Hukum Cerai Talak Melalui Sms

 mohon pendapat ustad wacana persoalan yang sedang saya hadapi Hukum Cerai Talak Melalui SMS

HUKUM CERAI TALAK MELALUI SMS

Assalamualaikum Wr.Wb

Pak Ustad, mohon pendapat ustad wacana persoalan yang sedang saya hadapi, saya seorang istri, suatu hari saya bertengkar dengan suami melalui sms hingga jadinya saya mengucapkan ini "kalau kaya gini terus udah deh cerain aja gue" sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk berpisah dengan suami saya, saya hanya bercanda, tapi diluar dugaan dia membalas sms ini "ok mih malem ini juga gue ceraiin u, cerain u, cerain u, puas u?" sebenarnya saya kaget, saya tahu dia balas menyerupai itu alasannya yakni sedang emosi, beberapa jam sehabis emosi kita mereda, saya konfirmasi lagi mengenai sms tadi, suami saya bilang dia tidak ada niat sama sekali menceraikan saya, tadi itu hanya emosi dan paksaan dari saya alasannya yakni berdasarkan dia saya terkesan "menantang" dia untuk mengucapkan itu. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya ustad? Bagaimana saya menjalani kehidupan saya berikutnya? apakah kita masih halal untuk membina rumah tangga? apa yang harus kami lakukan? alasannya yakni kita berdua sama sekali tidak ada niat untuk berpisah.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Talak Melalui Sms
  2. Apakah Kata-Kata Suami Saya Di Sms Itu Termasuk Talak?
  3. Setelah Berzinah, Lelaki Tak Mau Bertanggung Jawab
  4. Gugatan Nafkah Pada Ayah
  5. Cara Taubat Dari Dosa Besar
  6. Cara Mendamaikan Menantu Dan Mertuanya

Mohon jawabannya ustad, dan mohon maaf juga jikalau ada kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih

Wassalamualaikum Wr.Wb
Siti N.


JAWABAN

Cerai via SMS hukumnya sah dan ia sama dengan cerai melalui tulisan. Cerai melalui goresan pena itu gres terjadi talak apabila ketika suami menuliskan kata cerai itu disertai dengan niat. Apabila tidak disertai dengan niat, maka cerainya tidak terjadi. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 17/349 menyatakan
إذا كتب طلاق امرأته بلفظ صريح ولم ينو لم يقع الطلاق، لأن الكتابة تحتمل ايقاع الطلاق وتحتمل امتحان الخط، فلم يقع الطلاق بمجردها، وإن نوى بها الطلاق ففيه قولان، قال في الإملاء: لا يقع به الطلاق لأنه فعل ممن يقدر على القول فلم يقع به الطلاق كالإشارة، وقال في الأم هو طلاق وهو الصحيح
Artinya: Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafadz yang sharih (eksplisit) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena goresan pena itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka talak tidak terjadi hanya alasannya yakni goresan pena saja. Apabila niat talak, maka ada dua pendapat. Pendapat yang sahih yakni terjadi talak menyerupai dinyatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm.

Lihat juga: Talak via SMS dan Surat Tertulis

_______________________________________________________


APAKAH KATA-KATA SUAMI SAYA DI SMS ITU TERMASUK TALAK?

Assalamuallaikum Wr,Wb


Pak ustad sy mau bertanya..saya berumah tangga sdh 14thn,8thn terakhir rumah tangga sy dng suami sdh tidak harmonis,suami berkali2 berselingkuh dn selalu sy mengetahuinya,akhirnya saya menetapkan untuk bercerai tapi suami tidak mau dn ingin tetap berumah tangga dng saya.

Sampai jadinya suami saya mengirimkan sms yang bunyinya : "Kalau seruan kau pisah dn rumah tangga sudah tidak sanggup dipertahankan lagi baik saya juga punya permintaan, hak asuh anak dua2nya disaya,kamu bikin hitam diatas putih jikalau kau tidak mau saya akan mempersulit prosesnya"

Saya turuti seruan suami saya dng bbrapa syarat yg juga saya olok-olokan tp hingga detik ini suami enggan bertemu dng saya bahkan dia sdh tdk menafkahi kami selama 3 bulan lebih,yang ingin saya tanyakan apakah sms suami saya itu sudah jatuh talak atau belum alasannya yakni ada teman saya yg menyampaikan itu sudah jatuh talak dn dinamakan talaq ta'liq (talak dng syarat), saya sangat tidak mengerti aturan dalam agama perihal talak,saya mohon penjelasannya Pak Ustad..terimakasih sebelumnya.
Umi K.

JAWABAN APAKAH KATA-KATA SUAMI SAYA DI SMS ITU TERMASUK TALAK?

Kata-kata cerai via SMS itu walaupun eksplisit gres terjadi talak kalau disertai niat oleh suami. Kalau kata-katanya tidak eksplisit (tidak sharih) maka talak terjadi. Sebaiknya anda tiba ke suami dan meminta kata cerai dari dia. Satu kata "Aku ceraikan kamu" itu sudah cukup dan talak terjadi. Lihat juga uraian di atas.

_______________________________________________________


SETELAH BERZINAH, LELAKI TAK MAU BERTANGGUNG JAWAB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya yakni kakak dari wanita yang telah berzinah dengan pacarnya yang telah diakui oleh si lelaki sendiri tanpa kami interogasi. Dengan sendirinya lelaki dan adik wanita kami menghadap kakak saya dan memohon maaf bahwa telah salah langkah dan akan bertanggung jawab. Tapi seiring waktu berjalan, dimana kami meminta kepada lelaki dan pihaknya untuk menetapkan bagaimana jalan baiknya dengan waktu yang kami menetapkan bersama hingga hingga ketika ini persoalan ini (pertanggungjawabannya) terus diundur undur pihak laki laki. Sementara berkas sudah masuk ke KUA baik berkas wanita dan laki laki untuk segera menikah. Sempat juga pihak laki laki tidak mengakui itu perbuatannya dan akan menikahi adik kami dengan syarat sehabis lahir anak nanti untuk segera Tes DNA.

Mohon masukannya biar persoalan ini tidak berlarut larut dan kami sanggup menjalani aktifitas kembali dengan tanpa beban fikiran. Langkah apa yang harus kami tempuh ?

Terima kasih atas perhatiannya. Semoga Pondok Pesantren Al-Khoirot selalu dalam Ridho Allah SWT. Amin

Billahi fii sabilil haq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
IN

JAWABAN

Pertama-tama kita harus mengedepankan langkah preventif supaya perzinahan itu tidak terjadi. Dan itu sanggup dilakukan dengan tidak terlalu membebaskan anak atau adik wanita kita melaksanakan pergaulan bebas (pacaran) dengan lelaki bukan mahram. Hampir sanggup dipastikan bahwa pacaran akan berakhir dengan perzinahan. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi keluarga anda. Banyak orang bau tanah yang membiarkan dan bahkan mengijinkan anaknya berpacaran dengan bebas. Dan insiden ini hendaknya menjadi pelajaran yang berharga ke depannya.

Kedua, alasannya yakni itu sudah terjadi, maka langkah logisnya memang menikahkan mereka untuk menutupi malu keluarga. Namun perlu diketahui bahwa kesalahan itu terjadi oleh kedua belah pihak. Dan dalam Islam, tidak ada kewajiban bagi pezina pria untuk bertanggungjawab menikahi wanita yang dizinahinya.

Kalau memang pihak pria tidak mau menikahi secara resmi di depan KUA, maka setidaknya ia sanggup dibujuk biar menikahi adik anda secara sirri alias di bawah tangan artinya menikah secara sah oleh wali dan saksi serta dihadiri para tetangga bersahabat tanpa tercatat di KUA. Yang penting di sini adalah: (a) malu keluarga tertutupi; dan (b) status wanita menjadi istri yang sah; (c) biar anak yang lahir mempunya ayah yang sah. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

Di sisi lain, kalau dilihat dari kata-kata si pria yang minta tes DNA, sepertinya adik anda tidak hanya bekerjasama bebas dengan satu lelaki saja. Dan hal ini yang sepertinya menciptakan dia ragu-ragu untuk menikahi adik anda. Karena itu, sanggupi saja permintaannya untuk tes DNA apabila anak sudah lahir biar permasalahan terpenting yakni kesepakatan nikah cepat terlaksana.

_______________________________________________________


GUGATAN NAFKAH PADA AYAH

Assalammualaikum,
Saya ingin bertanya,saya yakni ank laki2 ber usia 25thn, selama ini saya hidup dgn ibu saya.ayah saya pergi semenjak saya lahir.selama kurun waktu tersebut (25th) ayah saya tidak menawarkan nafkah lahir/batin kepada saya atau ibu saya. Status perkawinan masih sah suami istri. Info terakhir yg saya dengar, ayah saya telah menikah lagi dan mempunyai 2 anak. Yang saya tanyakan apakah sanggup saya mengajukan somasi nafkah untuk biaya pendidikan saya dan minta ganti biaya hidup saya selama 25thn terakhir. Jika sanggup bagaimans prosedurnya?dan bisakah saya olok-olokan bersama dengan somasi cerai dr ibu saya?
Terima kasih.
Wassalam.wr.wb
Ian

JAWABAN

Anda sanggup mengajukan somasi itu ke Pengadilan Agama atau Pengadilan sipil terdekat dengan membawa surat-surat dan dokumen pendukung.
_______________________________________________________


CARA TAUBAT DARI DOSA BESAR

Αѕѕαℓαмυ'αℓαιкυм ..
Saya membaca web anda mengenai dosa besar ∂άn tntg taubat. Saya pnh mmpunyai dosa d masa lalu. Kini sy sadar ∂άn bjanji kpd Allah untuk tdk mngulangi lagi Saya sholat taubat 2 rakaat. Bagaimana hukumnya ustad? Saya berdosa apakah bs d ampuni Allah

Terimakasih atas sgala jawaban
wassalamuaaikum
E

JAWABAN

Dosa besar ada dua macam (a) dosa pada Allah saja menyerupai zina, tidak shalat fardhu, tidak puasa, dll; (b) dosa pada Allah dan insan menyerupai mencuri dan membunuh.

Untuk dosa besar pada Allah maka anda harus memohon ampunan padaNaya, meratapi perbuatan, dan melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan dosa besar dengan konsisten. Untuk dosa pada insan (hakkul adami) maka selain yang sudah tersebut, anda perlu meminta maaf pada orang yang bersangkutan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan pada orang tersebut. Lebih detail lihat: Cara Taubat Nasuha.

_______________________________________________________


CARA MENDAMAIKAN MENANTU DAN MERTUANYA

Assalammualaikum wr.wb
Pak ustad saya ingin berkonsultasi
Saya mempunyai ibu mertua yang anaknya semua laki laki,saat ini dia mempunyai dua menantu termasuk saya, abjad dan sifat mertua saya ini sangat keras dan garang jikalau ada hal yang tidak sesuai kehendak hatinya
Mertua saya mempunyai persoalan dengan kaka ipar saya, dia sudah tidak oke semenjak mereka pacaran, dia berusaha memisahkan tapi akhirny gagal alasannya yakni mereka tetap menikah dan kini mempunyai anak berumur 3 tahun, mertua saya merasa sangat sakit hati kepada anak dan menantuny itu ssmpai hari ini, dia sering membicarakan keburukan anak dan menantunya kepada siapa saja termasuk saya tetangga pembantu drumah. Sedangkan perilaku kaka ipar saya yakni menentukan menghindari mertua saya tanpa ada perjuangan lebih untuk meredamkan amarah mertua saya, kebetulan ibu mertua saya sudah bercerai dengan ayah mertua saya dan skrang tinggal di lain pulau.

Yang ingin saya tanyakan,apa yang harus saya lakukan untuk sanggup mendamaikan mereka mengingat permasalahan ini sudah lebih dari 3 tahun dan terus berlangsung,saya khawatir jikalau tidak selesai akan memperburuk semua kekerabatan keluarga yang lain, alasan mertua saya yang berdasarkan dia ceritakan yakni menantuny tidak sesuai dengan hatinya dan merasa anaknya lebih menentukan istrinya daripada ibunya,dan kaka ipar saya merasa tidak bersalah dan tidak perduli dengan perilaku ibu mertua saya. Saya mohon klarifikasi dari segi agama nya pak ustad biar saya sanggup mendamaikan keduanya.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Apabila anda ingin menjadi perantara supaya keduanya rukun maka yang terpenting yakni (a) bagaimana menciptakan keduanya sanggup bertemua dengan cara mengadakan program tertentu secara terjadwal dan teratur; (b) berusaha merubah pandangan mertua pada menantunya dengan menceritakan hal-hal positif; (c) meyakinkan pada ipar anda bahwa ia harus berusaha untuk memperbaiki hubungan. Ketiga poin ini harus dilakukan sesuai dengan momen yang dianggap tepat.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close