Hukum Janji Nikah Dengan Saudara Sepupu

 Ada sesuatu yang ingin saya tanyakan mengenai pernikahan dengan saudara Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
HUKUM PERNIKAHAN DENGAN SAUDARA SEPUPU

Assalamualaikum wr wb.

Ustadz yg di rahmati Allah swt. Ada sesuatu yang ingin saya tanyakan mengenai pernikahan dengan saudara.
Saya mempunyai seorang kekasih yg dimana kakek buyut dari kekasih saya ialah jg kakek saya. Kaprikornus kakek saya menikahi 2 orang wanita yg dimana kedua wanita itu merupakan adik abang kandung. Istri pertama kakek saya ialah nenek buyut dari kekasih saya, sedangkan istri keduanya merupakan nenek saya sendiri. Mereka semua kini telah meninggal dunia.
1. Yg mau saya tanyakan apakah kekerabatan kami ini halal berdasarkan agama?
Mohon penjelasannya ustadz dan adakah dalil al quran yg sanggup menjelaskan yang sesuai dengan duduk perkara saya ini.
Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.
wahyuni

DAFTAR ISI
  1. Hukum Pernikahan Dengan Saudara Sepupu
  2. Hukum Tulisan Assalamualaikum Disingkat Dan Tanpa Disertai Wr Wb
  3. Haruskah Janda Yang Menikah Meminta Ijin Pada Suami Pertama?
  4. Agar Dijauhi Dari Pikiran Negatif
  5. Hak Waris Anak Dari Peninggalan Ayah
  6. Cara Taubat Yang Benar Agar Diampuni
  7. Cara Mandi Junub Yang Benar
  8. Cara Gugat Cerai Pada Mantan Suami

JAWABAN HUKUM PERNIKAHAN DENGAN SAUDARA

Dalam segi kekerabatan kekerabatan, anda dan pacar anda berarti sepupu. Dan sepupu bukanlah mahram. Artinya, anda boleh menikah dengan dia. Yang tidak boleh ialah menikah dengan kerabat yang mahram. Siapa saja kerabat yang mahram, lihat di artikel berikut: Perempuan Mahram dalam Islam

Lihat juga: Perkawinan Haram (Dilarang) dalam Islam

__________________________________________


HUKUM TULISAN ASSALAMUALAIKUM DISINGKAT DAN TANPA DISERTAI WR WB

assalamualaikum pak kyai. sebelumnya minta maaf. Saya mau bertanya begini. Bagaimana hukumnya goresan pena atau ucapan Kalimat assalamualaikum tanpa di ikuti atau disertai dgn WR WB dan tulisanya dsingkat TERIMA KASIH
askan effendi

JAWABAN

Ucapan Salam hukumnya sunnah bagi yang mengucapkannya. Sama dengan itu, yakni sunnah, ialah menuliskannya asalkan ditulis secara lengkap. Apabila disingkat menyerupai Ass. wr. wb, maka ia tidak menerima pehala ucapan salam tersebut. As-Sakhawi dalam kitab Fathul Mughits menyatakan perihal aturan menyingkat shalawat sbb:
واجتنب أيها الكاتب ( الرمز لها ) أي الصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة - صورة - كما يفعله ( الكتاني ) والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة ، فيكتبون بدلا من صلى الله عليه وسلم ( ص ) أو ( صم ) أو ( صلعم ) فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى )

Imam Suyuthi dalam kitab Tadribur Rawi juga sependapat
ويكره الرمز إليهما في الكتابة بحرف أو حرفين كمن يكتب ( صلعم ) بل يكتبهما بكمالها )

__________________________________________


HARUSKAH JANDA YANG MENIKAH MEMINTA IJIN PADA SUAMI PERTAMA?

Assallamuallaikum Wr. Wb

Kepada Ustadz/ Ustadzah yang di rahmati Allah, saya seorang ibu yang menikah dalam kondisi janda beranak satu.
saya ingin bertanya perihal hidup yang saya jalani ini.

Saya menikah usia muda yaitu 20 tahun dan dikala ini saya berusia 24 tahun. pernikahan pertama saya hanya sementara, alasannya ialah mantan suami saya meninggal dikala usia anak kami 3 minggu. sehabis 2 tahun saya menjanda, saya menikah lagi. yang saya tanyakan adalah:
1. wajibkah saya dan suami saya yang kini meminta ijin kepada keluarga mantan suami saya untuk menikah?
2. Suami saya yang kini tidak suka saya berkunjung ke rumah keluarga mantan suami saya, sedangkan ibu mantan suami saya ingin bertemu cucunya
3. Suami saya yang dikala ini, tidak mengijinkan saya bekerjasama kembali dengan keluarga mantan suami saya.

yang pada pada dasarnya dari seluruh pertanyaan saya itu alasannya ialah suami saya tidak suka saya bekerjasama bersahabat dengan mantan keluarga suami saya.

untuk tidak menyakiti satu dengan yang lainnya, perilaku apa yang harus saya lakukan? sedangkan yang saya jalani ini cukup menciptakan saya dilema.

terimakasih
wasallamuallaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Tidak wajib dan tidak perlu. Hubungan anda dengan keluarga mantan suami anda sudah tidak ada. Namun jikalau sekedar ingin memberitahu alasannya ialah kekerabatan sudah baik ya tidak apa-apa.

2. Itu hal yang sanggup anda komunikasikan dan negosiasikan dengan suami anda. Bicaralah yang baik dan mintalah pendapatnya semoga tujuan tercapai yakni supaya anak anda bertemu neneknya.

3. Mungkin ia punya alasan khusus mengapa melarang. Yang jelas, mengikuti saran suami itu lebih baik daripada melawannya kecuali apabhila perintah suami bertentangan dengan syariah menyerupai tidak boleh shalat, maka anda harus melawannya. Baca buku kami online secara gratis di sini ->: Cara Membina Keluarga Harmonis

__________________________________________


AGAR DIJAUHI DARI PIKIRAN NEGATIF

Bagaimana caranya semoga kita di jauhi dari pikiran negatif?

JAWABAN

1. Buat hidup anda selalu aktif dalam aneka macam kegiatan yang positif.
2. Ciptakan atau cari lingkungan pergaulan, tontonan dan bacaan yang sanggup membawa energi positif bagi anda. Jauhi lingkungan teman, tontonan dan bacaan yang negatif.

__________________________________________


HAK WARIS ANAK DARI PENINGGALAN AYAH

assalammuallaikum wr wb

saya ingin menanyakan seputar hak waris anak.
Ayah saya wafat tahun 2008 lalu. ayah saya mebeli 3 bidang tanah di 3 lokasi dan sebuah rumah. semasa hidup semua asset diatasnamakan nama ibu saya. sebulan yg kemudian ibu saya menjual tanah dengan persetujuan anak2nya (saya yang tertua,adik saya 1 wanita dan 2 laki2)semua 4 orang.
1. apakah asset yg ditinggalkan ayah saya sudah terhitung waris? walau semua atas nama ibu saya?
2. apakah terhitung waris apabila ibu saya sudah wafat?
3. Bagaimana hak saya terhadap asset2 yg sudah terjual maupun yg belum terjual?

terima kasih
assallamuallaikum wr wb
hormat saya
susanto

JAWABAN

1. Kalau harta tersebut tidak diberikan pada ibu anda, maka berarti itu harta warisan dan harus dibagi. Pembagiannya ialah istri (yakni ibu anda) menerima 1/8 (seperdelapan) sedangkan sisanya dibagikan pada belum dewasa almarhum di mana pria menerima dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Kalau ibu anda wafat, maka yang dihitung waris ialah harta peninggalan ibu.
3. Secara syariah, harta waris harus dibagi segera sehabis wafatnya pewaris (setelah dikurangi hutang, dan biaya pengurusan jenazah). Jadi, bab harta waris anda dan belum dewasa yang lain ialah bab yang anda semestinya terima sehabis ayah anda wafat (lihat poin 1).

Lebih detail: Hukum Waris dalam Islam

__________________________________________


CARA TAUBAT YANG BENAR AGAR DIAMPUNI

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ..
Nama saya ANTI UTAMI ..
Sy ingin menanyakan tata cara bertaubat yang baik dan benar itu bagaimana ?
Tolong di bls :)

Terima kasih sblm'y (˘ʃƪ˘)
​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
utami

JAWABAN

Taubat yang baik dan benar disebut taubat nasuha. Lihat uraian detail: Cara Taubat Nasuha

__________________________________________


CARA MANDI JUNUB YANG BENAR

Assalamualaikum
Pak ustad saya pardy mau tanya
1. tata cara Mandi junub yg benar
2. dan doa atau tips semoga terhindar dr impian berzinah.
Mohon di bls

JAWABAN

1. Cara mandi junub yang benar, lihat: Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)
2. Untuk hindari zina: Hindari tontonan dan bacaan porno; perbanyak acara positif dan rajin ibadah yang wajib dan sunnah.

__________________________________________


CARA GUGAT CERAI PADA MANTAN SUAMI

assalamu'alaikum waraahmatullahi wabarakatuh...
yang dirahmati Allah dewan penngasuh pondok pesantren Alkhoirot.
saya seorang istri yang telah menikah dua kali.pernikahan pertama tidak berlangsung usang alasannya ialah trjadi perceraian.tapi katanya suami pernah merujuk saya didepan orang renta saya sbelum habis masa iddah tanpa saya tahu dan setujui. alasannya ialah saya tdk mau kembali lagi kapada suami,dan orang renta saya tidak menyuruh saya kembali kpada suami sehingga saya memutuskan untuk melanjutkan sekolah. selang beberapa bulan sehabis itu, suami nikah lagi sama orang lain.

sehabis saya simpulan studi sekitar 3tahun kemudian,saya nikah lagi sama orang lain,dan gres sehabis pernikahan saya dengan suami yang kedua gres berjalan 2tahun, bru suami pertama saya akan menuntut kata rujuk yang pernah diucapkan didepan orangtua saya dulu itu dengan alasan ia sangat menyayangi saya dan saya msih istri sahnya. yang ingin saya tanyakan:

1. apakah aturan pernikahan saya dengan suami kedua, meski alasan utama saya menikah alasannya ialah semenjak perceraian saya dengan suami pertama,meski katanya sudah dirujuk, tidak pernah dnafkahi bahkan ketika saya nikah saja, ia membisu saja tanpa ada tindakan apapun, ditambah lagi alasannya ialah ia menikah lagi?
2. bolehkah saya gugat cerai kepada suami pertama ke KUA (karena suami pertama tetap menganggap saya istri sahnya) dan mohon petunjuk alasan yang sempurna dan sanggup diterima di pengadilan sesuai dengan posisi saya sekarang.,mengingat suami pertama sudah berkeluarga dan mempunyai 2 anak, saya tidak mau menghancurkan rumah tangganya yang sekarang.
mohon klarifikasi ke email saya dari dewan pimpinan yang terhormat.
jazakallahu wa syukron katsiron..!
wassalam...

JAWABAN

1. Secara syariah, suami boleh rujuk pada istri yang ditalak (a) selama masa iddah belum habis; (b) dan tidak perlu sepengetahuan dan persetujuan dari istri. Kalau memang betul suami pertama rujuk, maka perkawinan dg suami kedua tidak sah alasannya ialah anda masih dalam status istri orang. Untuk verifikasi hal ini, silahkan tanyakan pada orang renta anda. Lihat: Perceraian dalam Islam

Kalau ternyata orang renta anda membenarkan bahwa suami pertama pernah rujuk sebelum masa iddah habis, maka anda harus berpisah dulu dg suami kedua alasannya ialah tidak sah dan selesaikan proses gugat cerai di pengadilan.

2. Alasan gugat cerai yang sanggup diterima di Pengadilan Agama berdasarkan KHI (Kompilasi Hukum Islam) ialah sbb:
- Suami tidak menunjukkan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
- Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar gosip (meskipun terdapat kontroversi perihal batas waktunya);
- uami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam kesepakatan nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya kekerabatan suamii istri); atau
- adanya perlakuan jelek oleh suami menyerupai penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri. Lebih detail: Gugat Cerai oleh Istri dalam Talak Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close