Keluar Cairan: Mani Atau Madzi?

 Saya pernah suatu hari melihat video di youtube wacana polisi perempuan yg dicekik Keluar Cairan: Mani atau Madzi?

MANI DAN MADZI

Assalamualaikum wr.wb. Saya R umur 16 thn. Yg saya mau tanyakan adalah.. Saya pernah suatu hari melihat video di youtube wacana polisi perempuan yg dicekik. Nah, ketika adegan pencekikan itu saya mengeluarkan cairan dr zakar saya.
1. Nah yg saya mau tanyakan yaitu cairan apakah itu? Mani atau madzi? Ciri2nya yaitu lengket.
2. Kan saya mengeluarkan cairan tsb tidak dalam keadaan berafiliasi suami istri? Apakah itu najis? Mungkin saya mengeluarkan cairan tsb lantaran kasihan kpd si polwan itu.
Tolong jawab ya. Thanks.:)

DAFTAR ISI
  1. Mani dan Madzi
  2. Hukum Pernikahan Anak Pertama Dengan Anak Ketiga
  3. Hubungan Tidak Direstui Karena Tidak Suka Calon Wanita
  4. Istri Gugat Cerai Karena Merasa Tak Diperhatikan
  5. Suami Menikah Dengan Wanita Selingkuhannya
  6. Hukum Percaya Pada Adat Kejawen
  7. Pembagian Warisan Yang Sebagian Ahli Waris Meninggal
  8. Ingin Menceraikan Istri
  9. Ingin Menikahi Wanita Yang Ibunya Non-Muslim
  10. Ingin Poligami, Istri Pertama Tak Setuju
  11. Kawin Hamil Tanpa Restu Orang Tua

JAWABAN MANI DAN MADZI

1. Kalau lengket, maka kemungkinan itu madzi. Madzi hukumnya najis. Sedangkan mani hukumnya suci
2. Keluar mani tidak harus lantaran hubungan intim. Apapun sebabnya, kalau cairan tersebut yaitu mani, maka hukumnya suci dan anda harus mandi besar (junub) dan membtalkan puasa. Sedangkan kalau madzi, maka hukumnya najis, dan anda tidak wajib mandi besar, hanya batal wudhu saja. Dan pakaian yang terkena madzi dihentikan dibentuk shalat dan harus disuci. Uraian wacana mani dan madzi lihat di bawah:

TANDA-TANDA MADZI

Cairan bening, kadang lengket tapi tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, Madzi keluar biasanya lantaran sedang syahwat, atau kelelahan bekerja.

CIRI-CIRI MANI

Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, mempunyai amis khas, disertai pancaran. Mani umumnya keluar lantaran hubungan intim (suami istri), mimpi hubungan intim, hubungan zina atau onani.

__________________________



HUKUM PERNIKAHAN ANAK PERTAMA DENGAN ANAK KETIGA

assalamu alaikum.....
saya mau bertanya gimana aturan jikalau menikah anak pertama dengan anak ketiga,,,,jika di aturan jawa nama nya jilu dan jikalau di langgar akan mendatangkan tragedi alam apakah itu benarrr`
wassalamu alaikum... terima kasihh


JAWABAN

Hampir semua kepercayaan Jawa--sebagaimana juga kepercayaan watak yang lain--adalah mitos dan tidak berdasarkan pada syariah ataupun logika ilmiah, lantaran itu tradisi jilu inipun tidak benar. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan sesama muslim boleh menikah. Namun, ada juga larangan menikah antara lelaki dan perempuan selain mahram dalam kondisi dan situasi tertentu. Detailnya, lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________



HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA TIDAK SUKA CALON WANITA

Assalamualaikum wr. wb

saya sorang laki-laki berusia 32 thn sdh bekerja, saya telah meilih calon istri saya seorang perempuan berusia 27 thn. perempuan pilihan saya sudah tidak punya orang renta dan tinggal dengan kakeknya.dalam perjalanan hidupnya saya perhatikan dia kurang menerima kasih sayang dan bimbingan.

kami kenal sudah usang sekitar 9 tahun. pada awalnya hubungan kami tidak ada persoalan bagi orang renta saya.seiring waktu orang renta saya tidak oke mengenai hubungan kami dan meminta saya untuk meninggalkan dia.namun sebaliknya dikeluarganya saya deperlakukan sangat baik dan sangat meneriam saya. kami berdua sempat terjerumus kedalam perbuatan maksiat hingga hamil kerena waktu itu saya berpikiran pendek untuk dijadikan alasan semoga hubungan kami direstui hingga jadinya kami membatalkan niat tersebut dan menjadikan kami menggugurkannya.kami sangat menyesal telah berbuat dosa besar,setelah nya saya bertobat dan mohon ampun, demikian juga dia. sesudah itu saya berpikir untuk meyakinkan orang renta saya dengan pendekatan.setelah sekian usang jadinya berbuah hasil orang renta menyetujui permohonan saya untuk perkenalan keluarga.namun sesudah proses perkenalan keluarga keadaan malah menjadi kembali ibarat semula.dengan alasan orang renta saya tidak suka cara berpakaiannya dan merasa terhina dengan caranya berpakaian(dia berpakaian baju jalan masuk sederhana berbahan ibarat hingga menutupi betis berbahan ibarat kaos dana ditutupi selendang di pundaknya)karena dianggap tidak berpakaian yang terbaik.kemudian juga dipicu oleh perilaku perempuan pilihan saya yang meminta ditemani membeli sesuatu ketika saya sedang dengan orang renta saya dan orang renta saya mengetahuinya.semenjak dari situ orang renta saya tidak ingin saya meninggalkannya hingga menyumpahi saya jikalau masih melanjutkan niat saya untuk menikahinya.padahal dengan proses perkenalan itu keluarga pihak perempuan sudah beranggapan akan berlanjut hingga pernikahan.saya berkeyakinan pilihan saya bisa menjadi istri yang soleha dan berbakti pada orang tua.apa yang orang renta saya tau gres kekurangannya saja belum melihat dari kebaikannya.

yang menjad pertanyaan saya:
1.apakah taubat kami diterima oleh Allah SWT?
2.apakah orangtua saya juga menanggung dosa perbuatan saya? apakah saya berdosa besar sekali telah mengecewakan orang tua.
3.apakah saya berdosa jikalau saya tetap menikah tanpa restu mereka dan apakah sumpah orang renta saya berlaku kepada saya jikalau tetap menikahinya?
4.apakah hidup saya akan senantiasa sengsara jikalau saya tetap menikah tanpa restu dan lantaran sudah disumpah orang tua,saya tidak ingin perbuatan dosa saya terulang lagi dengan dia?
5.apakah yang harus saya lakukan menyikapi ini semua?
saya sempat berpikiran untuk menyampaikan soal perbuatan dosa saya dimasa kemudian semoga kami direstui,tapi saya takut malah akan berdampak image negatif dimata orang renta saya untuk perempuan pilihan saya.karena orang renta saya cenderung lebih peka terhadap kekurangan orang lain dibanding kelebihannya?
6.saya sholat istikhoroh, apakah mengambarkan dan petunjuk dari Allah SWT atas doa kita terhadapa pilihan yang harus kita ambil?
7. hingga dikala ini perempuan pilihan saya dan kelurganya belum tau permasalahan ini, mereka taunya semua baik-baik saja.apa yang harus saya lakukan? bagaimana cara memberitahu kenyataan yang sebernarnya?

mohon bimbingannya ustadz, saya gundah sekali dengan masalah ini.saya ingin menikah dengan perempuan pilihan saya dan juga direstui orang tua.

wasalamualaikum

JAWABAN

1. Taubat anda insyaAllah diterima kalau tidak melaksanakan lagi dan diiringi dengan banyak amal saleh. Itulah taubat nasuha. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Iya, orang renta ikut berdosa lantaran menolak menikahkan anda sehingga menjadikan zina.
3. Tidak berdosa asal calon Anda seorang muslim dan taat. Sumpah orang renta tidak berlaku. Dalam Islam tidak ada yang namanya kutukan. Itu fatwa dalam Hindu.
4. Bahagia atau susahnya hidup rumah tangga Anda tidak terkait dengan adanya sumpah atau tidak adanya. Tapi tergantung pada perilaku suami dan istri dalam berinteraksi dalam kehiudpan keseharian. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
5. Kalau sudah sangat mencintainya dan yakin akan berbahagia dengannya, teruskan menikah dengannya. Pada waktu yang sama, tetaplah hormat pada orang tua, jalin silaturrahmi, dan tetaplah berharap maafnya.
6. Tidak selalu. Lihat: www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-istikharah.html
7. Mungkin perlu pemberitahuan secara bertahap. Kalau sulit, mintalah tolong pada orang lain yang lebih bijak.

__________________________


ISTRI GUGAT CERAI KARENA MERASA TAK DIPERHATIKAN

assalamu'alaikum wr.wb

pertama-tama saya memperkenalkan diri, nama saya E dan untuk sementara bekerja di Jakarta. dikala ini , saya sedang menghadapi persoalan yang rumit di rumah tangga kami . istri telah menggugat cerai dengan alasan masih sakit hati kepada saya lantaran awal-awal kami nikah, saya pernah menyakiti hatinya ibarat kurang perhatian, perilaku egois dan kurang perhatian kepada orang tuanya serta jarang membantu dia mencuci baju.

Alhamdulillah saya tidak prenah melaksanakan KDRT ke istri dan bisa menunjukkan nafkah lahir dan batin ke istri.
persoalan menjadi rumit lantaran perilaku ibu mertua dan abang ipar serta suaminya yang ikut campur dan bahkan mendukung perilaku istri. namun bapak mertua bersikap netral dan tidak memihak saya dan anaknya. perilaku keluarga besar istri, yaitu mereka tidak oke dg sikapnya dan saya juga tidak pernah terbersit pikiran atau keinginan utk berpisah dg istri. semenjak 24 juli 2013 kemudian , kami sudah sidang pertama di pengadilan agama kota payakumbuh sumatra barat.dan nanti tanggal 21 agustus kami sdiang ke-2.

kawan-kawan saya baik di jakarta maupun di kota payakaumbuh hampir semuanya menyuruh saya utuk menceraikan istri, bahkan sejumlah sahabat menganggap saya tidak punya harga diri sebagai suami dan laki-laki. namun saya tetap berpikir utuk mempertahanakan mahligai rumah tangga yang dilanda topan .

kami menikah semenjak mei 2009 dan belum dikarunai anak. mohon saya diberikan balasan dan terima kasih atas perhatiannya. wassalamu'alaikum

JAWABAN

Saya sependapat dengan teman-teman Anda untuk meluluskan seruan istri untuk bercerai lantaran banyak hal, antara lain yang utama adalah: rumah tangga senang tidak bisa dicapai tanpa rasa sayang dari kedua belah pihak. Kalau anda memaksa lantaran cinta dan sayang anda pada istri, ini akan berakibat anda akan menjadi "budak"-nya di masa depan.

Rumah tangga ideal sama dengan persahabatan ideal harus bermodalkan kesamaan dalam rasa sayang atau kesamaan komitmen untuk mempertahankannya.

__________________________



SUAMI MENIKAH DENGAN WANITA SELINGKUHANNYA

Kepada Yth.
Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Ass.Wr.Wb,

Mungkin pencerahan yang Bapak berikan sanggup menenangkan dan menunjukkan titik terang atas persoalan yang saya hadapi khususnya wacana perlu tidaknya perceraian dalam rumah tangga kami.

Semua berawal semenjak terungkapnya perselingkuhan suami saya pada tanggal 26 Desember 2012 dimana dikala itu WIL mengirimkan undangan ijab kabul dia dan suami saya untuk tanggal 29 Desember 2012 plus kondisi dia dikala itu katanya sedang mengandung buah cinta mereka. Sebenarnya, tahun 2011 pun sempat tercium gelagat perselingkuhan itu plus bukti2x yg ditemukan atas dasar kebetulan & feeling tetapi selalu terpatahkan dengan kemasan dusta yang sangat rapih.

Selepas tahun 2012, seharusnya sanggup menjadi awal yang pas untuk memulai babak gres dan meninggalkan pahit masa kemudian tanpa WIL, pembangunan fondasi kepercayaan juga mulai saya bangkit dari serpihan hati yang hancur, tetapi ternyata hanya impian saya belaka lantaran ternyata hingga bulan Juni 2013, suami msh berinteraksi dan komunikasi dengan WIL tersebut masih terjalin dan fondasi kepercayaan pun ikut runtuh kembali. Dalam rumah tangga yang ada hanya curiga, dusta, pertengkarang yang kadang terjadi di depan anak2 padahal sudah coba hindari tetapi suami type orang yang on spot tidak sanggup menunggu.

Jalur hening pun sempat kami lakukan dikala dia berjanji untuk tidak mengulangi tetapi kepercayaan ini sudah sulit sekali terbentuk lantaran dia tidak sanggup menunjukkan bukti kasatmata bahwa dia sudah tidak ada hubungan dalam bentuk apapun dengan WIL tsb.

Puncaknya yaitu di hari 1 idul Fitri ini dia bersikeras ingin nyekar alm ibu di Sby shg kami bertengkar sesudah sebelumnya bermaafan, hr ke 2 dia berangkat dengan kondisi hp mati & tidak sanggup di hubungi padahal perjanjiannya dia akan selalu menunjukkan update dari awal - akhir, jadinya saya berfikir mungkin ini jalan yang Allah berikan atas setiap doa yang dipanjatkan, dikala tiba pun tanpa rasa bersalah dia bersikap biasa saja, maka saya mulai mencari tahu tata cara perceraian yang diajukan seorang istri dan dengan sangat berat mungkin ini yang harus kami tempuh untuk memperoleh kedamaian juga ketentraman bagi bawah umur lantaran tidak besar lengan berkuasa terlalu besar adanya ayah diantara mereka lantaran suami tidak terlalu bisa mendekatkan diri dengan anak krn intinya dia tidak menyukai anak kecil dan bukan merupakan sosok imam yang harus benar saya pertahankan lantaran kesholehan, mengakui kel & ortu saya sebagai kel & ortu nya juga, bahkan silaturahmi dia dan kel besarnyapun tidak harmonis.

Sebelum saya melangkah lebih jauh, mohon pengarahannya yang mungkin sanggup menunjukkan titik terang untuk saya mantap memilih sikap.
Terima kasih.

JAWABAN

Saya kira apa yang akan anda putuskan, yakni gugat cerai atau meminta cerai, merupakan putusan yang tepat. Perceraian bukanlah hal yang ideal, tapi lebih tidak ideal lagi apabila hidup rumah tangga hanya dipenuhi dengan konflik yang tiada putusnya. Oleh lantaran itulah, Islam memberi solusi terakhir dan itu boleh adanya yaitu perceraian. Baik cerai talak (dari suami ke istri) atau gugat cerai (dari istri ke suami). Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________



HUKUM PERCAYA PADA ADAT KEJAWEN

Assalamu'alaikum..

Bismillahirrahmanirrahim..

Salam kenal dan silaturahmi.. Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.

Terkait konsultasi mengenai watak jawa lusan di https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#5 ..saya juga mengalami hal tersebut.

Saya ingin menanyakan :
1. Hukumnya apa orang yang percaya terhadap watak jawa tersebut?? Apakah ada hadits yang bisa mematahkan kepercayaan terhadap watak jawa tersebut??
2. Bagaimana cara semoga menyakinkan orang renta orang yang saya cintai untuk tidak percaya watak jawa tersebut.
3. Jujur, saya merasa sakit hati lantaran orang renta kekasih saya tersebut selalu menyuruh kekasih saya untuk menjauhi saya terkait watak tersebut, tetapi saya dan kekasih saya tetap bertahan untuk saling mengenal lebih dekat. kami melaksanakan itu lantaran kami saling cinta. Dan saya sungguh sangat menyayangi kekasih saya. Apakah salah yang saya dan kekasih saya lakukan untuk tetap bertahan??
4. Terakhir saya bertemu dengan orang renta dia, sewaktu silaturahmi lebaran ini. Bukan bermaksud untuk suudzan, tapi pandangan saya terhadap mereka, mereka dihadapan saya itu ramah terhadap saya setiap kali saya bersilaturahmi ke ia berdua, namun dibelakang saya mereka meminta kekasih saya untuk menjauhi saya. Bagaimana terkait hal ini.

Terima kasih, Wassalamu'alaikum..


JAWABAN

1. Ada haditsnya terkait orang yang percaya pada ramalan dan dukun tukang ramal. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
عن معاوية بن الحكم السلمي قال قلت يا رسول الله أمورا كنا نصنعها في الجاهلية كنا نأتي الكهان قال فلا تأتوا الكهان قال قلت كنا نتطير قال ذاك شيء يجده أحدكم في نفسه فلا يصدنكم
Arti ringkasan: Janganlah kalian mendatangi tukang ramal.

Hadits di atas oleh Imam Muslim di letakkan di bawah subjudul باب تحريم الكهانة وإتيان الكهان (Haramnya ramalan dan mendatangi tukang ramal) dengan kata lain hadits ini dengan terperinci mengharamkan ramalan dan semua yang terkait dengannya yakni peramal itu sendiri, buku ramalan dan orang yang percaya pada ramalan.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim VII/386 ketika mengomentari hadits di atas menyatakan bahwa hadits di atas merupakan larangan Islam mempercayai ramalan darimanapun datangnya.
__________________________




PEMBAGIAN WARISAN YANG SEBAGIAN AHLI WARIS MENINGGAL

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bagaimana pembagian warisan, dimana kondisi yang ada dikala ini yaitu ; - Ayah meninggal 20 tahun yang kemudian dan ibu meninggal 4 tahun yang kemudian serta meninggalkan warisan uang sebesar 100 juta dan seperangkat perhiasan.
- Kakek dan nenek dari pihak ayah dan ibu sudah meninggal semua.
- Ibu mempunyai 5 anak, 2 laki-laki dan 3 perempuan, dimana anak laki tertua sudah meninggal lebih dahulu dari ibu,10 tahun yang lalu, dan meninggalkan istri dan seorang anak laki, berikutnya anak perempuan sudah menikah belum mempunyai anak, diikuti anak perempuan belum menikah dan dilanjutkan anak perempuan sudah menikah dan mempunyai satu anak laki, kemudian diakhiri anak laki terkecil sudah menikah dan mempunyai satu anak perempuan.
- Mohon dalilnya dan kapan sebaiknya harta warisan dibagikan,
terimakasih ustadz.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Warisan hendaknya dibagikan segera sesudah pewaris meninggal dunia--setelah dipotong hutang dan biaya pemakaman-- semoga hebat waris segera mendapatkan haknya. Ingat, pemegang amanah harta warisan itu berdosa apabila tidak membagikan harta waris tanpa seijin hebat waris lantaran itu sama dengan memakai harta orang lain tanpa ijin.

Harta warisan diberikan kepada hebat waris yang dikala pewaris meninggal hebat waris itu masih hidup. Contohnya, saaat ayah anda meninggal 20 tahun lalu, siapa saja hebat waris yang berhak dan masih hidup dikala itu harus mendapatkan warisan. Begitu juga, dikala ibu meninggal 4 tahun kemudian warisannya diberikan pada hebat waris yang hidup pada dikala itu.

Dalam kondisi di atas, maka pembagian warisan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pembagian warisan peninggalan ayah. Tahap kedua, pembagian warisan peninggalan ibu.

TAHAP I: PEMBAGIAN WARISAN AYAH

Anda tidak menyebutkan siapa saja hebat waris yang hidup pada dikala ayah meninggal. Perkiraan saya semua hebat waris yang penting yaitu istri, anak sedang orang renta sudah meninggal. Kalau benar, maka pembagiannya sebagai berikut:
- Istri menerima potongan 1/8 (seperdelapan).
- Sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan perempuan yang dikala itu masih hidup yakni 5 anak, 2 laki-laki dan 3 perempuan. Di mana anak laki-laki menerima potongan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta peninggalan dijadikan 7 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing menerima 2 bagian, sedang anak perempuan masing-masing menerima 1 bagian.

Kalau salah satu hebat waris peserta warisan itu dikala ini sudah meninggal, maka warisan jatuh ke hebat warisnya yakni anak dan istri/suami.

Setelah pembagian waris dari harta ayah sudah selesai, maka langkah selanjutnya yaitu pembagian harta warisan dari ibu.

Uraian detail dan dalilnya lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

TAHAP II: PEMBAGIAN WARISAN IBU

Karena orang renta dan suami ibu sudah meninggal, maka warisan dibagian kepada anak laki-laki dan perempuan yang ada dan masih hidup dikala ibu meninggal. Yakni 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Anak laki-laki tertua tidak menerima warisan dari ibu lantaran meninggal dunia lebih dahulu. Begitu juga istri dan anak dari anak lelaki tertua (cucu dari ibu) juga tidak menerima warisan dari neneknya lantaran terhalang oleh adanya anak.

Cara pembagiannya dibagi secara persentase di mana anak lelaki menerima potongan dua kali lipat dari anak permepuan. Jadi, harta dibagi menjadi 5 bagian. 2 potongan untuk 1 anak lelaki sedang anak perempuan masing-masing menerima 1 bagian. Uraian detail dan dalilnya lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________


INGIN MENCERAIKAN ISTRI

Assalmualaikum wr wb.

Saya berumah tangga sudah 10 tahun dan sudah di karunia i anak satu, tapi dalam keseharian nya selalu di bayang bayangi rasa dosa , lantaran dulu istri saya non muslim , dan selama ini dia tidak ada niatan untuk mencar ilmu wacana fatwa islam dan kini saya mau ceraikan dia .
pertanyaan saya :
1. gimana cara nya saya memberikan pada dia dan orang renta nya
2. persyaratan apa yang harus saya persiapkan
3. bagaimana aturan nya
terima kasih sebelum ,
wassalamualaikum wr wb .


JAWABAN

1. Tinggal memberikan alasan yang berdasarkan Anda paling tepat. Kalau sulit, sanggup melalui orang lain.
2. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Hukum bercerai secara umum makruh. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________




INGIN MENIKAHI WANITA YANG IBUNYA NON-MUSLIM

Assalamualaikum,

Izinkan saya untuk berkonsultasi dengan ustadz disini.

Saya bersahabat dengan perempuan dan mempunyai niat untuk melanjutkan hubungan lebih serius.

Yang menjadi pertimbangan dan pemikiran saya adalah:
- Ayah dari perempuan ini muslim tetapi tidak menjalankan keislamannya, sholat pun hanya setahun sekali saja pada dikala iedul fitri. Si ayah ini pun tidak pernah mendidik dan mengajarkan keluarganya mengenai keislaman.

- Ibu dari perempuan ini awalnya pemeluk Katolik dan menjadi muslim ketika menikah dengan ayah dari perempuan ini namun sesudah menikah tidak pernah menjalankan islam bahkan kembali ke agamanya yang lama/ kristen secara diam-diam.

- Dua adiknya memeluk agama Katolik mengikuti ibunya juga secara diam-diam.

Keluarga ini lebih bersahabat kepada keluarga besar si ibu yg memeluk kristen. Perempuan yg bersahabat dengan saya ini sangat ingin mencar ilmu islam dan ingin saya menjadi calon suaminya supaya sanggup mencar ilmu islam lebih banyak. Saya sendiri masih banyak mencar ilmu mengenai islam.

Sebagai salah satu pola masalah dari hubungan perempuan ini dengan orang tuanya adalah:
- ketika saya mengajak perempuan ini untuk menambah keilmuan/wawasan keislaman dengan mengikuti pengajian/majelis taklim bulanan di masjid yang bersifat umum dan terbuka yang diisi bergantian oleh aneka macam ustadz/pendakwah dianggap oleh ayah dari perempuan ini sebagai sudah mulai mengikuti aliran keblinger dengan mulai ikut pengajian-pengajian.

- ketika perempuan ini mengikuti fatwa MUI untuk tidak mengucapkan dan memberi selamat natal kepada saudara2nya yang Kristen, orang renta dari perempuan ini murka dan menyampaikan kepada perempuan ini niscaya akan tetapkan hubungan keluarga dengan sodaranya yang Kristen. Walaupun sudah dijelaskan dan diberitahu kalau itu yaitu yang berafiliasi dengan ibadah. Kalau hubungannya dengan muamalah/antar insan tidak ada persoalan dengan keluarga yang non muslim tersebut.

Mohon pertimbangan, pesan yang tersirat dan masukan2nya ustadz, bagaimanakah saya harus bersikap dan berbuat, utk kebaikan saya dan kebaikan keimanan saya kedepannya, juga kemaslahatan dan kebaikan hidup saya dimasa depan nanti. Baikah bila diteruskan ataukah tidak diteruskan?

Terima kasih untuk perhatiannya dan balasan dari ustadz sekalian.
Salam...

JAWABAN

Idealnya, Anda menikah dengan perempuan yang baik dalam segi (a) orang tuanya muslim taat; dan (b) perempuan itu sendiri memenuhi standar perempuan salehah. Kalau mengikuti standar ini, maka saya sarankan anda mencari perempuan yang lain saja. Kalau sekedar ingin menolong, maka anda sanggup menolongnya--materi atau non-materi-- tanpa harus menikahinya. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________




KAWIN HAMIL TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang saya hormati Dewan Pengurus PonPes Al-Khoirot, saya ingin bertanya mengenai hukumnya orangtua laki-laki yang tidak merestui ijab kabul anaknya dengan perempuan yang telah dihamilinya? Orangtua laki-laki sudah tidak menganggap laki-laki tersebut sebagai anaknya dan menyumpahi anaknya semoga tidak senang seumur hidup. Dikarenakan si laki-laki tidak mendapatkan restu dari orangtuanya dan tidak mau dikutuk oleh orangtuanya, ia merasa tanggungjawab untuk menikahi si perempuan dengan terpaksa dan berniat segera menceraikan perempuan tersebut sesudah terjadi pernikahan.

Mohon klarifikasi dan solusinya.

JAWABAN

Zina yaitu dosa besar dalam Islam. Karena itu, perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yaitu tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab laki-laki itu. Dalam Islam tidak ada keharusan laki-laki yang berzina harus menikahi perempuan yang menzinahinya. Namun demikian, kalau laki-laki itu menikahi perempuan yang dizinahinya maka hukumnya nikahnya sah. Dan anak yang dikandung menjadi anaknya.

Lebih detail, lihat artikel berikut:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close