MENIKAH SIRI SEBELUM MENIKAH RESMI, BOLEHKAH?
Assalamualaikum ustad
Ustad saya berniat poligami, dan sudah mendapat ijin dari istri saya, dan juga sudah mendapat calon yang bersedia untuk menjadi istri ke dua saya. kini saya sedang dalam proses mengajukan ijin poligami di pengadilan agama, ternyata prosesnya terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, beberapa kali berkas saya di tolak, saya sudah menghubungi pengacara untuk membantu saya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. saya ingin bertanya, apakah sambil menunggu proses pengadilan agama yang entah kapan selesainya, saya menikahi sirri dahulu istri kedua saya, sebab sudah terlanjur bertemu dan otomatis selalu komunikasi untuk mengurus kasus pengadilan, jadi untuk menghindari hal-hal negatife, saya berencana menikahinya secara siri dahulu, bisakah saya melaksanakan itu? sebab pernikahan sirri ialah illegal dimata aturan pemerintah.
2. kemudian kasus yang lainnya ustad, calon istri kedua saya ini ialah janda anak 2, hasil dari somasi cerai terhadap suaminya melalui pengadilan agama dan di kabulkan hakim, saya sudah melihat sertifikat cerainya dan sudah melewati masa iddahnya, apakah secara agama saya bisa menikahi wanita ini? apakah sertifikat cerai itu sah secara agama? sebagai warta saya tahu bahwa ketika somasi cerai itu suaminya berusaha dan menolak somasi itu, tapi ahirnya hakim mengabulkan permohonan somasi calon saya ini.
3. kalau saya bisa menikahi wanita ini dan sah secara agama, maka ada hal lain yang ingin saya tanyakan, kedua anak wanita ini satu ikut ibunya dan satu ikut ayahnya, dalam proses perjalanannya, ayah anak ini selalu menghubungi ibunya ketika akan atau ingin bertemu dengan anaknya, artinya masih ada komunikasi diantara mereka perihal anaknya, ketika saya dan wanita ini menikah dan sudah menjadi istri saya, tentu hal itu akan saya larang, sebab istri saya tentunya tidak boleh lagi berafiliasi atau komunikasi dengan pria yang bukan muhrimnya,
3a. bagaimana saya menanggapi kasus ini, bagaimana ketika bapak anak yang ikut ibunya ini ingin bertemu?
3b. apakah boleh saya melarang istri saya untuk komunikasi dengan mantannya, walaupun itu sekedar ingin bertemu anaknya, harus bagaimana saya ustad?
4a. problem berikutnya ustad perihal poligami, dalam aturan pemerintah harta yang didapat dari pernikahan pertama, maka istri kedua dan seterusnya tidak berhak mendapat harta itu, bagaimana aturan islam perihal hal itu? jujur saya ustad tidak mau menyalahi aturan islam, tetapi saya ingin mengikuti aturan pemerintah itu ustad, sebab bagaimanapun ada andil dari istri pertama saya dalam proses mendapat harta-harta itu, dalam anutan saya ada dua hal yang akan saya lakukan.
4b. pertama : saya akan menghibahkan semua kekayaan yang saya dapatkan dari pernikahan pertama kepada istri pertama saya, jadi seolah olah secara agama saya tidak punya harta lagi ( tentunya saya sudah menyiapkan tempat tinggal untuk calon istri kedua saya)
4c. kedua : saya akan mengajukan syarat kepada istri kedua saya, jadi isi syaratnya saya akan menikahi istri kedua saya tetapi harus ridho dan nrimo bahwa harta-harta yang saya sebutkan dalam perjanjian ialah hak istri pertama dan istri kedua tidak berhak atas harta itu. jadi harta itu masih kepunyaan saya tapi yang berhak ialah istri pertama
manakah yang harus saya lakukan ustad, atau ada hal lain yang secara syariah tidak bertentang ustad?
tolong penjelasannya ustad, dan sedikit nasehat untuk saya yang akan berpoligami
JAWABAN
NIKAH SIRI DULU SEBELUM NIKAH RESMI, BOLEHKAH?
1. Boleh. Dalam syariah Islam tidak ada istilah nikah siri atau resmi. Yang ada ialah nikah sah. Selagi nikah itu memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka hukumnya sah berdasarkan agama. Rukun nikah ialah adanya wali, dua saksi, kesepakatan nikah (plus mahar sesudah nikah). Baca detail: Pernikahan Islam
2. Gugat cerai istri yang disahkan oleh hakim pengadilan agama hukumnya sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
MELARANG ISTRI MENEMUI MANTAN SUAMINYA
Assalamualaikum ustad
Ustad saya berniat poligami, dan sudah mendapat ijin dari istri saya, dan juga sudah mendapat calon yang bersedia untuk menjadi istri ke dua saya. kini saya sedang dalam proses mengajukan ijin poligami di pengadilan agama, ternyata prosesnya terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, beberapa kali berkas saya di tolak, saya sudah menghubungi pengacara untuk membantu saya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- TATA CARA BERPOLIGAMI
- HUKUM SUKA PADA SESAMA JENIS
- MENGAMALKAN AMALAN HIZIB
- HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUMPAH
- GELISAH KARENA MIMPI
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. saya ingin bertanya, apakah sambil menunggu proses pengadilan agama yang entah kapan selesainya, saya menikahi sirri dahulu istri kedua saya, sebab sudah terlanjur bertemu dan otomatis selalu komunikasi untuk mengurus kasus pengadilan, jadi untuk menghindari hal-hal negatife, saya berencana menikahinya secara siri dahulu, bisakah saya melaksanakan itu? sebab pernikahan sirri ialah illegal dimata aturan pemerintah.
2. kemudian kasus yang lainnya ustad, calon istri kedua saya ini ialah janda anak 2, hasil dari somasi cerai terhadap suaminya melalui pengadilan agama dan di kabulkan hakim, saya sudah melihat sertifikat cerainya dan sudah melewati masa iddahnya, apakah secara agama saya bisa menikahi wanita ini? apakah sertifikat cerai itu sah secara agama? sebagai warta saya tahu bahwa ketika somasi cerai itu suaminya berusaha dan menolak somasi itu, tapi ahirnya hakim mengabulkan permohonan somasi calon saya ini.
3. kalau saya bisa menikahi wanita ini dan sah secara agama, maka ada hal lain yang ingin saya tanyakan, kedua anak wanita ini satu ikut ibunya dan satu ikut ayahnya, dalam proses perjalanannya, ayah anak ini selalu menghubungi ibunya ketika akan atau ingin bertemu dengan anaknya, artinya masih ada komunikasi diantara mereka perihal anaknya, ketika saya dan wanita ini menikah dan sudah menjadi istri saya, tentu hal itu akan saya larang, sebab istri saya tentunya tidak boleh lagi berafiliasi atau komunikasi dengan pria yang bukan muhrimnya,
3a. bagaimana saya menanggapi kasus ini, bagaimana ketika bapak anak yang ikut ibunya ini ingin bertemu?
3b. apakah boleh saya melarang istri saya untuk komunikasi dengan mantannya, walaupun itu sekedar ingin bertemu anaknya, harus bagaimana saya ustad?
4a. problem berikutnya ustad perihal poligami, dalam aturan pemerintah harta yang didapat dari pernikahan pertama, maka istri kedua dan seterusnya tidak berhak mendapat harta itu, bagaimana aturan islam perihal hal itu? jujur saya ustad tidak mau menyalahi aturan islam, tetapi saya ingin mengikuti aturan pemerintah itu ustad, sebab bagaimanapun ada andil dari istri pertama saya dalam proses mendapat harta-harta itu, dalam anutan saya ada dua hal yang akan saya lakukan.
4b. pertama : saya akan menghibahkan semua kekayaan yang saya dapatkan dari pernikahan pertama kepada istri pertama saya, jadi seolah olah secara agama saya tidak punya harta lagi ( tentunya saya sudah menyiapkan tempat tinggal untuk calon istri kedua saya)
4c. kedua : saya akan mengajukan syarat kepada istri kedua saya, jadi isi syaratnya saya akan menikahi istri kedua saya tetapi harus ridho dan nrimo bahwa harta-harta yang saya sebutkan dalam perjanjian ialah hak istri pertama dan istri kedua tidak berhak atas harta itu. jadi harta itu masih kepunyaan saya tapi yang berhak ialah istri pertama
manakah yang harus saya lakukan ustad, atau ada hal lain yang secara syariah tidak bertentang ustad?
tolong penjelasannya ustad, dan sedikit nasehat untuk saya yang akan berpoligami
JAWABAN
NIKAH SIRI DULU SEBELUM NIKAH RESMI, BOLEHKAH?
1. Boleh. Dalam syariah Islam tidak ada istilah nikah siri atau resmi. Yang ada ialah nikah sah. Selagi nikah itu memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka hukumnya sah berdasarkan agama. Rukun nikah ialah adanya wali, dua saksi, kesepakatan nikah (plus mahar sesudah nikah). Baca detail: Pernikahan Islam
2. Gugat cerai istri yang disahkan oleh hakim pengadilan agama hukumnya sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
MELARANG ISTRI MENEMUI MANTAN SUAMINYA
3a. Karena masih ada rasa cinta si mantan suami pada mantan istrinya (dan bisa juga sebaliknya), maka pertemuan keduanya cukup riskan dan mengkhawatirkan khususnya bagi keharmonisan rumah tangga anda. Oleh sebab itu, melarang istri bertemu mantan suami ialah pilihan yang tepat.
3b. Kalau mantan suami ingin bertemu dengan anaknya yang ikut istri anda, maka solusinya ialah biarkan si anak berkomunikasi eksklusif dengan sang bapak tanpa melibatkan ibunya sama sekali. Dan ketika hendak bertemu muka, utus saja orang lain untuk menemani putri tiri anda bertemu bapaknya.
STATUS HARTA YAND DIDAPAT DALAM MASA PERNIKAHAN
4a. Menurut syariah Islam, harta suami istri kembali pada pemilik masing-masing sesuai dengan hak kepemilikan yang umumnya berlaku di luar pernikahan. Artinya, kalau harta yang didapat selama pernikahan ialah milik suami 100%, contohnya suami bekerja istri di rumah, maka menjadi milik suami seluruhnya. Kalau ada saham istri di dalamnya, contohnya keduanya sama-sama kerja aau sama-sama punya usaha, maka istri juga berhak atas harta tersebut sesuai prosentase saham kepemilikannya. Kalau istri menjadi pemilik saham 100% atas harta tersebut, contohnya istri bekerja sedang suami pengangguran, maka istri berhak 100% sedang suami tidak berhak sama sekali. Baca detail: Harta Bersama Suami Istri
4b. Menghibahkan semua kekayaan pada istri pertama boleh saja. Tapi ingat, anda punya kewajiban untuk menafkahi istri kedua. Kalau kewajiban ini hingga tidak terpenuhi, maka anda berdosa. Saran kami, hibahkan sebagian harta pada istri pertama dan sisakan sebagian yang lain untuk istri kedua termasuk untuk kebutuhan dasar menyerupai rumah.
MEMPERLAKUKAN SEMUA ISTRI DENGAN ADIL
4c. Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas perlakuan yang adil atau diperlakukan sama. Adil itu mencakup (a) masa waktu menggilir atau menginap di rumah keduanya; (b) adil menginap tidak berarti harus sama dalam segi frekuensi korelasi intim; (c) adil dalam memberi nafkah berdasarkan kemampuan suami. Nafkah mencakup rumah dan nafkah belanja kebutuhan sehari-hari. Dalam poin 'c' ini akan terjadi kasus apabila seluruh harta hanya diperuntukkan untuk istri pertama. Karena, itu artinya istri kedua tidak akan mendapat kemudahan yang sama dengan istri pertama.
Saran kami: tidak perlu terburu-buru untuk menghibahkan seluruh harta pada istri pertama. Pada tahap awal ini, prioritaskan untuk berbuat adil sebagaimana disebut dalam balasan poin 4c. Apabila kebutuhan dasar dari istri pertama (rumah dan nafkah) sudah bisa terpenuhi, maka bekerjalah semakin giat. Pada waktunya nanti, kalau ingin menghibahkan harta, maka hendaknya hibah itu dilakukan untuk kedua istri bukan hanya pada salah satunya.
Perlu kami ulangi: bahwa harta yang diperoleh suami sendirian dari hasil kerja atau perjuangan tetap menjadi hak milik suami, bukan hak milik bersama istri. Istri hanya berhak untuk mendapat nafkah secukupnya. Ini berdasarkan syariah Islam. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________
HUKUM SUKA PADA SESAMA JENIS
Assalamu'alaikum Ustadz.
saya mau bertanya:
1. apakah berdosa kalau seseorang mempunyai perasaan suka/cinta kepada sesama jenis (LGBT: Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)?
2. apa yang menyebabkan seseorang bisa mempunyai perasaan seks menyimpang/LGBT?
3. dosakah umpamanya; seseorang yang terlahir sebagai pria tetapi merasa mempunyai jiwa wanita yang terjebak dalam badan yang salah (tubuh laki-laki)?
4. bagaimana cara menyembuhkan LGBT?
5. bolehkah umpamanya; seorang pria ketika bercermin menggunakan jilbab cuma iseng-iseng saja ingin tahu apakah ia terlihat manis kalau seandainya ia terlahir sebagai perempuan?
6. dosakah orang yang meratapi kehidupannya, berharap seandainya ia tidak pernah dilahirkan ke dunia ini, atau andai mati saja ketika dalam kandungan ibunya?
Syukran Ustadz, Jazaakumullaahu Katsiiran.
JAWABAN
1. Selagi perasaan itu tidak hingga pada terjadinya perbuatan, maka tidak berdosa. Namun ketika perasaan cinta pada sesama jenis itu dimanifestasikan dalam dunia faktual dengan berafiliasi fisikal dengan sesama jenis, maka hukumnya berdosa sebab syariah Islam hanya menghalalkan korelasi fisik antara dua insan dalam wujud perkawinan. Dan perkawinan itu gres sah dan halal apabila dilakukan oleh dua insan yang berlainan jenis dengan syarat-syarat tertentu. Baca detail: Pernikahan Islam
Keinginan ingin berbuat maksiat gres dianggap berdosa ketika dilakukan secara fisik tidak dalam pikiran sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة ومن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له سيئة واحدة
Artinya: Barangsiapa yang berniat kebaikan kemudian tidak melakukannya maka Allah mencatatnya dengan satu kebaikan sempurna; apabila melakukannya maka Allah mencatat dengan 10 kebaikan hingga 700 lipat hingga berlipat-lipat. Barangsiapa yang berniat jelek tapi tidak melakukannya maka Allah mencatatnya dengan satu kebaikan. Apabila niat jelek itu dilakukan maka ia mendapat satu dosa.
Intinya, niat jelek tidak dicatat kecuali sesudah niatnya dilakukan secara fisik.
2. Banyak hal antara lain lingkungan. Tapi penyakit LGBT bisa disembuhkan. Lihat: Cara Mengobati Penyakit Suka Sesama Jenis
3. Selagi tidak melaksanakan korelasi fisik tidak dosa. Lihat poin 1.
4. Baca detail: LGBT dan Solusinya
5. Tidak kasus asal tidak di depan publik. Namun sebaiknya dihindari supaya tidak berlanjut. Orang yang ingin sembuh harus melawan impian yang tidak normal.
6. Itu namanya putus asa. Dan kita dihentikan Allah untuk bersikap frustasi (QS Yusuf :87). Bersyukurlah dengan anugerah yang dimiliki (yakni anugerah bahwa anda seorang lelaki) dan berbuatlah sesuatu untuk kemanfaatan diri sendiri dan orang lain.
______________________
MENGAMALKAN AMALAN HIZIB
Assalamu'alaikum waRahmatulloh waBarokatuh.
Ustad saya mau bertanya.
1. Bagaimanakah aturan melaksanakan suatu amalan, namun itu untuk tujuan sesuatu, menyerupai supaya disayang orang lain, supaya gampang mendapat rezeki?
2. Bagaimanakah syarat amalan2 yang diperbolehkan untuk diamalkan dalam islam?
3. Bagaimanakah hukum, meminta santunan pada anak Indigo beragama Islam, menyerupai supaya ketika undian nomor terpilih atau supaya atasan menjadi sabar kepada kita?
--Katanya anak Indigo tersbut: "Ini ialah transfer tenaga dalam, yang saya kirim. Dengan ia hanya melihat foto dan nama, Ia pun katanya tidak dengan santunan jin??
4. Apa hukumnya. Saya mengamalkan amalan dzikir "Astaghfirulloh hal adzim liiwaliwa lidaiya waliashabil hukukil wajibati 'alaiyya walijamiilmuslimin muslimat walmukminin..... 41x.
berdasarkan hikmah Kyai saya + saya juga pernah mimpi mendapat amalan tersebut. yang fungsinya (agar orang lain menyenangi kita)
JAWABAN
1. Amalan untuk lancar rejeki tidak kasus asal dalam isi doa dan perbuatan tidak ada yang melanggar syariah. Sedangkan supaya disayang orang lain (lawan jenis) tergantung tujuannya. kalau bertujuan untuk dinikah, maka boleh. Kalau untuk main-main, maka haram. Baca detail: Amalan Doa Untuk Melariskan Dagangan
2. Syarat dasarnya ialah tidak ada bacaan yang melanggar syariah. Contoh, tidak ada pemujaan pada setan, dll. Juga tidak ada sikap yang melanggar syariah menyerupai menginjak Alquran dan Hadits atau melaksanakan zina, dst. yang masuk dalam perbuatan dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
3. Tidak masalah. Lihat poin 1 dan 2.
4. Boleh. Selagi tidak ada unsur yang jelek di dalam doa tersebut, maka hukumnya boleh. Baik doa yang berasal dari Alquran dan hadits atau doa buatan ulama atau buatan sendiri. Baca detail: Hukum Doa yang Tidak berasal dari Alquran dan Hadits
______________________
HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUMPAH
Asslamu'alaikum ....
pak ustad saya mau bertanya perihal sumpah yang pernah saya ucapkan yg tidak saya laksanakan ketika pada ketika pacaran jarak jauh mohon di jawab ya pak ustad supaya hati saya tidak gunda gulana.
Saya waktu itu sedang telponan dengan pacar saya yg pada ketika ini telah sah menjadi istri saya ... dan pada waktu kuliah dulu saya punya sebuah impian yg harus di turuti oleh pacar saya dan pacar saya mempunyai impian juga supaya ke inginan saya di turuti ke inginan pacar saya tersebut berkata kau harus jenguk saya sebulan sekali dalam waktu lima bulan .. kemudian saya berkata ia sumpah demi allah saya bakal jenguk kau sebulan sekali dalam lima bulan kalau saya ingkar saya kafir keluar dari agam islam .. tetapi dalam hal tersebut saya tidak pernah meyakini agama lain selain islam dan pak ustad saya ingin tobat tidak ingin lagi berkata sumpah yang saya adu menyerupai yg saya ucapkan,
1. apakah sumpah saya berlaku pak ustad dan bagaimana supaya saya terhapus dari dosa ini ?
JAWABAN
1. Melanggar sumpah harus membayar kafarat sama dengan melanggar atau tidak melaksanakan nadzar yaitu dengan Memberi makan kepada sepuluh orang miskin kalau tidak bisa maka ada alternatif lain. Lihat detail di sini
______________________
GELISAH KARENA MIMPI
Assalamualaikum
Saya mau konsultasi bahwasannya saya semalam telah bermimpi telah menikah dengan orang yang tidak saya kenal, dan saya mencari arti mimpi saya di internet. saya menjadi gelisah, takut, sebab arti mimpi tersebut akan mendatangkan petaka / janjkematian bagi pemimpinya. dan yang saya ketahui mimpi yang yang mendatangkan kebaikan itu berasal dari Allah , sebaliknya itu tiba dari syaitan.
1. lantas bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut supaya tidak selalu terbayang dan menjadi beban?mohon dijawab semoga berkenan
JAWABAN
1. Mimpi anda ada dua penafsiran berdasarkan ulama hebat tafsir mimpi. Al-Qirwani menyatakan bahwa bermimpi menikah dengan orang yang tidak dikenal itu bertanda baik yakni anda akan menikah betulan. Kecuali apabila calon pasangan itu sedang sakit.
Terlepas dari itu, perlu diingat bahwa mimpi yang benar hanyalah yang berasal dari Allah (melalui malaikatNya). Mimpi ini sangat jarang terjadi. Mayoritas mimpi berasal dari jin/setan atau diri sendiri. Kemungkinan besar mimpi anda juga sama (dari jin atau diri sendiri). Karena itu, hilangkan perasaan khawatir. Kuatkan dogma dan Islam anda. Banyak silaturahmi pada ustadz dan kyai di tempat anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
3b. Kalau mantan suami ingin bertemu dengan anaknya yang ikut istri anda, maka solusinya ialah biarkan si anak berkomunikasi eksklusif dengan sang bapak tanpa melibatkan ibunya sama sekali. Dan ketika hendak bertemu muka, utus saja orang lain untuk menemani putri tiri anda bertemu bapaknya.
STATUS HARTA YAND DIDAPAT DALAM MASA PERNIKAHAN
4a. Menurut syariah Islam, harta suami istri kembali pada pemilik masing-masing sesuai dengan hak kepemilikan yang umumnya berlaku di luar pernikahan. Artinya, kalau harta yang didapat selama pernikahan ialah milik suami 100%, contohnya suami bekerja istri di rumah, maka menjadi milik suami seluruhnya. Kalau ada saham istri di dalamnya, contohnya keduanya sama-sama kerja aau sama-sama punya usaha, maka istri juga berhak atas harta tersebut sesuai prosentase saham kepemilikannya. Kalau istri menjadi pemilik saham 100% atas harta tersebut, contohnya istri bekerja sedang suami pengangguran, maka istri berhak 100% sedang suami tidak berhak sama sekali. Baca detail: Harta Bersama Suami Istri
4b. Menghibahkan semua kekayaan pada istri pertama boleh saja. Tapi ingat, anda punya kewajiban untuk menafkahi istri kedua. Kalau kewajiban ini hingga tidak terpenuhi, maka anda berdosa. Saran kami, hibahkan sebagian harta pada istri pertama dan sisakan sebagian yang lain untuk istri kedua termasuk untuk kebutuhan dasar menyerupai rumah.
MEMPERLAKUKAN SEMUA ISTRI DENGAN ADIL
4c. Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas perlakuan yang adil atau diperlakukan sama. Adil itu mencakup (a) masa waktu menggilir atau menginap di rumah keduanya; (b) adil menginap tidak berarti harus sama dalam segi frekuensi korelasi intim; (c) adil dalam memberi nafkah berdasarkan kemampuan suami. Nafkah mencakup rumah dan nafkah belanja kebutuhan sehari-hari. Dalam poin 'c' ini akan terjadi kasus apabila seluruh harta hanya diperuntukkan untuk istri pertama. Karena, itu artinya istri kedua tidak akan mendapat kemudahan yang sama dengan istri pertama.
Saran kami: tidak perlu terburu-buru untuk menghibahkan seluruh harta pada istri pertama. Pada tahap awal ini, prioritaskan untuk berbuat adil sebagaimana disebut dalam balasan poin 4c. Apabila kebutuhan dasar dari istri pertama (rumah dan nafkah) sudah bisa terpenuhi, maka bekerjalah semakin giat. Pada waktunya nanti, kalau ingin menghibahkan harta, maka hendaknya hibah itu dilakukan untuk kedua istri bukan hanya pada salah satunya.
Perlu kami ulangi: bahwa harta yang diperoleh suami sendirian dari hasil kerja atau perjuangan tetap menjadi hak milik suami, bukan hak milik bersama istri. Istri hanya berhak untuk mendapat nafkah secukupnya. Ini berdasarkan syariah Islam. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________
HUKUM SUKA PADA SESAMA JENIS
Assalamu'alaikum Ustadz.
saya mau bertanya:
1. apakah berdosa kalau seseorang mempunyai perasaan suka/cinta kepada sesama jenis (LGBT: Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)?
2. apa yang menyebabkan seseorang bisa mempunyai perasaan seks menyimpang/LGBT?
3. dosakah umpamanya; seseorang yang terlahir sebagai pria tetapi merasa mempunyai jiwa wanita yang terjebak dalam badan yang salah (tubuh laki-laki)?
4. bagaimana cara menyembuhkan LGBT?
5. bolehkah umpamanya; seorang pria ketika bercermin menggunakan jilbab cuma iseng-iseng saja ingin tahu apakah ia terlihat manis kalau seandainya ia terlahir sebagai perempuan?
6. dosakah orang yang meratapi kehidupannya, berharap seandainya ia tidak pernah dilahirkan ke dunia ini, atau andai mati saja ketika dalam kandungan ibunya?
Syukran Ustadz, Jazaakumullaahu Katsiiran.
JAWABAN
1. Selagi perasaan itu tidak hingga pada terjadinya perbuatan, maka tidak berdosa. Namun ketika perasaan cinta pada sesama jenis itu dimanifestasikan dalam dunia faktual dengan berafiliasi fisikal dengan sesama jenis, maka hukumnya berdosa sebab syariah Islam hanya menghalalkan korelasi fisik antara dua insan dalam wujud perkawinan. Dan perkawinan itu gres sah dan halal apabila dilakukan oleh dua insan yang berlainan jenis dengan syarat-syarat tertentu. Baca detail: Pernikahan Islam
Keinginan ingin berbuat maksiat gres dianggap berdosa ketika dilakukan secara fisik tidak dalam pikiran sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة ومن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له سيئة واحدة
Intinya, niat jelek tidak dicatat kecuali sesudah niatnya dilakukan secara fisik.
2. Banyak hal antara lain lingkungan. Tapi penyakit LGBT bisa disembuhkan. Lihat: Cara Mengobati Penyakit Suka Sesama Jenis
3. Selagi tidak melaksanakan korelasi fisik tidak dosa. Lihat poin 1.
4. Baca detail: LGBT dan Solusinya
5. Tidak kasus asal tidak di depan publik. Namun sebaiknya dihindari supaya tidak berlanjut. Orang yang ingin sembuh harus melawan impian yang tidak normal.
6. Itu namanya putus asa. Dan kita dihentikan Allah untuk bersikap frustasi (QS Yusuf :87). Bersyukurlah dengan anugerah yang dimiliki (yakni anugerah bahwa anda seorang lelaki) dan berbuatlah sesuatu untuk kemanfaatan diri sendiri dan orang lain.
______________________
MENGAMALKAN AMALAN HIZIB
Assalamu'alaikum waRahmatulloh waBarokatuh.
Ustad saya mau bertanya.
1. Bagaimanakah aturan melaksanakan suatu amalan, namun itu untuk tujuan sesuatu, menyerupai supaya disayang orang lain, supaya gampang mendapat rezeki?
2. Bagaimanakah syarat amalan2 yang diperbolehkan untuk diamalkan dalam islam?
3. Bagaimanakah hukum, meminta santunan pada anak Indigo beragama Islam, menyerupai supaya ketika undian nomor terpilih atau supaya atasan menjadi sabar kepada kita?
--Katanya anak Indigo tersbut: "Ini ialah transfer tenaga dalam, yang saya kirim. Dengan ia hanya melihat foto dan nama, Ia pun katanya tidak dengan santunan jin??
4. Apa hukumnya. Saya mengamalkan amalan dzikir "Astaghfirulloh hal adzim liiwaliwa lidaiya waliashabil hukukil wajibati 'alaiyya walijamiilmuslimin muslimat walmukminin..... 41x.
berdasarkan hikmah Kyai saya + saya juga pernah mimpi mendapat amalan tersebut. yang fungsinya (agar orang lain menyenangi kita)
JAWABAN
1. Amalan untuk lancar rejeki tidak kasus asal dalam isi doa dan perbuatan tidak ada yang melanggar syariah. Sedangkan supaya disayang orang lain (lawan jenis) tergantung tujuannya. kalau bertujuan untuk dinikah, maka boleh. Kalau untuk main-main, maka haram. Baca detail: Amalan Doa Untuk Melariskan Dagangan
2. Syarat dasarnya ialah tidak ada bacaan yang melanggar syariah. Contoh, tidak ada pemujaan pada setan, dll. Juga tidak ada sikap yang melanggar syariah menyerupai menginjak Alquran dan Hadits atau melaksanakan zina, dst. yang masuk dalam perbuatan dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
3. Tidak masalah. Lihat poin 1 dan 2.
4. Boleh. Selagi tidak ada unsur yang jelek di dalam doa tersebut, maka hukumnya boleh. Baik doa yang berasal dari Alquran dan hadits atau doa buatan ulama atau buatan sendiri. Baca detail: Hukum Doa yang Tidak berasal dari Alquran dan Hadits
______________________
HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUMPAH
Asslamu'alaikum ....
pak ustad saya mau bertanya perihal sumpah yang pernah saya ucapkan yg tidak saya laksanakan ketika pada ketika pacaran jarak jauh mohon di jawab ya pak ustad supaya hati saya tidak gunda gulana.
Saya waktu itu sedang telponan dengan pacar saya yg pada ketika ini telah sah menjadi istri saya ... dan pada waktu kuliah dulu saya punya sebuah impian yg harus di turuti oleh pacar saya dan pacar saya mempunyai impian juga supaya ke inginan saya di turuti ke inginan pacar saya tersebut berkata kau harus jenguk saya sebulan sekali dalam waktu lima bulan .. kemudian saya berkata ia sumpah demi allah saya bakal jenguk kau sebulan sekali dalam lima bulan kalau saya ingkar saya kafir keluar dari agam islam .. tetapi dalam hal tersebut saya tidak pernah meyakini agama lain selain islam dan pak ustad saya ingin tobat tidak ingin lagi berkata sumpah yang saya adu menyerupai yg saya ucapkan,
1. apakah sumpah saya berlaku pak ustad dan bagaimana supaya saya terhapus dari dosa ini ?
JAWABAN
1. Melanggar sumpah harus membayar kafarat sama dengan melanggar atau tidak melaksanakan nadzar yaitu dengan Memberi makan kepada sepuluh orang miskin kalau tidak bisa maka ada alternatif lain. Lihat detail di sini
______________________
GELISAH KARENA MIMPI
Assalamualaikum
Saya mau konsultasi bahwasannya saya semalam telah bermimpi telah menikah dengan orang yang tidak saya kenal, dan saya mencari arti mimpi saya di internet. saya menjadi gelisah, takut, sebab arti mimpi tersebut akan mendatangkan petaka / janjkematian bagi pemimpinya. dan yang saya ketahui mimpi yang yang mendatangkan kebaikan itu berasal dari Allah , sebaliknya itu tiba dari syaitan.
1. lantas bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut supaya tidak selalu terbayang dan menjadi beban?mohon dijawab semoga berkenan
JAWABAN
1. Mimpi anda ada dua penafsiran berdasarkan ulama hebat tafsir mimpi. Al-Qirwani menyatakan bahwa bermimpi menikah dengan orang yang tidak dikenal itu bertanda baik yakni anda akan menikah betulan. Kecuali apabila calon pasangan itu sedang sakit.
Terlepas dari itu, perlu diingat bahwa mimpi yang benar hanyalah yang berasal dari Allah (melalui malaikatNya). Mimpi ini sangat jarang terjadi. Mayoritas mimpi berasal dari jin/setan atau diri sendiri. Kemungkinan besar mimpi anda juga sama (dari jin atau diri sendiri). Karena itu, hilangkan perasaan khawatir. Kuatkan dogma dan Islam anda. Banyak silaturahmi pada ustadz dan kyai di tempat anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: