
(Ket. gambar: Hantaran lamaran pengantin karya santri Al-Khoirot Putri Malang)
HUKUM MEMBACA MELAFADZKAN NIAT SHALAT
Assalamu'alaikum pak ustadz.
Ada sesuatu yang ingin Saya tanyakan, & mohon dengan sangat semoga di jawab, & semoga Allah MERAHMATI pak ustadz.
PERTANYAAN SAYA ADALAH;
1. apakah benar Rasulullah SAW. dan para teman dikala menunaikan sholat Tidak melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya lafadz takbir.??
2. Benarkah orang membaca niat sholat selama ini termasuk saya sendiri ialah sesat & keluar dari sunnah rasul?? &
3. Apakah benar orang yang membaca niat sholat selama ini ialah fatwa dari leluhur yang ada di Indonesia & bukan dari Rasulullah SAW.
*Mohon dengan sangat semoga pak ustadz menjawabnya, & Mohon maaf juga bila ada salah kata, sesungguhnya kesalahan hanya milik saya pribadi. Sekian & Trimakasih.
Wassalamu'alaikum.
DAFTAR ISI
- Hukum Membaca Melafadzkan Niat Shalat
- Ajaran Toriqoh Di PPMH Gading Malang
- Nazar Untuk Tidak Melakukan Sesuatu Dosa
- Pernikahan Beda Agama Antara Pria Muslim Wanita Nasrani
- Cara Menguburkan Jenazah
- Mimpi Ketemu Teman Sekolah
- Cara Agar Lulus Ujian
- Ucapan Terima Kasih Pada Pesantren Al-Khoirot
- Badal (Mewakilkan) Puasa bulan ampunan Untuk Orang Lain
- Ingin Ikut Pengajian Tapi Tidak Punya Waktu
JAWABAN HUKUM MEMBACA MELAFADZKAN NIAT SHALAT
1. Pendapat yang demikian ialah pendapat Ibnu Uthaimin seorang ulama Wahabi. Yang menyampaikan demikian pada anda niscaya seorang pelopor Wahabi Salafi. Perlu diketahui bahwa aliran Wahabi dalam berfiqih menganut madzhab Hanbali yang memang menganggap melafadzkan niat itu tidak sunnah.
2. Tidak benar. Membaca atau melafadzkan niat hukumnya sunnah berdasarkan madzhab Syafi'i. Karena sunnah, maka ia tidak wajib. Artinya, kalau ditinggalkan tidak apa-apa. Atau, kalau berbeda antara niat dalam hati dan niat yang diocapkan, maka yang jadi yang diucapkan.
3. Tidak benar. Melafadzkan niat itu sunnah lihat dalilnya di bawah.
Dalil sunnahnya melafadzkan niat dalam madzhab Syafi'i ialah sbb:
- Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin pecahan "Kitabus Shalah" menyatakan
"وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ.
Artinya: Niat (shalat) itu dengan hati dan disunnahkan untuk mengucapkannya sebelum takbir.- Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 3/277 menyatakan
فان نوى بقلبه ولم يتلفظ بلسانه أجزأه علي المذهب وبه قطع الجمهور وفيه الوجه الذى ذكره المصنف وذكره غيره وقال صاحب الحاوى هو قول ابى عبد الله الزبيري أنه لا يجزئه حتى يجمع بين نية القلب وتلفظ اللسان لان الشافعي رحمه الله قال في الحج إذا نوى حجا أو عمرة أجزأ وان لم يتلفظ وليس كالصلاة لا تصح الا بالنطق قال اصحابنا غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير: ولو تلفظ بلسانه ولم ينو بقلبه لم تنعقد صلاته بالاجماع فيه: ولو نوى بقلبه صلاة الظهر وجرى علي لسانه صلاة العصر انعقدت صلاة الظهر.
Artinya: Apabila niat dengan hati dan tidak melafadzkan dengan lisan maka sah shalatnya. Menurut kitab Al-Hawi niat saja tidak cukup kecuali bersamaan dengan ucapan lisan alasannya Imam Syafi'i menyatakan dalam soal haji "Apabila seseorang niat haji atau umroh (dalam hati) maka itu sah walaupun tidak mengucapkan alasannya haji/umroh itu tidak ibarat shalat yang tidak sah niatnya kecuali dengan melafadzkan". Menurut Ashab Syafi'i kutipan ini tidak benar. Maksud Imam Syafi'i dengan mengucapkan ialah takbir. Apabila seseorang mengucapkan dengan lisan tapi tidak niat dengan hati maka shalatnya tidak sah secara ijmak. Apabila seseorang niat dengan hatinya untuk shalat dzuhur sedang lisannya mengucapkan shalat Ashar, maka yang jadi ialah shalat Dzuhur.Kesimpulan: mengucapkan niat shalat itu sunnah berdasarkan madzhab Syafi'i. Sedang niat dalam hati itu wajib berdasarkan semua madzhab.
_____________________________
AJARAN TORIQOH DI PPMH GADING MALANG
assalamu'alaikum wr.wb.. nama saya alfian umsa rasika,19 th, dikala ini saya sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi tinggi swasta di kota malang..saya ingin bertnya,apakah pondok gading (PPMH) mengajarkan bimbingan perihal dunia tasawuf? terus jelas saya tertarik untukmempelajari dan mengamalkanya.
lalu, apakah kalau ingin dibimbing harus mondok di ponpes? saya dengar kalau mendapat bimbingan tersebut, min. mondok selama 1 minggu..
sekian pertanyaan dari saya,atas jawabanya..wassalamu'alaikum wr.wb..
JAWABAN
Kami, Pondok Pesantren Al-Khoirot, tidak mempunyai hubungan administratif dengan Pondok Gading Malang. Oleh alasannya itu kami tidak bisa memberi jawaban atas pertanyaan Anda. Silahkan eksklusif bertanya pada PPMH perihal tersebut.
_____________________________
NAZAR UNTUK TIDAK MELAKUKAN SESUATU DOSA
Assalamu'alaikum,
Saya ingin menanyakan ihwal nazar. Apakah hukumnya saya bernazar untuk tidak melaksanakan sesuatu dan kalau saya melakukannya saya akan melaksanakan apa yang saya nazarkan itu. contohnya ibarat "saya bernazar untuk berpuasa 1 hari kalau saya sengaja menonton film pornografi" dengan niat untuk menghilangkan kebiasaan jelek saya.
terima kasih.
JAWABAN
Nazarnya sah. Anda harus berpuasa apabila melakukan. Lihat: Nazar dalam Islam
_____________________________
PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA PRIA MUSLIM DAN WANITA KATOLIK
Assalamualaikum Pak Ustad,
Saat ini usia saya 36 tahun (muslim), menikah dengan istri yang berusia 35 tahun (katolik). Dan kini alhamdulillah dikaruniai 2 anak perempuan (7 tahun dan 3 tahun) yang lucu dan pintar.
8 tahun yang kemudian saya menikah beda agama dengan melaksanakan 2 program keagamaan, hari pertama secara katolik di gereja dan hari kedua secara islam di mesjid serta diterbitkan buku nikah secara islam dimana istri saya telah mengucapkan syahadat dan tercatat sebagai muslim baik itu di catatan sipil maupun di ktp.
Sebenarnya pada dikala sebelum pernikahan, istri saya sudah menyampaikan "tidak ingin melanjutkan alasannya beda agama", tapi saya mencoba membujuk dia dengan maksud perlahan-lahan memperkenalkan dia ihwal islam dan me-mualaf-kan dia. Maksud dan tujuan ini hanya saya simpan di hati, tidak saya sampaikan ke istri hingga detik ini, khawatir ada ketersinggungan. Dalam benak saya, nantinya saya akan mendapat 2 pahala yaitu : pahala nikah dan pahala me-mualaf-kan. Kaprikornus waktu itu saya yakinkan istri bahwa "syahadat tidak akan ada artinya kalau itu hanya di lisan saja dan tidak benar-benar dari hati..."
(sekarang saya tahu bahwa perkataan saya itu salah, saya belum paham agama dan saya dibutakan oleh cinta..)
Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan kesibukan saya, saya tidak sempat memperkenalkan secara intens ihwal islam ke istri. Ditambah lagi, pada dikala umur pernikahan menginjak tahun ke-4 (anak pertama umur 3 tahun), sempat terjadi pertengkaran hebat antara saya dengan bapaknya, problem rumah tangga alasannya waktu itu kami masih tinggal di rumah mertua yang katolik. Dan kami sempat menyatakan ingin bercerai hingga menghadirkan pihak orang renta masing-masing. Saat itu, istri mengatakan, "kasihan anak kalau kita cerai, dia butuh figur seorang bapak..". Akhirnya kami mengurungkan niat untuk bercerai dan keluar dari rumah mertua untuk tinggal di rumah kontrakan.
Tahun ke-5 pernikahan, alhamdulillah kami sudah mempunyai rumah sendiri dan dikaruniai anak ke-2 perempuan. Tetapi saya semakin mencicipi kehampaan alasannya istri semakin berpengaruh agama katoliknya dan saya semakin tidak bisa memperlihatkan pemahaman kepadanya ihwal islam hingga dikala ini. Istri selalu menyampaikan bahwa saya telah menipunya dengan pernikahan ini. Dia menganggap saya munafik alasannya tidak bisa menghargai agamanya, alasannya di awal dia sudah menyampaikan bahwa dia tetap beragama katolik dan menurutnya saya selalu tetap mencoba menginterfensi dia dengan islam, hingga ke problem anak-anak. Astaghfirullah.. penuh sesak rasanya dada saya. Akhirnya, saya hanya bisa memperlihatkan pola tauladan saja tanpa bisa menasehati dan memperlihatkan saran kepadanya.
Tidak bisa dihindari semenjak dikala itu, pertengkaran demi pertengkaran terjadi alasannya problem iktikad bagi anak-anak. Saya lebih banyak membisu dan menyerah serta terus gerilya terhadap iktikad anak-anak. Tetapi di satu sisi, kebahagiaan pun juga ada, di dikala program ulang tahun, liburan keluarga, jalan-jalan, bermain dengan anak-anak, dan sebagainya.
Sampai dengan tahun ke-8 pernikahan ini, permasalahan itu selalu saja ada, bahkan mulai masuk pemahaman katolik ke anak-anak. "Saya ibunya, hak saya untuk mengenalkan agama katolik, suka tidak suka inilah konsekuensinya.." katanya. Istri saya selalu menyampaikan bahwa saya tidak bisa membahagiakan dirinya hingga dikala ini.
Saya sendiri secara pribadi, mulai lebih mendalami islam dengan lebih baik lagi, tanpa bisa memperlihatkan komentar apapun kepadanya. Saya hanya bisa melaksanakan pendekatan islami kepada anak-anak. Alhamdulillah anak saya yang pertama (7 tahun) lebih condong ke islam daripada katolik. Sementara anak saya yang kedua (3 tahun) masih belum ngerti apa-apa alias masih lucu-lucuan ikut sana ikut sini. Saya meyakini bahwa istri dan anak ialah harta titipan Allah dan harus saya rawat / bina menuju jalan-Nya untuk mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Saya masih menyayangi dan menyayangi istri dan terutama anak-anak.
Pertanyaan saya :
1. Apa hukumnya terhadap pernikahan saya ini ?
2. Selama ini saya masih melaksanakan hubungan intim dengan istri, apa hukumnya ?
3. Apa hak dan kewajiban suami ?
4. Apa hak dan kewajiban istri ?
5. Apakah saya harus bercerai atau tidak ?
6. Bagaimana dengan hak asuh anak kalau kami bercerai ?
7. Apa yang harus saya lakukan selanjutnya demi kebahagiaan dunia dan darul abadi ?
Demikian yang sanggup saya sampaikan kepada Pak Ustad.
Mohon jawaban dan informasinya. Terima kasih.
JAWABAN
1. Islam membolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan jago kitab (Kristen dan Yahud). Seandainya dia tetap Katolik, nikahnya sah. Yang bermasalah dari kasus Anda ialah dia membaca syahadat dikala pernikahan di KUA yang berarti dia menjadi muslimah dalam pandangan syariah Islam. Ketika dia ternyata kembali ke Nasrani maka statusnya ialah perempuan muslimah yang murtad. Pria muslim dihentikan menikah dengan perempuan murtad. Hukum perempuan murtad harus diberi waktu selama masa iddah untuk masuk Islam kembali. Kalau tidak mau masuk Islam lagi, maka nikahnya batal (fasakh) dan suami wajib bercerai dengannya.
2. Hukumnya haram. Tapi kalau itu timbul dari ketidaktahuan, maka tidak apa-apa asal tidak diulangi.
3. Suami wajib menceraikan kalau istri tidak mau kembali ke Islam.
4. Istri harus taat suami dan menjadi muslim kalau ingin tetap berkumpul.
5. Beri waktu sepanjang masa iddah (4 bulan) untuk masuk Islam. Kalau tidak mau, anda harus cerai.
6. Menurut Pengadilan Agama anak ikut istri, tapi anda sanggup mengajukan alasan keberatan di Pengadilan.
7. Ajak istri masuk Islam kembali. Anda harus tegas kali ini.
Lebih detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
_____________________________
CARA MENGUBURKAN JENAZAH
assalamualaikum ustadz mau tanya bekerjsama gimana yang baik dalam menguburkan mayat.
1. soalnya di kawasan kami kalo mayat di kubur sudah adatnya mayit tali pocongnya beserta tali yang lain yg mengikatnya di lepas total dan terlihatlah mayit sudah ga nampak di pocong lagi kadang kelihatan modal madil kafanya karna mukanya di buka semua, trs ibu jari kakinya seolah jadi keharusan supaya nempel tanah(menjejak) dan pipi melekat tanah juga dengan posisi menghadap kiblat,
2. kalo memang mau di lepas kafanya buat apa di ikat. kafanya ujung2nya di lepas tolong jelas kan kl ada keteranganya yang rinci biar faham trimakasih.
JAWABAN
1. - Mengikat kain kafan mayit sebelum dimakamkan itu dianjurkan dan hukumnya sunnah alasannya dikuatirkan awut-awutan kain kafannya. Begitu juga sunnah melepas talinya dikala di dalam liang kubur alasannya tidak ada kekhawatiran kain pembungkus mayit akan terbuka. Berdasarkan hadits yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni II/191
Juga ada atsar Sahabat Ibnu Mas'ud yang mengatakan: إذا أدخلتم الميت القبر فحلو العقد (Artinya, Apabila kalian memasukkan mayit ke liang kubur, maka lepaskan talinya).
- Membuka wajah kalau mayit laki-laki tidak apa-apa. Kalau mayit perempuan makruh.
- Posisi wajah menghadap Qiblat itu sunnah.
2. Lihat poin 1.
Terkait:
- Panduan Shalat Jenazah
- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia
_____________________________
MIMPI KETEMU TEMAN SEKOLAH
Pak uztad td malam saya mimpi. Sya ktemu teman skolah sya yg ada di nunukan, kebetulan kami sdh tamat Sekolah Menengan Atas tahun ini dan sama-sama mendftar kuliah di makassar tp jrusan brbeda. Sya brmimpi dia dan keluarganya tiba berkunjung kerumah sya jg tdk trllu dekat sm dia wktu sklh sy pndiam jd jarang ngobrol . Kata keluargaku kami berafiliasi keluarga jg sama dia dalam mimpiku ( tp itu mimpi pak uztad sy jg tdk tau kepastiannya apakah ada hubungan atau tdk ). Kemudian dia dan kluargany mminjam kendaraan beroda empat kami utk prgi ( ndk tau kmna ) dan nnti kmbali
lg dsni.. Artinya apa ?
JAWABAN
Anda tidak menyebut teman anda itu lawan jenis atau bukan. Kalau lawan jenis, berarti anda mempunyai perasaan tertentu padanya.
_____________________________
CARA AGAR LULUS UJIAN
Pak ustad mau nanya-nanya nih amalan apa semoga kita lulus ujian, begini nih pak ustad tnggal 18-19 ada ujian yg namanya SBMPTN ( seleksi bersama masuk pergurun tinggi nasional ) . Amalan apa yg mesti dikerjakan semoga lulus ???
JAWABAN
Pertama, berguru yang rajin. Kedua, Shalat 5 lima yang teratur ditambah shalat tahajud. Dan berdoalah setiap shalat dengan doa berikut:
Teks Arab:
اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين والهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،
Teks latin: Allahummaj'al nafsi mutmainnah tukminu biliqoika watardo biqodoika Allahummarzuqni fahman nabiyyin wahifdzol mursalin wa-ilhamal malaikatil muqorrobin Allahumma ammir lisani bidzikrika waqolbi bikhos-yatika
_____________________________
UCAPAN TERIMA KASIH PADA PESANTREN AL-KHOIROT
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kami ucapkan terima kasih kpd pengasuh,admin pp al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam ibarat kami,
Dg ini kami tidak bimbang ihwal msalah dan makalah ihwal aturan islam dan tidak selalu frustasi atas dosa2 kami yang telah kemudian untuk selalu memperbaiki diri kami semoga selalu berbuat lebh baik ,terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
Kania Alifia
JAWABAN
Terima kasih kembali. Memberi layanan konsultasi kepada masyarakat Islam di Indonesia dan di manapun berada menjadi salah satu kiprah dan dedikasi kami kepada agama.
_____________________________
BADAL (MEWAKILKAN) PUASA RAMADAN UNTUK ORANG LAIN
Assalamu'alaiku Warahmatullahi wabarakatuh....
Ustaz, Saya ingin berkonsultasai ihwal Puasa wajib (Ramadhan)
1. Apakah diperbolehkan membadal (mengggantikan) puasa ramadhan untuk ibu saya yg sedang sakit? Ibu saya sakit strooke.
2. Adakah dalil untuk membadal puasa tersebut??
Demikian pertanyaan saya ini.
Syukron katsiron ala ihtimamiha...
Wassalamu'alaikum Warahmatulluhi Wabarakatuh..
JAWABAN
1. Tidak boleh digantikan orang lain puasanya. Kalau ibu sakit, maka dia boleh tidak puasa. Tapi wajib menggantinya sendiri apabila sehat kelak. Namun apabila tidak bisa sembuh, maka dia tidak wajib puasa qadha tapi wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. 1 mud sama dengan 675 gram atau 0.688 liter masakan pokok.
2. Dalil sanggup dilihat di banyak kitab fiqih antara lain ibarat ditulis oleh Al-Jaziri dalam Al Madzahib Al Arba'ah sbb:
الشيخ الهرم الفاني الذي لا يقدر على الصوم في جميع فصول السنة يفطر وتجب عن كل يوم فدية طعام مسكين؛ وقال المالكية: يستحب له الفدية فقط؛ ومثله المريض الذي لا يرجى برؤه، ولا قضاء عليهما لعدم القدرة، باتفاق ثلاثة
Artinya: Orang renta pikun yang tidak bisa puasa sepanjang tahun maka boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah pada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Sama dengan orang renta pikun ialah orang sakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya. Dan kedua orang tersebut tidak wajib mengqadha alasannya tidak bisa berdasarkan janji ketiga madzhab yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki. Referensi lihat di sini.
_____________________________
INGIN IKUT PENGAJIAN TAPI TIDAK PUNYA WAKTU
Assalamu alaikum wr.wb
Jawaban dia sih sdh sempurna menyarankan sy masuk pesantren atau ikut berkumpul dengan jemaah tabligh / pengajian, cuman kendalanya kini saya bekerja di sebuah instansi yang jam kerja saya dri jam 8 pagi hingga jam 9 malam tak ada waktu luang pulang kerja saya eksklusif beristirahat, kalau saya tidak bekerja gmn saya membiayai 2 adik saya yang masih butuh biaya untuk sekolah alasannya orang renta sama sekali tidak ada yang memperhatikan sehabis mereka bercerai dan tak ada satu orang pun adik saya yang ikut Ibu / Bapak, mereka berdua tinggal dgn saudara dr Ibu. maaf dengan sangat saran dia tidak bisa saya lakukan dengan keadaan saya sekarang, saya hanya bisa berkonsultasi melalui komunikasi jadi bisakah dia membimbing saya melalui media komunikasi atau mungkin ada kenalan yang bisa membimbing lewat komunikasi??? Mohon Bantuannya yah Pak Uztad
Wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau tidak ada waktu untuk ikut pengajian, mengapa anda punya waktu untuk berbuat dosa? Orang yang sudah terlanjur berlimang dosa dan terbiasa melaksanakan itu harus melaksanakan perubahan secara total dalam banyak hal termasuk di antaranya lingkungan pergaulan dan cara berperilaku serta perlu adanya training intensif. Masuk jamaah tabligh walaupun sebentar, mungkin pada hari libur kerja, saya kira sanggup mengobati penyakit anda. Ikut Jamaah Tabligh tidak sulit. Tidak perlu daftar atau syarat apapun. Anda tinggal tiba ke masjid mereka, mendengarkan pengajian dan ikut berdakwah. Lihat: Jamaah Tabligh.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Sebenarnya pada dikala sebelum pernikahan, istri saya sudah menyampaikan "tidak ingin melanjutkan alasannya beda agama", tapi saya mencoba membujuk dia dengan maksud perlahan-lahan memperkenalkan dia ihwal islam dan me-mualaf-kan dia. Maksud dan tujuan ini hanya saya simpan di hati, tidak saya sampaikan ke istri hingga detik ini, khawatir ada ketersinggungan. Dalam benak saya, nantinya saya akan mendapat 2 pahala yaitu : pahala nikah dan pahala me-mualaf-kan. Kaprikornus waktu itu saya yakinkan istri bahwa "syahadat tidak akan ada artinya kalau itu hanya di lisan saja dan tidak benar-benar dari hati..."
(sekarang saya tahu bahwa perkataan saya itu salah, saya belum paham agama dan saya dibutakan oleh cinta..)
Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan kesibukan saya, saya tidak sempat memperkenalkan secara intens ihwal islam ke istri. Ditambah lagi, pada dikala umur pernikahan menginjak tahun ke-4 (anak pertama umur 3 tahun), sempat terjadi pertengkaran hebat antara saya dengan bapaknya, problem rumah tangga alasannya waktu itu kami masih tinggal di rumah mertua yang katolik. Dan kami sempat menyatakan ingin bercerai hingga menghadirkan pihak orang renta masing-masing. Saat itu, istri mengatakan, "kasihan anak kalau kita cerai, dia butuh figur seorang bapak..". Akhirnya kami mengurungkan niat untuk bercerai dan keluar dari rumah mertua untuk tinggal di rumah kontrakan.
Tahun ke-5 pernikahan, alhamdulillah kami sudah mempunyai rumah sendiri dan dikaruniai anak ke-2 perempuan. Tetapi saya semakin mencicipi kehampaan alasannya istri semakin berpengaruh agama katoliknya dan saya semakin tidak bisa memperlihatkan pemahaman kepadanya ihwal islam hingga dikala ini. Istri selalu menyampaikan bahwa saya telah menipunya dengan pernikahan ini. Dia menganggap saya munafik alasannya tidak bisa menghargai agamanya, alasannya di awal dia sudah menyampaikan bahwa dia tetap beragama katolik dan menurutnya saya selalu tetap mencoba menginterfensi dia dengan islam, hingga ke problem anak-anak. Astaghfirullah.. penuh sesak rasanya dada saya. Akhirnya, saya hanya bisa memperlihatkan pola tauladan saja tanpa bisa menasehati dan memperlihatkan saran kepadanya.
Tidak bisa dihindari semenjak dikala itu, pertengkaran demi pertengkaran terjadi alasannya problem iktikad bagi anak-anak. Saya lebih banyak membisu dan menyerah serta terus gerilya terhadap iktikad anak-anak. Tetapi di satu sisi, kebahagiaan pun juga ada, di dikala program ulang tahun, liburan keluarga, jalan-jalan, bermain dengan anak-anak, dan sebagainya.
Sampai dengan tahun ke-8 pernikahan ini, permasalahan itu selalu saja ada, bahkan mulai masuk pemahaman katolik ke anak-anak. "Saya ibunya, hak saya untuk mengenalkan agama katolik, suka tidak suka inilah konsekuensinya.." katanya. Istri saya selalu menyampaikan bahwa saya tidak bisa membahagiakan dirinya hingga dikala ini.
Saya sendiri secara pribadi, mulai lebih mendalami islam dengan lebih baik lagi, tanpa bisa memperlihatkan komentar apapun kepadanya. Saya hanya bisa melaksanakan pendekatan islami kepada anak-anak. Alhamdulillah anak saya yang pertama (7 tahun) lebih condong ke islam daripada katolik. Sementara anak saya yang kedua (3 tahun) masih belum ngerti apa-apa alias masih lucu-lucuan ikut sana ikut sini. Saya meyakini bahwa istri dan anak ialah harta titipan Allah dan harus saya rawat / bina menuju jalan-Nya untuk mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Saya masih menyayangi dan menyayangi istri dan terutama anak-anak.
Pertanyaan saya :
1. Apa hukumnya terhadap pernikahan saya ini ?
2. Selama ini saya masih melaksanakan hubungan intim dengan istri, apa hukumnya ?
3. Apa hak dan kewajiban suami ?
4. Apa hak dan kewajiban istri ?
5. Apakah saya harus bercerai atau tidak ?
6. Bagaimana dengan hak asuh anak kalau kami bercerai ?
7. Apa yang harus saya lakukan selanjutnya demi kebahagiaan dunia dan darul abadi ?
Demikian yang sanggup saya sampaikan kepada Pak Ustad.
Mohon jawaban dan informasinya. Terima kasih.
JAWABAN
1. Islam membolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan jago kitab (Kristen dan Yahud). Seandainya dia tetap Katolik, nikahnya sah. Yang bermasalah dari kasus Anda ialah dia membaca syahadat dikala pernikahan di KUA yang berarti dia menjadi muslimah dalam pandangan syariah Islam. Ketika dia ternyata kembali ke Nasrani maka statusnya ialah perempuan muslimah yang murtad. Pria muslim dihentikan menikah dengan perempuan murtad. Hukum perempuan murtad harus diberi waktu selama masa iddah untuk masuk Islam kembali. Kalau tidak mau masuk Islam lagi, maka nikahnya batal (fasakh) dan suami wajib bercerai dengannya.
2. Hukumnya haram. Tapi kalau itu timbul dari ketidaktahuan, maka tidak apa-apa asal tidak diulangi.
3. Suami wajib menceraikan kalau istri tidak mau kembali ke Islam.
4. Istri harus taat suami dan menjadi muslim kalau ingin tetap berkumpul.
5. Beri waktu sepanjang masa iddah (4 bulan) untuk masuk Islam. Kalau tidak mau, anda harus cerai.
6. Menurut Pengadilan Agama anak ikut istri, tapi anda sanggup mengajukan alasan keberatan di Pengadilan.
7. Ajak istri masuk Islam kembali. Anda harus tegas kali ini.
Lebih detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
_____________________________
CARA MENGUBURKAN JENAZAH
assalamualaikum ustadz mau tanya bekerjsama gimana yang baik dalam menguburkan mayat.
1. soalnya di kawasan kami kalo mayat di kubur sudah adatnya mayit tali pocongnya beserta tali yang lain yg mengikatnya di lepas total dan terlihatlah mayit sudah ga nampak di pocong lagi kadang kelihatan modal madil kafanya karna mukanya di buka semua, trs ibu jari kakinya seolah jadi keharusan supaya nempel tanah(menjejak) dan pipi melekat tanah juga dengan posisi menghadap kiblat,
2. kalo memang mau di lepas kafanya buat apa di ikat. kafanya ujung2nya di lepas tolong jelas kan kl ada keteranganya yang rinci biar faham trimakasih.
JAWABAN
1. - Mengikat kain kafan mayit sebelum dimakamkan itu dianjurkan dan hukumnya sunnah alasannya dikuatirkan awut-awutan kain kafannya. Begitu juga sunnah melepas talinya dikala di dalam liang kubur alasannya tidak ada kekhawatiran kain pembungkus mayit akan terbuka. Berdasarkan hadits yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni II/191
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ
Artinya: Saat Nabi memasukkan Nuaim bin Mas'ud Al-Ashja'ie ke liang lahat, dia melepas talinya.Juga ada atsar Sahabat Ibnu Mas'ud yang mengatakan: إذا أدخلتم الميت القبر فحلو العقد (Artinya, Apabila kalian memasukkan mayit ke liang kubur, maka lepaskan talinya).
- Membuka wajah kalau mayit laki-laki tidak apa-apa. Kalau mayit perempuan makruh.
- Posisi wajah menghadap Qiblat itu sunnah.
2. Lihat poin 1.
Terkait:
- Panduan Shalat Jenazah
- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia
_____________________________
MIMPI KETEMU TEMAN SEKOLAH
Pak uztad td malam saya mimpi. Sya ktemu teman skolah sya yg ada di nunukan, kebetulan kami sdh tamat Sekolah Menengan Atas tahun ini dan sama-sama mendftar kuliah di makassar tp jrusan brbeda. Sya brmimpi dia dan keluarganya tiba berkunjung kerumah sya jg tdk trllu dekat sm dia wktu sklh sy pndiam jd jarang ngobrol . Kata keluargaku kami berafiliasi keluarga jg sama dia dalam mimpiku ( tp itu mimpi pak uztad sy jg tdk tau kepastiannya apakah ada hubungan atau tdk ). Kemudian dia dan kluargany mminjam kendaraan beroda empat kami utk prgi ( ndk tau kmna ) dan nnti kmbali
lg dsni.. Artinya apa ?
JAWABAN
Anda tidak menyebut teman anda itu lawan jenis atau bukan. Kalau lawan jenis, berarti anda mempunyai perasaan tertentu padanya.
_____________________________
CARA AGAR LULUS UJIAN
Pak ustad mau nanya-nanya nih amalan apa semoga kita lulus ujian, begini nih pak ustad tnggal 18-19 ada ujian yg namanya SBMPTN ( seleksi bersama masuk pergurun tinggi nasional ) . Amalan apa yg mesti dikerjakan semoga lulus ???
JAWABAN
Pertama, berguru yang rajin. Kedua, Shalat 5 lima yang teratur ditambah shalat tahajud. Dan berdoalah setiap shalat dengan doa berikut:
Teks Arab:
اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين والهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،
Teks latin: Allahummaj'al nafsi mutmainnah tukminu biliqoika watardo biqodoika Allahummarzuqni fahman nabiyyin wahifdzol mursalin wa-ilhamal malaikatil muqorrobin Allahumma ammir lisani bidzikrika waqolbi bikhos-yatika
_____________________________
UCAPAN TERIMA KASIH PADA PESANTREN AL-KHOIROT
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kami ucapkan terima kasih kpd pengasuh,admin pp al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam ibarat kami,
Dg ini kami tidak bimbang ihwal msalah dan makalah ihwal aturan islam dan tidak selalu frustasi atas dosa2 kami yang telah kemudian untuk selalu memperbaiki diri kami semoga selalu berbuat lebh baik ,terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
Kania Alifia
JAWABAN
Terima kasih kembali. Memberi layanan konsultasi kepada masyarakat Islam di Indonesia dan di manapun berada menjadi salah satu kiprah dan dedikasi kami kepada agama.
_____________________________
BADAL (MEWAKILKAN) PUASA RAMADAN UNTUK ORANG LAIN
Assalamu'alaiku Warahmatullahi wabarakatuh....
Ustaz, Saya ingin berkonsultasai ihwal Puasa wajib (Ramadhan)
1. Apakah diperbolehkan membadal (mengggantikan) puasa ramadhan untuk ibu saya yg sedang sakit? Ibu saya sakit strooke.
2. Adakah dalil untuk membadal puasa tersebut??
Demikian pertanyaan saya ini.
Syukron katsiron ala ihtimamiha...
Wassalamu'alaikum Warahmatulluhi Wabarakatuh..
JAWABAN
1. Tidak boleh digantikan orang lain puasanya. Kalau ibu sakit, maka dia boleh tidak puasa. Tapi wajib menggantinya sendiri apabila sehat kelak. Namun apabila tidak bisa sembuh, maka dia tidak wajib puasa qadha tapi wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. 1 mud sama dengan 675 gram atau 0.688 liter masakan pokok.
2. Dalil sanggup dilihat di banyak kitab fiqih antara lain ibarat ditulis oleh Al-Jaziri dalam Al Madzahib Al Arba'ah sbb:
الشيخ الهرم الفاني الذي لا يقدر على الصوم في جميع فصول السنة يفطر وتجب عن كل يوم فدية طعام مسكين؛ وقال المالكية: يستحب له الفدية فقط؛ ومثله المريض الذي لا يرجى برؤه، ولا قضاء عليهما لعدم القدرة، باتفاق ثلاثة
_____________________________
INGIN IKUT PENGAJIAN TAPI TIDAK PUNYA WAKTU
Assalamu alaikum wr.wb
Jawaban dia sih sdh sempurna menyarankan sy masuk pesantren atau ikut berkumpul dengan jemaah tabligh / pengajian, cuman kendalanya kini saya bekerja di sebuah instansi yang jam kerja saya dri jam 8 pagi hingga jam 9 malam tak ada waktu luang pulang kerja saya eksklusif beristirahat, kalau saya tidak bekerja gmn saya membiayai 2 adik saya yang masih butuh biaya untuk sekolah alasannya orang renta sama sekali tidak ada yang memperhatikan sehabis mereka bercerai dan tak ada satu orang pun adik saya yang ikut Ibu / Bapak, mereka berdua tinggal dgn saudara dr Ibu. maaf dengan sangat saran dia tidak bisa saya lakukan dengan keadaan saya sekarang, saya hanya bisa berkonsultasi melalui komunikasi jadi bisakah dia membimbing saya melalui media komunikasi atau mungkin ada kenalan yang bisa membimbing lewat komunikasi??? Mohon Bantuannya yah Pak Uztad
Wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau tidak ada waktu untuk ikut pengajian, mengapa anda punya waktu untuk berbuat dosa? Orang yang sudah terlanjur berlimang dosa dan terbiasa melaksanakan itu harus melaksanakan perubahan secara total dalam banyak hal termasuk di antaranya lingkungan pergaulan dan cara berperilaku serta perlu adanya training intensif. Masuk jamaah tabligh walaupun sebentar, mungkin pada hari libur kerja, saya kira sanggup mengobati penyakit anda. Ikut Jamaah Tabligh tidak sulit. Tidak perlu daftar atau syarat apapun. Anda tinggal tiba ke masjid mereka, mendengarkan pengajian dan ikut berdakwah. Lihat: Jamaah Tabligh.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: