Menyikapi Suami Istri Selingkuh

Bolehkah menceraikan istri yang menduakan  Menyikapi Suami Istri Selingkuh
Bolehkah menceraikan istri yang menduakan (berzina atau tidak) dengan lelaki lain dan bagaimana hukumnya orang yang berbuat dosa padahal ia rajin shalat dan berilmu mengaji?

PERTANYAAN 1: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI YANG SELALU SELINGKUH

assalamualaikum wr.wb
begini pak ustadz kekerabatan orangtua saya sudah tidak baik dikarenakan ibu saya diketahui menduakan dengan mantan pacarnya semasa smp. mereka bertemu ketika reuni beberapa tahun lalu. setelah reuni itu terlihat perubahan sikap yang signifikan dari ibu saya, ayah saya curiga kemudian sering memantaunya. hingga pada alhasil fix ibu saya benar2 selingkuh. awalnya ayah saya memberi kesempatan untuk bertaubat dan memaafkannya serta menuntunnya ke arah yang benar. namun nyatanya ibu saya dan selingkuhannya itu tetap menjalin kekerabatan yang dicurigai diperantara oleh sahabat ibu saya semasa smp. ayah saya geram dan dengan tegas mengajak cerai namun ibu saya menangis dan memohon karna di satu sisi ibu saya berat karna saya dan di satu sisi lagi si laki-laki itu tidak memberi kepastian kekerabatan lantaran laki-laki itu juga mempunyai keluarga dan bahakan keluarganya sudah sering menghina dan mengingatkan ibt saya tapi ibu saya telah dibutakan cinta usang itu. saya sebagai anak merasa kasihan pada keduanya lantaran ayah saya tersiksa terus2an membohongi perasaannya demi terlihat biasa saja didepan saya dan sisi lain ibu saya juga sudah tidak sanggup bergabung lagi dengan saya dan ayah saya karna jalan yang ia pilih telah berbeda.


DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan 1. Bolehkah Menceraikan Istri yang Selalu Selingkuh
  2. Pertanyaan 2: Bolehkah Menceraikan Istri yang Selingkuh yang Ingin Taubat
  3. Pertanyaan 3: Bolehkah Mendoakan Buruk Pada Suami yang Selingkuh
  4. Pertanyaan 4: Istri Selingkuh, apa yang harus dilakukan suami?
  5. Pertanyaan 5. Meninggalkan Istri Selingkuh Tapi Belum Cerai
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

pertanyaan :

1. 'Kan dalam islam disebutkan bila bercerai itu haram tapi bila kondisinya menyerupai ini, apakah cerai masih haram?
2. ibu saya yakni orang yang rajin solat, berdoa, dan mengaji. namun telah dibutakan oleh cinta lama. apakah ibu saya berdosa?
3. apa yang harus saya lakukan dalam hal ini sebagai seorang anak?

saya mohon untuk merahasiakan alamat email atau pun nama saya
bila sanggup tidak mempublikasikan ini ke website atau blog anda (redaksi: semua konsultasi akan dipublikasikan biar sanggup diambil manfaat oleh pembaca lain. Tentu dengan nama dan identitas penanya dirahasiakan)
terimakasih, mohoon solusinya
NP



JAWABAN 1: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI YANG SELALU SELINGKUH

JAWABAN
1. Bercerai itu tidak haram dalam Islam. Baik lantaran ada perselisihan atau tidak. Akan tetapi tentu saja dianjurkan untuk tidak bercerai kecuali lantaran terj`dinya perselisihan.

Rasulullah bersabda: أبغض الحلال إلى الله الطلاق ِArtinya: Perkara halal yang tidak disukai Allah yakni perceraian (talak). HR. Abu Daud, Baihaqi, Ad-Daruqutni.

2. Semua orang yang melaksanakan perbuatan yang dihentikan Islam yakni dosa. Apakah ia rajin mengaji dan shalat atau tidak.

3. Sebaiknya Anda meminta ayah Anda biar mengingatkan ibu Anda biar menghentikan perbuatannya dan memintanya untuk bertaubat nasuha. Anda sanggup juga membantu ayah untuk mencari orang yang disegani dan dihormati oleh ibu Anda biar menasihatinya untuk berhenti dan bertaubat.

Kalau segala upaya tidak berhasil, maka tidak ada gunanya melanjutkan kekerabatan suami-istri dalam situasi menyerupai itu. Karena itu, ada baiknya Anda memberi saran pada ayah Anda biar menceraikannya.

Namun demikian, kalau ayah Anda masih sayang dan tidak mau menceraikannya, maka itupun tidak apa-apa. Karena perzinahan istri (atau suami) tidak merusak keabsahan suatu pernikahan. Walaupun berdasarkan Imam Ahmad, menceraikan istri yang berzina yakni sunnah (dianjurkan).

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف
أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki tiba menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud.

------------------

PERTANYAAN 2: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI SELINGKUH YANG INGIN TAUBAT

Assalamu'alaykum,

Ustadz, saya petikkan dari artikel anda yang menyebutkan hadits dibawah ini:

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف
أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki tiba menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud.

Bagaimana bila suaminya meminta cerai dan tidak mau memaafkan namun istri telah berusaha untuk tobatan nashuha, berjanji tdk melakukkannya lagi dan bermaksud untuk rujuk serta berjanji untuk lebih total menyayangi suaminya? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh suami?

Mohon dijawab melalui email saja
Terimakasih

Wassalam
NH

JAWABAN 2: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI SELINGKUH YANG INGIN TAUBAT
Secara syariah suami mempunyai hak untuk menceraikan sang istri kapan saja ia mau. Baik lantaran istri menduakan (berzina) atau tidak. Suami cukup menyampaikan "Aku ceraikan kamu" maka terjadilah perceraian itu secara agama. Walaupun secara negara perceraian semacam itu belum terjadi talak hingga pengadilan agama memutuskan. Lihat KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.


Apabila suami-istri sudah dikaruniai anak, akan lebih ideal kal`u suami memaafkan istrinya yang berjanji taubat nasuha. Dengan pertimbangan demi masa depan anak. Apabila belum punya anak, menyerupai proposal Nabi di atas, perceraian yakni solusi terbaik.

Istri juga harus sadar bahwa ketika berselingkuh ia tidak hanya mengkhianati suaminya dan Allah, tapi juga telah menghancurkan martabat, muruah dan harga diri suaminya.

PERTANYAAN 3: HUKUM MENDOAKAN BURUK PADA SUAMI SELINGKUH

Bismillaahir rahmaanir rahiim
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Pernikahan kami gres berjalan 5 (lima) tahun, sebelumnya kami sama-sama telah gagal dalam membina rumah tangga (kedua mantan kami berselingkuh dan mengkhianati kami). Dalam usia ijab kabul kami baik-baik saja namun 1 (satu) tahun terakhir ini suami saya menduakan dan alhasil KDRT lah yang acap kali terjadi.

Saya ingin bertanya:

1. Bagaimana menghilangkan rasa curiga yang berlebih kepada suami, setelah ia mengkhianati saya? (Apakah ada doa khusus)

2. Apakah saya berdosa bila mendoakan yang buruk kepada suami, jawaban sakit hati saya di khianati?

Mohon dijawab dengan rinci disertai dalil-dalil yang relevan dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh sobat saya tersebut.

Sekian, tdrimakasih atas perhatiannya.
Jazakumullaah khoir...
wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
AS

JAWABAN 3: HUKUM MENDOAKAN BURUK PADA SUAMI SELINGKUH

1. Hubungan suami istri yang serasi akan terjadi apabila kedua belah pihak saling percaya dan saling manyayangi satu sama lain dengan tulus.

Cinta sanggup meningkat apabila pasangan berusaha untuk mempekercil perbedaan dan memperbesar persamaan. Berusaha saling memberi, bukan saling menuntut. Saling meningkatkan empati d`n sensitivitas.

Rasa sayang akan menurun dan kemudian pudar apabila spirit "memberi" tidak ada lagi. Pada poin ini, pertengkaran kecil akan mulai dan sering terjadi. Setiap satu pertengkaran, akan mereduksi dan bahkan menghilangkan satu buah cinta dari sanubari setiap pasangan. Apabila cinta yang ada tidak banyak, maka terjadilah defisit cinta. Peran cinta kemudian diganti oleh benci. Pada titik ini, tidak ada solusi kecuali bercerai. Inilah yang disebut irreconcilable differences (perbedaan yang tak sanggup dipertemukan).

2. Hukumnya boleh bagi istri mendoakan buruk pada suami yang telah berlaku dzalim (selingkuh atau KDRT) asal tidak berlebihan. Dengan dalil sebagai berikut:

a. Allah berfirman dalam Alquran Surah (QS) An-Nisa' 4:148: لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah yakni Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

b. Hadits riwayat Ibnu Abi Hatim, Nabi bersabda رُخِّصَ لَهُ أَنْ يَدْعَو عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَعْتَدِيَ
Artinya: Dibolehkan (diberi dispensasi) bagi seseorang untuk mendoakan (buruk) pada orang yang menzaliminya dengan tanpa berlebihan. (Lihat Tafsir Tabari IX/344).

c. Hadits riwayat Tirmidzi no. 1905, Nabi bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: Tiga doa yang niscaya istijabah (diterima oleh Allah): doa orang teraniaya, doa musafir, doa ayah pada anaknya.

MEMAAFKAN ITU LEBIH BAIK

Walaupun mendoakan buruk pada suami atau siapapun yang menzalimi itu boleh, namun memaafkan itu lebih baik. Terutama baik bagi diri sendiri lantaran sudah melatih diri untuk bersifat agung (magnanimous). Dalilnya sebagai berikut:

a. Allah berfirman dalam Asy-Syuro 42:40 وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Artinya: Dan jawaban suatu kejahatan yakni kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

b. Allah berfirman dalam Al-Baqarah 2:237 وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: dan pemaafan kau itu lebih akrab kepada takwa. Dan janganlah kau melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kau kerjakan.

c. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Muslim no. 2588: مَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
Artinya: Allah akan menambah kemuliaan pada orang yang memaafkan.


PERTANYAAN 4: ISTRI SELINGKUH, APA YANG HARUS DILAKUKAN SUAMI?

Assalamu'alaikum Wr Wb!

Saya berusia 36 tahun dan istri saya 35 tahun, telah menikah kurang lebih 10 tahun dengan dikaruniai satu orang anak lelaki..

Bulan Maret 2012 kemarin keluarga saya menerima cobaan berat, lantaran terbongkarnya perselingkuhan yang dilakukan oleh istri saya semenjak bulan Juli 2011 dengan bekas sobat kerja saya dulu. Terbongkarnya perselingkuhan tersebut yakni ketika saya mulai curiga dengan kegiatan istri saya yg mulai asyik telpn & sms-an dengan seorang lelaki yang notabene yakni bekas sobat kerja saya, tanpa sekalipun bekas sobat kerja saya tersebut berniat menghubungi saya layaknya seseorang yg berteman. Bahkan beberapa kali ketika istri saya sudah tidur di malam hari saya mendapati HP istri saya mendapatkan sms dan missed call yg artinya minta dihubungi dari bekas rekan kerja saya tersebut pada larut malam bahkan pada dinihari yg saya nilai sangat tidak wajar, bahkan sangat tidak sopan. Maka alhasil saya pun berupaya meminta klarifikasi pada istri saya atas kecurigaan saya tersebut.

Singkat kata, alhasil setelah didesak istri saya mengakui perselingkuhannya dan meminta maaf kepada saya dengan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya (taubat). Istri saya mengaku hanya bertemu beberapa kali tanpa melaksanakan kekerabatan badan. Hanya sebatas mengobrol, saling curhat, dan jalan2 biasa saja. Selebihnya, kekerabatan mesra mereka dilakukan via telpn/HP dan sms. Namun yang menyakitkan hati dari isi sms2 yang saya baca dari HP istri saya itu memakai bahasa2 yang sangat mesra, bahkan banyak juga yang "jorok" alias cabul. Menurut saya tak mungkin sanggup menyerupai itu bila tidak ada unsur "nafsu syahwat" di dalamnya.

Pada satu kesempatan saya pun memancing bekas rekan kerja saya tersebut untuk janjian ketemu dengan istri saya biar sanggup saya "tangkap" lembap atas kekerabatan terlarangnya dengan istri saya tersebut, dan "jebakan" tersebut berhasil. Rekan kerja saya itu pun mengaku serta meminta maaf kepada saya. Meski sakit hati, saya alhasil memafkannya dan sekaligus memintanya untuk bertaubat lantaran ia pun sudah punya anak dan istri. Istri saya dan bekas rekan kerja saya tersebut pun alhasil bersedia menciptakan pernyataan di atas materai.

Pertanyaan saya:
Apa aturan Islam yang berlaku untuk istri saya? Apa yang harus saya lakukan? Karena meski ketika ini saya sudah nrimo memaafkan istri saya, namun dalam kehidupan rumah tangga saya sehari-hari saya menjadi tidak tenang, terasa menyerupai masih ada rasa was-was & "ganjalan" dalam hati saya. Terutama pada ketika saya berada di luar rumah untuk menjalankan bisnis/usaha saya, sehingga seringkali menciptakan pekerjaan saya “kacau” dan terbengkalai

Saya akui, nafsu biologis atau syahwat saya kepada istri memang masih ada, lantaran saya masih sanggup menunaikan kebutuhan “bathin” tersebut. Apalagi setelah insiden tersebut istri saya menyerupai bermetamorfosis lebih “hangat” dan lebih agresif, sangat jauh berbeda dengan sebelum terbongkarnya insiden perselingkuhannya tersebut. Secara syahwat saya sangat senang, namun dibalik itu selalu saja ada pertanyaan yang cukup mengganggu dalam benak saya: apa gerangan yang sedang terjadi dengan istri saya? Mengapa jadi berubah drastis begini sehingga justru kekhawatiran gres yang muncul pada diri saya?

Untuk itu saya mohon pinjaman saran biar saya tidak salah melangkah dan sanggup memperlihatkan tuntunan yang benar kepada istri saya dalam mengarungi rumah tangga yang diridhoi oleh Allah SWT. Terima kasih sebelumnya, semoga rahmat Allah SWT selalu menyertai kita semua. Amin.
Wassalam
AS


JAWABAN 4: ISTRI SELINGKUH, APA YANG HARUS DILAKUKAN SUAMI?

Indonesia bukan negara yang memberlakukan aturan Islam sebagai aturan positif. Jadi, tidak ada eksekusi bagi istri Anda. Seandainya Anda tinggal di suatu negara yang memberlakukan aturan Islam, maka aturan perempuan berzina yang sudah menikah menyerupai istri Anda akan dirajam (dilempar batu) hingga mati Kalau memang terbukti di depan pengadilan.

Adapun perihal status kekerabatan Anda dengan istri, maka itu tergantung pada Anda sendiri sebagai suami. Anda sanggup melanjutkan kekerabatan rumah tangga atau menceraikan istri Anda tersebut menyerupai proposal Nabi.

Kalau Anda masih sayang padanya, silahkan lanjutkan rumah tangga dengannya. Supaya tidak terulang kasus serupa, disarankan biar Anda sebagai kepala rumah tangga memperlihatkan sikap kepemimpinan yang tegas tapi mengayomi biar rumah tangga sanggup berjalan serasi dan tidak ada yang merasa dikhianati.

Ketegasan seorang suami antara lain menyerupai (a) sanggup mendeteksi semenjak dini gejala-gejala perselingkuhan dan melaksanakan pencegahan sedini mungkin; (b) sikap istri di luar hingga yang terkecil hendaknya diketahui suami, begitu juga sebaliknya seluruh acara suami di luar diketahui istri, ini untuk meningkatkan saling percaya. Jadi, saling percaya itu tidak gratis. Bukan asal saling percaya membuta. Saling percaya harus dilakukan dengan metode dan langkah taktis yang rasional. Saling percaya buta yakni kebodohan. Dan kebodohan akan berakhir pengkhianatan.

Adapun perubahan istri Anda dari hirau taacuh kini menjadi hangat saya kira wajar. Dulu hirau taacuh lantaran ada "tempat lain" untuk daerah berhangat yaitu selingkuhannya. Sekarang hangat pada Anda, lantaran Anda satu-satunya verbal cintanya.


PERTANYAAN 5: MENINGGALKAN ISTRI SELINGKUH TAPI BELUM CERAI

Assalamu'alaiqum warrohmatullohi wabarokatu

Saya berharap pak ustadz memperlihatkan jawaban yang sanggup menenangkan hati saya yg selalu galau selama ini
Begini pak ustaz:
Saya berjulukan Asfan Suheiri Batubara,seorang muslim berusia 31
maaf pak usatadz saya pribadi saja ke pertanyaan saya:

1.apa hukumnya bila seorang suami meninggalkan istri dikarenakan istri itu tertangkap tangan menduakan dengan lelaki lain dimana akreditasi istri saya, ia sudah pernah bekerjasama intim dengan lelaki itu,tetapi sewaktu saya meninggalkan istri saya itu perceraian belum ada???

2. apakah masih sah ijab kabul kami semenjak saya meninggalkan istri saya mulai dari bulan 12-2011 hingga sekarang,lebih tepatnya saya meninggalkan istri saya sudah ada berjalan 9 bulan????

3.setelah saya meninggalkan istri saya,ibu dari istri saya (mertua saya) menikahkan istri saya itu dengan lelaki lain tetapi menikah dibawah tangan dengan kata lain menikah secara sirri dan lebih sempurna lagi istri saya itu dipaksa nikah oleh mertua saya dengan lelaki itu, bagaimana hukumnya dimata aturan agama dan negara perihal ijab kabul itu dimana kami berdua belum ada surat penceraian?????

4.tindakan apa yang harus saya lakukan bila semua yang dilakukan istri saya dan mertua saya itu salah di mata aturan agama dan aturan negara?????

Begitu kira-kira yg mau saya tanyakan kepada pak ustadz,
Saya berpikir ia menduakan karna hasutan dari mertua saya lantaran sewaktu ia selngkuh itu saya gres saja diberhentikan dari pekerjaan dan juga kenapa saya tidak mau mengurus penceraian kami karna saya yakin demi ALLAH ia menyesal melaksanakan itu semua dan masih berharap saya kembali kepadanya dan dikarenakan saya masih menyayangi ia pak ustadz

saya harap pak ustadz memperlihatkan jawaban yg memuaskan saya
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimaksih banyak

Assalmu'alaiqum warrohmatullohi wabarokatu

JAWABAN 5: MENINGGALKAN ISTRI SELINGKUH TAPI BELUM CERAI

Jawaban 1: Dalam kekerabatan suami-istri, pilihan Anda hanya ada dua yaitu menceraikan istri atau hidup bersama dengan segala kewajibannya menyerupai menafkahinya lahir dan batin. Apa yang Anda lakukan yakni tidak menentukan keduanya. Dengan demikian, maka status Anda yakni tetap sebagai suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya baik lahir mauopun nafkah batin. Hukum suami menafkahi istri yakni wajib dan berdosa apabila meninggalkannya.

Seharusnya, ketika Anda tidak suka melihat perselingkuhannya, maka Anda mengambil keputusan yang tegas antara bercerai atau meneruskan perkawinan.

Jawaban 2: Masih sah. Kecuali kalau istri Anda mengajukan gugat cerai ke pengadilan Agama dan Pengadilan memutuskan untuk menceraikan Anda berdua.

Jawaban 3: Kalau Pengadilan Agama belum memutuskan perceraian antara Anda dan istri, maka perkawinan istri yang kedua dengan laki-laki lain itu tidak sah lantaran status ia masih sebagai istri anda. Sedangkan perempuan hanya boleh menikah dengan satu suami.

Jawaban 4: Kalau ternyata ijab kabul Anda dan istri sudah diceraikan oleh Pengadilan Agama dengan bukti surat cerai resmi maka ijab kabul mantan istri dengan lelaki kedua itu sah dan Anda tidak perlu mengambil tindakan apa-apa. Status Anda bermetamorfosis duda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: