Hukum Pacaran Bagi Perempuan Berjilbab

 Pembangunan gedung asrama pesantren putri Al Hukum Pacaran bagi Wanita Berjilbab
(Ket. gambar: Pembangunan gedung asrama pesantren putri Al-Khoirot)
HUKUM WANITA BERJILBAB YANG PACARAN

AssalamuAlaikum.wr.wb
Saya sbagai perempuan yg mungkin sanggup di bilang gres menginjak umur dewasa, pengetahuan ihwal agama islam saya masih sangat minim. Saya ingin bertanya,
1. apa hukumnya perempuan berjilbab yang hanya menggunakan jilbab karena ada maksud tertentu, ibarat misal semoga tidak terkena sinar matahari pribadi pada siang hari, jd kalau malam hari berjalan tdk menggunakan jilbab.
Apa ia masih lebih baik daripada perempuan yg tdk menutup auratnya?

2, apa hukumnya perempuan berjilbab yg berpacaran, namun terlewat batas, ibarat hingga berpelukan dan pegangan tangan. Apa ia masih lebih baik daripada perempuan yg tdk menutup auratnya?

itu saja kiranya pertanyaan saya. Saya berharap saya sanggup mendapatkan jawaban yg bsa menambah ilmu keagamaan saya. Terimakasih.
Wassalamualaikum.wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Hukum Wanita Berjilbab Yang Pacaran
  2. Apakah Muslim Pasti Masuk Surga
  3. Manggadaikan Sepeda Motor Yang Masih Kredit
  4. Ingin Menikahi Pacar yang Dizinahi Tapi Tanpa Cinta
  5. Cara Bertemu Malaikat Pendamping
  6. Batasan Mengambil Laba Dalam Berdagang
  7. Hukum Game Play Station Kisah Sihir

JAWABAN HUKUM WANITA BERJILBAB YANG PACARAN

1. Mengenakan epilog aurat baik itu berjulukan jilbab atau apapun yang sanggup menutupi seluruh badan perempuan kecuali wajah dan telapak tangan yaitu wajib. Dan berdosa bagi yang melanggarnya. Serta murtad bagi yang menganggapnya tidak wajib. Apapun tujuannya asal menutupi seluruh tubuhnya maka ia sudah sah melaksanakan kewajiban agama. Karena menutupi aurat tidak disyaratkan untuk niat terlebih dahulu; berbeda dengan shalat.
Memakai jilbab siang hari sedang malamnya tidak itu lebih baik dibanding tidak pakai sama sekali. Dalam arti lebih sedikit dosanya.

Terkait:
- Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam
- Hukum Memandang Lawan Jenis

2. Pacaran dalam arti komunikasi antara dua lawan jenis pria-wanita itu ada dua macam (a) Pacaran via online ibarat sms, chatting, telpon; (b) pacaran pribadi alias kopi darat. Yang pertama tidak haram selagi dalam berkomunikasi tidak mengeluarkan kata-kata haram atau menjurus pada stimulasi syahwat. Yang kedua hukumnya haram kecuali apabila bertujuan untuk dinikah. Itupun hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan. Tidak boleh pegangan tangan apalagi lebih dari itu. Dan pertemuan tidak terjadi terus menerus.

Tidak ada bedanya antara perempuan berjilbab dan tidak berjilbab. Keduanya sama-sama dosa apabila pacaran dengan khalwat dan pegangan tangan. Apalagi lebih dari itu. Bahkan perempuan berjilbab lebih tinggi fitnahnya secara sosial dan sanggup merusak gambaran perempuan berjilbab lain yang salehah.

Lihat detailnya:

- Pacaran dalam Islam
- Hukum Memandang Lawan Jenis
_______________________________


APAKAH MUSLIM PASTI MASUK SURGA

Assalamualaikum
Izinkan saya bertanya, dalam islam banyak Hadist yang menandakan bahwa umat Islam di jamin masuk kedalam nirwana baik melalui hisab terlebih dahulu atau tanpa melalui hisab, selama hingga selesai hayatnya ia tetap bersaksi bahwa tiada tuhan selain allah/tidak menyekutukannya. ibarat hadist-hadist berikut.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
« كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ : « مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى »
“Semua umatku pasti akan masuk nirwana kecuali orang yang enggan.” Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah orang yang enggan itu?” Beliau menjawab, “Barangsiapa mentaatiku pasti masuk surga, dan barangsiapa mendurhakaiku maka dialah orang yang enggan (tidak mau masuk surga, pent).”. (HR. Al-Bukhari no.6851, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan dan di dalam hatinya ada seberat biji dari kebaikan .

Dari Abi Said bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila mahir nirwana telah masuk nirwana dan mahir neraka telah masuk neraka, maka Allah SWT akan berkata, Orang yang di dalam hatinya ada setitik iman, hendaklah dikeluarkan. Maka mereka pun keluar dari neraka.

Dari Abu Dzar pula, ia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda, "Telah tiba kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar besar hati kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpamempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun ia berbuat zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi hingga dua kali.

dan masih banyak lagi hadist lainnya. Namun bagaimana dengan ayat-ayat ibarat di bawah ini yang menandakan bahwa "kekal" bagi siapa saja yang sudah masuk ke dalam surga/neraka.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup berdiri melainkan ibarat berdirinya orang yang kemasukan syaithan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, yaitu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu yaitu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. al-Baqarah (2) : 275

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, pasti Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
QS. an-Nisa' (4) : 14

Tidakkah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui sebetulnya barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka Jahannamlah baginya, ia kekal di dalamnya. Itu yaitu kehinaan yang besar.
QS. at-Taubah (9) : 63

Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) tanggapan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang perlindunganpun dari (azab) Allah, seperti muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gulita. Mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. Yunus (10) : 27

atau mungkin hadist ibarat ini

"Tiga orang yang Allah tidak akan bicara kepada mereka, dan tidak akan mensucikan mereka serta tidak akan memandang mereka, dan bagi mereka azab yang pedih, yaitu; “orang bau tanah yang berzina, pemimpin yang berdusta, dan orang yang miskin yang sombong."

"tidak akan masuk nirwana seorang yang didalam hatinya ada kesombongan"

"tidak akan masuk nirwana orang yang memutus tali silaturahim/silahturahmi"

apakah maksud dari kata "kekal" tersebut, "tidak akan masuk surga" dan "tidak akan mensucikan" . saya pernah membaca maksud dari kekal yaitu waktu yang lama, bukan sebagai kekal yang kita kira, namun berdasarkan saya hal itu malah mengakibatkan kelas bahwa surga/neraka tidak kekal, dan kata tidak masuk nirwana berarti mereka tidak akan masuk nirwana karena harus di hisab dulu di neraka, namun saya tidak menemukan ulama yang membahas "tidak akan mensucikan"

pertanyaan saya adalah
1. Apakah setiap muslim akan masuk nirwana walau melalui hisab terlebih dahulu
2. apakah maksud kekal, tidak akan masuk nirwana dan mensucikan. terutama arti kekal yang saya tuliskan apakah benar? karena terkesan ibarat surga/neraka itu tidak kekal
3. saya melihat ada perbedaan pendapat dari para ulama dalam dilema ini, sebagian berkata pasti masuk nirwana sebagian lagi menyampaikan tidak. kira-kira pendapat manakah yang paling tetap?


JAWABAN

1. Iya. Selagi ia tetap muslim hingga selesai hayatnya maka seseorang akan masuk surga. Tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam soal ini. Yang berbeda yaitu perilaku atau perbuatan apa yang menciptakan seseorang tetap muslim atau keluar dari Islam (murtad)? Dan soal kapan seseorang dianggap murtad atau tidak ini memerlukan goresan pena panjang tersendiri.

2. Surga dan neraka kekal berdasarkan firman Allah yang banyak disebut dalam Al-Quran salah satunya ibarat yang anda kutip.

3. Seperti ditulis dalam poin 1, perbedaan itu terletak pada cara ulama menghukumi kapan seseorang itu menjadi muslim atau keluar dari Islam. Contoh, orang yang tidak shalat tapi tidak ingkar atas wajibnya shalat berdasarkan Imam Syafi'i ia tetap muslim. Sementara berdasarkan madzhab Maliki ia murtad alias keluar dari Islam.

_______________________________



MANGGADAIKAN SEPEDA MOTOR YANG MASIH KREDIT

ustazd saya ada permasalahan :
kebiasaan di desa kami apabila ada yang membutuhkan uang yang sangat mendesak maka menggadaikan sepeda motor tapi masih dalam masa kredit atau angsuran kepada orang yang mempunyai uang, kemudian pada dikala jatuh tempo belum sanggup melunasi hutang, kemudian orang yang menggadaikan tersebut menukar sepeda motor yang jadi jaminan dengan sepeda motor yang lain, karena menukar barang jaminan gadai sudah menjadi hal biasa di desa kami baik itu barang yang digadaikan masih angsuran maupun yang tidak,
hal itu sering terjadi sebelum jatuh tempo bahkan pada dikala jatuh tempo.

pertanyaan saya :

1. bagaimana tinjauan aturan islam menggadaikan sepeda motor yang masih kredit di desa saya?
2. bagaimana tinjauan aturan islam menukar barang jaminan tersebut?

terima kasih ustazd.

JAWABAN

1. Boleh. Asal yang mendapatkan gadai tahu konsekuensinya (bahwa itu motor kreditan) dan rela dengan kenyataan itu.
Dalam Islam, barang yang digadaikan itu boleh berupa apa saja yang ada nilainya dan menjadi hak miliknya (bukan barang curian). Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menyatakan
ضابط المرهون في قوله (وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة) واحترز المصنف بالديون عن الأعيان، فلا يصح الرهن عليها كعين مغصوبة، ومستعارة ونحوهما من الأعيان المضمونة. واحترز باستقر عن الديون قبل استقرارها كدين السلم، وعن الثمن مدة الخيار
Arti ringkasan: Batasan (syarat) barang yang digadaikan yaitu semua barang sanggup dijual maka boleh digadaikan.

2. Boleh saja kalau pemberi hutang/penerima gadai (Arab, murtahin) bersedia. Yang dilarang berdasarkan fiqih Islam yaitu apabila yang hutang (Arab, rahin/penggadai) mengambil motor sebelum melunasi hutangnya tanpa diganti dengan motor lain. Dalam konteks ini, keputusan ada di tangan peneirma gadai. Apabila ia tidak bersedia motor gadai diganti, maka rahin (penggadai) dilarang memaksa.
_______________________________



INGIN MENIKAHI PACAR YANG DIZINAHI TAPI TIDAK ADA CINTA

assalamu'alaikum ustadz. .

ustadz. . saya lagi dalam masalah. . saya telah melaksanakan zina dengan pacar saya, dan saya berjanji bahkan bersumpah akan bertanggung jawab, dan tidak akan meninggalkan ia yang sudah kotor karena saya. kini alhamdulillah saya sudah tobat. tapi kini saya tidak menyayangi perempuan ini, karena tiap kali saya melaksanakan kesalahan, ia sering marah2 dan berangasan kepada saya, bahkan berkata kotor. terakhir kali karena saya rekreasi dan duduk di bis bersama perempuan lain, yang secara tidak pribadi berarti saya bakal tidur semalaman di bis dengan perempuan itu, dan pacar saya tidak terima karena selama ini memang saya menjauhi pacar saya karena saya rasa ia belum jadi muhrim saya, bahkan duduk bersahabat ia tidak pernah. ia gag terima dan marah2. saya tidak suka perempuan ibarat itu, dan saya memutuskan untuk meninggalkan ia dan tidak jadi bertanggung jawab padanya.

Dia sudah minta maaf, memohon, dan berjanji gag akan mengulangi, tapi saya sudah tidak percaya padanya.

1, jadi saya tetap memutuskan untuk meninggalkan dia. Apakah tindakan saya ini benar ustadz.??
2. Apakah saya harus tetap mempertanggungjawabkan kesepakatan dan perlakuan saya terhadapnya.??

tolong dikasih saran ya ustadz. . terima kasih
wass

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban seorang pezina untuk menikahi perempuan yang dizinahinya. Namun apabila perempuan tersebut hingga hamil, maka sebaiknya dinikahi untuk menjaga nasab keturunan anak yang dikandung. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

2. Janji sebaiknya ditepati. Tapi tidak ada sangsi bagi yang tidak menepati kesepakatan kecuali dikala berjanji itu anda bersumpah dengan nama Allah maka apabila dilanggar harus menggantinya dengan membayar denda atau kafarat sama dengan melanggar nazar. Lihat: Nazar dan Sumpah dalam Islam.

_______________________________



CARA BERTEMU MALAIKAT PENDAMPING

Assalamualaikum...
1. Mohon klarifikasi ihwal malaikat pendamping yg diterangkan dalam surat Qaaf ayat 21,22,23?
2. Apakah saya sanggup menemuinya,klo bs mohon petunjuk amalannya?

JAWABAN

1. Ismail Al Qurashi dalam Tafsir Ibnu Katsir VII/401 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Saiq" yaitu malaikat yang akan menggiring insan menghadap Allah. Sedang "Syahid" yaitu malaikat yang akan menjadi saksi atas apa yang telah dilakukan oleh seseorang mencakup amal baik atau perbuatan dosa.

2. Manusia tidak sanggup bertemu malaikat kecuali pada waktu yang dikehendaki Allah. Berbeda dengan jin. Anda sanggup bertemu dengan jin apabila anda melaksanakan amalan-amalan untuk memanggil jin.

Hati-hati, jangan membaca amalan pemanggil jin tanpa panduan seorang guru. Dan jangan gampang percaya kalau ada makhluk mistik yang mengaku sebagai malaikat. Karena mereka umumnya yaitu jin. Lihat: Perbedaan Setan, Iblis dan Jin

_______________________________



BATASAN MENGAMBIL LABA DALAM BERDAGANG

Askum.Adakah batasan pengambilan keuntungan dalam berdagang menurt syariat islam?
syukron wslm


JAWABAN

Tidak ada batasan maksimal atau minimal dalam mengambil keuntungan atau keuntungan. Tentu saja idealnya anda harus menggunakan taktik dagang semoga perjuangan anda tetap laku dan syukur-syukur kalau sanggup laku yaitu: usahakan harga yang kompetitif. Kalau sanggup paling murah dibanding saingan.
_______________________________



HUKUM GAME PLAY STATION KISAH SIHIR

Assalamualaikum.Wr.wb
saya ingin bertanya, dalam masyarakat kini umum dengan yang namanya "game". entah itu permainan game dalam Playstation/PS hingga Komputer, nah saya ingin bertanya karena sekarnag
1. banyak game yang bertema "petualangan"/"Rpg", bagaimana ustadz memandangnya ? karena di dalamnya terkadang terdapat cerita-cerita yang menceritakan ihwal Sihir, Dewa-Dewa, Jimat, dan sebagainya. terkadang para player/pemain juga harus menggunakan equip/barang, yang contohnya kalau ia menggunakan pedang A kekuatannya akan bertambah, dan kalau menggunakan jimat B kekuatanya akan bertambah, terkadang para pemain juga mempunyai kekuatan sihir, atau mungkin player/pemain akan mempunyai kekuatan A/B kalau menggunakan suatu barang. dan masih banyak lagi dengan hal-hal yang identik dengan syirik atau kekuatan dari barang-barang yang di pakai. Walau pun itu hanya dalam sebuah game,

2. apakah itu dalam menciptakan seoarang menjadi syirik kalau di dalamnya terdapat ibarat yang saya sebutkan tadi ?
Wassalamualaikum.Wr.Wb


JAWABAN

Pertama-tama saya sarankan anda jangan gampang menggunakan kata "syirik" karena itu doktrin anutan Wahabi yang menyesatkan. Karena mengecap seorang muslim syirik atau artinya mengganggap mereka kafir. Mengkafirkan sesama muslim itu dosa besar. Nabi bersabda dalam sebuah hadits مَن كفَّرَ مُسلِماً، فقد كفَرَ Barangsiapa yang mengkafirkan sesama muslim maka ia sendiri yang kafir. Jawaban pertanyaan sbb:

1. Main game tidak ada hukumnya dalam Islam. Artinya boleh-boleh saja. Kecuali kalau menimbulkan anda meninggalkan shalat dan kewajiban lain maka hukumnya dosa.

2. Tidak ada masalah. Apalagi itu hanya jimat pura-pura; sihir dan tuhan mainan. Tentang jimat, lihat Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close