
HUKUM MENGEMBANGKAN APLIKASI MOBILE RAMALAN
Dosakah bila saya menciptakan aplikasi mobile ramalan, Tugas dari Company sbg Mobile Application Developer
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh pak ustad.
Sebelumnya saya mendoakan semoga Allah swt melimpahkan rahmat dan karunia-Nya bagi pak ustad yang telah membantu banyak orang dalam memahami agama Islam. Aamiin.
Pak Ustad, saya yakni seorang developer aplikasi mobile di sebuah IT Company. Kebetulan saya menerima kiprah menciptakan aplikasi ramalan mobile, yang saya takutkan yakni apakah apabila saya mengerjakan kiprah ini, saya menerima dosa ? Karena yang saya baca dari halaman sebuah situs bahwa "Jika ia membaca zodiak, meskipun ia tidak membenarkan ramalan tersebut. maka hukumnya yakni haram, sholatnya tidak diterima selama 40 hari". Sebelumnya saya berpikir, urusan dosa yakni urusan yang membuka aplikasi tersebut. Saya hanya berniat menjalankan kiprah dari sebuah perusahaan sebagai pengembang aplikasi smartphone. Apakah yang saya lakukan yakni salah ? Apa yang sebaiknya saya lakukan pak ustad ? Menolak kiprah tersebut dan meminta kiprah lain ? Atau mencari kerjaan lain di tempat lain ? atau mencoba membicarakan dengan atasan ? atau bagaimana sebaiknya ya pak ustad? Sekadar info, atasan di tempat saya beragama Katolik dan lebih banyak didominasi pekerja di tempat saya juga beragama Kristen. Mohon pencerahannya ya pak ustadz. Sebelum dan setelah saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
DAFTAR ISI
- Hukum Mengembangkan Aplikasi Mobile Ramalan
- Bagian Waris Peninggalan Ayah
- Masuk Katolik Umur 9, Islam Lagi Usia 24
- Talak Dua Bisakah Rujuk Kembali?
- Menikahi Wanita Yang Dicerai Haruskah Menunggu Surat Cerai Pengadilan
- Cara Menebus Dosa Nonton Film P0rno Dan Mencuri
- Menikahi Wanita Yang Dizinahi Karena Ancaman
- Doa Nurbuat Untuk Doa Kenduri
- Sikap Istri Apabila Suami Tidak Bekerja
- Cara Mengusir Pengikut Aliran Ldii
- Suami Suka Mengeluarkan Kata Cerai
- Makmum Dijadikan Imam
JAWABAN HUKUM MENGEMBANGKAN APLIKASI MOBILE RAMALAN
Percaya pada ramalan itu hukumnya haram sebagaimana tersurat dalam hadits sahih riwayat Bukhari. Oleh alasannya yakni itu, menciptakan sesuatu yang terkait dengannya juga haram menyerupai menciptakan goresan pena zodiak atau aplikasi. Sebagai developer sebaiknya anda mencari pandangan gres lain untuk dikembangkan yang sesuai dengan syariah.
__________________________
BAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH
Pembagian waris secara islam terhadap barang warisan yg dibeIi pada ketika jago waris masih balita
Dengan hormat, saya 3 bersaudara 2 laki-laki dan 1 perempuan, orang bau tanah kami membeli beberapa bidang tanah/sawah pada simpulan tahun 1959 dan diatasnamakan kami anak2nya, dan kami yakin bahwa diatas namakannya pd waktu itu tdk bermaksud untuk membagi waris, Pengatas namaan Tanah2 tsb tdk merata, contohnya an. A 2 ha, an. B 1 ha an. C 7.000 m2 lokasinya berbeda beda, sehingga nilai dr tanah2 tsb berbeda. Yang ingin saya tanyakan:
1, bagaimana seharusnya pembagian warisan tsb seadil-adilnya berdasarkan aturan Islam terhadap tanah yang diperoleh/dibeli pd ketika jago warisnya masih balita/dibawah umur,
2. dan dasar hukumnya secara islam apa? Terima kasih.
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa warisan hanya berlaku apabila pemilik harta sudah meninggal dunia. Jadi, selama orang bau tanah anda hidup, mereka tidak sanggup mewariskan pada anak-anaknya. Yang sanggup yakni hibah (pemberian). Dalam soal hibah, kalau memang tidak ada kata-kata yang terang dan eksplisit dari orang bau tanah bahwa tanah-tanah tersebut diberikan/dihibahkan pada nama yang berada di sertifikat, maka berarti tanah-tanah tersebut harus diwariskan secara syariah sesuai aturan waris. Pembagiannya sbb:
1. Kalau ada istri dari almarhum yang masih hidup (ibu anda atau ibu tiri), maka istri menerima bab waris sebanyak 1/8 (seperdelapan) bagian. Sedangkan sisanya dibagian kepada ketiga anak almarhum di mana anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dibading anak perempuan.
2. Dasar hukumnya dan panduan waris lebih detail lihat di sini.
__________________________
MASUK KRISTEN UMUR 9, ISLAM LAGI USIA 24
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sya ingin brtanya duduk masalah agama;
1.Apa hukumnya seorang anak perempuan yg msih berumur 9 tahun masuk agama kristen krna dasar ikut dengan orang tuanya, Kmudian setelah brumur 18 tahun masuk lgi agama islam krna menikah dgn seorang laki-laki muslim.
2.Apa hukumnya seorang yg brhadast ketika sebelum sahur,kmudian tertidur a aturan puasanya,apakah batal ato tidak,,
Mohon jawabannya,,
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
A, kal-bar(Pontianak).
JAWABAN
1. Orang Islam yang masuk ke agama lain disebut murtad dan musyrik. Yang termasuk dosa besar. Kalau masuk Islam lagi, maka diterima Islamnya dan hendaknya dia bertaubat atas kesalahan masa lalu.
2. Puasanya sah. Tidak batal. Yang batal kalau dia hadas besar setelah masuk waktu puasa yaitu dari adzan subuh hingga matahari terbenam.
__________________________
TALAK DUA BISAKAH RUJUK KEMBALI?
Assalamualaikum Wr Wb
Pak,saya mau bertanya...
saya dan suami sudah sah bercerai secara hukum,dan telah mendapatkan sertifikat cerai dari pengadilan agama. tetapi suami saya sudah mengcapkan talaknya 2x
1. pertanyaan saya,masih bisakah saya dan suami saya rujuk kembali
Mohon dijawab ya pak..
Terima kasih
JAWABAN
Talak 2 (dua) disebut talak raj'i. Suami masih sanggup kembali rujuk pada istri. Kalau rujuknya sebelum masa iddah habis, maka tidak perlu nikah ulang. Kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka perlu nikah ulang. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
MENIKAHI WANITA YANG DICERAI HARUSKAH MENUNGGU SURAT CERAI PENGADILAN
Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya laki-laki 38 th. Sy mempunyai istri (37 th) dan 3 putri. Kami menikah th 2000. Sekitar 2 tahun kemudian Saya kenal dg seorang wanita. Dia mempunyai 2 putra. Baru setahun kemudian saya mengetahui bhw suaminya telah meninggalkannya selama hmpir 5 tahun ini. Ternyata dia sdh ditalak 3 thn 2012 lalu. Dan sy ingin mempersuntingnya mnjadi istri. Saya prnah menanyakann hal ini ke perempuan itu dan dia mengiyakan. Selain katanya ingin sy jadikan istri, dia jg sdh ga berpengaruh dg perlakuan suaminya yg slalu kasar. Tp permasalahannya pada sertifikat cerai,Sampai skrg surat cerainya blm proses. Menurut legalisasi si wanita, suaminya prnah minta semoga si istri mengurus surat cerai (mengingat suaminya blm bs kembali ke rmh), tp blm diproses.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah boleh sy menikahinya & jikalau sy boleh menikahinya, apakah harus menunggu sertifikat cerai pengadilan agama nya terbit?,
2. Apakah sy harus mendapatkan ijin dr istri pertama, krn sy prnah dengar bhw utk nikah lagi, tdk perlu ijjn istri pertama. Apakah benar?. Dan apakah sy harus minta ijin ke suami pertamanya?
3. (Titipan pertanyaan si wanita). Jk dlm sidang, si suami tdk mengakui klo sdh mentalak3 kemudian pengadilan tdk menyetujui akte cerai. Bagaimana status prnikahan mrk?, dan apa yg hrs dilakukan jk ijab kabul mrk tdk sah/bathil/haram?.
Demikian ustadz. Sebelumnya diucapkan terima kasih atas pencerahannya. Mohon doa restu untuk mencapai ridhoNya.
JAWABAN
1. Kalau memang sudah dicerai secara verbal (kata-kata) oleh suami, maka seorang perempuan boleh menikah dengan lelaki lain asal sudah lewat masa iddah. Walaupun sertifikat cerai belum keluar. Hanya perlu diperhatikan, bahwa kalau sertifikat cerai belum keluar anda berdua tidak sanggup menikah secara resmi di KUA.
2. Suami tidak perlu ijian dari istri pertama untuk menikah secara syariah. Namun untuk menikah secara resmi di depan KUA memang harus ada ijin dari istri pertama.
3. Secara aturan negara maka perceraian tidak terjadi. Tapi secara syariah, kalau memang suami pernah mengucapkan kata talak, maka talak terjadi. Perlu juga diketahui bahwa istri sanggup mengajukan gugat cerai secara resmi kalau suami tidak mau menceraikannya. Tatacara cerai lihat https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
CARA MENEBUS DOSA NONTON FILM P0RNO DAN MENCURI
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertama-tama saya ucapkan terimaksih kepada Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang telah menyediakan sarana konsultasi gratis untuk umat islam. Semoga atas ilmu dan solusi yang diberikan sanggup membantu masyarkat yang mungkin mempunyai duduk masalah yang sama dengan saya. Yang ingin saya konsultasikan adalah
1.Bagaiman cara menebus dosa alasannya yakni melihat film p0rno , mengembangkan film p0rno ke teman.
2.Dulu waktu kecil saya pernah mencuri buah rambutan dirumah guru saya , disaat yang sama saya terjatuh dari pohon dan menciptakan asbes menjadi berlubang cukup besar kemudian apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa saya , sedangkan saya sangat ingin meminta maaf kepada beliau.
Namun saya takut dipukuli , dan saya malu,takut jikalau dibilang alasannya yakni gres ngaku kini dan saya sangat ingin bertanggung jawab atas kelakukan saya waktu kecil namun saya juga tidak yakin kalo dia sekrang sudah pindah atau belum alasannya yakni rumah dia kini dikontrakan untuk distribusi roti bermerek. "Lalu apa yang harus saya lakukan ya mohon bimbingannya ?" terimakasih
wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Menonton film p0rno yakni perbuatan dosa pada Allah alasannya yakni hal itu dilarang. Maka, Anda harus memohn ampun pada Allah. Lihat caranya: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Lakukan undangan maaf pada pemiliknya. Saya yakin dia akan bahagia alasannya yakni yang anda lakukan bukan kesalahan besar.
__________________________
MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI KARENA ANCAMAN
Assalamualaikum
Sebelumnya perkenalkan nama saya H, saya dari semarang Langsung saja ke pertanyaan
Saya menikah tahun kemudian dengan seorang wanita, kami menikah alasannya yakni faktor kecelakaan, tapi dalam hati saya yakin itu bukan anak saya. Memang saya akui saya pernah berzinah dengannya dan saya sangat meratapi hal itu. Saya menyetujui ijab kabul dengan alasan melindungi orang bau tanah saya alasannya yakni bahaya keluarga perempuan yg seorang pejabat pemerintah. Proses ijab kabul dan persyaratan dipermudah mengingat kondisi perempuan sudah hamil. Si perempuan dan keluarga mengaku ayah kandungnya sudah meninggal, sehingga harus diwakilkan wali hakim. Belakangan saya tahu ayah kandung istri saya ternyata masih hidup. Diwakilkan alasannya yakni orang tuanya sudah bercerai. Yang ingin saya tanyakan
1. apakah sah syarat nikah saya sementara perempuan dwakilkan wali hakim dimana ayah kandungnya masih hidup dan
ketika saya tahu tidak ada penolakan dari ayahnya tersebut.
Mohon dengan sangat bimbinganya alasannya yakni saya takut ini menjadi zinah berkelanjutan. Sekarang saya sudah meratapi perbuatan zinah saya di masa lalu, dan sudah memulai bertobat.
Terima kasih
JAWABAN
1. Kalau wali hakim menikahkan anda atas nama sebagai wakil dari wali, maka sah. Begitu juga sah wali hakim menikahkan apabila wali sedang tidak ada dan lokasinya jauh yaitu sejauh perjalanan yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 85km) Mengutip pendapat madzhab Syafi'i, Al-Jaziri berkata dalam Al-Madzahib al-Arabaah sbb: ومنها: أن يغيب الولي مسافة قصر ولم يوكل عنه وكيلاً يزوج في غيبته، وإلا باشر العقد وكيله، فإذا زوج الحاكم ثم حضر الولي Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#11
Lihat juga: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
DOA NURBUAT UNTUK DOA KENDURI
Saya fio dari mojokerto surabaya jatim. Saya mau tanya perihal do'a NURBUAT
1. Bisakah do'a ini di pake do'a kenduri umpamanya atau semisalnya.....
2. Sebenarnya apa sih makna do'a NURBUAT ini..??? Saya menghafalkan do'a ini krn menyukainya tanpa Tahu kegunaan dan faedanya..... Mohon klarifikasi πŷα ... Di tunggu blsanya.. Trimakasih..
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Bisa saja.
2. Detal perihal nurbuat, lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
SIKAP ISTRI APABILA SUAMI TIDAK BEKERJA
Assalamualiakum wr. wb.
Pa ustadz saya ingin bertanya,
1.saya gres menikah 6 bln yang kemudian tetapi suami saya tidak bekerja... bagaimana perilaku seorang istri apabila suami tidak bekerja, memang kami belum dikaruniai anak dan secara financial dengan saya bekerja masih sanggup memenuhi kebutuhan kami... tapi bagaimana bila allah memberi kami anak, sedang suami tidak bekerja??
2. bagaimana perilaku isteri apa bila sudah memperlihatkan modal perjuangan ke pada suami tapi tidak ada hasil yang ada malah hutang semakin banyak, si suami bilang hutang banyak dengan alasan merugi?
3. bagaiman perilaku isteri jikalau suami ternyata sudah pernah menikah dan saya yakni isteri keduanya?
4. selama saya menikah, saya belum sekalipun dikenalkan dengan keluarga suami dengan alasan, maaf kedua orang bau tanah meninggal dan ada adik tapi mereka berada di luar negri, dan suami berjanji akan memperkenalkan setelah menikah, tapi hingga detik ini saya belum di perkenalkan... apa yang harus saya lakukan semoga suami jujur perihal keluarganya... alasannya yakni saya merasa ada yang di sembunyikan??
Terima kasih pa ustadz sudi menjawab pertanyaan saya.
wassalam.
JAWABAN
1. Secara aturan dan agama, istri sanggup menggugat cerai pada suaminya yang tidak bekerja. Kalau ternyata istri masih sayang, maka istri harus rela dengan keadaan itu.
2. Bersabar.
3. Bersabar kalau memang istri masih ingin bersama. Kalau ingin bercerai, lakukan gugat cerai. Intinya, jangan marah-marah pada suami tapi juga tidak mau cerai.
4. Dalam soal ini, kesalahan ada juga pada Anda alasannya yakni mau mendapatkan suami yang misterius. Namun nasi sudah jadi bubur, kalau memang ingin tetap kenal denan keluarganya, tanyakan eksklusif pada suami.
__________________________
CARA MENGUSIR PENGIKUT ALIRAN LDII
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Yang saya hormati Pak Ustadz Al-Khoirot
Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya sama Pak Ustadz mengenai LDII, kalau contohnya LDII itu ada di tempat sekitar tempat kita,
1. jikalau kita ingin mengusir mereka dari tempatnya bagaicara melakukannya pak ustadz, apakah harus eksklusif kita bakar tempat mereka atau kita mengusir mereka dengan cara baik-baik.
2. jikalau mereka tidak ingin pergi dari sana kebijkan apa yang harus kita ambil ?
mohon bantuannya pak ustadz
terima kasih
wassalam ....
JAWABAN
1. Lakukan pengusiran dengan cara baik-baik.
2. Buat petisi keberatan. Kumpulkan tanda tangan warga sebanyak mungkin dan ejekan ke RT/RW dan keluarkan semoga segera ditindaklanjuti.
__________________________
SUAMI SUKA MENGELUARKAN KATA CERAI
Assalamualaikum wr.wb
Yang terhormat Bpk/Ibu pengurus Al Khoirot,
Saya mau konsultasi, saya ibu muda umur saya 25th punya anak satu umur 2.5th, suami saya umur 29th.Begini Pak/Bu setiap kali ada perbedaan pendapat niscaya suami saya katakan cerai, itu terjadi terus menerus tiap ad pertengkaran antara kami , saya tidak sanggup melaksanakan cerai tersebut dikarenakan saya tidak menginginkan hal itu.
Srtiap duduk masalah sepele niscaya dibesar2kan, bagaimana seharusnya yang saya lakukan Pak/Bu.mohon pencerahanya.Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terimakasih.
Wasalamuaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kata cerai seorang suami yang disampaikan pada istri akan menciptakan jatuh talak. Dan apabila kata "cerai" itu keluar 3x (tiga kali) atau lebih di waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak 3 (tiga). Konsekuensi dari talak 3 yakni suami tidak boleh lagi kembali pada istri hingga istri menikah dengan lelaki lain. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Kalau Anda ingin berdamai dengan suami, jangan ribut. Jangan membahas duduk masalah apapun yang sekiranya akan memancing konflik.
__________________________
MAKMUM DIJADIKAN IMAM
mau tanya :
1. ada mamum msih sisa 1 rakaat..dibelakng ada ikut mamum lagi,bolehkah ?
2. setahu sy bila kita mamum ada mamum ikut kita angkat tngan yg satu ?
JAWABAN
1. Kalau makmum tadi masih bermakmum pada seorang imam, maka tidak boleh. Akan tetapi apabila makmumnya pada si imam sudah selesai (imam sudah salam), kemudian makmum bangun untuk menuntaskan shalatnya yang masih kurang, maka boleh ada orang lain bermakmum padanya. Kecuali di shalat Jum'at. Al-Jaziri mengutip pendapat madzhab Syafi'i dalam Al-Mazahib Al-Arbaah sbb: الشافعية قالوا: لا يصح الاقتداء بالمأموم ما دام مأموماً، فإن اقتدى به بعد أن سلم الإمام أو بعد أن نوى مفارقته - ونية المفارقة جائزة عندهم صح الاقتداء به، وذلك في غير الجمعة؛ أما في صلاتها، فلا يصح الاقتداء. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#18
2. Tidak ada ketentuan menyerupai itu.
Sumber https://www.alkhoirot.net
__________________________
TALAK DUA BISAKAH RUJUK KEMBALI?
Assalamualaikum Wr Wb
Pak,saya mau bertanya...
saya dan suami sudah sah bercerai secara hukum,dan telah mendapatkan sertifikat cerai dari pengadilan agama. tetapi suami saya sudah mengcapkan talaknya 2x
1. pertanyaan saya,masih bisakah saya dan suami saya rujuk kembali
Mohon dijawab ya pak..
Terima kasih
JAWABAN
Talak 2 (dua) disebut talak raj'i. Suami masih sanggup kembali rujuk pada istri. Kalau rujuknya sebelum masa iddah habis, maka tidak perlu nikah ulang. Kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka perlu nikah ulang. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
MENIKAHI WANITA YANG DICERAI HARUSKAH MENUNGGU SURAT CERAI PENGADILAN
Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya laki-laki 38 th. Sy mempunyai istri (37 th) dan 3 putri. Kami menikah th 2000. Sekitar 2 tahun kemudian Saya kenal dg seorang wanita. Dia mempunyai 2 putra. Baru setahun kemudian saya mengetahui bhw suaminya telah meninggalkannya selama hmpir 5 tahun ini. Ternyata dia sdh ditalak 3 thn 2012 lalu. Dan sy ingin mempersuntingnya mnjadi istri. Saya prnah menanyakann hal ini ke perempuan itu dan dia mengiyakan. Selain katanya ingin sy jadikan istri, dia jg sdh ga berpengaruh dg perlakuan suaminya yg slalu kasar. Tp permasalahannya pada sertifikat cerai,Sampai skrg surat cerainya blm proses. Menurut legalisasi si wanita, suaminya prnah minta semoga si istri mengurus surat cerai (mengingat suaminya blm bs kembali ke rmh), tp blm diproses.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah boleh sy menikahinya & jikalau sy boleh menikahinya, apakah harus menunggu sertifikat cerai pengadilan agama nya terbit?,
2. Apakah sy harus mendapatkan ijin dr istri pertama, krn sy prnah dengar bhw utk nikah lagi, tdk perlu ijjn istri pertama. Apakah benar?. Dan apakah sy harus minta ijin ke suami pertamanya?
3. (Titipan pertanyaan si wanita). Jk dlm sidang, si suami tdk mengakui klo sdh mentalak3 kemudian pengadilan tdk menyetujui akte cerai. Bagaimana status prnikahan mrk?, dan apa yg hrs dilakukan jk ijab kabul mrk tdk sah/bathil/haram?.
Demikian ustadz. Sebelumnya diucapkan terima kasih atas pencerahannya. Mohon doa restu untuk mencapai ridhoNya.
JAWABAN
1. Kalau memang sudah dicerai secara verbal (kata-kata) oleh suami, maka seorang perempuan boleh menikah dengan lelaki lain asal sudah lewat masa iddah. Walaupun sertifikat cerai belum keluar. Hanya perlu diperhatikan, bahwa kalau sertifikat cerai belum keluar anda berdua tidak sanggup menikah secara resmi di KUA.
2. Suami tidak perlu ijian dari istri pertama untuk menikah secara syariah. Namun untuk menikah secara resmi di depan KUA memang harus ada ijin dari istri pertama.
3. Secara aturan negara maka perceraian tidak terjadi. Tapi secara syariah, kalau memang suami pernah mengucapkan kata talak, maka talak terjadi. Perlu juga diketahui bahwa istri sanggup mengajukan gugat cerai secara resmi kalau suami tidak mau menceraikannya. Tatacara cerai lihat https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
CARA MENEBUS DOSA NONTON FILM P0RNO DAN MENCURI
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertama-tama saya ucapkan terimaksih kepada Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang telah menyediakan sarana konsultasi gratis untuk umat islam. Semoga atas ilmu dan solusi yang diberikan sanggup membantu masyarkat yang mungkin mempunyai duduk masalah yang sama dengan saya. Yang ingin saya konsultasikan adalah
1.Bagaiman cara menebus dosa alasannya yakni melihat film p0rno , mengembangkan film p0rno ke teman.
2.Dulu waktu kecil saya pernah mencuri buah rambutan dirumah guru saya , disaat yang sama saya terjatuh dari pohon dan menciptakan asbes menjadi berlubang cukup besar kemudian apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa saya , sedangkan saya sangat ingin meminta maaf kepada beliau.
Namun saya takut dipukuli , dan saya malu,takut jikalau dibilang alasannya yakni gres ngaku kini dan saya sangat ingin bertanggung jawab atas kelakukan saya waktu kecil namun saya juga tidak yakin kalo dia sekrang sudah pindah atau belum alasannya yakni rumah dia kini dikontrakan untuk distribusi roti bermerek. "Lalu apa yang harus saya lakukan ya mohon bimbingannya ?" terimakasih
wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Menonton film p0rno yakni perbuatan dosa pada Allah alasannya yakni hal itu dilarang. Maka, Anda harus memohn ampun pada Allah. Lihat caranya: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Lakukan undangan maaf pada pemiliknya. Saya yakin dia akan bahagia alasannya yakni yang anda lakukan bukan kesalahan besar.
__________________________
MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI KARENA ANCAMAN
Assalamualaikum
Sebelumnya perkenalkan nama saya H, saya dari semarang Langsung saja ke pertanyaan
Saya menikah tahun kemudian dengan seorang wanita, kami menikah alasannya yakni faktor kecelakaan, tapi dalam hati saya yakin itu bukan anak saya. Memang saya akui saya pernah berzinah dengannya dan saya sangat meratapi hal itu. Saya menyetujui ijab kabul dengan alasan melindungi orang bau tanah saya alasannya yakni bahaya keluarga perempuan yg seorang pejabat pemerintah. Proses ijab kabul dan persyaratan dipermudah mengingat kondisi perempuan sudah hamil. Si perempuan dan keluarga mengaku ayah kandungnya sudah meninggal, sehingga harus diwakilkan wali hakim. Belakangan saya tahu ayah kandung istri saya ternyata masih hidup. Diwakilkan alasannya yakni orang tuanya sudah bercerai. Yang ingin saya tanyakan
1. apakah sah syarat nikah saya sementara perempuan dwakilkan wali hakim dimana ayah kandungnya masih hidup dan
ketika saya tahu tidak ada penolakan dari ayahnya tersebut.
Mohon dengan sangat bimbinganya alasannya yakni saya takut ini menjadi zinah berkelanjutan. Sekarang saya sudah meratapi perbuatan zinah saya di masa lalu, dan sudah memulai bertobat.
Terima kasih
JAWABAN
1. Kalau wali hakim menikahkan anda atas nama sebagai wakil dari wali, maka sah. Begitu juga sah wali hakim menikahkan apabila wali sedang tidak ada dan lokasinya jauh yaitu sejauh perjalanan yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 85km) Mengutip pendapat madzhab Syafi'i, Al-Jaziri berkata dalam Al-Madzahib al-Arabaah sbb: ومنها: أن يغيب الولي مسافة قصر ولم يوكل عنه وكيلاً يزوج في غيبته، وإلا باشر العقد وكيله، فإذا زوج الحاكم ثم حضر الولي Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#11
Lihat juga: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
DOA NURBUAT UNTUK DOA KENDURI
Saya fio dari mojokerto surabaya jatim. Saya mau tanya perihal do'a NURBUAT
1. Bisakah do'a ini di pake do'a kenduri umpamanya atau semisalnya.....
2. Sebenarnya apa sih makna do'a NURBUAT ini..??? Saya menghafalkan do'a ini krn menyukainya tanpa Tahu kegunaan dan faedanya..... Mohon klarifikasi πŷα ... Di tunggu blsanya.. Trimakasih..
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Bisa saja.
2. Detal perihal nurbuat, lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________
SIKAP ISTRI APABILA SUAMI TIDAK BEKERJA
Assalamualiakum wr. wb.
Pa ustadz saya ingin bertanya,
1.saya gres menikah 6 bln yang kemudian tetapi suami saya tidak bekerja... bagaimana perilaku seorang istri apabila suami tidak bekerja, memang kami belum dikaruniai anak dan secara financial dengan saya bekerja masih sanggup memenuhi kebutuhan kami... tapi bagaimana bila allah memberi kami anak, sedang suami tidak bekerja??
2. bagaimana perilaku isteri apa bila sudah memperlihatkan modal perjuangan ke pada suami tapi tidak ada hasil yang ada malah hutang semakin banyak, si suami bilang hutang banyak dengan alasan merugi?
3. bagaiman perilaku isteri jikalau suami ternyata sudah pernah menikah dan saya yakni isteri keduanya?
4. selama saya menikah, saya belum sekalipun dikenalkan dengan keluarga suami dengan alasan, maaf kedua orang bau tanah meninggal dan ada adik tapi mereka berada di luar negri, dan suami berjanji akan memperkenalkan setelah menikah, tapi hingga detik ini saya belum di perkenalkan... apa yang harus saya lakukan semoga suami jujur perihal keluarganya... alasannya yakni saya merasa ada yang di sembunyikan??
Terima kasih pa ustadz sudi menjawab pertanyaan saya.
wassalam.
JAWABAN
1. Secara aturan dan agama, istri sanggup menggugat cerai pada suaminya yang tidak bekerja. Kalau ternyata istri masih sayang, maka istri harus rela dengan keadaan itu.
2. Bersabar.
3. Bersabar kalau memang istri masih ingin bersama. Kalau ingin bercerai, lakukan gugat cerai. Intinya, jangan marah-marah pada suami tapi juga tidak mau cerai.
4. Dalam soal ini, kesalahan ada juga pada Anda alasannya yakni mau mendapatkan suami yang misterius. Namun nasi sudah jadi bubur, kalau memang ingin tetap kenal denan keluarganya, tanyakan eksklusif pada suami.
__________________________
CARA MENGUSIR PENGIKUT ALIRAN LDII
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Yang saya hormati Pak Ustadz Al-Khoirot
Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya sama Pak Ustadz mengenai LDII, kalau contohnya LDII itu ada di tempat sekitar tempat kita,
1. jikalau kita ingin mengusir mereka dari tempatnya bagaicara melakukannya pak ustadz, apakah harus eksklusif kita bakar tempat mereka atau kita mengusir mereka dengan cara baik-baik.
2. jikalau mereka tidak ingin pergi dari sana kebijkan apa yang harus kita ambil ?
mohon bantuannya pak ustadz
terima kasih
wassalam ....
JAWABAN
1. Lakukan pengusiran dengan cara baik-baik.
2. Buat petisi keberatan. Kumpulkan tanda tangan warga sebanyak mungkin dan ejekan ke RT/RW dan keluarkan semoga segera ditindaklanjuti.
__________________________
SUAMI SUKA MENGELUARKAN KATA CERAI
Assalamualaikum wr.wb
Yang terhormat Bpk/Ibu pengurus Al Khoirot,
Saya mau konsultasi, saya ibu muda umur saya 25th punya anak satu umur 2.5th, suami saya umur 29th.Begini Pak/Bu setiap kali ada perbedaan pendapat niscaya suami saya katakan cerai, itu terjadi terus menerus tiap ad pertengkaran antara kami , saya tidak sanggup melaksanakan cerai tersebut dikarenakan saya tidak menginginkan hal itu.
Srtiap duduk masalah sepele niscaya dibesar2kan, bagaimana seharusnya yang saya lakukan Pak/Bu.mohon pencerahanya.Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terimakasih.
Wasalamuaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kata cerai seorang suami yang disampaikan pada istri akan menciptakan jatuh talak. Dan apabila kata "cerai" itu keluar 3x (tiga kali) atau lebih di waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak 3 (tiga). Konsekuensi dari talak 3 yakni suami tidak boleh lagi kembali pada istri hingga istri menikah dengan lelaki lain. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Kalau Anda ingin berdamai dengan suami, jangan ribut. Jangan membahas duduk masalah apapun yang sekiranya akan memancing konflik.
__________________________
MAKMUM DIJADIKAN IMAM
mau tanya :
1. ada mamum msih sisa 1 rakaat..dibelakng ada ikut mamum lagi,bolehkah ?
2. setahu sy bila kita mamum ada mamum ikut kita angkat tngan yg satu ?
JAWABAN
1. Kalau makmum tadi masih bermakmum pada seorang imam, maka tidak boleh. Akan tetapi apabila makmumnya pada si imam sudah selesai (imam sudah salam), kemudian makmum bangun untuk menuntaskan shalatnya yang masih kurang, maka boleh ada orang lain bermakmum padanya. Kecuali di shalat Jum'at. Al-Jaziri mengutip pendapat madzhab Syafi'i dalam Al-Mazahib Al-Arbaah sbb: الشافعية قالوا: لا يصح الاقتداء بالمأموم ما دام مأموماً، فإن اقتدى به بعد أن سلم الإمام أو بعد أن نوى مفارقته - ونية المفارقة جائزة عندهم صح الاقتداء به، وذلك في غير الجمعة؛ أما في صلاتها، فلا يصح الاقتداء. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#18
2. Tidak ada ketentuan menyerupai itu.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: