Frekuensi Hubungan Intim Suami Istri

 Apakah syariah memberi batasan khusus yang mengatur jumlah minimal dan maksimal frekuensi Frekuensi Hubungan Intim Suami Istri
FREKUENSI HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI

Apakah syariah memberi batasan khusus yang mengatur jumlah minimal dan maksimal frekuensi kekerabatan intim antara suami dan istri. Apa hukumnya kekerabatan intim suami istri? Bagaimana aturan suami atau istri yang menolak melaksanakan kekerabatan intim?

Assalaamu'alaikum ustadz

Begini ustadz, sudah hampir 1 tahun ini saya tidak bekerjasama dengan istri saya. Ceritanya begini

10 tahun silam saya mengenal istri saya melalui rekan kuliah saya. Waktu saya kenal istri saya ini beliau bekerja di Mandom salah satu perusahaan kosmetik dari jepang. Anaknya santun, penurut dan lemah lembut. Baik sekali pokoknya. Saya kenal sama beliau tidak sebentar, saya kenal sama beliau 5 tahun. Sungguh sangat matang mengenal seorang perempuan selama itu. Karena saya yakin sekali sama beliau kemudian kemudian saya bertunangan. Nah inilah awal prahara rumah tangga saya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. AGAR ISTRI KEMBALI BAIK
    1. ATURAN WAKTU HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI
    2. HUKUM SUAMI YANG TIDAK MAU HUBUNGAN INTIM
    3. ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
  2. HAMIL DI LUAR NIKAH
  3. MENIKAHI WANITA YANG SUDAH BERTUNANGAN
  4. CARA MENGHAPUS DOSA KORUPSI
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya bertunangan sama beliau kurang lebih 10 bulan. Dalam masa ini beliau pindah kerja yang mana pegawainya 90% laki-laki dan maaf laki-laki yang tidak taat beragama. Dari dongeng istri saya ini benar-benar pergaulannya bertolak belakang dengan pekerjaan istri saya sebelumnya dari cara berbicara dan semunya termasuk sering fitnah saya dan megang-megang istri saya.

Lama kelamaan sifat ini mempengaruhi istri saya yang dulunya sopan, lemah lembut, taat, kini menjadi berani sama saya. Bahkan di awal pernikahan saya ini, saya menyerupai mirip bukan suaminya, semena-mena, berbicara kepada suami yang tidak pantas, disuruh sholat selalu mbantah, dikasih hikmah agama selalu melawan, dll.

Kami sering bertengkar sewaktu awal-awal nikah bahkan bisa dibilang seminggu 3 kali bertengkar. Istri saya yang dulu sopan, lembut kini menjadi berontak yang kesannya memusnahkan hasrat saya untuk bekerjasama sama dia.

Dan 1 tahun terakhir ini saya tidak bekerjasama intim sama sekali dengan istri saya. Saya benar-benar tidak ada hasrat. Kami menikah sudah 3 tahun ini. Ya mungkin istri saya kini sudah agak berubah jadi baik tapi hasrat saya sama beliau tampaknya sudah hilang.

Dan seminggu ini saya difitnah sama temannya (dukun). Saya difitnah katanya saya menduakan padahal demi Allah tidak. Istri saya tidak mau mendengarkan saya tampaknya beliau sudah dikunci atau guna-guna istilahnya. Sehingga istri saya mengajak bercerai. Padahal dalam hati saya bekerjsama saya masih sayang beliau tapi tidak tahu kenapa hasrat bercinta saya sudah tidak ada.

Sampai kadang saya membayangkan bercinta dengan sosok istri saya yang dulu. Bahkan saya sering bermimpi istri saya yang masih bekerja di Mandom (perusahaan sebelumnya). Dalam mimpi saya, kadang saya bekerjasama intim sama beliau dan kadang istri saya tiba-tiba menghilang dalam mimpi saya. Saya cari-cari tidak ketemu.
1. Apakah ini membuktikan bahwa sosok istri saya yang sopan, lembut, santun sudah benar-benar tidak ada?
2. Apakah saya berdosa Ustdaz? Apa yang harus saya lakukan?


JAWABAN
AGAR ISTRI KEMBALI BAIK

1. Selagi istri anda bekerja di situ, maka kemungkinan berubah ke perilakunya di masa kemudian akan sangat kecil. Dia tipe orang kebanyakan, yakni kepribadian yang lemah, yang sanggup menjadi baik di daerah baik dan bisa menjadi jahat di lingkungan yang jahat.


ATURAN WAKTU HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI
2. Tidak ada aturan khusus dalam syariah perihal waktu minimal seorang suami memberi nafkah batin (hubungan intim, jimak) pada istrinya. Jadi, kembali pada kebutuhan kedua belah pihak. Kalau suami merasa tidak ingin bekerjasama sedangkan istri juga tidak memintanya, maka tidak masalah. Yang pasti, nafkah batin itu kewajiban suami dan hak bagi istri sama dengan nafkah lahir. Kalau istri meminta maka harus dipenuhi kalau mampu. Dan suami harus menyiapkan diri untuk bisa memenuhi kebutuhan istri dalam soal nafkah lahir dan batin tersebut. Dan untuk ini, suami harus bisa menjaga dan mengatur waktu dengan baik dan seimbang bahkan untuk ibadah sekalipun.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/634, menyatakan:

لا ينبغي للزوج أن يجهد نفسه في العبادة حتى يضعف عن القيام بحقها من جماع واكتساب

Artinya: Suami hendaknya tidak terlalu memforsir diri dalam ibadah yang akan menjadikan lemahnya suami untuk menunaikan hak istri mirip kekerabatan intim dan memberi nafkah.

Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni, hlm. 7/30, menyatakan:

والوطء واجب على الرجل - أي الزوج بأن يجامع زوجته - إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك

Artinya: Hubungan intim itu wajib bagi suami - yakni dengan menjimak istrinya - apabila tidak ada udzur bagi suami. Ini juga pendapat Imam Malik.

Di sisi lain, kalau anda tidak punya rasa lagi padanya, maka cara terbaik ialah menceraikannya. Biarkan beliau mencari tipe laki-laki yang cocok dengan "genre"nya, begitu juga anda sanggup mencari sosok perempuan harapan anda. Namun, kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka anda harus tegas menyuruh istri pindah daerah kerja yang lebih aman mirip di daerah kerja sebelumnya.


HUKUM SUAMI YANG TIDAK MAU HUBUNGAN INTIM

Ada perbedaan ulama perihal suami yang tidak mau kekerabatan intim dan berapa kali harus kekerabatan intim dengan istrinya. Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/634, menyatakan:

واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة .

Artinya: Ulama berbeda pendapat perihal suami yang tidak mau menjimak istrinya. Imam Malik berkata: "Apabila tanpa adanya darurat, maka harus diwajibkan atau dipisah keduanya." Begitu juga pendapat Imam Ahmad. Pendapat yang terkenal berdasarkan madzhab Syafi'i ialah tidak wajib jimak. Pendapat lain menyatakan: Wajib satu kali. Menurut sebagian ulama Salaf: Wajib setiap empat malam sekali. Pendapat sebagian ulama menyatakan: Waji jimak sekali setiap masa suci.

Intinya ialah dalam kekerabatan intim ialah kewajiban suami dan hak istri. Apabila istri meminta wajib dipenuhi selagi suami bisa dan tidak ada halangan.


ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Dalam Islam, istri harus selalu taat pada suaminya kecuali dalam hal maksiat. Apabila suami meminta kekerabatan intim, maka istri harus menerimanya dan berdosa apabila menolak. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

إذا باتت المرأة مهاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع. وفي رواية: حتى تصبح.

Artinya: Apabila istri menolak seruan kekerabatan intim suami maka ia dilaknat malaikat hingga pagi besoknya.

Larangan menolak permintaan suami tersebut apabila istri tidak ada halangan. Apabila ada halangan, mirip haid, nifas, sedang puasa Ramadhan, dsb, maka istri bukan hanya boleh menolak, tapi bahkan wajib menolaknya. Apabila halangan itu bersifat kesehatan, maka istri boleh menolak.

Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

______________________


HAMIL DI LUAR NIKAH

Pak ustad saya ingin bertanya.
Saya perempuan berusia 20 tahun, saya telah berzina dengan pacar saya, dan dikala ini saya telah mengandung anak hasil zina kami yang berusia 6 ahad lebih. Orang renta saya sudah tahu keadaan saya,, pacar saya mau untuk bertanggung jawab atas perbuatan kami.., namun orang renta saya belum mengizinkan saya menikah dan malah meminta saya untuk menggugurkan kandungan saya,,, sedangkan saya tidak mau menggugurkannya alasannya saya tahu janin yang saya kandung tidak bersalah dan pantas untuk hidup., tapi orang renta saya tetap menyuruh saya untuk melakukannya. Jika saya tidak melakukannya mereka akan membiarkan saya membesarkan anak saya tanpa ayah biologisnya,,. Namun saya tidak bisa pak ustad jikalau melihat kelak anak saya tumbuh tanpa seorang ayah.

1. Jawaban apa dan tindakan mirip apa yang sebaiknya saya lakukan biar tidak memecah belah silaturahmi antara orangtua saya dengan pacar saya pak ustad.

Tolong balas email yang saya kirimkan pak ustad, alasannya dikala ini saya sangat butuh bimbingan hebat agama, , keadaan saya sangat terpuruk atas bencana ini.

JAWABAN

1. Untuk sementara ini anda bisa melaksanakan nikah siri dengan laki-laki yang menghamili anda. Kalau ayah tidak mau menjadi wali, maka anda bisa menggunakan wali hakim untuk menikahkan. Wali hakim ialah pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Tujuan dari pernikahan ini biar anak yang dikandung mempunyai status sebagai anak yang sah dari anda berdua. Baca detail: Wali Hakim Pernikahan

Sementara itu, lakukan taubat nasuha dan jangan ulangi perbuatan zina lagi dengannya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

______________________


MENIKAHI WANITA YANG SUDAH BERTUNANGAN

Maaf pak ustad m0h0n pencerahan sebelum saya bertanya saya bercerita dulu sayah sudah menikah -+5thun kami sering banget bertengkar sehingga pada kesannya bertemu dipengadilan agama akan tetapi dari pr0ses pengadilan tetapkan tidak bisa bercerai dg alasan bukti yang saya olok-olokan kurang pada kesannya kita tetap berpisah -+ 1 tahun tanpa nafkah lahir batin

dan kini saya mempunyai kekerabatan dg se0rang perempuan akan tetapi beliau sudah mempunyai tunangan dan hub. Sudah renggang kami sama2 menyayangi dan menyayangi akan tetapi tidak bisa menikah karna status saya secara negara dan beliau mempunyai tunangan yang belum lepas ikatan nya ketika kami bertemu sudah mirip suami istri tanpa sepengetahuan keluarga kita,

1. apakah ada cara yang lebich baik supaya halal tanpa sepengetahuan bpak ibu dan saudara selain mut'ah?
2. Karna kami pengen halal allah maha mengetahui apa yang kita perbuat, dan sepengetahuan saya agama islam itu elastis jikalau tidak bisa sh0lat bangun boleh duduk dan seterusnya akan tetapi dg kurangnya ilmu yang saya pelajari saya tidak bisa berbuat apa2 selain mut'ah atau berzina, mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Bagi anda sebagai laki-laki tidak ada persoalan menikah lagi walaupun masih terikat pernikahan dengan perempuan lain. Namun bagi si perempuan, kalau perempuan itu masih sebatas tunangan, belum menikah dengan tunangannya secara syariah, maka anda bisa menikah dengannya dengan syarat si perempuan itu harus tetapkan kekerabatan pertunangannya terlebih dahulu. Adapun persoalan wali, kalau memang wali / ayah si perempuan menolak menjadi wali maka bisa menggunakan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim Pernikahan

Saat ijab kabul pastikan ada wali, dua saksi dan ijab qabul. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Hubungan mut'ah tidak dibolehkan dalam syariah Islam. Dan anda jangan mencoba menghalalkan masalah yang sudah diharamkan syariah alasannya bisa berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir

______________________


CARA MENGHAPUS DOSA KORUPSI

Assalamualaikum.
Saya punya teman, dulu beliau belum mempelajari agama Islam dengan benar, beliau pernah bekerja yang majikannya dulu itu bukan orang muslim (Kafir), sobat saya waktu bekerja merasa hak-haknya sebagai karyawan telah dikebiri oleh majikannya. contohnya honor yang tidak sesuai standar ump, tidak ada hari libur untuk pekerja, dan tidak ada jaminan kesehatan untuk para pekerja, majikannya termasuk majikan yang dzalim dan suka mengkebiri hak-hak karyawannya.

alasannya pemahaman agama yang kurang sobat saya dan beberapa karyawan diperusahaan tersebut dulu sering mengambil uang tanpa sepengetahuan pemilik alias korupsi. kini sobat saya sudah bertobat, dan sudah berhenti bekerja di daerah tersebut, dan beliau ingin menghapus dosa-dosa korupsinya dimasa lalu, meskipun beliau tidak tertangkap berair oleh majikannya. tapi untuk mengganti uang yang telah digunakan beliau belum bisa alasannya hingga dikala ini beliau masih bekerja dengan honor yang minim, yang katanya hanya cukup makan beliau untuk sebulan.

pertanyaan saya 1. bagaimana solusi untuk sobat saya ini? apakah sobat saya perlu minta maaf kepada mantan majikannya? sedangkan beliau takut kalau majikannya tahu kemudian dilaporkan kepolisi sedang beliau orang miskin yang ibu dan bapaknya masih membutuhkan proteksi finansialnya. Terima kasih mohon pencerahannya uztad. Wassalam

JAWABAN

1. Yang utama ialah mengembalikan uang yang dicuri. Kalau belum bisa maka harus dianggap hutang yang harus dilunasi nanti. Sedangkan soal permintaan maaf, maka cukup meminta maaf secara umum tanpa harus menyebut secara detail. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: