HUKUM BANK KONVENSIONAL MENURUT SYARIAH ISLAM
Hukum perbankan konvensional non-syariah dalam pandangan syariah Islam. Pertanyaan yang muncul yakni apakah bank konvensional mengandung riba? Kalau iya, berarti hukumnya haram. Apakah semua layanan di perbankan non-syariah menjadi haram? Bagaimana aturan honor pegawai, staf dan manajer dan administrator bank, apakah haram atau halal? Berikut pendapat ulama salaf (klasik) dan kontemporer dan aturan bekerja di dan memakan honor dari bank.
DAFTAR ISI
RIBA
Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair mengakibatkan riba sebagai salah atu sikap dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menjiplak uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
DEFINISI RIBA
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) yakni isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba yakni ziyadah yakni embel-embel atau kelebihan.
Secara terminologis (istilah) riba yakni setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).
MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM
Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).
RIBA FADHAL
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli yakni penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, menyerupai menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya sanggup dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
Bilal tiba kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang jelek kemudian kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga yakni perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kau mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kau beli kurma yang kau inginkan.
RIBA NASI'AH
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang yakni kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau alasannya yakni penundaan pembayaran hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A memutuskan embel-embel (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak memutuskan bunga di awal transaksi, akan tetap ketika B tidak bisa melunasi hutang pada ketika yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak eksklusif saling terima.
Perbedaan khasnya, riba nasi'ah yakni jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl yakni jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
Ulama setuju atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi lebih banyak didominasi mengharamkannya.
HUKUM RIBA DALAM ISLAM
Hukum riba yakni haram dan termasuk dari dosa besar alasannya yakni akan mengakibatkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa tenggang rasa antar insan yang berbeda strata sosial ekonominya.
DALIL HARAMNYA RIBA
1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jikalau kau orang-orang yang beriman.
2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jikalau kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jikalau kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari ketika perang, menuduh zina pada wanita muslimah bersuami.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional alasannya yakni adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik perbankan konvensional yang haram yakni (a) mendapatkan tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian digunakan untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memperlihatkan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank yakni riba. Dan alasannya yakni itu haram.
PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu daerah ke daerah lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah korelasi antarnegara.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala laba atas banyak sekali macam pertolongan semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ihwal Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL
Menurut anutan Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut sanggup dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melaksanakan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh honor di sana pun masih sanggup dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.
Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal honor pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja alasannya yakni tidak ada pekerjaan di daerah lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan masalah yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.
Teks orisinil sebagai berikut:
إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.
(Sumber: http://webmail.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1766.html)
PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL
Beberapa alasan para ulama hebat fiqih yang menghalalkan bank konvensional yakni (a) bunga bank bukanlah riba yang dihentikan menyerupai yang disebut dalam Alquran dan hadits; (b) riba yakni bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pertolongan bank tidaklah demikian.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV beropini bunga bank bukanlah riba dan alasannya yakni itu halal.
ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam banyak sekali bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga alasannya yakni penetuan bunga dilakukan sesudah perhitungan yang teliti, dan terealisasi antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa mustahil ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini mempunyai perbedaan yang terang dengan amal-amal ribawi yang dihentikan Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank yakni muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang niscaya yang terdapat dalam Al-Qur’an ihwal pengharaman riba.”
3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:
"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank biar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam banyak sekali kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan laba yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini yakni halal tanpa syubhat (kesamaran), alasannya yakni tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan laba atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan harta di antara kau dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kesimpulannya, penetapan laba terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank yakni halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.
Ini termasuk dalam masalah "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk masalah aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
4. Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. alasannya yakni tidak ada unsur lipat gandanya.
KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM
Mayoritas ulama (jumhur) setuju bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional yakni sama dengan riba dan alasannya yakni itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan alasannya yakni itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan alasannya yakni itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang sanggup memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda sanggup memanfaatkan segala layanan bank konvensional alasannya yakni ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
ANEKA LAYANAN BANK KONVENSIONAL
Bank-bank besar menyerupai Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya mempunyai produk dan layanan-layanan berikut:
1. Layanan Transaksi Perbankan yang mencakup Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services
2. Produk Simpanan yang mencakup tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.
3. Perbankan Elektronik yang mencakup ATM (multifungsi, non tunai dan setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.
4. Layanan Cash Management yang mencakup Payable Management / Disbursement, Receivable Management / Collection
Liquidity Management
5. Kartu Kredit
6. Fasilitas Kredit yang mencakup Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.
7. Bank Garansi mencakup Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.
8. Fasilitas Ekspor Impor mencakup Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting,
Documentary Collections, dll.
9. Fasilitas Valuta Asing mencakup Spot, Forward, Swap, dll.
Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja.
CATATAN DAN RUJUKAN
1. Definisi riba secara bahasa:
فأما الربا في اللغة : هو الزيادة . يقال : أربى فلان على فلان ، أي زاد عليه . ويسمى المكان المرتفع ربوة لزيادة فيه على سائر الأمكنة.
Lihat As-sarahsi dalam Al Mabsuth.
2. Definisi riba secara syariah:
وفي الشريعة : الربا : هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع
lihat Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl As-Sarahsi dalam Al-Mabsuth.
Alasan dari keharamannya adalah:
لما بينا : أن البيع الحلال مقابلة مال متقوم بمال متقوم فالفضل الخالي عن العوض إذا دخل في البيع كان ضد ما يقتضيه البيع فكان حراما شرظا ، واشتراطه في البيع مفسد للبيع ، كاشتراط الخمر وغيرها
3. Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar Al Asqalani dalam فتح الباري شرح صحيح البخاري dalam كتاب البيوع
4. Pembagian riba menjadi dua macam lihat Muwaffiquddin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah dalam Al-Mughni demikian:
فصل : والربا على ضربين : ربا الفضل ، وربا النسيئة . وأجمع أهل العلم على تحريمهما . وقد كان في ربا الفضل اختلاف بين الصحابة ; فحكي عن ابن عباس ، وأسامة بن زيد ، وزيد بن أرقم ، وابن الزبير ، أنهم قالوا : إنما الربا في النسيئة . لقول النبي صلى الله عليه وسلم : { لا ربا إلا في النسيئة } . رواه البخاري
5. Muhammad Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyebut riba nasi'ah dan riba fadhl masing-masing dengan riba jali (jelas) dan riba khafi (samar). Riba jali (nasi'ah) haram secara mutlak alasannya yakni sangat eksploitatif terhadap orang miskin. Namun, berdasarkan Ridha keduanya sama-sama haram.
الربا نوعان : جلي ، وخفي . فالجلي حرم لما فيه من الضرر العظيم ، والخفي حرم لأنه ذريعة إلى الجلي ، فتحريم الأول قصدا وتحريم الثاني وسيلة
6. Contoh riba nasi'ah berdasarkan Rashid Ridha yakni menyerupai praktik yang dilakukan bangsa Arab abad Jahiliyah
فأما الجلي فربا النسيئة وهو الذي كانوا يفعلونه في الجاهلية ، مثل أن يؤخر دينه ويزيده في المال ، وكلما أخره زاد في المال حتى تصير المائة عنده آلافا مؤلفة ، وفي الغالب لا يفعل ذلك إلا معدم محتاج ، فإذا رأى المستحق يؤخر مطالبته ويصبر عليه بزيادة يبذلها له ، تكلف بذلها ليفتدي من أسر المطالبة والحبس ، ويدافع من وقت إلى وقت ، فيشتد ضرره وتعظم مصيبته ، ويعلوه الدين حتى يستغرق جميع موجوده " إلخ
Riba nasi'ah inilah yang dimaksud dalam Qur'an dan hadits Nabi yang pelakunya diancam dan dilaknat. Sedangkan keharaman dari riba fadhl yakni dalam rangka mencegah mediator menuju keharaman yakni untuk mencegah pelaku riba fadhl menuju riba nasi'ah.
7. Riba fadhla menyerupai dalam hadits Nabi:
لا تبيعوا الدرهم بالدرهمين فإني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا
8. Benda-benda yang mengandung riba fadhl dan kalau dijualbelikan/dibarter harus sama nilainya ada enam: تحريم الربا في ستة أعيان وهي الذهب والفضة والبر والشعير والتمر والملح. Keenam benda ini kalau ditukar dengan sesamanya harus sama persis nilainya. Seperti emas 1 gram harus dengan emas 1 gram. Tapi tidak riba kalau jenisnya tidak sama. Misal, emas 1 gram boleh ditukar dengan perak 2 gram.
9. Yusuf Qardhawi termasuk ulama moderat yang mengharamkan bank konvensional alasannya yakni bunga bank yakni riba. Namun, beliau juga menghalalkan sejumlah produk layanan perbankan yang tidak ada kaitannya dengan riba. Dan Qardhawi berfatwa bahwa boleh hukumnya bekerja di perbankan di pecahan manapun hingga menunggu datangnya bank syariah.
Teks aslinya sebagai berikut:
ولو أننا حظرنا على كل مسلم أن يشتغل في البنوك لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفي هذا على الإسلام وأهله ما فيه .
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره ، على أن يكون في أثناء ذلك متقنًا عمله مؤديًا واجبًا نحو نفسه وربه ، وأمته منتظرًا المثوبة على حسن نيته ( وإنما لكل امرئ ما نوى ) .
وقب
(link: http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&id=470)
Sumber https://www.alkhoirot.net
Hukum perbankan konvensional non-syariah dalam pandangan syariah Islam. Pertanyaan yang muncul yakni apakah bank konvensional mengandung riba? Kalau iya, berarti hukumnya haram. Apakah semua layanan di perbankan non-syariah menjadi haram? Bagaimana aturan honor pegawai, staf dan manajer dan administrator bank, apakah haram atau halal? Berikut pendapat ulama salaf (klasik) dan kontemporer dan aturan bekerja di dan memakan honor dari bank.
DAFTAR ISI
- Riba
- Pendapat Haramnya Bank Konvensional
- Praktik Perbankan yang Haram
- Prakthk Perbankan yang Halal
- Ulama dan Lembaga yang Mengharamkan Bank Konvensional
- Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional
- Pandangan Halalnya Bank Konvensional
- Aneka Layanan Bank Kovensional
- Kesimpulan Hukum Bank Kovensional dalam Islam
- Catatan dan Referensi
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
RIBA
Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair mengakibatkan riba sebagai salah atu sikap dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menjiplak uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
DEFINISI RIBA
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) yakni isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba yakni ziyadah yakni embel-embel atau kelebihan.
Secara terminologis (istilah) riba yakni setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).
MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM
Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).
RIBA FADHAL
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli yakni penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, menyerupai menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya sanggup dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
Bilal tiba kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang jelek kemudian kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga yakni perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kau mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kau beli kurma yang kau inginkan.
RIBA NASI'AH
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang yakni kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau alasannya yakni penundaan pembayaran hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A memutuskan embel-embel (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak memutuskan bunga di awal transaksi, akan tetap ketika B tidak bisa melunasi hutang pada ketika yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak eksklusif saling terima.
Perbedaan khasnya, riba nasi'ah yakni jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl yakni jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
Ulama setuju atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi lebih banyak didominasi mengharamkannya.
HUKUM RIBA DALAM ISLAM
Hukum riba yakni haram dan termasuk dari dosa besar alasannya yakni akan mengakibatkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa tenggang rasa antar insan yang berbeda strata sosial ekonominya.
DALIL HARAMNYA RIBA
1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jikalau kau orang-orang yang beriman.
2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jikalau kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jikalau kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari ketika perang, menuduh zina pada wanita muslimah bersuami.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional alasannya yakni adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik perbankan konvensional yang haram yakni (a) mendapatkan tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian digunakan untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memperlihatkan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank yakni riba. Dan alasannya yakni itu haram.
PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu daerah ke daerah lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah korelasi antarnegara.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala laba atas banyak sekali macam pertolongan semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ihwal Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL
Menurut anutan Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut sanggup dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melaksanakan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh honor di sana pun masih sanggup dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.
Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal honor pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja alasannya yakni tidak ada pekerjaan di daerah lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan masalah yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.
Teks orisinil sebagai berikut:
إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.
PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL
Beberapa alasan para ulama hebat fiqih yang menghalalkan bank konvensional yakni (a) bunga bank bukanlah riba yang dihentikan menyerupai yang disebut dalam Alquran dan hadits; (b) riba yakni bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pertolongan bank tidaklah demikian.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV beropini bunga bank bukanlah riba dan alasannya yakni itu halal.
ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam banyak sekali bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga alasannya yakni penetuan bunga dilakukan sesudah perhitungan yang teliti, dan terealisasi antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa mustahil ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini mempunyai perbedaan yang terang dengan amal-amal ribawi yang dihentikan Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank yakni muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang niscaya yang terdapat dalam Al-Qur’an ihwal pengharaman riba.”
3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:
"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank biar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam banyak sekali kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan laba yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini yakni halal tanpa syubhat (kesamaran), alasannya yakni tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan laba atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan harta di antara kau dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kesimpulannya, penetapan laba terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank yakni halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.
Ini termasuk dalam masalah "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk masalah aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
4. Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. alasannya yakni tidak ada unsur lipat gandanya.
KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM
Mayoritas ulama (jumhur) setuju bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional yakni sama dengan riba dan alasannya yakni itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan alasannya yakni itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan alasannya yakni itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang sanggup memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda sanggup memanfaatkan segala layanan bank konvensional alasannya yakni ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
ANEKA LAYANAN BANK KONVENSIONAL
Bank-bank besar menyerupai Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya mempunyai produk dan layanan-layanan berikut:
1. Layanan Transaksi Perbankan yang mencakup Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services
2. Produk Simpanan yang mencakup tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.
3. Perbankan Elektronik yang mencakup ATM (multifungsi, non tunai dan setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.
4. Layanan Cash Management yang mencakup Payable Management / Disbursement, Receivable Management / Collection
Liquidity Management
5. Kartu Kredit
6. Fasilitas Kredit yang mencakup Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.
7. Bank Garansi mencakup Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.
8. Fasilitas Ekspor Impor mencakup Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting,
Documentary Collections, dll.
9. Fasilitas Valuta Asing mencakup Spot, Forward, Swap, dll.
Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja.
CATATAN DAN RUJUKAN
1. Definisi riba secara bahasa:
فأما الربا في اللغة : هو الزيادة . يقال : أربى فلان على فلان ، أي زاد عليه . ويسمى المكان المرتفع ربوة لزيادة فيه على سائر الأمكنة.
2. Definisi riba secara syariah:
وفي الشريعة : الربا : هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع
Alasan dari keharamannya adalah:
لما بينا : أن البيع الحلال مقابلة مال متقوم بمال متقوم فالفضل الخالي عن العوض إذا دخل في البيع كان ضد ما يقتضيه البيع فكان حراما شرظا ، واشتراطه في البيع مفسد للبيع ، كاشتراط الخمر وغيرها
3. Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar Al Asqalani dalam فتح الباري شرح صحيح البخاري dalam كتاب البيوع
4. Pembagian riba menjadi dua macam lihat Muwaffiquddin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah dalam Al-Mughni demikian:
فصل : والربا على ضربين : ربا الفضل ، وربا النسيئة . وأجمع أهل العلم على تحريمهما . وقد كان في ربا الفضل اختلاف بين الصحابة ; فحكي عن ابن عباس ، وأسامة بن زيد ، وزيد بن أرقم ، وابن الزبير ، أنهم قالوا : إنما الربا في النسيئة . لقول النبي صلى الله عليه وسلم : { لا ربا إلا في النسيئة } . رواه البخاري
5. Muhammad Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyebut riba nasi'ah dan riba fadhl masing-masing dengan riba jali (jelas) dan riba khafi (samar). Riba jali (nasi'ah) haram secara mutlak alasannya yakni sangat eksploitatif terhadap orang miskin. Namun, berdasarkan Ridha keduanya sama-sama haram.
الربا نوعان : جلي ، وخفي . فالجلي حرم لما فيه من الضرر العظيم ، والخفي حرم لأنه ذريعة إلى الجلي ، فتحريم الأول قصدا وتحريم الثاني وسيلة
6. Contoh riba nasi'ah berdasarkan Rashid Ridha yakni menyerupai praktik yang dilakukan bangsa Arab abad Jahiliyah
فأما الجلي فربا النسيئة وهو الذي كانوا يفعلونه في الجاهلية ، مثل أن يؤخر دينه ويزيده في المال ، وكلما أخره زاد في المال حتى تصير المائة عنده آلافا مؤلفة ، وفي الغالب لا يفعل ذلك إلا معدم محتاج ، فإذا رأى المستحق يؤخر مطالبته ويصبر عليه بزيادة يبذلها له ، تكلف بذلها ليفتدي من أسر المطالبة والحبس ، ويدافع من وقت إلى وقت ، فيشتد ضرره وتعظم مصيبته ، ويعلوه الدين حتى يستغرق جميع موجوده " إلخ
7. Riba fadhla menyerupai dalam hadits Nabi:
لا تبيعوا الدرهم بالدرهمين فإني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا
8. Benda-benda yang mengandung riba fadhl dan kalau dijualbelikan/dibarter harus sama nilainya ada enam: تحريم الربا في ستة أعيان وهي الذهب والفضة والبر والشعير والتمر والملح. Keenam benda ini kalau ditukar dengan sesamanya harus sama persis nilainya. Seperti emas 1 gram harus dengan emas 1 gram. Tapi tidak riba kalau jenisnya tidak sama. Misal, emas 1 gram boleh ditukar dengan perak 2 gram.
9. Yusuf Qardhawi termasuk ulama moderat yang mengharamkan bank konvensional alasannya yakni bunga bank yakni riba. Namun, beliau juga menghalalkan sejumlah produk layanan perbankan yang tidak ada kaitannya dengan riba. Dan Qardhawi berfatwa bahwa boleh hukumnya bekerja di perbankan di pecahan manapun hingga menunggu datangnya bank syariah.
Teks aslinya sebagai berikut:
ولو أننا حظرنا على كل مسلم أن يشتغل في البنوك لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفي هذا على الإسلام وأهله ما فيه .
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره ، على أن يكون في أثناء ذلك متقنًا عمله مؤديًا واجبًا نحو نفسه وربه ، وأمته منتظرًا المثوبة على حسن نيته ( وإنما لكل امرئ ما نوى ) .
وقب
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: