Bagian Waris Suami, Ibu, Anak Dan Saudara Kandung

BAGIAN WARIS BAPAK YANG AKAN MENIKAH LAGI Bagian Waris Suami, Ibu, Anak dan Saudara Kandung
BAGIAN WARIS BAPAK YANG AKAN MENIKAH LAGI

Assalamu'alaikum pak ustadz,

Nama saya C. Saya mau bertanya ttg pembagian waris. Karena di keluarga saya tampaknya tabu untuk membicarakan warisan. Orang renta saya mempunyai 3 anak (2 perempuan, 1 laki) dan 5 cucu. Tahun kemudian almarhumah ibu saya meninggal. Sementara itu bapak saya akan menikah lagi tamat tahun ini dengan janda yg mempunyai 4 anak yg masih kecil (suami dari janda tersebut masih hidup).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAGIAN WARIS BAPAK YANG AKAN MENIKAH LAGI
  2. BELUM MANDI BESAR HINGGA SUBUH PADA BULAN RAMADAN
  3. MATI BUNUH DIRI
  4. HADITS TENTANG PAHALA SHALAWAT
  5. TAKUT ARTIKEL TANDA-TANDA KEMATIAN
  6. YAKIN PADA MIMPI ATAU KENYATAAN?
  7. INGIN RUJUK PADA ISTRI APA SYARATNYA?
  8. KAKAK BERADIK MENIKAH BERSAMAAN AKAN MENINGGAL?
  9. PERNIKAHAN KEDUA SUAMI SETELAH DITINGGAL ISTRI PERTAMA
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Pertanyaan saya:
1. Perlukah ada klarifikasi atau pembagian waris kepada anak2 kandung sebelum ayah menikah lagi? Kami bertiga sudah menikah. Hanya saja abang saya sudah bercerai dari suaminya.

2. Bagaimana pembagian warisan yang benar?
Yang saya tau almh ibu mempunyai beberapa surat tanah, kendaraan, rumah, dan pelengkap yang semuanya diberi semasa dia masih hidup oleh ayah. Almh ibu ialah ibu rumah tangga.

3. Almh ibu masih mempunyai ibu kandung yang masih hidup dan 9 saudara kandung + 2 saudara tiri. Ayah saya mempunyai ibu kandung yang masih hidup dan 7 saudara kandung + 2 saudara tiri. Apakah mereka berhak menerima warisan juga?

Saya memohon klarifikasi yg bijak dari pak ustadz. Karena hal ini sangat tabu dibicarakan dlm keluarga saya. Sementara batin saya tersiksa melihat abang saya yang sudah bercerai berjuang sendiri untuk menghidupi dirinya dan anaknya. Sebagai orang awam Saya berharap mungkin sedikit warisan akan meringankan bebannya. Sementara itu ayah kami sama sekali tidak pernah membicarakan perihal hak-hak kami atas warisan.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.


JAWABAN

1. Pembagian waris harus dilaksanakan segera sesudah almarhumah meninggal dunia. Yakni sesudah dipotong biaya pemakaman dan pelunasan hutang almarhumah. Kalau hingga kini belum dibagi, maka itu suatu keterlambatan yang patut disesalkan lantaran harta warisan itu menjadi hak milik mahir waris. Dengan kata lain, kalau belum dibagikan, maka ada hak orang lain yang terpengaruhi oleh pengelola harta waris dan haram memakannya kecuali kalau mahir waris rela. Kalau anda tidak berani menyampaikan pribadi ke bapak, anda sanggup meminta tolong orang lain untuk menyatakan hal ini.

2. Cara membagi warisan dalam masalah di atas ialah sbb:
(a) Suami menerima 1/4 (seperempat) = 6/24
(b) Ibu almarhumah menerima 1/6 (seperenam) = 4/24.
(c) Sisanya, yakni 14/24 untuk belum dewasa almarhumah, di mana anak laki-laki menerima penggalan dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, harta sisa tadi dibagi 4 bagian. 1 anak laki-laki menerima 2 bagian; sedangkan dua anak perempuan masing-masing menerima 1 bagian.

Cara menghitung:

(a) 1/4 = 6/24
(b) 1/6 = 4/24
---------------
Jumlah = 10/24
Sisa = 14/24 -> ini penggalan ketiga anak almarhumah.

3. Ibu kandung menerima 1/6 (lihat poin #2). Sedangkan saudara kandung, saudara tiri, ibu kandung dari ayah, 7 saudara kandung dari ayah dan 2 saudara tiri dari ayah, semuanya tidak menerima warisan. Ulangi, mereka tidak menerima warisan. Jadi, dalam masalah anda yang menerima warisan hanya 3 golongan menyerupai disebut dalam balasan #2. Lebih detail: Hukum Waris Islam

______________________________


BELUM MANDI BESAR HINGGA SUBUH PADA BULAN RAMADAN

Assalamualaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh

Pak ustadz saya mau bertanya perihal status saya yang berjimak dengan istri di bulan ramadhan sesudah buka, namun ketika sahur saya aib untuk mandi besar/mandi wajib, yang di karenakan dikala ini saya tinggal di rumah kk saya, saya khawatir mereka akan curiga kepada saya mengingat sebelumnya saya tidak pernah mandi sehabis sahur maklum pak ustadz saya tergolong pengantin baru. jadinya saya berinisiatif untuk tidur terlebihdahulu dengan tujuan menunggu kk saya dan istrinya tidur kemudian saya mandi tanpa sepengetahuan mereka. namun bukanya saya berdiri mandi sesudah mereka tidur, saya malah ketiduran hingga adzan shubuh tiba, tapi saya tetap berdiri untuk mandi besar dan berpuasa meskipun saya ragu apakah puasa saya itu syah atau tidak. mohon santunan pak ustadz dalam memperlihatkan balasan nya kepada saya.

terimakasih atas perhatianya
wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Kalau jimaknya waktu malam dan mandinya sesudah subuh, maka puasanya tetap sah. Alias tidak batal. Lihat: Puasa Orang Junub yang Mandi Setelah Subuh

______________________________


MATI BUNUH DIRI APAKAH TAKDIR?

Ass...wrb

Ustadz..
saya mau tanya perihal orang yg mati bunuh diri..
Ustadz..seperti kita ketahui umur,rezeki,dan kematian,.. Allah SWT yang menentukan..
yang mau saya tanyakan ustadz ..Apakah orang yg mati bunuh diri sdh ditaqdirkan oleh Allah SWT sebetulnya si pulan mati nya berakhir dengan mati bunuh diri... menyerupai
Gantung diri dsb... Mohon penjelasannya Ustadz..

Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

1. Matinya itu takdir. Kalau caranya itu ialah pilihan yang salah darinya. Oleh lantaran itu, maka mati bunuh diri termasuk salah satu dari dosa besar. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

______________________________


HADITS TENTANG PAHALA SHALAWAT

Assalaamu'alaikum Ustadz
Saya mau nanya, Apakah hadits ini shahih: Menurut Imam Sya'rani, Bahwa Rasulullah pernah bersabda: Barangsiapa membaca"Shallallaahu Alaa Muhammad" pada tiap hari dan malam sebanyak 100 kali, maka Allah akan membukakan 70 pintu rahmat dan setiap orang yang memandangnya baik laki-laki maupun perempuan akan merasa kasih sayang kepadanya.
1. Mohon penjelasannya?

JAWABAN

1. Teks lengkap berbahasa Arab dari hadits tersebut ialah sbb:

قال الامام الشعراني كان صلى الله عليه و سلم يقول من قال هذه الصلاة فقد فتح على نفسه سبعين بابا من الرحمة و ألقى الله محبته في قلوب الناس فلا يبغضه الا من في قلبه نفاق

Artinya: Barangsiapa yang mengucapkan shalawat ini, maka akan dibukakan 70 pintu rahmat baginya dan Allah akan menumbuhkan cinta di hati insan sehingga tidak ada seorang pun yang membencinya kecuali kalau di hatinya ada sifat munafik.

"Hadits" di atas berasal dari Ali Al-Khawwas, guru dari As-Sya'roni. Dan menyerupai dikutip oleh As-Sya'roni, Ali Al-Khowwas menyatakan bahwa "hadits ini saya riwayatkan dari sebagian Arifin (tokoh sufi) dari Nabi Khidir dari Rasulullah. Hadits ini ialah sahih dengan derajat tertinggi walaupun tidak ditetapkan oleh para mahir hadits berdasarkan standar istilah mereka."

Dengan demikian jelaslah bahwa hadits di atas ialah bukan hadits melainkan lebih cenderung ke arah pandangan gres yang didapat oleh kalangan sufi. Apakah benar pandangan gres itu dari Rasulullah atau bukan wallau a'lam. Yang jelas, tidak ada hadits dari Rasulullah yang diakui oleh seluruh ulama mahir hadits kecuali perkataan dan perbuatan Nabi pada dikala dia masih hidup. Referensi referensi lihat di sini (bahasa Arab)

Namun demikian, ada sebuah hadits dhaif (tidak sahih) yang menyerupai dengan hadits di atas yaitu:
من صلى علي في كل يوم مائة مرة قضى الله له مائة حاجة سبعين منها لآخرته وثلاثين منها لدنياه

Artinya: Barangsiapa yang membaca shalawat padaku sebanyak 100 kali, maka Allah akan mengabulkan 100 hajatnya. 70 masalah yang berkait dengan urusan alam abadi dan 70 masalah terkait urusan dunia.

Ibnul Qayyim dalam kitab Jala' al-Afham, hlm. 599, berkata: Ibnu Mandah Al-Hafidz hadits ini sanadnya dhaif lantaran ada salah satu rawi yang berjulukan Abu Bakar Al Hadzali Sulami bin Abdullah bin Sulami yang berdasarkan Abu Zar'ah dan Abu Hatim sangat lemah.

______________________________


TAKUT ARTIKEL TANDA-TANDA KEMATIAN

Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh..
pak ustadz saya ini sampaumur umur 18 tahun sanggup dibilang ababil, pak saya sedang galau akhir-akhir ini saya sering teringat akan almarhumah nenek saya yang sudah meninggal, entah dapet pikiran darimana kok tiba-tiba saya ngerasa bahwa saya bakalan nyusul nenek saya, saya ngerasa ada yang absurd dengan saya tiba-tiba dikala saya lagi browsing iseng2 saya nyari tanda-tanda kematian, eeeh dipikir-pikir sama dirasa-rasa kok gejalanya hampir menyerupai sama saya, saya cuman insan biasa pak, jujur saya takut mati lantaran yah lantaran saya ngerasa saya jauh dari kata muslimah yang sempurna,

1. pak saya mohon bantu saya untuk menghilangkan rasa takut ini, apa yang harus saya lakukan?? , tidur saya jadi gak nyenyak pak kaya ada karung ratusan ton di hati saya :'( oh iyah satu lagi pak gara2 kejadian itu saya mencoba untuk merubah diri saya menjadi lebih baik mungkin tidak 100% tapi setidaknya berubah hanya saja saya gundah pak, bukan nya segala sesuatu yang kita lakukan menyerupai berdoa, solat, mengaji dll itu harus niat lantaran ALLAH SWT tapi ini saya lakukan bukan hanya lantaran ALLOH SWT ajah tapi lantaran saya takut akan menjadi orang yang paling rugi di alam abadi nanti hidup penuh kegelapan dan siksaan, jadi gimana pak?? apa hukumnya sah, halall??

saya minta maaf pak lantaran malam2 menyerupai ini mengganggu semoga bapak membaca email saya dan menjawabnya terimakasih alasannya ialah sudah mendengarkan beban hati saya yang merepotkan ini setidaknya 20% tidur nyenyak saya kembali, sukron ^ _ ^

JAWABAN

1. Anda harus yakin pada Allah bahwa tidak ada yang tahu maut seseorang kecuali Allah. Dan Allah tidak memberi tanda-tanda maut pada hamba-Nya. Artikel perihal itu ialah kebohongan besar. Rasa takut anda akan hilang kalau anda lebih mendekatkan diri pada Allah dan banyak bersilaturrahmi pada ustadz-ustadz atau kyai yang dikenal luas ilmunya dan bijaksana. Lebih detal: Artikel Tanda Kematian ialah Bohong

______________________________



YAKIN PADA MIMPI ATAU KENYATAAN?

Assalamualaikum Wr. Wb.

saya mau bertanya saya dan pacar saya sudah berniat untuk melanjutkan pernikahan walaupun masih agak lama. tapi kadang saya merasa dihentikan terlalu pd kalau dia bukan joodoh saya. dan suatu waktu saya peernah bermimpi bahwa alm ayah saya masih hidup dan dia berkata tidak suka pada cincin tunangan kami. kemudian saya terbangun dan berada di kasur alm, dan alm adaa di samping saya kemudian berkata serupa bahwa dia tdk suka pada kekerabatan kami.

kemudian semenjak mimpi tsb sikap pacar saya memperlihatkan prilakuu tddk enak. tp dikala dia diberitahu bhwa sikapnya ttdk baik dia berusaha berubah dan melaksanakan yg terbaik buat saya karna dia benar2 yakin pd saya. dia hingga menciptakan tabungan an saya yg diisi dr sebagian gajinyya yg dikhususkan untk rmh tangga kami. pokoknya dia sdg menandakan dan berusahha menjadi pasangan yg baik untk saya. dia mulai berhenti minum, berusaha memprbaiki kekerabatan keluarganya, dll. dan keluarga besar dia san saya juga sudah setuju.
tapi saya srg menerima mimpi yg seaakan2 kami tdk berjodoh.

1. kemudian apa yg harus saya lakukan untuk memantapkan hati saya?

Wassalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Islam itu agama paling rasional. Ajaran Islam menganjurkan kita semoga dalam menentukan calon yang berkualitas terutama kualitas dalam agama dan perilaku. Dengan kata lain, carilah pasangan yang taat agama dan perilakunya atau etika sosialnya baik. Kalau anda melihat dua hal itu ada padanya, maka menikahlah dengan dia. Kalau anda tidak melihat dua kualitas itu padanya, maka carilah laki-laki lain. Kalau ternyata dia seorang peminum, maka kami anjurkan semoga anda mencari laki-laki lain yang lebih baik. Perkawinan dengan seorang peminum umumnya akan berakhir dalam konflik atau kekerasan rumah tangga dan perceraian. Kecuali kalau anda juga sama-sama tidak taat agama, maka itu lain soal.

______________________________


INGIN RUJUK PADA ISTRI APA SYARATNYA?

Assalamualaikum...

Saya mau bertanya, istri saya meminta berpisah dan saya mengiyakannya.. Kemudian istri saya ingin kembali lagi dgn saya..

1. Pertanyaannya apakah kami berdua harus menikah lagi dan apa persaratannya? Apa harus ada wali dan mahar?

Wassalam...
Terima kasih

JAWABAN

1. Ketika anda menyampaikan "iya", maka talak 1 telah jatuh. Adapun cara rujuknya dirinci sebagai berikut: (a) kalau dikala hendak rujuk itu maih dalam masa iddah, maka suami cukup menyatakan "Aku rujuk padamu" maka anda berdua sudah kembali menjadi suami istri. (b) kalau masa iddah sudah habis, maka untuk rujuk harus dengan ijab kabul ulang dengan wali nikah, ijab kabul, dua saksi, dan maskawin.

Lama masa iddah perempuan yang ditalak, lihat: Masa Iddah Perempuan yang Dicerai

______________________________


KAKAK BERADIK MENIKAH BERSAMAAN AKAN MENINGGAL?

Aslamualaikum

Ustadz saya nur saya ingin bertanya

1. apakah ada larangan dalam islam kaka beradik menikah di tahun yang sama?
2. dan apakah benar akhir nya akan sefatal itu?

detail nya ust.saya akan menikah dan pacar saya berencana melamar sesudah lebaran nanti.tapi tiba-tiba saja saya mendengar bahwa adik dari pacar saya ini menghamili perempuan diluar nikah dan akan segera di nikahi. saya gundah ust kekerabatan saya dengan pacar saya sudah 3 tahun lebih dan kami sudah merencana kan pernikahan dari tahun ke tahun. sya takut dosa ust saya tidak mau menunggu.tapi orang renta nya tidak ingin anak nya menikah dalam tahun yang sama lantaran watak istiadat di suku jawa menyerupai itu.

saya mohon saran nya ust
Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah dalam tahun yang sama antara dua orang abang beradik. bahkan lebih dari dua juga boleh. Justru, wajib bagi anda untuk segera menikah secepatnya. Lebih cepat lebih baik semoga tidak terjerumus pada perbuatan zina. Orang renta anda yang melarang anda menikah kini ikut berdosa. Karena membiarkan anaknya berpacaran, tapi melarang nikah. Lihat: Pernikahan Islam

Baca juga: Hukum Pacaran dalam Islam

2. Tidak benar. Itu hanya mitos di suku Jawa saja. Coba anda tanya di suku-suku yang lain, tidak akan ada. Itu artinya, kepercayaan itu ialah peninggalan zaman pra Islam. Dan mempercayai itu hukumnya haram dan dosa sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya pada Ramalan

______________________________


PERNIKAHAN KEDUA SUAMI SETELAH DITINGGAL ISTRI PERTAMA

Assalamu'alaikum.wr.wb
Selamat sore saya ucapkan. Inisial nama saya (V). Saya berkenalan dengan seorang laki-laki (H) yang status nya ialah suami yang ditinggal lari oleh istrinya sdh lebih dari 3 tahun lantaran alasan ekonomi dikala itu. (H) ini sudah berusaha mencari keberadaan istrinya untuk merujuk kembali, namun keberadaan si istri tidak sanggup diketahui. Kemudian 3 thn berlalu kemudian (H) berkenalan dgn saya 5bln ini, dan dia ingin melamar saya. Bagaimana ya aturan islam menanggapi permasalahan ini. Berikut pertanyaan saya (V) ;
1. Apakah (H), sudah sanggup dikatakan duda?
2. Bagaimana aturan islam mengenai suami yang ditinggal istri, apakah masih syah atau tidak?
3. Kalau saya menikah dengan (H), bagaimana aturan islam & negaranya, syah atau tidak, mengingat si (H) tidak mempunyai surat cerai lantaran tidak menemukan istrinya?
4. Apakah kalau saya menikah dengan si (H), status pernikahan saya sirih? (Tanpa ada buku KUA) ?
5. Jika istrinya kembali suatu dikala nanti, apakah si istri berhak menuntut nafkah lahir-batin ke (H) ?

Demikian, yang saya tanyakan. Mohon bimbingan nya, semoga saya tidak salah paham atas apa yang saya ketahui. Karena saya menginginkan pernikahan yang syah secara agama, dan syah secara aturan negara. Mengingat kondisi istri 1nya tidak diketemukan. Bagaimana proposal untuk saya dalam menyelesaikannya.
Saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum.wr.wb.

JAWABAN

1. Secara agama, kalau suami belum menyatakan kata "Cerai" pada istrinya, maka statusnya masih suami yang beristri. Namun, kata "cerai" atau "talak" itu sanggup diucapkan suami tanpa harus di depan istri. Bisa saja dia menyatakannya di depan anda. Dan aturan cerainya sah. Secara negara, suami gres duda kalau sudah ada sertifikat cerai dari Pengadilan Agama.

2. Lihat #1
3. Secara agama nikah seorang laki-laki yang beristri dengan perempuan kedua ialah sah lantaran Islam membolehkan laki-laki menikah dengan maksimum 4 perempuan tanpa harus ijin dengan istri sebelumnya. Namun secara negara, harus ada ijin dari istri pertama atau harus ada sertifikat cerai dari pengadilan supaya perkawinan kedua sanggup sah diakui KUA.
4. Iya statusnya nikah siri lantaran tidak tercatat di KUA. Namun, anda atau dia sanggup berkonsultasi dengan pihak KUA apakah memungkinkan untuk sanggup tercatat secara resmi. Bisa saja pejabat tertentu mempunyai kebijakan khusus.
5. Iya berhak kalau belum dicerai.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: