ISTRI EMOSI SERING MINTA CERAI PADA SUAMI
Pertanyaan 1 , Assalamualaikum pak bagaimana hukumnya jikalau istri berkata kepada suami melalui sms "sampai mati saya haram kembali sama kamu" tapi suami tidak ada respon apa2 karna saya menyesal mengucap itu apakah suami saya menjadi haram buat saya? Apakah hanya dosa pak?
Ke2, saya pernah bertengkar di dalam kendaraan beroda empat dengan suami kemudian saya mengucap saya mau cerai... kemudian suami dengan hati tidak ikhlas, kesal dalam hati mengucap "ya sudah cerai kalo mau cerai mah", pertanyaan saya.. Apakah sah talak suami saya karna tidak ada kemauan/terpaksa dari hatinya karna saya bikin kesal dia karna ucapan saya minta cerai2? karna setau saya talak yaitu hak suami seutuhnya ada yang bilang tidak sah ada yg bilang sah mana sebetulnya yang betul? Dan yang kuat?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Ke3 saya pernah bertengkar melalui sms suami awalnya bertanya saya mau pulang/tidak kemudian terjadilah pertengkaran kemudian suami berkata 1."ya sudah tidak usah pulang kau sekalian puasin aja pacaran sama pacar kau dulu" sms (tidak ada niat hati, emosi) kemudian saya mengucap lagi saya mau ceree...lalu suami menjawab 2."ya sudah ceree.. Kamu urus" (tanpa niat hati, emosi) Lalu suami berkata lagi 3."saya sudah sms ibu mu , saya bilang kau minta cere saya bilang ya sudah" ( tanpa niat hati, emosi) tetapi suami bohong dia tidak sms ibu saya. Dan dia berkata lagi di Sms 4."temui saja pacarmu di luar ngapain di rumah ibumu kalo di luar kau sanggup korelasi badan" maaf. (Tanpa niat hati, emosi) 5."ngapain kau minta uang sama saya minta saja sama pacarmu" (tanpa niat hati, emosi) 6."Klo kau sama2 suka gak papa saya gak akan ganggu kau lagi mungkin kau bukan jodoh ku" (tanpa niat hati, emosi) 7."kamu lanjut sama dia ga papa mudah2 han korelasi kau langgeng sama dia terima kasih yang sudah kita jalani " (Tanpa niat hati, emosi, kesal) 8."Berarti selama ini kau belakang in saya kalau kau tidak suka sama dia kau tidak akan belakang in saya" apakah kata kiasan? Kaprikornus pertengkaran ini hanya emosi dan kekesalan suami saja pak, tanpa ada niat sedikitpun Dari suami untuk cerai
3.a. Pertanyaan saya apakah perkataan di atas sudah masuk talak karna saya yg meminta? Tidak ada jeda waktu di perdebatan itu
3.b. Dan ada juga yang bilang talak sms ialah kiasan harus dengan niat apakah benar?karena memang tidak ada niat...awalnya baik kemudian bertengkar
3.c. Dan apakah lafal kata2 di atas termasuk benar? "Ya sudah cereee" yg benar kan "ya sudah kau saya ceraii.." (dan tidak ada niat juga)
Dan saya tidak betul2 pacaran saya hanya bohongin suami saya pak ketika itu saya menyesal.... Dengan alhasil terjadilah 8 kata2 yg tidak baik
Pertanyaan ke 4 apakah jikalau rujuk di massa iddah talak menjadi gugur dan jikalau ucap talak lagi terhitung talak awal lagi ? Karna iddah memberi kesempatan suami untuk berfikir semoga tidak terburu2 mengambil keputusan mendidik istrinya Dinasehati.
Dipisahkan tidurnya.. (jika suami sudah mau tidur dengan istri tanda rujuk) talak gugur. Dipukul...pertanyaan ke 4 ini pencerahan dari guru tadabbur quran saya
pertanyaan ke 5: Hari ini saya bertanya wacana masa kemudian perkataan talak Kepada suami yg dulu, kemudian suami bilang "Kamu kan minta cerai saya bilang ya sudah" dia berkata menyerupai itu tadi tetapi maksudnya suami hanya dongeng wacana perkataan nya yang dulu (yang memang tidak ada niat dari hati dan emosi) apakah jatuh talak pak sedangkan suami cuma dongeng wacana perkataan masa lalu... hanya memberi tahu saya?
JAWABAN
1. Tidak. Ucapan istri pada suami tidak besar lengan berkuasa pada status perkawinan. Yang besar lengan berkuasa pada status ijab kabul yaitu ucapan suami.
2. Pendapat secara umum dikuasai ulama menyatakan bahwa ucapan "cerai" dari suami yang diucapkan dengan ekspresi dan pribadi hukumnya terjadi talak alasannya yaitu termasuk kata talak yang sharih (eksplisit). Walaupun dia mengucapkannya dalam keadaan agak kesal pada istri. Karena dalam kasus no. 2 ini, suami menyampaikan kata "cerai" secara jelas. Lihat detail di sini.
Namun demikian, ada pendapat dari Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah dari mazhab Hanbali, bahwa ucapan cerai dalam keadaan murka tidak sah dan tidak terjadi talak. Lihat detailnya di sini.
Pendapat yang kuat yaitu yang menyatakan sah. Namun, kalau anda berdua masih ingin melanjutkan rumah tangga, dibolehkan mengikuti pendapapat kedua (tidak terjadi talak).
3.a. Ucapan cerai oleh suami melalui SMS termasuk kategori talak kinayah atau kiasan dan gres jatuh talak apabila disertai dengan niat. Kalau memang suami tidak ada niat menceraikan, maka tidak sah dan tidak terjadi talak. Baca detail: Talak secara Tertulis
3.b. Benar. Baca detail: Talak secara Tertulis
3.c. Sudah benar. Tidak ada bedanya antara "cerai" dan "ceree" alasannya yaitu kata kedua maksudnya yaitu cerai dalam ejaan sehari-hari.
4. Apabila suami rujuk di masa iddah, maka cara rujuknya cukup mengucapkan kata "Aku rujuk padamu" dan setelah itu statusnya menjadi sah sebagai suami-istri kembali. Tapi hal itu tidak menggugurkan quota talak yang maksimal hanya dua talak yang sanggup rujuk. Artinya, kalau suami sudah mentalak satu kali kemudian rujuk, maka jatah talak tinggal sekali lagi. Apabila setelah itu suami mentalak lagi kemudian rujuk lagi, maka jatah talak yang sanggup rujuk sudah habis. Dalam QS Al-Baqarah 2:229 Allah menjelaskan:
Maka, apabila setelah talak yang kedua ini suami mentalak lagi, maka terjadilah talak 3 atau talak bain (artinya: talak selamanya). Pada talak 3, suami tidak sanggup rujuk lagi pada istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan laki-laki lain dan dicerai oleh suami kedua maka suami pertama boleh menikah lagi dengannya. Dalam QS Al-Baqarah 2:229 Allah berfirman:
Oleh alasannya yaitu itu, berhati-hatilah. Jangan gampang meminta cerai pada suami kecuali kalau anda memang betul-betul tidak mencintainya. Kalau memang tidak menyukainya atau alasannya yaitu sering konflik yang tak berkesudahan, maka tidak ada larangan untuk meminta cerai. Baca detail: Cerai alasannya yaitu Tidak Cinta
Namun, jangan jadikan tuntutan cerai sebagai mainan ketika murka dan emosi padahal masih saling mencintai.
5. Cerita masa kemudian tidak terjadi talak. Baca detail: Bercerita wacana Talak tidak Jatuh Talak
____________________
CERITA TALAK MASA LALU, APAKAH BERAKIBAT TALAK?
Assalammualaikum pak
1. jadi talak yg di sms itu tidak sah ya pak karna memang tidak ada niat di hati suami?
2. Dan berdasarkan bapak talak suami sudah jatuh berapa kali pak makasih?
3. Maaf pak ada yang kurang saya faham balasan yg kelima di sini saya sedang bertanya wacana ucapanya yg dulu ada niat gak begitu tanya saya ke suami? karna di sini ada kalimat talaknya "kamukan minta cerai saya bilang ya sudah" Perkataan yang dulu ketika dia cerita. Kaprikornus ketika suami dongeng yang dlu terucaplah kalimat kata2 itu itu padahal dia cuma dongeng apakah jatuh talak pak? Karna di link balasan 5 kurang jelas. Karena ini menceritakan persoalan kami yang dulu
Bukan permasalahan tetangga apakah jatuh talak / tidak? Mohooonnn di bbalass pak biar saya damai pak?
4. Ada yg lupa pak contohnya nikah nya gak sah? Lalu suami talak di ijab kabul gak sah apakah sah talaknya karna banyak yg bilang gak sah makasih pak
JAWABAN
1. Iya tidak sah. Talak via sms tidak sah kalau tanpa niat.
2. Maksimal talak 1 yakni pada kasus no. 2 ketika suami menyampaikan 'cerai' ketika bertengkar di mobil.
3. Tidak jatuh talak. Cerita masa kemudian yang mengandung kata 'cerai' tidak berakibat jatuhnya talak. Intinya, setiap dongeng wacana cerai baik wacana orang lain atau diri sendiri di masa kemudian itu tidak jatuh talak alasannya yaitu itu bukan pernyataan talak.
4. Kalau suatu ijab kabul tidak sah, maka talaknya juga tidak sah. Karena, status kedua pasangan tersebut bukan suami-istri, tapi menyerupai laki-laki dan perempuan tanpa status. Sama menyerupai pasangan yang pacaran.
Baca detail: Cerai dalam Islam
____________________
HARTA WARIS SUAMI ISTRI TANPA ANAK
Assalamualaikum wrwb Ustadz,
Perkenalkan saya frida, sebelumnya saya mohon santunan ustadz untuk hal berikut :
Saya menikah dengan suami yang berstatus duda yang ditinggal meninggal istrinya dan tidak mempunyai anak. Ketika menikah dengan istrinya dia mempunyai 1 unit rumah dan sebidang tanah a/n dia dan 1 unit rumah a/n nama alm. Istrinya.
Saat ini suami saya pun meninggal dan kami belum mempunyai anak. ketika menikah dengan saya kami membeli 2 unit rumah yang dia kasih ke saya dan sertifikatpun sudah atas nama saya, dan kami membeli kendaraan beroda empat namun atas nama saya dan cicilannya pun ketika suami saya meninggal masih saya lanjutkan. Dan kami pun membeli 2 unit rumah dan 1 unit motor atas nama suami.
Suami saya ketika ini masih mempunyai 1 orang ibu dan 3 orang adik perempuan.
Mohon masukannya harta mana saya yang saya masukkan ke dalam hitungan waris dan bagaimana pembagiannya.
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wrwb.
JAWABAN
Karena terjadi dua kematian, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam dua kali tahapan.
TAHAPAN PERTAMA: KEMATIAN ISTRI PERTAMA
Apabila istri punya harta yang menjadi hak miliknya pribadi, maka hartanya harus diwariskan. Karena tidak punya anak, maka suami mendapat bab 1/2 (setengah) dari harta istri. Sedangkan sisanya dibagikan kepada jago waris lain yakni kerabat akrab dari istri (ibu atau saudara kandung / sebapak / seibu). Baca detail: Hukum Waris Islam
TAHAPAN KEDUA: KEMATIAN SUAMI
Dalam kasus maut suami, maka pembagian warisan yaitu sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bab 1/4 (seperempat) = 3/12 -> 3/15
(b) Ibu mendapat bab 1/3 (sepertiga) = 4/12 -> 4/15
(c) 3 orang adik perempuan mendapat 2/3 = 8/12 -> 8/15
Total = 15/12 -> 15/15
CATATAN:
1. Harta waris gres diwariskan kepada jago waris setelah dipotong untuk bayar hutang dan biaya pemakaman.
2. Harta yang diwariskan dari peninggalan suami anda yaitu (a) 1/2 bab waris dari istri pertama; (b) semua harta almarhum yang tidak dihibahkan kepada anda ketika dia masih hidup.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Pertanyaan 1 , Assalamualaikum pak bagaimana hukumnya jikalau istri berkata kepada suami melalui sms "sampai mati saya haram kembali sama kamu" tapi suami tidak ada respon apa2 karna saya menyesal mengucap itu apakah suami saya menjadi haram buat saya? Apakah hanya dosa pak?
Ke2, saya pernah bertengkar di dalam kendaraan beroda empat dengan suami kemudian saya mengucap saya mau cerai... kemudian suami dengan hati tidak ikhlas, kesal dalam hati mengucap "ya sudah cerai kalo mau cerai mah", pertanyaan saya.. Apakah sah talak suami saya karna tidak ada kemauan/terpaksa dari hatinya karna saya bikin kesal dia karna ucapan saya minta cerai2? karna setau saya talak yaitu hak suami seutuhnya ada yang bilang tidak sah ada yg bilang sah mana sebetulnya yang betul? Dan yang kuat?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ISTRI SERING MINTA CERAI
- CERITA TALAK MASA LALU, APAKAH BERAKIBAT TALAK?
- HARTA WARIS SUAMI ISTRI TANPA ANAK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Ke3 saya pernah bertengkar melalui sms suami awalnya bertanya saya mau pulang/tidak kemudian terjadilah pertengkaran kemudian suami berkata 1."ya sudah tidak usah pulang kau sekalian puasin aja pacaran sama pacar kau dulu" sms (tidak ada niat hati, emosi) kemudian saya mengucap lagi saya mau ceree...lalu suami menjawab 2."ya sudah ceree.. Kamu urus" (tanpa niat hati, emosi) Lalu suami berkata lagi 3."saya sudah sms ibu mu , saya bilang kau minta cere saya bilang ya sudah" ( tanpa niat hati, emosi) tetapi suami bohong dia tidak sms ibu saya. Dan dia berkata lagi di Sms 4."temui saja pacarmu di luar ngapain di rumah ibumu kalo di luar kau sanggup korelasi badan" maaf. (Tanpa niat hati, emosi) 5."ngapain kau minta uang sama saya minta saja sama pacarmu" (tanpa niat hati, emosi) 6."Klo kau sama2 suka gak papa saya gak akan ganggu kau lagi mungkin kau bukan jodoh ku" (tanpa niat hati, emosi) 7."kamu lanjut sama dia ga papa mudah2 han korelasi kau langgeng sama dia terima kasih yang sudah kita jalani " (Tanpa niat hati, emosi, kesal) 8."Berarti selama ini kau belakang in saya kalau kau tidak suka sama dia kau tidak akan belakang in saya" apakah kata kiasan? Kaprikornus pertengkaran ini hanya emosi dan kekesalan suami saja pak, tanpa ada niat sedikitpun Dari suami untuk cerai
3.a. Pertanyaan saya apakah perkataan di atas sudah masuk talak karna saya yg meminta? Tidak ada jeda waktu di perdebatan itu
3.b. Dan ada juga yang bilang talak sms ialah kiasan harus dengan niat apakah benar?karena memang tidak ada niat...awalnya baik kemudian bertengkar
3.c. Dan apakah lafal kata2 di atas termasuk benar? "Ya sudah cereee" yg benar kan "ya sudah kau saya ceraii.." (dan tidak ada niat juga)
Dan saya tidak betul2 pacaran saya hanya bohongin suami saya pak ketika itu saya menyesal.... Dengan alhasil terjadilah 8 kata2 yg tidak baik
Pertanyaan ke 4 apakah jikalau rujuk di massa iddah talak menjadi gugur dan jikalau ucap talak lagi terhitung talak awal lagi ? Karna iddah memberi kesempatan suami untuk berfikir semoga tidak terburu2 mengambil keputusan mendidik istrinya Dinasehati.
Dipisahkan tidurnya.. (jika suami sudah mau tidur dengan istri tanda rujuk) talak gugur. Dipukul...pertanyaan ke 4 ini pencerahan dari guru tadabbur quran saya
pertanyaan ke 5: Hari ini saya bertanya wacana masa kemudian perkataan talak Kepada suami yg dulu, kemudian suami bilang "Kamu kan minta cerai saya bilang ya sudah" dia berkata menyerupai itu tadi tetapi maksudnya suami hanya dongeng wacana perkataan nya yang dulu (yang memang tidak ada niat dari hati dan emosi) apakah jatuh talak pak sedangkan suami cuma dongeng wacana perkataan masa lalu... hanya memberi tahu saya?
JAWABAN
1. Tidak. Ucapan istri pada suami tidak besar lengan berkuasa pada status perkawinan. Yang besar lengan berkuasa pada status ijab kabul yaitu ucapan suami.
2. Pendapat secara umum dikuasai ulama menyatakan bahwa ucapan "cerai" dari suami yang diucapkan dengan ekspresi dan pribadi hukumnya terjadi talak alasannya yaitu termasuk kata talak yang sharih (eksplisit). Walaupun dia mengucapkannya dalam keadaan agak kesal pada istri. Karena dalam kasus no. 2 ini, suami menyampaikan kata "cerai" secara jelas. Lihat detail di sini.
Namun demikian, ada pendapat dari Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah dari mazhab Hanbali, bahwa ucapan cerai dalam keadaan murka tidak sah dan tidak terjadi talak. Lihat detailnya di sini.
Pendapat yang kuat yaitu yang menyatakan sah. Namun, kalau anda berdua masih ingin melanjutkan rumah tangga, dibolehkan mengikuti pendapapat kedua (tidak terjadi talak).
3.a. Ucapan cerai oleh suami melalui SMS termasuk kategori talak kinayah atau kiasan dan gres jatuh talak apabila disertai dengan niat. Kalau memang suami tidak ada niat menceraikan, maka tidak sah dan tidak terjadi talak. Baca detail: Talak secara Tertulis
3.b. Benar. Baca detail: Talak secara Tertulis
3.c. Sudah benar. Tidak ada bedanya antara "cerai" dan "ceree" alasannya yaitu kata kedua maksudnya yaitu cerai dalam ejaan sehari-hari.
4. Apabila suami rujuk di masa iddah, maka cara rujuknya cukup mengucapkan kata "Aku rujuk padamu" dan setelah itu statusnya menjadi sah sebagai suami-istri kembali. Tapi hal itu tidak menggugurkan quota talak yang maksimal hanya dua talak yang sanggup rujuk. Artinya, kalau suami sudah mentalak satu kali kemudian rujuk, maka jatah talak tinggal sekali lagi. Apabila setelah itu suami mentalak lagi kemudian rujuk lagi, maka jatah talak yang sanggup rujuk sudah habis. Dalam QS Al-Baqarah 2:229 Allah menjelaskan:
Talak (yang sanggup dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Maka, apabila setelah talak yang kedua ini suami mentalak lagi, maka terjadilah talak 3 atau talak bain (artinya: talak selamanya). Pada talak 3, suami tidak sanggup rujuk lagi pada istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan laki-laki lain dan dicerai oleh suami kedua maka suami pertama boleh menikah lagi dengannya. Dalam QS Al-Baqarah 2:229 Allah berfirman:
Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jikalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah.
Oleh alasannya yaitu itu, berhati-hatilah. Jangan gampang meminta cerai pada suami kecuali kalau anda memang betul-betul tidak mencintainya. Kalau memang tidak menyukainya atau alasannya yaitu sering konflik yang tak berkesudahan, maka tidak ada larangan untuk meminta cerai. Baca detail: Cerai alasannya yaitu Tidak Cinta
Namun, jangan jadikan tuntutan cerai sebagai mainan ketika murka dan emosi padahal masih saling mencintai.
5. Cerita masa kemudian tidak terjadi talak. Baca detail: Bercerita wacana Talak tidak Jatuh Talak
____________________
CERITA TALAK MASA LALU, APAKAH BERAKIBAT TALAK?
Assalammualaikum pak
1. jadi talak yg di sms itu tidak sah ya pak karna memang tidak ada niat di hati suami?
2. Dan berdasarkan bapak talak suami sudah jatuh berapa kali pak makasih?
3. Maaf pak ada yang kurang saya faham balasan yg kelima di sini saya sedang bertanya wacana ucapanya yg dulu ada niat gak begitu tanya saya ke suami? karna di sini ada kalimat talaknya "kamukan minta cerai saya bilang ya sudah" Perkataan yang dulu ketika dia cerita. Kaprikornus ketika suami dongeng yang dlu terucaplah kalimat kata2 itu itu padahal dia cuma dongeng apakah jatuh talak pak? Karna di link balasan 5 kurang jelas. Karena ini menceritakan persoalan kami yang dulu
Bukan permasalahan tetangga apakah jatuh talak / tidak? Mohooonnn di bbalass pak biar saya damai pak?
4. Ada yg lupa pak contohnya nikah nya gak sah? Lalu suami talak di ijab kabul gak sah apakah sah talaknya karna banyak yg bilang gak sah makasih pak
JAWABAN
1. Iya tidak sah. Talak via sms tidak sah kalau tanpa niat.
2. Maksimal talak 1 yakni pada kasus no. 2 ketika suami menyampaikan 'cerai' ketika bertengkar di mobil.
3. Tidak jatuh talak. Cerita masa kemudian yang mengandung kata 'cerai' tidak berakibat jatuhnya talak. Intinya, setiap dongeng wacana cerai baik wacana orang lain atau diri sendiri di masa kemudian itu tidak jatuh talak alasannya yaitu itu bukan pernyataan talak.
4. Kalau suatu ijab kabul tidak sah, maka talaknya juga tidak sah. Karena, status kedua pasangan tersebut bukan suami-istri, tapi menyerupai laki-laki dan perempuan tanpa status. Sama menyerupai pasangan yang pacaran.
Baca detail: Cerai dalam Islam
____________________
HARTA WARIS SUAMI ISTRI TANPA ANAK
Assalamualaikum wrwb Ustadz,
Perkenalkan saya frida, sebelumnya saya mohon santunan ustadz untuk hal berikut :
Saya menikah dengan suami yang berstatus duda yang ditinggal meninggal istrinya dan tidak mempunyai anak. Ketika menikah dengan istrinya dia mempunyai 1 unit rumah dan sebidang tanah a/n dia dan 1 unit rumah a/n nama alm. Istrinya.
Saat ini suami saya pun meninggal dan kami belum mempunyai anak. ketika menikah dengan saya kami membeli 2 unit rumah yang dia kasih ke saya dan sertifikatpun sudah atas nama saya, dan kami membeli kendaraan beroda empat namun atas nama saya dan cicilannya pun ketika suami saya meninggal masih saya lanjutkan. Dan kami pun membeli 2 unit rumah dan 1 unit motor atas nama suami.
Suami saya ketika ini masih mempunyai 1 orang ibu dan 3 orang adik perempuan.
Mohon masukannya harta mana saya yang saya masukkan ke dalam hitungan waris dan bagaimana pembagiannya.
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wrwb.
JAWABAN
Karena terjadi dua kematian, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam dua kali tahapan.
TAHAPAN PERTAMA: KEMATIAN ISTRI PERTAMA
Apabila istri punya harta yang menjadi hak miliknya pribadi, maka hartanya harus diwariskan. Karena tidak punya anak, maka suami mendapat bab 1/2 (setengah) dari harta istri. Sedangkan sisanya dibagikan kepada jago waris lain yakni kerabat akrab dari istri (ibu atau saudara kandung / sebapak / seibu). Baca detail: Hukum Waris Islam
TAHAPAN KEDUA: KEMATIAN SUAMI
Dalam kasus maut suami, maka pembagian warisan yaitu sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bab 1/4 (seperempat) = 3/12 -> 3/15
(b) Ibu mendapat bab 1/3 (sepertiga) = 4/12 -> 4/15
(c) 3 orang adik perempuan mendapat 2/3 = 8/12 -> 8/15
Total = 15/12 -> 15/15
CATATAN:
1. Harta waris gres diwariskan kepada jago waris setelah dipotong untuk bayar hutang dan biaya pemakaman.
2. Harta yang diwariskan dari peninggalan suami anda yaitu (a) 1/2 bab waris dari istri pertama; (b) semua harta almarhum yang tidak dihibahkan kepada anda ketika dia masih hidup.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: