KELUAR MANI KARENA MENGKHAYAL, APA BATAL PUASA?
Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya
1. jikalau seseorang memikirkan lawan jenis tanpa melaksanakan onani kemudian keluar air mani, itu puasanya batal tidak? Jika ya? Harus diqodho saja?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Kalau keluar mani murni alasannya ialah berkhayal, tanpa onani tanpa bersentuhan kulit dengan lawan jenis dan tanpa bercumbu, maka puasanya tidak batal. Oleh alasannya ialah itu tidak perlu diqodho. Ini hukumnya sama dengan orang puasa yang keluar mani alasannya ialah mimpi basah, maka juga tidak batal puasanya. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 26/267 dijelaskan:
ذهب الحنفية والشافعية إلى : أن إنزال المني أو المذي عن نظر وفِكر لا يبطل الصيام
Artinya: Mazhab Hanafi dan Syafi'i beropini bahwa keluar mani atau madzi alasannya ialah melihat atau berfikir (berkhayal) tidak membatalkan puasa.
Baca detail: Puasa Ramadhan
______________________
PUASA TAPI TIDAK SHOLAT
Assalamualaikum ustadz, saya gres tahu bahwa puasanya orang yang tidak shalat itu tidak sah (tidak diterima) oleh Allah SWT,
1. pertanyaan saya apakah wajib bagi seorang muslim untuk mengganti puasanya alasannya ialah hal tersebut? Terima kasih
JAWABAN
1. Puasa Ramadhan orang yang tidak shalat hukumnya sah asal sesuai dengan syarat dan rukun puasa dan tidak melaksanakan perbuatan yang membatalkan puasa ibarat makan, minum, hubungan intim, dan lain-lain. Karena sah, maka tidak perlu ia mengganti puasanya. Syarat, rukun puasa dan kasus yang membatalkan puasa lihat di sini.
Shalat 5 waktu ialah rukun Islam kedua dan hukumnya fardhu ain yang diwajibkan bagi seluruh muslim yang sudah cendekia baligh dan hukumnya dosa (sangat) besar bagi yang meninggalkannya. Namun demikian, puasa dan shalat ialah dua hal yang berbeda. Tidak shalatnya seseorang tidak terkait dengan sah dan batalnya puasa orang tersebut. Baca juga: Shalat 5 Waktu
______________________
MIMPI BASAH DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Assalamu 'alaikum. Saat puasa ramadhan, saya membayangkan hal yang sanggup membangkitkan syahwat, setelah itu saya tertidur, setelah saya bangun dari tidur saya mendapati celana saya terdapat air mani, artinya saya telah mimpi basah. setelah itu sebelum mandi wajib, saya mengurut kemaluan saya dengan tujuan membersihkan sisa air mani setelah mimpi basah, yang menjadi pertanyaan
1. batalkah puasa saya, alasannya ialah sebelum tertidur dan mimpi lembap saya telah berpikiran hal yang sanggup membangkitkan syahwat?
2. apakah mengurut kemaluan dengan tujuan membersihkan sisa air mani setelah mimpi lembap disamakan dengan onani?
3. apakah saya wajib mengqadha dan membayar kafarat?
4. apakah puasa saya sah?
Terimakasih
JAWABAN
Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya
1. jikalau seseorang memikirkan lawan jenis tanpa melaksanakan onani kemudian keluar air mani, itu puasanya batal tidak? Jika ya? Harus diqodho saja?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- KELUAR MANI KARENA MENGKHAYAL, APA BATAL PUASA?
- PUASA TAPI TIDAK SHOLAT
- MIMPI BASAH DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
- KELOLA KEUANGAN SUAMI ISTRI
- WANITA PERNAH BERZINA, BERHAKKAH DAPAT PRIA SOLEH?
- AYAH SERING SELINGKUH DENGAN BANYAK PEREMPUAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau keluar mani murni alasannya ialah berkhayal, tanpa onani tanpa bersentuhan kulit dengan lawan jenis dan tanpa bercumbu, maka puasanya tidak batal. Oleh alasannya ialah itu tidak perlu diqodho. Ini hukumnya sama dengan orang puasa yang keluar mani alasannya ialah mimpi basah, maka juga tidak batal puasanya. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 26/267 dijelaskan:
ذهب الحنفية والشافعية إلى : أن إنزال المني أو المذي عن نظر وفِكر لا يبطل الصيام
Artinya: Mazhab Hanafi dan Syafi'i beropini bahwa keluar mani atau madzi alasannya ialah melihat atau berfikir (berkhayal) tidak membatalkan puasa.
Baca detail: Puasa Ramadhan
______________________
PUASA TAPI TIDAK SHOLAT
Assalamualaikum ustadz, saya gres tahu bahwa puasanya orang yang tidak shalat itu tidak sah (tidak diterima) oleh Allah SWT,
1. pertanyaan saya apakah wajib bagi seorang muslim untuk mengganti puasanya alasannya ialah hal tersebut? Terima kasih
JAWABAN
1. Puasa Ramadhan orang yang tidak shalat hukumnya sah asal sesuai dengan syarat dan rukun puasa dan tidak melaksanakan perbuatan yang membatalkan puasa ibarat makan, minum, hubungan intim, dan lain-lain. Karena sah, maka tidak perlu ia mengganti puasanya. Syarat, rukun puasa dan kasus yang membatalkan puasa lihat di sini.
Shalat 5 waktu ialah rukun Islam kedua dan hukumnya fardhu ain yang diwajibkan bagi seluruh muslim yang sudah cendekia baligh dan hukumnya dosa (sangat) besar bagi yang meninggalkannya. Namun demikian, puasa dan shalat ialah dua hal yang berbeda. Tidak shalatnya seseorang tidak terkait dengan sah dan batalnya puasa orang tersebut. Baca juga: Shalat 5 Waktu
______________________
MIMPI BASAH DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Assalamu 'alaikum. Saat puasa ramadhan, saya membayangkan hal yang sanggup membangkitkan syahwat, setelah itu saya tertidur, setelah saya bangun dari tidur saya mendapati celana saya terdapat air mani, artinya saya telah mimpi basah. setelah itu sebelum mandi wajib, saya mengurut kemaluan saya dengan tujuan membersihkan sisa air mani setelah mimpi basah, yang menjadi pertanyaan
1. batalkah puasa saya, alasannya ialah sebelum tertidur dan mimpi lembap saya telah berpikiran hal yang sanggup membangkitkan syahwat?
2. apakah mengurut kemaluan dengan tujuan membersihkan sisa air mani setelah mimpi lembap disamakan dengan onani?
3. apakah saya wajib mengqadha dan membayar kafarat?
4. apakah puasa saya sah?
Terimakasih
JAWABAN
1. Keluar mani di siang hari bulan Ramadhan alasannya ialah mimpi lembap tidak membatalkan puasa. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah hlm. 2/115 dijelaskan sbb:
لا أثر للاحتلام في الصوم، ولا يبطل به باتفاق، لقوله عليه الصلاة والسلام: ثلاث لا يفطرن الصائم: الحجامة والقيء والاحتلام.
Artinya: Mimpi lembap tidak ada konsekuensi hukumnya dalam puasa dan juga tidak membatalkan puasa berdasarkan janji ulama berdasarkan pada sabda Nabi, "Tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu bekam, muntah dan mimpi basah."
2. Tidak sama.
3. Tidak perlu qodho.
4. Sah.
Baca detail: Puasa Ramadhan
______________________
KELOLA KEUANGAN SUAMI ISTRI
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya, apakah Islam mengatur cara suami istri dalam mengelola keuangan? Bagaimana dengan gaya pengaturan keuangan kami ini?
Suami saya tidak memberi uang belanja kepada saya secara tegas. Dia tidak memberi secara bulanan, maupun pada waktu- waktu tertentu. pada dasarnya suami saya tidak memberi saya uang. Hanya saja jikalau saya perlu apa-apa saya boleh (dibiarkan) mengambil uang dari laci lemari.
Sebenarnya saya takut kalau-kalau cara ibarat itu salah. Saya juga sering tak bilang dulu kalau mau ambil uang. Masalahnya, suami saya susah kalau diajak kompromi untuk membeli ini itu. Kalau saya minta izin beli sesuatu seringkali tidak setuju, padahal barang yang akan dibeli itu dibutuhkan. Misalnya saya minta beli penggorengan teflon, katanya nanti aja. Tiap ditanya jawabnya nanti aja. Padahal butuh. Trus saya beli aja tanpa bilang-bilang, lha suami saya nggak protes, malah ikut memakainya. Kalau minta ijin malah cekcok yang gak perlu, jadi saya ngatur sendiri apa-apa yang diperlukan di rumah, suami saya tahu beres lah....
Dan, kalau ia menyuruh saya membeli apa-apa, kemudian saya minta uang, ia cuma suruh saya ambil sendiri di laci. Hampir tidak pernah ia yang memberi uang ke saya. Kalau uangnya di dompet, ia suruh saya ambil dari dompet.
1. Jadi, bagaimana pandangan Islam perihal cara pengaturan keuangan rumah tangga yang ibarat ini?
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Islam tidak mengatur pengelolaan keuangan antara suami dan istri. Yang ada hanyalah kewajiban suami memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan dasar istri.
Satu hal yang perlu dicatat ialah bahwa Islam menghormati dan mengakui hak kepemilikan harta setiap individu. Harta hasil perjuangan suami ialah hak milik suami. Dan harta hasil perjuangan istri ialah hak milik istri. Tidak boleh saling mengganggu harta yang lain kecuali atas ijin pemiliknya. Oleh alasannya ialah itu, kalau memang harta yang ada di rumah ialah milik suami, maka istri harus memastikan untuk selalu mendapatkan ijin suami apabila hendak menggunakan atau membelanjakan uang suami. Untuk menjamin bahwa uang suami yang anda gunakan itu halal, maka sebaiknya meminta ijin di muka pada suami untuk meminta halalnya apabila sewaktu-waktu mengambil uang suami tanpa ijin. Apabila suami mengiyakan, maka itu sudah cukup untuk memastikan kehalalan uang suami yang anda pakai.
Namun kalau memang suami telah memberi ijin anda untuk mengambil uang dari laci, maka itu sudah termasuk restu dari suami untuk menggunakan uangnya tanpa harus ijin setiap mau mengambil asal dipakai secara proporsional.
Kendatipun demikian, selalu mengkomunikasikan segala sesuatu yang hendak dilakukan dengan suami ialah hal yang baik dan meningkatkan keharmonisan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
WANITA PERNAH BERZINA, BERHAKKAH DAPAT PRIA SOLEH?
Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya Bunga (nama samaran). Saya sudah tidak virgin lagi alasannya ialah pernah bekerjasama tubuh dengan pacar saya.
1. Pak ustadz, apakah saya berhak suatu hari nanti menikah dengan laki-laki yang sholeh? 2. Lalu bagaimana cara saya untuk jujur bahwa saya sudah tidak virgin?
3. Apakah saya harus jujur ketika sebelum menikah atau sehabis menikah? Sedangkan Allah SWT melarang umatnya membuka aib
sendiri dan orang lain.
Terima Kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Berhak dengan syarat anda sudah melaksanakan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Anda tidak perlu bercerita kalau sudah pernah berzina. Yang terpenting ialah bersikap dan berperilaku baik dan mentaati perintah Allah dan menjauhi larangannya. Sehingga dengan sikap yang baik itu, akan ada laki-laki soleh yang tertarik pada anda.
3. Seperti disebut dalam poin 2, anda tidak perlu bercerita malu anda di masa lalu. Baik sebelum atau sehabis menikah. Karena, umumnya laki-laki tidak akan siap mentalnya ketika mendengar bahwa istrinya sudah pernah berzina. Mungkin dalam situasi mental stabil, ia akan menerima. Namun, dikala suami anda sedang dalam kondisi banyak pikiran, maka malu masa kemudian anda akan kembali mengemuka. Selain itu, membuka malu diri sendiri memang dihentikan Allah.
Namun demikian, kalau ia bertanya soal tersebut, maka sebaiknya anda beritahu setelah menikah, jangan sebelum menikah. Karena, umumnya laki-laki tidak akan sanggup mendapatkan kenyataan ini. Baca juga: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal
______________________
AYAH SERING SELINGKUH DENGAN BANYAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Saya seorang hamba Allah dari Malang, kawasan lereng G.kawi. Saya ingin bertanya sesuatu hal yang selama ini menjadi permasalahan dalam keluarga saya. Ayah saya mengkhianati ibu saya dengan beberapa wanita. Sebelumnya dengan tetangga saya. Waktu itu setelah terbongkar menciptakan ibu saya sangat terpukul alasannya ialah selain tetangga ia ialah sobat ibu saya. Ayah saya dengan seolah bersalah menangis memohon ampun. Ibu saya pun memaafkan. Ternyata seruan maaf itu suatu kepura puraan. Dia dengan tidak mempunyai rasa bersalah mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan seorang perempuan isteri orang. Perempuan itu masih mempunyai suami dan tinggal
bersama suaminya. Awalnya ibu saya hanya sekedar curiga.
Karena saya seorang anak perempuan setelah menikah saya ikut suami, jauh dari orangtua. Mendengar hal ini sayapun hrs tau bukti bukti. Sampai suatu hari ibu saya menghubungi saya alasannya ialah habis dihajar mati2an oleh ayah saya katanya alasannya ialah ibu saya memergoki perselingkuhan itu. Dengan rasa kekawatiran yang ada dibenak saya hanya mengobati ibu tanpa terfikir hrs melaksanakan visum atau apapun juga. Setelah sembuh ibu saya tetapkan untuk pulang. Tetapi hingga rumah nauzubilah ayah saya kepergok melaksanakan zina. Saat suruh meninggalkan mereka berdalih merrka sudah menikah siri dan sdh punya anak.
Padahal perempuan ini masih mempunyai suami dan 3 orang anak. mereka bilang anak terakhir ialah anak mereka. Ibu saya sudah tidak tahan dan ingin melaporkan ke polisi.Tapi di krpolisian minta bukti. bukti ijab kabul diminta ke perangkat desa. tapi mereka hanya membisu seribu bahasa alasannya ialah perempuan itu ialah kerabat mereka. Masyarakat sekitarpun seakan tidak peduli bahkan mengucilkan ibu saya. Padahal mereka juga tau perbuatan hina itu. Bahkan mereka melihat dengan mata kepala sendiri hubungan itu dikala ibu saya tidak ada dirumah. Mereka berdalih itu bukan urusan mereka. Tak satupun yang mau jadi saksi alasannya ialah mereka lebih percaya dengan segala perkataan ayah saya yg penuh polesan kata2. Bahkan ayah saya mengancam akan membunuh ibu dan saya jikalau macam macam.
Pertanyaan saya
1. bagaimana dengan islam, bagaimana dengan kaum islam. Mengapa kaum islam yg sdh diberi dalil dalil yg shahih yang saya yakin hal inipun sdh ada ketetapannya seolah semua hanyalah teori. Kemana semua kaum islam.
2. Saya tidak ingin bertanya mengenai dalil dalil lagi tapi lebih tepatnya saya ingin menanyakan kepada anda pemilik situs keislaman masih adakah umat muslim sejati dengan amalan ketegasan Alquran. Baik saya ataupun ibu saya hanya kaum lemah. Kami tidak melaksanakan hal apapun tapi justru kami ialah orang yang ditindas dikala kami berada dilingkungan yang dominan di ktp beragama islam. Bagaimana aturan buat kaum ibarat ini
JAWABAN
1. Perilaku jelek yang dilakukan oleh ayah anda ialah kesalahan ia pribadi. Menyalahkan orang lain ialah tidak tepat. Apalagi menyalahkan agama yang dianutnya.
2. Anda sendiri sebagai muslim dan ber-ktp Islam tentunya. Lalu, mengapa mengapa menuntut orang lain mengerti anda? Yang terjadi ialah anda sekeluarga sedang mengalami problem dengan lingkungan tempat anda tinggal dikala ini. Oleh alasannya ialah itu, saran kami adalah: sebaiknya anda pindah lokasi ke tempat lain di mana anda sekeluarga belum mengalami konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Sumber https://www.alkhoirot.net
لا أثر للاحتلام في الصوم، ولا يبطل به باتفاق، لقوله عليه الصلاة والسلام: ثلاث لا يفطرن الصائم: الحجامة والقيء والاحتلام.
Artinya: Mimpi lembap tidak ada konsekuensi hukumnya dalam puasa dan juga tidak membatalkan puasa berdasarkan janji ulama berdasarkan pada sabda Nabi, "Tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu bekam, muntah dan mimpi basah."
2. Tidak sama.
3. Tidak perlu qodho.
4. Sah.
Baca detail: Puasa Ramadhan
______________________
KELOLA KEUANGAN SUAMI ISTRI
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya, apakah Islam mengatur cara suami istri dalam mengelola keuangan? Bagaimana dengan gaya pengaturan keuangan kami ini?
Suami saya tidak memberi uang belanja kepada saya secara tegas. Dia tidak memberi secara bulanan, maupun pada waktu- waktu tertentu. pada dasarnya suami saya tidak memberi saya uang. Hanya saja jikalau saya perlu apa-apa saya boleh (dibiarkan) mengambil uang dari laci lemari.
Sebenarnya saya takut kalau-kalau cara ibarat itu salah. Saya juga sering tak bilang dulu kalau mau ambil uang. Masalahnya, suami saya susah kalau diajak kompromi untuk membeli ini itu. Kalau saya minta izin beli sesuatu seringkali tidak setuju, padahal barang yang akan dibeli itu dibutuhkan. Misalnya saya minta beli penggorengan teflon, katanya nanti aja. Tiap ditanya jawabnya nanti aja. Padahal butuh. Trus saya beli aja tanpa bilang-bilang, lha suami saya nggak protes, malah ikut memakainya. Kalau minta ijin malah cekcok yang gak perlu, jadi saya ngatur sendiri apa-apa yang diperlukan di rumah, suami saya tahu beres lah....
Dan, kalau ia menyuruh saya membeli apa-apa, kemudian saya minta uang, ia cuma suruh saya ambil sendiri di laci. Hampir tidak pernah ia yang memberi uang ke saya. Kalau uangnya di dompet, ia suruh saya ambil dari dompet.
1. Jadi, bagaimana pandangan Islam perihal cara pengaturan keuangan rumah tangga yang ibarat ini?
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Islam tidak mengatur pengelolaan keuangan antara suami dan istri. Yang ada hanyalah kewajiban suami memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan dasar istri.
Satu hal yang perlu dicatat ialah bahwa Islam menghormati dan mengakui hak kepemilikan harta setiap individu. Harta hasil perjuangan suami ialah hak milik suami. Dan harta hasil perjuangan istri ialah hak milik istri. Tidak boleh saling mengganggu harta yang lain kecuali atas ijin pemiliknya. Oleh alasannya ialah itu, kalau memang harta yang ada di rumah ialah milik suami, maka istri harus memastikan untuk selalu mendapatkan ijin suami apabila hendak menggunakan atau membelanjakan uang suami. Untuk menjamin bahwa uang suami yang anda gunakan itu halal, maka sebaiknya meminta ijin di muka pada suami untuk meminta halalnya apabila sewaktu-waktu mengambil uang suami tanpa ijin. Apabila suami mengiyakan, maka itu sudah cukup untuk memastikan kehalalan uang suami yang anda pakai.
Namun kalau memang suami telah memberi ijin anda untuk mengambil uang dari laci, maka itu sudah termasuk restu dari suami untuk menggunakan uangnya tanpa harus ijin setiap mau mengambil asal dipakai secara proporsional.
Kendatipun demikian, selalu mengkomunikasikan segala sesuatu yang hendak dilakukan dengan suami ialah hal yang baik dan meningkatkan keharmonisan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
WANITA PERNAH BERZINA, BERHAKKAH DAPAT PRIA SOLEH?
Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya Bunga (nama samaran). Saya sudah tidak virgin lagi alasannya ialah pernah bekerjasama tubuh dengan pacar saya.
1. Pak ustadz, apakah saya berhak suatu hari nanti menikah dengan laki-laki yang sholeh? 2. Lalu bagaimana cara saya untuk jujur bahwa saya sudah tidak virgin?
3. Apakah saya harus jujur ketika sebelum menikah atau sehabis menikah? Sedangkan Allah SWT melarang umatnya membuka aib
sendiri dan orang lain.
Terima Kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Berhak dengan syarat anda sudah melaksanakan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Anda tidak perlu bercerita kalau sudah pernah berzina. Yang terpenting ialah bersikap dan berperilaku baik dan mentaati perintah Allah dan menjauhi larangannya. Sehingga dengan sikap yang baik itu, akan ada laki-laki soleh yang tertarik pada anda.
3. Seperti disebut dalam poin 2, anda tidak perlu bercerita malu anda di masa lalu. Baik sebelum atau sehabis menikah. Karena, umumnya laki-laki tidak akan siap mentalnya ketika mendengar bahwa istrinya sudah pernah berzina. Mungkin dalam situasi mental stabil, ia akan menerima. Namun, dikala suami anda sedang dalam kondisi banyak pikiran, maka malu masa kemudian anda akan kembali mengemuka. Selain itu, membuka malu diri sendiri memang dihentikan Allah.
Namun demikian, kalau ia bertanya soal tersebut, maka sebaiknya anda beritahu setelah menikah, jangan sebelum menikah. Karena, umumnya laki-laki tidak akan sanggup mendapatkan kenyataan ini. Baca juga: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal
______________________
AYAH SERING SELINGKUH DENGAN BANYAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Saya seorang hamba Allah dari Malang, kawasan lereng G.kawi. Saya ingin bertanya sesuatu hal yang selama ini menjadi permasalahan dalam keluarga saya. Ayah saya mengkhianati ibu saya dengan beberapa wanita. Sebelumnya dengan tetangga saya. Waktu itu setelah terbongkar menciptakan ibu saya sangat terpukul alasannya ialah selain tetangga ia ialah sobat ibu saya. Ayah saya dengan seolah bersalah menangis memohon ampun. Ibu saya pun memaafkan. Ternyata seruan maaf itu suatu kepura puraan. Dia dengan tidak mempunyai rasa bersalah mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan seorang perempuan isteri orang. Perempuan itu masih mempunyai suami dan tinggal
bersama suaminya. Awalnya ibu saya hanya sekedar curiga.
Karena saya seorang anak perempuan setelah menikah saya ikut suami, jauh dari orangtua. Mendengar hal ini sayapun hrs tau bukti bukti. Sampai suatu hari ibu saya menghubungi saya alasannya ialah habis dihajar mati2an oleh ayah saya katanya alasannya ialah ibu saya memergoki perselingkuhan itu. Dengan rasa kekawatiran yang ada dibenak saya hanya mengobati ibu tanpa terfikir hrs melaksanakan visum atau apapun juga. Setelah sembuh ibu saya tetapkan untuk pulang. Tetapi hingga rumah nauzubilah ayah saya kepergok melaksanakan zina. Saat suruh meninggalkan mereka berdalih merrka sudah menikah siri dan sdh punya anak.
Padahal perempuan ini masih mempunyai suami dan 3 orang anak. mereka bilang anak terakhir ialah anak mereka. Ibu saya sudah tidak tahan dan ingin melaporkan ke polisi.Tapi di krpolisian minta bukti. bukti ijab kabul diminta ke perangkat desa. tapi mereka hanya membisu seribu bahasa alasannya ialah perempuan itu ialah kerabat mereka. Masyarakat sekitarpun seakan tidak peduli bahkan mengucilkan ibu saya. Padahal mereka juga tau perbuatan hina itu. Bahkan mereka melihat dengan mata kepala sendiri hubungan itu dikala ibu saya tidak ada dirumah. Mereka berdalih itu bukan urusan mereka. Tak satupun yang mau jadi saksi alasannya ialah mereka lebih percaya dengan segala perkataan ayah saya yg penuh polesan kata2. Bahkan ayah saya mengancam akan membunuh ibu dan saya jikalau macam macam.
Pertanyaan saya
1. bagaimana dengan islam, bagaimana dengan kaum islam. Mengapa kaum islam yg sdh diberi dalil dalil yg shahih yang saya yakin hal inipun sdh ada ketetapannya seolah semua hanyalah teori. Kemana semua kaum islam.
2. Saya tidak ingin bertanya mengenai dalil dalil lagi tapi lebih tepatnya saya ingin menanyakan kepada anda pemilik situs keislaman masih adakah umat muslim sejati dengan amalan ketegasan Alquran. Baik saya ataupun ibu saya hanya kaum lemah. Kami tidak melaksanakan hal apapun tapi justru kami ialah orang yang ditindas dikala kami berada dilingkungan yang dominan di ktp beragama islam. Bagaimana aturan buat kaum ibarat ini
JAWABAN
1. Perilaku jelek yang dilakukan oleh ayah anda ialah kesalahan ia pribadi. Menyalahkan orang lain ialah tidak tepat. Apalagi menyalahkan agama yang dianutnya.
2. Anda sendiri sebagai muslim dan ber-ktp Islam tentunya. Lalu, mengapa mengapa menuntut orang lain mengerti anda? Yang terjadi ialah anda sekeluarga sedang mengalami problem dengan lingkungan tempat anda tinggal dikala ini. Oleh alasannya ialah itu, saran kami adalah: sebaiknya anda pindah lokasi ke tempat lain di mana anda sekeluarga belum mengalami konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: