AYAH TIDAK SETUJU PERNIKAHAN, BOLEHKAH WALI HAKIM?
Assalamu'alaikum...wr.wb..
Sebelumnya sy ucapkan terimah kasih yg sebesar2nya dengan adanya lembaga konseling menyerupai ini, ini sangad menunjukkan manfaat bagi smua umat, khususnya sy pribadi..karna sy termasuk orang yg susah mengutarakn keinginan scr langsung, jadi media sprt ini sangad banyak manfaatnya, semoga dg mengutarakan dilema yg sy hadapi ini sanggup mengurangi beban pikiran sy n mendapat pencerahan dari pihak yg lebih kompeten scr agama.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- AYAH TIDAK SETUJU PERNIKAHAN, BOLEHKAH WALI HAKIM?
- ANTARA ANAK, SUAMI DAN PACAR
- PERKAWINAN DAN HUKUM WARIS
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Pesantren Alkhoirot ini sdh tdk ajaib bg sy, karna lokasinya yg tdk terlalu jauh dg kediaman sy..^_^
Pak ustadz yg dirahmati ALLAH..perkenankan sy mengutarakan keluh kesah dilema yg sy hadapi sekarang, sy muslimah usia 26 tahun, sudah bekerja dan alhamdulillah sy sanggup membantu mensupport keluarga scr ekonomi dg penghasilan sy, karna org bau tanah sy sdh tdk bekerja jd sylah tulang punggug keluarga ketika ini, sy 2 bersaudara dan adik sy gres sj melanjutkan ke akademi tinggi dg biaya dr sy.
Tahun 2011 kemaren sy kenal dg seorang laki-laki asal dr JABAR usia 28 tahun, sdh mempunyai pekerjaan, ats pemberian kaka dari laki-laki tersebut ahirnya kami kenal baik, dan berkomitmen menjalin hubungan, korelasi berjalan hingga sekarang, st tahun sdh korelasi kami, dan laki-laki tersebut berniat melamar sy, sy pribadi rela untuk dilamar, karna sy sdh tau laki-laki tersebut n keluarganya, begitu juga keluarga pihak laki-laki tsb setuju2 saja dan mendukung niat kami menikah. Ahirnya sy berniat memperkenalkan laki-laki tsb ke keluarga sy, Namun respon keluarga sy mengecewakan terutama ayah sy, bahkan ayah sy menghalangi niat laki-laki ttsb untuk bersilatrrahmi ke rmh sy dg alasan yg tdk jelas, dan di buat2..
Alasan ayah sy tdk menyetujui niat sy menikah karna laki-laki tsb org JABAR yg notabene dlm sepengetahuan mrk krg baik, alasan lainnya krn sy masih belum cukup matang untuk menikah scra materi, oran bau tanah sy menginginkan sy sukses dulu gres menikah. alasan berikutnya ayah sy beldalih bahwa beliu sdh sholat istikharoh dan hasilnya kurang mantap dr dia. dg alasan itulah yg menciptakan ibu sy berdasarkan trhadap keputusan ayah sy. namun sejauh ini ayah sy tdk pernah mengajak sy berbicara scra dewasa, beliu lbh banyak menunjukkan masukan yg menyarankan untuk mengabaikan keinginan menikah,dan lbh banyak diam, seolah2 mengabaikan apa yg sdh sy utarakan n inginkan. bahkan sempat ada perkataan kl scra umur mmang km sdh cukup untuk menikah, tp itukan kl kita klg kaya..
Saya benar2 ingin menikah, dan sy sdh tau segala resikonya, calon sy pun jg mengerti n memahami kondisi maslah klg sy,,yg sy pertanyakan adalah:
1. Apakan sy salah bila sy ingin menikah dg orang yg sy cintai? kami tdk ingin korelasi kami mengarah ke hal2 yang negativ.dan kami yakin Allah lah pemberi Rizki tidak ada kekhawatiran sdktpun ttg itu.
2.Kalau orang bau tanah sy masih bersikeras dg keputusannya dan menolak menikahkan sy, bahkan menghalangi sy kembali k rumah dan berhub dg beliu, bolehkah sy melanjutkan pernikahan sy? dan bagaimana seharusnya berdasarkan pandangan islam?
3. Apakah sy melanggar Birrul walidain?
4. Apakah ada ketentuan khusus ttg usia atau kemantapan ekonomi sblm menikah berdasarkan islam?
Mungkin cukup itu saja keluh kesah sy, maaf bila terlalu panjang, terima kasih, mohon jawabannya. jazakillah kheir
Wassalamualaikum. wr.wb
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: Tidak salah bila Anda ingin menikah dengan lelaki pilihan Anda asal beliau memang lelaki yang salih dan taat pada agama.
Jawaban pertanyaan ke-2: Ayah yang tidak menyetujui pernikahan putrinya disebut wali adhil (wali yang membangkang). Secara syariah (fiqih), pernikahan Anda sanggup saja dilakukan. Kalau orang bau tanah tidak oke tanpa alasan syariah, maka Anda sanggup meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda. Nabi bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Menurut pendapat madzhab Hanbali atau Hanafi, apabila wali mujbir (yaitu ayah) tidak setuju, maka kewalian jatuh pada wali lain dalam urutan kekeraban yang berhak jadi wali. Kalau semua tidak mau menikahkan, gres pindah ke Wali Hakim.
Namun demikian, alangkah idealnya kalau sebuah pernikahan atas restu kedua orang bau tanah terutama Ayah sebagai wali mujbir (wali nikah utama). Untuk itu, saya sarankan biar Anda terus berusaha membujuk orang bau tanah melalui banyak sekali cara menyerupai melalui seorang yang beliau hormati baik itu kerabat maupun tokoh masyarakat.
Perlu ayah Anda tahu bahwa Ayah Anda berdosa apabila beliau menolak menikahkan Anda tanpa alasannya yang dibenarkan syariah Alasan syariah menyerupai si laki-laki orang nonmuslim atau tidak taat pada Islam dll. Dalam QS Al-Baqarah 2:233 Allah berfirman:
فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف
Artinya: ... maka janganlah kau (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.
Jawaban pertanyaan ke-3: Insyallah tidak termasuk melanggar birrulwalidain dengan 2 syarat: (a) Pria calon suami memang betul-betul kufu' berdasarkan syariah dan (b) Anda sudah emberi tahu orang bau tanah (ayah) dan beliau menolak untuk menikahkan Anda.
Saran kami, apabila pernikahan terjadi, tetaplah sambung silaturrahmi.
Jawaban pertanyaan ke-4: Aturan berdasarkan negara ialah usia 17 tahun. Menurut Islam apabila sudah berakal baligh. Selebihnya, asal seorang perempuan sudah ingin menikah, maka sebaiknya beliau menikah biar terhindar dari perzinahan.
_________________________________
ANTARA ANAK, SUAMI DAN PACAR
Assalamualaikum wr.wb
saya sudah menikah selama 6thn dan mempunyai 3 anak selama 5thn pernikahan saya adanya kecekcokan yang diwarnai dengan jatuh nya talaq 1 suami ke saya, ternyata pada ketika itu beliau sering curhat kepada mantan nya dan berbicara dilema perceraian kepada mantannya, hal bergairah pun pernah dilakukan dan kesannya beliau meminta maaf kepada saya dan kami rujuk kembali.
tetapi sesudah insiden tersebut, keluarga saya jadi kurang harmonis, dan kesannya saya merasa kurang perhatian lantaran suami saya terlalu hirau taacuh dan sibuk, saya butuh imam untuk membimbing saya dalam agama sedangkan suami saya sangat minim untuk soal agama.
pada kesannya saya menemukan laki2 yang berdasarkan saya, beliau sanggup membimbing saya awal dari saling bercerita dan kesannya saya menyukainya,saya sadar perbuatan saya amat sangat dimurkai oleh Allah tapi pada ketika itu saya benar2 nyaman pada laki2 tersebut tetapi pada kesannya korelasi saya dan laki2 itu kami putuskan untuk tidak menjalani lagi,dan saya mengakui dosa kepada suami saya, saya menceritakan semua kepada suami saya dan keluarga saya dan bertaubat kepada Allah.
tapi pada kesannya ketika ini pernikahan kami menyerupai di ujung tandung tidak ada titik temu, suami saya balik dengan kekasarannya kembali dan berucap sesuka hatinya, mmng suami saya dalam agama kurang sekali (jarang sholat dll)
saya bingung,saya juga tidak sanggup melupakan laki2 itu lantaran saya merasa nyaman dengannya bagaimana cara biar saya sanggup melupakannya? lantaran kebetulan laki2 itu 1 kantor dengan saya
saya sudah melaksanakan sholat sunah dan memperbaiki sholat fardhu saya biar saya sanggup ketenangan, tapi tetap saya tidak sanggup melupakan bahkan hingga saya meminta dalam doa saya biar saya dipersatukan dengan nya dengan jalan Allah.
dan suami saya pun kami sudah jarang saling bicara kami saling mengikuti ego masing2 dan suami bilang kalau korelasi ini sudah tidak sanggup dipertahankan, tapi kami berdua juga masih memikirkan anak2 kami, kami saling egois untuk mengasuh anak2, dan suami saya pernah bilang “percuma kau sholat nunggang nungging tapi dengan suami menyerupai itu” padahal yang saya lakukan saya sedang memperbaiki sholat fardhu saya dan saya sedang mendekatkan diri kepada tuhan untuk mendapat keberkahannya dan sambil saya bertaubat.
mohon bantuannya untuk sanggup menunjukkan solusi dari permasalahan saya, saya sudah resah disisi lain saya tidak sanggup melupakan laki2 itu dan disisi lain saya memikirkan keluarga saya.adakah doa dan dzikir khusus biar hati saya tenang.
terima kasih
Assalamualaikum Wr.Wb
JAWABAN
Hanya ada dua hal yang sepertinya cukup mengganggu anda ketika ini yaitu belum dewasa dan laki-laki teman kantor itu. Jauh dalam lubuk hati anda yang terdalam anda sangat menginginkan satu hal yaitu bercerai dengan suami anda. Anda merasa yakin bahwa dengan perceraian, beberapa dilema akan segera hilang.
Dalam Islam, bercerai itu halal walaupun dalam situasi normal tidak dianjurkan. Apalagi kalau suami tidak taat syariah, maka perceraian dibolehkan. Lihat: Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat
Apalagi kalau dari pihak suami juga mencicipi hal yang sama: bahwa rumah tangga tidak lagi sanggup dipertahankan. Dan kedua pihak sudah saling melibatkan pihak ketiga. Dalam situasi ini maka kepercayaan (trust) akan sulit dipelihara. Padahal faktor trust inilah yang akan menciptakan keluarga serasi dan nyaman. Apalagi anda berdua sama-sama bekerja di luar rumah.
Oleh lantaran itu, perceraian ialah jalan terbaik kalau memang tidak ada lagi titik temu yang sanggup dicapai oleh kedua pihak. Namun, sebelum itu, ada baiknya memikirkan kembali hal-hal berikut:
a- apa yang akan terjadi pada anak-anak? Apakah mereka akan lebih baik atau lebih baik melihat orang tuanya berpisah atau ketika bersama?
b- Dengan siapa nantinya mereka akan tinggal? Dan bagaimana pendidikan mereka, terutama pendidikan di rumah?
c- Dan yang tak kalah penting, tidakkah anda berdua ingin melaksanakan perjuangan terakhir untuk kembali bersama lahir batin demi masa depan belum dewasa dan anda sendiri?
Kalau ketiga poin pertanyaan di atas belum sanggup meyakinkan anda untuk mempertahankan rumah tangga, maka perceraian ialah jalan terakhir yang memang sebaiknya dilakukan. Lihat: Pceraian dalam Islam
Pastikan bahwa belum dewasa tidak menjadi korban, tapi justru akan lebih baik dengan perceraian ini.
_________________________________
PERKAWINAN DAN HUKUM WARIS
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan alkhoirot.net, besar cita-cita saya pertanyaan saya ini sanggup diberikan tanggapan dan penjelasannya dan kalau sanggup ustad mohon disertakan referensinya sebagai hujjah saya, lantaran dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat dalam keluarga saya.
Pertanyaan saya mengenai Pernikahan & Hukum Waris Islam
Kedua orang bau tanah dari ibu saya telah meninggal dunia, dimana ibu dari ibu saya (yang selanjutnya disebut nenek) terlebih dahulu meninggal dunia yaitu mei 2001 sedangkan bapak dari ibu saya (yang selanjutnya disebut kakek) meninggal dunia juni 2008. Ibu saya ialah anak tunggal dari almarhum kakek dan almarhumah nenek saya. Orang bau tanah dari kedua kakek dan nenek juga sudah meninggal dunia dan saudara kakek maupun nenek juga sudah tidak ada.
Duduk permasalahan:
Ketika kakek saya meninggal, ada seorang perempuan yang mengakui dirinya ialah isteri kedua dari kakek saya tersebut, dengan membawa 3 orang anak, seumur hidup ibu saya, kakek maupun nenek tidak pernah menceritakan bahwa kakek menikah lagi, namun sesudah nenek dan kakek meninggal dunia gres di ketahui bahwa ada isteri kedua kakek, dan yang sangat mengganjal di benak kami sekeluarga ialah status kakek saya menikah dengan perempuan tersebut ialah cowok yang tertera di salinan sertifikat nikah. sedangkan berdasarkan sertifikat nikah, kakek dan nenek saya lebih dahulu melangsungkan pernikahan yaitu tahun 1970 sedangkan salinan sertifikat nikah perempuan tersebut tertera menikah tahun 1986 dan di daftarkan 1992. Dan beliau mengaku di cerai “di bawah tangan” tahun 1998. Berdasarkan keterangannya perempuan tersebut beliau mempunyai anak 3 hasil pernikahannya dengan kakek saya, dan ketika ini juga beliau telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
Pertanyaannya:
1. Bagaimanakan status pernikahn kakek saya dengan perempuan tersebut (isteri kedua) dengan pemalsuan status serta tidak adanya izin dari isteri pertama maupun izin pengadilan untuk melaksanakan poligami?
2. Apakah harta peninggalan kakek dan nenek saya sanggup dibagi kepada perempuan beserta 3 anaknya? Dengan alasan perempuan tersebut meminta harta gono gininya? Sedangkan ketika kakek saya masih hidup beliau tidak pernah meminta pembagian harta bersama tersebut
3. Apakah perempuan tersebut sanggup menuntut harta yang atas nama nenek saya untuk dibagi lagi? Dengan perkiraan beliau ingin membagi harta bersama antara nenek dan kakek saya terlebih dahulu, dan sesudah itu terbagi, bab atas kakek saya yang di bagi lagi kepada beliau dan 3 anaknya. Apakah boleh menyerupai itu ustad?
Demikian pertanyaan saya,kiranya sanggup diberikan tanggapan dan tanggapan mengenai permasalahan ini. Lebih kurangnya saya mohon maaf, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Dalam pandangan syariah, perkawinannya sah selagi memenuhi syarat-syarat prinsip pernikahan yaitu: ada wali nikah dari kerabat perempuan, adanya ijab kabul, dan ada dua saksi plus mahar.
Soal dugaan surat nikah palsu itu urusannya dengan negara, dan tidak merubah keabsahan ijab kabul dalam pandangan syariah. Lebih detail: Syarat dan Rukun Sahnya Nikah dalam Islam
2. Dalam tinjauan syariah Islam, tidak ada harta gono gini atau harta bersama. Namun apabila ia istri yang sah, maka si istri dan anak berhak mendapat warisan dari suami dan bapaknya. Adanya harta gono gini ialah hukum negara berdasarkan UU Perkawinan tahun 1974.
Lihat: Hukum Harta Gono Gini dalam Islam.
Baca juga: Bagian Waris Istri dan Anak
3. Tidak bisa. Karena harta milik nenek ialah harta pribadi. Bukan harta warisan dari kakek. Karena nenek meninggal lebih dulu dari kakek. Kalau istri kedua kakek mau minta atas nama harta bersama maka itu juga tidak sanggup lantaran (a) dari segi syariah Islam, harta gono gini itu tidak ada dan tidak diakui. Setiap individu berhak atas hartanya masing-masing. (b) dari segi negara, patut diduga surat nikah istri kedua ialah Akta Nikah palsu, sehingga beliau tidak akan berani menggugat ke Pengadilan lantaran secara negara pernikahannya tidak sah.
Namun demikian, kalau ketika meninggal kakek meninggalkan harta benda, maka istri kedua sanggup meminta bab waris atas nama istri yakni mendapat 1/8 (seperdelapan) dengan syarat ia masih berstatus sebagai istri ketika kakek meninggal dan juga atas nama anak-anaknya kalau betul itu anak kandung kakek. Lihat detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Namun demikian, alangkah idealnya kalau sebuah pernikahan atas restu kedua orang bau tanah terutama Ayah sebagai wali mujbir (wali nikah utama). Untuk itu, saya sarankan biar Anda terus berusaha membujuk orang bau tanah melalui banyak sekali cara menyerupai melalui seorang yang beliau hormati baik itu kerabat maupun tokoh masyarakat.
Perlu ayah Anda tahu bahwa Ayah Anda berdosa apabila beliau menolak menikahkan Anda tanpa alasannya yang dibenarkan syariah Alasan syariah menyerupai si laki-laki orang nonmuslim atau tidak taat pada Islam dll. Dalam QS Al-Baqarah 2:233 Allah berfirman:
فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف
Jawaban pertanyaan ke-3: Insyallah tidak termasuk melanggar birrulwalidain dengan 2 syarat: (a) Pria calon suami memang betul-betul kufu' berdasarkan syariah dan (b) Anda sudah emberi tahu orang bau tanah (ayah) dan beliau menolak untuk menikahkan Anda.
Saran kami, apabila pernikahan terjadi, tetaplah sambung silaturrahmi.
Jawaban pertanyaan ke-4: Aturan berdasarkan negara ialah usia 17 tahun. Menurut Islam apabila sudah berakal baligh. Selebihnya, asal seorang perempuan sudah ingin menikah, maka sebaiknya beliau menikah biar terhindar dari perzinahan.
_________________________________
ANTARA ANAK, SUAMI DAN PACAR
Assalamualaikum wr.wb
saya sudah menikah selama 6thn dan mempunyai 3 anak selama 5thn pernikahan saya adanya kecekcokan yang diwarnai dengan jatuh nya talaq 1 suami ke saya, ternyata pada ketika itu beliau sering curhat kepada mantan nya dan berbicara dilema perceraian kepada mantannya, hal bergairah pun pernah dilakukan dan kesannya beliau meminta maaf kepada saya dan kami rujuk kembali.
tetapi sesudah insiden tersebut, keluarga saya jadi kurang harmonis, dan kesannya saya merasa kurang perhatian lantaran suami saya terlalu hirau taacuh dan sibuk, saya butuh imam untuk membimbing saya dalam agama sedangkan suami saya sangat minim untuk soal agama.
pada kesannya saya menemukan laki2 yang berdasarkan saya, beliau sanggup membimbing saya awal dari saling bercerita dan kesannya saya menyukainya,saya sadar perbuatan saya amat sangat dimurkai oleh Allah tapi pada ketika itu saya benar2 nyaman pada laki2 tersebut tetapi pada kesannya korelasi saya dan laki2 itu kami putuskan untuk tidak menjalani lagi,dan saya mengakui dosa kepada suami saya, saya menceritakan semua kepada suami saya dan keluarga saya dan bertaubat kepada Allah.
tapi pada kesannya ketika ini pernikahan kami menyerupai di ujung tandung tidak ada titik temu, suami saya balik dengan kekasarannya kembali dan berucap sesuka hatinya, mmng suami saya dalam agama kurang sekali (jarang sholat dll)
saya bingung,saya juga tidak sanggup melupakan laki2 itu lantaran saya merasa nyaman dengannya bagaimana cara biar saya sanggup melupakannya? lantaran kebetulan laki2 itu 1 kantor dengan saya
saya sudah melaksanakan sholat sunah dan memperbaiki sholat fardhu saya biar saya sanggup ketenangan, tapi tetap saya tidak sanggup melupakan bahkan hingga saya meminta dalam doa saya biar saya dipersatukan dengan nya dengan jalan Allah.
dan suami saya pun kami sudah jarang saling bicara kami saling mengikuti ego masing2 dan suami bilang kalau korelasi ini sudah tidak sanggup dipertahankan, tapi kami berdua juga masih memikirkan anak2 kami, kami saling egois untuk mengasuh anak2, dan suami saya pernah bilang “percuma kau sholat nunggang nungging tapi dengan suami menyerupai itu” padahal yang saya lakukan saya sedang memperbaiki sholat fardhu saya dan saya sedang mendekatkan diri kepada tuhan untuk mendapat keberkahannya dan sambil saya bertaubat.
mohon bantuannya untuk sanggup menunjukkan solusi dari permasalahan saya, saya sudah resah disisi lain saya tidak sanggup melupakan laki2 itu dan disisi lain saya memikirkan keluarga saya.adakah doa dan dzikir khusus biar hati saya tenang.
terima kasih
Assalamualaikum Wr.Wb
JAWABAN
Hanya ada dua hal yang sepertinya cukup mengganggu anda ketika ini yaitu belum dewasa dan laki-laki teman kantor itu. Jauh dalam lubuk hati anda yang terdalam anda sangat menginginkan satu hal yaitu bercerai dengan suami anda. Anda merasa yakin bahwa dengan perceraian, beberapa dilema akan segera hilang.
Dalam Islam, bercerai itu halal walaupun dalam situasi normal tidak dianjurkan. Apalagi kalau suami tidak taat syariah, maka perceraian dibolehkan. Lihat: Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat
Apalagi kalau dari pihak suami juga mencicipi hal yang sama: bahwa rumah tangga tidak lagi sanggup dipertahankan. Dan kedua pihak sudah saling melibatkan pihak ketiga. Dalam situasi ini maka kepercayaan (trust) akan sulit dipelihara. Padahal faktor trust inilah yang akan menciptakan keluarga serasi dan nyaman. Apalagi anda berdua sama-sama bekerja di luar rumah.
Oleh lantaran itu, perceraian ialah jalan terbaik kalau memang tidak ada lagi titik temu yang sanggup dicapai oleh kedua pihak. Namun, sebelum itu, ada baiknya memikirkan kembali hal-hal berikut:
a- apa yang akan terjadi pada anak-anak? Apakah mereka akan lebih baik atau lebih baik melihat orang tuanya berpisah atau ketika bersama?
b- Dengan siapa nantinya mereka akan tinggal? Dan bagaimana pendidikan mereka, terutama pendidikan di rumah?
c- Dan yang tak kalah penting, tidakkah anda berdua ingin melaksanakan perjuangan terakhir untuk kembali bersama lahir batin demi masa depan belum dewasa dan anda sendiri?
Kalau ketiga poin pertanyaan di atas belum sanggup meyakinkan anda untuk mempertahankan rumah tangga, maka perceraian ialah jalan terakhir yang memang sebaiknya dilakukan. Lihat: Pceraian dalam Islam
Pastikan bahwa belum dewasa tidak menjadi korban, tapi justru akan lebih baik dengan perceraian ini.
_________________________________
PERKAWINAN DAN HUKUM WARIS
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan alkhoirot.net, besar cita-cita saya pertanyaan saya ini sanggup diberikan tanggapan dan penjelasannya dan kalau sanggup ustad mohon disertakan referensinya sebagai hujjah saya, lantaran dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat dalam keluarga saya.
Pertanyaan saya mengenai Pernikahan & Hukum Waris Islam
Kedua orang bau tanah dari ibu saya telah meninggal dunia, dimana ibu dari ibu saya (yang selanjutnya disebut nenek) terlebih dahulu meninggal dunia yaitu mei 2001 sedangkan bapak dari ibu saya (yang selanjutnya disebut kakek) meninggal dunia juni 2008. Ibu saya ialah anak tunggal dari almarhum kakek dan almarhumah nenek saya. Orang bau tanah dari kedua kakek dan nenek juga sudah meninggal dunia dan saudara kakek maupun nenek juga sudah tidak ada.
Duduk permasalahan:
Ketika kakek saya meninggal, ada seorang perempuan yang mengakui dirinya ialah isteri kedua dari kakek saya tersebut, dengan membawa 3 orang anak, seumur hidup ibu saya, kakek maupun nenek tidak pernah menceritakan bahwa kakek menikah lagi, namun sesudah nenek dan kakek meninggal dunia gres di ketahui bahwa ada isteri kedua kakek, dan yang sangat mengganjal di benak kami sekeluarga ialah status kakek saya menikah dengan perempuan tersebut ialah cowok yang tertera di salinan sertifikat nikah. sedangkan berdasarkan sertifikat nikah, kakek dan nenek saya lebih dahulu melangsungkan pernikahan yaitu tahun 1970 sedangkan salinan sertifikat nikah perempuan tersebut tertera menikah tahun 1986 dan di daftarkan 1992. Dan beliau mengaku di cerai “di bawah tangan” tahun 1998. Berdasarkan keterangannya perempuan tersebut beliau mempunyai anak 3 hasil pernikahannya dengan kakek saya, dan ketika ini juga beliau telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
Pertanyaannya:
1. Bagaimanakan status pernikahn kakek saya dengan perempuan tersebut (isteri kedua) dengan pemalsuan status serta tidak adanya izin dari isteri pertama maupun izin pengadilan untuk melaksanakan poligami?
2. Apakah harta peninggalan kakek dan nenek saya sanggup dibagi kepada perempuan beserta 3 anaknya? Dengan alasan perempuan tersebut meminta harta gono gininya? Sedangkan ketika kakek saya masih hidup beliau tidak pernah meminta pembagian harta bersama tersebut
3. Apakah perempuan tersebut sanggup menuntut harta yang atas nama nenek saya untuk dibagi lagi? Dengan perkiraan beliau ingin membagi harta bersama antara nenek dan kakek saya terlebih dahulu, dan sesudah itu terbagi, bab atas kakek saya yang di bagi lagi kepada beliau dan 3 anaknya. Apakah boleh menyerupai itu ustad?
Demikian pertanyaan saya,kiranya sanggup diberikan tanggapan dan tanggapan mengenai permasalahan ini. Lebih kurangnya saya mohon maaf, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Dalam pandangan syariah, perkawinannya sah selagi memenuhi syarat-syarat prinsip pernikahan yaitu: ada wali nikah dari kerabat perempuan, adanya ijab kabul, dan ada dua saksi plus mahar.
Soal dugaan surat nikah palsu itu urusannya dengan negara, dan tidak merubah keabsahan ijab kabul dalam pandangan syariah. Lebih detail: Syarat dan Rukun Sahnya Nikah dalam Islam
2. Dalam tinjauan syariah Islam, tidak ada harta gono gini atau harta bersama. Namun apabila ia istri yang sah, maka si istri dan anak berhak mendapat warisan dari suami dan bapaknya. Adanya harta gono gini ialah hukum negara berdasarkan UU Perkawinan tahun 1974.
Lihat: Hukum Harta Gono Gini dalam Islam.
Baca juga: Bagian Waris Istri dan Anak
3. Tidak bisa. Karena harta milik nenek ialah harta pribadi. Bukan harta warisan dari kakek. Karena nenek meninggal lebih dulu dari kakek. Kalau istri kedua kakek mau minta atas nama harta bersama maka itu juga tidak sanggup lantaran (a) dari segi syariah Islam, harta gono gini itu tidak ada dan tidak diakui. Setiap individu berhak atas hartanya masing-masing. (b) dari segi negara, patut diduga surat nikah istri kedua ialah Akta Nikah palsu, sehingga beliau tidak akan berani menggugat ke Pengadilan lantaran secara negara pernikahannya tidak sah.
Namun demikian, kalau ketika meninggal kakek meninggalkan harta benda, maka istri kedua sanggup meminta bab waris atas nama istri yakni mendapat 1/8 (seperdelapan) dengan syarat ia masih berstatus sebagai istri ketika kakek meninggal dan juga atas nama anak-anaknya kalau betul itu anak kandung kakek. Lihat detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: