Hukum Menaruh Patung Dalam Rumah

STATUS PERKAWINAN SUAMI YANG SUKA MENGUSIR ISTRI Hukum Menaruh Patung dalam Rumah
STATUS PERKAWINAN SUAMI YANG SUKA MENGUSIR ISTRI

assalammu'alaikum wr wb, maaf ustadz mohon bantuannya mengenai kasus yg adik saya hadapi sekarang. sy seorang muslim 37 tahun. adik sy jg seorang muslim berumur 34 tahun inisial nama AN dan sudah menikah Sejak 10 tahn kemudian dengan seorang laki-laki dari PATI jawa tengah berinisial s***si. semenjak awal kesepakatan nikah mereka tidak menerima restu dari orang bau tanah masing masing, akan tetapi kesepakatan nikah tersebut tetap dilangsungkan atas dasar impian dua belah pihak. sehabis 10 tahun kesepakatan nikah mereka dikaruniai 2 orang anak. hingga pada tahun 2012 yang kemudian tepatnya tgl 14 februari 2012 adik saya pulang ke rmh ibu kami lg dikarenakan percekcokan dengan suaminya tdk sanggup dibendung lagi. dari sanalah adik sy banyak membuka diam-diam kehidupan pernikahannya selama 10 tahun. adk saya menuturkan bahwa suaminya sering mengucapkan kata kata dimana pada dasarnya ialah semoga adik saya pergi saja meninggalkan dia jikalau sudah tidak betah lagi.

DAFTAR ISI
  1. Status Perkawinan Siami Yang Suka Mengusir Istri
  2. Hukum Hibah Tanpa Saksi
  3. Baikkah Bergabung Organisasi Mahasiswa Pmii?
  4. Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat
  5. Pernah Mencuri Uang Perusahaan
  6. Dosa Saat Stress
  7. Patung Manusia Dalam Rumah

ternyata selama 10 tahun ini suaminya jarang sekali menunjukkan nafkah materi kpd istri bahkan untuk persalinan kedua anaknya sekalipun. bahkan suaminya ini jg sering mengambil simpanan adik sy yg berupa tabungan atau tambahan tanpa setahu istrinya. pun jg apabila suaminya mendapatkan bonus dr perusahaan,suaminya tak pernah memberi tahu istrinya. semenjak tgl 14 februari 2010 tersebut adik sy tinggal bersama ibu sy lg selama 1 tahun dan sedangkan ank2nya dg suaminya dirumah yang masih dalam tahap mencicil. adik sy tetapkan plg ke rumah ibu sy alasannya ialah si suami mengucapkan kata va sms jg ucapan yg bunyinya "kalau sudah tidak betah agi ayo cepat di urus,ayo kapan ke pak ustadz biar cepat selesai" hal tersebut sudah ber kali kali di ucapkan namun tidak ada tindakan faktual dari suami. yang ingiin sy tanyakan

1. apakah kata kata tersebut sudah termasuk talak, sedangkan hal itu sudah sering dikatakan sang suami bahkan tidak terhitung lagi berapa kali selama mereka hidup berumah tangga. namun si suami bilang ini bukan talak sehingga dulu dulu masih berhubngan intim menyerupai biasa.

2. semenjak 1 thn ditinggal adik sy,anak2 mereka terlantar alasannya ialah suami adk sy sama sekali tidak pernah menafkahi anaknya,sehingga adik sy tetapkan kembali ke rumah suaminya hanya untuk anak2nya, alasannya ialah adik sy percaya dia dan suaminya sudah bukan lagi suami istri semenjak suaminya mengucap kata talak kiasan pd tanggal 14 februari 2010 itu. hingga kini adik sy tinggal disana namun tdk pernah berinteraksi dengan suaminya, bicara pun hanya seperlunya. adik sy hanya kasihan kepada anaknya yang menjadi liar alasannya ialah ayahnya tak pernah membimbiingnya. yang sy tanyakan,apa adik sy dan suaminya memang sudah bukan suami istri lagi secara agama?

3. bagaimana solusi terbaik untuk kasus ini sedangkan apabila adik sy yg menggugat cerai, akan berimbas kepada karirnya sbg PNS sedangkan biaya hidup segalanya dan anknya hanya adik saya yg menanggung.

4. bagaimana cara mendapatkan kejelasan secara aturan sedangkan suaminya pun tidak mau mengurusnya alasannya ialah dia tetap yakin bahwa apa yang dikatakan itu bukan talak. meskipun selama mereka tiggal bersama lagi hingga kini mereka tak pernah berhubungan itnim lagi,tidak ada interaksi layaknya suami istri.

mohon pencerahannya,ustadz.
AS


JAWABAN STATUS PERKAWINAN SUAMI YANG SUKA MENGUSIR ISTRI

1. Kata "kalau sudah tidak betah agi ayo cepat di urus,ayo kapan ke pak ustadz biar cepat selesai" bukanlah kata talak sharih (eksplisit). Karena itu tidak terjadi talak. Namun sanggup dikategorikan sebagai talak kinayah (implisit) yang gres terjadi talak kalau dibarengi dengan niat. Berdasarkan kata-kata suaminya, sepertinya si suami tidak berniat untuk mentalak.

2. Masih suami istri kalau memang si suami tidak berniat menceraikan dikala menyampaikan kata talak kiasan tersebut.

3. Kalau istri mau cerai tapi secara agama saja tanpa resmi secara agama maka itu sanggup dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:

(a) Meminta suami untuk menceraikannya. Suami cukup menyampaikan "Aku ceraikan kamu" maka perceraian terjadi berdasarkan syariah. Ini cara termudah dan terbaik.

(b) Melakukan gugat cerai khuluk yaitu dengan menunjukkan sejumlah uang atau harta pada suami semoga suami menceraikannya. Kalau suami setuju, maka khuluk terjadi. Walaupun tanpa keputusan pengadilan. Lebih detail lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam

________________________________________

HUKUM HIBAH TANPA SAKSI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai hibah dan hukumnya.

Nenek saya mempunyai 1 (satu) anak yaitu ayah saya (alm). Ayah saya (alm) mempunyai istri (alm) yaitu ibu saya, dari kesepakatan nikah ibu dan ayah saya (alm) mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu saya (laki) dan abang (perempuan).
Setelah ibu saya (alm) meninggal, ayah saya menikah lagi dan dari kesepakatan nikah itu mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki, dan ibu saya (tiri) kini masih hidup.

Yang ingin saya tanyakan adalah,

1. beberapa tahun kemudian sehabis ayah saya meninggal, nenek saya menghibahkan rumah (yang dikala ini ditempati) kepada abang saya.
(a) - bagaimana hukumnya ?
(b) - apakah untuk proses hibah tersebut memang cukup penghibah (nenek) dan yang mendapatkan hibah (kakak) saja atau cucu-cucunya perlu di beritahu? (saya dan adik-adik saya sebelumnya belum tahu kalau rumah telah di hibahkan kepada kakak)
(c) - ketika rumah itu dihibahkan, abang saya dikala itu sudah menikah, bagaimana aturan warisnya?

2. ada sebidang tanah yang lain yang rencananya akan dihibahkan kepada saya.
(a) - bagaimana hukumnya ?
(b) saya berfikir untuk menolak hibah tersebut, mengingat saya masih mempunyai 2 (dua) saudara se- ayah, dan secara finansial ke-2 saudara saya ini belum mapan.
(c) - jikalau saya menolak untuk mendapatkan hibah, apakah berarti tanah itu nantinya sanggup menjadi waris bagi saya dan saudara-saudara saya (se-ayah)?

terimakasih,(Bayu Kusumo)

JAWABAN
1.
(a). Hukum hibah ialah sah. Hibah ialah pemberian dari penghibah selagi dia masih hidup kepada orang lain. Kalau dikala menunjukkan itu nenek anda masih hidup maka hibahnya sah.

(b). Idealnya penghibah memberitahu yang lain, tapi itu tidak wajib. Hibahnya tetap sah. Namun secara negara, suatu hibah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi baik itu dari pihak keluarga atau bukan. Dalam Bab VI Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dikatakan "(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan sanggup menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau forum di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki."

Ini artinya, anda sanggup menuntut secara perdata atas hibah tersebut kepada abang wanita anda alasannya ialah tidak sah berdasarkan aturan negara. Namun demikian, kalau berdasarkan nenek dia memang telah menghibahkan, maka lebih baik diikhlaskan saja alasannya ialah itu sudah sah berdasarkan agama. Abu Syujak dalam kitab Taqrib menyatakan, syarat sahnya hibah hanya ada 3 yaitu penghibah, harta hibah dan orang yang dihibahi:
وكل ما جاز بيعه جاز هبته ولا تلزم الهبة إلا بالقبض وإذا قبضها الموهوب له لم يكن للواهب أن يرجع فيها إلا أن يكون والدا

(c) Status rumah menjadi harta benda milik abang anda. Bukan muliki suami, juga bukan milik berdua. Kalau seandainya nanti abang anda meninggal, maka rumah tersebut menjadi salah satu harta si mayat yang harus diwariskan pada yang berhak menurut aturan waris.

2.
(a) Hukumnya sah saja selagi penghibah masih hidup.
(b) Lebih baik diterima dulu. Nanti anda sanggup menghibahkan pada kedua saudara seayah anda.
(c) Iya. Kalau nenek meninggal, maka tanah tersebut akan dibagi seluruh andal waris yaitu cucu-cucunya (karena anak nenek sudah wafat).

Lebih detail: Hukum Waris Islam (Panduan lengkap).

________________________________________


BAIKKAH BERGABUNG ORGANISASI MAHASISWA PMII?

Assalaamu'alaikum Wr Wb,
Sebelumnya Minta maaf, Pak Kiyai,

Saya Santri Alumni Raudlotul Ulum (RU )1 Ganjaran Gondanglegi Malang.
1. Saya Mau Tanya, Bagaimana Siih Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang sebenernya?
baik enggak diikuti oleh Mahasiswa...??
2. dan Apabila Santri Sambil Kuliah, baik-kah ikut Organisasi (PMII) ini..??

Atas Jawabnnya Trima Kasih...
Syamsul

JAWABAN

1. PMII ialah organisasi kemahasiswaan yang secara kultural bekerjasama ke NU (Nahdlatul Ulama). Sama dengan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang secara kultural bekerjasama ke Muhammadiyah dan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) yang bekerjasama ke gerakan Tarbiyah, cikal bakal parpol PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Bagi yang belum pernah aktif di organisasi, masuk di PMII baik juga untuk mulai belajar. Namun, bagi yang sudah aktif di organisasi dikala sekolah, lebih dianjurkan masuk organisasi HMI atau KAMMI yang aktifitasnya lebih banyak dan lebih terorganisir. Di KAMMI terutama, aktivitas halaqah migguan yang disebut liqo' sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menjadi benteng dari pergaulan yang permisif. Namun, perlu juga berhati-hati terhadap isi ceramah dan indoktrinasi dari murobbi yang berlatarbelakang salafi wahabi yang suka mengkafirkan dan mebid'ahkan kelompok lain. Sebagai santri, anda tentu sudah mempunyai benteng yang cukup menghadapi kasus khilafiyah. Intinya, saya lebih menganjurkan anda ikut KAMMI atau HMI daripada PMII untk berguru organisasi yang lebih aktif dan sistematis.

2. Tidak apa-apa masuk organisasi asal tujuan utama, yaitu kuliah itu sendiri, tidak terabaikan dan tetap menjadi fokus utama.

________________________________________


BACAAN SETELAH SALAM DALAM SHALAT

asalamu 'alaikum wr. wb.
1. Ketika sehabis mengucapkan salam kedua pada waktu sholat adakah bacaannya, kalau ada apa bacaannya dan dalilnya?
2. Adakah dalilnya mengusap muka sehabis salam dalam sholat.
3. Bagaimanakah aturan berjabat tangan dengan sesama jama'ah sehabis salam dalam sholat dan dalil/hadisnya ?

terima kasih banyak atas jawabannya, wal affu minkum wassalamu'alaikum wr. wb.
Moh Syaifudin Sae

JAWABAN

1. Bacaan dzikir sehabis shalat lihat artikel: Bacaan dzikir sehabis shalat 5 Waktu. Sedangkan dalilnya sanggup dilihat di kitab Al-Adzkar oleh Imam Nawawi di sini.

2. Ada yaitu hadits riwayat Baihaqi dari Anas sbb:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم من صلاته مسح جبهته، وقال: بسم الله الذي لا إله إلا الله هو الرحمن الرحيم. اللهم اذهب عنى الهم والحزن
Artinya: Nabi Muhammad apabila selesai mengucap salam dari shalat dia kemudian mengusap dahinya dan membaca (bacaan doa): [ بسم الله الذي لا إله إلا الله هو الرحمن الرحيم. اللهم اذهب عنى الهم والحزن]

Hadits di atas dikutip oleh Al-Kutb dalam kitab Syarh an-Nail.

3. Tidak ada aturan yang mendasari tapi tidak apa-apa dilakukan berdasarkan keumuman dari tawaran Nabi semoga berjabatan tangan. Lihat: HUKUM SALAMAN (JABAT TANGAN) SETELAH SHALAT
________________________________________


PERNAH MENCURI UANG PERUSAHAAN

Kepada Yth
Para andal agama
yang saya hormati,

Assalamualaikum wr, wb

Saya mempunyai kasus sebagai berikut, saya mohon sekali bagaimana solusinya: Pada tahun 1999, sayaa bekerja di sebuah perusahaan electronik sebagai manajemen service dan memegang keuangan service, pada waktu itu saya menggunakan uang perusahaan tampa sepengetahuan dari atasan saya hingga balasannya saya keluar dan menerima pekerjaan baru,, kejadian itu sudah usang terjadi tapi saya selalu dibayang-bayangi perasaan takut dan berdosa sekali
apa yang harus ya lakukan??? dikala ini perusahaan tersebut tidak ada lagi perwakilannya di kota saya, adanya di kota surabaya,

Mohon sekali solusi atas problem saya ini, atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

Wassalamualaikum wr wb
EY

JAWABAN

Anda sanggup tiba ke perusahaan itu atau cukup menelpon manajernya dan mengembalikan sejumlah uang yang anda pakai melalui transfer ke rekening perusahaan tersebut.
Artikel terkait:
>> Cara Taubat Nasuha
>> Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
>> Banyak Dosa Suka Mencuri dan Tidak Sholat

________________________________________


DOSA SAAT STRESS

assalamualaikum
pak ustadz, saya reena di depok
mau tanya kalo kita punya dosa didalam pikiran yg lg terganggu, bagaimna hukumnya ya? karna kita sedang tidak sanggup mngendalikn pikiran sendiri, alasannya ialah stress misalnya. itu dlm islam bgmna ya pak? sangat mngganggu,bahkan dikala lagi solat/mngaji. tolong jawabannya
terimakasih sebelumnya
wassalamualaikum
reena

JAWABAN

1. Dosa itu terjadi apabila seseorang melaksanakan suatu perbuatan yang dihentikan oleh Allah dalam Al-Quran dan hadits Nabi. Namun, tidak dianggap dosa apabila sikap maksiat itu masih sebatas niat atau impian belum hingga dilaksakank. Seorang yang berniat berzina, misalnya, tidak berdosa kecuali sehabis ia melakukannya, dst. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim Nabi bersabda
(إن الله كتب الحسنات والسيئات، ثم بين ذلك، فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله عنده حسنة كاملة، وإن هم بها فعملها كتبها الله عنده عشر حسنات إلى سبعمائة ضعف إلى أضعاف كثيرة، وإن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله عنده حسنة كاملة وإن هم بها فعملها كتبها الله سيئة واحدة
Artinya: Allah menulis (mencatat) kebaikan dan keburukan. Barangsiapa yang berniat berbuat baik tapi tidak melakukannya maka Allah mencatatnya dengan kebaikan yang sempurna. Apabila mengamalkannya, maka Allah mencatatnya dengan 10 kali kebaikan hingga 700 kali lipat hingga berlipat-lipat. Apabila seseorang berniat berbuat jelek (dosa) tapi tidak mengamalkannya, maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Apabila melaksanakan dosa itu maka Allah mencatatnya dengan satu keburukan.

________________________________________


PATUNG MANUSIA DALAM RUMAH

saya mau bertanya, dirumah saya ada semacam patung insan yg sedang membaca Al-qur'an, apakah itu tidak apa apa?? terimakasih, mohon dijawab.
Heru Prasetyo

JAWABAN

Hukum menciptakan patung dan menaruh patung di rumah ialah haram. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda
الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم: أحيوا ما خلقتم.
Artinya: orang-orang yang menciptakan patung-patung ini akan disiksa kelak di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: Hidupkan apa yang kau ciptakan!

Imam Nawawi dalam menjelaskan maksud di atas dalam kitab Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa ulama sepakat atas haramnya patung.

Lihat Hukum Menggambar dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: