Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri

ISTRI GUGAT CERAI KARENA KDRT DAN JARANG NAFKAH BATIN Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri
ISTRI GUGAT CERAI KARENA KDRT DAN JARANG NAFKAH BATIN

Assslkm ustad, saya perempuan berumur 38 tahun mempunyai 2 anak, ketika ini sedang proses menggugat cerai suami. Suami sering tidak menunaikan tugasnya sebagai suami dgn tidak menggauli saya hampir 3 bulan, boleh dikata walau kami tiap hari bertemu hanya bergaul hanya 2-5 kali setahun dikarenakan kesibukannya dan kelelahannya bekerja, selain itu suami pula kasar, bila murka suka memukul dan membentak. Hal itu menciptakan saya tidak sanggup lagi mencintainya. Kesalahan saya ialah hasilnya saya jatuh cinta pada lelaki lain, dan telah melalukan dosa berat , ketika saya sadar kesalahan, saya memutuskan kekerabatan dengan lelaki tersebut, namun ternyata saya jatuh lagi pada kesalahan yang sama. Saya meminta cerai karna suami tdk mau menceraikan saya walau tahu dosa saya. Saya takut ini terjadi lagi, karna saya memang sudah tidak sanggup menyayangi suami.

Saat ini saya sedang bimbang, apa yang harus saya lakukan, tujuan saya bercerai ialah ingin menerima suami yang sanggup mengakibatkan saya sebagai istri yang sholehah, saya lelah menjadi istri yang banyak dosa, lantaran perangainya, lantaran matinya perasaan saya dan lantaran seringnya kami berselisih pendapat. Desakan dari pihak keluarga untuk membatalkan somasi tersebut menciptakan saya bimbang antara keinginan mereka dan tujuan saya menggugat.

1, Bila saya tetap bercerai dengan alasan tersebut, apakah Allah berkenan?
2, apakah saya masih punya kesempatan menjadi istri sholehah bagi suami ke 2 saya kelak?

saya benar2 dalam keadaan resah , saya merasa tahu apa yang saya jalani, tetapi saya sadar hanya Allah yang tahu apa yang terbaik bagi diri saya ketika ini dan masa depan saya .terimakasih. Wassalam

DAFTAR ISI
  1. Istri Gugat Cerai Karena Kdrt Dan Jarang Nafkah Batin
  2. Suami Istri Pisah Rumah 1 Tahun Apakah Otomatis Cerai?
  3. Sahkah Perceraian Melalui Gugat Cerai Istri Di Pengadilan Agama
  4. Hukum Bisnis Online Referal / Afiliasi
  5. Wanita Masih Bersuami Ingin Nikah Siri
  6. Suami Ingin Cerai Talak Karena Sering Cekcok
  7. Penyebab Hati Hampa
  8. Istri Ditinggal Suami 2 Tahun Bagaimana Status Perkawinan?
  9. Perkawinan Tanpa Cinta Dan Hubungan Gelap Dengan Mantan Pacar

JAWABAN ISTRI GUGAT CERAI KARENA KDRT DAN JARANG NAFKAH BATIN

1. Kalau anda menerima perlakuan kasar dari suami dan merasa tidak puasa dengan nafkah batin serta tidak ada rasa cinta lagi padanya, maka secara syariah maupun aturan positif anda diijinkan untuk menggugat cerai. Lihat contohnya aturan gugat cerai di KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Pasal 51 dinyatakan: "Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberihak kepada isteri untuk meminta peniadaan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan somasi perceraian ke Pengadilan Agama." Untuk referensi kitab lihat: كتاب الخلع

2. Tergantung apakah anda punya niat dan kemauan berpengaruh untuk itu. Apabila iya, maka insyaallah anda sanggup menjadi istri yang baik. Dengan syarat: tambahlah wawasan keilmuan anda di bidang agama baik dengan membaca, mendengar pengajian atau menonton pengajian di TV.

_____________________________


SUAMI ISTRI PISAH RUMAH 1 TAHUN APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assm pak/Bu,

Mohon penjelasannya, sudah semenjak 1 tahun yang kemudian saudara saya (laki-laki) namanya 'S' pisah dengan istrinya dikarenakan pada ketika itu tidak bekerja, dan lantaran selama 10 tahun pernikahan tidak dikaruniai anak maka memutuskan mengambil anak angkat. S sebelumnya sudah berbicara baik-baik biar sabar dan diberi waktu untuk introspeksi diri tapi istrinya tidak mau dan menyampaikan bahwa kini menganggap S itu sebagai kakaknya dan tidak mempersilahkannya untuk tinggal di rumah lagi. Akhirnya S pergi dari rumah dan sdh 1 thn pisah dgn istrinya. Istri dan ibu mertuanya, hingga ketika ini masih meminta uang untuk keperluan anak angkat S dan istrinya, bahkan terkadang meminta biar istrinya juga diberi nafkah berupa uang, sedangkan S ketika ini tidak bekerja secara tetap.

Dari uraian tersebut di atas apakah mereka masih sah sebagai suami istri, sedangkan S dan istrinya sudah tidak menjalankan hak dan kewajiban nya sebagi pasangan, sedang istrinya sama sekali tidak mau menuntut cerai S dikarenakan gengsi, sedang S tidak mau lagi kembali lantaran sakit hati dan ketika ini sudah mempunyai teman akrab yang insy akan cocok sebagai istrinya kelak. Apakah S masih wajib memperlihatkan nafkah kepada anak angkatnya dan dengan istrinya yang secara agama sudah cerai tapi secara aturan belum, apa sanggup S menuntut cerai, lantaran keluarga istrinya mengancam kalau tidak mau memberi uang/nafkah kepada anak angkatnya akan diperkarakan secara hukum, apa duduk kasus tersebut cukup berpengaruh sanggup dilakukan oleh pihak keluarga istri. S kini sudah mau merencanakan menikah tapi dikarenakan masih terikat secara aturan dengan istrinya masih belum sanggup dilaksanakan.

1. Bagaimana cara dan persyaratan untuk menuntut cerai istrinya, sedangkan buku nikah masih ada di istrinya,
2. apakah alasan nya sudah cukup kuat, mengenai saksi yang pribadi mengetahui kondisi tersebut hanya dari pihak keluarga istri, kalau dari S hanya ada paman dan bibinya itu pun sudah lanjut usia dan ketika ini ini S bekerja di lokasi ( di luar kawasan )
3. dan apa hukumnya jikalau menikah lagi tanpa ada surat cerai dikarenakan jikalau seandainya istrinya tidak mau diceraikan.

Demikian.
Mohon biar sanggup di jawab melalui email ini.

JAWABAN

1. Perceraian oleh suami (cerai talak) itu lebih gampang dibanding gugat cerai oleh istri. Bahkan secara syariah Islam seorang suami tinggal mengucapkan pada istrinya kata "Aku ceraikan kamu" maka perceraian itu terjadi. Sedangkan perceraian melalui pengadilan agama sedikit lebih sulit. Lebih detail lihat: Proses Cerai Talak oleh Suami di Pengadilan Agama

2. Alasan sudah cukup terpenuhi. Dalam UU Perkawinan No. 1 1974 Pasal 39 ayat (2) disebutkan: "Untuk melaksanakan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan sanggup hidup rukun sebagai suami isteri"
3. Seperti disebutkan dalma poin 1, secara syariah suami cukup mengucapkan "Aku ceraikan kamu" pada istrinya untuk bercerai. Maka terjadilah perceraian. Jadi, kalau beliau mau menikah siri tanpa melalui KUA, maka perceraian dengan cara ini sudah cukup. Di samping itu, secara syariah pernikahan kedua, ketiga, dan keempat tidak memerlukan izin dari istri pertama.

Namun, secara aturan Indonesia, S sanggup menikah lagi kalau ada tanda perceraian yang sah dari Pengadilan atau menerima ijin tertulis dari istri pertama. Kalau memang beliau tidak mau diceraikan, maka beliau sanggup dimintai ijin biar S sanggup menikah lagi.

_____________________________


SAHKAH PERCERAIAN MELALUI GUGAT CERAI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamualaikum wr.wb

Saya gres saja menemukan website www.alkhoirot.net, alhamdulilah saya sanggup menemukan tmpt untuk mengutarakan isi hati saya.

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

Saya ialah ibu dari satu orang putri, ketika ini usia saya 21 tahun ustad, sebelumnya saya ingin bercerita sedikit.
Ketika saya lulus sekolah saya memutuskan untuk bekerja jauh dari org bau tanah saya, di tmpt kerja inilah saya mengenal lelaki ini. Sebut saja si A, ketika itu si A sudah beristri dan saya mengetahui hal itu, istrinya pun ialah seorang mualaf, tetapi kondisi rumah tangga mereka sangat hirau taacuh (itu berdasarkan si A) lantaran sebagai laki-laki beliau tidak mencicipi nikmat pernikahan, sesudah beberapa bulan kenal dengan saya hasilnya saya akrab dengan dia, dan simpatik terhadap duduk kasus rumah tangganya tapi kita tidak pacaran, sampailah hasilnya beliau mengajak saya untuk menikah secara siri. Karena ketika itu saya tidak mau, lantaran saya tidak mau dibilang perusak rumah tangga orang. Sampai hasilnya beliau berjanji untuk menceraikan istrinya dan menikahi saya. hasilnya saya menentukan untuk penjajakan terlebih dahulu. Dalam masa penjajakan kami melaksanakan kekerabatan terlarang (berzinah) hingga hasilnya saya hamil. Ketika hamil 3 bulan beliau menikahi saya, dan menerima restu dari istri pertamanya. Karena kondisi saya yang hamil, hati ini begitu bergejolak, rasanya ingin berontak, lantaran saya tidak ingin dimadu ustad, sya ingin hidup normal, mempunyai suami yang selalu berada disamping saya dan bahu-membahu membesarkan anak perempuan saya.

Tapi ketika seiringnya waktu berjalan, beliau tidak menepati janjinya, hati ini benar2 sakit, hingga hasilnya saya meminta beliau untuk menceraikan saya. Lelaki ini tidak tegas dengan perdiriannya. Ketika anak saya berusia 2minggu, beliau sempat blg, beliau ingin menceraikan saya, tetapi beliau tidak sanggup melihat anak kami kelak (sambil menunjuk kearah anak saya yg sedang tidur), ketika itu saya blg sama beliau 'saya tidak mau pernikahan ini didasari karna beban tanggung jawab anak, anak sudah pnya jalan hidupnya sendiri. Kalau kita paksakan pernikahan ini, saya tidak mau terasa hirau taacuh ibarat pernikahmu dengan istri pertamamu, karna kiprah seorang istri ialah membahagiakan suami lahir maupun batin' sesudah itupun kekerabatan kami membaik, dan puncaknya ketika anak kami tasyakuran 38harinya. Kami pergi ke ke KUA bertemu BP3 untuk konsultasi, lantaran sebelumnya saya sudah konsultasi sendiri, BP3 pun sudah menciptakan surat somasi yg akan di tanda tangai suami saya, dengan berat hati dan sambil menangis beliau menandatangainya dan beliau merasa ini ialah bentuk peksaan dari saya, sesudah insiden itu kami tidak lagi tinggal serumah, beliau kembali kerumah istrinya. Surat somasi belum sempat diproses lantaran biaya, seiring dengan hasilnya kekerabatan kami membaik, dan ketika itu lah tanpa sepengatahuan saya beliau membayar proses perceraian kami, dan beliau cuman meninggalkan pesan ketika mengantarkan saya kerja 'dek surat cerainya sudah mas taru di lemari' ketika itu juga sya shock.

Ketika ibu saya mengetahuinya ibu saya konsultasi kebeberapa ulama, apakah perceraian kami sah atau tidak di mata islam. Karena bergotong-royong beliau tidak pernah menyatakan talaq semua itu dilakukan semata-mata ingin membahagiakan saya dengan menuruti permintaan saya untuk bercerai. Semua menjawab tidak sah, semenjak itulah kedua org bau tanah saya mengaggap kami belum resmi bercerai.

Masalah ini sudah berlarut hingga ketika ini, kekerabatan saya dan beliau pun kini ibarat suami istri kembali, walaupun beliau tidak tinggal dengan saya lagi, tapi beliau tetap pulang kerumah ini, walaupun kadang2 masih menginap di mess kantornya (dimess nya ketika ini ada istri pertamanya).
Ustad, yg menjadi pikiran saya ketika ini adalah,

1. bagaimanakah dengan status pernikahan kami ketika ini? Saya benar2 lelah, saya ingin hidup normal ibarat yg lainnya. Saya resah apa yang harus saya lakukan ketika ini?
2. Saya masih cemburu kalau beliau menginap di mess. Masalah ini selalu saya simpan sendiri ustad.

Semoga ustad sanggup memperlihatkan solusi untuk saya. Terimakasih atas waktunya.

JAWABAN

1. Ulama yang menyatakan bahwa perceraian anda tidak sah itu tidak benar. Sebuah perceraian itu terjadi dengan dengan dua cara (a) dengan ucapan; atau (b) dengan tulisan. Ketika suami anda menandatangi surat cerai, maka perceraian telah jatuh.

Anda tidak menjelaskan apakah ini cerai talak dari suami pada istri atau gugat cerai dari istri pada suami. Dalam kasus kedua, maka anda dan beliau tidak sanggup lagi rujuk kecuali dengan ijab kabul yang baru. Sedangkan apabila cerai talak maka suami sanggup rujuk pada istri selagi dalam masa iddah. Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

2. Kalau anda masih sayang padanya, maka silahkan kembali padanya dengan cara yang sah berdasarkan syariah. Yaitu dengan ijab kabul gres apabila perceraian itu gugat cerai.

Anda juga harus siap untuk lebih realistik dalam menghadapi kenyataan bahwa Anda mempunyai suami yang punya dua istri. Anda harus siap secara mental perihal hal itu dan tidak terlalu posesif padanya. Karena bagaimana pun yang lebih berhak untuk murka bergotong-royong ialah istri pertama, bukan Anda. Lebih detail lihat: Cara Membina Keluarga Harmonis

_____________________________


HUKUM BISNIS ONLINE REFERAL / AFILIASI

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Ustadz, saya Ainun. Saya ditawari teman saya untuk menjalankan bisnis online. Ada dua sistem:

1. Saya hanya mempromosikan penyedia jasa tersebut dan setiap ada orang yang bergabung melalui iklan saya, maka saya akan mendapatkan uang dari orang tersebut ibarat ketika jikalau saya bergabung dalam bisnis tersebut melalui iklan teman saya. Saya harus mengirim uang pada rekening teman saya dan penyedia jasa.

2. Saya harus mempromosikan sebuah produk, dalam duduk kasus saya ini ialah peralatan mandi dan cosmetik, namun sebelum itu saya harus membeli produk tersebut terlebih dahulu.
Bagaimana aturan bisnis ibarat ini dalam Islam? Karena teman saya yang lain berkata bahwa bisnis ibarat ini ialah haram lantaran sama dengan money game. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

Pada dasarnya transaksi keuangan alias jual beli bersifat halal kecuali kalau terjadi (a) riba;, (b) penipuan; (c) perjudian; (d) barang yang dijual tidak mengandung unsur haram. Di luar keempat hal tersebut, maka semua transaksi hukumnya sah dan halal.

Saya melihat tidak ada unsur judi dalam bisnis referal. Sistem komisi itu biasa bukan hanya di dunia online tapi juga di dunia nyata.

_____________________________


WANITA MASIH BERSUAMI INGIN NIKAH SIRI

Assalamualaikum wr wb..

Saya seorang ibu dari satu anak berumur 2 tahun. Saya sudah berumah tangga selama 4 tahun.. Dan selama itu juga saya kurang menemukan kebahagiaan lantaran suami saya sering menyakiti saya pada ketika emosi atau cemburu. Bahkan yang terakhir ia pernah mengacungkan pisau ke saya. Dia jg sudah terlalu sering menyampaikan cerai jikalau ia sudah sangat emosi. Perasaan saya mulai kosong terhadap beliau & saya telah memutuskan untuk bercerai namun beliau belum mau. Dalam proses saya berusaha mau cerai saya kembali akrab dengan seorang teman usang dan kami hasilnya menjalin sebuah hubungan. Yang ingin saya tanyakan :

1) Apakah diperbolehkan saya melaksanakan nikah siri (orang bau tanah saya tidak tinggal dipulau yang sama)?
2) Bagaimanakah cara dan syarat nikah siri?

Jujur saya menemukan apa yang saya cari selama ini pada teman saya & kami ingin memulai semuanya dengan baik dan bismillah, namun situasi dan kondisi ketika ini belum memungkinkan dan saya hanya tidak ingin hingga terjadi sesuatu yang mengarah ke perzinahan.

JAWABAN

1. Kalau memang beliau sudah menceraikan Anda secara agama, maka perceraian sudah jatuh. Tapi anda gres boleh menikah dengan laki-laki lain sesudah masa iddah perceraian sudah berakhir.

Tentang nikah siri, selagi memenuhi unsur perwinan yang sah maka perkawinan itu sah. Syarat nikah yang sah ialah adanya wali dari calon perempuan; dua saksi dan ijab kabul. Lihat: Perkawinan Islam

2. Nikah siri sama dengan nikah biasa hanya tidak lapor ke KUA dan jajarannya. Jadi, syarat nikah semua terpenuhi yaitu (a) wali anda yang menikahkan ; (b) ada dua saksi; (c) ijab kabul antara wali anda dan calon suami. Lebih detail: Perkawinan dalam Islam.

_____________________________


SUAMI INGIN CERAI TALAK KARENA SERING CEKCOK

aswrwb,
saya mohon konsultasi :

suami menggugat cerai istri krn faktor cek cok,
1. mgknkah hakim tidak mengabulkan somasi tersebut ?
2. alasan apa yg mngkn digunakan hakim tersebut ?
3. Suami tidak mau mendapatkan beliau lagi sebagai istri lantaran hatinya sudah tidak ada lagi (akibat didera verbal istri wkt itu yg sangat tajam dan berlangsung bertahun2).

Dan jikalau hakim menolak somasi suami, kemudian bagaimana dalil yg menyatakan bahwa jikalau suami telah mentalak (menjatuhkan talak) istrinya, maka jatuhlah talak 1. Berarti hakim bertolak belakang dengan dalil tersebut....

Mohon balasan Bp/Ibu...matur nuwun
wasswrwb

JAWABAN

1. Mungkin saja. Karena hakim diperintahkan oleh undang-undang biar selalu membujuk pasangan yang bertikai untuk berdamai. Tapi kalau anda memaksa, maka ia akan meluluskan.
2. Istri yang masih sayang pada suami sanggup dijadikan alasan hakim
3. Secara syariah memang perkataan "Cerai" suami pada istri sudah terjadi perceraian. Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

_____________________________


PENYEBAB HATI HAMPA

Assalamu'allaikum.wr.wb
Saya seorang muslim, saya mempunyai masalah, kenapa saya akrab dengan Allah s.w.t, hati ku menjadi hampa, apa lantaran saya belum menemukan pasangan hidup , dan susah jodoh. mohon
jawabannya saya tunggu terimakasih.

JAWABAN

Hati hampa sanggup timbul lantaran banyak hal jadi tidak sanggup dibentuk satu penyebab. Namun umumnya hal itu disebabkan lantaran kurangnya perencanaan. Karena kurangnya planning sanggup mengakibatkan kurangnya harapan. Karena itu buatlah rencana-rencana yang berkhasiat untuk anda dan/atau untuk orang lain. Laksanakan planning itu maka ketika planning itu dalam proses anda akan mengalami rasa bergairah. Dan ketika planning itu berhasil, kegairahan itu akan bermetamorfosis kebahagiaan.

Rencana menikah termasuk salah satunya tapi bukan satu-satunya. Mencari jodoh tidak susah kalau kita memang mencarinya dan bukan menunggunya. Allah tidak akan memberi rezeki pada seseorang kecuali orang itu mencarinya; Dia juga tidak akan memberi jodoh, kecuali kalau orang itu berusaha untuk mendapatkannya.

_____________________________


ISTRI DITINGGAL SUAMI 2 TAHUN BAGAIMANA STATUS PERKAWINAN?

Assalamu alaikum wr. wb.

Saya ibu W (34 tahun). Saya mempunya 3 orang putri. Suami saya berinisial R (40 tahun). Saya sudah menikah selama 8 tahun. Sejak Sept 2010 suami saya tidak memperlihatkan nafkah bahan pada keluarga, lantaran tidak bekerja. Awalnya saya masih nrimo lantaran saya tahu beliau tidak bekerja lantaran tempat beliau bekerja merumahkan sementara tanpa memberi gaji/pesangon. Namun semenjak Maret 2011 hingga kini suami yang semula berpamitan untuk mencari kerja di luar kota, tidak pernah pulang dan tidak diketahui keberadaannya. Dan saya merasa tidak nrimo dengan perlakuan suami saya ini.
Memberi kabar pun tidak pernah, apalagi memberi nafkah lahir ataupun batin.
Waktu lebaran tahun kemudian pun tidak pulang. Orang tuanya pun sama sekali tidak tahu keberadaannya. Kami sudah berusaha mencari, tapi tidak ketemu juga.

Pertanyaan saya :
1. Apakah pernikahan saya masih syah atau sudah jatuh talak?
2. Kalau masih syah, dapatkah saya menggugat cerai?
3. Apa syarat menggugat cerai bila pihak suami tidak diketaui keberadaannya?

Saya mohon penjelasannya. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Pernikahan anda masih sah lantaran tidak ada penyataan cerai dari suami anda.
2. Iya. Anda sanggup menggugat cerai.
3. Proses gugat cerai lihat Prosedur Gugat Cerai oleh Istri

_____________________________


PERKAWINAN TANPA CINTA DAN HUBUNGAN GELAP DENGAN MANTAN PACAR

Ass, sya mau tanya pa ustad,
1. bagaimana hukumnya secara islam jikalau seorang suami yg menikahi istrinya karna terpaksa,
2. dan suami itu masih menyayangi mantan pacarnya dan menjalin kekerabatan dengan mantan pacar secara membisu diam.
3. Bagaimana pula hukumnya untuk si mantan pacarnya itu?

Terimakasih

JAWABAN

1. Hukum pernikahan laki-laki pada istrinya lantaran terpaksa itu sah.
2. Mencintai mantan pacar dalam hati tidak apa-apa. Tapi ketika cinta itu berbentuk pertemuan dan khalwat (berduaan), maka menjadi haram. Lihat: Khalwat dalam Islam
3. Mantan pacar hukumnya haram kalau hingga melaksanakan kekerabatan yang diharamkan oleh Allah termasuk bertemua berdua apalagi kalau hingga terjadi zina yang merupakan salah satu Dosa Besar dalam Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: