun yg mengindikasikan bhw sy cinta padanya. sy menyerupai menjalani kesepakatan nikah ini spt kewajiban saja. tp hti sy hampa.

sy dinilai sbg istri yg tepat olehnya, sy benar2 abdikan diri sy utk keluarga. sy dikaruniai 2 putri tp bahkan anak2 sy pun tak bs dekat dgn ayahnya, mgkn sikap atau sifat ia dlm rumahtanggalah yg menciptakan anak2 saya tak bs dekat. pjg dongeng kalau hrs sy rinci kelakuan ia dlm berumahtangga dsini. pada dasarnya sy sdh berusaha sebaik mungkin mjd istri dan ibu yg baik, hy sy tak pernah bs mencintainya.

dua tahun kemudian sy bertemu dgn cinta pertama saya melalui socmed, dan yg sy takutkan pun terjadi, kmi msh menyimpan rasa cinta yg begitu besar satu sama lain, balasannya kmi terlibat chat dan mgkn tergolong kategori mesra dlm kata2. kmi pun bertemu pertama kali semenjak 20 th y.l. tidak terjadi apa2 ketika itu, krn sy pun membawa putri terkecil kmi. hy dialog curahan hati dan pelukan pelepas rindu saja. sy sadar sy telah selingkuh, dan kmi pun berencana 'berpisah' demi mencegah hal2 yg tdk diinginkan.

tetapi belum lg kmi benar2 berpisah, suami sy kebetulan menemukan jejak perselingkuhan kmi dan diapun sgt marah, walaupun balasannya memaafkan sy krn mmg ia sgt mengasihi sy. suami memohon biar sy berguru utk mencintainya demi kelangsungan rt sy. sy pun berjanji padanya utk hal itu. dlm hati kecil sy, sy tdk yakin bhw sy bisa...bgmn mungkin? sy bahkan tak pernah mencintainya.

semenjak ketika itu suami berubah mjd lbh posesif dan selalu menunjukkan nasihat2 melalui sosmed biar sy mjd istri sholehah, yg ia dpt dr google d situs2 islami. tp berdasarkan sy hal itu tdk disertai kesholehan drnya, semua sikapnya malah menciptakan sy tertekan, stress dan semakin.membencinya. sy resah pak, sy hrs bagaimana. di satu sisi sy tak bisa menjadi istri sholihah yg tepat baginya, tetapi sy pun sdh mjd image istri dan ibu yg tepat d mata keluarga dan org lain. yg ingin saya tanyakan:

1. apakah mungkin dikabulkan oleh PA, apabila sy mengajukan somasi cerai dgn alasan sy tak bisa memenuhi kewajiban dalam islam utk mjd istri yg sholihah, dan takut akan aturan Allah apabila sy tak kunjung bs mewujudkannya. (terus jelas ini beban terberat saya, sy tak mau jd istri durhaka, lebih baik sy sendiri, krn sy tau bhw sy tak akan bs menggapai surgaNya bersama dia, sy tak mau mati dlm kekufuran pak, selagi ada waktu sy ingin bertobat dan menggapai nirwana saya walau tak bersamanya). selain itu, rumahtangga yg tdk didasari cinta, cpt atau lambat akan hancur juga, tak peduli brp usang hrs bertahan.

2. sy hy ibu rt yg tdk berpenghasilan tetap, mempunyai perjuangan wiraswasta kecil2an sj. apakah bs hak asuh anak sy minta? mengingat saya pun bisa mencari nafkah dan sdh punya planning matang utk itu.

3. apakah perselingkuhan saya bs mjd dasar penolakan pengajuan hak asuh anak yg sy mta, mengingat tdk ada bukti autentik yg mendukung. inbox fb pun telah dihapus.

4. apabila saya mengajukan somasi cerai sambil menunggu panggilan dr PA. apa sy hrs lgsg pisah rumah dgnnya? sy takut sekali reaksi ia apabila ini sy lakukan. selama ini keposesifannya hy ditunjukkan dlm hal penitikberatan mental..blm pernah menyakiti sy secara fisik.

5. wajarkah kalau sy menuntut gono gini semata2 utk kelangsungan pendidikan anak2 dn sementara mensupport kehidupan sy ketika tanpa dia.

saya bukan seorg istri yg suka menuntut, bahkan sy sgt penurut pak, dan bukannya sy tak mencoba mencintainya selama ini, dgn semua perangainya sebagai suamipun saya berusaha tulus dan mengabdi sepenuhnya sbg istri. sy rela meninggalkan karir sy yg cukup manis demi mjd fulltime mom. bahkan semua orgpun bilang dgn nada bercanda, bhw suami sy mendapatkan saya sbg berkah, sdg bagi sy yakni musibah. sy hy tersenyum bila ada yg bilang begitu.

simpulan kata sy mohon maaf apabila email sy terlalu pjg. sy pikir penting bgi pertimbangan pertanyaan sy yg no 1. mohon responnya pak. terima kasih.
wasslm.wr.wb.

JAWABAN

1. Agak sulit dikabulkan oleh PA kalau berdasarkan pada aturan normatif yang ada. Tapi silahkan konsultasi pribadi pada staf PA terkedkat barangkali ada jalan.
2. Anak yang masih kecil, belum baligh, akan otomatis ikut ibunya.
3. Tidak bisa.
4. Tidak perlu. Karena selama proses pengadilan, perceraian belum terjadi.
5. Kalau memang ada harta bersama, maka anda berhak atas gono-gini.

Terkait: Perceraian dalam Islam

______________________________



ANTARA BERBAKTI PADA NENEK ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum.. Wr Wb..

Saya Inggit, umur saya 19 tahun.. Ustad, saya kan dari kecil hingga kini diasuh / dipelihara oleh kakek dan nenek saya.

Mereka sudah saya anggap sebagai orang renta saya sendiri, semua urusan saya ditanggung oleh mereka. Sedangkan korelasi saya dengan orang renta kandung saya tidak seakrab menyerupai korelasi saya dan kakek nenek saya. Saya merasa canggung kalau bertemu atau berdekatan dengan orang renta saya sendiri. Padahal kami bertemu setiap hari, soalnya rumah orang renta saya dan rumah saya (rumah kakek saya) berdekatan, tapi tetap saya tidak bisa seakrab menyerupai dengan kakek dan nenek saya.

Kakek saya kini sudah meninggal, jadi saya tinggal hanya dengan nenek dan adik saya (adik saya pun sama dengan saya, semenjak kecil diasuh oleh nenek dan kakek saya).

1. Jujur saya lebih sayang kakek dan nenek saya daripada orang renta saya sendiri. Saya tau saya harus berbakti kepada nenek saya dan kedua orang renta saya,
2. tapi kalau berdasarkan ustad, saya harus LEBIH berbakti kepada nenek saya atau kepada kedua orang renta saya?
3. Dan apakah berdosa kalau saya lebih sayang kakek dan nenek saya daripada kedua orang renta saya?

Mohon jawabannya,, terimakasih...

JAWABAN

1. Rasa sayang itu yakni sikap hati. Kalau anda merasa lebih sayang pada kakek/nenek daripada orang tua, maka itu hal yang manusiawi dan tidak dihentikan sepanjang hal itu tidak anda katakan pada orang renta anda sebab hal itu akan menyakiti mereka.

2. Islam mewajibkan seorang muslim berbuat baik (ihsan) pada orang tua, yaitu (a) taat pada mereka, (b) menafkahi mereka kalau mereka miskin dan anda kaya dan (c) tidak menyakiti mereka apapun yang terjadi. Itulah yang dimaksud berbakti. Selagi anda melakukannya, itu sudah cukup. Lebih detail: Taat pada Orang.

Di luar itu, anda sanggup berbakti pada kakek/nenek anda.

3. Tidak berdosa sepanjang anda tidak menyampaikan hal itu pada orang renta anda. Prinsipnya, jaga perasaan orang renta dan jangan pernah menyakiti hati mereka sebab mereka berhak mendapatkan itu.

______________________________



UNTUNG RUGI MEMASANG BACKLINK SITUS LAIN

Assalamualaikum ustadz,,,,kemaren saya membaca artikel perihal Perilisan Google Penguin terbaru,,,,,,saya ingin menanyakan :

1. Kalau kita memasang Link Blog orang lain yang ternyata buruk berdasarkan Google, sebesar apa dampaknya bagi Blog kita?
2. Dan Biasanya apa saja kriteria sebuah Blog yang dinilai buruk oleh google ?
3. Bagaimana kalau Link kita terpasang diblog yang dianggap buruk oleh Google, apakah Blog kita akan terkena dampaknya ? Karena biasanya saya kalau berkomentar diblog orang lain, suka meninggalkan Link Blog saya....
4. Adakah manfaatnya kita memasang Link Blog orang lain diblog kita, sedangkan ia tidak memasang Link Blog kita diblognya ?

#harap maklom, saya masih gaptek klo soal seo,,,,TERIMA KASIH

JAWABAN

1. Dampak buruknya, blog anda akan dianggap "bersekutu" dengan blog tersebut sebab itu akan menerima eksekusi yang sama.
2. Blog yang (a) sebagian atau seluruh isinya dari copas (copy/paste); (b) terlibat spam link; (c) memberi backlink pada blog yang buruk; (d) mengandung malware/virus
3. Iya akan terkena dampaknya. Kalau komentar di blog lain itu tidak apa-apa sebab biasanya link di kotak komentar itu nofollow. Kecuali di blog yang dofollow. Lihat: Daftar Blog dofollow
4. Tidak ada untungnya sama sekali.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close