
Hukum Pengiriman Uang Antar Negara melaluai jasa pengiriman uang menyerupai Western Union Money Transfer, MoneyGram global money transfer, Transfermate, dan lain-lain apakah halal? Apakah bukan riba? Bagaimana dnegan serah terima (taqabud) yang tidak kontan atau langsung? Menurut para ulama kontemporer, aturan transfer uang antar negara dengan mata uang yang berbeda hukumnya halal, alias tidak haram.
PENGIRIMAN UANG LUAR NEGERI APA TERMASUK RIBA?
Asalamualaikum.
Saya mau nanya, biasanya tki indonesia yang ada diluar negri mengirim uang kepda rekening keluarga atau temannya tanpa menukarkan uangnya ke rupiah di suatu pengiriman atau penukaran uang.
Saya mau tanya, lantaran yang saya baca kalau barang yang ditukar itu tidak sama boleh ditukar tapi harus kontan. Yang saya tanyakan gimana cara semoga ketika mengirim uang lewat pengiriman uang yang biasanya pengiriman sudah menerka uang sekian dalam mata uang abnormal + ongkos, sudah sekian di mata uang indonesia. Yang saya tanyakan.
1. Apakah pengiriman uang di atas terkena aturan riba, lantaran tidak kontan atau langsung. Karena biasa paling cepat juga 1 hari atau beberapa jam gres masuk rekening tujuannya.
2. Apakah kwintasi atau resit yang tertulis keterangan uang mata uang abnormal sekian dan uang indonesia sekian dll. Apakah itu sanggup digunakan ganti penukaran/ uang. Karena saya pernah baca di artikel tapi saya lupa apa namanya shorf atau apa saya lupa. Katanya dalam penukaran harus ada shorf atau apa itu. Dan shorf itu boleh berupa kwintansi atau bon? Seperti uang boleh diganti dengan cek Apakah hal itu benar?
3. Jika nomer 2 ini tidak benar, bagaimanakah cara semoga mengirim uang dari luar negri supaya tidak terkena riba?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PENGIRIMAN UANG LUAR NEGERI APA TERMASUK RIBA?
- SHALAT SUBUH TERLAMBAT
- HUKUM KOLEKSI KOMIK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Mengirim uang dari dan ke luar negeri melalui layanan pengiriman uang (money transfer) menyerupai Western Union, bank, dan lain-lain. hukumnya boleh. Baik dengan mata uang yang sama (sama-sama rupiah atau sama-sama dolar, riyal, dll) atau beda mata uang menyerupai dolar ke rupiah, riyal Saudi atau ringgit Malaysia ke rupiah, dst Kelebihan uang yang dibayarkan pada perusahaan pengiriman itu menjadi biaya layanan. Dan itu dibolehkan secara syariah. Adapun soal tidak kontan atau tidak langsungnya mendapatkan uang yang dikirim itu tidak menjadi problem lantaran perihal soal serah terima dalam satu majlis (taqabud fil majlis) itu ada taqabud hakiki (faktual) ada yang disebut taqabud hukmi (serah terima legal). Serah terima secara legal artinya salah satu pihak tidak mendapatkan barang secara eksklusif tapi mendapatkan benda lain yang kedudukannya sama dan sanggup diterima secara legal menyerupai tanda terima, nomor PIN (MTCN pada Western Union), cek, dll.
Keputusan dewan Akademi Fikih Islam (المجمع الفقهي الإسلامي) dalam pertemuan ke-11 menyatakan:
Artinya: Penerimaan cek itu sama kedudukannya dengan serah terima uang apabila telah terpenuhi syarat jual beli dalam jual beli mata uang valas dengan transfer di daerah valas
Baca juga: Kontan Hakiki dan Kontan Hukum (taqabud hukmi)
2. Benar. Lihat poin 1.
3. Money transfer tidak riba dan sah. Lihat poin 1. Lihat juga: Hukum Jual Beli Valas
______________________________
SHALAT SUBUH TERLAMBAT
Assalamualaikum...
Mohon maaf saya ingin menanyakan,saya pernah beberapa kali tertinggal sholat subuh,kemudian saya melaksanakannya kira2 pukul 8 lewat,setelah lewatnya waktu yg diharamkan untuk sholat..
1. Apakah sanggup menyerupai itu?,melaksanakan subuh tertinggal pukul 8 lewat sesudah lewat dari waktu yg diharamkan,saya berdiri pukul 7 ketika itu..
Mohon penjelasannya ke E-MAIL saya ini... Terima kasih Wassalammuallaikum...
JAWABAN
1. Qadha shalat sebaiknya dilaksanakan segera sesudah ingat. Dan boleh dilaksanakan pada waktu-waktu yang berdasarkan anda diharamkan bahwasanya yang lebih sempurna dimakruhkan (makruh tahrim). Karena waktu yang dimakruhkan itu berlaku bagi shalat sunnah mutlak saja. Adapun melakukan shalat wajib maka tidak apa-apa dilaksanakan pada waktu makruh tahrim tersebut. Bahkan lebih baik.
Dalam madzhab Syafi'i, waktu waktu tahrim ialah waktu yang makruh untuk melakukan shalat sunnah mutlak yang tanpa sebab. Shalat sunnah hukumnya makruh dilaksanakan dalam lima waktu sbb: (a) sesudah shalat subuh hingga keluar matahari; (b) ketika terbit matahari sampa naiknya matahari setinggi tombak; (c) sesudah shalat ashar pada waktunya; (d) ketika kuningnya matahari waktu maghrib; (e) ketika matahari sempurna berada di atas (istiwak) hingga tergelincir atau condong
Dikecualikan dari hal di atas ialah shalat di Makkah, maka sah shalat apapun di Makkah tanpa makruh di waktu apapun dari yang lima di atas. Juga dikecualikan shalat sunnah waktu istiwak pada hari Jumat. (Lihat, Al-Jaziri dalam Al-Madzahib al-Arba'ah, 1/684).
Lebih detail:
- Makruh tahrim lihat di sini.
- Qadha shalat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
HUKUM KOLEKSI KOMIK
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mempunyai koleksi komik dan novel yang cukup banyak. Kebanyakan yang bertema fiksi, romance sampaumur dan komedi, tapi jauh dari tema islami. Dulu saya gemar membaca dan mengoleksi komik sebagai hiburan dan pengisi waktu luang namun kini saya menganggap hal ini sebagai perbuatan yang mubazir dan tidak bermanfaat terutama untuk
kehidupan darul abadi saya.
Meskipun buku-buku tersebut kondusif untuk dibaca bawah umur ataupun sampaumur tetapi di dalamnya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan fatwa islam menyerupai pacaran, sihir, ramalan, hinaan, ketidakhormatan kepada orang bau tanah dan hal sia-sia lainnya. Oleh lantaran itulah saya tidak berkeinginan untuk terus menyimpan buku-buku ini hingga tamat hayat
saya. Saya takut akan pertaggungjawabannya di darul abadi kelak.
1. Saya mau menanyakan apa yang sebaiknya saya lakukan terhadap buku-buku tersebut.
2. Apakah hukumnya bagi saya jikalau buku-buku ini saya berikan kepada orang lain?
3. akankah hal ini akan menjadi dosa yang terus mengalir bagi saya dikarenakan telah membuatkan hal-hal yang bertentangan dengan agama?
4. Atau bolehkah saya menjual buku-buku tersebut dan bagaimana hukumnya dalam islam?
5. Atau haruskah saya memperabukan dan memusnahkan buku-buku tersebut?
semoga pak Ustadz berkenan menjawabnya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
JAWABANpo
1. Hukum asal dari komik dan novel ialah boleh [lihat di sini]. Namun, isi dari kedua jenis buku itu akan merubah aturan boleh tersebut menjadi haram atau malah baik. Kalau isinya mengandung sesuatu yang dihentikan dalam Islam, contohnya p0rnografi, maka menjadi haram. Akan tetapi keharamannya juga ada tingkatan tertentu. Semakin banyak halaman yang mengandung kata-kata yang diharamkan maka semakin besar keharamannya. Ini menyerupai mirip harta yang bercampur antara harta halal dan haram dan hukumnya menjadi syubhat. Buku-buku pun sanggup dikategorikan sebagai buku syubhat. Lihat harta syubhat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Dalam harta syubhat, ulama membolehkan memakannya. Saya kira, demikian juga dengan buku yang syubhat. Namun akan lebib baik kalau tidak usah dibereikan pada siapapun kalau memang kandungan di dalamnya kurang baik. Kalau anda merasa isinya kurang mendidik, mengapa anda mau memperlihatkan pada orang lain?
3. Iya. Kalau memang dengan membaca buku tersebut akan berakibat keburukan bagi pembacanya, maka yang memberinya juga akan menerima dosa. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ فَعَلَيْهِ مِن الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ اتَّبَعَ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya: Barangsiapa yang mengajak pada kebaikan maka beliau akan menerima pahala serupa. Barangsiapa mengajak paa kesesatan, maka beliau akan menerima dosa yang sama.
4. Menjual barang yang syubhat (tidak niscaya haramnya) itu boleh. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
5. Memusnahkan buku yang syubhat kandungannya itu lebib haik. Tapi tidak harus. Yang harus dibuang ialah buku yang niscaya haramnya menyerupai buku p0rn0 atau buku pelajaran ilmu sihir, ilmu berjud1, dll.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Keputusan dewan Akademi Fikih Islam (المجمع الفقهي الإسلامي) dalam pertemuan ke-11 menyatakan:
أولا: يقوم تسليم الشيك مقام القبض عند توفر شروطه في مسألة صرف النقود بالتحويل في المصارف
Artinya: Penerimaan cek itu sama kedudukannya dengan serah terima uang apabila telah terpenuhi syarat jual beli dalam jual beli mata uang valas dengan transfer di daerah valas
Baca juga: Kontan Hakiki dan Kontan Hukum (taqabud hukmi)
2. Benar. Lihat poin 1.
3. Money transfer tidak riba dan sah. Lihat poin 1. Lihat juga: Hukum Jual Beli Valas
______________________________
SHALAT SUBUH TERLAMBAT
Assalamualaikum...
Mohon maaf saya ingin menanyakan,saya pernah beberapa kali tertinggal sholat subuh,kemudian saya melaksanakannya kira2 pukul 8 lewat,setelah lewatnya waktu yg diharamkan untuk sholat..
1. Apakah sanggup menyerupai itu?,melaksanakan subuh tertinggal pukul 8 lewat sesudah lewat dari waktu yg diharamkan,saya berdiri pukul 7 ketika itu..
Mohon penjelasannya ke E-MAIL saya ini... Terima kasih Wassalammuallaikum...
JAWABAN
1. Qadha shalat sebaiknya dilaksanakan segera sesudah ingat. Dan boleh dilaksanakan pada waktu-waktu yang berdasarkan anda diharamkan bahwasanya yang lebih sempurna dimakruhkan (makruh tahrim). Karena waktu yang dimakruhkan itu berlaku bagi shalat sunnah mutlak saja. Adapun melakukan shalat wajib maka tidak apa-apa dilaksanakan pada waktu makruh tahrim tersebut. Bahkan lebih baik.
Dalam madzhab Syafi'i, waktu waktu tahrim ialah waktu yang makruh untuk melakukan shalat sunnah mutlak yang tanpa sebab. Shalat sunnah hukumnya makruh dilaksanakan dalam lima waktu sbb: (a) sesudah shalat subuh hingga keluar matahari; (b) ketika terbit matahari sampa naiknya matahari setinggi tombak; (c) sesudah shalat ashar pada waktunya; (d) ketika kuningnya matahari waktu maghrib; (e) ketika matahari sempurna berada di atas (istiwak) hingga tergelincir atau condong
Dikecualikan dari hal di atas ialah shalat di Makkah, maka sah shalat apapun di Makkah tanpa makruh di waktu apapun dari yang lima di atas. Juga dikecualikan shalat sunnah waktu istiwak pada hari Jumat. (Lihat, Al-Jaziri dalam Al-Madzahib al-Arba'ah, 1/684).
Lebih detail:
- Makruh tahrim lihat di sini.
- Qadha shalat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
HUKUM KOLEKSI KOMIK
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mempunyai koleksi komik dan novel yang cukup banyak. Kebanyakan yang bertema fiksi, romance sampaumur dan komedi, tapi jauh dari tema islami. Dulu saya gemar membaca dan mengoleksi komik sebagai hiburan dan pengisi waktu luang namun kini saya menganggap hal ini sebagai perbuatan yang mubazir dan tidak bermanfaat terutama untuk
kehidupan darul abadi saya.
Meskipun buku-buku tersebut kondusif untuk dibaca bawah umur ataupun sampaumur tetapi di dalamnya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan fatwa islam menyerupai pacaran, sihir, ramalan, hinaan, ketidakhormatan kepada orang bau tanah dan hal sia-sia lainnya. Oleh lantaran itulah saya tidak berkeinginan untuk terus menyimpan buku-buku ini hingga tamat hayat
saya. Saya takut akan pertaggungjawabannya di darul abadi kelak.
1. Saya mau menanyakan apa yang sebaiknya saya lakukan terhadap buku-buku tersebut.
2. Apakah hukumnya bagi saya jikalau buku-buku ini saya berikan kepada orang lain?
3. akankah hal ini akan menjadi dosa yang terus mengalir bagi saya dikarenakan telah membuatkan hal-hal yang bertentangan dengan agama?
4. Atau bolehkah saya menjual buku-buku tersebut dan bagaimana hukumnya dalam islam?
5. Atau haruskah saya memperabukan dan memusnahkan buku-buku tersebut?
semoga pak Ustadz berkenan menjawabnya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
JAWABANpo
1. Hukum asal dari komik dan novel ialah boleh [lihat di sini]. Namun, isi dari kedua jenis buku itu akan merubah aturan boleh tersebut menjadi haram atau malah baik. Kalau isinya mengandung sesuatu yang dihentikan dalam Islam, contohnya p0rnografi, maka menjadi haram. Akan tetapi keharamannya juga ada tingkatan tertentu. Semakin banyak halaman yang mengandung kata-kata yang diharamkan maka semakin besar keharamannya. Ini menyerupai mirip harta yang bercampur antara harta halal dan haram dan hukumnya menjadi syubhat. Buku-buku pun sanggup dikategorikan sebagai buku syubhat. Lihat harta syubhat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Dalam harta syubhat, ulama membolehkan memakannya. Saya kira, demikian juga dengan buku yang syubhat. Namun akan lebib baik kalau tidak usah dibereikan pada siapapun kalau memang kandungan di dalamnya kurang baik. Kalau anda merasa isinya kurang mendidik, mengapa anda mau memperlihatkan pada orang lain?
3. Iya. Kalau memang dengan membaca buku tersebut akan berakibat keburukan bagi pembacanya, maka yang memberinya juga akan menerima dosa. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ فَعَلَيْهِ مِن الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ اتَّبَعَ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya: Barangsiapa yang mengajak pada kebaikan maka beliau akan menerima pahala serupa. Barangsiapa mengajak paa kesesatan, maka beliau akan menerima dosa yang sama.
4. Menjual barang yang syubhat (tidak niscaya haramnya) itu boleh. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
5. Memusnahkan buku yang syubhat kandungannya itu lebib haik. Tapi tidak harus. Yang harus dibuang ialah buku yang niscaya haramnya menyerupai buku p0rn0 atau buku pelajaran ilmu sihir, ilmu berjud1, dll.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: