JODOH: DILEMA DENGAN PRIA YANG DICINTAI
Ada laki-laki ustadz arif agama dan dicintai tapi agak playboy. Ada laki-laki biasa namun agamis, taat syariah dan pekerja keras tapi tidak dicintai: mana yang sebaiknya dipilih sebagai calon suami?
Assalaamu'alaikum, wr.wb.
Pak.Ustadz, saya muslimah (28th). Saya menjalin hubungan dengan D (28th). D aktif di pesantren dan D dipercaya untuk hal penting, menyerupai menjadi imam, ceramah, dll. Saya kagum dengan banyak sekali hal faktual yang ada pada D. Banyak perempuan ingin dekat, dan D juga suka memuji perempuan yang ada di sekitarnya. Permasalahan saya adalah, akhir-akhir ini D berbuat tidak benar.
TOPIK SYARIAH ISLAM
D meminta saya memberi foto yang tidak menutup aurat, dengan kesepakatan akan dinikahi. D mengancam akan mendapatkan foto dari perempuan lain bila saya tidak memberi. Saya ikuti kemauan D. Lalu saya mengajak D menikah siri, tapi D tidak bersedia dengan alasan belum siap. Belakangan D bercerita bahwa bergotong-royong ada 2 perempuan yang memperlihatkan foto tidak senonoh, namun tidak diurusi sama D. Saya bertanya pada D, ada
hubungan apa dengan 2 perempuan tersebut? D jawab, kisah wacana 2 perempuan itu hanya mengada-ada. Tapi hari berikutnya, D berkata, 2 perempuan itu terlalu agresif.
Saya bingung, kisah wacana 2 perempuan ini benar atau tidak. Yang ingin saya
tanyakan adalah:
1. Apakah saya akan mengakhiri hubungan atau melanjutkan untuk menikah yang belum ada kepastian waktu alasannya D bilang belum siap? Saya sangat kecewa kenapa D melanggar batasan dengan meminta yang tidak patut pada saya dan ada kabar angin dengan perempuan lain (walau hubungan dengan 2 perempuan itu mungkin sudah berakhir). Saya ingin menemukan laki-laki lain yang lebih baik. Namun, saya merasa berdosa bila saya tetapkan menikah dengan laki-laki lain dengan kondisi saya yang menyerupai ini.
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya Pak.Ustadz.
Wassalaamu'alaikum, wr.wb
JAWABAN
1. Apabila D tidak bersedia menikah dengan anda dengan alasan belum siap, padahal usia anda berdua sudah lebih dari cukup, maka itu mengambarkan yang kurang baik dan ketulusan D patut dipertanyakan. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa dia meminta foto anda yang terbuka aurat. Ditambah lagi dengan pengakuannya ada foto serupa milik dua perempuan lain (walaupun ini belum tentu benar).
Dari sini, sanggup diambil kesimpulan sementara bahwa D walaupun mempunyai ilmu agama tapi bukan laki-laki agamis yang taat menjalankan tuntunan agama.
Oleh alasannya itu, kami merekomendasikan semoga anda sanggup menikah dengan laki-laki lain yang lebih baik dalam arti: (a) lebih mengamalkan tuntunan agama walaupun mungkin ilmu agamanya tidak setinggi D. (b) Memiliki kepribadian yang baik dan tipe pekerja keras. Kriteria poin 'b' ini tidak kalah pentingnya alasannya ini akan terkait pribadi dengan keharmonisan rumah tangga alasannya sulit sanggup hidup senang dengan suami pemalas walaupun seandainya dia kaya.
Terkait soal anda merasa berdosa alasannya pernah mengatakan foto pada D itu tidak jadi soal. Memang itu berdosa, namun levelnya tidak fatal. Cukuplah anda bertaubat dan tidak mengulangi lagi di masa depan.
Tentang cinta, percayalah bahwa cinta akan gampang tumbuh apabila menikah dengan suami yang baik dan agamis. Sebaliknya, cinta akan gampang hilang apabila menikah dengan laki-laki yang dicintai tapi mempunyai abjad kurang baik, kurang bertanggung jawab dan pemalas. Silahkan baca banyak keluhan istri yang menikah dengan laki-laki pemalas. Antara lain lihat di sini.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
PRIA 30 TAHUN SULIT MENDAPAT JODOH
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ada laki-laki ustadz arif agama dan dicintai tapi agak playboy. Ada laki-laki biasa namun agamis, taat syariah dan pekerja keras tapi tidak dicintai: mana yang sebaiknya dipilih sebagai calon suami?
Assalaamu'alaikum, wr.wb.
Pak.Ustadz, saya muslimah (28th). Saya menjalin hubungan dengan D (28th). D aktif di pesantren dan D dipercaya untuk hal penting, menyerupai menjadi imam, ceramah, dll. Saya kagum dengan banyak sekali hal faktual yang ada pada D. Banyak perempuan ingin dekat, dan D juga suka memuji perempuan yang ada di sekitarnya. Permasalahan saya adalah, akhir-akhir ini D berbuat tidak benar.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- JODOH: DILEMA DENGAN PRIA YANG DICINTAI
- PRIA 30 TAHUN SULIT MENDAPAT JODOH
- WARISAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
- BAGIAN WARIS ISTRI
- APAKAH ANAK ISTRI KEDUA DAPAT BAGIAN DARI HARTA AYAH DENGAN ISTRI PERTAMA
- WARISAN PENINGGALAN AYAH
- BAGIAN WARISAN UNTUK TIGA ISTRI
- WARISAN UNTUK SUAMI DAN AYAH IBU
- CARA KONSULTASI AGAMA
D meminta saya memberi foto yang tidak menutup aurat, dengan kesepakatan akan dinikahi. D mengancam akan mendapatkan foto dari perempuan lain bila saya tidak memberi. Saya ikuti kemauan D. Lalu saya mengajak D menikah siri, tapi D tidak bersedia dengan alasan belum siap. Belakangan D bercerita bahwa bergotong-royong ada 2 perempuan yang memperlihatkan foto tidak senonoh, namun tidak diurusi sama D. Saya bertanya pada D, ada
hubungan apa dengan 2 perempuan tersebut? D jawab, kisah wacana 2 perempuan itu hanya mengada-ada. Tapi hari berikutnya, D berkata, 2 perempuan itu terlalu agresif.
Saya bingung, kisah wacana 2 perempuan ini benar atau tidak. Yang ingin saya
tanyakan adalah:
1. Apakah saya akan mengakhiri hubungan atau melanjutkan untuk menikah yang belum ada kepastian waktu alasannya D bilang belum siap? Saya sangat kecewa kenapa D melanggar batasan dengan meminta yang tidak patut pada saya dan ada kabar angin dengan perempuan lain (walau hubungan dengan 2 perempuan itu mungkin sudah berakhir). Saya ingin menemukan laki-laki lain yang lebih baik. Namun, saya merasa berdosa bila saya tetapkan menikah dengan laki-laki lain dengan kondisi saya yang menyerupai ini.
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya Pak.Ustadz.
Wassalaamu'alaikum, wr.wb
JAWABAN
1. Apabila D tidak bersedia menikah dengan anda dengan alasan belum siap, padahal usia anda berdua sudah lebih dari cukup, maka itu mengambarkan yang kurang baik dan ketulusan D patut dipertanyakan. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa dia meminta foto anda yang terbuka aurat. Ditambah lagi dengan pengakuannya ada foto serupa milik dua perempuan lain (walaupun ini belum tentu benar).
Dari sini, sanggup diambil kesimpulan sementara bahwa D walaupun mempunyai ilmu agama tapi bukan laki-laki agamis yang taat menjalankan tuntunan agama.
Oleh alasannya itu, kami merekomendasikan semoga anda sanggup menikah dengan laki-laki lain yang lebih baik dalam arti: (a) lebih mengamalkan tuntunan agama walaupun mungkin ilmu agamanya tidak setinggi D. (b) Memiliki kepribadian yang baik dan tipe pekerja keras. Kriteria poin 'b' ini tidak kalah pentingnya alasannya ini akan terkait pribadi dengan keharmonisan rumah tangga alasannya sulit sanggup hidup senang dengan suami pemalas walaupun seandainya dia kaya.
Terkait soal anda merasa berdosa alasannya pernah mengatakan foto pada D itu tidak jadi soal. Memang itu berdosa, namun levelnya tidak fatal. Cukuplah anda bertaubat dan tidak mengulangi lagi di masa depan.
Tentang cinta, percayalah bahwa cinta akan gampang tumbuh apabila menikah dengan suami yang baik dan agamis. Sebaliknya, cinta akan gampang hilang apabila menikah dengan laki-laki yang dicintai tapi mempunyai abjad kurang baik, kurang bertanggung jawab dan pemalas. Silahkan baca banyak keluhan istri yang menikah dengan laki-laki pemalas. Antara lain lihat di sini.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
PRIA 30 TAHUN SULIT MENDAPAT JODOH
Assalamu'alaikum Wr.Wb
saya seorang laki-laki berusia 30 tahun dan hingga ketika ini saya belum juga mendapatkan jodoh. selama ini saya sudah berusaha untuk mendapatkan jodoh baik dengan memintah pertolongan teman ataupun saudara dan juga melalui pertolongan distributor jodoh yang ada media sosial, tetapi tidak ada satupun yang berjodoh dengan saya.
1. dari segi fisik dan bahan saya bukanlah termasuk yang sempurna, apakah itu salah satu yang menyebabkan saya belum juga mendapatkan jodoh. mengingat ekonomi yang kian sulit, untuk laki-laki menikah di usia 30 tahun sudah terbilang maksimal, alasannya menikah diusia tersebut kemungkinan akan sangat sulit mencari nafkah jikalau umur kita sudah diatas 40 tahun lebih sementara anak kita masih usia SD.
2. jikalau hingga saya berumur 40 - 50 tahun nanti belum juga mendapatkan jodoh (menikah), sebagai seorang muslim apakah tidak berdosa jikalau Tidak Menikah alasannya Belum Juga Mendapatkan Jodoh ?
Terimakasih wassalamu alaikum.
JAWABAN
1. Laki-laki itu pemburu jodoh, sedangkan perempuan ialah penunggu jodoh. Adalah asing kalau seorang pemburu tidak sanggup menemuan "buruan" padalah mereka begitu banyak di sekitar anda. Intinya, bersikaplah proaktif. Laki-laki dilarang menunggu, tapi mencari. Dan mencari jodoh itu gampang dengan syarat:
(a) Jangan terlalu pemilih. Sesuai kriteria dengan keadaan anda (fisik maupun materi).
(b) Utamakan menentukan calon alasannya faktor agamanya. Bukan tampilan fisiknya.
2. Menikah hukumnya sunnah. Tidak problem dan tidak berdosa tidak menikah. Yang berdosa ialah kalau gara-gara tidak menikah kemudian melaksanakan perbuatan dosa menyerupai zina dan lainnya. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
WARISAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
assalamualaikum ustad
Ada seorang perempuan meninggal pada 16 Desember 2010
ada pun Ahli Waris :
a. Ayah Meninggal
b. Ibu Meninggal
c. Suami Masih Hidup
d. Anak Laki-Laki 2 orang
e. Anak Perempuan 3 Orang
Catatan: 1 Orang Anak Perempuan Meninggal 08 Januari 2011 ..meninggalkan 1 orang putra dan 1 orang putri
Bagaimana Pembagian Warisannya ?
Harta Warisan Belum Di Bagi.......Bagaimana Saran Ustad?
Kemuadian Suami menikah lagi 2013 dengan perempuan tanpa anak.
Bagaimana seharusnya kami sebagai anak semoga tidak terjadi pertikaian antar saudara atau perebutan warisan kelak jikalau suami meninggal...
pokok Masalah
1. Harta warisan istri yang meninggal belum di bagi.
2. apakah anak dari perempuan yang meninngal sanggup jadi pengganti
3. Bagaimana dengan istri yang kedua dinikahi suami?
4. bagaimana bab nya kelak jikalau suami meninggal?
apa yang harus kami lakukan di notaris?
JAWABAN
1. Harta warisan harta perempuan itu harus segera dibagi. Cara pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami menerima 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, anak lelaki masing-masing menerima 2/7 (dari 3/4), sedang anak perempuan menerima 1/7 (dari 3/4). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak sanggup jadi pengganti. Tapi dia sanggup warisan dari bab ibunya yang 1/7 (dari 3/4)
3. Istri kedua suami tidak sanggup warisan alasannya tak ada hubungan kerabat dengan pewaris (istri pertama).
4. Kalau suaminya meninggal, maka istri kedua menerima bab dari harta suami. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN WARIS ISTRI
Assalamu'alaikum ww
Mohon klarifikasi berapa bab istri bila suami wafat dan meninggalkan harta bawaan suami rp 2 milyar, gono gini rp 3 milyar, tanpa punya anak ?
JAWABAN
Harap dijelaskan lebih dulu siapa saja andal waris yang masih hidup (ayah, ibu, saudara kandung, dll). Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
APAKAH ANAK ISTRI KEDUA DAPAT BAGIAN DARI HARTA AYAH DENGAN ISTRI PERTAMA
Assalamualaikum wr.wb
Perkenalkan nama saya Muhlis, saya mau nanyak wacana aturan warisan, ayah saya pernah menikah sama istri pertama, punya harta, tetapi tidak punya anak, ayah saya kawin lagi dengan istri ke dua sanggup lah 3 orang anak, apakah anak tersebut sanggup bab harta tersebut?
Mohon Penjelasan nya,
Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
Kalau yang meninggal ialah ayah anda, maka anda menerima warisan dari harta ayah Anda. Kalau yang meninggal itu istri pertama, maka anak dari istri kedua tidak menerima warisan dari harta istri pertama alasannya tidak ada kaitan kerabat.Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz ana mau tanya perihal pembagian waris. tanggl 5 november 2015 kemudian Ayah saya meninggal. dengan status andal waris sebagai berikut :
1. Ayah (Kakek saya) sudah meninggal ketika ayah saya masih hidup
2. Ibu (Nenek saya) masih hidup
3. Istri (Ibu saya) masih hidup
4. 3 anak kandung ( 2 laki termasuk saya dan 1 anak perempuan )
5. 4 saudara perempuan seibu-sebapak (Bibi2 saya)
Bagaimana pembagian warisnya ?
Jazakalloh Ustadz
JAWABAN
Pembagian warisnya sbb:
(a) Ibu menerima 1/6 = 4/24
(b) Istri menerima 1/8 = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 diberikan pada ketiga anak kandung. Dua anak lelaki masing-masing menerima 2/5, sedangkan 1 anak perempuan menerima 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN WARISAN UNTUK TIGA ISTRI
Assalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh.
Saya dengan iwan, saya ingin bertanya mengenai harta waris, namun sebelumnya saya akan menjelaskan susunan keluarga dari Ayah saya (almarhum berjulukan H.Mochammad Dja'far Hamzah) yang meninggalkan harta waris dengan susunan keluarga sebagai berikut :
1. Istri pertama (almarhumah Suwilah Supriastuti) dengan 4 orang anak kandung (3 laki-kaki dan 1 perempuan).
2. Istri kedua (Hj.Nurhayati) dengan 2 orang anak kandung (semua laki-laki).
3. Istri ketiga (Yati) dengan 1 orang anak kandung laki-laki (namun ketika ini Yati sudah menikah lagi).
Semua harta baik rumah maupun tanah yang dimiliki oleh istri pertama dan istri kedua semua masih atas nama Almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah. Namum kami tidak mempermasalahkan semua itu alasannya Almarhum mengatakan ketika dia masih hidup walaupun ketika ini semua masih beratas nama almarhum.
Yang ketika ini menjadi hal yang dipermasalahkan adalah, ada peninggalan 2 bidang tanah atas nama almarhum yang sertifikatnya ketika ini disimpan oleh istri kedua (Hj.Nurhayati), dan ketika ini peninggalan 2 bidang tanah tersebut yang ingin kami tanyakan perihal pembagiannya.
Perlu kami tambahkan gosip mengenai 2 bidang tanah tersebut, bahwa istri kedua (Hj.Nurhayati) mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh ketika almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah sesudah menikah dengannya, namun saya selaku salah satu anak laki-laki dari istri pertama (Suwilah Supriastuty) dan semua kaka-kakak saya meyakini bahwa 2 bidang tanah tersebut sudah dimiliki Ayah kami H.Mochammad Dja'far Hamzah sebelum ayah saya menikah dengan Hj.Nurhayati.
Namun saya dan kakak-kakak tidak mempermasalahkan hal tersebut (tidak mau berselisih dengan pihak keluarga istri kedua) alasannya sertifikat tanah tersebut dipegang oleh istri kedua, hal tersebut alasannya Almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah tinggal bersama istri kedua hingga dia wafat.
Saat ini kami dari pihak keluarga (4 orang bawah umur dari istri pertama dan istri kedua beserta 2 orang anak-anaknya) berembuk untuk membagi hasil penjualan 2 bidang tanah tersebut (keluarga istri ketiga tidak hadir alasannya sudah menikah lagi dan berada jauh diluar kota).
Yang ingin kami konsultasikan ialah :
1. Apakah wajib menjalankan aturan islam dalam membagi warisan hasil penjualan tanah tersebut?
2. Mohon dijelaskan dalil pembagian waris secara islam, serta aturan dunia dan akhiratnya bagi andal waris?
3. Bagaimana perhitungan pembagian atas penjualan 2 bidang tanah warisan tersebut kepada 4 orang anak istri pertama, isitri kedua dengan 2 orang anak dan istri ketiga dengan 1 orang anak namun istri ketiga sudah menikah lagi?
Atas jawaban, gosip serta masukan dan pencerahan yang diberikan, saya secara pribadi (salah satu anak laki-laki dari istri pertama/almarhumah Suwilah Supriastuty) dan atas nama keluarga besar Almarhum H. Mochammad Dja'far Hamzah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan yang kita semua lakukan.
Wassalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh
JAWABAN
1. Ya, wajib. Kecuali kalau seluruh andal waris setuju untuk tidak menggunakan aturan waris. Baca detail: Hukum Membagi Harta Waris Secara Islam, Wajib, Sunnah, Mubah? https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Pembagian andal waris dalam kasus di atas sebagai berikut (dengan perkiraan ayah ibu pewaris sudah wafat):
(a) Istri-istri menerima 1/8 (dibagi tiga istri). Istri yang menerima warisan ialah istri yang masih hidup ketika suaminya wafat.
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama, kedua dan ketiga dengan sistem 2:1 (anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN UNTUK ISTRI DAN AYAH IBU
Seorang laki laki meninggal dunia pada 4 pebruari 2016 adapun status andal waris sebagai berikut:
1. Istri pertama meninggal dunia
2. Istri kedua masih hidup
3. Dua anak perempuan seayah lain ibu masih hidup
Bapak ibu almarhum masih hidup beragama budha.
Saudara almarhum 1 laki laki 2 perempuan beragama islam dan 2 laki laki 1 perempuan beragama budha
Tolong berikan misalnya jikalau mempunyai 10.000
Berapa bab masing-masing?
JAWABAN
Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri kedua menerima bab 1/4 = 3/12
(b) Dua anak perempuan menerima 2/3 = 8/12
(c) Sisanya yang 1/12 diberikan pada ketiga saudara kandung pewaris yang muslim dengan sistem 2:1 yakni saudara lelaki menerima 2/4, sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing menerima 1/4.
(d) Saudara kandung yang Budha tidak menerima warisan. Begitu juga ayah dan ibu almarhum tidak sanggup warisan alasannya beragama Budha. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. dari segi fisik dan bahan saya bukanlah termasuk yang sempurna, apakah itu salah satu yang menyebabkan saya belum juga mendapatkan jodoh. mengingat ekonomi yang kian sulit, untuk laki-laki menikah di usia 30 tahun sudah terbilang maksimal, alasannya menikah diusia tersebut kemungkinan akan sangat sulit mencari nafkah jikalau umur kita sudah diatas 40 tahun lebih sementara anak kita masih usia SD.
2. jikalau hingga saya berumur 40 - 50 tahun nanti belum juga mendapatkan jodoh (menikah), sebagai seorang muslim apakah tidak berdosa jikalau Tidak Menikah alasannya Belum Juga Mendapatkan Jodoh ?
Terimakasih wassalamu alaikum.
JAWABAN
1. Laki-laki itu pemburu jodoh, sedangkan perempuan ialah penunggu jodoh. Adalah asing kalau seorang pemburu tidak sanggup menemuan "buruan" padalah mereka begitu banyak di sekitar anda. Intinya, bersikaplah proaktif. Laki-laki dilarang menunggu, tapi mencari. Dan mencari jodoh itu gampang dengan syarat:
(a) Jangan terlalu pemilih. Sesuai kriteria dengan keadaan anda (fisik maupun materi).
(b) Utamakan menentukan calon alasannya faktor agamanya. Bukan tampilan fisiknya.
2. Menikah hukumnya sunnah. Tidak problem dan tidak berdosa tidak menikah. Yang berdosa ialah kalau gara-gara tidak menikah kemudian melaksanakan perbuatan dosa menyerupai zina dan lainnya. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
WARISAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
assalamualaikum ustad
Ada seorang perempuan meninggal pada 16 Desember 2010
ada pun Ahli Waris :
a. Ayah Meninggal
b. Ibu Meninggal
c. Suami Masih Hidup
d. Anak Laki-Laki 2 orang
e. Anak Perempuan 3 Orang
Catatan: 1 Orang Anak Perempuan Meninggal 08 Januari 2011 ..meninggalkan 1 orang putra dan 1 orang putri
Bagaimana Pembagian Warisannya ?
Harta Warisan Belum Di Bagi.......Bagaimana Saran Ustad?
Kemuadian Suami menikah lagi 2013 dengan perempuan tanpa anak.
Bagaimana seharusnya kami sebagai anak semoga tidak terjadi pertikaian antar saudara atau perebutan warisan kelak jikalau suami meninggal...
pokok Masalah
1. Harta warisan istri yang meninggal belum di bagi.
2. apakah anak dari perempuan yang meninngal sanggup jadi pengganti
3. Bagaimana dengan istri yang kedua dinikahi suami?
4. bagaimana bab nya kelak jikalau suami meninggal?
apa yang harus kami lakukan di notaris?
JAWABAN
1. Harta warisan harta perempuan itu harus segera dibagi. Cara pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami menerima 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, anak lelaki masing-masing menerima 2/7 (dari 3/4), sedang anak perempuan menerima 1/7 (dari 3/4). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak sanggup jadi pengganti. Tapi dia sanggup warisan dari bab ibunya yang 1/7 (dari 3/4)
3. Istri kedua suami tidak sanggup warisan alasannya tak ada hubungan kerabat dengan pewaris (istri pertama).
4. Kalau suaminya meninggal, maka istri kedua menerima bab dari harta suami. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN WARIS ISTRI
Assalamu'alaikum ww
Mohon klarifikasi berapa bab istri bila suami wafat dan meninggalkan harta bawaan suami rp 2 milyar, gono gini rp 3 milyar, tanpa punya anak ?
JAWABAN
Harap dijelaskan lebih dulu siapa saja andal waris yang masih hidup (ayah, ibu, saudara kandung, dll). Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
APAKAH ANAK ISTRI KEDUA DAPAT BAGIAN DARI HARTA AYAH DENGAN ISTRI PERTAMA
Assalamualaikum wr.wb
Perkenalkan nama saya Muhlis, saya mau nanyak wacana aturan warisan, ayah saya pernah menikah sama istri pertama, punya harta, tetapi tidak punya anak, ayah saya kawin lagi dengan istri ke dua sanggup lah 3 orang anak, apakah anak tersebut sanggup bab harta tersebut?
Mohon Penjelasan nya,
Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
Kalau yang meninggal ialah ayah anda, maka anda menerima warisan dari harta ayah Anda. Kalau yang meninggal itu istri pertama, maka anak dari istri kedua tidak menerima warisan dari harta istri pertama alasannya tidak ada kaitan kerabat.Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz ana mau tanya perihal pembagian waris. tanggl 5 november 2015 kemudian Ayah saya meninggal. dengan status andal waris sebagai berikut :
1. Ayah (Kakek saya) sudah meninggal ketika ayah saya masih hidup
2. Ibu (Nenek saya) masih hidup
3. Istri (Ibu saya) masih hidup
4. 3 anak kandung ( 2 laki termasuk saya dan 1 anak perempuan )
5. 4 saudara perempuan seibu-sebapak (Bibi2 saya)
Bagaimana pembagian warisnya ?
Jazakalloh Ustadz
JAWABAN
Pembagian warisnya sbb:
(a) Ibu menerima 1/6 = 4/24
(b) Istri menerima 1/8 = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 diberikan pada ketiga anak kandung. Dua anak lelaki masing-masing menerima 2/5, sedangkan 1 anak perempuan menerima 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN WARISAN UNTUK TIGA ISTRI
Assalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh.
Saya dengan iwan, saya ingin bertanya mengenai harta waris, namun sebelumnya saya akan menjelaskan susunan keluarga dari Ayah saya (almarhum berjulukan H.Mochammad Dja'far Hamzah) yang meninggalkan harta waris dengan susunan keluarga sebagai berikut :
1. Istri pertama (almarhumah Suwilah Supriastuti) dengan 4 orang anak kandung (3 laki-kaki dan 1 perempuan).
2. Istri kedua (Hj.Nurhayati) dengan 2 orang anak kandung (semua laki-laki).
3. Istri ketiga (Yati) dengan 1 orang anak kandung laki-laki (namun ketika ini Yati sudah menikah lagi).
Semua harta baik rumah maupun tanah yang dimiliki oleh istri pertama dan istri kedua semua masih atas nama Almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah. Namum kami tidak mempermasalahkan semua itu alasannya Almarhum mengatakan ketika dia masih hidup walaupun ketika ini semua masih beratas nama almarhum.
Yang ketika ini menjadi hal yang dipermasalahkan adalah, ada peninggalan 2 bidang tanah atas nama almarhum yang sertifikatnya ketika ini disimpan oleh istri kedua (Hj.Nurhayati), dan ketika ini peninggalan 2 bidang tanah tersebut yang ingin kami tanyakan perihal pembagiannya.
Perlu kami tambahkan gosip mengenai 2 bidang tanah tersebut, bahwa istri kedua (Hj.Nurhayati) mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh ketika almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah sesudah menikah dengannya, namun saya selaku salah satu anak laki-laki dari istri pertama (Suwilah Supriastuty) dan semua kaka-kakak saya meyakini bahwa 2 bidang tanah tersebut sudah dimiliki Ayah kami H.Mochammad Dja'far Hamzah sebelum ayah saya menikah dengan Hj.Nurhayati.
Namun saya dan kakak-kakak tidak mempermasalahkan hal tersebut (tidak mau berselisih dengan pihak keluarga istri kedua) alasannya sertifikat tanah tersebut dipegang oleh istri kedua, hal tersebut alasannya Almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah tinggal bersama istri kedua hingga dia wafat.
Saat ini kami dari pihak keluarga (4 orang bawah umur dari istri pertama dan istri kedua beserta 2 orang anak-anaknya) berembuk untuk membagi hasil penjualan 2 bidang tanah tersebut (keluarga istri ketiga tidak hadir alasannya sudah menikah lagi dan berada jauh diluar kota).
Yang ingin kami konsultasikan ialah :
1. Apakah wajib menjalankan aturan islam dalam membagi warisan hasil penjualan tanah tersebut?
2. Mohon dijelaskan dalil pembagian waris secara islam, serta aturan dunia dan akhiratnya bagi andal waris?
3. Bagaimana perhitungan pembagian atas penjualan 2 bidang tanah warisan tersebut kepada 4 orang anak istri pertama, isitri kedua dengan 2 orang anak dan istri ketiga dengan 1 orang anak namun istri ketiga sudah menikah lagi?
Atas jawaban, gosip serta masukan dan pencerahan yang diberikan, saya secara pribadi (salah satu anak laki-laki dari istri pertama/almarhumah Suwilah Supriastuty) dan atas nama keluarga besar Almarhum H. Mochammad Dja'far Hamzah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan yang kita semua lakukan.
Wassalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh
JAWABAN
1. Ya, wajib. Kecuali kalau seluruh andal waris setuju untuk tidak menggunakan aturan waris. Baca detail: Hukum Membagi Harta Waris Secara Islam, Wajib, Sunnah, Mubah? https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Pembagian andal waris dalam kasus di atas sebagai berikut (dengan perkiraan ayah ibu pewaris sudah wafat):
(a) Istri-istri menerima 1/8 (dibagi tiga istri). Istri yang menerima warisan ialah istri yang masih hidup ketika suaminya wafat.
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama, kedua dan ketiga dengan sistem 2:1 (anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN UNTUK ISTRI DAN AYAH IBU
Seorang laki laki meninggal dunia pada 4 pebruari 2016 adapun status andal waris sebagai berikut:
1. Istri pertama meninggal dunia
2. Istri kedua masih hidup
3. Dua anak perempuan seayah lain ibu masih hidup
Bapak ibu almarhum masih hidup beragama budha.
Saudara almarhum 1 laki laki 2 perempuan beragama islam dan 2 laki laki 1 perempuan beragama budha
Tolong berikan misalnya jikalau mempunyai 10.000
Berapa bab masing-masing?
JAWABAN
Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri kedua menerima bab 1/4 = 3/12
(b) Dua anak perempuan menerima 2/3 = 8/12
(c) Sisanya yang 1/12 diberikan pada ketiga saudara kandung pewaris yang muslim dengan sistem 2:1 yakni saudara lelaki menerima 2/4, sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing menerima 1/4.
(d) Saudara kandung yang Budha tidak menerima warisan. Begitu juga ayah dan ibu almarhum tidak sanggup warisan alasannya beragama Budha. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: