
HUKUM BOHONG JUMLAH GAJI PADA ISTRI
assalamualaikum wr wb
eksklusif saja ke pokok pembahasan.
pertanyaan saya apakah diperbolehkan dalam islam untuk tidak jujur dilema pendapatan (Gaji) kepada istri alasannya yaitu sebelum saya memperlihatkan semua penghasilan saya kepada istri saya ambil sedikit (10%) dari penghasilan untuk kebutuhan pribadi saya yang tentunya kebutuhan yang positif. alasannya yaitu saya pernah mendengar ceramah/ pengajian bahwa diperbolehkan asal kebutuhannya terpenuhi. alasannya yaitu jikalau sudah saya berikan semua penghasilan saya agak susah untuk memintanya kecuali untuk uang bensin makan. terkadang harus berbohong terlebih dahulu.
atas jawabannya saya ucapakan jazakumullah khairon katsiro.
Salam SH
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri
- Bolehkah Hubungan Intim Setelah Nikah Siri?
- QUOTA TALAK SUAMI PADA ISTRI
- CARA KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Bohong termasuk kasus yang dihentikan (haram) dalam Islam. Allah berfirman dalam QS An Nahl 16:105 "Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah oran gyang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong." Berbhonong yaitu dosa kecuali dalam situasi tertentu. Lebih detial lihat di sini.
2. Kewajiban suami kepada istri yaitu memberi nafkah.
Dalam KHI BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 80 ayat (4) karakter a dan b dinyatakan:
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah (pakaian) dan daerah kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
Suami tidak wajib memperlihatkan seluruh gajinya pada istri.
Anda sanggup saja memberi tahu secara jujur berapa honor Anda tanpa harus memberi seluruh honor itu padanya. Beri istri nafkah berdasarkan keperluan rumah tangga. Ingat, suami yaitu pemimpin rumah tangga.
________________________________________________________
SETELAH NIKAH SIRI APAKAH BOLEH HUBUNGAN INTIM?
Saya dwi dari jember
1. saya mau bertanya, 10 bulan yang kemudian saya tunangan, dan program tunangan itu berlangsung kami eksklusif nikah sirri, dan tujuan keluarga meminta untuk nikah sirri ,agar pada sa'at kami bersentuhan biar tidak haram,, dan beberapa bulan terakhir ini, saya diajak tunangan saya untuk berafiliasi selayaknya suami istri yg sah,, tapi saya tidak pernah mau,soalnya saya takut,jika saya melaksanakan kekerabatan badan,saya takut dosa, jadi mohon penjelasanya, seandainya kami berafiliasi selayaknya suami istri, haram apa tidak,,
2. Tapi kalau memang sudah sah, kenapa orang renta kami, tidak memperbolehkan kami untuk tidur 1 kamar,, orang renta saya pernah bilang gini "walaupun sudah sirri, jangan hingga macem2, jangan disalah gunakan, tujuannya kalian di nikah sirri cuma sebatas biar pada dikala bersentuhan tidak d0sa,
JAWABAN
1. Tidak haram. Karena Anda sudah sah jadi suami istri berdasarkan agama. Tapi hati-hati.Yg perlu diwaspadai yaitu takutnya suami anda kemudian menceraikan anda sebelum resepsi ijab kabul dilaksanakan.
2. Ya itu tadi, demi menjaga semoga status perempuan tetap kuat. Karena begitu terjadi kekerabatan intim dikala nikah sirri, status perempuan lebih lemah alasannya yaitu ia sanggup saja ditinggal oleh pihak laki2nya. Ini untuk langkah hati2 orang renta anda. itu langkah yg betul saya kira.
BACAAN LANJUTAN
>> Bohong dalam Islam
>> Kewajiban suami memberi nafkah
________________________________________________________
QUOTA TALAK SUAMI PADA ISTRI HANYA TIGA KALI
Subhanallah...
Alhamdulillahirrabbil'alamiin....
Sekali lagi saya ucapkan rasa terima kasih yang teramat dalam kepada pengasuh layanan Konsultasi Agama Islam Ponpes Al-Khoirot Malang, alasannya yaitu dengan cepat saya sudah memperoleh balasan atas ketidaktahuan, keragu2an dan kebimbangan yg saya hadapi dalam dilema keluarga saya ini.
Sekarang betapa lega dan senang mengetahui kondisi keluarga saya dalam Islam masih sah dan kami masih dilindungi oleh Allah SWT dari tindakan dan kebodohan kami yang sanggup menyakiti hati putri2 kecil kami.
Pengasuh yang terhormat, mohon maaf sebelumnya alasannya yaitu Talak 1 telah jatuh kepada saya ataupun (mungkin) jikalau Talak 2 pun sudah jatuh untuk saya, namun (naudzubillahiminzalik, saya tidak berharap ada pertengkaran dan keluar kata2 perpisahan lagi dari verbal suami)
1. jikalau hingga hal itu terjadi lagi, baik secara implisit ataupun eksplisit, maka eksklusif jatuh Talak 3 untuk saya? Apa benar demikian?
2. Untuk Talak 1 menuju ke Talak 2 dan masuk menjadi Talak 3.... apakah ada batas waktu berlakunya atau sanggup gugur dalam periode waktu tertentu?
3. Ataukah......jika posisi saya skg sudah di Talak 2, maka sekali saja ucapan suami yang meminta berpisah, maka otomatis eksklusif jatuh Talak 3 untuk saya, sekalipun gres terucap 10 tahun kemudian, misalnya.
4. Jika hingga itu terjadi, secara agama kami sudah tidak sah dan menjadi haram satu sama lain?
5. Walaupun secara pengadilan belum ada keputusan perceraian?
JAWABAN
1. Iya, betul. Jika suami menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Aku pisah kamu" atau "Aku talak kamu" sedangkan sebelumnya sudah terjadi talak 2 (dua), maka terjadilah talak 3 (tiga). Kalau jatuh talak tiga atau talak ba'in kubro, maka anda berdua sudah menjadi dua lawan jenis yang tidak punya kekerabatan suami istri lagi, haram berdua di dalam satu rumah dan tidak boleh melaksanakan rujuk kecuali sesudah istri menikah dengan laki-laki lain dan sesudah suami menceraikannya, maka barulah suami pertama boleh menikahi beliau kembali.
Baca detail:
- Talak Tiga
- Khalwat dalam Islam
2. Tidak ada batas waktu. Karena memang quota suami untuk mentalak istrinya hanya 3 (tiga) kali. Dan akumulasi talak tidak sanggup gugur kecuali terjadi talak 3 (tiga), kemudian si perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain. Setelah dicerai oleh suami kedua, dan apabila mantan suami (pria pertama) menikahinya lagi, maka quota talak kembali ke titik nol yakni 3 kali talak.
3. Iya, betul. Lihat lagi poin 2.
4. Betul. Anda menjadi haram satu sama lain layaknya dikala anda berdua belum menikah. Lihat poin 1.
5. Iya. Pengadilan hanyalah memperlihatkan kekuatan yuridis formal kenegaraan semoga menerima ratifikasi negara. Sementara talak syariah yaitu memilih kekerabatan anda dengan Allah yang kaitanya dengan halal dan haram.
6. Tentang kedua buku tersebut, kami hanya menjualnya di Ponpes Al-Khoirot, tidak menjual di daerah lain. Anda sanggup memesannya melalui pos apabila berminat.
CATATAN PENTING:
(A) Perlu diketahui bahwa dalam menceraikan istrinya, suami harus mengucapkan kata "cerai" atau "talak" atau "pisah" dalam bentuk kalimat berita. Misalnya, "Aku ceraikan kamu" atau "Aku pisah kamu" atau "Aku talak kamu."
(B) Adapun kata cerai yang diucapkan dalam kalimat tanya, maka cerainya tidak sah alias tidak terjadi. Contoh, Suami bertanya pada istrinya: "Apa kita mau cerai?" Maka, perceraian tidak terjadi. Lihat: Cerai dengan kalimat tanya
(C) Talak dalam keadaan suami yang sangat murka juga menjadi perselisihan ulama. Ada yang menyampaikan talaknya terjadi, ada yang tidak. Lihat: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
(D) Talak tidak terjadi dikala suami dalam keadaan terpaksa atau dipaksa oleh seseorang yang mempunyai kekuataan memaksa. Lihat: Talak alasannya yaitu terpaksa.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Saya dwi dari jember
1. saya mau bertanya, 10 bulan yang kemudian saya tunangan, dan program tunangan itu berlangsung kami eksklusif nikah sirri, dan tujuan keluarga meminta untuk nikah sirri ,agar pada sa'at kami bersentuhan biar tidak haram,, dan beberapa bulan terakhir ini, saya diajak tunangan saya untuk berafiliasi selayaknya suami istri yg sah,, tapi saya tidak pernah mau,soalnya saya takut,jika saya melaksanakan kekerabatan badan,saya takut dosa, jadi mohon penjelasanya, seandainya kami berafiliasi selayaknya suami istri, haram apa tidak,,
2. Tapi kalau memang sudah sah, kenapa orang renta kami, tidak memperbolehkan kami untuk tidur 1 kamar,, orang renta saya pernah bilang gini "walaupun sudah sirri, jangan hingga macem2, jangan disalah gunakan, tujuannya kalian di nikah sirri cuma sebatas biar pada dikala bersentuhan tidak d0sa,
JAWABAN
1. Tidak haram. Karena Anda sudah sah jadi suami istri berdasarkan agama. Tapi hati-hati.Yg perlu diwaspadai yaitu takutnya suami anda kemudian menceraikan anda sebelum resepsi ijab kabul dilaksanakan.
2. Ya itu tadi, demi menjaga semoga status perempuan tetap kuat. Karena begitu terjadi kekerabatan intim dikala nikah sirri, status perempuan lebih lemah alasannya yaitu ia sanggup saja ditinggal oleh pihak laki2nya. Ini untuk langkah hati2 orang renta anda. itu langkah yg betul saya kira.
BACAAN LANJUTAN
>> Bohong dalam Islam
>> Kewajiban suami memberi nafkah
________________________________________________________
QUOTA TALAK SUAMI PADA ISTRI HANYA TIGA KALI
Subhanallah...
Alhamdulillahirrabbil'alamiin....
Sekali lagi saya ucapkan rasa terima kasih yang teramat dalam kepada pengasuh layanan Konsultasi Agama Islam Ponpes Al-Khoirot Malang, alasannya yaitu dengan cepat saya sudah memperoleh balasan atas ketidaktahuan, keragu2an dan kebimbangan yg saya hadapi dalam dilema keluarga saya ini.
Sekarang betapa lega dan senang mengetahui kondisi keluarga saya dalam Islam masih sah dan kami masih dilindungi oleh Allah SWT dari tindakan dan kebodohan kami yang sanggup menyakiti hati putri2 kecil kami.
Pengasuh yang terhormat, mohon maaf sebelumnya alasannya yaitu Talak 1 telah jatuh kepada saya ataupun (mungkin) jikalau Talak 2 pun sudah jatuh untuk saya, namun (naudzubillahiminzalik, saya tidak berharap ada pertengkaran dan keluar kata2 perpisahan lagi dari verbal suami)
1. jikalau hingga hal itu terjadi lagi, baik secara implisit ataupun eksplisit, maka eksklusif jatuh Talak 3 untuk saya? Apa benar demikian?
2. Untuk Talak 1 menuju ke Talak 2 dan masuk menjadi Talak 3.... apakah ada batas waktu berlakunya atau sanggup gugur dalam periode waktu tertentu?
3. Ataukah......jika posisi saya skg sudah di Talak 2, maka sekali saja ucapan suami yang meminta berpisah, maka otomatis eksklusif jatuh Talak 3 untuk saya, sekalipun gres terucap 10 tahun kemudian, misalnya.
4. Jika hingga itu terjadi, secara agama kami sudah tidak sah dan menjadi haram satu sama lain?
5. Walaupun secara pengadilan belum ada keputusan perceraian?
JAWABAN
1. Iya, betul. Jika suami menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Aku pisah kamu" atau "Aku talak kamu" sedangkan sebelumnya sudah terjadi talak 2 (dua), maka terjadilah talak 3 (tiga). Kalau jatuh talak tiga atau talak ba'in kubro, maka anda berdua sudah menjadi dua lawan jenis yang tidak punya kekerabatan suami istri lagi, haram berdua di dalam satu rumah dan tidak boleh melaksanakan rujuk kecuali sesudah istri menikah dengan laki-laki lain dan sesudah suami menceraikannya, maka barulah suami pertama boleh menikahi beliau kembali.
Baca detail:
- Talak Tiga
- Khalwat dalam Islam
2. Tidak ada batas waktu. Karena memang quota suami untuk mentalak istrinya hanya 3 (tiga) kali. Dan akumulasi talak tidak sanggup gugur kecuali terjadi talak 3 (tiga), kemudian si perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain. Setelah dicerai oleh suami kedua, dan apabila mantan suami (pria pertama) menikahinya lagi, maka quota talak kembali ke titik nol yakni 3 kali talak.
3. Iya, betul. Lihat lagi poin 2.
4. Betul. Anda menjadi haram satu sama lain layaknya dikala anda berdua belum menikah. Lihat poin 1.
5. Iya. Pengadilan hanyalah memperlihatkan kekuatan yuridis formal kenegaraan semoga menerima ratifikasi negara. Sementara talak syariah yaitu memilih kekerabatan anda dengan Allah yang kaitanya dengan halal dan haram.
6. Tentang kedua buku tersebut, kami hanya menjualnya di Ponpes Al-Khoirot, tidak menjual di daerah lain. Anda sanggup memesannya melalui pos apabila berminat.
CATATAN PENTING:
(A) Perlu diketahui bahwa dalam menceraikan istrinya, suami harus mengucapkan kata "cerai" atau "talak" atau "pisah" dalam bentuk kalimat berita. Misalnya, "Aku ceraikan kamu" atau "Aku pisah kamu" atau "Aku talak kamu."
(B) Adapun kata cerai yang diucapkan dalam kalimat tanya, maka cerainya tidak sah alias tidak terjadi. Contoh, Suami bertanya pada istrinya: "Apa kita mau cerai?" Maka, perceraian tidak terjadi. Lihat: Cerai dengan kalimat tanya
(C) Talak dalam keadaan suami yang sangat murka juga menjadi perselisihan ulama. Ada yang menyampaikan talaknya terjadi, ada yang tidak. Lihat: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
(D) Talak tidak terjadi dikala suami dalam keadaan terpaksa atau dipaksa oleh seseorang yang mempunyai kekuataan memaksa. Lihat: Talak alasannya yaitu terpaksa.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: