
WAS WAS BACA AL FATIHAH DALAM SHALAT
Assalamu Alaikum WR Wb. Akhir-akhir ini saya malas untuk melaksanakan sholat 5 waktu bahkan tidak melaksanakan sholat yang diakibatkan oleh penyakit waswas, saya selalu gagap dalam bacaan sholat terutama Al Fatihah sehingga diulang-ulang bacaannya dan terkadang membatalkan sholat alasannya ragu apa yang dibaca itu apakah membaca secara verbal atau dihati, dengan insiden tersebut saya sering membatalkan sholat, saya ingin sholat tapi rasanya tidak bisa sholat, sehingga waktu sholat sudah habis.
1. Pertanyaannya apakah boleh membaca kadang bersuara kadang kadang tidak sehingga dari awal lagi, pertanyaan
mohon Pak Ustadz menawarkan pencerahan kepada saya, wassalam
DAFTAR ISI
- Was Was Baca Al Fatihah Dalam Shalat
- Wanita Perzina Ingin Taubat
- Zakat Mal
- Hukum Memakai Batu Akik Dan Pengertian Syirik
- Hukum Doa Nurbuat
- Waktu Mulai Iddah
- Perjanjian Darah Dengan Lawan Jenis
- Mahar Yang Dihutang
- Mimpi Adzan
- Status Pernikahan Suami Yang Jarang Shalat
- Hukum Menceraikan Istri Dalam Keadaan Suci
- Talak Lewat Chatting
JAWABAN WAS WAS BACA AL FATIHAH DALAM SHALAT
Dalam mengamalkan agama anda perlu menerapkan skala prioritas. Misalnya, melaksanakan shalat yaitu wajib hukumnya. Tidak ada lagi tawar menawar. Tidak shalat yaitu dosa besar. Oleh alasannya itu, jangan pernah berfikir untuk tidak shalat apapun alasannya. Apalagi anda meninggalkan shalat alasannya alasan sepele yaitu gagap baca Al Fatihah.
Membaca Al Fatihah memang wajib dibaca dengan gerak bibir berdasarkan semua madzhab yang empat. Tidak boleh dibaca di dalam hati. Kalau sekiranya lupa membaca dengan lisan, maka harus diulangi. Namun kalau seandainya mengulangi waktu shalat habis, maka sebaiknya diteruskan bacaan Fatihah-nya. Lebih detail lihat fatwa Imam Nawawi dalam Al-Minhaj di sini.
_______________________________
WANITA PEZINA INGIN TAUBAT
Assalamulaikum ustadz......
saya ingin bertanya ada tman saya yg brnama a (wanita) dlu dya pernah pacaran dan sampe brhub intim...trs dy sadar shalat taubat tp 1 th kemudian dy mengulangiy lg dg laki2 lain,,,,,,apakah kalau dy skrg shlt taubat lg...dan tdk akan mengulanginya lagi
1. bgm dg dosa yg kemudian dy brzina???
2. apakah dy msh puya kesempatan utk mendapat jdoh laki2 yg baik......
3. dan bagaimana hukumya utk laki@ yg jg sudah menzinai dy tp tdk menikahiy.....?
4. kalau berzina itu kan jodohya susah tapi kalau saya prhatiin laki2 yang suka berzina malah sanggup jodohnya simpel bahkan Alloh beri yang cantik
JAWABAN
1. Dosa kemudian dia tetap menempel pada dirinya alasannya dia tidak melaksanakan taubat nasuha.
2. Tergantung apakah ada pria baik yang cukup "bodoh" untuk menikahi perempuan pezina. Kemungkinan itu niscaya ada. Namun keinginan yang realistis yaitu mendapat lelaki yang sama-sama pendosa tapi sudah bertaubat mirip dia. Tuhan lebih simpel memaafkan daripada manusia.
3. Tidak ada kewajiban bagi pria pezina untuk menikahi wania yang dizinahinya.
4. Pria umumnya lebih simpel cari jodoh alasannya dia mencari bukan menunggu. Kalau perempuan ingin simpel sanggup jodoh, tempuhlah cara itu. Tentu saja dengan cara yang lebih elegan dan tidak murahan. Sebagaimana yang dilakukan Siti Khadijah dikala meminang Nabi, lihat Cara Menghitung Zakat Perniagaan
2. Tidak bisa.
3. Niat cukup dilakukan pada dikala pertama kali mengeluarkan zakat. Dan tidak perlu diucapkan pada semua orang yang diberi zakat. Lebih detail perihal zakat lihat: Panduan Zakat Islam
_______________________________
HUKUM MEMAKAI BATU AKIK DAN PENGERTIAN SYIRIK
Assalamualaikum para pengurus yang di rahmati allah swt.
Di masyarakat kawasan saya tinggal sudah menjadi hal umum dengan menggunakan yang namanya kerikil akik dari orang renta hingga dengan para ustadz banyak yang menggunakan kerikil akik. Namun terkadang ada beberapa yang berdasarkan saya terlewat batas alasannya mereka hingga percaya bahwa kerikil akik itu bisa memperlancar bisnis/memberikan kesehatan pada pemakainya. pertanyaan saya adalah
1. Bagaimana aturan menggunakan kerikil akik? apakah boleh atau haram ?
2. selanjutnya bagaimana kasus yang ke 2 hingga ada yang menganggap kerikil akik bisa mempelancarkan bisnis , apakah sama saja dengan syirik ?
selanjutnya saya ingin bertanya, di Internet ini sangat banyak artikel yang di tulis oleh kalangan wahabi, nah biasanya berisi perihal Syirik.Bid'ah. dan ibarat suatu kaum. jadi pertanyaan saya adalah
3. bisakah para pengurus menjelaskan definisi secara detail dari Syirik. Bid'ah. dan ibarat suatu kaum.? agak tidak terjadi kesalah pahaman dlm masyarakat
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada dalil Alquran dan hadits yang melarang orang menggunakan cincin kecuali cincin emas, perak dan suasa.
2. Tidak sama dg syirik. Tapi sama dengan aturan menggunakan jimat atau susuk. Lihat: Hukum Jimat dan Susuk dalam Islam
3. (a) Secara sederhana syirik yaitu menyembah selain Allah mirip yang dilakukan orang Kristen (menyembah Yesus), orang Hindu dan Buddha. Selagi seorang muslim menyembah Allah dalam ibadah shalatnya, maka ia tidak syirik. (b) Bid'ah yaitu melaksanakan perbuatan ibadah yang tidak ada pada zaman Nabi dan Sahabat. Ulama Wahabi menyebut semua bid'ah yaitu sesat; ulama Sunni menyebut bid'ah terbagi dua yaitu bid'ah sesat dan bid'ah yang baik (hasanah). Lihat: Macam-macam Bid'ah (c) ibarat suatu kaum itu tidak boleh apabila melanggar syariah Islam.
Catatan:
Anda perlu sanggup membedakan pedoman Wahabi yg ekstrim yang harus anda jauhi dengan pedoman ulama Sunni yang moderat. Lihat: Ciri Khas Ajaran dan Ulama Wahabi
_______________________________
HUKUM DOA NURBUAT
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Sebelumnya saya perkenalkan diri dulu, nama saya kiki, umur saya 18 tahun, berasal dari kota ciamis,, Tujuan saya mengirim e-mail untuk mengajukan sebuah pertanyaan yg mungkin ustadz2 bisa menjelaskannya,, Di usia saya yang masih tergolong di antara fase remaja dan dewasa, saya sering kali bertanya2 dan ingin tau dengan ilmu2 dunia, hingga suatu dikala saya menemukan yg dinamakan Do'a Nurbuat..
Pertanyaan saya :
- Apakah do'a Nur buat itu syah secara islam (tidak sesat)
- Dengan isi dan manfaat yg ada dalam Do'a Nur buat. tidakkah Do'a tersebut di sebut syirik ?
- Adakah efek2 jelek bagi kehidupan (mental, kepercayaan, nasib, bahkan akibat) yg di tanggung si pembaca dikala membaca do'a dengan benar atau salah...
Sekian pertanyaan yg saya ajukan, mohon penjelasannya dari para ustadz, mohon maaf jikalau ada salah2 kata,, sebelumnya saya ucap terimakasih. Wasallam..
JAWABAN
Lihat artikel: Hukum Doa Nurbuat
_______________________________
WAKTU MULAI IDDAH
Asalamualaium wr wb,
Saya seorang perempuan yang telah berpisah dari suami slama hampir 5 tahun tanpa adanya lafaz talaq dari suami dan tidak dinafkahi lahir batin. Akhirnya saya mengajukan khulu' di pengadilan agama dengan sidang ghaib alasannya alamat keberadaan suami dianggap tidak terang . Yang saya ingin tanyakan kapan saya melaksanakan iddah apakah dikala hakim mengetuk palu keputusan simpulan sidang atau sehabis proses akte cerai selesai ?
Wasalam...
JAWABAN
Setelah hakim memberi keputusan. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam
_______________________________
PERNANJIAN DARAH DENGAN LAWAN JENIS
Assalamu'alaikum w.w.
Perkenalkan saya Ana, 18 tahun, Yk. Saya mau tanya perihal aturan perjanjian darah dengan lawan jenis berdasarkan islam bagaimana?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum w.w.
JAWABAN
Cara itu tidak diajarkan dalam Islam. Jadi, tidak ada pengaruhnya. Bahkan bisa timbul dosa apabila dikala melaksanakan itu hanya berduaan alasannya termasuk khalwat. Lihat: Khalwat dalam Islam.
_______________________________
MAHAR YANG DIHUTANG
Assalamualaikum wr wb ustad,,,,
saya Ara,,saya mau bertanya,saya gres saja menikah 2 hari yang kemudian tapi masih ada yang mengganjal di hati saya..ketika akan menikah saya meminta mahar 5,5gram emas kepada calon suami dan dia menyanggupinya..tetapi sehari sebelum menikah calon suami saya meminta saya merelakan dulu mahar itu diganti dengan embel-embel perak dengan berat yang sama karna uangnya tidak cukup untuk membeli embel-embel emas..uangnya habis untuk persiapan pernikahan yang lain (kami menikah dengan biaya sendiri). Dan dia berjanji akan mengganti embel-embel perak saya dengan embel-embel emas sehabis kami menikah, saya sempat bertanya padanya apakah syah pernikahan kita nanti jikalau mahar yang di ucapkan tidak sama dengan wujudnya...dia bilang sah saja jikalau saya merelakannya dan memberi batasan waktu kapan mahar emas itu akan di bayarkan...saya sempat ragu tetapi saya merelakanya mahar saya di bayar di belakang....yang ingin saya tanyakan
1. apakah sah pernikahan saya jikalau mahar yang di ucapkan (5,5 gram emas) dikala ijab qobul dengan wujudnya (perhiasan perak seberat 5,5 gram) tidak sama?
2. dan yang kedua saya menawarkan batasan waktu selama 2 bulan suami saya untuk mengganti mahar perak ini dengan emas yang sesungguhnya,
3. jikalau lebih dari 2 bulan suami belum membayarkan atau mengganti mahar saya apakan pernikahan kami akan gugur?
mohon solusinya ustad,karna saya takut berrzina seumur hidup saya...
JAWABAN
1. Perkawinan tetap sah. Karena penyebutan mahar dan jumlah mahar itu tidak prinsip dan hukumnya sunnah. Artinya, perkawinan tanpa mahar atau tanpa menyebut jumlah mahar itu sah. Al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib cuilan "Sadaq" menyatakan:
(ويستحب تسمية المهر في) عقد (النكاح) ولو في نكاح عبد السيد أمته، ويكفي تسمية أي شيء كان ولكن يسن عدم النقص عن عشرة دراهم، وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة، وأشعر قوله يستحب بجواز إخلاء النكاح عن المهر، وهو كذلك (فإن لم يسم) في عقد النكاح مهر (صح العقد)
Jadi, dalam kasus anda suami membayar mahar secara tunda (muajjal) sesuai dengan perjanjian anda berdua sebelum ijab kabul.2. Memberi batasan waktu pembayaran itu boleh bahkan itu yang baik.
3. Tidak batal. Apabila istri rela dengan ketidakmapuan suami membayar mahar, maka tidak masalah. Kalau tidak rela, maka istri sanggup melaksanakan gugat cerai (fasakh). Al-Jaziri dalam Madzahib Arba'ah mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb:
الشافعية - قالوا: إذا عجز الزوج عن دفع المهر بإعساره، فإن صبرت الزوجة عليه فذاك وإلا فلها فسخ الزواج بشروط:
_______________________________
MIMPI ADZAN
Assalmualaikum , Nama saya Aswan, saya ingin bertanya satu ahad yang kemudian saya bermimpi melaksanakan adzan, namun yang anehnya ternyata waktu itu saya di bangunkan oleh istri saya dan menyampaikan mimpi apa tdi waktu tidur sambil adzan katanya
kalau boleh tau apakah arti mimpi saya itu?
wassalam
JAWABAN
Itu pengingat bagi anda untuk memenuhi panggilan agama secara lebih total dalam arti lebih komitmen pada pedoman agama tidak saja secara individu tapi juga dalam mendidik keluarga, anak dan istri. Karena mereka berada di bawah tanggung jawab anda.
_______________________________
STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG JARANG SHALAT
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang istri dengan 2 orang anak, saya sudah hampir 4 tahun menikah dengan suami saya. Suami saya tidak pernah mengerjakan shalat 5 waktu, ia hanya melaksanakan shalat jumat saja setiap minggu. setiap kali saya suruh shalat, suami saya tidak pernah mau, hingga saya capek menasehatinya. Yang ingin saya tanyakan :
1. Benarkah ustadz status pernikahan saya dengan suami saya tidak sah dikarenakan suami saya tidak pernah atau mungkin sangat jarang sekali shalat 5 waktu?
2. Jika memang tidak sah, apa yang sebaiknya saya lakukan?
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Meninggalkan shalat termasuk dosa besar. Dan (a) apabila dia mengganggap shalat fardhu itu tidak wajib maka hukumnya murtad alias keluar muslim. Tapi (b) selagi dia masih mengganggap shalat 5 waktu itu wajib, maka dia masih sebagai seorang muslim. Dan selagi dia masih muslim, maka nikahnya sah.
2. Karena dia masih mau shalat Jum'at maka saya berasumsi dia masih tetap muslim. Tapi kalau umpama dia murtad, maka dia dan anda harus berpisah dan diberi wakktu selama masa iddah istri untuk bertaubat dan masuk Islam lagi. Kalau dia taubat maka boleh rujuk kembali. Al-Jaziri dalam Madzahib Arbaah mengutip pendapat ulama madzhab Syafi'i sbb:
فإن كانت قبل الدخول انقطع النكاح بينهما حالاً لعدم تأكيد النكاح بالدخول، وإن كانت بعد الدخول، فإن النكاح لا ينقطع حالاً فتقف الفرقة بينهما، فإن أسلما، أو أسلم المرتد منهما قبل انقضاء عدة المرأة دام النكاح بينهما وإلا انقطع النكاح من حين الردة، سواء أسلما بعد انقضاء العدة، أو أسلما في نهاية جزء منها
_______________________________
HUKUM MENCERAIKAN ISTRI DALAM KEADAAN SUCI
pak ustadz yth,, nama saya Alan, 35 thn, saya baca2 di internet, HARAM HUKUMnya cerai ada bberapa hal, salah satunya; suami menalak 1 istri pdhal gres bersenggama dan dlm keadaan suci.
Assalammualaikum pak Ustadz,, di situs alkhoirot.net ada berita: PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:
yg saya tanyakan ada di poin: b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi,, cntohnya: pd hr Minggu tgl. 5 mei 2013, malamnya sekitar jam 01.00 WIB (mungkin sdh masuk tgl.6 mei) saya bersenggama/ melaksanakan kekerabatan tubuh dgn istri saya, tp pd tgl.7 mei 2013, jam 20.00 WIB saya menalak 1 dia dgn ucapan, "nama dia... Aku talak 1 kepada mu" di hadapan 2 orng saksi, krn alasannya istri saya mengaku sdh berzina dgn lelaki lain, yg saya tanyakan:
1. Apakah talak/ perceraian saya ini termasuk haram.??
2. Dan apabila HARAM, apa yg harus saya perbuat?? Krn saya ingin rujuk.
Saya ingin tanggapan yg jelas, terima kasih.
JAWABAN
1. Status perceraian sah. Walaupun waktu penjatuhan cerainya dianggap haram. Jadi, keharaman ini tidak ada pengaruhnya dengan kesahan talaknya.
2. Kalau anda ingin rujuk, maka cukup mengucapkan "Rujuk". Tidak hal lain yang perlu dilakukan. Lebih detail lihat: Talak (Cerai) dalam Islam
______________________________
TALAK LEWAT CHATTING
Assalamu'alaikum warohmatullah Wabarokatuh.
Saya ingin menanyakan perihal aturan talak. saya dan suami saya sudah menikah selama 6 bulan. suami saya yaitu seorang mualaf, dia belum mengerti ilmu agama. kini suami saya sedang berada di luar pulau jawa. suatu ketika kami berdua sedang berkomunikasi lewat chatting, dan kami bertengkar alasannya membahas sesuatu padahal awal pembicaraan kami masih serasi tetapi alasannya suatu persoalan yang memicu emosi suami saya mengetikkan hal berikut :
Tri: Aku ninggalin kau aja ya?
me: skrg saya minta hak ku kau tinggalin saya sehabis kau talak saya aku ikhlas
Tri: TALAK Udah
10:26 PM Bismilalahhirohman nirohim
Smoga terkabul
آمِيّنْ... آمِيّنْ.... آمِيّنْ.. يَ رَ بَّلْ عَلَمِيّنْ
Aku gak akan pulang
Slamat tinggal
me: Talak berapa?
Tri: Talak berapa terserah kamu
10:27 PM me: mana ada talak mirip itu?
Tri: Talak tahap akir skalian
Cerai cerai cerai
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
me: assalamu'alaikum mas
Tri: Ceraikan saya dengan istriku ya اَللّهُ
me: kita udh selesai jadi suami istri
besok saya telfon bapakku
Tri: Ya
10:28 PM وَ عَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
dalam chatting tersebut, me yaitu saya dan tri yaitu suami saya.
saya resah dan kurang mengerti kalau dari pembicaraan tersebut talak berapakah yang jatuh? sementara suami saya sendiri tidak mengerti apa itu talak satu dua dan tiga dan bagaimana hukumnya, dia tidak tahu proses talak dan talak 3. mohon pencerahannya, alasannya kami meratapi perbincangan kami waktu itu. terimakasih.
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh..
JAWABAN
Hal penting perihal talak yg perlu diketahui dalam kasus anda yaitu sbb:
- Talak melalui chatting sama dengan talak kinayah bukan talak sharih. Karena itu, ia gres terjadi kalau disertai niat. Silahkan tanya pada suami anda, mana goresan pena Talak yang diniati cerai.
- Dalam Talak 1 dan talak 2 suami masih sanggup rujuk pada istri tanpa ijab kabul gres asal masih dalam masa iddah. Kalau masa iddah selesai dan ingin rujuk maka harus ijab kabul gres layaknya pengantin baru.
- Dalam talak 3, suami tidak sanggup lagi rujuk atau menikah lagi dengan istri kecuali sehabis istri menikah lagi dengan lelaki laki. Baru sehabis dicerai oleh suami kedua dan selesai masa iddah, maka suami pertama boleh menikah lagi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
