CARA SABAR MENJADI ISTRI KEDUA
Assalamualaikum wr wb ustadz,
Saya yaitu istri kedua tanpa istri pertama tau. Kami sudah mempunyai satu anak, dan selama ini suami saya menjalani nya dengan lebih secara umum dikuasai di istri pertama. Hanya beberapa jam saja di rumah kemudian pulang. Sekarang istri pertama sudah mengetahui nya ustadz, beliau tidak bisa mendapatkan poligami ini. Awalnya suami saya lebih menentukan beliau dan meninggalkan saya dengan alasan saya masih muda dan bisa mencari yang lain dan saya berdasarkan beliau yaitu orang yang kuat. Istri pertama nya menderita sakit jantung ustadz, itu alasan suami saya tidak bisa meninggalkan istri pertamanya, beliau meminta suami saya supaya menalak saya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Pertanyaan saya ustadz,
1. Apa yang harus saya lakukan, bantu-membantu saya batin bila harus diperlakukan menyerupai ini terus. Menjalani kesepakatan nikah dengan suami yang tidak pernah tinggal bersama. Walaupun ingin menjalani dengan ikhlas.
2. Mengapa doa-doa yang sudah saya panjatkan lewat ibadah malam supaya suami saya bisa membagi waktu dengan adil tidak Allah ijabbah, malah sebaliknya yang saya dapatkan. Apa salah saya ustadz?
3. Bagaimana caranya supaya suami saya tidak ada fikiran untuk meninggalkan saya dan anak saya dan mencoba untuk adil, adakah amalannya ustadz?
4. Adakah kemungkinan istri pertamanya untuk mendapatkan dengan ikhlas? Apa amalannya ustadz?
5. Bagaimana caranya supaya sabar selalu di hati ustadz?
Terima kasih atas balasan ustadz yang menenangkan.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Hukunya berdosa bagi suami yang berpoligami apabila tidak bisa adil dalam membuatkan waktu giliran antara kedua istrinya (QS An-Nisa 4:3). Kalau ketidakadilan itu terjadi, maka istri yang tidak dipenuhi haknya boleh menentukan untuk tetap bersamanya atau meminta cerai. Namun, kalau istri masih tetap menyayangi suami walaupun diperlakukan tidak adil, maka cara terbaik yaitu bersabar, mensyukuri apa yang ada (dengan membadingkan pada yang lebih "menderita" dari anda), dan lebih memfokuskan diri pada kesibukan positif lain menyerupai mendidik anak, mengintensifkan ibadah, menyibukkan diri dalam kegiatan positif yang lain.
2. Tidak ada yang salah dengan anda. Kalaupun ada kesalahan itu terletak pada (a) keputusan anda menentukan menikah dengan laki-laki beristri sebagai suami anda dan (b) itupun dilakukan tanpa memberitahu istri pertama. Kalau seandainya anda menentukan laki-laki yang masih single, tentu tidak akan ada dilema menyerupai ini. Atau kesepakatan nikah ini atas izin dari istri pertama, maka posisi tawar menawar anda akan lebih berpengaruh dibanding sekarang.
Assalamualaikum wr wb ustadz,
Saya yaitu istri kedua tanpa istri pertama tau. Kami sudah mempunyai satu anak, dan selama ini suami saya menjalani nya dengan lebih secara umum dikuasai di istri pertama. Hanya beberapa jam saja di rumah kemudian pulang. Sekarang istri pertama sudah mengetahui nya ustadz, beliau tidak bisa mendapatkan poligami ini. Awalnya suami saya lebih menentukan beliau dan meninggalkan saya dengan alasan saya masih muda dan bisa mencari yang lain dan saya berdasarkan beliau yaitu orang yang kuat. Istri pertama nya menderita sakit jantung ustadz, itu alasan suami saya tidak bisa meninggalkan istri pertamanya, beliau meminta suami saya supaya menalak saya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA SABAR MENJADI ISTRI KEDUA
- HARTA WARISAN UNTUK ISTRI KEDUA DAN ANAK TIRI
- MEMBANGUN MASJID PINJAM BANK KONVENSIONAL
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Pertanyaan saya ustadz,
1. Apa yang harus saya lakukan, bantu-membantu saya batin bila harus diperlakukan menyerupai ini terus. Menjalani kesepakatan nikah dengan suami yang tidak pernah tinggal bersama. Walaupun ingin menjalani dengan ikhlas.
2. Mengapa doa-doa yang sudah saya panjatkan lewat ibadah malam supaya suami saya bisa membagi waktu dengan adil tidak Allah ijabbah, malah sebaliknya yang saya dapatkan. Apa salah saya ustadz?
3. Bagaimana caranya supaya suami saya tidak ada fikiran untuk meninggalkan saya dan anak saya dan mencoba untuk adil, adakah amalannya ustadz?
4. Adakah kemungkinan istri pertamanya untuk mendapatkan dengan ikhlas? Apa amalannya ustadz?
5. Bagaimana caranya supaya sabar selalu di hati ustadz?
Terima kasih atas balasan ustadz yang menenangkan.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Hukunya berdosa bagi suami yang berpoligami apabila tidak bisa adil dalam membuatkan waktu giliran antara kedua istrinya (QS An-Nisa 4:3). Kalau ketidakadilan itu terjadi, maka istri yang tidak dipenuhi haknya boleh menentukan untuk tetap bersamanya atau meminta cerai. Namun, kalau istri masih tetap menyayangi suami walaupun diperlakukan tidak adil, maka cara terbaik yaitu bersabar, mensyukuri apa yang ada (dengan membadingkan pada yang lebih "menderita" dari anda), dan lebih memfokuskan diri pada kesibukan positif lain menyerupai mendidik anak, mengintensifkan ibadah, menyibukkan diri dalam kegiatan positif yang lain.
2. Tidak ada yang salah dengan anda. Kalaupun ada kesalahan itu terletak pada (a) keputusan anda menentukan menikah dengan laki-laki beristri sebagai suami anda dan (b) itupun dilakukan tanpa memberitahu istri pertama. Kalau seandainya anda menentukan laki-laki yang masih single, tentu tidak akan ada dilema menyerupai ini. Atau kesepakatan nikah ini atas izin dari istri pertama, maka posisi tawar menawar anda akan lebih berpengaruh dibanding sekarang.
Doa tidak otomatis bisa membalikkan keadaan. Doa harus selalu dibarengi dengan perjuangan lahir yang rasional dan benar sesuai sunnatullah. Itulah cara Allah mengabulkan doa. Cobalah anda berdoa minta rejeki yang banyak, maka doa itu akan sia-sia apabila anda tidak menyertai doa itu dengan perjuangan yang benar dan logis. Jadi, jangan menyalahkan Allah atas doa yang tidak diijabahi (QS Ibrahim :22). Salahkan diri sendiri lantaran mungkin doa tersebut tidak disertai dengan perjuangan yang benar. Lalu, apakah perjuangan yang benar itu? Lihat balasan no. 3.
3. Pertama, bersikaplah sabar. Posisi tawar anda ketika ini sangat lemah. Anda tidak dalam posisi untuk bisa murka pada suami, dan memaksa suami melakukan kewajibannya pada anda. Kalau itu anda lakukan, yang terjadi malah sebaliknya: suami akan semakin terkikis rasa sayangnya pada anda dan mungkin sanggup berakhir dalam perceraian.
Kedua, selalu bersikaplah ramah dan lemah lembut pada suami. Walaupun dalam hati anda mungkin ada perasaan dongkol alasannya yaitu sudah diperlakukan tidak adil, namun jangan tampakkan perasaan itu di depan suami. Jangan pernah. Baik dalam perilaku maupun dalam perkataan. Selalu ucapkan kebanggaan atau terima kasih padanya atas kebaikan hatinya. Dan lupakan kesalahannya. Ini yaitu seni administrasi dan pengorbanan yang harus anda lakukan kalau anda ingin memenangkan hati suami. Melihat wajah istri yang lembut dan ramah akan menciptakan hati suami merasa nyaman dan tenang. Dan tanpa diminta, suami akan berusaha keras untuk lebih usang tinggal bersama anda walaupun untuk itu beliau mungkin harus "mencuri-curi" dari istri pertama. Suami anda itu sangat menyukai perempuan yang sabar dan tidak banyak menuntut.
Ketiga, berdoa tentu saja penting. Berikut doa yang perlu anda baca supaya selalu disayang suami (dengan tidak melupakan perjuangan yang disebut di poin pertama dan kedua):
رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال
Teks latin:
Baca juga doa di sini.
4. Peluang istri pertama untuk mendapatkan anda sangat besar dengan syarat suami anda sangat sayang pada anda sehingga mau tidak mau istri pertama pun akan bersikap kompromi. Bagaimana cara suami pertama supaya sayang pada anda, lihat balasan nomor 3.
5. Cara sabar: (a) niat yang berpengaruh untuk menjadi istri yang sabar; (b) pasrah pada keadaan yang tidak memuaskan hati; (c) ketika ingin marah, fokuskan energi pada hal lain yang bermanfaat (lihat poin 1, 2, 3).
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
___________________
HARTA WARISAN UNTUK ISTRI KEDUA DAN ANAK TIRI
Saya ingin menanyakan perihal aturan pembagian harta warisan berdasarkan syariah Islam dengan kondisi sbb :
1. Ayah wafat pada hari Selasa, tgl 09 Juni 2015, dimana istri pertama sudah meninggal pada Februari 1986
- Ayah meninggalkan :
a. Istri kedua
b. 1 anak putra pertamanya (bawaan Ayah) yang sudah meninggal pada tgl 19 September 2001, meninggalkan 1 istri + 1 anak putra + 1 anak putri
c. 2 anak putra kedua dan ketiga (bawaan ayah)
d. 2 anak perempuan kesatu dan kedua (bawaan istri kedua)
e. 1 anak perempuan hasil perkawinan ayah + istri kedua
2. Ayah mewariskan
a. Harta bersama ayah + alm istri pertama, menjadi harta bawaan
b. Harta bersama ayah + istri kedua
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
JAWABAN
1. Adapun hebat waris dan bab warisannya dalam kasus di atas yaitu sbb:
(a) Istri kedua menerima bab warisan 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada anak kandung yang masih hidup baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua. Dengan cara anak kandung laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak kandung perempuan. Caranya jadikan harta yang 7/8 menjadi lima bagian. 2 anak lelaki masing-masing menerima 2 bagian, sedang 1 anak perempuan menerima 1 bagian.
- Adapun 2 anak perempuan bawaan istri kedua tidak menerima warisan lantaran keduanya bukan anak kadung tapi anak tiri almarhum.
- 1 anak putra pertama (bawaan ayah) tidak menerima warisan lantaran meninggal lebih dulu dari pewaris. Begitu juga anak dan istrinya tidak menerima warisan.
2. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri. Harta yang dimiliki oleh suami tetap menjadi harta milik suami baik sebelum atau setelah ia menikah. Istilah harta bawaan suami-istri itu istilah aturan negara, bukan aturan agama lantaran itu tidak berlaku dalam warisan Islam.
Suatu harta gres dianggap harta bersama apabila dalam harta tersebut ada saham dua pihak dalam bentuk joint venture. Misalnya, suami dan istri menciptakan rumah dengan masing-masing menyumbang 50%. Apabila demikian, maka rumah itu milik dua orang suami-istri tersebut. Tapi kalau rumah itu 100% berasal dari harta suami, maka rumah itu 100% milik suami dan istri tidak punya hak milik sama sekali di dalamnya. Baca detail: Harta Gono Gini dalam Islam
Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________
MEMBANGUN MASJID PINJAM BANK KONVENSIONAL
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz,
saya mau bertanya, saya ditunjuk sebagai bendahara pengurus gres masjid (takmir masjid) , akan tetapi setelah saya didalamnya, ternyata pengurus yang usang memakai uang pinjaman bank (riba) dengan bunga tinggi untuk pembangunan masjid, dengan menjaminkan akta eksklusif salah satu takmir.
pertanyaan saya, dengan berdasarkan Al Qur'an surah al Baqarah ayat 275 -280, yang mengharamkan penggunaan uang riba:
1. apa saya berdosa bila membiarkan (meneruskan) pinjaman itu sebagai takmir yg tidak tahu menahu akan peminjaman itu, sementara saya tahu bahwa itu perbuatan dosa?
2. apa saya berdosa bila saya melunasi hutang riba itu dengan bunga-bunganya, dengan asal uang pinjaman yang bukan riba, padahal di ayat tersebut sudah terperinci untuk kita harus melunasi hutang pokoknya saja?
3. Apakah boleh untuk pembangunan masjid kita memakai uang hutang (bukan riba) sementara saya tidak pernah tahu bahwa nabi atau sahabatnya mencontohkan hal tersebut?
Demikian pertanyaannya, terima kasih atas sumbangan pengetahuannya ustadz...
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh....
JAWABAN
1. Tidak berdosa lantaran itu di luar kemampuan anda untuk menghentikannya. Kecuali kalau anda bisa menghentikan transaksi hutang yang sudah berjalan, maka sebaiknya tidak boleh saja.
2. Secara syariah memang yang harus dilunasi yaitu hutang pokoknya saja. Namun, secara sosial dan aturan transaksi anda berkewajiban untuk melunasi semuanya (yakni dengan bunganya). Dan lantaran bukan anda yang memulainya, maka anda tidak berdosa.
3. Boleh saja membangun masjid dari hutang asalkan halal. Tidak adanya teladan dari Nabi dalam soal ini bukan berarti tidak boleh.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa aturan konvensional walaupun berdasarkan mayoritas ulama yaitu haram, namun ada sebagian ulama yang menganggapnya halal. Mereka antara lain yaitu Syekh Tantawi, Grand Syaikh Al-Azhar Mesir. Lihat detail di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
3. Pertama, bersikaplah sabar. Posisi tawar anda ketika ini sangat lemah. Anda tidak dalam posisi untuk bisa murka pada suami, dan memaksa suami melakukan kewajibannya pada anda. Kalau itu anda lakukan, yang terjadi malah sebaliknya: suami akan semakin terkikis rasa sayangnya pada anda dan mungkin sanggup berakhir dalam perceraian.
Kedua, selalu bersikaplah ramah dan lemah lembut pada suami. Walaupun dalam hati anda mungkin ada perasaan dongkol alasannya yaitu sudah diperlakukan tidak adil, namun jangan tampakkan perasaan itu di depan suami. Jangan pernah. Baik dalam perilaku maupun dalam perkataan. Selalu ucapkan kebanggaan atau terima kasih padanya atas kebaikan hatinya. Dan lupakan kesalahannya. Ini yaitu seni administrasi dan pengorbanan yang harus anda lakukan kalau anda ingin memenangkan hati suami. Melihat wajah istri yang lembut dan ramah akan menciptakan hati suami merasa nyaman dan tenang. Dan tanpa diminta, suami akan berusaha keras untuk lebih usang tinggal bersama anda walaupun untuk itu beliau mungkin harus "mencuri-curi" dari istri pertama. Suami anda itu sangat menyukai perempuan yang sabar dan tidak banyak menuntut.
Ketiga, berdoa tentu saja penting. Berikut doa yang perlu anda baca supaya selalu disayang suami (dengan tidak melupakan perjuangan yang disebut di poin pertama dan kedua):
رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال
Teks latin:
Robbi zidnii 'ilman wa wassi' lii fii rizqii wa baarik lii fiimaa rozaqtanii waj-alnii mahbuuban fii quluubi 'ibaadika wa 'aziizan fii 'uyuunihim waj'alnii wa jiihan fid-dunyaa wal-aakhiroti wa minal-muqorrobiina yaa katsiiron-nawaali yaa hasanal-fi'aali yaa qoo-iman bilaa zawaalin yaa mubdi-an bilaa mitsalin falakal-hamdu wal-minnatu wasy-syarofu 'alaa kulli haalin.
Baca juga doa di sini.
4. Peluang istri pertama untuk mendapatkan anda sangat besar dengan syarat suami anda sangat sayang pada anda sehingga mau tidak mau istri pertama pun akan bersikap kompromi. Bagaimana cara suami pertama supaya sayang pada anda, lihat balasan nomor 3.
5. Cara sabar: (a) niat yang berpengaruh untuk menjadi istri yang sabar; (b) pasrah pada keadaan yang tidak memuaskan hati; (c) ketika ingin marah, fokuskan energi pada hal lain yang bermanfaat (lihat poin 1, 2, 3).
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
___________________
HARTA WARISAN UNTUK ISTRI KEDUA DAN ANAK TIRI
Saya ingin menanyakan perihal aturan pembagian harta warisan berdasarkan syariah Islam dengan kondisi sbb :
1. Ayah wafat pada hari Selasa, tgl 09 Juni 2015, dimana istri pertama sudah meninggal pada Februari 1986
- Ayah meninggalkan :
a. Istri kedua
b. 1 anak putra pertamanya (bawaan Ayah) yang sudah meninggal pada tgl 19 September 2001, meninggalkan 1 istri + 1 anak putra + 1 anak putri
c. 2 anak putra kedua dan ketiga (bawaan ayah)
d. 2 anak perempuan kesatu dan kedua (bawaan istri kedua)
e. 1 anak perempuan hasil perkawinan ayah + istri kedua
2. Ayah mewariskan
a. Harta bersama ayah + alm istri pertama, menjadi harta bawaan
b. Harta bersama ayah + istri kedua
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
JAWABAN
1. Adapun hebat waris dan bab warisannya dalam kasus di atas yaitu sbb:
(a) Istri kedua menerima bab warisan 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada anak kandung yang masih hidup baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua. Dengan cara anak kandung laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak kandung perempuan. Caranya jadikan harta yang 7/8 menjadi lima bagian. 2 anak lelaki masing-masing menerima 2 bagian, sedang 1 anak perempuan menerima 1 bagian.
- Adapun 2 anak perempuan bawaan istri kedua tidak menerima warisan lantaran keduanya bukan anak kadung tapi anak tiri almarhum.
- 1 anak putra pertama (bawaan ayah) tidak menerima warisan lantaran meninggal lebih dulu dari pewaris. Begitu juga anak dan istrinya tidak menerima warisan.
2. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri. Harta yang dimiliki oleh suami tetap menjadi harta milik suami baik sebelum atau setelah ia menikah. Istilah harta bawaan suami-istri itu istilah aturan negara, bukan aturan agama lantaran itu tidak berlaku dalam warisan Islam.
Suatu harta gres dianggap harta bersama apabila dalam harta tersebut ada saham dua pihak dalam bentuk joint venture. Misalnya, suami dan istri menciptakan rumah dengan masing-masing menyumbang 50%. Apabila demikian, maka rumah itu milik dua orang suami-istri tersebut. Tapi kalau rumah itu 100% berasal dari harta suami, maka rumah itu 100% milik suami dan istri tidak punya hak milik sama sekali di dalamnya. Baca detail: Harta Gono Gini dalam Islam
Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________
MEMBANGUN MASJID PINJAM BANK KONVENSIONAL
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz,
saya mau bertanya, saya ditunjuk sebagai bendahara pengurus gres masjid (takmir masjid) , akan tetapi setelah saya didalamnya, ternyata pengurus yang usang memakai uang pinjaman bank (riba) dengan bunga tinggi untuk pembangunan masjid, dengan menjaminkan akta eksklusif salah satu takmir.
pertanyaan saya, dengan berdasarkan Al Qur'an surah al Baqarah ayat 275 -280, yang mengharamkan penggunaan uang riba:
1. apa saya berdosa bila membiarkan (meneruskan) pinjaman itu sebagai takmir yg tidak tahu menahu akan peminjaman itu, sementara saya tahu bahwa itu perbuatan dosa?
2. apa saya berdosa bila saya melunasi hutang riba itu dengan bunga-bunganya, dengan asal uang pinjaman yang bukan riba, padahal di ayat tersebut sudah terperinci untuk kita harus melunasi hutang pokoknya saja?
3. Apakah boleh untuk pembangunan masjid kita memakai uang hutang (bukan riba) sementara saya tidak pernah tahu bahwa nabi atau sahabatnya mencontohkan hal tersebut?
Demikian pertanyaannya, terima kasih atas sumbangan pengetahuannya ustadz...
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh....
JAWABAN
1. Tidak berdosa lantaran itu di luar kemampuan anda untuk menghentikannya. Kecuali kalau anda bisa menghentikan transaksi hutang yang sudah berjalan, maka sebaiknya tidak boleh saja.
2. Secara syariah memang yang harus dilunasi yaitu hutang pokoknya saja. Namun, secara sosial dan aturan transaksi anda berkewajiban untuk melunasi semuanya (yakni dengan bunganya). Dan lantaran bukan anda yang memulainya, maka anda tidak berdosa.
3. Boleh saja membangun masjid dari hutang asalkan halal. Tidak adanya teladan dari Nabi dalam soal ini bukan berarti tidak boleh.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa aturan konvensional walaupun berdasarkan mayoritas ulama yaitu haram, namun ada sebagian ulama yang menganggapnya halal. Mereka antara lain yaitu Syekh Tantawi, Grand Syaikh Al-Azhar Mesir. Lihat detail di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: