ILA' SUAMI SELAMA 3 BULAN
Assalamu'alaikum wrwb
Mohon maaf ustadz, ada sedikit ganjalan dalam hati saya, kiranya ustadz sanggup membantu saya utk memperlihatkan pencerahan bagi saya.
1a. Apa aturan suami yg telah menjatuhkan 'ila kepada istri ? Sumpah 'ila itu suami buat dengan menulisnya di secarik kertas sebagai Surat Pernyataan dengan diawali basmalah terhitung selama 3 bulan. Setelah SP 'ila dijatuhkan , 2 bulan kemudian suami mengajak jima' kemudian memberlakukan kembali SP 'ila tersebut dengan memulai 3 bulan yang baru, sebab pertengkaran besar tsb maka istri menginginkan waktu instropeksi dan suami keluar rumah pergi ke luar pulau. Sebelum beliau pergi ke luar pulau dan dikala ini sudah berjalan 5 bulan.
TOPIK SYARIAH ISLAM
1b. Sebelum pergi suami sempat menyampaikan "kamu saya bebaskan dari semua kewajibanmu sebagai istri dan kau silahkan cari suami lagi". Apa itu sudah jatuh talak ? kalau sudah jatuh talak, jatuh talak berapa ustadz ?
Ringkasnya : ila 1 (berjalan 2 bulan) - jima' - ila 2 (sudah berjalan 5 bulan) - dan berucap kata "kamu saya bebaskan dari kewajiban kau sebagai istri dan bebas cari suami lagi"
Menurut ustadz apa itu sudah jatuh talak ?
2. Lalu, selama ini istri yg bertindak sebagai tulang punggung , istri yg hrs bekerja siang malam, sedang suami jadi terkesan santai tidak berjuang keras utk mengubah nasibnya ( paling tidak berusaha mengubah keadaan biar suami yg menjadi pemegang kendali ) kalo ditanya temannya dg kondisi ibarat kebalik ini suami selalu bilang : ya itu sudah takdir istri saya. Apakah memang sudah ibarat itulah cara memahami takdir kita ustadz ?
Assalamu'alaikum wrwb
Mohon maaf ustadz, ada sedikit ganjalan dalam hati saya, kiranya ustadz sanggup membantu saya utk memperlihatkan pencerahan bagi saya.
1a. Apa aturan suami yg telah menjatuhkan 'ila kepada istri ? Sumpah 'ila itu suami buat dengan menulisnya di secarik kertas sebagai Surat Pernyataan dengan diawali basmalah terhitung selama 3 bulan. Setelah SP 'ila dijatuhkan , 2 bulan kemudian suami mengajak jima' kemudian memberlakukan kembali SP 'ila tersebut dengan memulai 3 bulan yang baru, sebab pertengkaran besar tsb maka istri menginginkan waktu instropeksi dan suami keluar rumah pergi ke luar pulau. Sebelum beliau pergi ke luar pulau dan dikala ini sudah berjalan 5 bulan.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- ILA' SUAMI SELAMA 3 BULAN
- ISTRI TIDAK MAU RUJUK KARENA MERASA DITALAK TIGA
- NAJIS ANJING SELAIN LIUR
- CARA KONSULTASI AGAMA
1b. Sebelum pergi suami sempat menyampaikan "kamu saya bebaskan dari semua kewajibanmu sebagai istri dan kau silahkan cari suami lagi". Apa itu sudah jatuh talak ? kalau sudah jatuh talak, jatuh talak berapa ustadz ?
Ringkasnya : ila 1 (berjalan 2 bulan) - jima' - ila 2 (sudah berjalan 5 bulan) - dan berucap kata "kamu saya bebaskan dari kewajiban kau sebagai istri dan bebas cari suami lagi"
Menurut ustadz apa itu sudah jatuh talak ?
2. Lalu, selama ini istri yg bertindak sebagai tulang punggung , istri yg hrs bekerja siang malam, sedang suami jadi terkesan santai tidak berjuang keras utk mengubah nasibnya ( paling tidak berusaha mengubah keadaan biar suami yg menjadi pemegang kendali ) kalo ditanya temannya dg kondisi ibarat kebalik ini suami selalu bilang : ya itu sudah takdir istri saya. Apakah memang sudah ibarat itulah cara memahami takdir kita ustadz ?
3. Selama ini perbedaan pendidikan kadang sering turut mewarnai perbedaan contoh fikir dan cara mendidik anak. Istri yang sekolah S3 dan suami yang hanya lulusan Sekolah Menengan Atas kadang turut mewarnai pertengkaran2 dalam keluarga. Jika sudah begini, kadang istri takut rasa syukurnya kepada Allah akan ternodai sebab takdir yang menurutnya sangat sulit diterima ini. Dalam hati istri jadi banyak meratapi kenapa.. kenapa.. kenapa... sehingga ada yang menyarankan istri utk melaksanakan gugat cerai daripada menjadikan hati tidak bersyukur kepada Allah. Tapi, istri takut juga bila mengajukan gugat cerai nanti Allah menganggap istri tidak patuh atas ketentuan yang telah DIA menetapkan kepada istri. Banyak yang bilang semua ini terjadi sebab suami-istri tersebut tidak sekufu, sehingga banyak ketidakcocokan dalam berumahtangga. Jika demikian apakah memang diperbolehkan istri melaksanakan gugat cerai sebab faktor tidak sekufu tersebut. Apakah tidak akan menjadikan murkanya Allah ?
*Ila = sumpah suami untuk tidak melaksanakan kekerabatan suami istri dalam jangka waktu tertentu. Dalam Surat Pernyataan suami tsb isinya bersumpah tidak akan berafiliasi tubuh selama 3 bulan, awalnya suami buat 6 bulan, tapi istri meminta dispensasi 3 bulan. Selain itu dalam SP tersebut akan membebaskan istri dalam segala hal.
Demikian ustadz, mohon pencerahan dari ustadz. Terima kasih
JAWABAN
1. Ila' ibarat yang dituliskan oleh suami anda itu -- baik yang pertama maupun yang kedua -- tidak sah sebab tidak memenuhi syarat/rukun ila'. Salah satu syarat ila' yaitu 'bersumpah tidak menjimak istri selama lebih dari 4 bulan'. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/541 menyatakan:
فلو حلف على ثلاثة أشهر أو أربعة لم يكن مواليا عند الجمهور
Artinya: Apabila suami bersumpah ila' untuk tidak menjimak istri dalam tiga atau empat bulan, maka itu tidak termasuk ila' berdasarkan lebih banyak didominasi ulama (termasuk madzhab Syafi'i).
Oleh sebab tidak sah ila'nya, maka ucapannya tersebut tidak ada pengaruhnya apakah dilanggar atau tidak.
1b. Ucapan "membebaskan istri untuk cari suami lain" termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat maka terjadi talak 1. Apabila tidak ada niat suami, maka tidak terjadi talak. Untuk memastikan hal ini maka silahkan konfirmasi pada suami. Apabila ada niat dari suami, dan ucapan itu sudah mencapai lima bulan dikala ini, maka berarti anda dan suami sudah tidak ada lagi kekerabatan suami istri sebab masa iddah sudah habis (masa iddah yaitu 3 kali masa suci). Itu artinya, anda sanggup menikah dengna laki-laki lain atau kalau suami ingin kembali maka harus dilakukan ijab kabul baru. Baca detail: Cerai dalam Islam
SUAMI PEMALAS DAN MENYALAHKAN TAKDIR
2. Suami berdosa apabila tidak memberi nafkah pada istri sebab menafkahi istri yaitu wajib bagi suami. Karena menafkahi itu harus dengan cara bekerja, maka bekerja itu pun menjadi wajib baginya. Kalau suami bilang bahwa itu yaitu takdir, maka ini ucapan yang salah dan hanya dijadikan sebagai alasan atas kemalasannya dan ketidakstabilan kepribadiannya. Baca detail: Takdir dalam Islam
BOLEHKAH GUGAT CERAI SUAMI?
3. Secara agama dan secara negara anda sanggup meminta cerai. Secara negara, seorang istri apabila tidak menerima nafkah dari suami maka beliau berhak melaksanakan gugat cerai. Secara agama, seorang istri sanggup melaksanakan gugat cerai apabila (a) tidak diberi nafkah; atau (b) tidak lagi mengasihi suami. Baca detail: Istri Minta Cerai sebab Tak Cinta
______________________
ISTRI TIDAK MAU RUJUK KARENA MERASA DITALAK TIGA
Assalamualaikum Wr. wb.
Ustad perkenalkan saya laki-laki, mohon pencerahan wacana talak dalam perkawinan.
Saya seorang suami, pada tahun 2011 istri mengajukan seruan cerai melalui telpon, sebab dikala itu saya sedang kiprah di luar kota. Saya tidak mengiyakan seruan tersebut, namun istri berkeras bahwa saya menyetujui permintaannya dan sudah talak 3. Akhirnya dihadapan para "ahli agama" (dosen agama) saya bersumpah bahwa saya tidak menceraikan istri saya. Pada dikala tersebut istri mendapatkan bahwa talak tidak jatuh dengan sumpah saya tersebut.
Namun pada Maret 2016 ini sebab sesuatu hal, istri mengingat tragedi pada tahun 2011 tersebut dan menganggap bahwa saya sudah bukan suaminya lagi.
Mohon pencerahan dari Pak Ustad.
Wassalamu alaikum wr. wb.
JAWABAN
Dalam masalah anda sudah terang bahwa talak tidak terjadi dan itu diakui oleh istri. kalau di kemudian hari istri menganggap ada talak, maka kami kira itu hanya sebagai gertakan pada anda biar anda menjadi takut atau menghentikan pertengkaran. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Pada dasarnya, dalam soal talak, apabila istri mengklaim suami pernah mentalaknya tapi diingkari oleh suami, maka ucapan suami yang dianggap. Baca detail: Suami tidak Mengakui Pernah Mentalak Istri
______________________
NAJIS ANJING SELAIN LIUR
Assalamualaikum wr wb
Ustadz saya ingin menanyakan:
Saya mengikuti mahzab imam syafei dan mengenai najis anjing saya mengikuti bahwa air liur dan seluruh potongan anjing itu najis tetapi untuk pensuciaannya dikarenakan suatu kondisi agak sulit yaitu adanya anjing ditempat saya bekerja,saya mengikuti pendapat imam nawawi dimana untuk pensucian najis anjing selain liurnya cukup dibasuh satu kali. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya bertalfik dengan kondisi ini? Berdosakah saya?
2. Jika saya mengikuti pendapat imam nawawi bahwa hanya liur anjing yang harus dibasuh 7 kali , bisakah saya pastikan bahwa lantai tempat saya bekerja sudah suci dan tidak menularkan najis lagi dikarenakan telah dipel sehari 2 kali dan kadang-kadang disikat sambil dialirkan air? Karena hanya jejak anjing saja biasanya yang ada terlihat dilantai, bukan liur maupun kotoran anjing
3. Jika ban kendaraan beroda empat terkena bekas jejak anjing dikala hujan walaupun tidak deras bisakah kita anggap ban itu sudah suci dengan berjalan di aspal yang lembap sebab hujan?
4. Jika mitra kita kemudian lalang dikawasan yang ada najis anjing tetapi kita tidak yakin niscaya apakah mitra itu menginjak di pas yang terkena najis atau tidak bisakah kita anggap saja mitra kita tersebut tidak menginjak najis anjing? dan ruangan kita tidak tertular najis dari sepatunya?
Demikian pertanyaan saya ustadz mohon jawabannya biar saya tidak was was dan terganggu ibadah saya karenanya,terimakasih
JAWABAN
1. Imam Nawawi yaitu salah satu ulama madzhab Syafi'i. Kaprikornus tidak ada masalah, tidak termasuk talfiq.
2. Ya, cukup.
3. Ya, suci.
4. Ya sanggup dianggap demikian. Karena dikala terjadi perasaan ragu apakah suci atau najis, maka kembali ke aturan asal yaitu suci.
Baca detail: Najis Anjing Selain Air Liur
Sumber https://www.alkhoirot.net
*Ila = sumpah suami untuk tidak melaksanakan kekerabatan suami istri dalam jangka waktu tertentu. Dalam Surat Pernyataan suami tsb isinya bersumpah tidak akan berafiliasi tubuh selama 3 bulan, awalnya suami buat 6 bulan, tapi istri meminta dispensasi 3 bulan. Selain itu dalam SP tersebut akan membebaskan istri dalam segala hal.
Demikian ustadz, mohon pencerahan dari ustadz. Terima kasih
JAWABAN
1. Ila' ibarat yang dituliskan oleh suami anda itu -- baik yang pertama maupun yang kedua -- tidak sah sebab tidak memenuhi syarat/rukun ila'. Salah satu syarat ila' yaitu 'bersumpah tidak menjimak istri selama lebih dari 4 bulan'. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/541 menyatakan:
فلو حلف على ثلاثة أشهر أو أربعة لم يكن مواليا عند الجمهور
Artinya: Apabila suami bersumpah ila' untuk tidak menjimak istri dalam tiga atau empat bulan, maka itu tidak termasuk ila' berdasarkan lebih banyak didominasi ulama (termasuk madzhab Syafi'i).
Oleh sebab tidak sah ila'nya, maka ucapannya tersebut tidak ada pengaruhnya apakah dilanggar atau tidak.
1b. Ucapan "membebaskan istri untuk cari suami lain" termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat maka terjadi talak 1. Apabila tidak ada niat suami, maka tidak terjadi talak. Untuk memastikan hal ini maka silahkan konfirmasi pada suami. Apabila ada niat dari suami, dan ucapan itu sudah mencapai lima bulan dikala ini, maka berarti anda dan suami sudah tidak ada lagi kekerabatan suami istri sebab masa iddah sudah habis (masa iddah yaitu 3 kali masa suci). Itu artinya, anda sanggup menikah dengna laki-laki lain atau kalau suami ingin kembali maka harus dilakukan ijab kabul baru. Baca detail: Cerai dalam Islam
SUAMI PEMALAS DAN MENYALAHKAN TAKDIR
2. Suami berdosa apabila tidak memberi nafkah pada istri sebab menafkahi istri yaitu wajib bagi suami. Karena menafkahi itu harus dengan cara bekerja, maka bekerja itu pun menjadi wajib baginya. Kalau suami bilang bahwa itu yaitu takdir, maka ini ucapan yang salah dan hanya dijadikan sebagai alasan atas kemalasannya dan ketidakstabilan kepribadiannya. Baca detail: Takdir dalam Islam
BOLEHKAH GUGAT CERAI SUAMI?
3. Secara agama dan secara negara anda sanggup meminta cerai. Secara negara, seorang istri apabila tidak menerima nafkah dari suami maka beliau berhak melaksanakan gugat cerai. Secara agama, seorang istri sanggup melaksanakan gugat cerai apabila (a) tidak diberi nafkah; atau (b) tidak lagi mengasihi suami. Baca detail: Istri Minta Cerai sebab Tak Cinta
______________________
ISTRI TIDAK MAU RUJUK KARENA MERASA DITALAK TIGA
Assalamualaikum Wr. wb.
Ustad perkenalkan saya laki-laki, mohon pencerahan wacana talak dalam perkawinan.
Saya seorang suami, pada tahun 2011 istri mengajukan seruan cerai melalui telpon, sebab dikala itu saya sedang kiprah di luar kota. Saya tidak mengiyakan seruan tersebut, namun istri berkeras bahwa saya menyetujui permintaannya dan sudah talak 3. Akhirnya dihadapan para "ahli agama" (dosen agama) saya bersumpah bahwa saya tidak menceraikan istri saya. Pada dikala tersebut istri mendapatkan bahwa talak tidak jatuh dengan sumpah saya tersebut.
Namun pada Maret 2016 ini sebab sesuatu hal, istri mengingat tragedi pada tahun 2011 tersebut dan menganggap bahwa saya sudah bukan suaminya lagi.
Mohon pencerahan dari Pak Ustad.
Wassalamu alaikum wr. wb.
JAWABAN
Dalam masalah anda sudah terang bahwa talak tidak terjadi dan itu diakui oleh istri. kalau di kemudian hari istri menganggap ada talak, maka kami kira itu hanya sebagai gertakan pada anda biar anda menjadi takut atau menghentikan pertengkaran. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Pada dasarnya, dalam soal talak, apabila istri mengklaim suami pernah mentalaknya tapi diingkari oleh suami, maka ucapan suami yang dianggap. Baca detail: Suami tidak Mengakui Pernah Mentalak Istri
______________________
NAJIS ANJING SELAIN LIUR
Assalamualaikum wr wb
Ustadz saya ingin menanyakan:
Saya mengikuti mahzab imam syafei dan mengenai najis anjing saya mengikuti bahwa air liur dan seluruh potongan anjing itu najis tetapi untuk pensuciaannya dikarenakan suatu kondisi agak sulit yaitu adanya anjing ditempat saya bekerja,saya mengikuti pendapat imam nawawi dimana untuk pensucian najis anjing selain liurnya cukup dibasuh satu kali. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya bertalfik dengan kondisi ini? Berdosakah saya?
2. Jika saya mengikuti pendapat imam nawawi bahwa hanya liur anjing yang harus dibasuh 7 kali , bisakah saya pastikan bahwa lantai tempat saya bekerja sudah suci dan tidak menularkan najis lagi dikarenakan telah dipel sehari 2 kali dan kadang-kadang disikat sambil dialirkan air? Karena hanya jejak anjing saja biasanya yang ada terlihat dilantai, bukan liur maupun kotoran anjing
3. Jika ban kendaraan beroda empat terkena bekas jejak anjing dikala hujan walaupun tidak deras bisakah kita anggap ban itu sudah suci dengan berjalan di aspal yang lembap sebab hujan?
4. Jika mitra kita kemudian lalang dikawasan yang ada najis anjing tetapi kita tidak yakin niscaya apakah mitra itu menginjak di pas yang terkena najis atau tidak bisakah kita anggap saja mitra kita tersebut tidak menginjak najis anjing? dan ruangan kita tidak tertular najis dari sepatunya?
Demikian pertanyaan saya ustadz mohon jawabannya biar saya tidak was was dan terganggu ibadah saya karenanya,terimakasih
JAWABAN
1. Imam Nawawi yaitu salah satu ulama madzhab Syafi'i. Kaprikornus tidak ada masalah, tidak termasuk talfiq.
2. Ya, cukup.
3. Ya, suci.
4. Ya sanggup dianggap demikian. Karena dikala terjadi perasaan ragu apakah suci atau najis, maka kembali ke aturan asal yaitu suci.
Baca detail: Najis Anjing Selain Air Liur
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: