
IBU MEMAKSA PERJODOHAN PUTRINYA
assalammu'alaikum ustad
saya perempuan usia 24 tahun.
saya ingin bercerita ustd. saya sudah ingin menikah dengan pilihan saya tapi orangtua terutama ibu tidak menyetujui alasannya yaitu menyampaikan laki-laki itu mempunyai suku yang notabene umumnya sukunya orangnya keras dan egois,.terus juga mempermasalahkan pekerjaan calon saya yang hanya guru honor. ibu selalu mecarikan saya jodoh yang kaya,.yang pada umunya saya tidak pernah cocok susah cocok dengan orang terutama dengan pilihan ibu,..sampai-sampai ibu tega alasannya yaitu saya tidak mau dijodohkan ibu tega mengobati (guna2) saya semoga saya patuh dengan perintah ibu,.tapi alhamdulillah ustad tidak tau kenapa setiap ibu ingin melaksanakan hal jelek kepada saya,..karena keegoisannya,..entah kenapa allah selalu memberitahukan saya melalui org lain,..atau tidak dengan firasat hati saya,.. ibu bilang hanya ingin anak nya bahagia,..takut hidup susah,..jika saya nikah dengan pilihan ku.. ibu juga blg dia sudah melaksanakan solat malam terus2an dan jawabannya blg saya tdk jodoh dengan pilihanku,..
DAFTAR ISI
- Ibu Memaksa Perjodohan Putrinya
- Masalah Warisan Anak Lelaki Perempuan Dan Saudara Kandung Pria Wanita
- Hukum Iklan Adsense Dan Pembayaran Adwords
ustad yang ingin saya tanyakan
1. apa sehabis ibu melaksanakan guna2 itu apa masih ada yang namanya ridha allah yang katanya ridha allah itu ridha orangtua? apa benar tidak inginya ibu dengan pilihan ku alasannya yaitu ridha allah?
2. ustad saya sudah meminta semua kerabat untuk bicara dengan ibu,.tapi ibu keras ustad, tidak menerima,.
apa yang harus saya lakukan ustad? saya ingin menikah? saya ingin menghalalkan relasi saya dengan pacar saya,..saya tidak ingin terlalu usang dosa melaksanakan relasi pacaran tidak halal..
3. ibu juga sudah menyumpah2 saya ustad,.jika saya menikah dengan pilihan saya, saya akan susah, saya akan hidup melarat,..sampai akan susah besok ketika melahirkan,..sampai menyampaikan saya anak durhaka,..apakah durhaka saya ustad yang saya pertahankan yaitu benar tidak melanggar syar;i dalam agam,..karena dia islam dan taat beragama...
4. ustad apa do'a yang harus saya lakukan..
terimakasih ustad,..
JAWABAN IBU MEMAKSA PERJODOHAN PUTRINYA
1. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Hibbah, Nabi bersabda: رضا الله في رضا الوالد وسخط الله في سخط الوالد (Ridha Allah dalam rida orang tua, marah Allah dalam marah orang tua). Hadits ini dalam perpekstif aturan maksudnya yaitu wajibnya anak untuk mentaati orang renta selagi orang renta tidak memerintahkan anaknya untuk melaksanakan hal-hal yang melanggar syariah. Dalam hal jodoh, seorang perempuan apabila mempunyai pilihan sendiri dan si laki-laki itu termasuk orang saleh, maka orang renta (terutama ayah) wajib merestui. Apabila tidak mau si perempuan boleh melaksanakan ijab kabul dengan menggunakan wali hakim. Itu artinya, syariah membolehkan seorang anak menikah tanpa restu orang tua. Namun demikian, sebaiknya anda berusaha sekuat tenaga semoga sanggup restunya semoga perjalanan hidup ke depannya sanggup lancar dan tanpa halangan. Karena, ijab kabul bukan hanya soal suami dan istri. Tapi juga terkait dengan relasi baik antar banyak sekali pihak yang terkait menyerupai antara menantu dan mertua; antar besan, dll. Anda harus pikirkan itu sebelum melangkah.
2. Seperti disebut di poin 1, anda sanggup melaksanakan ijab kabul dengan pacar anda tanpa restu orang tua.
3. Sikap ibu anda tidak layak dilakukan seorang ibu. Namun, anda tetap harus menghormatinya dan jangan membalas dengan penghinaan atau celaan. Tetaplah bersikap lembut padanya apapun keputusan yang anda lakukan. Soal masa hidup hidup anda, Allah yang menetapkan nasib seseorang. Bukan manusia.
4. Rajin shalat 5 waktu. Rajin shalat malam menjelang subuh. Dan berdoalah dengan bahasa anda. Doakan juga kedua orang tua.
Lebih detail lihat:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
MASALAH WARISAN ANAK LELAKI PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG PRIA WANITA
Assalamu'alaikum wr wb..
Saya mau bertanya mengenai pembagian warisan,dan ada hal yg kiranya perlu saya tanyakan juga, Kondisi : Ayah saya meninggal, meninggalkan 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Saudara ayah sebapak yaitu 1 laki-laki (paman saya) dan 3 perempuan (bibi saya). anak dari paman (sepupu ayah) belum saya ketahui. Selain itu, ada seorang perempuan yang dianggap "anak" dari istri terdahulu.
Pertanyaan:
1. Untuk anak dari istri terdahulu apakah perlu mendapat bagian? alasannya yaitu berdasarkan paman dan bibi saya dia bukan anak kandung ayah saya (karena istri terdahulu nakal), tapi istri terdahulunya menyampaikan dia anak ayah saya. Ayah saya juga awalnya tdk mengakui tapi dia balasannya mau juga jadi wali nya (entah kasihan atau bagaimana). Kalau seandainya mendapat bab apakah hartanya dipisah dulu antara peninggalan ibu dan ayah? (ibu meninggal sebelum ayah meninggal namun tidak ada pembagian waris alasannya yaitu anak2 walau sudah diatas 17 tahun belum ada yg menikah)
2. Kakak saya pernah berkata bahwa ayah saya pernah berkata padanya bahwa nanti harta warisan dibagi rata aja. Apakah ini wajib diikuti atau tidak? alasannya yaitu waris itu kan dah diatur dalam syariat islam, dan saya pernah baca juga ada ustad yg menyampaikan wasiat hanya berlaku untuk selain hebat waris.
3. ada salah seorang anaknya yg mengalami depresi sehingga keadaaannya ga normal ketika ini. Bagaimana pembagiannya, apakah diserahkan pada seseorang buat di manaje? alasannya yaitu kalo diberikan pribadi mungkin uang nya akan lenyap entah kemana.
4. Bagaimana pembagian waris tersebut, selain anak-anaknya siapa aja yang berhak mendapatkan bab ?? kemudian apakah pembagiannya harus dihitung-hitung dulu antara harta ibu dan ayah?
5. Bagaimana kalau pembagian waris tidak semuanya di habiskan? (peninggalan :tanah, sawah, uang, rumah). khusus untuk rumah bagaimana kalau dijadikan kawasan berkumpul, tidak dibagiakan dlu alasannya yaitu menjaga silaturahmi, apakah cukup dengan meminta keridhaan dari sodara-sodara (nantinya kalau dijual maka semua mendapat bab sesuai dengan porsinya, namun ditahan dulu alasannya yaitu belum semua anaknya mempunyai rumah) ataukah harus dijual dan terus dibagikan?
Demikian, mohon maaf pertanyaan panjang, wassalamu'alaikum wr wb...
JAWABAN
1. - Semua anak kandung mendapat bagian. Baik dari istri pertama, atau istri kedua atau anak dari mantan istri.
- Selagi ibunya tidak dicerai, maka status anak sebagai anak kandung.
- Ayah sah menjadi walinya.
- Harta ibu dibagi dulu kepada hebat waris yang berhak kepada suaminya (ayah anda) alasannya yaitu ketika istri meninggal, suami masih hidup. Setelah itu, maka diinventarisir harta ayah dan dibagikan kepada hebat waris.
- Pembagian hebat waris tidak harus sehabis menikah.
2. Tidak boleh diikuti. Warisan harus dibagi berdasarkan aturan aturan waris Islam. Kalau ayah ingin membagi rata, maka dia sanggup melaksanakan itu ketika dia masih hidup dengan cara hibah (pemberian). Kata ayah tadi bukan wasiat. Tentang wasiat lihat: www.alkhoirot.net/2012/07/wasiat-dalam-islam.html
3. Pembagian tetap dilakukan tapi pengelolaannya hendaknya diberikan kepasa orang yang dipercaya keluarga.
4. - Pertama, harta ayah dan ibu harus dipisah lebih dahulu. Kedua, harta ibu dibagikan. Ayah mendapat warisan juga. Ketiga, harta ayah dibagikan.
- Perlu diketahui bahwa saudara kandung ayah anda (paman/bibi) tidak mendapat warisan alasannya yaitu terhalang oleh adanya anak laki-laki dan perempuan.
- Kalau hebat waris yang ada tinggal belum dewasa kandung (bapak/ibu dan istri dari almarhum tidak ada), maka semua harta dibagi di antara belum dewasa kandung saja di mana anak laki-laki mendapat bab 2x (dua kali) lipat dibanding anak perempuan.
5. Kalau semua hebat waris oke dengan proposal tersebut, maka tidak apa-apa kalau rumah atau lainnya dipending dulu pembagiannya.
Uraian lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
HUKUM IKLAN ADSENSE DAN PEMBAYARAN ADWORDS
Bismillahirohmanirahim
Assalmualaikum Warahmatullohi Wabarokatu.
1. Saya mau bertanya wacana adsense apakah menyisipkan iklan adsense di blog atau web kita yaitu tidak apa-apa walaupun iklan yang tampil kadang ada dari bank ribawi, gambar perempuan yang sexy dll.
Dan yang saya tahu bahwa pihak ketiga atau pihak yang beriklan ke google adsense cara pembayarannya yaitu dengan sistem kartu kredit menyerupai yang disebutkan di https://support.google.com/adwords/answer/6393?hl=id
dan berikut yaitu potongan tulisannya
"
Penjelasan Ambang Penagihan
Ketika Anda menciptakan dan mengaktifkan akun Google AdWords, ambang penagihan awal ditetapkan sebesar Rp500.000. Ambang penagihan akan ditingkatkan secara sedikit demi sedikit setiap kali pembelanjaan akun mencapai ambang sebelum 30 hari. Ambang penagihan awal dimulai dari Rp500.000, mula-mula dinaikkan menjadi Rp2.000.000, kemudian menjadi Rp3.500.000, dan jumlah simpulan sebesar Rp5.000.000. Jumlah tagihan mungkin sedikit melebihi ambang jikalau akun menjadikan biaya dengan sangat cepat.
"
Pertanyaan
1. Apakah pembayaran diatas termasuk riba ?
2. Bagaimana hukumnya bagi saya sebagai pihak yang hanya menampilkan iklan-iklan tersebut di blog / web?
3. Apakah penghasilan saya dari klik tersebut halal ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum WR.WB
JAWABAN
- Tidak apa-apa memasang iklan adsense di situs alasannya yaitu tidak unsur ribawi di dalam transaksi antara publisher dan Adsense. Kalau problem iklan ada yang seksi, maka hal itu sanggup dilakukan filter. Namun kalaupun tidak di filter, maka maksimal status harta pendapatan dari adsemse ada;aj syubhat atau bercampur antara halal dan haram. Dan aturan harta syubhat yaitu halal untuk digunakan. Tapi sekali lagi, idealnya iklan yang muncul difilter semoga yang keluar betul-betul iklan yang sesuai.
Jawaban pertanyaan:
1. Tidak termasuk riba. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa layanan bank ribawi sendiri tidak semuanya mengandung unsur haram. Banyak yang halal menyerupai sistem transfer dan pengiriman uang. Artinya, selagi kita tidak terkait dengan pribadi dengan transaksi ribawi, maka itu tidak apa-apa. Lihat detailnya: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Tidak apa-apa.
3. Halal. Karena transaksi anda dengan Google tidak mengandung unsur apapun yang haram seperi ribawi, penipuan, dll. Anda bekerja memasang iklan milik Google dan Google membayar Anda.
_______________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
