KAFARAT (TEBUSAN) AKIBAT BERSETUBUH SIANG HARI RAMADHAN
Assalamu 'alaykum. Pengasuh konsultasi yang budiman.
Saya menanyakan perihal salah satu kafarat akhir bersetubuh dengan isteri di siang hari Ramadhan, yakni memberi makan 60 fakir miskin.
Pertanyaannya, apabila saya tidak bisa menemukan 60 orang sekaligus untuk diberi makan apakah saya boleh:
1. Mengumpulkan uang sebanyak 60 x Rp. 20.000 untuk diberikan sekaligus pada 1 orang fakir/miskin. (Rp. 20.000 yakni harga sebungkus nasi campur di daerahku). Atau,
2. Mengumpulkan 60 x Rp. 20.000 untuk diberikan pada beberapa fakir/miskin. Atau,
3. Menyumbangkan 60 x Rp. 20.000 pada forum zakat yang ada dengan memberi tahu maksud sumbangan tersebut.
4. Bulan-bulan apa sajakah yang sanggup dimanfaatkan untuk menunaikan kafarat "puasa dua bulan berturut-turut.
Demikian dan terimakasih untuk jawabannya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN HUKUM HUBUNGAN INTIM SIANG HARI BULAN RAMADHAN
1. Nomor 1, 2 dan 3 tidak boleh. Anda harus menemukan 60 orang miskin untuk diberi beras atau nasi senilai minimal 1 mud / 675 gram dan diberikan kepada mereka secara pribadi dengan niat dan serah terima atau melalui wakil yang anda tunjuk. Menemukan 60 orang miskin tidak sulit. Anda sanggup menemukan itu di masjid di antara para jamaah atau meminta pertolongan mereka untuk mencarinya.
- Perlu diketahui bahwa 60 orang miskin itu tidak harus diselesaikan dalam satu hari sekaligus. Bisa saja hari ini 10 orang, besoknya 10 orang lagi yang berbeda, dan seterusnya. Namun pemberian sekaligus pada 60 orang miskin itu lebih utama apabila memungkinkan.
- Mayoritas ulama beropini bahwa pemberian makan itu harus berupa barang, bukan uang. Namun ada pendapat dari madzhab Hanafi yang menyatakan boleh diganti dengan uang yang senilai 1 mud beras.
- Apabila pemberian itu berupa beras yang sudah dimasak, maka berdasarkan sebagian ulama ia hendaknya bisa mengenyangkan berdasarkan standar yang umum.
Assalamu 'alaykum. Pengasuh konsultasi yang budiman.
Saya menanyakan perihal salah satu kafarat akhir bersetubuh dengan isteri di siang hari Ramadhan, yakni memberi makan 60 fakir miskin.
Pertanyaannya, apabila saya tidak bisa menemukan 60 orang sekaligus untuk diberi makan apakah saya boleh:
1. Mengumpulkan uang sebanyak 60 x Rp. 20.000 untuk diberikan sekaligus pada 1 orang fakir/miskin. (Rp. 20.000 yakni harga sebungkus nasi campur di daerahku). Atau,
2. Mengumpulkan 60 x Rp. 20.000 untuk diberikan pada beberapa fakir/miskin. Atau,
3. Menyumbangkan 60 x Rp. 20.000 pada forum zakat yang ada dengan memberi tahu maksud sumbangan tersebut.
4. Bulan-bulan apa sajakah yang sanggup dimanfaatkan untuk menunaikan kafarat "puasa dua bulan berturut-turut.
Demikian dan terimakasih untuk jawabannya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN HUKUM HUBUNGAN INTIM SIANG HARI BULAN RAMADHAN
1. Nomor 1, 2 dan 3 tidak boleh. Anda harus menemukan 60 orang miskin untuk diberi beras atau nasi senilai minimal 1 mud / 675 gram dan diberikan kepada mereka secara pribadi dengan niat dan serah terima atau melalui wakil yang anda tunjuk. Menemukan 60 orang miskin tidak sulit. Anda sanggup menemukan itu di masjid di antara para jamaah atau meminta pertolongan mereka untuk mencarinya.
- Perlu diketahui bahwa 60 orang miskin itu tidak harus diselesaikan dalam satu hari sekaligus. Bisa saja hari ini 10 orang, besoknya 10 orang lagi yang berbeda, dan seterusnya. Namun pemberian sekaligus pada 60 orang miskin itu lebih utama apabila memungkinkan.
- Mayoritas ulama beropini bahwa pemberian makan itu harus berupa barang, bukan uang. Namun ada pendapat dari madzhab Hanafi yang menyatakan boleh diganti dengan uang yang senilai 1 mud beras.
- Apabila pemberian itu berupa beras yang sudah dimasak, maka berdasarkan sebagian ulama ia hendaknya bisa mengenyangkan berdasarkan standar yang umum.
2. Bulan apa saja selain bulan Ramadhan sanggup digunakan untuk puasa kafarat. Dan boleh dimulai dari awal bulan atau pertengahan bulan. Hitungan yang digunakan berdasarkan kalender hijriah.
URAIAN
Suami yang melaksanakan hubungan intim (jimak) dengan istrinya pada waktu siang hari bulan bulan berkat ketika dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut [dengan skala prioritas]: (a) membebaskan budak; (b) puasa dua bulan berturut-turut; (c) memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang beropini 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.
I MUD (675 gram) MAKANAN POKOK UNTUK 60 ORANG MISKIN
Untuk kafarat yang terakhir, ia harus berupa makanan pokok yakni beras yang diberikan dalam keadaan mentahnya atau yang sudah dimasak serta harus diberikan kepada 60 orang miskin (tidak boleh kurang) dengan niat yang jelas. Imam Syairozi dalam Al-Muhadzab, hlm. 3/68, menyatakan:
و لا يجوز أن يدفع الواجب إلى أقل من ستين مسكينا للآية و الخبر فإن جمع ستين مسكينا و غداهم و عشاهم لما عليه من الطعام لم يجزه لأن ما وجب للفقراء بالشرع وجب فيه التمليك كالزكاة و لأنهم يختلفون في الأكل و لا يتحقق أن كل واحد منهم يتناول قدر حقه
Artinya: Tidak boleh memperlihatkan kafarat kepada orang miskin yang kurang dari 60 orang (hukum ini) berdasarkan Alquran dan hadits. Apabila terkumpul 60 orang miskin, kemudian memberi mereka makan pagi dan makan malam (tanpa ada niat dan ijab kabul) maka itu tidak sah. Karena, (a) yang diwajibkan diberikan pada orang fakir secara syariah itu wajibnya berupa kepemilikan ibarat zakat (jadi harus ada serah terima), dan (b) alasannya yakni mereka berbeda dalam segi kadar banyaknya yang dimakan, serta (c) tidak terperinci bahwa masing-masing orang miskin memperoleh bab haknya (sesuai yang ditentukan).
BATASAN TIDAK MAMPU PADA JENIS KAFARAT PUASA 2 BULAN
Tiga jenis kafarat di atas yakni berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, jikalau kafarat pertama tidak mampu, gres pindah ke jenis kafarat kedua. Begitu juga, jikalau kafarat kedua (puasa 2 bulan) tidak mampu, maka gres pindah ke jenis kafarat ketiga. Kapan kita bisa mengganti puasa dengan memberi makan 60 orang miskin? Dalam kondisi apa seseorang dianggap tidak bisa puasa kafarat 2 bulan? Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, hlm. 1/277, menjelaskan:
فصل : و إن لم يقدر على الصوم لكبر لا يطيق معه الصوم أو لمرض لا يرجى برؤه منه لزمه أن يطعم ستين مسكينا للآية و الواجب أن يدفع إلى كل مسكين مدا من الطعام لما روى أبو هريرة رضي الله عنه في حديث الجماع في شهر رمضان أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال له : [ أطعم ستين مسكينا ] قال : لا أجد قال : و إذا ثبت هذا بالجماع بالخبر ثبت في المظاهر بالقياس عليه
Artinya: Apabila tidak bisa berpuasa alasannya yakni bau tanah atau sakit yang tidak bisa dibutuhkan sembuhnya maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin. Yang wajib yakni memberi setiap satu orang miskin satu mud makanan berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dalam dilema hadits jimak pada bulan bulan berkat di mana Rasulullah bersabda padanya (pelaku jimak bulan Ramadan): "Berikan makanan pada 60 orang miskin." Pria itu berkata, "Aku tidak punya." Lalu Nabi memperlihatkan korma 15 sha' dan bersabda pada laki-laki itu, "Ambillah dan bersedekahlah dengannya."
TINGGINYA SYAHWAT BISA JADI ALASAN KAFARAT MEMBERI MAKAN 60 ORANG MISKIN
Suami yang melaksanakan jimak pada istrinya di siang bulan bulan berkat alasannya yakni sangat tingginya syahwat pada ketika itu sanggup dijadikan udzur atau alasan yang diterima syariah untuk menentukan kafarat jenis ketiga yakni memberi makan 60 orang miskin. Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, hlm. 1/277, menjelaskan:
وهل تكون شدة الغلمة عذرا في العدول عن الصيام إلى الاطعام وجهان أصحهما أنها عذر وبه قطع صاحب التهذيب وهو مقتضى كلام الأكثرين ورجح الغزالي المنع.
Artinya: Apakah sangat tingginya syahwat sanggup menjadi udzur (alasan) untuk pindah kafarat dari puasa ke memberi makan? Ada dua pendapat. Yang paling sahih yakni termasuk udzur. Pendapat ini ditetapkan oleh Al-Baghawi dalam Al-Tahdzib. Pendapat ini juga sanggup dipahami dari pendapat secara umum dikuasai ulama madzhab Syafi'i. Namun, Al-Ghazali mengunggulkan pendapat yang sebaliknya (tidak menganggap udzur).
WAKTU MULAI PUASA KAFARAT DUA BULAN BERTURUT-TURUT
Awal waktu untuk memulai puasa kafarat dua bulan berturut-turut sifatnya bebas. Bisa di awal bulan atau di tengah bulan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 8/30, menjelaskan pendapat para ulama termasuk Imam Syafi'i sbb:
ويجوز أن يبتدئ صوم الشهرين من أول شهر ، ومن أثنائه ، لا نعلم في هذا خلافا ; لأن الشهر اسم لما بين الهلالين ولثلاثين يوما ، فأيهما صام فقد أدى الواجب ، فإن بدأ من أول شهر ، فصام شهرين بالأهلة ، أجزأه ذلك ، تامين كانا أو ناقصين ، إجماعا . وبهذا قال الثوري ، وأهل العراق ، ومالك في أهل الحجاز ، والشافعي ، وأبو ثور ، وأبو عبيد ، وغيرهم ; لأن الله تعالى قال : { فصيام شهرين متتابعين } . وهذان شهران متتابعان . وإن بدأ من أثناء شهر ، فصام ستين يوما . أجزأه ، بغير خلاف أيضا
Artinya: Boleh mengawali puasa dua bulan dari awal bulan atau dari pertengahan bulan. Tidak ada perbedaan ulama dalam soal ini. Karena bulan itu yakni nama di antara dua dua hilal (bulan sabit tanda awal bulan) dan bermakna 30 hari. Kapanpun mulai puasa maka kewajiban sudah terlaksana. Apabila mulai dari awal bulan kemudian puasa dua bulan berdasarkan hilal (kalender hijriyah), maka hukumnya sah. Baik tepat hilalnya atau kurang, berdasarkan ijmak ulama. Ini pendapat Al-Tsauri, Ahlul Iraq, Imam Malik dari Ahlul Hijaz, Imam Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan lainnya. Karena Allah berfirman (dalam QS An-Nisa 4:92 dan Al-Mujadalah :4) "Maka puasa dua bulan berturut-turut". Dan ini yakni dua bulan berturut-turut. Apabila mengawali puasa dari pertengahan bulan, kemudian puasa 60 hari, maka ini juga sah tanpa ada perbedaan ulama.
Sumber https://www.alkhoirot.net
URAIAN
Suami yang melaksanakan hubungan intim (jimak) dengan istrinya pada waktu siang hari bulan bulan berkat ketika dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut [dengan skala prioritas]: (a) membebaskan budak; (b) puasa dua bulan berturut-turut; (c) memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang beropini 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.
I MUD (675 gram) MAKANAN POKOK UNTUK 60 ORANG MISKIN
Untuk kafarat yang terakhir, ia harus berupa makanan pokok yakni beras yang diberikan dalam keadaan mentahnya atau yang sudah dimasak serta harus diberikan kepada 60 orang miskin (tidak boleh kurang) dengan niat yang jelas. Imam Syairozi dalam Al-Muhadzab, hlm. 3/68, menyatakan:
و لا يجوز أن يدفع الواجب إلى أقل من ستين مسكينا للآية و الخبر فإن جمع ستين مسكينا و غداهم و عشاهم لما عليه من الطعام لم يجزه لأن ما وجب للفقراء بالشرع وجب فيه التمليك كالزكاة و لأنهم يختلفون في الأكل و لا يتحقق أن كل واحد منهم يتناول قدر حقه
Artinya: Tidak boleh memperlihatkan kafarat kepada orang miskin yang kurang dari 60 orang (hukum ini) berdasarkan Alquran dan hadits. Apabila terkumpul 60 orang miskin, kemudian memberi mereka makan pagi dan makan malam (tanpa ada niat dan ijab kabul) maka itu tidak sah. Karena, (a) yang diwajibkan diberikan pada orang fakir secara syariah itu wajibnya berupa kepemilikan ibarat zakat (jadi harus ada serah terima), dan (b) alasannya yakni mereka berbeda dalam segi kadar banyaknya yang dimakan, serta (c) tidak terperinci bahwa masing-masing orang miskin memperoleh bab haknya (sesuai yang ditentukan).
BATASAN TIDAK MAMPU PADA JENIS KAFARAT PUASA 2 BULAN
Tiga jenis kafarat di atas yakni berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, jikalau kafarat pertama tidak mampu, gres pindah ke jenis kafarat kedua. Begitu juga, jikalau kafarat kedua (puasa 2 bulan) tidak mampu, maka gres pindah ke jenis kafarat ketiga. Kapan kita bisa mengganti puasa dengan memberi makan 60 orang miskin? Dalam kondisi apa seseorang dianggap tidak bisa puasa kafarat 2 bulan? Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, hlm. 1/277, menjelaskan:
فصل : و إن لم يقدر على الصوم لكبر لا يطيق معه الصوم أو لمرض لا يرجى برؤه منه لزمه أن يطعم ستين مسكينا للآية و الواجب أن يدفع إلى كل مسكين مدا من الطعام لما روى أبو هريرة رضي الله عنه في حديث الجماع في شهر رمضان أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال له : [ أطعم ستين مسكينا ] قال : لا أجد قال : و إذا ثبت هذا بالجماع بالخبر ثبت في المظاهر بالقياس عليه
Artinya: Apabila tidak bisa berpuasa alasannya yakni bau tanah atau sakit yang tidak bisa dibutuhkan sembuhnya maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin. Yang wajib yakni memberi setiap satu orang miskin satu mud makanan berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dalam dilema hadits jimak pada bulan bulan berkat di mana Rasulullah bersabda padanya (pelaku jimak bulan Ramadan): "Berikan makanan pada 60 orang miskin." Pria itu berkata, "Aku tidak punya." Lalu Nabi memperlihatkan korma 15 sha' dan bersabda pada laki-laki itu, "Ambillah dan bersedekahlah dengannya."
TINGGINYA SYAHWAT BISA JADI ALASAN KAFARAT MEMBERI MAKAN 60 ORANG MISKIN
Suami yang melaksanakan jimak pada istrinya di siang bulan bulan berkat alasannya yakni sangat tingginya syahwat pada ketika itu sanggup dijadikan udzur atau alasan yang diterima syariah untuk menentukan kafarat jenis ketiga yakni memberi makan 60 orang miskin. Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, hlm. 1/277, menjelaskan:
وهل تكون شدة الغلمة عذرا في العدول عن الصيام إلى الاطعام وجهان أصحهما أنها عذر وبه قطع صاحب التهذيب وهو مقتضى كلام الأكثرين ورجح الغزالي المنع.
Artinya: Apakah sangat tingginya syahwat sanggup menjadi udzur (alasan) untuk pindah kafarat dari puasa ke memberi makan? Ada dua pendapat. Yang paling sahih yakni termasuk udzur. Pendapat ini ditetapkan oleh Al-Baghawi dalam Al-Tahdzib. Pendapat ini juga sanggup dipahami dari pendapat secara umum dikuasai ulama madzhab Syafi'i. Namun, Al-Ghazali mengunggulkan pendapat yang sebaliknya (tidak menganggap udzur).
WAKTU MULAI PUASA KAFARAT DUA BULAN BERTURUT-TURUT
Awal waktu untuk memulai puasa kafarat dua bulan berturut-turut sifatnya bebas. Bisa di awal bulan atau di tengah bulan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 8/30, menjelaskan pendapat para ulama termasuk Imam Syafi'i sbb:
ويجوز أن يبتدئ صوم الشهرين من أول شهر ، ومن أثنائه ، لا نعلم في هذا خلافا ; لأن الشهر اسم لما بين الهلالين ولثلاثين يوما ، فأيهما صام فقد أدى الواجب ، فإن بدأ من أول شهر ، فصام شهرين بالأهلة ، أجزأه ذلك ، تامين كانا أو ناقصين ، إجماعا . وبهذا قال الثوري ، وأهل العراق ، ومالك في أهل الحجاز ، والشافعي ، وأبو ثور ، وأبو عبيد ، وغيرهم ; لأن الله تعالى قال : { فصيام شهرين متتابعين } . وهذان شهران متتابعان . وإن بدأ من أثناء شهر ، فصام ستين يوما . أجزأه ، بغير خلاف أيضا
Artinya: Boleh mengawali puasa dua bulan dari awal bulan atau dari pertengahan bulan. Tidak ada perbedaan ulama dalam soal ini. Karena bulan itu yakni nama di antara dua dua hilal (bulan sabit tanda awal bulan) dan bermakna 30 hari. Kapanpun mulai puasa maka kewajiban sudah terlaksana. Apabila mulai dari awal bulan kemudian puasa dua bulan berdasarkan hilal (kalender hijriyah), maka hukumnya sah. Baik tepat hilalnya atau kurang, berdasarkan ijmak ulama. Ini pendapat Al-Tsauri, Ahlul Iraq, Imam Malik dari Ahlul Hijaz, Imam Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan lainnya. Karena Allah berfirman (dalam QS An-Nisa 4:92 dan Al-Mujadalah :4) "Maka puasa dua bulan berturut-turut". Dan ini yakni dua bulan berturut-turut. Apabila mengawali puasa dari pertengahan bulan, kemudian puasa 60 hari, maka ini juga sah tanpa ada perbedaan ulama.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: