
INGIN MASUK ISLAM TERHAMBAT KELUARGA
Assalamu Alaikum!!!
Saya mau tanya uztad!!!
"Saya punya teman perempuan beragama katolik, beliau pengen masuk Islam tapi terikat sama keluarganya (suami dan anaknya). Skarang mereka masih tinggal serumah tapi tidak seranjang lagi, katanya mereka memutuskan untuk jadi teman aja demi anaknya.. Wanita ini mau masuk Islam, tapi di takut suaminya murka alasannya suaminya ini tdak mau anaknya beragama
Islam". Yang saya tanyakan:
1. Apa boleh Wanita tadi masuk Islam tanpa memberitahu suaminya (sembunyi2) tapi masih tinggal serumah & tidak berhubungan suami istri lagi.
2. Apa boleh perempuan ini menunda masuk Islam dulu smpai anaknya besar?
3. Dalam kasus ini berdasarkan Agama Langkah apa yang seharusnya dilakukan perempuan ini untuk masuk Islam?
Terima Kasih sbelumnya!!!
WaSsalamuAlakum..!!!!
DAFTAR ISI
- Ingin Masuk Islam Terhambat Keluarga
- Tarekat Apa Yang Sebaiknya Diikuti
- Dicerai Suami Dan Cara Gugat Cerai
- Hukum Shalat Dengan Memejamkan Mata
- Cara Taubat Yang Benar
- Hukum Chat Dan Sms-An Dengan Lawan Jenis
- Anak Laki-Laki Saya Memaksa Ingin Menikah
- Orang Tua Tak Restui Hubungan
- Istri Minta Cerai Saat Usaha Sedang Turun
- Cara Taubat Nasuha Mencuri
JAWABAN: INGIN MASUK ISLAM TERHAMBAT KELUARGA
1. Semestinya tidak boleh. Apabila seorang istri masuk Islam, sedang suaminya tetap Kristen, maka status pernikahannya menjadi batal (fasakh) berdasarkan pada QS Al-Mumtahanah ayat 10. Dan tidak boleh berkumpul dalam satu rumah walaupun tidak ada kekerabatan intim.
Namun demikin, di antara dua skenario terburuk antara (a) tetap Nasrani dan tinggal bersama mantan suami; atau (b) menjadi muslim rahasia dan tetap tinggal bersama suami dan pisah ranjang, maka opsi kedua terperinci lebih baik walaupun tetap ada dosa dikarenakan telah tinggal serumah dengan lelaki bukan mahram tanpa ikatan perkawinan. Lihat: Khalwat dalam Islam.
2. Kesempatan menjadi muslim belum tentu ada setiap saat. Saat beliau yakin pada Islam maka hendaknya beliau masuk Islam dikala itu juga.
3. Masuk Islam itu tidak sulit, cukup membaca dua kalimat syahadat dan mengakui kewajiban rukun Islam yang lima dan melaksanakannya. Namun idealnya, mendatangi seorang ulama terdekat dan membaca syahadat di depannya dan meminta petunjuk langkah yang terbaik.
TAREKAT APA YANG SEBAIKNYA DIIKUTI
Assalamualaikum , mengenalkan diri saya nama RS umur 63 tahun,pekerjaan pensiunan kini tinggal di Tanahgrogot Kaltim
Mohon pendapatnya dari Majelis ini dimana pada masa masa pensiunan tentunya saya berkehendak sekali ingin membaik baikan diri dan keluarga , Insyaallah .
Pada akhir2 ini ada beberapa tawaran Tarekati antara lain Tarekat Nakhsabandiyah Qadiriyah Buya Mustari Sidoarjo ,Tarekat At Tijaniyah Kyai Muhyidin Smg ,Tarekat Nakhsabandiyah Qadiriyah Kyai Jaroni Semarang yg berhubungan dgn Kyai Kholil Surabaya/Alm., sedangkan saya sendiri pd tahun 90 an pernah aktif dalam pengajian Makrifatullah wa Makrifaturrasul Kyai.Seman Al Banjari Tarakan/kini di Samarinda serta mengikuti Tarekat Naksabandiyah Qadiriyah Syekh Qodirun Yahya Medan (Alm.) melalui Bang Zulkarnain Samarinda, kini suka menyetel you tube Kajian Al Hikam Kyai Jamaludin Ahmad Jombang dan pembaca dari buku tulisannya Agus Mustofa serial Tasawuf Modern dan tercatat sbg salah satu akseptor DTMnya .
Juga membaca buku hypnosis hypnosis yg bernuansa untuk membaikan diri dlm ber Islam ,
Yang paling mendalam yaitu pada Majelis taklim Makrifatullah wa makrifaturrasul hingga kepada kajian mencapai tingkat kewalian serta kami diangkat menjadi penyambung pengecap semenjak th 1997 dan diberi gelaran tertentu .
Walaupun kesemuanya yaitu tujuannya sama yaitu menuju kepada Ilahi Robbi namun beberapa kajian yg sanggup saya telaah yaitu bahwa masing masing memiliki ciri khasnya barangkali dari metode atau istimbatnya yg memang sudah tidak sama ada yg bersifat tradisi , ada yg bersifat budaya ,dan ada yg bersifat ilmiah scientifik bahkan ada yg bersifat laduniyah, yang kayaknya walaupun sifatnya laduniyah bisa dibuktikan pula secara scientific
Yang ingin saya konsultasikan yaitu dari kesemuanya kecuali yg masih ditawarkan tsb dalam tataran pengamalannya mengakibatkan timbulnya "rasa" yg beda dan barangkali ini menyangkut psychologis saya pribadi ,
Dari kesemuanya itu mengakibatkan ke Istiqomahan terganggu, benar bahwa a'malu bin niat .
Sehingga sampailah kepada naluri penyimpulan yaitu bahwa kebebasan sama dengan kebingungan dan kebingungan sama dengan kebebasan, dari sini maka timbullah keberagaman dan dari keberagaman ini asalnya dari yang SATU.
Tentunya saya harus apriori untuk menuju kepada yang dimaksud SATU tsb.
Saya mohon penjelasannya serta mohon maaf apabila konsultasi saya ini tidak berkenan pada bapak bapak sekalian ,yang kalau saya rasa tidak salah alamat .
Sekian terimakasih .
Wassalamualaikum Warokhmatullahi Wabarokatuh .
JAWABAN
Satu hal fundamental yang perlu anda ketahui yaitu bahwa tarekat dengan banyak sekali variasi dzikir dan metodologinya itu -- termasuk adanya istilah mursyid dan murid-- tidak terdapat dalam zaman Rasulullah. Maka tarekat disebut bid'ah yaitu sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi. Namun, selagi dzikir yang dibaca baik dan tidak mengandung pengkultusan pada mursyid, maka ia dianggap bid'ah hasanah oleh sebagian ulama. Salah satu tarekat yang dianggap tidak sesat yaitu apabila ia termasuk kategori Tariqah Mu'tabarah berdasarkan ulama NU. Ada 4 tariat muktabarah (yang diakui) versi ulama NU antara lain Syadziliyah, Naqshabandi, Qadiriyah.
Ibadah yang utama dalam Islam selain yang wajib yaitu shalat sunnah (rawatib, dhuha, witir, tahajud, dll) dan puasa sunnah. Lakukan shalat secara berjamaah di masjid dan lakukan shalat-shalat sunnah itu secara istiqamah setiap hari siang dan malam, maka insyaallah itulah ibadah terbaik bagi anda alasannya itulah yang dilakukan Rasulullah. Namun,
kalau masih merasa kurang, maka bolehlah anda bergabung dengan salah satu tarekat yang muktabarah yang disebut di atas. Setidaknya itu akan lebih baik daripada dugem ke Cafe atau gabung ke organisasi non agama lainnya.
_________________________
DICERAI SUAMI DAN CARA GUGAT CERAI
Ass, sy serorang istri dan punya 1 orang anak. Pd thn 2012 sy prnh tdk diberi nafkah slm 4 bln dan ditinggal prgi sm suami slm 2bln. Tdk lm, kami rujuk kembali, tp tetap suami tdk memberi nafkah ke sy atau pun ke anak. Krn sy krj, jd sy tdk menuntut apa2 ke suami. Pd thn 2013 ini, sy tdk diberi nafkah dan suamu meinggalkan sy kembali dan anak. Sy mnt cerai oleh suami, krn kelakuan yg kasar. Sy dikatain dgn kata yg kasar, smpi saya dikatain hewan (anjing, babi dan monyet) sakit hati saya. Akhirny sy plng kermh orang renta sy, sy mnt cetai,krn suami tdk memberi nafkah dan bernafsu terhadap sy. Slm trm talak 1 dr suami, kemudian sy trm lg talak 2 dan talak 3. Slm sy ditalak smpi dikala ini sy blm trm nafkah dr suamu bgt jg anak sy.
Mohon infomasi lbh jlsny, jk sy gugat suami sy disidang percerain bs tdk. Krn sy sdh tdk sanggup lg dihina dan dikasrin olehnya. Bgt jg,dia tdk ada perhatian ke anak kami. Mohon dibantu infonya. Trm ksh
JAWABAN
- Istri sanggup mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan beberapa alasan antara lain tidak diberi nafkah dan/atau mengalai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Kalau suami anda sudah pernha menyampaikan cerai pada Anda, maka perceraian sudah terjadi dan anda tidak perlu lagi melaksanakan gugat cerai. Cukup menghadap pengadilan agama untuk meresmikan perceraian tersebut.
_________________________
HUKUM SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA
Assalamua'laikum ..
pak, ini saya waktu dulu suka sholat sambil terpejam mata , buat sholatnya khusuk . dan waktu itu saya pernah pas lagi sholat pikiran saya ngawur kemana-mana(kyak di acak") dan saya eksklusif mejamin mata dan membayangkan bahwa saya lagi di lihat sama allah dari atas (bukan wujudnya). nah,waktu sekolah guru fikih ngebahas penggalan sholat dan temen saya ada yg nanya "pak klo sholat sambil merem boleh nggak ?".
1, kata bapak nya "makruh" , saya nanya "pak kenapa kok
makruh ,klo biar khusu ?" terus di jawab "nanti tuh klo merem nanti setan bakal ngenggagu pikiran dan nanti malah membayangkan dzat allah dan nanti masuknya syirik " saya di dalam hati "waduh ,, bahaya...".dan sehabis itu saya klo lagi sholat dikit" nggak merem (bertahap).nah saya liat di buku, gini nih "sifat nafsiyah yaitu sfat yg berhubungan dgn dzat allah.dan sifat nafsiyah hanya ada satu yaitu wujud yg artinya ada"nah tadi kan saya nggak ngebayangin wujudnya .
2. apakah saya syirik ,tapi waktu itu saya belom tau,
3. trus gimana solusinya ? saya klo sholat pikiran saya kayak lagi di acak acak,gimana solusinya. dan giman taubatnya?
terima kasih
JAWABAN
1. Ulama dari empat madzhab setuju bahwa shalat dengan mata terpejam hukumnya makruh. Artinya, tidak apa-apa dilakukan tapi lebih baik ditinggalkan. Alasan ulama alasannya itu ibarat cara ibadahnya orang Yahudi. Lihat dalilnya dalam kitab Iqna' 1/127, Al-Mughni 2/30, Ar-Raudul Muri' 1/95, Manarus Sabil 1/66, Al-Kafi 1/285.
Namun dalam kitab Iqna' ada pengecualian yakni apabila dikuatirkan tidak khusyu' kalau tidak terpejam maka tidak apa-apa. Misalnya alasannya di depannya ada pemandangan yang mengganggu kekhusyu'an.
2. Hukumnya makruh, bukan haram. Jadi, tidak hingga dosa.
3. Solusinya, secara sedikit demi sedikit dibiasakan shalat dengan mata terbuka.
_________________________
CARA TAUBAT YANG BENAR
Assalamu a'laikum
pak saya mau nannya, klo orang bertaubat tapi si orang gamer,dia main bisa sampe 1-4jam . tapi beliau magrib nya ngaji kadang sholat taubat , hajat , dan sholat sunnah rawatib sering dilakukannya , . klo taubatnya dari dosa bsar si orang tersebut udah bener belum taubatnya ?
JAWABAN
1. Main game itu hukumnya mubah (tidak dosa) selagi tidak hingga meninggalkan shalat dan kewajiban yang lain. Kalau hingga meninggalkan shalat maka hukumnya dosa. Dan beliau wajib taubat dengan mengqadha shalat dan tida
2. Cara taubat dari dosa besar lihat: Cara Taubat Nasuha
_________________________
HUKUM CHAT DAN SMS-AN DENGAN LAWAN JENIS
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh, saya akan menanyakan satu pertanyaan.
Apakah chat atau SMSan atau BBMan dengan lawan jenis itu termasuk DOSA ?
JAWABAN
- Tidak apa-apa asal isi chat atau SMS-nya tidak mengandung kata-kata yang haram dan mengundang syahwat.
_________________________
ANAK LAKI-LAKI SAYA MEMAKSA INGIN MENIKAH
Asslammualaikum. Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya seorang ayah dari seorang anak laki-laki berumur 22 tahun. Begini pak, anak saya ingin segera menikah, akan tetapi saya masih belum mengjinkan beliau menikah secara tidak eksklusif belum meridhoi beliau menikah. Alasannya alasannya beliau masih kuliah dan belum punya pekerjaan. Saya membolehkannya menikah asalkan beliau sudah lulus kuliah serta memiliki pekerjaan mirip cita-cita kami selaku orang tuanya. Namun, saya dan anak selalu berdebat. Anak saya dengan pengetahuan dan motivasi mewujudkan keinginan menikah berprinsip pada "sukses itu bukan untuk menikah, tetapi menikah itu untuk sukses". Lalu menyebutkan hadist wacana usulan nabi Muhammad untuk menyegerakan ijab kabul serta surat An-Nur: 32 wacana janjinya-Nya bahwa jikalau mereka miskin maka Allah akan mampukan dengan karunia-Nya. Selain itu anak saya termotivasi oleh kisah-kisah pemudah yang ingin menikahi sang pujaan hatinya walau dengan niat dan pada kesudahannya bisa membina keluarga yang berkecukupan, merujuk pada surat dan ayat yang saya sebutkan tadi. Akan tetapi pengelaman saya sebagai orang renta bahwa banyak mereka yang tergesa-gesa menikah tanpa ada pegangan jatuh sengsara hingga bunuh diri.
1. Tepatkah posisi saya dari sudut pandang orang renta mencegah anak saya berkeinginan menikah dengan banyak sekali penuturan dan keyakninannya, sedangkan saya merasa khawatir dengan masa depannya yaitu berlatar dari pekerjaan yang belum anak saya miliki? Mau dikasih apa istrinya nanti?
2. Saran pak ustadz, bagaimana perilaku saya sebagai orang renta untuk menyikapi duduk kasus mirip ini.
Terimakasih atas tanggapannya pak, wassalam.
JAWABAN
1. Orang renta merasa khawatir dengan rezeki anaknya apabila kawin muda. Sedangkan syariah lebih mengkhawatirkan hal lain kalau beliau tidak menikah yaitu terjadinya kekerabatan zina. Kalau Anda seorang muslim yang taat maka anda harus beradaptasi dengan teladan pikir syariah tersebut. Intinya, sebaiknya keinginan beliau untuk menikah itu didukung biar tidak terjadi zina. Itulah hal pertama dan utama yang harus menjadi pertimbangan. Adapun soal rezeki maka selagi beliau mauh berusaha, insyaAllah akan selalu ada jalan. Kalau beliau hingga melaksanakan zina gara-gara tidak direstui keinginan nikahnya, maka orang renta ikut menanggung dosa.
2. Lihat poin 1.
_________________________
ORANG TUA TAK RESTUI HUBUNGAN
assalamu"alaikum ustad. mohon bantuanya.
saya seorang gadis 24 tahun, telah berpacaran selama 5 tahun dengan seorang pria, kami saling menyayangi, kami saling menginginkan kami jodoh. tapi kekerabatan kami tidak direstui oleh orang renta saya,
1. bagai mana tindakan saya ustad?
2. apakah saya harus mengakiri kekerabatan ini?
3. apakah soal jodoh boleh dihentikan atau ditentukan orang renta ustad?
JAWABAN
1. Kalau beliau baik berdasarkan ukuran agama, maka anda sanggup menikah dengan dia.
2. Anda boleh mengakhiri atau meneruskan ke jenjang perkawinan. Pilihan terserah anda. Kalau anda bersikeras menikah dengan beliau sedang ayah tidak mau menikahkan, maka anda boleh menikah dengan menggunakan wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya atau seorang ulama/kyai yang dikenal alim.
3. Tidak harus. Anak perempuan berakal balig cukup akal boleh menentukan sendiri jodohnya dan orang renta tidak boleh melarang pilihan putrinya kecuali kalau ada alasan syariah mirip si laki-laki orang yang tidak shalat atau nonmuslim, dll.
Lebih detail: Perkawinan dalam Islam.
_________________________
ISTRI MINTA CERAI SAAT USAHA SEDANG TURUN
assalamuaikum ustad...saya dapati alamat email ini dari internet dan boleh tanya jawab wacana islam.
saya yaitu kepala rumah tangga yang dikaruniai 2 orang anak ijab kabul kami sudah berjalan 5 tahun dalam ijab kabul kami begitu banyak ujian dan ujian paling berat yang saya rasakan kini ini yaitu istri saya minta kembali ke orang tuanya.... pada sat perjuangan saya lagi turun...... istri minta sudahan... alasannya sudah tidak besar lengan berkuasa menjalani hidup dengan saya alasannya selama berumah tangga istri saya merasa jauh dari orang tuanya... padahal saya tidak pernah melarang ataupun mencegahnya untuk berbakti kepada orang tua.... tapi klo harus minta cerai saya gak sanggup..... memang selama ijab kabul istri saya jauh dari orangtua beliau selalu mendahulukan saya sebagai suami dari pada keluarganya...
yang jadi pertanyaan saya
1, apakah harus saya menceraikan istri saya (saya sangat dan begitu menyayanginya) saya tidak mau kehilangannya.... kemaren beliau minta sudaahan saya butuh waktu dan saya kasih beliau waktu 4 bulan untuk berpikir
terimakasih sebelumnya dan dinantikan tanggapan dari ustad.wassalamualaikum
JAWABAN
1. Suami berhak untuk menceraikan atau tidak. Itu terserah anda. Kalau masih sayang, anda tidak perlu menceraikannya. Bilang saja pada beliau bahwa anda tidak akan menceraikan beliau apapun yang terjadi.
Namun perlu juga diingat bahwa istri sanggup melaksanakan gugat cerai ke pengadilan. Apabila pengadilan meluluskan, maka beliau sanggup bercerai dari anda. Lihat: Perceraian dalam Islam.
_________________________
CARA TAUBAT NASUHA MENCURI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ustad,perkenalkan nama saya Nana, saya mau tanya, misalkan kita pernah mencuri, kemudian kita meratapi perbuatan tersebut dan ingin bertaubat,
1. apakah uang yang kita curi harus dikembalikan, sedang kan uang tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah habis? 2. apakah taubat kita tesebut bisa di terima dan di katakan taubat? sedangkan kita sudah bersungguh-sunguh ingin bartaubat? mohon jawabannya ustad. Terimakasih
wassalamu'alaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Iya. Anda harus mengembalikan uang yang dicuri pada yang punya alasannya itu haqqul adami (hak manusia)
2. Menyesali perbuatan dan tidak mengulangi lagi serta "menambal"-nya dengan perbuatan baik, maka insyaallah akan diterima taubat Anda.
Lebih detail:
>> Cara Taubat Nasuha
>> Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
>> Banyak Dosa Suka Mencuri dan Tidak Sholat Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
