HUKUM MENYENTUH BANCI DAN WARIA
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
kepada yang terhormat bapak dan staf pengasuh pondok pesantren Alkhorot saya ingin bertanya
1. apakah boleh seorang laki-laki atau perempuan bersentuhan dengan waria baik yang belum berganti kelamin maupun yang telah berganti kelamin ?
2. bagai mana cara mengurusi Jenazah bacnci yang telah berubah kelaminya apakah di urusi cara laki-laki atau di urusi secara perempuan ?
3. serta apakah boleh waria memotong rambut perempuan atau laki-laki
sekian mohon klarifikasi dan solusinya
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
DAFTAR ISI
- Hukum Menyentuh Banci Waria
- Mimpi Pacar Dijodohkan
- Harta Waris Peninggalan Paman
- Qadha Shalat Subuh Yang Tertinggal
- Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Najis
- Ijazah Tariqah Mu'tabaroh
- Istri Berhak Meminta Tempat Tinggal Sendiri
- Menikahi Wanita Pernah Berzina
- Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
JAWABAN HUKUM MENYENTUH BANCI DAN WARIA
1. Banci, waria, wadam ada beberapa macam dalam tinjauan syariah Islam:
(a) Banci yang mempunyai jenis kelamin ganda tapi belum terang status yang mayoritas apakah lelaki atau perempuan yang oleh ulama fiqih disebut khunsa musykil (خنثي مشكل), maka bersentuhan dengan mereka tidak batal wudhunya lantaran ada kemungkinan kesamaan jenis antara waria tersebut dengan laki-laki atau perempuan yang menyentuh;
(b) Banci berjenis kelamin ganda tapi sudah diketahui jenis kelamin yang mayoritas dalam istilah fiqih disebut khunsa (الخنثي). Maka, apabila yang mayoritas yaitu laki-laki maka batal wudhu apabila bersentuhan dengan wanita; kalau yang mayoritas itu perempuan maka batal wudhu apabila bersentuhan dengan pria.
(c) laki-laki yang berpembawaan atau berperilaku wanita-- lantaran bawaan lahir atau ikut-ikutan, sedang jenis kelamin normal alias tidak ganda dalam istilah fiqih disebut mukhonnas (مخنث), maka ia dihukumi sebagai lelaki baik sebelum operasi kelamin atau sesudahnya. Kalau laki-laki waria tipe ketiga ini menyentuh wanita, maka batal wudhu keduanya sebagaimana pendapat yang umum dalam madzhab Syafi'i. Begitu juga kasus perempuan lesbian yang berpenampilan lelaki, maka ia tetap dianggap perempuan dalam segala aspeknya.
Rujukan dan referensi:
Rujukan soal waria tipe khunsa dan mukhonnas sanggup ditemui di semua kitab fiqih madzhab Syafi'i. Antara lain:
- Imam Nawawi dalam kitab Fathul Bari Syarh Muslim, hlm. Vol. IX/334; Vol. VII/317.
- Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah I/51 mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb: ولا تنقض الوضوء لمس أنثى لمثلها , ولا خنثى لخنثى او لرجل , أو لامرأة. (Tidak batal wudhu sentuhan perempuan dengan wanita, waria dengan waria atau dengan lelaki atau dengan perempuan). Hal senada dinyatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk II/30 menyatakan: لو لمس الخنثى المشكل بشرة خنثى مشكل أو لمس رجل أو امرأة بدن المشكل أو لمس المشكل بدنهما لم ينتقض.
2. Lihat balasan nomor 1, jadi tergantung tipe waria yang mana.
3. Lihat balasan nomor 1.
Catatan: Kami hanya membatasi balasan ini pada soal batal atau tidak wudu orang yang menyentuh banci. Tentang aturan dosa atau tidaknya menjadi waria tidak dibahas di sini.
_______________________
MIMPI PACAR DIJODOHKAN
ass...nama saya samsoel.saya ingin tanya ihwal mimpi. tadi sebelum waktu sholat jumat saya bermimpi seakan tetangga bilang klu pacar saya di jodohkan sama keluarga nya.saya jd sedih.krn ketika ini hampir sebulan saya dan pacar saya tidak ada komunikasi secara tiba2.apakah arti mimpi saya trsbt.trima kasih
JAWABAN
Mimpi tersebut tidak ada artinya lantaran ia berasal dari perasaan rindu anda pada pacar anda lantaran usang tidak komunikasi. Perlu diketahui bahwa pacaran antara laki-laki perempuan yang hingga terjadi khalwat atau peremuan dua orang lawan jenis yaitu haram.
Lihat artikel berikut:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN PAMAN
Assalamualaikum ustadz
saya mau bertanya sehubungan dengan pemabgian waris dari paman saya, sebagai berikut :
Beliau tidak mempunyai anak dan meninggalkan
1 orang istri
1 orang adik se ayah dan se ibu
1 orang abang se ibu
2 orang abang se bapak
mohon penjelasannya bagaimana aturan pembagian warisnya, terimakasih
JAWABAN
- Istri menerima 1/4 (seperempat)
Sedangkan hebat waris yang lain belum sanggup kami jawab sebelum anda jelaskan lebih dahulu jenis kelaminnya (laki-laki atau perempuan).
_______________________
QADHA SHALAT SUBUH YANG TERTINGGAL
Assalamu'alaikum ustadz.
Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya tanyakan kepada ustadz & mohon pencerahanya;
1. (a) Ustadz bila kita terlawat shalat subuh, misalnya; saya terbangun pkl. 11 siang apakah saya wajib melaksanakan sholat subuh yg terlewat itu??
(b) apakah termasuk sah sholat subuh saya di waktu tsb??
(c) kalau memang wajib melaksanakn sholat subuh yg terlewat tadi, apakah niatnya menyerupai niat sholat subuh atau niatnya sudah harus di ganti dgn niat mengQODO'nya??
2. Saya pernah mendengar bahwa di luar puasa ramadhan ada 1 hari di mana kita di larang untk berpuasa,, yg menjadi pertanyaan saya
(a) hari apa sbenarnya kita tdk boleh untk bepuasa ustadz??
(b) Saya mendengar dari salah satu ustadz bahwa hari itu yaitu hari SABTU, tetapi kemarin saya membaca sebuah buku bahwa hari itu yaitu hari jum'at, berdasarkan ustadz yg mana sbenarnya yg benar.??
Mohon ustadz memperlihatkan pencerahan mengenai pertanya saya di atas. Sekian ustadz,
maaf kalau kata2 saya banyak kekeliruanya, sesungguhnya Kebenaran Hanya Milik Allah Azza Wajallah.
Jazakallahu khairan,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1.
(a) Iya wajib mengganti shalat yang terlewat tesebut.
(b) Sah shalatnya.
(c) Niat shalat subuh qadha sbb: "Niat shalat subuh qodo lantaran Allah."
Lebih detail lihat: www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-qadha-shalat.html
2.
(a) Haram berpuasa pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan 3 hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 bulan Dzul Hijjah.
(b) Puasa pada hari Jum'at, atau Sabtu atau ahad yaitu makruh kecuali apabila ia menjadi kelanjutan dari puasa sebelumnya. Al-Jaziri dalam Al-Madzahibil Arba'ah menyatakan:
يحرم ولا ينعقد صيام يوم عيد الفطر وعيد الأضحى، وثلاثة أيام بعد عيد أضحى مطلقاً، ولو في الحج.
ويكره أيضاً إفراد يوم الجمعة، أو يوم سبت أو أحد بالصوم إذا لم يوجد لهم سبب من نذر ونحوه، أما إذا صام لسبب، فلا يكره
ويكره أيضاً إفراد يوم الجمعة، أو يوم سبت أو أحد بالصوم إذا لم يوجد لهم سبب من نذر ونحوه، أما إذا صام لسبب، فلا يكره
Kemakruhan dari puasa pada hari-hari tersebut di atas apabila tanpa sebab. Apabila ada alasannya yang mewajibkan, contohnya lantaran puasa qadha atau puasa nadzar, maka tidak apa-apa.
_______________________
SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA NAJIS
Assallamu’alaikum pak ustadz
Saya Z saya mau bertanya jikalau saya mengeluarkan madzi di suatu daerah yang tidak terdapat ruang bersuci (Kamar mandi) untuk mensucikan / membersihkan madzi dari maaf pakain dalam gimana aturan nya untuk shalat?
terimakasih
JAWABAN
Madzi yaitu najis dan membatalkan wudhu. Karena itu dilarang dan tidak sah shalat apabila terdapat sesuatu yang najis dalam badan dan/atau pakaian anda. Jadi, pakaian dalam anda harus dilepas dan bersihkan dulu penggalan badan anda yang terkena madzi. Lalu berwudhu dan shalat. Lebih detail: www.alkhoirot.net/2012/02/panduan-shalat-lima-waktu.html
_______________________
IJAZAH TARIQAH MU'TABAROH
assalamu 'alaiku wrwb.
Alhamdulillah, wa asl-sholatu wa al-salamu 'ala Rasulillah wa alihi al-thohirin wa ashhabihi ajma'in
wa ba'du
Sy telah membaca postingan Kyai di https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=. Sy pribadi ingin mendapatkan ijazah thariqah, hanya belum kesampaian. Sy berada di luar Jawa, seandainya nanti suatu ketika sy bisa bersafar ke Jawa untuk menemui dan sowan ke seorang mursyid thariqah mu'tabarah nahdliyah khususnya, insya Allah... amin.....
Begini Kyai sy mohon balasan :
1. Bolehkah sy mengamalkan ijazah ammah sbgimana yg ada dalam postingan di atas
2. Mohon saran sebaiknya bagaimana ?.
Itu sj Kyai pertanyaan dan permohnan saran, biar Kyai dan keluarga selalu dalam inayah, hidayah, taufiq dan donasi dari Allah s.w.t
Wassalam
JAWABAN
1. Sebaiknya anda mengambil ijazah pribadi pada seorang mursyid.
2. Kalau tiba ke Jawa, silahkan tiba ke Kyai Fadulurrohman Zaini, pengasuh pesantren Nurul Abror, Banyuangi. Beliau yaitu mursyid tariqah Naqsyabandiyah dan dikenal sebagai orang yang wara'.
_______________________
ISTRI BERHAK MEMINTA TEMPAT TINGGAL SENDIRI
Assalamualaikum.
1. Pak ustad, apakah di dalam Islam istri berhak meminta kepada suami untuk tinggal terpisah dari mertua?
Saya tidak ada konflik dengan mertua. Hanya saja saya merasa tidak nyaman tinggal di rumah mertua. Tidak leluasa mengurus keluarga. Kalau melaksanakan pekerjaan rumah tangga juga terganggu, contohnya saya mau memasak air mertua saya sedang menggoreng sambal. Kompor cuma satu, jadi terpaksa saya mengalah. Juga hal-hal kecil lainnya yang cukup mengganggu.
Rumah mertua saya itu kecil. Anak perempuannya banyak. Makara kalo hari besar pulang semua jadi rame. Saya merasa tidak lezat ikut bikin sempit rumah. Kalo kami pindahan setiapkali hari besar malah merepotkan.
Suami saya punya ruko daerah usaha. Saya lebih suka tinggal di sana. Biarpun kecil tapi saya leluasa mengaturnya.
Saya sulit membicarakan hal ini dengan suami. Karena setiap saya buka dialog soal daerah tinggal, suami saya selalu menuduh saya tidak suka dengan keluarganya. Tapi kalo saya diamkan saja, bisa-bisa saya stres sendiri. Saya merasa ijab kabul saya tidak senang menyerupai ini.
Alasan saya ingin berpisah dengan mertua hanyalah lantaran saya menginginkan kemandirian dan otoritas saya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Lagipula ibu mertua saya belum uzur, belum butuh dijagai 24 jam. Saya pun tidak melarang suami saya bersilaturahmi ataupun mengabdi kepada orangtuanya.
Mohon solusinya pak ustad. Jazakallahu khairan.
JAWABAN
1. Istri berhak meminta daerah tinggal sendiri pada suami. Namun demikian, apakah suami akan memenuhi seruan tersebut atau tidak itu sangat tergantung pada beberapa faktor penting antara lain kemampuan finansial suami dan kondisi sosial keluarga. Karena itu, komunikasikan dengan baik impian anda pada suami dan sebaiknya tidak mamaksakan kehendak apabila suami menolak kalau anda masih menginginkan terjalinnya kekerabatan yang serasi dalam rumah tangga.
Kalau kesulitan bicara dengan suami, mintalah tolong pada keluarga suami yang lain yang perempuan untuk membicarakan hal ini dengan suami anda.
_______________________
MENIKAHI WANITA PERNAH BERZINA
Asslamualaiku.wrmwb
1. Sebelumnya saya mau bertanya kpada admin. Sya rio ( bukan nama bekerjsama ). Saya pemuda 23 tahun yag menjalin kekerabatan dengan cewek yg pernah berzina 2 kali. Setelah menjalin kekerabatan dengan saya beliau berniat untuk bertobat kemudian apakah boleh saya nikahi.
2. Cewek saya tersebun dari suku sunda dan berdasarkan ortu dan orang disekitar saya orang sunda itu banyak tingkah. Suka selingkuhm dan suka foya foya. Apakah benar menyerupai itu.
Mohon pejelasanya. Dan terima kasih sebelumnya..
JAWABAN
1. Boleh. Lihat dalil dan uraian lengkap: "); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+4);}
Buat lebih berguna, kongsi: