
BANYAK DOSA INGIN TAUBAT NASUHA
saya melaksanakan dosa banyak sekali, mulai dari rendah hingga tinggi,,
ada perbuatan dosa yg saya sering lakukan. dosa ini jadi kebiasaan sy, saya sering taubat (memohon ampun) tak kan mengulanginya lg, tp entah mengapa (namanya saitan si penggoda) lagi-lagi sy mengulanginya lg, istilahnya saya bertaubat,sy lakukan dosa lg, sy bertaubat, lagi sy lakukan, putus-nyambung-putus-nyambung gitu,
Pertanyaan saya adalah, bila sy bertaubat apakah sy di terima taubatan sy, dan bagai mana cara sy bertaubat dgn dosa-dosa berat ini ?
sy sangat-sangat butuh jwbannya
DAFTAR ISI
- Banyak Dosa Ingin Taubat Nasuha
- Gay Taubat Menjadi Imam Shalat Keluarga
- Apakah Harta Anak Milik Orang Tuanya?
- Hadits Penjual Narkoba Sama Dengan Pemakai
- Kakak Kandung Menjadi Wali Nikah, Ayah Masih Hidup
- Suami Tidak Mau Mengucapkan Talak
- Masalah Warisan
- Mimpi Shalat Berjamaah
- Cerai Tak Langsung Lewat SMS
- Diceraikan Oleh Pengadilan Agama
JAWABAN BANYAK DOSA INGIN TAUBAT NASUHA
Pintu taubat selalu terbuka bagi insan yang ingin bertaubat selagi dia masih hidup. Namun, biar taubatnya menjadi taubat nasuha dan tidak terulang lagi perbuatan dosa maka dibutuhkan beberapa hal (a) miliki niat yang berpengaruh untuk bertaubat dan untuk tidak mengulangi; (b) jauhi secara total lingkungan yang mengakibatkan dosa itu terulang baik linkungan teman, tontonan maupun bacaan; (c) dekati lingkunan yang akan membawa kebaikan baik berupa teman-teman, kegiatan pengajian, bacaan dan tontonan. Setelah itu lakukan taubat yg detailnya sanggup dilihat di: Cara Taubat Nasuha
Terkait: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual
__________________________
GAY TAUBAT MENJADI IMAM SHALAT KELUARGA
Assalamualaikum pak ustad Sblmnya saya brterimaksih ats blog yg di buka untuk sesi tnya jawab ini Pak ustad saya ada beberapa prtanyaan mohon di jawab dan di bls vIa email
1) boleh kah kita shalat di masjid sdangkan menggunakan deodorant yg notabene mngandung alkohol ( saya trmsuk org yg amis tubuh )
2) saya gay dan mau brtaubat Mau tanya ustad apa sah shalat istri saya yg diimani oleh saya dikala shalat bersama mengingat bencong / waria dilarang mnjadi iktikad sdngkan gay jg menyerupai dngan bencong
3. saya ingin tahu doa yg di baca dikala sujud tilawah sekian ustad trims.
JAWABAN
1. Ada perbedaan ulama wacana boleh tidaknya menggunakan parfum, deodoran atau kosemetik yang mengandung alkohol. Perbedaan itu disebabkan oleh dua hal (a) najis tidaknya alkohol,; (b) apakah alkohol yang terdapat pada kosmetik atau parfum itu memabukkan atau tidak.
2. Boleh. Karena yang dimaksud bencong yang dilarang jadi imam dalam syariah yakni Hermaphrodite atau insan yang mempunyai dua alat vital sehingga tidak terperinci jenis gendernya. Dalam bahasa Arab disebut khunsa musykil. Sedangkan Anda saya kira gila jiwa, bukan fisiknya. Keterangan lihat kitab Fathul Muin (bahasa Arab): صلاة الجماعة
3. ٍBacaan dikala sujud tilawat sama dengan bacaan sujud yang lain yaitu Subhana Rabbiyal A'la wabihamdih (سبحان ربي الأعلي وبحمده). Dan sunnah ditambah dengan bacaan berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْها لي عِنْدَكَ ذُخْراً، وأعْظِمْ لي بِهَا أجْراً، وَضَعْ عَنِّي بِها وِزْراً، وَتَقَبَّلْها مِنِّي كما تَقَبَّلْتَها مِنْ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلامُ
سُبْحانَ رَبِّنا إنْ كانَ وَعْدُ رَبِّنا لَمَفْعُولاً
سُبْحانَ رَبِّنا إنْ كانَ وَعْدُ رَبِّنا لَمَفْعُولاً
Keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar cuilan ما يقال في سجود التلاوة
__________________________
APAKAH HARTA ANAK MILIK ORANG TUANYA?
Assalamualaikum ustadz,
1. apakah harta anak lelaki milik orang tuanya ?
2. Apakah benar ada hadist yg menyatakan harta dan nyawa anak lelaki milik orang tuanya ?
3. Bagaimana tanggapan para sahabat tenttang hadist yg menyatakan 'kau dan hartamu untuk ayahmu' ? Mohon pencerahannya ustadz, terima kasih
JAWABAN
1. Bukan tapi orang renta yang membutuhkan boleh menggunakan harta anaknya berdasarkan keperluannya. Adapun harta tetap hak milik anaknya. Lebih detail lihat: MAKSUD HADITS KAMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU
__________________________
HADITS PENJUAL NARKOBA SAMA DENGAN PEMAKAI
Assalamualaikum wr.wb,
Maaf pak ustad saya mau tanya mengenai hadist yang meriwayatkan bahwa orang yang terlibat dalam narkoba ( baik yang memakai, menjual belikan, ikut bekerja sama dsb ) dosanya yakni sama. Karena ada temen sy pernah melaksanakan transaksi jual beli narkoba saya kasih tahu dosanya sama dengan pemakainya dia tidak percaya, katanya dia bilang hanya jualan berbeda dengan pemakai, kalau memang dosa suruh saya untuk menandakan hadist dan diriwayatkan oleh siapa ?
Atas bantuannyan pak ustad saya ucapkan zazakalloh khoiron kastiro.
Wassalamua'alaikum wr.wb
JAWABAN
Hadits wacana haramnya khamar (minuman keras)
ابن عباس يقول: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول:" أتاني جبريل فقال : يا محمد إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبائعها ، ومبتاعها ، وساقيها ، ومسقيها
Artinya: Ibnu Abbas berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Jibril tiba dan berkata padaku: Wahai Muhammad Allah melaknat khamar (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, penjualnya, pembelinya, yang menuangkan dan yang meminta dituangkan.
Hadits ini hadits sahih diriwayatkan oleh Hakim dalam Al-Mustadrak ganjal Sahihain. Ibnu Hibban juga memperkuat atas kesahihan hadits ini.
Hadits di atas menyebut khamar yang dalam bahasa Arab yakni sesuatu yang merubah akal. Ulama memaknai khamar tidak hanya terbatas pada minuman keras tapi juga narkoba. Bahkan menyerupai diketahui narkoba melebihi miras dalam banyak sekali aspek. Termasuk pendapat dari Syekh Yusuf Qaradawi dalam "Al-Mukhaddarat" dalam Al Haram wal Haram fil Islam
__________________________
KAKAK KANDUNG MENJADI WALI NIKAH, AYAH MASIH HIDUP
Assalamualaikum wr. wb
1. pak kyai saya ingin bertanya apakah menikah diwakilkan oleh abang kandung tanpa memberitahu ayah kandung (masih hidup) yakni sah? mengingat status saya yang masih mengenyam pendidikan dan terikat dengan intansi yang melarang saya untuk menikah selama pendidikan. tapi di lain pihak saya dan pacar saya berniat untuk menikah lantaran tidak mau terus berbuat dosa lantaran pacaran, sedangkan saya tidak berani bilang pada ayah lantaran saya anak kesayangan dia dan ingin saya merampungkan dulu pendidikan saya.
2. apa yang harus saya perbuat?
terimakasih atas sarannya.
wassalam
JAWABAN
1. Dalam madzhab Syafi'i wali jauh dilarang menikahkan selagi masih ada wali yang akrab dalam hal ini ayah. Adapun madzhab Hanbali membolehkan dengan 2 syarat (a) wanita yang hendak menikah rela dengan calonnya; (b) ayah anda tidak baiklah untuk menjadi wali. Artinya, kalau anda ingin dinikahkan oleh abang kandung, maka anda tetap harus bilang dan minta ijin dulu pada ayah. Baru kalau ayah tidak setuju, maka perwalian pindah ke abang kandung anda. Keterangan lihat di Al-Jaziri dalam مبحث إذا زوج الولي الأبعد مع وجوب الأقرب عند الحنابلة Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah
__________________________
SUAMI TIDAK MAU MENGUCAPKAN TALAK
Assalamualaikum...
Saya mau bertanya, saya mau menggugat cerai suami ke pengadilan agama lantaran sudah tidak ada kecocokan lagi. Tapi suami saya bilang tidak akan menalak saya hingga mati dan tidak akan tiba di sidang cerai.
1. permaslahan tidak tiba di sidang cerai pst mengguntungkan saya lantaran dengan suami saya tidak tiba 3 kali maka sanggup cepat diputuskan, 1. permaslahannya dengan suami saya tidak mau mengucapkan talak apa secara agama saya masih istri sah atau tidak?....
2. kemudian dengan 3 bulan saya tidak dinafkahi(karena pisah rumah) menimbulkan talak 1..apa itu berarti saya sudah sah cerai secara agama meski suami tidak ucap talak?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
JAWABAN
1. Gugat cerai memang tidak perlu ucapan talak dari suami. Namanya khuluk atau fasakh. Dan pemutusan ijab kabul sanggup dilakukan oleh Pengadilan Agama. Jadi, percraian itu sah. Lihat detail: Talak dalam Islam.
2. Tiga bulan tidak dinafkahi tidak menjadikannya talak satu. Talak gres jatuh apabila suami menyatakan/mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" dan sejenisnya. Lihat lagi poin 1.
__________________________
MASALAH WARISAN
As. Wr. Wb
Terima kasih sebelumnya sy ucapkan, sy memerlukan wawasan wacana bagi waris.
Suyoto bercerai dg Lams th 1972, kemudian Suyoto menikah dg Dyah tahun 1974, Dyah gadis - Suyoto duda beranak 3. Dr perkawinan dg Suyoto Dyah menghasilkan anak Doni saja. Pd tahun 1980, Lams meninggal krn kecelakaan, 3 anaknya diasuh kakek nenek dr Lams didanai oleh Suyoto meskipun berstatus suami Dyah hingga dewasa. Permasalahannya, anak2 Lams sangat memusuhi Dyah hingga Dyah tiada. Pd th 1996, Suyoto membeli rumah, dihuni oleh Suyoto-Dyah-Doni sesuai Kartu Keluarga. Faktanya, uang utk beli rumah yakni pensiunan Suyoto, pengurusan2 surat dan lain2nya didanai Dyah.
Sejak 1996, Suyoto sama sekali sdh tdk produktif, krn uang pensiun sdh dibelikan rumah, shg biaya hidup yg nanggung Dyah. Pd th 2003, Dyah meninggal. Kemudian 2006, Suyoto meninggal. Sertifikat rumah itu atas nama Suyoto dan Dyah, yg dr ijab kabul tsb anaknya hanya DONI. Nah, sekarang 3 anak bawaan Suyoto meminta warisan tsb di bagi rata, sdgkan Doni tetep berpendirian bhw Doni berhak atas setengah dr Dyah ditambah seperempat cuilan Suyoto.
Pertanyaan :
1) Apakah Doni sanggup menjual tanpa harus meminta tanda tangan/ persetujuan 3 anak bawaan Suyoto?
2) Bagaimana upaya utk menegakkan aturan tanpa melalui sengketa di pengadilan biar Doni mendapat hak nya sesuai hukum?
3) Doni berkeinginan hanya meminta setengah dari warisan Dyah saja, apakah masih kurang adil?
Demikian pertanyaan dari saya, semoga tanggapan ini sanggup memperlihatkan pencerahan....amin.
JAWABAN
1. Karena rumah itu atas nama Suyoto dan Dyah, maka tentu saja ada hak semua bawah umur Suyoto di situ. Tidak hanya Doni. Karena itu Doni tidak sanggup menjual rumah begitu saja tanpa ijin dari ketiga saudaranya.
2. Rumah tersebut dibeli dari uang Suyoto, kecuali biaya pengurusan tanah. Maka sesudah dikurangi biaya pengurusan tanah, harta dari penjualan rumah harus dibagi pada dono dan 3 anak bawaan Suyoto. Di mana anak pria mendapat cuilan dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Apa yang Anda maksud dengan warisan Dyah? Bukankah Dyah tidak meninggalkan warisan kecuali biaya pengurusan tanah? Dan dia lebih dulu meninggal dari Suyoto?
__________________________
MIMPI SHALAT BERJAMAAH
assalamualaikum wr wb..
Ustad.. saya mau nanya sehabis saya solat malam dan subuh saya kembali melaksanakan tidur kemudian saya pun bermimpi saya sedang solat berjamaah saya rasakan hening sekali hati tenang dikala melaksanakan solat tersebut dari rukuk hingga sujud. tetapi imamnya seorang wanita dan tiba2 di waktu kami sujud imam tersebut tidak melaksanakan solat lagi.. dan kami pun semua yang sedang solat tersebut berhenti dalam keadaan sujud..
1. arti dari mimpi saya ini apa ya ustad..
2. apakah tidak baik atau bekerjasama dengan solat atau amal saya selama ini??
mohon penjelasannya ya ustad..
terima kasih..
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Mimpi itu tidak ada artinya lantaran anda bermimpi dikala tidur pagi.
2. Itu peringatan biar tidak membiasakan tidur pagi. Lakukan kegiatan positif yang bersifat fisik pada pagi hari. Dan hindari tidur.
Lebih detail:
- Tafsir Mimpi
- Mimpi dalam Islam
__________________________
CERAI TAK LANGSUNG LEWAT SMS
dengan hambah ALLAH di sini,
mohon maaf sebelumnya, pribadi saya ingin tanyakan :
bila suami mengucapkan tidak secara jelas/ tegas, menyerupai :
1. (lewat sms) 'sudah siapkah kau bercerai dg saya?, kau akan saya ceraikan tapi dengan 1 syarat'
2. secara pribadi "apa kau mau saya uruskan surat cerai?"
3. secara pribadi "apakah kau mau bila saya ceraikan?"
mohon pencerahannya, saya tunggu.
bila berkenan membalas, saya ucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui bahwa cerai via SMS sama dengan talak kinayah. Artinya tergantung dari niat suami. Kalau dia niat menceraiakan, maka terjadilah talak.
Kedua, kata-kata di atas tidak memperlihatkan suami sedang menceraikan istri. Tapi menyerupai cerai bersyarat yang tidak ada jawabnya. Maka, talak tidak terjadi.
Lebih detail lihat:
- Cerai via SMS
- Talak via SMS dan Surat Tertulis
__________________________
DICERAIKAN OLEH PENGADILAN AGAMA
Saya telah diputus ghoib oleh pengadilan agama kab.malang, dikasus 5838 pdt pa kabmalang, apa yang dituduhkan hakim 2 thn 9bln tidak ada kabar yakni bohong,yang saya sesalkan mengapa pengadilan agama tidak ada panggilan kepada saya atau keluarga saya, sebagai protes saya pada pengadilan,tidak terima dunia akherat pada putusan hakim dan saya tuntut diakherat kelak, apakah sah nurut agama putusan hakim itu?karena sya tidak pernah menjatuhkan talak pada isti saya
JAWABAN
Secara aturan positif dan syariah keputusan pengadilan agama dalam soal gugat cerai itu sah. Kalau ternyata PA tidak mengikuti mekanisme tetap dalam tetapkan gugat cerai tersebut maka yang berdosa yakni pejabat di Pengadilan Agama terkait.
Sumber https://www.alkhoirot.net
JAWABAN
1. Bukan tapi orang renta yang membutuhkan boleh menggunakan harta anaknya berdasarkan keperluannya. Adapun harta tetap hak milik anaknya. Lebih detail lihat: MAKSUD HADITS KAMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU
__________________________
HADITS PENJUAL NARKOBA SAMA DENGAN PEMAKAI
Assalamualaikum wr.wb,
Maaf pak ustad saya mau tanya mengenai hadist yang meriwayatkan bahwa orang yang terlibat dalam narkoba ( baik yang memakai, menjual belikan, ikut bekerja sama dsb ) dosanya yakni sama. Karena ada temen sy pernah melaksanakan transaksi jual beli narkoba saya kasih tahu dosanya sama dengan pemakainya dia tidak percaya, katanya dia bilang hanya jualan berbeda dengan pemakai, kalau memang dosa suruh saya untuk menandakan hadist dan diriwayatkan oleh siapa ?
Atas bantuannyan pak ustad saya ucapkan zazakalloh khoiron kastiro.
Wassalamua'alaikum wr.wb
JAWABAN
Hadits wacana haramnya khamar (minuman keras)
ابن عباس يقول: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول:" أتاني جبريل فقال : يا محمد إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبائعها ، ومبتاعها ، وساقيها ، ومسقيها
Hadits ini hadits sahih diriwayatkan oleh Hakim dalam Al-Mustadrak ganjal Sahihain. Ibnu Hibban juga memperkuat atas kesahihan hadits ini.
Hadits di atas menyebut khamar yang dalam bahasa Arab yakni sesuatu yang merubah akal. Ulama memaknai khamar tidak hanya terbatas pada minuman keras tapi juga narkoba. Bahkan menyerupai diketahui narkoba melebihi miras dalam banyak sekali aspek. Termasuk pendapat dari Syekh Yusuf Qaradawi dalam "Al-Mukhaddarat" dalam Al Haram wal Haram fil Islam
__________________________
KAKAK KANDUNG MENJADI WALI NIKAH, AYAH MASIH HIDUP
Assalamualaikum wr. wb
1. pak kyai saya ingin bertanya apakah menikah diwakilkan oleh abang kandung tanpa memberitahu ayah kandung (masih hidup) yakni sah? mengingat status saya yang masih mengenyam pendidikan dan terikat dengan intansi yang melarang saya untuk menikah selama pendidikan. tapi di lain pihak saya dan pacar saya berniat untuk menikah lantaran tidak mau terus berbuat dosa lantaran pacaran, sedangkan saya tidak berani bilang pada ayah lantaran saya anak kesayangan dia dan ingin saya merampungkan dulu pendidikan saya.
2. apa yang harus saya perbuat?
terimakasih atas sarannya.
wassalam
JAWABAN
1. Dalam madzhab Syafi'i wali jauh dilarang menikahkan selagi masih ada wali yang akrab dalam hal ini ayah. Adapun madzhab Hanbali membolehkan dengan 2 syarat (a) wanita yang hendak menikah rela dengan calonnya; (b) ayah anda tidak baiklah untuk menjadi wali. Artinya, kalau anda ingin dinikahkan oleh abang kandung, maka anda tetap harus bilang dan minta ijin dulu pada ayah. Baru kalau ayah tidak setuju, maka perwalian pindah ke abang kandung anda. Keterangan lihat di Al-Jaziri dalam مبحث إذا زوج الولي الأبعد مع وجوب الأقرب عند الحنابلة Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah
__________________________
SUAMI TIDAK MAU MENGUCAPKAN TALAK
Assalamualaikum...
Saya mau bertanya, saya mau menggugat cerai suami ke pengadilan agama lantaran sudah tidak ada kecocokan lagi. Tapi suami saya bilang tidak akan menalak saya hingga mati dan tidak akan tiba di sidang cerai.
1. permaslahan tidak tiba di sidang cerai pst mengguntungkan saya lantaran dengan suami saya tidak tiba 3 kali maka sanggup cepat diputuskan, 1. permaslahannya dengan suami saya tidak mau mengucapkan talak apa secara agama saya masih istri sah atau tidak?....
2. kemudian dengan 3 bulan saya tidak dinafkahi(karena pisah rumah) menimbulkan talak 1..apa itu berarti saya sudah sah cerai secara agama meski suami tidak ucap talak?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
JAWABAN
1. Gugat cerai memang tidak perlu ucapan talak dari suami. Namanya khuluk atau fasakh. Dan pemutusan ijab kabul sanggup dilakukan oleh Pengadilan Agama. Jadi, percraian itu sah. Lihat detail: Talak dalam Islam.
2. Tiga bulan tidak dinafkahi tidak menjadikannya talak satu. Talak gres jatuh apabila suami menyatakan/mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" dan sejenisnya. Lihat lagi poin 1.
__________________________
MASALAH WARISAN
As. Wr. Wb
Terima kasih sebelumnya sy ucapkan, sy memerlukan wawasan wacana bagi waris.
Suyoto bercerai dg Lams th 1972, kemudian Suyoto menikah dg Dyah tahun 1974, Dyah gadis - Suyoto duda beranak 3. Dr perkawinan dg Suyoto Dyah menghasilkan anak Doni saja. Pd tahun 1980, Lams meninggal krn kecelakaan, 3 anaknya diasuh kakek nenek dr Lams didanai oleh Suyoto meskipun berstatus suami Dyah hingga dewasa. Permasalahannya, anak2 Lams sangat memusuhi Dyah hingga Dyah tiada. Pd th 1996, Suyoto membeli rumah, dihuni oleh Suyoto-Dyah-Doni sesuai Kartu Keluarga. Faktanya, uang utk beli rumah yakni pensiunan Suyoto, pengurusan2 surat dan lain2nya didanai Dyah.
Sejak 1996, Suyoto sama sekali sdh tdk produktif, krn uang pensiun sdh dibelikan rumah, shg biaya hidup yg nanggung Dyah. Pd th 2003, Dyah meninggal. Kemudian 2006, Suyoto meninggal. Sertifikat rumah itu atas nama Suyoto dan Dyah, yg dr ijab kabul tsb anaknya hanya DONI. Nah, sekarang 3 anak bawaan Suyoto meminta warisan tsb di bagi rata, sdgkan Doni tetep berpendirian bhw Doni berhak atas setengah dr Dyah ditambah seperempat cuilan Suyoto.
Pertanyaan :
1) Apakah Doni sanggup menjual tanpa harus meminta tanda tangan/ persetujuan 3 anak bawaan Suyoto?
2) Bagaimana upaya utk menegakkan aturan tanpa melalui sengketa di pengadilan biar Doni mendapat hak nya sesuai hukum?
3) Doni berkeinginan hanya meminta setengah dari warisan Dyah saja, apakah masih kurang adil?
Demikian pertanyaan dari saya, semoga tanggapan ini sanggup memperlihatkan pencerahan....amin.
JAWABAN
1. Karena rumah itu atas nama Suyoto dan Dyah, maka tentu saja ada hak semua bawah umur Suyoto di situ. Tidak hanya Doni. Karena itu Doni tidak sanggup menjual rumah begitu saja tanpa ijin dari ketiga saudaranya.
2. Rumah tersebut dibeli dari uang Suyoto, kecuali biaya pengurusan tanah. Maka sesudah dikurangi biaya pengurusan tanah, harta dari penjualan rumah harus dibagi pada dono dan 3 anak bawaan Suyoto. Di mana anak pria mendapat cuilan dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Apa yang Anda maksud dengan warisan Dyah? Bukankah Dyah tidak meninggalkan warisan kecuali biaya pengurusan tanah? Dan dia lebih dulu meninggal dari Suyoto?
__________________________
MIMPI SHALAT BERJAMAAH
assalamualaikum wr wb..
Ustad.. saya mau nanya sehabis saya solat malam dan subuh saya kembali melaksanakan tidur kemudian saya pun bermimpi saya sedang solat berjamaah saya rasakan hening sekali hati tenang dikala melaksanakan solat tersebut dari rukuk hingga sujud. tetapi imamnya seorang wanita dan tiba2 di waktu kami sujud imam tersebut tidak melaksanakan solat lagi.. dan kami pun semua yang sedang solat tersebut berhenti dalam keadaan sujud..
1. arti dari mimpi saya ini apa ya ustad..
2. apakah tidak baik atau bekerjasama dengan solat atau amal saya selama ini??
mohon penjelasannya ya ustad..
terima kasih..
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Mimpi itu tidak ada artinya lantaran anda bermimpi dikala tidur pagi.
2. Itu peringatan biar tidak membiasakan tidur pagi. Lakukan kegiatan positif yang bersifat fisik pada pagi hari. Dan hindari tidur.
Lebih detail:
- Tafsir Mimpi
- Mimpi dalam Islam
__________________________
CERAI TAK LANGSUNG LEWAT SMS
dengan hambah ALLAH di sini,
mohon maaf sebelumnya, pribadi saya ingin tanyakan :
bila suami mengucapkan tidak secara jelas/ tegas, menyerupai :
1. (lewat sms) 'sudah siapkah kau bercerai dg saya?, kau akan saya ceraikan tapi dengan 1 syarat'
2. secara pribadi "apa kau mau saya uruskan surat cerai?"
3. secara pribadi "apakah kau mau bila saya ceraikan?"
mohon pencerahannya, saya tunggu.
bila berkenan membalas, saya ucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui bahwa cerai via SMS sama dengan talak kinayah. Artinya tergantung dari niat suami. Kalau dia niat menceraiakan, maka terjadilah talak.
Kedua, kata-kata di atas tidak memperlihatkan suami sedang menceraikan istri. Tapi menyerupai cerai bersyarat yang tidak ada jawabnya. Maka, talak tidak terjadi.
Lebih detail lihat:
- Cerai via SMS
- Talak via SMS dan Surat Tertulis
__________________________
DICERAIKAN OLEH PENGADILAN AGAMA
Saya telah diputus ghoib oleh pengadilan agama kab.malang, dikasus 5838 pdt pa kabmalang, apa yang dituduhkan hakim 2 thn 9bln tidak ada kabar yakni bohong,yang saya sesalkan mengapa pengadilan agama tidak ada panggilan kepada saya atau keluarga saya, sebagai protes saya pada pengadilan,tidak terima dunia akherat pada putusan hakim dan saya tuntut diakherat kelak, apakah sah nurut agama putusan hakim itu?karena sya tidak pernah menjatuhkan talak pada isti saya
JAWABAN
Secara aturan positif dan syariah keputusan pengadilan agama dalam soal gugat cerai itu sah. Kalau ternyata PA tidak mengikuti mekanisme tetap dalam tetapkan gugat cerai tersebut maka yang berdosa yakni pejabat di Pengadilan Agama terkait.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: