Hukum Memandang Lawan Jenis

 Ada tujuh kategori laki-laki memandang perempuan dan konsekuensi aturan Islam dalam memandang aura Hukum Memandang Lawan Jenis

HUKUM MEMANDANG LAWAN JENIS

Ada tujuh kategori laki-laki memandang perempuan dan konsekuensi aturan Islam dalam memandang aurat lawan jenis (wanita).

Pertama, laki-laki memandang perempuan tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun laki-laki itu seorang bau tanah yang lemah dan impoten hukumnya tidak boleh. Kalau melihatnya alasannya yakni ada keperluan menyerupai menjadi saksi, maka boleh.

Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Memandang Lawan Jenis
  2. Suami Berubah dari Sabar jadi Emosional

Ketiga, laki-laki memandang perempuan yang ada hubungan mahram baik alasannya yakni keturunan (nasab, keluarga), sepersusuan (rodho') atau mertua (musaharah), hukumnya boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Hukumnya haram memandang anggota tubuh perempuan mahram/muhriam antara pusar dan lutut.[1]

Keempat, laki-laki memandang perempuan bukan mahram/muhrim untuk tujuan akan dinikah. Hukumnya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.[2]
Kelima, laki-laki memandang perempuan untuk tujuan pengobatan. Maka boleh memandang pada bab anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan. Dengan syarat, (a) dokter atau tabib dalam melaksanakan hal itu harus di depan mahram, atau suami; (b) tidak ada dokter atau tabib perempuan.

Keenam, laki-laki memandang perempuan untuk keperluan kesaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan perempuan untuk keperluan kesaksian atas hubungan perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang laki-laki sengaja memandang perempuan selain untuk bersaksi, maka hukumnya berdosa (fasik) dan kesaksiannya ditolak.

Ketujuh, lelaki memandang perempuan untuk tujuan muamalah (transaksi jual beli, dll), maka hukumnya boleh memandang wajahnya saja.[3]

=======================
[1] Dengan kata lain, perempuan tidak boleh menggunakan celana pendek walaupun di rumah sendiri alasannya yakni saudara, ayah dan pamannya tidak boleh (haram) memandang pahanya.

[2] QS Al Baqarah 2:235

[3] Seluruh goresan pena di atas bersumber dari Kitab Fathul Qarib, dalam "Kitab Ahkamin Nikah wama yata'allaqu bihi" hlm. 58-59 (كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به). Link kitab: http://goo.gl/VyfsQs Teks Arabnya lihat di bawah:


(ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب
أحدها نظره) ولو كان شيخاً هرماً عاجزاً عن الوطء (إلى أجنبية لغير حاجة) إلى نظرها (فغير جائز) فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز

(والثاني نظره) أي الرجل (إلى زوجته وأمته فيجوز أن ينظر) من كل منهما (إلى ما عدا الفرج منهما) أما الفرج فيحرم نظره، وهذا وجه ضعيف والأصح جواز النظر إليه، لكن مع الكراهة

(والثالث نظره إلى ذوات محارمه) بنسب أو رضاع أو مصاهرة (أو أمته المزوجة فيجوز( أن ينظر (فيما عدا ما بين السرة والركبة) أما الذي بينهما فيحرم نظره

(والرابع النظر) إلى الأجنبية(لأجل) حاجة (النكاح فيجوز) للشخص عند عزمه على نكاح امرأة النظر (إلى الوجه والكفين) منها ظاهراً و باطناً وإن لم تأذن له الزوجة في ذلك، وينظر من الأمة على ترجيح النووي عند قصد خطبتها ما ينظره من الحرة

(والخامس النظر للمداواة فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المداواة حتى مداواة الفرج، ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تعالجها.

(والسادس النظر للشهادة) عليها فينظر الشاهد فرجها عند شهادته بزناها أو ولادتها، فإن تعمد النظر لغير الشهادة فسق وردت شهادته

(أو) النظر (للمعاملة) للمرأة في بيع وغيره (فيجوز النظر) أي نظره لها وقوله (إلى الوجه) منها (خاصة) يرجع للشهادة والمعاملة


______________________________


SIKAP SUAMI BERUBAH DULU SABAR SEKARANG EMOSIONAL

Assalamualaikum wr.wb

Ustadz, perkenalkan nama saya Dewi(samaran), ingin menanyakan wacana duduk kasus yang sedang saya hadapi ketika ini. Saya gres 6 ahad yang kemudian (menikah) dan duduk kasus mulai muncul semenjak kami resmi menikah. sikap suami ke saya berubah drastis hitungan hari sebelum kami menikah. Dulu ia begitu sabar tapi kini gampang emosi & tersinggung

Saya sudah sering berusaha mengajaknya bicara, menanyakan ada duduk kasus apa tapi ia tidak pernah mau bicara. Yang ada justru kalau murka saya yang selalu disalahkan begini begitu. Setiap murka tak jarang ia menyampaikan menyesal menikah dengan saya, akan segera mengguruskan surat. Saya sudah berusaha sabar meski tak jarang ia merendahkan saya . Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah kata-kata tersebut sudah termasuk talak.
2. bagaimana cara saya menghadapi suami saya yang termasuk orang tertutup (introvet), alasannya yakni jujur saja saya tidak mengerti apa yang diinginkan suami saya kalau ia terus tidak mau jawab ketika ditanya

mohon penjelasannya Terima kasih,
Wassalamualaikum wr.wb . . .

JAWABAN

1. Kata "menyesal menikah dengan kamu" atau "akan menguruskan surat" bukanlah kata talak yang eksplisit (sharih). Tapi termasuk kinayah (implisit). Kata-kata talak kinayah akan jatuh talak kalau disertai niat dari suami. Lebih detail: Perceraian dalam Islam.

2. Orang introvert akan sulit untuk diajak bicara kecuali pada orang yang ia percaya atau pada buku diarinya. Oleh alasannya yakni itu, silahkan anda cari tahu duduk kasus yang terjadi melalui buku diary atau sahabat dekatnya.

Terlepas dari itu, Anda mungkin perlu juga intorspeksi diri siapa tahu ada sikap atau sikap anda yang salah padanya sehingga menciptakan ia berubah total. Kalau tidak, mungkin saja suami anda terkena fitnah yang tidak benar wacana Anda. Misalnya, ada isu anda ada hubungan dengan laki-laki lain sebelum menikah dengannya, dst. Untuk menuju keluarga bahagia, baca kumpulan artikel berikut: Cara Membina Keluarga Harmonis
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: