NAIK HAJI DARI FEE PROYEK
Asalamualaikum,
Ustaz pimpinan atau guru Pondok Pesantren, Mohon saran Bapak mengenai pertanyaan saya ini, sebab sdh banyak saya olok-olokan pertanyaan ini kepada orang-orang yang berdasarkan saya sanggup memperlihatkan klarifikasi dan pemahaman,tapi ternyata tidak memperlihatkan jawaban sama sekali.
1. Saya berniat hendak mendaftar haji, mengingat sudah semakin panjangnya daftar tunggu setiap tahunnya, tapi apakah saya boleh membayar ongkos haji menggunakan uang yang saya peroleh dari fee proyek yang saya tangani. Dimana Fee disini maksudnya ialah sejumlah uang yg dianggarkan oleh perusahaan untuk pemilik proyek, tetapi pemilik proyek membagi fee tersebut ke saya dengan maksud semoga saya mau mengurusin semua mekanisme pengeluaran fee dari daerah saya bekerja, hingga proses transfer ke Rekening beliau.
Demikianlah Pertanyaan saya, mohon sekali penjelasannya mengenai pekara ini,
Terimakasih,
Wassalam
DAFTAR ISI
- Naik Haji Dari Fee Proyek
- Suami Meninggalkan Rumah Empat Bulan
- Status Anak Dari Ibu Yang Menikah Hamil Zina
- Menunda Kehamilan Karena Faktor Ekonomi
- Talak Tiga Dalam 24 Jam
- Pantangan Jawa: Menikah Antara Sesama Anak Bungsu
- Istri Masuk Islam, Suami Tetap Non-Muslim
- Cara Taubat Apakah Harus Menangis?
- Bapak Tidak Mau Silaturrahmi Saat Hari Raya
- Suami Selingkuh, Apakah Jatuh Talak?
JAWABAN NAIK HAJI DARI FEE PROYEK
Pertama, sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait eksklusif dengan asal muasal uang yang digunakan untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melaksanakan sesuatu yang membatalkan ibadah haji. Syarat, rukun dan yang membatalkan haji lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q= Jadi, asal sudah terpenuhi syarat rukun, maka hajinya sah dan tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangi haji walaupun seandainya uang yang digunakan berasal dari uang haram. Ini sama dengan orang shalat wajib yang menggunakan baju hasil mencuri, shalatnya tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak ada kewajiban untuk qadha (mengganti) shalat.
Namun demikian, apabila uang yang digunakan untuk haji berasal dari uang haram, maka amal ibadahnya hampir niscaya tidak diterima oleh Allah. Itu artinya, ia tidak akan mendapatkan haji mambrur. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk VII/62 إذا حج بمال حرام أثم وصح حجه وأجزأه ، وبه قال أكثر الفقهاء اهـ . بتصرف (Apabila seseorang berhaji dengan harta yang haram maka ia berdosa, tetapi hajinya tetap sah. Ini pendapat lebih banyak didominasi ulama fiqih.)
Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh) XVII/131 dijelaskan: فَإِنْ حَجَّ بِمَالٍ فِيهِ شُبْهَةٌ أَوْ بِمَالٍ مَغْصُوبٍ صَحَّ حَجُّهُ فِي ظَاهِرِ الْحُكْمِ , لَكِنَّهُ عَاصٍ وَلَيْسَ حَجًّا مَبْرُورًا , وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ , وَأَبِي حَنِيفَةَ رحمهم الله وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلْفِ (Artinya: Apabila seseorang naik haji dengan harta syubhat atau hasil ghasab maka hajinya tetap sah akan tetapi ia berdosa tidak akan mendapatkan haji mabrur. Ini ialah pendapat madzhab Syafi'i, Malik, Abu Hanifah dan lebih banyak didominasi ulama Salaf)
Kedua, saya tidak tahu persis status halal haramnya uang fee proyek yang anda maksud tersebut. Akan tetapi pada dasarnya ialah apabila fee itu legal berdasarkan pandangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka ia halal. Sebaliknya, uang itu haram atau setidaknya syubhat, apabila berdasarkan KPK fee proyek tersebut dianggap ilegal sebab mengandung korupsi, gratifikasi, atau tindakan ilegal yang lain. Anda lebih tahu soal itu, tentunya.
__________________________________
SUAMI MENINGGALKAN RUMAH EMPAT BULAN
Suami saya sudah meninggalkan rumah selama 4 bulan lebih, selama ini kami masih berkomunikasi via sms / email. Saya ke rumah mertua saya untuk menemui suami saya tgl 27 Agustus. Saya masih ingin rumah tangga kami diteruskan. Suami saya selalu menghindar dari saya
JAWABAN
Anda mungkin telah melaksanakan sesuatu perbuatan atau mengucapkan suatu perkataan yang sangat menyinggung perasaan suami yang mungkin tidak sadari. Untuk memperbaiki hubungan, hal pertama yang harus anda lakukan ialah meminta maaf padanya atas hal tersebut. Kalau ternyata tidak ada kesalahan yang anda lakukan, maka perbaiki relasi dengan cara meminta tolong pada perantara yang sanggup menjembatani kembali relasi anda berdua.
Kalau problem ini terjadi sebab murni kesalahan suami, contohnya ada perempuan lain, maka tidak ada yang sanggup anda lakukan.
__________________________________
STATUS ANAK DARI IBU YANG MENIKAH HAMIL ZINA
Assalamualaikum warohmatulla
dari sekian pendapat dari ulama saya mau bertanya ihwal status anak saya,,
pada awalnya suami saya tidak mau menikah hingga balasannya keluarga saya memintanya menikahi saya dan balasannya saya minikah dan dia juga mendapatkan saya dan anak yang saya kndungkan yg memang suami sya bapak dri anak sya,,
sy msih galau siapa bapak dari anak saya yg sah dan siapa yang akan jadi wali nikahnya yang sah,,,,
dia sngat syang sma anak kami
JAWABAN
- Kalau ijab kabul anda dan suami itu ketika Anda hamil, dan si suami ialah bapak biologis dari anak tersebut, maka suami anda ialah ayah yang sah dan dia berhak menjadi wali dari anak tersebut. Lihat uraian lengkap: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
PANTANGAN JAWA: MENIKAH ANTARA SESAMA ANAK BUNGSU
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
lansung saja ustadz/ustadzah saya R. saya punya sebuah kasus yakni ada seorang pemuda sebut saja namanya udin. dia akan menikahi seorang perempuan yang akan dia nikahi, akan tetapi orang bau tanah si perempuan kurang baiklah dikarenakan udin dan perempuan itu ialah anak terakhir dari masing-masing keluarga. bila anak terakhir menikah dengan anak terakhir berdasarkan mereka dari dongeng orang-orang jawa itu, akan menimbulkan rizkinya kurang lancar bagaimanalkah berdasarkan pandangan islam mengenai hal itu dikarenakan tidak hanya menyerupai kasus menyerupai di atas tetapi juga menyerupai ijab kabul yang di tentukan dengan penanggalan jawa ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan perhitungan jawa.
hal ini sangat merisaukan saya, sebab bila kita tarik lebih dalam lagi tabiat jawa ialah aturan yang sudah menjadi kebiasaan dan sudah dinetralkan dengan syariat islam oleh wali songo
untuk jawabannya kami haturkan terimakasih
wassalamualaikum warohmatullahi wa barokatuh
nb : tolong juga dibalas di email kami
Wassalamualaikum Wr Wb.
JAWABAN
Adat Jawa menyerupai di atas tidak ada dalam syariat. Masalahnya, sebagian dari umat Islam di Jawa masih kukuh mengamalkan pemikiran Jawa di samping pemikiran Islam. Dalam beberapa kasus, pemikiran Jawa bahkan lebih berpengaruh dibading pemikiran Islam. Contohnya, menyerupai dalam kasus perkawinan ini.
Langkah yang perlu diambl jikalau anda ingin tetap menikah dengannya ialah (a) Yakinkah orang bau tanah bahwa itu ialah mitos dan bertentangan dengan syariah; jikalau tidak sanggup menyampaikan sendiri, mintalah tolong pada orang lain yang dihormati orang bau tanah anda; (b) jikalau tetap tidak mempan, Anda tetap sanggup melaksanakan perkawinan walau pun tanpa restu orang tua. Karena orang bau tanah telah memerintahkan sesuatu yang bertentangan syariah, sedangkan ketaatan pada orang bau tanah itu hanya terbatas pada problem yang tidak bertentangan dengan syariah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
ISTRI MASUK ISLAM, SUAMI TETAP NON-MUSLIM
Assalamu Alaikum..!!!
Saudara saya seorang muallaf ustad, terus ketika dia bilang mau masuk ISLAM, suaminya murka dan mengusirnya dari rumah dan berkata jikalau begitu 'kita hidup sendiri2 saja', tapi saudara saya ini tidak pergi sebab masih diharapkan oleh anaknya, jadi mereka masih tinggal serumah tapi tidak bekerjasama suami istri lagi dan udah pisah daerah tidur. Pertanyaannya:
1. Apakah ucapan suaminya tadi termasuk talak.
2. Jika termasuk talak apa semenjak ketika itu sudah sanggup dihitung sebagai masa iddah?
Mohon penjelasaannya yang lengkap ustad mengenai Talak & iddah ini.
Terima Kasih..!!! Wassalam!!!
JAWABAN
1. Kalau istri masuk Islam, sedang suaminya kafir (non-muslim), maka aturan perkawinan dipending dan status istri menyerupai perempuan yang ditalak 1, di mana suami diberi waktu untuk masuk Islam. Kalau selama masa iddah suami mau masuk Islam, maka perkawinan berlanjut. Apabila suami tidak mau masuk Islam hingga masa iddah habis, maka relasi perkawinan batal dengan sendirinya. Keduanya bukan lagi suami istri. Dan si istri boleh menikah dengan laki-laki lain.
2. Kalau ternyata suami tidak mau masuk Islam hingga mada iddah habis, maka terjadi fasakh (putusnya relasi perkawinan). Dan istri boleh menikah dengan laki-laki lain tanpa perlu ada iddah lagi. Intinya, iddahnya dihitung dari semenjak dia masuk Islam. Lihat detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
CARA TAUBAT APAKAH HARUS MENANGIS?
Assalamu Alaikum..!!!
Ustad saya mau tanya,
1. apakah syarat taubat itu?
2.Apakah taubat itu harus menangis?
3. Apa taubat tidak diterima jikalau tidak menangis? Terima kasih ustad, wassalam..!!!!
JAWABAN
1. Syarat taubat ialah menghentikan perbuatan dosa yang dilakukan dan memohon ampun pada Allah.
2. Tidak perlu.
3. Diterima atau tidaknya taubat tergantung dari apakah kita mengulangi atau atidak dosa yang dilakukan. Kalau diulangi lagi, itu tanda taubat tidak diterima. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
BAPAK TIDAK MAU SILATURRAHMI SAAT HARI RAYA
Sore pak,
Saya mau curhat pak,saya seorang kayawan swasta usia 25 perempuan. anak pertama dari 4 bersaudara.
Saya ada masalah,tentang ayah saya. ia sosok yang punya prinsip walaupun terkadang prinsipnya bertentangan dengan kehidupan sosial.contohnya ketika lebaran ia tidak mw tiba silaturohmi kerumah sodara2 yang lebih tua.
Bagaimana yah pak untuk menasehati belaiu.
Salam,
JAWABAN
Mintalah tolong pada orang yang dihormati ayah anda semoga menasihati ayah. Jangan anda menasihati ayah, sebab tidak semua orang bau tanah mauh dinasihati oleh anaknya sendiri.
__________________________________
SUAMI SELINGKUH, APAKAH JATUH TALAK?
Assalamualaikum.WrWb ustad/ustadjah
Sama perempuan berumur 27 tahun, saya sudah menikah selama 7 tahun. Selama menikah suami saya sering menduakan dengan perempuan lain.. Karena sudah tidak tahan, saya seruan untuk menciptakan perjanjian yang ditandatangani Kedua belah pihak juga orang bau tanah Salah satu pointnya menyatakan jikalau hingga dia menduakan lagi sama saja dia sudah mentalak tiga saya Dengan sedikit terpaksa dia tanda tangan untuk menenangkan hati saya. Tapi 1 bulan kemudian saya dapetin bukti bahwa dia menduakan lagi.
Kaprikornus yang mau saya tanyakan
1. Karena dia menduakan lagi berarti dia sudah talak tiga saya, apa sah talaknya?
2. Tapi dia tidak mau pisah, dan minta kesempatan untuk yang terakhir kalinya, jadi apa kita masih sanggup rujuk?
Saya ingin kepastian, semoga tidak ada perzinahan dalam keluarga saya.
Tolong dijawab secepatnya, sebab menyangkut kehidupan saya dunia akhirat..
Terima kasih.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
JAWABAN
1. Talak yang dilakukan secara tertulis hukumnya sama dengan talak kinayah artinya harus dibarengi dengan niat. Kalau ketika tanda tangan tidak disertai dengan niat, maka talaknya tidak sah. Jadi, tanyakan pada suami anda apakah ketika tanda tangan itu disertai dengan niat yang serius.
2. Lihat poin 1.
Lebih detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: