
HUKUM MENYUSUI ANAK ORANG LAIN
assalamualaikum..wr..wb..
pak ustadz saya mau nanya aturan dari seorang perempuan yang menyusui bayi orang lain..tapi perempuan yang menyusui itu sedang hamil anak pertamanya, dan belum keluar air susunya...apakah perempuan ini berdosa pak ustadz????? alasannya yakni susu pertama nya diberikan ke bayi orang lain...
mohon dijelaskan pak ustadz dan terima kasih.
wassalamu'alaikum..wr.wb
DAFTAR ISI
- Hukum Menyusui Anak Orang Lain
- Macam-Macam Taubat
- Mencintai Janda Tapi Tidak Direstui Orang Tua
- Memelet Wanita Untuk Dinikah Dan Diislamkan
- Bagian Waris Istri Dan Anak
- Wanita Hamil Zina Pacar Tak Tanggung Jawab
- Pembagian Harta Warisan
- Hukum Perkawinan Setelah Hamil 3 Bulan
JAABAN HUKUM MENYUSUI ANAK ORANG LAIN
Menyusui anak orang lain hukumnya boleh. Dan apabila ASI anda keluar dikala menyusui tersebut, maka itu mempunyai dampak kekerabatan pada anak yang disusui di mana anak tersebut mempunyai kedudukan menyerupai anak anda sendiri. Lebih detail lihat: Hukum Menyusui Anak Orang Lain dalam Islam
MACAM-MACAM TAUBAT
assalama’alaikum wr. wb.
sebelum saya bertanya , saya akan memperkenalkan diri dulu , nama saya H dari aceh timur , saya ingin tanya beberapa pertanyaan .
1. kata temen saya yang kebetulan anak imam di desa kawasan saya tinggal bilang , taubat itu ada beberapa macam . apakah benar begitu ? mohon klarifikasi nya .
2. sahabat saya juga ada bilang kalau dalam beribadah , apakah itu puasa atau shalat , niat dan lafadz niat itu berbeda . teladan nya niat puasa , setelah kita mengucapkan do’a sahur (yang niscaya dalam bahasa arab) , kemudian kita ucapkan dalam hati sesuai dengan bahasa yang kita gunakan , misal nya “sahaja saya berpuasa esok hari pada bulan ramadhan alasannya yakni allah ta’ala” . gres puasa kita sah , tapi kalau tanpa niat dalam hati puasa kita tidak sah , alasannya yakni lafadz niat yang kita ucapkan dalam bahasa arab tadi aturan nya sunnah , sedangkan niat yang kita ucapkan dalam hati dengan bahasa yang kita gunakan sehari hari aturan nya wajib . bagaimana berdasarkan anda dalam hal ini ? mohon pemberian nya , alasannya yakni ilmu agama saya hanya sebesar bubuk .
sekian , hanya ini yang sanggup saya sampaikan , lebih dan kurang saya moho maaf , alasannya yakni saya sedang berguru . semoga pertanyaan saya ini sanggup anda kaji dengan baik dan sanggup anda jelaskan dengan rinci semoga saya sanggup memahami nya dengan gampang .
wassalamu’alaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Taubat ada dua macam yaitu (a) Taubat nasuha; dan (b) taubat sambal. Taubat nasuha yakni taubat yang serius dan pelaku taubat tidak mengulangi dosanya lagi. Sedang tabat sambal yakni taubat main-main. Lihat detail: Taubat Nasuha dalam Islam
2. Niat yang sah yakni dalam hati. Baik itu dengan bahasa Arab atau bahasa lokal. Adapun niat secara verbal itu sunnah dengan bahasa apapun. Lebih detail: Puasa Ramadan
MENCINTAI JANDA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
Assalamu'alaikum wr.wb
Ustdz yg insya allah di rahmati allah.
Saya laki-laki lajang berusia 28 tahun, semenjak oktober 2012 hingga kini sy menjalin kekerabatan dengan seorang janda yang usianya 1 thn lbh muda dari sy. Tp satu hal yg sangat menciptakan sy sakit hati orang renta sy yg perempuan dan abang perempuan tdk merestui kekerabatan kami, padahal kami punya niat baik untuk melanjutkan kekerabatan hingga ke jenjang ijab kabul mengingat sdh merasa sangat cocok.
Pertanyaan sy ustadz:
1. Apakah boleh kami meneruskan niat baik kami untuk nikah meski tanpa restu dari ibu sy? sekedar pemanis keluarga dari pihak perempuan sangat mendukung kekerabatan kami & menyarankan nikah secepat.
JAWABAN
1. Secara syariah, ijab kabul anda sah walaupun tanpa restu orang renta dari pengantin laki-laki. Karena yang dibutuhkan yakni restu dari wali pengantin perempuan. Namun idealnya sebuah perkawinan mendapat restu dari semua keluarga semoga keharmonisan jadi lebih terjamin ke depannya. Lebih detail: Perkawinan dalam Islam
MEMELET WANITA UNTUK DINIKAH DAN DIISLAMKAN
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barakatuhu
Ustad, saya mempunyai teman. Teman saya ini Jaka, seorang lelaki dan Dara, sahabat wanitanya semenjak kecil.
Jaka sudah saya kenal semenjak kecil, dan Dara yakni perempuan idamannya di SMP.
Jaka, prihatin dengan sahabat wanitanya yang semenjak kecil terpenjara dengan pola asuh orang tuanya.
Hingga mereka terpisahkan oleh status dan strata sosial. (Si Gadis dari keluarga mapan dan pendidikan tinggi).
Jaka menyintai Dara tanpa melihat statusnya Dara sebagai anak kolong yang lugu dan keluarga mapan.
Sedangkan Jaka anak dari keluarga sederhana yang berjualan gorengan sambil sekolah. Keduanya sama-sama berprestasi di Sekolah.
Suatu hari si gadis ini dipertemukan Allah lewat jejaring sosial. Karena kami tahu latar belakang orang renta yang
mendidik ketat dan tidak concern mengenalkan agama, si gadis ini tidak lagi besar hati sebagai muslim.
bahkan mengaku dalam statusnya sebagai Penganut Filsafat, Universalis dan menyukai Buddha.
Sering menyerang tanpa sadar umat islam dan agama islam.
Dara merasa ditinggalkan Jaka begitu saja. Padahal Jaka menyukainya sepenuh hati.
Dara pun demikian meski keduanya belum pernah sama-sama pacaran atau melaksanakan hal menyerupai orang pacaran.
Jaka selepas STM bekerja sebagai buruh untuk menghidupi dirinya dan ibunya. (Ayahnya meninggalkannya semenjak lahir
alasannya yakni keluarganya menentang ijab kabul Ayahnya yang Sunda strata atas dengan Ibu Jaka yang Jawa strata bawah)
Jaka hingga kini masih mencari sosok ayahnya. Meski demikian profil Dara masih dalam benaknya.
Jaka ingin meluruskan Dara, semoga mau mengaji dan menyelami Islam sebagaimana seharusnya.
Namun Jaka tidak dianggap lagi alasannya yakni Jaka yang buruh dipandang sebelah mata oleh Dara, yang kini menjadi perempuan karir.
Apakah Jaka boleh meminta mahabbah untuk mendekati Dara yang begitu keras dan militan sekuler?
Demi Dara, Ia ingin berbuat sesuatu tanpa harus berhadapan dengan keluarga Dara. Jaka ingin Dara mau mendengarnya.
Mengikuti arahannya, dan mau berguru agama bersamanya.
Dara dulu sangat kuper dan tidak mempunyai sahabat kecuali di sekolah. Kini Dara bergaul dengan banyak sahabat dari banyak sekali lapisan dan banyak diantaranya non muslim. Bahkan sangat percaya diri bergaul di HKBP, JIL, Sahabat Kuil Budha dan sebagainya.
Demikian yang ingin saya tanyakan Ustad. Mohon maaf kalau terlalu panjang, mengingat ada benang merah yang harus disampaikan.
JAWABAN
Pelet perempuan dengan bacaan tertentu dengan tujuan dinikah hukumnya boleh. Lebih detail: Hukum Pelet untuk Calon Istri
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK
Wasalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuhu
Assalamualaikum wr.wb
Nama saya teguh saya mau nanya ihwal pembagian warisan dalam aturan Islam. ayah saya menikah dengan istri mudanya alasannya yakni ibu saya sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian ayah saya membeli rumah setelah menikah itu dan tinggal bersma istrinya,,singkat cerita,,ayah saya meninggal dan meninggalkan warisan rumah tersebut,,,
Yang saya pertanyakan :
Harga rumah tsb 250.jt dijualnya
1.Istrinya mendapat berapa bagian?(sedangkan kata istrinya pas beli rumah tsb menggunakan uang milik istrinya tsb seharga 40jt dulu).
2.Saya sebagai anak laki2 dan adik saya anak perempuan berapa bab ?
3.Kata istrinya ayah saya punya hutang ke orang lain ?? Apakah perlu bukti utuk menunjukan ayah saya punya hutang !
4.Waktu pembayaran hutangnya di lakukan setelah dibagi2 ato sebelumnya,,,
Terima kasih.
Wassalamualaikum...wr.wb
JAWABAN
1. Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta warisan. Kaprikornus bukan hanya warisan rumah.
2. anak laki-laki dan perempuan mendapat sisa dari 1/8 tadi. Di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat anak perempuan. Misalnya, kalau anak perempuan mendapat 1, maka anak laki-laki mendapat 2. Sekali lagi, yang dibagi bukan hanya warisan rumah tapi seluruh harta peninggalan.
3. Sebaiknya ada bukti hutang. Baik tertulis atau saksi.
4. Pembayaran hutang dilakukan sebelum pembagian warisan. Lebih detail: Panduan Hukum Waris Islam
WANITA HAMIL ZINA PACAR TAK TANGGUNG JAWAB
Assalamualaikum.
Saya disini ingin bertanya ihwal apa hukumnya dan apa yang harus saya lakukan. Saya hamil oleh pacar saya, dan ketika saya meminta pertanggung tanggapan nya ia menyuruh saya menggugurkan kandungan saya bahkan ia akan dijodohkan oleh orang tuanya dengan perempuan kaya raya. Saya meratapi perbuatan saya. Yang saya tanyakan.
1. Apakah yang harus saya lakukan berdasarkan sisi agama?
2. Apakah hukumnya bila ijab kabul yang ia lakukan hanya untuk memenuhi impian orang renta nya kemudian merencanakan perceraian?
3. Bagaimanakah saya menyadarkan laki-laki itu bahwa yang ia lakukan itu salah dengan menyuruh menggugurkan, ia punya alasan ingin berbakti kepada orang tua.
Terima kasih sekali atas perhatian dan mohon jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Langkah pertama yakni bertaubat dengan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha. Langkah kedua: Menikahlah dengan yang menghamili anda baik secara resmi atau secara sirri (bawah tangan) yang penting status anak ada ayah yang resmi secara agama. Kalau ia tidak mau, cari laki-laki lain yang mau menikahi anda.anda. Tidak usah pilih-pilih pria, yang penting ia mau menikahi anda demi andak. Hukum detail ijab kabul hamil lihat:
>> Panduan Hukum Waris Islam
HUKUM PERKAWINAN SETELAH HAMIL 3 BULAN
Kepada Yth. Bapak/ibu pondok pesantren al-khoirot
Seorang sahabat saya telah menghamili pacarnya. Setelah hamil sekitar 3 bulan, demi menghindari kecurigaan di kalangan keluarga, maka sahabat saya bersepakat dengan pacarnya untuk menikah. Sedangkan, dikala itu semua keluarga tidak ada yang mengetahui bahwa si perempuan sedang hamil. Maka menyerupai biasa proses perkawinan, setelah menikah sahabat saya itu mendapat buku nikah. Namun, setelah usia perkawinan mencapai 6 bulan, si perempuan sudah melahirkan dan menimbulkan kecurigaan, yang kesannya diketahui oleh pihak keluarga bahwa dulu ketika dinikahkan, ia (wanita) telah hamil di luar nikah. Akhirnya, keluarga setuju untuk menikahkan lagi, setelah si perempuan melahirkan. Pada dikala nikah kedua, keluarga hanya menghadiri seorang penghulu tanpa diberikan buku nikah menyerupai pada dikala menikah pertama.
1. Pertanyaan saya, bagaimana keabsahan buku nikah yang dibentuk pada dikala menikahkan istri ketika sedang hamil di luar nikah (nikah pertama)?
2, Bagaimana status ijab kabul kedua (setelah si perempuan melahirkan) yang tidak diberikan buku nikah? Mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Hukum nikah pertama sah.
2. Karena nikah pertama sah, maka Hukum nikah kedua tidak ada pengaruhnya. Tapi tidak apa-apa dilakukan.
Artikel terkait:
>> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
