Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?

ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI JELEK DAN PEMALAS Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?

ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI JELEK DAN PEMALAS

Mohon masukannya…
Apa boleh meminta cerai lantaran suami memberi nafkahnya sangat sedikit… Disuruh kerja banyak gengsinya,,padahal tidak punya ijazah dan keahlian… Sampe kini rumah tangga kami fatwa duitnya dari mertua saya. Dan ana jadi merasa sangat tidak enak.
Dan pertanyaan:
1ظ Apakah boleh memintai cerai lantaran si suami nya jelek. Dia menikah lantaran terpaksa orang tua…
Setelah menikah berguru mendapatkan tapi ternyata tak bisa cinta cinta juga dan merasa sulit buat mentaatinya. semua perintahnya dituruti semua lantaran takut Allah murka dan sanggup dosa bila membangkang dengan suami ,,berlawanan dengan hatinya…sabar tapi kelamaan merasa tak sanggup lagi
Siti AU

DAFTAR ISI
  1. Istri Ingin Cerai Karena Suami Jelek Dan Pemalas
  2. Istri Selingkuh Dan Menolak Hubungan Intim
  3. Tanda Mati yang Husnul Khatimah
  4. Mimpi Tidak Makan Tapi Bertahan
  5. Siapakah Yang Wajib Melaksanakan Walimatul Arsy (Pesta Pernikahan)
  6. Harta Warisan Istri Yang Meninggal
  7. Cara Mengembalikan Uang Haram Pada Perusahaan
  8. Bolehkah Shalat Sunnah Sebelum Qodho Sholat?
  9. Menemukan Uang Usd 2.000 Dolar Dan Cara Menyikapinya
  10. Hukum Arisan Dan Jual Beli Secara Kredit
  11. Cara Bercerai Dari Suami Non-Muslim
  12. Hukum Istri Yang Di Talak 3
  13. Hukum Aborsi Kehamilan Beberapa Hari
  14. Istri Zina Dan Hamil Tapi Ingin Taubat

ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI JELEK DAN PEMALAS

Secara hukum, istri boleh saja melaksanakan gugat cerai pada suami dengan alasan sudah tidak mencintainya lagi. Gugatan cerai dari istri pada suami ada dua cara yaitu (a) khuluk; dan (b) fasakh. Yang paling mungkin dalam masalah anda yaitu melaksanakan proses khuluk yaitu meminta suami menceraikan istri di mana istri bersedia membayar sejumlah uang. Apabila suami setuju, maka perceraian terjadi baik melalui proses pengadilan atau tidak melalui proses pengadilan. Apabila suami mau menceraikan, maka perceraian tidak bisa terjadi walaupun anda mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama lantaran persyaratan untuk perceraian tidak terpenuhi menyerupai tidak memberi nafkah, KDRT, pisah kawasan dalam waktu lama, dll.

Perlu diketahui bahwa perceraian dengan cara khuluk berakibat talak bain sughra yakni tidak boleh ada rujuk lagi antara keduanya. Kalau hendak rujuk harus dengan ijab kabul gres sesudah masa iddah habis. Lihat Perceraian (Talak) dalam Islam.
___________________________________________________________


ISTRI SELINGKUH DAN MENOLAK HUBUNGAN INTIM

assalammualaikum pak ustad
saya sudah berpisah dgn istri selama 1 tahun, saya dan istri yaitu pedagang, perjuangan kami sukses tetapi istri jadi angkuh, dan suka berbohong, tidak mau berdasarkan dan menganggap saya sudah tidak besar lengan berkuasa buat dia. istri juga tidak melayani saya di kawasan tidur, sesudah di selidiki ternyata istri berselingkuh, istri juga menggunakan uang dgn seenaknya kesudahannya perjuangan kami melarat dan banyak hutang untuk melanjutkannya perjuangan istri membujuk saya untuk meminjam akta rumah orang renta saya utk digadaikan di bank atas nama saya. tak usang perjuangan kami berjalan lagi kami bertengkar istri minta cerai dan mengusir saya. belum usang saya di sms istri mengabarkan dia mau menikah lagi. berdasarkan dia, saya tidak memberi nafkah lahir jadi secara agama kami sudah bercerai, tetapi saya tidak mau menceraikan dia sebelum mengembalikan seftifikat orang renta saya dan saya juga telah memberi nafkah lantaran saya memberi modal perjuangan yg dijalankan istri saya. mohon pejelasannya pak ustad
HS

JAWABAN

- Tampaknya anda membiarkan istri mengambil inisiatif dan "menguasai" anda dan anda sendiri yang menanggung tanggapan dari pembiaran ini. Seandainya anda tegas dalam bersikap, maka bencana menyerupai ini tidak terjadi.

- Status istri masih resmi menjadi istri anda lantaran anda belum mencraikannya. Karena itu kalau dia menikah dengan laki-laki lain hukumnya haram. Lihat: Hukum Wanita Menikah dengan Dua Laki-laki. Lihat: Bolehkah Perempuan ber-Suami Menikah Lagi?

___________________________________________________________


TANDA MATI YANG HUSNUL KHOTIMAH

Pak ustadz, saya mau bertanya, saya sering kali bermimpi almarhumah Nenek saya yang belum usang meninggal namun hampir genap satu tahun. Terkadang saya saya bermimpi bertemu bersama almarhumah, saya selalu menangis dihadapannya. dari sepeninggalnya, seingat saya hampir 3 kali ini saya bermimpi memimpikan almarhumah sambil menangis. Dan terakhir kali mimpi saya menangis dihadapan almarhumah, tetapi dalam mimpi saya tersebut almarhumah nenek tersenyum dan menyampaikan "uwes ojo nangis meneh le (sudah jangan menangis lagi nak)", sesudah mendengar kata2 almarhumah tersebut saya eksklusif melamun (didalam mimpi).

1. Apa yang sedang saya rasakan terhadap almarhumah tersebut? Apa saya belum bisa merelakan almarhumah atau saya sedang merindukannya?? Karena sepanjang hidup saya selama ini, saya sangat erat dengan almarhumah.
Apa pesan yang disampaikan oleh nenek saya tersebut melalui perkataan almarhumah didalam mimpi saya tersebut?

2. Dulu waktu meninggalnya nenek saya itu selepas maghrib, dalam keadaan sakit. Wajah nenek saya ketika terakhir kali saya melihatnya sebelum dikafani, terlihat cerah dan tidak pucat lantaran sakitnya, dan tidak mengeluarkan busuk hingga hendak dimakamkan. Bagaimana berdasarkan pak ustadz perihal keadaan mayat almarhumah tersebut??saya berharap almarhumah meninggal dalam keadaan khusnul qotimah. Amin Ya Allah.
Dimas Fajar Sakti

JAWABAN TANDA MATI YANG HUSNUL KHOTIMAH

1. Iya. Itu tanda anda sedang merindukan nenek anda dan lantaran itu terbawa ke alam mimpi. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits salah satu penyebab terjadinya mimpi yaitu dari diri sendiri. Lihat: Mimpi dalam Islam

2. InsyaAllah nenek Anda dalam keadaan husnul khatimah apabila dalam hidupnya banyak bersedekah salih dan bertaubat atas dosa-dosa yang dilakukannya serta membaca syahadat menjelang meninggal. Di samping itu, dalam QS Fussilat 41:30 Allah berfirman:
إن الذين قالوا ربنا الله ثم استقاموا تتنزل عليهم الملائكة ألا تخافوا ولا تحزنوا وأبشروا بالجنة التي كنتم توعدون
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kau takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) Nabi Muhammad bersabda
المؤمن إذا بشر برحمة الله ورضوانه وجنته أحب لقاء الله، وإن الكافر إذا بشر بعذاب الله وسخطه كره لقاء الله وكره الله لقاءه
Artinya: Orang mukmin apabila diberi kabar bangga dengan rahmat Allah, rido-Nya dan Surga-Nya ia bahagia bertemu Allah. Sedangkan orang kafir apabila diberi kabar akan siksa Allah maka ia benci untuk bertemu Allah.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa maksud hadits di atas sbb:

معنى الحديث أن المحبة والكراهية التي تعتبر شرعا هي التي تقع عند النزع في الحالة التي لا تقبل فيها التوبة، حيث ينكشف الحال للمحتضر، ويظهر له ما هو صائر إليه
Artinya: Makna hadits di atas yaitu bahwa cinta dan benci berdasarkan syariah yaitu ketika naza' atau dicabutnya nyawa ketika taubat tak lagi diterima pada ketika itu akan tampak bagi yang bersangkutan kenyataan yang bekerjsama dan apa nasib yang akan menimpanya.

___________________________________________________________


MIMPI TIDAK MAKAN TAPI BERTAHAN

السَّلامعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللَّهِوَبَرَكَاتُهْ.
Pak ustad, saya feni umur 20 tahun, saya bermimpi malam hari bahwa saya sedang berkeliling di mall, melihat ini dan itu, sesudah itu saya ke luar mall dan mampir ke toko es, Saya lihat esnya itu bagus2 sekali, pas saya mau membeli tas saya ternyata terjatuh di tengah jalan dan hilang berganti kumpulan kembang api, saya bertanya ke ibu2 liat tas biru saya tidak?

Setelah saya ikhlaskan tas saya, sy mbatin segala kepunyaan milik اللَّهُ, sesudah itu saya tersungkur lemas dan seakan pingsan, ketika saya berdiri saya sedang berteduh di kegelapan dan hujan deras, saya bingung, kemudian ada perempuan yaitu saya, yg berkata "dalam derasnya hujan beberapa hari saya tidak makan tapi saya tetap bertahan" suaranya begitu lembut dan indah, anehnya itu saya, tapi saya tidak bisa menghentikan ucapan itu, saya tak bisa berbuat apa2 saya hanya bisa mendengar ucapan pelan itu... Lalu saya terbangun , Kira2 artinya apa ya pak ustad,
Jazakumullah khairan katsiro. Mohon dibalas, Wassalamualaikum wr wb
Feni

JAWABAN

Anda mempunyai impian dalam hidup yang mendua antara impian materialistik dan religius. Yang pertama terkesan mengalahkan yang kedua. Walaupun anda sadar bahwa yang kedua itu pilihan yang lebih baik. Untuk itu dianjurkan semoga anda lebih memperdalam komitmen keagamaan anda dengan berusaha bersosial dengan lingkungan agamis, mempelajari ilmu agama di samping ilmu dan kemampuan umum. Dengan cara itu maka sisi spiritual dam material akan didapat semua.

___________________________________________________________


SIAPAKAH YANG WAJIB MELAKSANAKAN WALIMATUL ARSY (PESTA PERNIKAHAN)

Assalamu'alaikum wr. wb
Walimatul 'ursy itu wajib dilaksanakan,
1. siapakah yang terkena aturan melaksanakan kewajiban tersebut? Pihak temanten perempuan, atau pihak temanten laki-laki
2. dan bagaimana batasan minimal tamu yang harus diundang ?
Agus RAHMAD

JAWABAN

1. Pengantin laki-laki yang terkena kewajiban walimatul arus (pesta/selamatan ketika kesepakatan nikah). Sebagaimana perintah Rasulullah pada Abdurrahman bin ‘Auf. Perlu diketahui bahwa walimatul urs itu hukumnya sunnah. Bukan wajib. Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam .

___________________________________________________________


CARA MENGEMBALIKAN UANG HARAM PADA PERUSAHAAN

Assalamualaikum wr.wb
Saya mempunyai rekan yang sedang dilanda kegundahan, sebut saja namanya x. X pernah bekerja pada perusahaan y dimana dia pernah salah menafsirkan dan melaporkan hasil pekerjaannya sehingga dia menerima kompensasi melebihi yang seharusnya. Ketika x menyadari kesalahannya, dia membiarkan (tidak memperbaiki) lantaran aib dan takut dipecat. Kondisi ini dibiarkan hingga dia selesai bekerja pada perusahaan y. Mas x kini bertaubat dan ingin mengembalikan uang tsb.

1. Bolehkah dia mengembalikan secara belakang layar dengan mengirim tanpa rekening nama lantaran malu, takut merusak relasi dan menyakiti pemilik perusahaan y bila dia berterus terang?
2. Atau bolehkah pengembaliannya diberikan pada orang kepercayaannya? X benar-benar ingin bertaubat dan mau mengembalikan kelebihan kompensasi tersebut, tapi dia takut akan menimbulkan sakit hati dan ketidakpercayaan bila ia mengaku, sehingga bisa saja pemilik perusahaan y menceritakan pada atasan x kini sehingga ia kehilangan pekerjaan,padahal dia tulang punggung keluarganya. Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
Regards, Astari

JAWABAN

Pilihan yang pertama hendaknya yang dilakukan yaitu mengembalikan harta orang yang diambbil kepada yang berhak. Adapun caranya sanggup saja dengan transfer secara diam-diam. Lebih detail: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

___________________________________________________________


BOLEHKAH SHALAT SUNNAH SEBELUM QODHO SHOLAT?

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya perihal qodho shalat, apa benar ketika kita belum mengqodho shalat wajib yang ditinggalkan, kita tidak boleh melaksanakan shalat sunah? Sampai shalat yang ditinggal diqodho dulu?
Terimakasih. Wassalamu'alaikum
Muhammad Khoirul Anam

JAWABAN

Benar. Karena mengqodho shalat fardhu itu yaitu wajib disegerakan. Sedang sholat sunnah hukumnya tidak wajib maka yang wajib harus didahulukan. Lihat: Hukum Qadha Shalat

___________________________________________________________


MENEMUKAN UANG USD 2.000 DOLAR DAN CARA MENYIKAPINYA

saya mempunyai kenalan seorang satpam di salah satu kantor perusahaan di Jakarta. sebelumnya dia pernah menemukan dompet saya yang jatuh di sebuah angkutan umum. alhamdulillah dia dengan segera mengembalikan kepada saya dengan menciptakan janji untuk bertemu di suatu tempat. beberapa bulan kemudian sesudah bencana itu, dia lagi-lagi menemukan sejumlah uang senilai 2000 dollar amerika. nah, dia memberitahukannya kepada saya dan dia galau apa yg harus dilakukan dengan uang temuannya itu. dia menyampaikan bahwa di dalam gulungan sejumlah uang tersebut ada kwitansi beserta nama yg tertera didalamnya, tetapi sesudah ditanyakan kepada nama yg bersangkutan malah tidak diakui olehnya. dan saya ingin bertanya, sebaiknya apa yg ahrus belia lakukan demi kebaikan bersama?
Rizky Ferdina Kevin

JAWABAN

Dalam aturan syariah Islam aturan terkait barang temuan (luqatah) yaitu sbb: (a) Mengembalikan pada yang berhak apabila diketahui pemiliknya; (b) apabila tidak diketahui pemiliknya dan berupa barang berharga maka hendaknya diumumkan dan disimpan hingga setahun. Apabila sesudah hingga satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda sanggup menggunakannya, menyimpannya atau memperlihatkan pada orang lain. Namun apabila sesudah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya. Lebih detail lihat: Hukum Barang Temuan

___________________________________________________________


HUKUM ARISAN DAN JUAL BELI SECARA KREDIT

Assalamualaikum ustadz, nama sy Tri umr 27 th dari Tasikmalaya, eksklusif z y ustadz yg ingin sy tanyakan. Adalah.
1. Bagaimana hukumnya arisan,
2. Bagaimana hukumnya jual beli secara kredit,
3. Bagaimana aturan jual beli yg pemesanannya berdasarkan gambar dlm katalog, . .?

Dn perjuangan yg sdng sy jalankan yaitu penggabungan dr 3 hal tsb. Apakah jual beli yg sy jalankan itu syah mnrt syariat islam.

Sekian ustadz mohon penjelasannya, terimakasih.
Assalamualaikum.
Tri

JAWABAN

1. Arisan hukumnya boleh kalau tidak ada unsur penipuan (gharar) dan tidak ada yang dirugikan lantaran ia termasuk muamalah yang tidak mengandung gharar dan riba. Berdasarkan pada kaidah umum fiqih [الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز] Artinya: Pada dasarnya aturan transaksi dan muamalah itu yaitu halal dan boleh. (Lihat: Sa’dudin Muhammad Al Kibyi, Al Muamalah Al Maliyah Al Mua’shirah fi Dhaui Al Islam, Beirut, 2002, hlm : 75)

2. Boleh dengan syarat tidak mengandung unsur riba. Dalilnya lihat poin 1.

3. Asal tidak mengandung unsur penipuan dan tidak merugikan pembeli hukumnya halal. Dalilnya lihat poin 1.

___________________________________________________________


CARA BERCERAI DARI SUAMI NON-MUSLIM

assalamualiakum pak ustad saya mau nanya abang saya seorang muslim dia ingin becerai dari lakinya non muslim kini dia mau menikah dengan seorang laki-laki muslim bagaimana solusinya semoga dia bisa menikah dengan laki-laki muslim itu
Felisha

JAWABAN

Hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim yaitu tidak sah dan batal demi hukum. Hubungan intim-nya dengan suaminya pun hukumnya haram dan dianggap zina. Karena perkawinannya tidak sah, maka dia sama dengan perempuan yang belum pernah menikah atau perempuan perzina. Karena itu ia boleh eksklusif menikah dengan laki-laki non-muslim tersebut tanpa perlu menunggu masa iddah atau proses perceraian pengadilan. Lebih detail: Perceraian (Talak)

3. Dalam masalah anda, talak 3 (tiga) terjadi. Apapun sebabnya, talak tiga terjadi ketika suami menyampaikan pada istrinya kalimat "Aku talak kau dengan talak 3" (satu kali) atau "Aku talak/ceraikan kamu" sebanyak tiga kali.

4. Untuk talak yang ketika lantaran melalui SMS maka hukumnya talak kinayah. Kalau ketika mengirim SMS ia berniat talak, maka talak terjadi. Kalau tidak disertai niat maka tidak terjadi talak (silahkan konfirmasi pada suami anda). Namun demikian, dilihat dari telpon suami anda ke bibik anda, sepertinya talak ketiga yang via SMS disertai niat. Kalau memang begitu, maka talak yang ketiga terjadi. Dan anda terkena talak 3. Lihat kembali jawaban poin 1.

___________________________________________________________


HUKUM ABORSI KEHAMILAN BEBERAPA HARI

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kepada yg terhormat, saya ingin bertanya duduk masalah menggugurkan kandungan. Saya pasangan suami istri muda yg gres punya anak 3 bulan. Rencananya bila Allah mengizinkan, ingin punya anak lagi kl anak pertama sudah lebih dari 3 tahun. Selama ini kami tidak KB, hanya menggunakan pengaman. Ternyata istri saya hamil lagi.. Yg ingin saya tanyakan, apakah boleh menggugurkan kehamilan yg gres beberapa hari, salah satu niat kami semoga anak pertama bisa terpenuhi kebutuhannya dg baik.
Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
AK

JAWABAN

Lihat artikel: Menggugurkan Kandungan (Aborsi) dalam Islam

___________________________________________________________


ISTRI ZINA DAN HAMIL TAPI INGIN TAUBAT


Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Semoga para pengasuh pondok pesantren Al-Khoirot senantiasa dalam lindungan Allah SWT

Pak Ustadz, mohon pandangan berdasarkan Islam perihal istri yang sudah melaksanakan ZINA dan hamil dari relasi tersebut. Istri telah menceriterakan kepada suami mengenai kehamilan tersebut dan berjanji bertaubat dari kesalahan dan dosanya tersebut.

1. Bagaimana perilaku suami? Apakah bisa memaafkannya?
2. Dan mengenai anak yang dikandungnya itu, apakah harus diberitahukan kepada orang renta sang istri dan sang suami? Karena takutnya nanti kalau salah satu diantara mereka ada yang menanyakannya. Jika kami tidak terus terang, maka takutnya kami berbohong yang akan menambah dosa dan kesalahan kami?
Wassalam, AD
Hamba Allah

JAWABAN

1. Suami punya dua pilihan antara menceraikannya atau memaafkannya. Pilihan utama berdasarkan Rasulullah yaitu menceraikannya. Akan tetapi memaafkannya dan mempertahankan perkawinan juga tidak dilarang. Lihat: Menyikapi Suami Istri Selingkuh.

2. Anak yang ada dalam kandungan harus diberitahukan pada yang terkait, yakni suaminya yang sah, lantaran itu anak zina. Anak zina bukanlah anak laki-laki yang menzinahi, juga bukan anak suami si wanita. Nasabnya dinisbatkan ke ibunya. Lihat lebih detail: Status Anak Zina dan Hak-haknya
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close