HARTA WARISAN UNTUK DUA ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN
Saya hendak bertanya mengenai pembagian warisan...ayah saya mempunya dua istri, dari istri pertama di karuaniai 2 anak perempuan dan 3 anak laki laki...dari istri kedua dikaruniai 2 anak laki laki. Ayah meninggal tahun 2010, lalu pada tahun 2012 istri kedua meninggal ( istri pertama ayah masih hidup )...Ayah mempunyai sebidang tanah yang hendak kami jual. Pertanyaanya,
1. siapa sajakah yang berhak medapat warisan?
2. dan berapakah besarnya masing masing hebat waris?
Terimakasih atas jawabannya
Wassalam
DAFTAR ISI
- Harta Waris Untuk Dua Istri Dan Anak Laki Perempuan
- Hukum Waris Untuk Istri Dan Anak Perempuan
- Harta Bagian Waris Istri Keempat Dan 2 Anak Perempuan
- Warisan Peninggalan Ibu Dan Tante
- Mandi Junub Kesiangan Saat Puasa
- Hukuman Bagi Pezina Yang Belum Kawin
- Suami Berzina, Istri Minta Zerai
- Calon Membatalkan Rencana Pernikahan Secara Sepihak
- Guru Mursyid Tarekat Di Jawa Barat
- Patungan Sapi Kurban
- Bayar Hutang Atau Menafkahi Ibu
- Menikah Dengan Wali Hakim
JAWABAN HARTA WARIS UNTUK DUA ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN
Idealnya warisan dibagi segera setelah pewaris meninggal. Sehingga tidak hingga terjadi kasus di mana hebat waris hingga meninggal belum menerima warisan menyerupai kasus istri kedua ini.
1. Yang berhak menerima warisan ayah yaitu anak-anak, kedua istri baik yang masih hidup atau yang meninggal (karena meninggalnya lebih final dari suami) dan orang renta (ayah / ibu) kalau masih hidup. Karena orang tidak disebut, maka saya anggap orang renta sudah meninggal lebih dulu.
2. Kedua istri menerima bab 1/8 (seperdelapan) dibagi dua. (a) Bagian istri yang meninggal diberikan pada hebat warisnya; (b) sisanya dibagikan kepada semua anak baik dari istri pertama atau kedua. Di mana anak laki-laki menapat bab dua kali lipat dari anak perempuan.
(Seandaianya oarang renta dari almarhum alias kakek nada masih hidup ketika ayah anda meninggal, maka mereka berdua menerima bab sbb (a) ayah menerima 1/6; (b) ibu menerima bab 1/6). Baru sisanya dibagikan pada seluruh anak kandung.
_________________________________
BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN
Assalamu alaikum wr.wb...
Yang ingin saya tanyakan :
1.Apakah paman dan om ( abang dan adik laki-laki kandung dari almarhum mertua lelaki saya ) berhak atas uang pensiun dari mertua lelaki saya? alasannya yaitu almarhum mertua lelaki saya meninggalkan seorang istri dan 2 anak perempuan yang sudah menikah ( tidak mempunyai anak laki-laki )
2.Bagaimana cara membagi harta warisan yang di hasilkan bersama? alasannya yaitu mertua perempuan dan almarhum mertua lelaki saya sama-sama bekerja.
Sebagai isu bahwa paman dan om,kakak dan adik laki-laki kandung dari almarhum mertua lelaki saya menuntut warisan dari mertua perempuan saya, dengan alasan mertua saya tidak mempunyai anak laki-laki dan dia sebagai wali berhak mendapatkan warisan.
Terima kasih
Wassalam....
JAWABAN
1. Iya. Saudara laki-laki kandung menerima harta waris apabila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada bapak. Kalau ada keduanya atau salah satunya maka tidak dapat. Adapun jumlah bagiannya yaitu bab sisa setelah hebat waris lain menerima bab sesuai dengan yang ditentukan dalam aturan waris Islam. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#6g Sedangkan kedua anak perempuan menerima bab 2/3 (dua pertiga untuk dua anak) dan istri menerima 1/8 (seperdelapan).
2. Hanya hak milik penuh dari pewaris yang dibagikan. Kaprikornus silahkan dihitung lebih dulu persentase harta milik almarhum dari harta bersama itu, gres diambil yang milik almarhum dan dibagi. Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
HARTA BAGIAN WARIS ISTRI KEEMPAT DAN 2 ANAK PEREMPUAN
aslkm. mau tanya bagaimana pembagian hartanya kalau suami meninggal meninggalkan istri ke4 dan 2 orang anak perempuan dari istri ke 3 yg dicerai. terima kasih.
JAWABAN
1. Semua istri yang masih hidup dan belum dicerai ketika suami meninggal menerima bab 1/8 (seperdelapan untuk semua istri). Kalau ketika suami meninggal hanya tinggal satu istri, maka bab 1/8 itu untuk satu istri. Adapun 2 anak perempuan menerima bab 2/3 (dua pertiga dibagi dua).
Selebihnya dibagikan kepada hebat waris lain yang masih hdiup. Karena tidak disebutkan siapa saja hebat waris lain yang masih hidup, silahkan anda lihat sendiri jumlah pembagian di: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
WARISAN PENINGGALAN IBU DAN TANTE
Assalamualaikum wr wb...Sebelumnya kami mohon maaf, bersama surat ini kami mohon pencerahan ihwal pembagian harta benda dari saudara kami.
pertanyaan kami....dalam hal ini
1. Ibu kandung kami, mempunyai saudara kandung 3 masing2, 2 perempuan (tante) dan 1 lelaki(om). kini Ibu kami sudah meninggal dunia,
2. lalu salah satu tante kami menyusul meninggal dunia. Keadaan Tante kami yg meninggal hingga final hayatnya tdak bersuami dan tdak beranak maupun mengangkat anak,dan dia meninggalkan harta benda di dunia ini.
hingga keadaan kini dari semua saudara yg masih hidup yaitu 1 tante, 1 Om dan kami sebagai anak dari ibu kami yang juga sebagai abang kandung Tante yg meninggalkan harta benda dan hutang di dunia. bersama dongeng tersebut diatas besar keinginan kami menerima balasan yg sebaik2nya dari Ustad sehingga kami bisa menjalankan pembagian harta tersebut menurut pemikiran Islam.
Kakak almarhum laki2 msh hidup. Kakak almrhum perempuan meninggal dan punya anak 6 lki3, prmpan 3
Atas perhatian Ustad, sebelum dan sesudahnya kami sekeluarga mengucapkan terima kasih sebesar besarnya.
JAWABAN
1. Anda tidak menjelaskan hal yang penting: berapa anak dari ibu anda dan apa saja jenis kelaminnya? Apakah orang renta atau suami dari ibu masih hidup atau wafat? Tiga orang ini yaitu hebat waris terpenting. Setelah itu, Anda sanggup melihat bab warisan dari setiap hebat waris di sini: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Adapun tante anda alasannya yaitu tidak bersuami dan tak punya anak, maka harta warisnya dibagikan kepada orang renta (kalau ada) dan kepada saudara kandung laki-laki dan perempuan yang masih hidup. Harta waris dibagikan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan di mana yang laki-laki menerima bab dua kali lipat dari saudara perempuan. Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
MANDI JUNUB KESIANGAN SAAT PUASA
assalamualaikum wr.wb.
Ustadz saya mau bertanya, kalau malam hari berniat untuk puasa sunnah esok harinya, sedangkan pada malam harinya relasi suami istri tetapi mandi junubnya kesiangan sekitar jam 05.30, apakah masih boleh puasa?
JAWABAN
Tidak apa-apa. Puasanya tetap sah. Asal relasi intimnya dilakukan sebelum terbit fajar, hanya mandinya yang kesiangan.
Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
HUKUMAN BAGI PEZINA YANG BELUM KAWIN
Assalamualaikum wr.wb.
saya mau bertanya soal aturan jinah (zina - red) bagi oarang yang belum melaksanakan pernikahan. sedikit yang saya ketahui kalau jinah sebelum pernikahanan maka hukumannya 100x cambukan dan di asingkan. catatan : perempuan yang melaksanakan perjinahan menyebabkan janin (hamil)
1. apakah eksekusi cambuk ini di lakukan bisa kapan saja/ secepatnya/ setelah kelahiran seorang anak?
2. bagi lelaki yang melaksanakan perjinahan tidak mau bertanggung jawab, apa ada solusi untuk hal semacam ini?
3. pengasingan yang di maksud itu pengasingan menyerupai apa?
4. kalau ada laki-laki lain dan bukan penjinah mendapatkan keadaan perempuan ini apakah sah menggantikan seorang ayah dari bayi yang ada di janinnya?
5. ijab kabul di lakukan sebelum dan setelah kelahiran perempuan tersebut atau cukup sekali setelah hamilan?
6. kalau di asingkan, apakah pihak keluarga sama sekali dihentikan untuk tengok, main jenguk, dls...
7. kalau laki-laki yang menikahinya (bukan menjinahinya) bisa ikut dalam pengasinganannya atau tidak perlu pengasingan maupun cambukan.
.
sebelumnya terimakasih atas waktunya..
JAWABAN
1. Hukuman cambuk dilakukan setelah kelahiran anak. Hukuman ini dilakukan menurut keputusan hakim di Pengadilan atau mahkamah yang menganut sistem Islam dan itu harus disertai bukti-bukti dan 2 saksi laki-laki atau 4 saksi perempuan yang menyaksikan insiden itu. Ini tidak dilakukan di negara yang tidak menganut aturan Islam menyerupai Indonesia.
2. Di Indonesia, pelaku zina tidak dimintai tanggung jawab.
3. Tergantung keputusan hakim.
4. Kalau perempuan itu dinikahi ketika hamil sekitar 6 bulan sebelum kelahiran, maka sah menjadi ayahnya.
5. Saat hamil.
6. Tergantung keputusan hakim.
7. Hakim di pengadilan yang menentukan. Anda atau siapapun yang tidak punya otoritas tidak berhak mengambil keputusan apapun dalan soal sangsi bagi pezina.
Di Indonesia, eksekusi bagi pezina, itu tidak berlaku. Yang terpenting bagi kedua pezina yaitu bertaubat nasuha dan merubah hidup menjadi lebih baik.
Lihat detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
SUAMI BERZINA, ISTRI MINTA ZERAI
Sebelumnya perkenalkan nama saya JP, saya maau bertanya dan mencari jalan permasalahannya!
Saya telah berbuat zina Sama perempuan yang tidaak bersuami, karna keteledoran saya istriku memergoki di hp ada foto kami. Dan jadinya istri saya minta bercerai, tapi masih berat Saama anak saya yang masih kecil. Takut jadi gunjingan tetangga dan masa pertumbuhan anak saya takut jadi perguncingan temannya.
Saya maau mendapatkan eksekusi apa saja karna saya maau bertobat asal tidaak cerai, karna anak saya masih kecil.
Apa yang harus saya lakukan?
JAWABAN
Yang perlu anda lakukan yaitu bertaubat nasuha dan berzina lagi. Adapun relasi anda dengan istri, maka lakukan komunikasi yang baik biar dia tidak menuntut cerai. Karena seorang istri sanggup saja melaksanakan gugat cerai ke pengadilan agama. Dan pengadilan berhak memperlihatkan keputusan menceraikan anda walau tanpa kerelaan suami.
Lihat:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
PATUNGAN SAPI KURBAN
Asslkm wr.wb....
kyai, kembali saya ingin konsultasi problem fiqh, mhn pencerahanya..mengenai kurban :
1. Apakah patungan kurban sapi sebanyak 7 orang, harus sama besar nilai uang untuk perorangnya , yg di gunakan untuk membeli sapi ?
2. Apakah seorang yg istrinya sedang hamil dihentikan menyembelih binatang kurban ? misalkan orang itu sesepuh masyarakat yg di percaya untuk menyembelih kurban di kawasan tinggalnya ?
3. apakah benar orang remaja yang dulu tidak di aqiqohkan orang tuanya tidak boleh berkurban sebelum mengaqiqohkan dirinya sendiri ?
4.bagaimanakah aturan kurban atau aqiqoh untuk orang yg sdh meninggal ?
5. masih bermanfaatkah orang renta meng aqiqohkan anaknya yang sdh baligh ?, alasannya yaitu waktu anaknya belum baligh,dia lupa atau tidak ada kemampuan.
mhn pencerahannya kyai .......syukron katsiiron
JAWABAN
1. Tidak harus. Yang penting 1 sapi harus untuk tujuh orang. Bahkan seandainya yang membeli patungan hanya 2 orang tapi kurbannya untuk 7 orang juga boleh.
2. Tidak ada larangan secara syariah.
3. Boleh berkurban tanpa perlu aqiqah.
4. Kurban untuk orang meninggal itu boleh. Aqiqah tidak perlu.
5. Kalau sudah dewasa, yang sunnah yaitu apabila yang berangkutan aqiqoh untuk dirinya sendiri. Tidak sunnah di-aqiqohi oleh orang tua. Dalam kitab Mughnil Muhtaj Vi/139 dinyatakan: فإن بلغ سُنّ أن يعق عن نفسه، تداركاً لما فات (Apabila sudah baligh, maka sunnah mengaqiqohkan diri sendiri untuk mengganti aqiqah yang tidak dilakukan waktu kecil). Dalam sebuah hadits riwayat Baihaqi diriwayatkan bahwa Nabi pernah aqiqah untuk dirinya sendiri ketika sudah dewasa. Haditsnya sbb: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
Artinya: Bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendiri setelah nubuwwah (menjadi Nabi).(Baikhaqi, Sunan Kubro, #19273)
Lebih detail lihat link-laink berikut:
- www.alkhoirot.net/2012/09/qurban.html
- www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html
_________________________________
BAYAR HUTANG ATAU MENAFKAHI IBU
Asalamualaikum ustad..
Saya mau bertanya,saya seorg istri,saya punya ibu tiri branak 2 dan ayah saya seorg narapidana. Karna kehidupan ibu tdk ada yg menafkahi saya diharuskan untuk membantu ibu saya tsb. Sementara pndapatan suami saya hanya cukup untuk menafkahi saya dan anak kita. Pada ketika ini saya punya tanggungan motor yg harus dibyarkan tiap bulannya,
1. mana yg hrus saya dahulukan ibu atw hutang?
saya galau ustad.. Mksh
JAWABAN
1. Dahulukan membayar hutang apalagi hutang kredit yang sifatnya harus segera dibayar. Karena membayar hutang itu wajib. Sedangkan menafkahi orang lain itu tidak wajib. Apalagi dia hanya ibu tiri. Namun demikian, ada baiknya kalau anda memberi dia nafkah atau sedekah sekedarnya sesuai kemampuan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari
مَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ ، أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ ، أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ : فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ
Artinya: Barangsiapa yang berzakat sedangkan dia membutuhkan, atau keluarganya membutuhkan, atau dia punya hutang, maka hutang itu lebih berhak untuk dibayar daripada sedekah, memerdekakan budak atau memberi hibah._________________________________
MENIKAH DENGAN WALI HAKIM
Assalamu'alakum....... Langsung saja saya mau nanya sama ustad, gini saya si A sudah menikah dengan si B tapi dulu waktu menikah dengan wali hakim alasannya yaitu ayah dari si B gak tau keberadaannya sudah tanya ke yang bersangkutanpun semuanya gak tau jadinya kata ibu dari si B dengan wali hakim saja (ayah-ibu si B bercerai) trs pada jadinya suatu ketika kita sudah menikah di KUA kita dipertemukan dengan ayahnya si B dan awalnya ayah gak mau terima dan murka tapi jadinya kami minta maaf sama ayah dan jadinya kami direstui hingga sekarangpun relasi Kami dengan ayah baik" saja. Nah yang jadi pertanyaan
1. apakah ijab kabul kami sah atau harus menikah dua kali atau gimana???
Mohon balasan dari ustad,terima kasih banyak.... Wassalami'alaikum
JAWABAN
1. Pernikahan anda sah dan tidak perlu mengulang lagi. Apalagi dilakukan di KUA. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________ Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: