
WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
Ass.wr. wb,
Mohon maaf Ustadz mohon bantuannya..
Ibu saya menikah lagi tanpa memiliki anak, tapi dari papa saya yang pertama ibu saya memiliki anak 4 orang, 3 laki2 dan 1 perempuan. Sekarang ini ayah saya sudah meninggal dengan meninggalkan seorang istri dan 4 anak tiri.
Mohon pemberian untuk perhitungan warisan buat istri ustadz lantaran keponakan dan saudara2 dari almarhum banyak menuntut harta warisan.
Berapakah belahan buat istri dan masing2 menyerupai keponakan dan saudara2 dari almarhum.
Wasalam,
Edy
DAFTAR ISI
- Warisan Peninggalan Ayah Untuk Istri Dan Anak
- Hubungan Mualaf Tidak Direstui Mau Nikah Wali Hakim
- Hukum Wasilah Atau Tawasul
- Siaran Televisi Islam Wahabi
- Hukum Meminjam Tanpa Ijin Pemilik
- Hukum Cairan Yang Keluar Sebelum Jimak
- Harta Warisan Peninggalan Paman Yang Tidak Punya Anak
- Laki-Laki Bertahi Lalat Di Kelamin Pembawa Sial?
- Berhubungan Intim Saat Menjelang Haid
- Hukum Pelet Memakai Ayat Al-Quran
JAWABAN WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
Perlu diketahui bahwa kalau ada istri, anak dan orang bau tanah dari almarhum maka kerabat yang lain menyerupai keponakan dan saudara almarhum tidak mendapat warisan. Berikut rinciannya:
- Ibu Anda lantaran sudah cerai sebelum meninggalnya almarhum, maka tidak mendapat warisan.
- Kalau ayah anda punya istri ketika meninggal, maka dia mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan.
- Sisa harta dibagikan kepada keempat anak kandung di mana yang pria mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
- Saudara almarhum baik pria atau perempuan tidak mendapat warisan lantaran terhalang oleh adanya anak kandung.
- Anak tiri almarhum tidak mendapat warisan sama sekali.
Kalau seandainya orang bau tanah almarhum masih hidup, maka mereka mendapat warisan. Karena anda tidak menyebutkan, saya anggap mereka sudah meninggal. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
___________________________
HUBUNGAN MUALAF TIDAK DIRESTUI MAU NIKAH WALI HAKIM
Assalamualaikum wr wb.
Perkenalkan nama saya yakni MW,saya yakni seorang muallaf. Perlu saya tekankan bahwasannya saya menentukan islam yakni bukan lantaran paksaan dari orang lain,melainkan lantaran saya mendapat hidayah pada waktu saya kuliah tepatnya pada bulan puasa. Inti dari permasalahan saya yakni saya sedang menjalin kekerabatan dengan seorang perempuan muslimah yang sesuai dgn kriteria saya tetapi orang bau tanah dari pihak perempuan tidak oke kalau anknya menjalin kekerabatan dengan saya lantaran saya yakni seorang muallaf dan karenaa keluarga kandung saya masih orang kafir,tetapi saya memiliki keluarga angkat yang saya anggap menyerupai keluarga kandung saya sendiri,mereka takut kalau nantinya apabila kami menikah saya akan kembali ke lembah ke-kafiran. Sungguh pernyataan tersebut menciptakan kami kaget dan duka lantaran kekerabatan kami di tentang. tapi kami tetap bertahan. Bahkan kami memiliki rencana untuk menikah secara diam" tanpa wali dari pihak wanita.
1. Yang ingin saya tanyakan yakni apakah sah sebuah ijab kabul apabila wali dari perempuan yakni bukan orang bau tanah kandung ?
2. Kemudian sekira nya langkah apa yang harus kami lakukan untuk menyakinkan orang bau tanah pihak perempuan untuk sanggup merestui kekerabatan kami ? apakah langkah yang sempurna apabila kami menikah secara diam" ??
Mohon bantuannya.
wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN HUBUNGAN MUALAF TIDAK DIRESTUI MAU NIKAH WALI HAKIM
1. Kalau wali orang bau tanah tidak memberi izin, maka otoritas wali nikah pindah pada wali hakim. Wali hakim sanggup berupa pejabat KUA dan jajarannya atau ulama yang alim. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Minta pemberian tokoh ulama yg akrab dengan keluarga istri.
3. Kalau memang tidak disetujui orang tua, maka nikah dengan wali hakim itu langkah yg sempurna untuk menghindari zina.
___________________________
HUKUM WASILAH ATAU TAWASUL
Pak mohon klarifikasi wacana wasilah, bagaimana aturan wasilah??
Agus Har
JAWABAN
Hukum wasilah dan tawasul itu boleh berdasarkan Imam Syafi'i bahkan berdasarkan Imam Nawawi hukumnya sunnah. Lebih detail lihat: Hukum Tawasul (Wasilah) dalam Islam.
___________________________
SIARAN TV ISLAM ALIRAN WAHABI
assalamu'alaikum ustad..
Sekarang ada bermunculan siaran televisi yg islami, menyerupai rodja tv, wesal tv, dan manusia tv. Yang manakah diantara siaran televisi tersebut yg termasuk seaqidah dgn ahlussunnah waljama'ah??
Terimakasih sebelumnya atas tanggapan ustad.
JUANTO
di Bangkinang - RIAU.
JAWABAN
Ketiga siaran TV yang anda sebut yakni susukan televisi Islam yang beraliran garis keras Wahabi dengan ciri khasnya yang suka mem-bid'ah-kan dan men-syirik-kan golongan lain dalam Islam. Pengisi program biasanya para lulusan Arab Saudi atau LIPIA Jakarta yang 100% dibiayai Arab Saudi. Hati-hatilah dengan siran mereka. Lebih detail lihat: Ciri Ajaran dan Ulama Wahabi
___________________________
HUKUM MEMINJAM TANPA IJIN PEMILIK
Assalamualaikum..
saya Diaz, saya mau menanyakan wacana aturan meminjam tapi tanpa ada izin dari si peminjam. Si A menitip uangnya 10 jt ke B, sesudah itu si A dan B lost kontak. suatu hari anak si B jatuh sakit dan harus di operasi, bila tidak dioprasi anak itu akan meninggal. si B tidak punya cukup dana untuk mengoprasikan anaknya, yang dia punya hanya uangnya si A.
1. apakah si B boleh menggunakan uang si A yang sudah tidak ada kabarnya?
2. kalau boleh sebabnya apa?
3. dan bila tidak boleh, sebabnya kenapa?
mohon dijawab ya..
Wassalamualaikum..
JAWABAN
1. Pada dasarnya dihentikan menggunakan uang orang lain yang bukan haknya kecuali apabila ada penyerahan wewenang dari yang pemiliknya. Namun dalam situasi darurat, maka dibolehkan.
2. Aslinya dihentikan tapi dibolehkan dalam situasi tertentu. Namun dalam masalah anda apabila itu dipandang darurat, maka boleh dipinjam lantaran situasi darurat membolehkan kasus yang diharamkan dalam kaidah fiqih disebut: الضرورة تبيح المحظورات
3. Lihat poin 1 dan 2.
___________________________
HUKUM CAIRAN YANG KELUAR SEBELUM JIMAK
Apa khukum cairan yang keluar sebelum jimak ?
JAWABAN
Namanya madzi. Hukumnya najis. Berbeda dengan mani (sperma) yang statusnya suci. Madzi keluar ketika sedang naik syahwat atau lantaran terlalu capek.
___________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN PAMAN YANG TIDAK PUNYA ANAK
mau tanya saya punya paman tapi sudah meninggal....dia nikah dengan orang muslim tapi g punya anak terus cerai...sekarang nikah dengan non muslim juga tidak punya anak..setelah paman saya meninggal harta warisanyya siapa yang dapat? apakah istri yang muslim tapi sudah di cerai sebelum mati itu sanggup warisan..klau yang non muslim terang g dapat..mhon penjelasannya...
daelani
JAWABAN
Istri yang dicerai sebelum meninggal tidak mendapat warisan. Sedang istri yang nonmuslim tidak mendapat warisan lantaran beda agama. Karena tidak punya anak, maka harta warisan jatuh pada kerabat yang lain yang masih hidup menyerupai orang tua, saudara, dll. Lebih detail lihat: Hukum Waris dalam Islam.
___________________________
LAKI-LAKI BERTAHI LALAT DI KELAMIN PEMBAWA SIAL?
assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Saya mau tanya apa betul laki laki yang punya tahi lalat di kelaminnya,istrinya akan selalu meninggal.apa ada dalam alqur'an? Soalnya kata orang bugis mandar begitu laki laki patulatula namanya. Saya juga orang bugis. Dan saya punya tahi lalat dikelamin dan saya gres baru menikah.mohon jawabannya .
Terima kasih banyak.
Wassalam.
JAWABAN
Tidak ada dalam Al-Quran maupun hadits yang menyatakan demikian. Begitu juga tidak ada pendapat para ulama yang menyatakan menyerupai itu. Anggapan itu murni mitos sekelompok orang atau suku tertentu. Dan mitos umumnya tidak benar termasuk yang ini.
___________________________
BERHUBUNGAN INTIM SAAT MENJELANG HAID
Assalamungalaikum wrwb
Pak ustad, saya mau tanya apakah hukumnya bekerjasama pada masa2 menjelang haid, jadi begini ceritanya
Istri saya sudah mengalami gejala2 menyerupai akan tiba bulan, namun darah haid belum keluar, pada waktu itu kami melaksanakan hubungan, sesudah bekerjasama tiba2 darah haid keluar dan melekat ke alat kelamin saya
Secara impulsif kami kaget dan merasa berdosa sekali melaksanakan hub pd waktu haid
Yang ingin saya tanyakan apakah kami berdosa, lantaran pd waktu mau bekerjasama darah haid blm keluar.
Sebelumnya trmksh atas jawabannya.
JAWABAN
Tidak apa-apa kalau memang ketika mulai jimak tidak ada darah. Itu artinya belum haid. Bahwa sesudah akibat ternyata ada darah haid itu soal lain. Namun lain kali perlu berhati-hati lantaran kekerabatan intim menyerupai itu ada efek negatifnya juga untuk kesehatan.
___________________________
HUKUM PELET MEMAKAI AYAT AL-QURAN
Assalamu'alaikum wr.wb
Bpk2 ustadz, saya mau tanya perihal pelet. Pelet/guna guna, hukumnya kan haram. tp di beberapa pesantren, dianjarkan tntg hal ini, cm bedanya menggunakan ayat2 al qur'an, pola misal kbnyakan yg digunakan sprti surat yusuf.
1. Yg jd prtanyaan saya, gmn dgn hukumnya?? Krn bbrpa org mnyebut haram jg, krn mnyalahgunakan ayat al qur'an.
Utk perhatian dan jawabanya. Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb
JAWABAN
Ada dua hal di sini: (a) menggunakan ayat Alquran sebagai pelet; dan (b) aturan pelet itu sendiri.
Adapun aturan pelet perempuan itu sendiri intinya tergantung pada tujuannya. Kalau ada niat untuk dinikah dan selama proses ta'aruf tidak terjadi khalwat dan sentuhan kuliat, maka hukumnya boleh. Karena, apa bedanya antara pelet menggunakan doa dengan pelet menggunakan uang dan mobil? Dua-duanya sama yakni untuk menggoda seorang wanita. Tinggal, apa tujuannya sesudah perempuan itu berhasil dipelet.
Sedangkan aturan menggunakan ayat Alquran untuk pelet atau tujuan yang lain yakni dibolehkan asalnya tujuan tersebut baik. Dalam konteks memelet perempuan yakni dengan tujuan untuk dinikah. Bukan untuk dibentuk mainan. Ada sebuah hadits di mana Nabi berkata pada istri dia Khadijah bahwa ada 10 ayat yang sanggup digunakan untuk mahabbah baik dengan cari dibaca atau ditulis; termasuk mahabbah perempuan untuk dnikahi. Haditsnya sbb:
جاء في الحديث الشريف أن سيدتنا خديجة الكبرى عليها الصلاة والسلام، سألت ذات يوم رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم عن آيات المحبه في القرآن ، فأجابها الرسول الأكرم بأن ثمة عشر آيات قرآنية نزلت من الرب الجليل في ذلك ، وأن كل من قرأها أو حملها كان معززاً مكرّماً في أعين الخلق .
وإذا قرأها الإنسان على ماء المطر ثم غسل به كان محبوباً عند كلّ من رآه . وإذا قرأها على تفاحة أو أي طعام كان وأعطاها لمن يطلب محبّته كان له ما يريد . وإذا قرأها (41) مرة على ملح ثم نثره في ماء جار وعقد القراءة على من يريد التزوج منها ، أو على من تريد التزوج منه سهل أمر الزواج بإذن الله تعالى الحق .
وأصبح من كتبها وحملها عزيزاً لدى الناس عذب الكلام طيّب المعشر .
وقد روي أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قد قرأ هذه الآيات العشر على تفاحة وأطعمها حصاناً كان إلى جانبه ، فلم يسع الحصان إلا التودد والتحبّب إلى النبي الأكرم ، حتى اشتهر خبره في الجزيرة العربية آنذاك ،
Sumber https://www.alkhoirot.netوإذا قرأها الإنسان على ماء المطر ثم غسل به كان محبوباً عند كلّ من رآه . وإذا قرأها على تفاحة أو أي طعام كان وأعطاها لمن يطلب محبّته كان له ما يريد . وإذا قرأها (41) مرة على ملح ثم نثره في ماء جار وعقد القراءة على من يريد التزوج منها ، أو على من تريد التزوج منه سهل أمر الزواج بإذن الله تعالى الحق .
وأصبح من كتبها وحملها عزيزاً لدى الناس عذب الكلام طيّب المعشر .
وقد روي أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قد قرأ هذه الآيات العشر على تفاحة وأطعمها حصاناً كان إلى جانبه ، فلم يسع الحصان إلا التودد والتحبّب إلى النبي الأكرم ، حتى اشتهر خبره في الجزيرة العربية آنذاك ،
Buat lebih berguna, kongsi:
