NAZAR BERKALI-KALI DAN TAK SANGGUNG MELAKSANAKAN
Assalamualaikum Ustad,
Saya mau tanya, ada teman saya yang sering bernazar, pola nazarnya ialah "Bila saya membatalkan shalat lagi maka saya akan infak senilai 1 juta." atau "Bila saya tidak membeli pakaian di toko A saya akan infak senilai satu juta." "Bila saya membicarakan suatu hal saya akan infaq senilai 1 juta.".
Dia sendiri banyak yg lupa apa yg dinazarkan. Memang kondisi kejiwaan teman saya ini agak terganggu, tapi bukan hilang akal. Dia ini suka was was, suka tiba2 murka dan tiba2 murung (dalam kedokteran disebut bipolar).
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Yg beliau tanyakan ke saya,
1. bagaimana beliau harus mengganti nazarnya? Kalo dihitung2 mungkin beliau tanpa sadar harus membayar nazar sekitar 100jt. Sedangkan beliau tidak mampu.
2. Apakah seluruh nazarnya bisa dibayar dengan kafarat?
3. Jika bisa dibayar dengan kafarat, apakah bisa dengan 1 kali kafarat atau bagaimana?
4. Apakah nazarnya terhitung mengingat beliau mengalami gangguan emosi?
JAWABAN
Kalau memang kalimat nazarnya menyerupai yang anda tulis di atas, maka nazarnya tidak sah dan itu masuk dalam kategori janji, bukan nadzar. Karena dalam ucapan di atas tidak ada kata "nadzar" atau "wajib bagi saya". Baca detail: Janji dalam Islam
Oleh alasannya ialah itu, pelaku tidak perlu membayar kafarat apapun alasannya ialah itu bukan termasuk nadzar. Namun, ia tetap berdosa alasannya ialah tidak menepati janjinya kecuali kalau beliau tidak bisa atau mengucapkan itu alasannya ialah faktor kejiwaan. Juga, termasuk tidak sah nazarnya apabila bernazar dengan sesuatu yang di luar kemampuannya. Baca detail: Nazar dalam Islam
Baca juga: Bohong dalam Islam
_______________________
SUAMI CERAIKAN ISTRI LEBIH 3 KALI, BOLEHKAN KAWIN LAGI?
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya ustad :
Assalamualaikum Ustad,
Saya mau tanya, ada teman saya yang sering bernazar, pola nazarnya ialah "Bila saya membatalkan shalat lagi maka saya akan infak senilai 1 juta." atau "Bila saya tidak membeli pakaian di toko A saya akan infak senilai satu juta." "Bila saya membicarakan suatu hal saya akan infaq senilai 1 juta.".
Dia sendiri banyak yg lupa apa yg dinazarkan. Memang kondisi kejiwaan teman saya ini agak terganggu, tapi bukan hilang akal. Dia ini suka was was, suka tiba2 murka dan tiba2 murung (dalam kedokteran disebut bipolar).
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- NAZAR BERKALI-KALI DAN TAK SANGGUNG MELAKSANAKAN
- SUAMI CERAIKAN ISTRI LEBIH 3 KALI, BOLEHKAN KAWIN LAGI?
- MENDUGA-DUGA PAKAIAN TERKENA NAJIS
- SUAMI ISTRI LEBARAN BERBEDA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yg beliau tanyakan ke saya,
1. bagaimana beliau harus mengganti nazarnya? Kalo dihitung2 mungkin beliau tanpa sadar harus membayar nazar sekitar 100jt. Sedangkan beliau tidak mampu.
2. Apakah seluruh nazarnya bisa dibayar dengan kafarat?
3. Jika bisa dibayar dengan kafarat, apakah bisa dengan 1 kali kafarat atau bagaimana?
4. Apakah nazarnya terhitung mengingat beliau mengalami gangguan emosi?
JAWABAN
Kalau memang kalimat nazarnya menyerupai yang anda tulis di atas, maka nazarnya tidak sah dan itu masuk dalam kategori janji, bukan nadzar. Karena dalam ucapan di atas tidak ada kata "nadzar" atau "wajib bagi saya". Baca detail: Janji dalam Islam
Oleh alasannya ialah itu, pelaku tidak perlu membayar kafarat apapun alasannya ialah itu bukan termasuk nadzar. Namun, ia tetap berdosa alasannya ialah tidak menepati janjinya kecuali kalau beliau tidak bisa atau mengucapkan itu alasannya ialah faktor kejiwaan. Juga, termasuk tidak sah nazarnya apabila bernazar dengan sesuatu yang di luar kemampuannya. Baca detail: Nazar dalam Islam
Baca juga: Bohong dalam Islam
_______________________
SUAMI CERAIKAN ISTRI LEBIH 3 KALI, BOLEHKAN KAWIN LAGI?
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya ustad :
Saudara saya bercerita, 2007 beliau dan suaminya bertengkar alasannya ialah suaminya main judi, dipertengkaran itu beliau minta dipulangkan kerumah orang tuanya, dan suaminya menyampaikan YA UDAH KITA CERAI. dan mereka pergi ke kerabat mereka yang bekerja di KUA untuk bertanya apakah telah terjadi talak atau tidak, kata kerabat mereka cuma dinasehati jangan diulagi alasannya ialah suami dilarang menyampaikan cerai dan ber-istigfar. selang beberapa bulan setelah itu (3-4 bulan) ditahun yang sama terjadi pertengkaran lagi, kali ini suaminya menyampaikan SAYA CERAIKAN KAMU, CERAI CERAI CERAI TALAK TIGA. tapi mereka masih satu rumah dan tetap berkumpul menyerupai biasanya. ahir tahun 2008 terjadi pertengkaran lagi dan kembali suaminya menyampaikan YA UDAH KITA CERAI. tapi mereka tetap satu rumah dan bekerjasama menyerupai biasa, menyerupai tidak terjadi apa apa, setelah 2009 dan seterusnya tetap terjadi pertengkaran tetapi tidak lagi menyampaikan cerai, hanya menyampaikan silakan cari laki-laki lain, silakan urus di pengadilan dan lain lain.
yang saya tanyakan,
1. bagaimana status mereka?
2. ketika istrinya menyampaikan mereka sudah tidak sah lagi, suaminya mengelak, menyampaikan beliau memakai aturan Negara dan lain sebagainya, menyampaikan lupa kalau sudah menyampaikan kata cerai, selalu berdalih ingin mempertahankan demi anak dan lain sebagainya.
3. kalau statusnya tidak sah lagi, apa yang harus dilakukan saudara saya ini?
4. bisakah beliau menikah dengan laki laki lain sekarang?
terima kasih kami tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal. Pendapat pertama, berdasarkan pendapat dominan ulama, ucapan cerai si suami sudah sah dan sudah jatuh cerai. Karena suami telah mengucapkan kata cerai lebih dari tiga kali, maka telah jatuh talak 3 (tiga) di mana korelasi suami-istri sudah gugur dan suami tidak diijinkan untuk rujuk kecuali setelah istri menikah lagi da cerai dengan suami keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:230
Pendapat kedua, ada pendapat sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa apabila suami mengucapkan cerai itu dalam keadaan marah, maka cerainya tidak terjadi. Baca detailnya di sini.
2. Dalam duduk kasus cerai, aturan yang pertama dan utama ialah aturan syariah Islam. Bukan aturan negara. Jadi, suami tidak bisa menyatakan bahwa beliau ikut aturan negara, bukan aturan agama kecuali kalau beliau bukan seorang muslim.
3. Kalau memang istri masih ingin bersama suaminya, maka beliau bisa mengikuti pendapat kedua yang menyatakan bahwa ucapan cerai dalam keadaan suami murka itu tidak sah.
4. Kalau si wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka beliau bisa mengikuti pendapat pertama yang menyatakan sudah terjadi talak 3. Pendapat pertama ini justru pendapat yang paling kuat. Namun demikian, kalau pilihan ini yang diambil, maka si wanita akan mengalami kesulitan dengan duduk kasus status pernikahannya nanti alasannya ialah secara negara pernikahannya yang pertama masih sah dan belum terjadi perceraian.
Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________
MENDUGA-DUGA PAKAIAN TERKENA NAJIS
Begini,saya sering mengira duga pakaian saya terkena najis. saya dengar benda dikatakan najis apabila sudah ada bukti dari warna, aroma, dan rasa
1. bagaimana cara mengetahui benda tersebut terkena najis? mengingat kadang menjijikan kalau harus mencicipi dengan pengecap untuk mencicipi ada tidaknya najis
2.kalau hanya dugaan saja, menebak nebak. apakah pakaian saya sudah bisa dikatakan terkena najis?
JAWABAN
1. Suatu benda dianggap terkena najis apabila ada bukti yang terlihat. Misalnya, ada kotoran ayam di baju kita. Atau, ketika kita kencing, kemudian ada air kencing yang mengenai celana kita. Maka celana dan baju tersebut disebut terkena najis (mutanajjis). Jadi, untuk mengetahui najis atau tidak ialah dengan mata saja tanpa perlu dengan dijilat. Kalau kita tidak melihat najis mengenai suatu benda tapi kita mengira ada najis, maka kita bisa mencium benda itu apakah ada aroma najisnya, contohnya amis pesing kencing dll.
2. Kalau hanya menduga-duga maka tidak dihukumi najis. Dan hukumnya kepada aturan asal dari pakain yaitu suci. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang alasannya ialah keraguan" [اليقين لا يزال بالشك].
Baca detail:
- Najis dan Cara Menyucikan
- Was-was Najis Anjing
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
_______________________
SUAMI ISTRI LEBARAN BERBEDA
Assalamu'alaikum wr.wb
Perbedaan hari raya idul fitri sudah sangat biasa di Indonesia. Saya gres menikah, saya NU dan suami saya MD (Muhammadiyah - red).
1. Bila terjadi perbedaan hari raya idul fitri saya harus bagaimana pak ustad? Apakah saya harus mengikuti suami saya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Merayakan idul fitri ialah sunnah. Bisa dilakukan bisa tidak. Yang penting dalam soal perbedaan ini ialah puasanya dan ini tergantung dari keyakinan anda keputusan siapa yang benar. Kalau Anda mayakini pendapat dari NU (biasanya sama dengan keputusan pemerintah) ialah pendapat yang benar, maka dalam soal puasa dan tidak puasa anda harus mengikuti pendapat tersebut dan pendapat suami harus diabaikan alasannya ialah ketaatan pada Allah mengalahkan ketaatan pada orang bau tanah dan suami.
Misalnya, MD tetapkan puasa 29 hari sedangkan NU tetapkan puasa 30 hari. Apabila anda yakin pada pendapat NU, maka anda harus menjalankan puasa 30 hari. Itu artinya, anda harus tetap puasa pada hari di mana suami anda sedang merayakan idul fitri. Kalau tidak puasa, berarti anda berdosa alasannya ialah meninggalkan puasa pada hari yang anda yakini masih bulan Ramadhan. Baca juga: Puasa bulan ampunan
Sumber https://www.alkhoirot.net
yang saya tanyakan,
1. bagaimana status mereka?
2. ketika istrinya menyampaikan mereka sudah tidak sah lagi, suaminya mengelak, menyampaikan beliau memakai aturan Negara dan lain sebagainya, menyampaikan lupa kalau sudah menyampaikan kata cerai, selalu berdalih ingin mempertahankan demi anak dan lain sebagainya.
3. kalau statusnya tidak sah lagi, apa yang harus dilakukan saudara saya ini?
4. bisakah beliau menikah dengan laki laki lain sekarang?
terima kasih kami tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal. Pendapat pertama, berdasarkan pendapat dominan ulama, ucapan cerai si suami sudah sah dan sudah jatuh cerai. Karena suami telah mengucapkan kata cerai lebih dari tiga kali, maka telah jatuh talak 3 (tiga) di mana korelasi suami-istri sudah gugur dan suami tidak diijinkan untuk rujuk kecuali setelah istri menikah lagi da cerai dengan suami keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:230
Kemudian kalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi halal baginya sampai beliau kawin dengan suami yang lain. Kemudian kalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali kalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Pendapat kedua, ada pendapat sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa apabila suami mengucapkan cerai itu dalam keadaan marah, maka cerainya tidak terjadi. Baca detailnya di sini.
2. Dalam duduk kasus cerai, aturan yang pertama dan utama ialah aturan syariah Islam. Bukan aturan negara. Jadi, suami tidak bisa menyatakan bahwa beliau ikut aturan negara, bukan aturan agama kecuali kalau beliau bukan seorang muslim.
3. Kalau memang istri masih ingin bersama suaminya, maka beliau bisa mengikuti pendapat kedua yang menyatakan bahwa ucapan cerai dalam keadaan suami murka itu tidak sah.
4. Kalau si wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka beliau bisa mengikuti pendapat pertama yang menyatakan sudah terjadi talak 3. Pendapat pertama ini justru pendapat yang paling kuat. Namun demikian, kalau pilihan ini yang diambil, maka si wanita akan mengalami kesulitan dengan duduk kasus status pernikahannya nanti alasannya ialah secara negara pernikahannya yang pertama masih sah dan belum terjadi perceraian.
Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________
MENDUGA-DUGA PAKAIAN TERKENA NAJIS
Begini,saya sering mengira duga pakaian saya terkena najis. saya dengar benda dikatakan najis apabila sudah ada bukti dari warna, aroma, dan rasa
1. bagaimana cara mengetahui benda tersebut terkena najis? mengingat kadang menjijikan kalau harus mencicipi dengan pengecap untuk mencicipi ada tidaknya najis
2.kalau hanya dugaan saja, menebak nebak. apakah pakaian saya sudah bisa dikatakan terkena najis?
JAWABAN
1. Suatu benda dianggap terkena najis apabila ada bukti yang terlihat. Misalnya, ada kotoran ayam di baju kita. Atau, ketika kita kencing, kemudian ada air kencing yang mengenai celana kita. Maka celana dan baju tersebut disebut terkena najis (mutanajjis). Jadi, untuk mengetahui najis atau tidak ialah dengan mata saja tanpa perlu dengan dijilat. Kalau kita tidak melihat najis mengenai suatu benda tapi kita mengira ada najis, maka kita bisa mencium benda itu apakah ada aroma najisnya, contohnya amis pesing kencing dll.
2. Kalau hanya menduga-duga maka tidak dihukumi najis. Dan hukumnya kepada aturan asal dari pakain yaitu suci. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang alasannya ialah keraguan" [اليقين لا يزال بالشك].
Baca detail:
- Najis dan Cara Menyucikan
- Was-was Najis Anjing
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
_______________________
SUAMI ISTRI LEBARAN BERBEDA
Assalamu'alaikum wr.wb
Perbedaan hari raya idul fitri sudah sangat biasa di Indonesia. Saya gres menikah, saya NU dan suami saya MD (Muhammadiyah - red).
1. Bila terjadi perbedaan hari raya idul fitri saya harus bagaimana pak ustad? Apakah saya harus mengikuti suami saya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Merayakan idul fitri ialah sunnah. Bisa dilakukan bisa tidak. Yang penting dalam soal perbedaan ini ialah puasanya dan ini tergantung dari keyakinan anda keputusan siapa yang benar. Kalau Anda mayakini pendapat dari NU (biasanya sama dengan keputusan pemerintah) ialah pendapat yang benar, maka dalam soal puasa dan tidak puasa anda harus mengikuti pendapat tersebut dan pendapat suami harus diabaikan alasannya ialah ketaatan pada Allah mengalahkan ketaatan pada orang bau tanah dan suami.
Misalnya, MD tetapkan puasa 29 hari sedangkan NU tetapkan puasa 30 hari. Apabila anda yakin pada pendapat NU, maka anda harus menjalankan puasa 30 hari. Itu artinya, anda harus tetap puasa pada hari di mana suami anda sedang merayakan idul fitri. Kalau tidak puasa, berarti anda berdosa alasannya ialah meninggalkan puasa pada hari yang anda yakini masih bulan Ramadhan. Baca juga: Puasa bulan ampunan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: