
WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG PALING UTAMA
Assalamualaykum, ustad saya mau bertanya soal pembagian waris dan waktu pembagiannya. ada seorang jenazah yg meninggal dan belum menikah, jenazah tsb meninggalkan 1 orang ibu kandung, 1 orang abang laki-laki beda ibu, 1 orang abang perempuan beda ibu, 1 abang laki laki seibu sebapak, 1 orang adik laki laki seibu sebapak dan 3 orang adik perempuan beda ibu,
1. siapakah yg berhak mendapatkan warisan dan jenazah
2. dan kapan waktu pembagian yg paling afdol?
3. serta kapan waktu pembagian yg paling lambat jikalau tidak ada penghalang unsur syar'i
sukron ustd
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG PALING UTAMA
- WARISAN DAN WASIAT AYAH
- SUAMI MALAS KERJA, ISTRI INGIN CERAI
- AYAH PRIA TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI
- RAGU UNTUK MENIKAHI SEORANG WANITA
- CARA AGAR RAJIN BEKERJA SEPERTI DULU
- HUKUM PERZINAHAN
- DOSA PADA SESAMA MANUSIA (HAK ADAMI)
- DOSA ZINA YANG SELALU BERULANG
- AMALAN UNTUK MEMIKAT PRIA IDAMAN
- NIAT PUASA SUNNAH SYAWAL
- APAKAH KAMI SUDAH TALAK 3?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas jago warisnya yaitu ibu kandung, dan dua saudara kandung laki-laki seibu sebapak. Sedangkan saudara sebapak beda ibu tidak menerima warisan alasannya yaitu terhalang oleh adanya saudara kandung seibu sebapak. Lihat: Bagian Waris Saudara Sebapak Beda ibu dalam Hukum Waris Islam
Adapun cara pembagiannya adalah: (a) Ibu menerima kepingan 1/3; (b) Sedangkan sisanya yang 2/3 diberikan (dibagi rata) pada kedua saudara kandung sebapak seibu.
2. Waktu pembagian harta warisan yaitu segera sesudah pewaris meninggal dunia dan sesudah melaksanakan hal-hal berikut: (a) melunasi hutang piutang pewaris; (b) membayar biaya pemakamannya; (c) melaksanakan wasiat harta yang tak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) kalau ada. Setelah itu gres dilakukan pembagian waris.
3. Bisa saja pembagian warisan ditunda sedikit tapi dengan persetujuan para jago waris. Karena intinya harta warisan yaitu hak jago waris sesuai kepingan masing-masing. Satu hal yang perlu diingat, bahwa tidak ada seorang pun, termasuk orang tua, yang boleh menggunakan atau memanfaatkan harta warisan sebelum dibagi tanpa persetujuan jago waris yang lain.
Syarat Menunda Pembagian Ahli Waris
Menunda pembagian harta warisan dibolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (a) apabila penundaan pembagian waris itu demi kemaslahatan jago waris; dan (b) atas persetujuan seluruh jago waris terkait; (c) jago waris yang oke tersebut sudah cukup umur dan cerdik baligh; (d) apabila dari penundaan pembagian itu terdapat komplemen penghasilan dari suatu perjuangan dan lainnya, maka semua jago waris harus mendapatkan alhasil sesuai dengan prosentase kepingan masing-masing; (e) Harga tanah, rumah, emas atau barang tak bergerak lainnya itu berdasarkan pada harga yang berlaku pada hari pembagian. Bukan harga sebelumnya sebagaimana pendapat secara umum dikuasai ulama.
___________________________
WARISAN DAN WASIAT AYAH
Aslm Wr… Wb
Kami 4 bersaudara perempuan, ayah kami meninggal pada 23 Nopember 2013. Adik kami yang paling kecil belum menikah dan masih menjadi tanggungan ibu kami kini ini, sebelum meninggal ayah kami menginginkan adik kami untuk melanjutkan sekolahnya ke (S2). kami menginginkan apa yg menjadi keinginan ayah kami semasa hidupnya sanggup kami penuhi, namun alasannya yaitu keterbatasan kami untuk membantu ibu kami memberikan bagaimana apa yg menjadi peninggalan almarhum untuk dilepas dengan tujuan pertama menuntaskan apa yang menjadi kewajiban almarhum berupa hutang kemudian menjalankan apa yg menjadi keinginan almarhum semasa hidupnya .
Pertanyaan :
1. Salahkah kami ketika memperlihatkan masukan kepada ibu kami wacana hal diatas ?
2. Bagaimana cara pembagian waris berdasarkan agama islam ? untuk kasus menyerupai ayah kami yang mempunyai 4 orang putri, 1 org istri, 2 saudara laki-laki (sudah menikah) , 3 saudara perempuan (1 kaka, 2 adik sudah menikah pula) .
3. Kemudian ada satu hal lagi yang pernah almarhum sampaikan kepada saya (anak pertama) untuk menjual tanah milik almarhum yg sedang saya kelola namun tanah itu menggunakan nama saya tetapi hasil penjualannya itu almarhum meminta hanya 50% dan 50% lagi ia berikan kepada saya. Sy tidak mempunyai bukti tertulis maupun saksi ketika almarhum memberikan itu. Sampai ketika ini tanah itu belum terjual. Tapi haruskah saya sampaikan ini kepada adik-adik dan ibu saya sementara saya khawatir ini akan menjadi problem . sedangkan saya tidak tau dan tak sempat bertanya apa yang menjadi pertimbangan almarhum berkata spt itu.
Mohon penjelasannya secara aturan agama islam biar kami tidak salah melangkah … dan kehidupan bersaudara tetap serasi tidak terbebani oleh problem waris. Terimakasih
Wass….. Wr Wb
JAWABAN
1. Tidak salah. Harta warisan harus segera dibagi secara Islam segera sesudah pewaris meninggal. Semestinya harta ayah anda sudah dibagi pada bulan November 2013 yang lalu. Karena di dalamnya ada hak-hak jago waris yang dilarang digunakan orang lain kecuali atas ijin para jago waris. Tanpa ijin, si pemakai telah menggunakan harta orang lain yang haram hukumnya.
2. Cara pembagiannya sebagai berikut: (a) Istri menerima kepingan 1/8 (seperelapan); (b) 4 orang putri menerima warisan 2/3 (dua pertiga); (c) sisanya diberikan pada 2 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan di mana saudara laki-laki menerima kepingan dua kali lipat dibanding saudara perempuan (2 banding 1). Lihat detail: Hukum Waris Islam
3. Kalau separuh tanah itu diberikan pada anda sebelum ayah meninggal, maka itu namanya hibah. Hukumnya sah dan menjadi milik anda. Namun, alasannya yaitu tidak ada saksi, maka anda sanggup mencoba menceritakan hal ini pada jago waris yang lain. Kalau mereka percaya dan setuju, silahkan ambil hak anda. Tapi kalau mereka tidak percaya keterangan anda bahwa anda pernah menerima hibah dari ayah, maka akan lebih baik kalau anda ikhlaskan saja kepingan tersebut dan masukkan ke dalam harta warisan untuk dibagi bersama.
___________________________
SUAMI MALAS KERJA, ISTRI INGIN CERAI
Assalamu'alaikum pa ustad saya mau tanya ketika ini saya sedang hamil 4 bulan. Saya ingin berpisah dengan suami saya alasannya yaitu dia malas bekerja dari menikah hingga ketika ini saya selalu di bebani oleh hal ini. Saya tidak bahagia. Namun ketika ini saya tengah hamil saya galau harus gimana ? Tapi suami saya tidak mau menceraikan saya. Yg di buat selalu janji dan janji tapi tdk pernah menepati. Saya capek menghadapi tingkah laris nya menyerupai itu. Bagaimana pa ustad saya mohon masukan dan nasehatnya. Terima kasih
JAWABAN
1. Secara aturan syariah, sanggup saja suami anda menceraikan anda ketika ini. Dan sanggup saja anda melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak memberi nafkah.
Namun, mengingat janin yang anda kandung, alangkah baiknya kalau anda tunda keinginan anda itu hingga anda melahirkan. Setelah lahir, tunggulah sebulan dua bulan siapa tahu suami anda berubah dan tak lagi malas bekerja. Selain itu, anak yang ada di dalam perut perlu menjadi pertimbangan untuk tidak berpisah setidaknya untuk sementara alasannya yaitu bagaimanapun seorang anak berhak untuk lahir dengan didampingi oleh ayah ibunya dan melihat ayah ibunya menyayanginya. Baca detail: Cerai dalam Islam
__________________________
AYAH PRIA TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI
Assalamualaikum, saya seorang wanita, saya mau tanya wacana problem kekerabatan saya dengan orang yg serius dengan saya, namun orang bau tanah si laki-laki tidak merestui kekerabatan kami, bahkan kerap sms bernada bergairah dan menyuruh saya meninggalkan pacar saya, namun pacar saya telah menyatakan keseriusannya, dan menyuruh saya untuk bertahan.
1. Menurut syariah agama dan pesan yang tersirat bpk/ibu sebagai orang tua, saya harus bagaimana ya untuk menyingkapi problem ini?
Terima kasih, wassalamualaikum
JAWABAN
1. Yang diharapkan dalam suatu janji nikah yaitu ijin dari ayah pengantin perempuan alasannya yaitu dia yang akan menjadi wali nikah. Sedangkan ijin dari orang bau tanah pengantin laki-laki tidak diharapkan atau tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Dengan kata lain, sanggup saja anda berdua menikah tanpa restu orang bau tanah dari pacar anda. Namun demikian, anda harus melihatnya juga dari sudut sosial: rumah tangga menyerupai apa yang akan anda alami kalau janji nikah anda nantinya tidak direstui orang bau tanah pacar anda? Apakah anda bersedia menikah belakang layar tanpa ada resepsi dan tanpa dihadiri kedua orang bau tanah pihak laki-laki? Apakah anda siap mental ketika anda harus mengurusi problem kebutuhan perkawinan dan program janji nikah hanya berdua antara anda dan pacar anda sementara orang bau tanah tidak mau ikut campur baik secara finansial maupun secara fisik? Dengan kata lain, apakah anda siap hidup sengsara semenjak hari pertama berumah tangga?
Kalau anda tidak siap dengan keadaan di atas, maka carilah laki-laki lain yang orang tuanya sama-sama oke dan siap mengambil anda menjadi menantu. Juga, hati-hati dengan laki-laki yang tetap ingin bekerjasama walaupun tidak direstui orang tuanya, mungkin saja dia hanya ingin memetik 'madu' anda, dan sesudah itu pergi.
___________________________
RAGU UNTUK MENIKAHI SEORANG WANITA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Saya seorang laki-laki berniat untuk menikahi seorang gadis yang berdasarkan aturan islam bukanlah mahrom bagi saya, tapi saya masih ragu buat menikahinya tolong kasih pencerahannya makaksih..
assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Menikahi seseorang itu idealnya harus terpenuhi dua syarat yaitu bukan mahram dan yang kedua dia perempuan yang agamis dalam arti taat agama dan baik kepribadiannya. Kalau dua hal itu terpenuhi, maka anda tidak perlu lagi ragu. Salah satu menantu Rasulullah yaitu Ali bin Abu Thalib yang merupakan sepupu Nabi.
___________________________
CARA AGAR RAJIN BEKERJA SEPERTI DULU
asalammualaikum.,
saya C umur saya 20 th., saya dari keluarga yg sederhana.,tp rasa semangat saya untuk bekerja samasekali tidak ada., kalau problem keinginan bekerja saya kepengen sekali bekerja. Tp rasa semangat dn ketekatannya tidak ada. Padahal sewaktu saya masih umur sembilan tahunan saya populer orang yg rajin dan penurut.. saya keluar sekolah kelas lima sd jadi kalau menerima pekerjaan yg tinggi tidak mungkin. Jd pekerjaan apapun selalu saya jalani.. tp kini setiap saya sanggup pekerjaan saya tidak ada rasa semangat sedikit pun untuk bekerja., kata orang bau tanah saya katanya saya kena guna guna dari orang lain., padahal sebelum saya punya keluarga sendiri saya pengen membahagiakan orang bau tanah dulu.. tp gimana caranya.. pekerjaan aja tidak punya., saya selalu takut menghadapi masa depan.,
1. saya minta tolong beri solusinya mas/pak. Saya pengen kayak dulu lagi. Giat bekerja. dan sanggup membahagiakan orang tua., mohon solususinya.,
JAWABAN
1. Mungkin saja anda terkena gangguan jin yang menciptakan anda merasa malas. Namun, sanggup saja alasannya yaitu faktor trauma psikologis yang berakibat anda patah semangat. Terlepas dari dua kemungkinan itu, satu hal yang pasti, bahwa untuk bangun kembali menjadi orang yang penuh semangat dalam hidup setidaknya anda harus melaksanakan dua hal, pertama, anda harus punya niat dan komitmen berpengaruh untuk berubah dari mental frustasi menyerupai kini menjadi jiwa yang penuh semangat dan harapan. Anda harus ingat bahwa hanya dengan bekerja dan bekerja anda sanggup membahagiakan orang bau tanah dan diri sendiri.
Kedua, anda harus menghindari berkumpul dengan orang-orang pemalas dan pesimis alasannya yaitu lingkungan itu menular. Carilah teman yang sanggup menularkan semangat kerja dan optimisme.
Bekerja bersama-sama tidak sulit. Anda sanggup saja bekerja menjadi sopir becak atau kuli bangunan yang tidak memerlukan modal. Kalau punya sedikit modal, bukalah warung sembako kecil, dan lain-lain.
Kalau memang anda terkena guna-guna, rajinlah shalat 5 waktu setiap hari. Setiap final shalat baca doa di link berikut: AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN JIN, SIHIR DAN GUNA-GUNA
___________________________
HUKUM PERZINAHAN
Assalamualaikum wr.wb.
Yang Terhormat Pondok Pesantren Al Khoirot,
1. Apakah aturan dari perzinahan?
Mohon untuk jawabanya, Terima kasih atas perhatianya
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Zina yaitu haram dan dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam
___________________________
DOSA PADA SESAMA MANUSIA (HAK ADAMI)
assalamu alaikum wr wb. pak ustat saya mau tanya mengenai taubat dari haqqul adami belakangan ini saya sering gelisah dg dosa2 saya di masa kemudian terutama perbuatan saya terhadap sesama insan ..to de poin
1. Bagaimana cara taubatnya jikalau org2 yg saya zalimi hartanya atau yg lainya jikalau orang itu sudah tidak ada meninggal/ sudah sangat jauh untuk saya mintak maaf dan mengembalikan harta mereka???
2. apa yg harus saya lakukan biar taubat saya di terima ??
wassalamu alaikum wr wb ..
JAWABAN
1. Jika orang itu meninggal, maka datanglah ke jago warisnya yaitu anaknya untuk meminta maaf. Kalau pernah mencuri, kembalikan harta pada jago warinya. Kalau tidak tahu alamatnya, maka keluarkan harta senilai harta yang pernah dicuri dan berikan pada fakir miskin.
2. Lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
___________________________
DOSA ZINA YANG SELALU BERULANG
Assalamualaikum pak ustad.. saya mau tanya teman saya sering mengeluh wacana dosa zina yg telah dilakukannya, dia bertaubat dari zina tetapi beberapa tahun kemudian diulang kembali, bertaubat lagi tapi diulang lagi tetapi dia sangat ingin bertaubat
1. jadi tanggapan bijaksana menyerupai apa yang harus saya katakan mohon penerangan pak ustad apakah dia masih menerima ampunan dari Allah dengan dosanya yg selalu terulang??
Assalamualaikum Wrb...
JAWABAN
1. Orang yang bertaubat tapi mengulangi lagi, maka itu tanda dia tidak bertaubat. Dan itu tanda taubatnya tidak diterima. Taubat yang diterima yaitu taubat nasuha yaitu taubat yang dilakukan secara komprehensif tidak hanya dengan meratapi diri dan mohon ampun pada Allah, tapi juga tetapkan mata rantai faktor penyebab terulangnya perbuatan zina itu. Misalnya, jangan pernah lagi berpacaran atau bersahabat dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kalau taubat hanya dilakukan secara lisan, sementara dia masih suka bersahabat dengan laki-laki atau banyak pria, maka taubatnya yaitu bohong. Kalau dia memilki syahwat yang besar, maka menikah menjadi wajib baginya. Lihat: Cara Taubat Nasuha
___________________________
AMALAN UNTUK MEMIKAT PRIA IDAMAN
Assalam mulaikum Wr. Wb
Ustadz Pondok Al Khoirot Di tempat
Nama saya W, saya ingin bertanya wacana Do'a Pengasih dan Pemikat yang di ambil dari Al Qur'an.
Kemarin saya menjalin kekerabatan dengan seorang cowok yang usianya di bawah saya 3 tahun. Tetapi tampaknya ibunya kurang setuju, dengan berkata menyerupai ini pada teman lelaki saya, " Kalau bisa, kau yang lebih bau tanah dan agamanya yang baik. Tapi jikalau dia (saya) jodohmu tidak masalah. "
Memang dalam ilmu agama saya kurang, tetapi saya ingin selalu belajar. Karena itu, dia tetapkan untuk menjalin persaudaraan saja.
1. Jika saya mengamalkan ayat Al Qur'an untuk memikat hatinya dan melaksanakan sholat dan puasa hajat untuk meminta kepada Allah untuk meridhoi hajat saya, apakah hukumnya? Halal atau haram?
2. Apakah ini termasuk sejenis pelet?
3. Dan apakah ada effect-nya di kemudian hari?
Demikian pertanyaan saya. Saya ucapkan banyak terimakasih.
Walaikum salam Wr. Wr.
JAWABAN
1. Kalau untuk niat menikah dengannya, maka itu boleh.
2. Iya termasuk pelet.
3. Ilmu pelet umumnya menggunakan khadam jin. Efeknya, anda atau anak anda kelak sanggup terkena gangguan jin kalau jin itu merasa tidak suka pada anda. Baca: Hukum Aji Pelet
___________________________
NIAT PUASA SUNNAH SYAWAL
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai niat puasa sunah syawal.
Saya berniat dengan lafadz "bismillahirrahmaanirrahim, nawaitu shaumaghadin minsyawali sunnatan lillahitaala".
Padahal dalam kalimat tersebut ada yang kurang yakni lafadz "ansittatin".
Nah, apakah puasa saya tetap sah atau tidak ustadz?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Puasa anda tetap sah. Lihat: Hukum Puasa Syawal
___________________________
APAKAH KAMI SUDAH TALAK 3?
Yth Bpk Kiayi
Apakah saya telah melaksanakan Talak 3 terhadap Istri ?
kronologis.
- Sekitar 4 atau 5 tahun yang kemudian saya dan istri ribut hingga terucap kata pisah dari saya asumsi perkataannya yaitu kalo begini kita pisah saja. kemudian tidak lebih dari 1 jam saya menyatakan rujuk kita kembali bersatu.
- sekitar 2 tahun kemudian kembali kami ribut ketika itu istri akan melaksanakan sholat kemudian saya jambak rambutnya sambil menyampaikan saya ceraikan kau dengan nada dan perasaan emosi......
selama 3 hari saya pisah kawasan tidur dan kemudian menyatakan rujuk kembali
- tanggal 4 september 2014 kemudian sesudah sekian hari ada pertengkaran alasannya yaitu saya meragukan adanya orang ketiga dimana istri menyatakan tidak ada dan saya memohon biar dia untuk berkata jujur hingga saya mengucapkan saya tidak akan menceraikan kau bila kau berkata dg sejujurnya.
pada pagi hari kami sempat berjimak / melaksanakan kekerabatan suami istri dan kemudian kami kerja hingga ketemu malam kami mengobrol dg santai..dan mesra kemudian saya bertanya wacana problem kwitansi yg berkaitan dg orang ketiga tersebut kemudian dia menjawab dengan bohong dan sebuah pertanyaan lain yg berdasarkan saya dijawab tidak jujur tiba tiba dengan hening seraya mengucap ta'awudz dan basmalah saya mengucapkan kata cerai kepada istri lebih dari 3 kali (dasar pernyataan cerai ini bukan alasannya yaitu istri menduakan dan sy ada keyakinan istri tidak serong namun alasannya yaitu ada beberapa kebohongan dalam menjawab pertanyaan)
istri saya tidak mendapatkan perceraian tersebut dan dia mohon biar tidak dicerai waktu itu saya menjelaskan bahwa ini merupakan talak 3 bila ingin kembali maka harus ditempuh cara cara yg sesuai dengan aturan yang berlaku
1. pertanyaan saya apakah ini sudah termasuk Talak 3
2. bila ingin rujuk bagaimana dengan kasus menyerupai ini
3. apabila ke pengadilan agama dengan kasus menyerupai ini ada kemungkinan yg akan terjadi yaitu talak 1 (ini pendapat dari ulama yg saya mintakan nasehat) apakah saya dapat/boleh mengambil keputusan ini dan kembali rujuk dengan istri
demikian terima kasih atas perhatiannya
Salam Hormat
JAWABAN
1. Kalau anda memang masih menyayangi istri anda, dan masih ingin rujuk dengannya, maka anda sanggup mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa dalam kasus anda belum terjadi talak 3.
2. Karena belum termasuk talak 3, maka anda sanggup rujuk dengan cara yang biasa, yaitu dengan berkata pada istri "Aku rujuk padamu".
3. Dalam syariah Islam, talak dengan ekspresi itu lebih berpengaruh imbas hukumnya dari talak melalui tulisan. Dan keputusan pengadilan agama itu sama dengan talak melalui tulisan. Artinya, yang dianggap syariah yaitu talak yang dengan lisan.
Uraian:
Pertama, ucapan suami "kalo begini kita pisah" tidak berdampak cerai, alasannya yaitu ucapan 'pisah' itu terkait dengan masa depan (future tense; Arab, zaman mustaqbal). Sedangkan cerai gres terjadi apabila diucapkan dengan present tense (Arab, zaman hal). Karena tidak terjadi talak, maka tidak perlu ada rujuk. Lihat detail di sini.
Kedua, kejadian 2 tahun kemudian di mana suami menceraikan istri dalam keadaan emosi, maka anda sanggup mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa talak dalam keadaan murka itu tidak sah dan tidak terjadi. Ini pendapat sebagian ulama mazhab Hanbali menyerupai Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dan dan sejumlah ulama Mesir kontemporer menyerupai Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar (mufti Mesir). Uraian detail lihat di sini.
Ketiga, ucapan cerai berulang-ulang tiga kali atau lebih menyerupai perkataan suami "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu" hukumnya sah dan terjadi talak. Pertanyaannya, jatuh talak berapa?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab sbb:
(a) Jatuh talak 1 (satu) sedang kata talak yang kedua dan ketiga tidak terjadi -> ini berdasarkan pendapat madzhab Hanafi.
(b) Jatuh talak 3 (tiga) ini yaitu pendapat madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali.
Dengan demikian, maka anda sanggup mengikuti pendapat mazhab Hanafi di atas dan jatuh talak 1, sehingga anda sanggup melaksanakan rujuk kembali. Lebih detail lihat di sini.
Apabila ucapan talaknya menyerupai "Aku ceraikan kau dengan talak 3", maka lihat uraiannya di sini.
Saran:
Kami berharap biar sesudah anda melaksanakan rujuk, maka ke depannya tidak lagi gampang mengeluarkan kata 'cerai' dan sejenisnya pada istri. Gunakan cara lain untuk membujuknya berbuat baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
JAWABAN
1. Secara aturan syariah, sanggup saja suami anda menceraikan anda ketika ini. Dan sanggup saja anda melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak memberi nafkah.
Namun, mengingat janin yang anda kandung, alangkah baiknya kalau anda tunda keinginan anda itu hingga anda melahirkan. Setelah lahir, tunggulah sebulan dua bulan siapa tahu suami anda berubah dan tak lagi malas bekerja. Selain itu, anak yang ada di dalam perut perlu menjadi pertimbangan untuk tidak berpisah setidaknya untuk sementara alasannya yaitu bagaimanapun seorang anak berhak untuk lahir dengan didampingi oleh ayah ibunya dan melihat ayah ibunya menyayanginya. Baca detail: Cerai dalam Islam
__________________________
AYAH PRIA TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI
Assalamualaikum, saya seorang wanita, saya mau tanya wacana problem kekerabatan saya dengan orang yg serius dengan saya, namun orang bau tanah si laki-laki tidak merestui kekerabatan kami, bahkan kerap sms bernada bergairah dan menyuruh saya meninggalkan pacar saya, namun pacar saya telah menyatakan keseriusannya, dan menyuruh saya untuk bertahan.
1. Menurut syariah agama dan pesan yang tersirat bpk/ibu sebagai orang tua, saya harus bagaimana ya untuk menyingkapi problem ini?
Terima kasih, wassalamualaikum
JAWABAN
1. Yang diharapkan dalam suatu janji nikah yaitu ijin dari ayah pengantin perempuan alasannya yaitu dia yang akan menjadi wali nikah. Sedangkan ijin dari orang bau tanah pengantin laki-laki tidak diharapkan atau tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Dengan kata lain, sanggup saja anda berdua menikah tanpa restu orang bau tanah dari pacar anda. Namun demikian, anda harus melihatnya juga dari sudut sosial: rumah tangga menyerupai apa yang akan anda alami kalau janji nikah anda nantinya tidak direstui orang bau tanah pacar anda? Apakah anda bersedia menikah belakang layar tanpa ada resepsi dan tanpa dihadiri kedua orang bau tanah pihak laki-laki? Apakah anda siap mental ketika anda harus mengurusi problem kebutuhan perkawinan dan program janji nikah hanya berdua antara anda dan pacar anda sementara orang bau tanah tidak mau ikut campur baik secara finansial maupun secara fisik? Dengan kata lain, apakah anda siap hidup sengsara semenjak hari pertama berumah tangga?
Kalau anda tidak siap dengan keadaan di atas, maka carilah laki-laki lain yang orang tuanya sama-sama oke dan siap mengambil anda menjadi menantu. Juga, hati-hati dengan laki-laki yang tetap ingin bekerjasama walaupun tidak direstui orang tuanya, mungkin saja dia hanya ingin memetik 'madu' anda, dan sesudah itu pergi.
___________________________
RAGU UNTUK MENIKAHI SEORANG WANITA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Saya seorang laki-laki berniat untuk menikahi seorang gadis yang berdasarkan aturan islam bukanlah mahrom bagi saya, tapi saya masih ragu buat menikahinya tolong kasih pencerahannya makaksih..
assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Menikahi seseorang itu idealnya harus terpenuhi dua syarat yaitu bukan mahram dan yang kedua dia perempuan yang agamis dalam arti taat agama dan baik kepribadiannya. Kalau dua hal itu terpenuhi, maka anda tidak perlu lagi ragu. Salah satu menantu Rasulullah yaitu Ali bin Abu Thalib yang merupakan sepupu Nabi.
___________________________
CARA AGAR RAJIN BEKERJA SEPERTI DULU
asalammualaikum.,
saya C umur saya 20 th., saya dari keluarga yg sederhana.,tp rasa semangat saya untuk bekerja samasekali tidak ada., kalau problem keinginan bekerja saya kepengen sekali bekerja. Tp rasa semangat dn ketekatannya tidak ada. Padahal sewaktu saya masih umur sembilan tahunan saya populer orang yg rajin dan penurut.. saya keluar sekolah kelas lima sd jadi kalau menerima pekerjaan yg tinggi tidak mungkin. Jd pekerjaan apapun selalu saya jalani.. tp kini setiap saya sanggup pekerjaan saya tidak ada rasa semangat sedikit pun untuk bekerja., kata orang bau tanah saya katanya saya kena guna guna dari orang lain., padahal sebelum saya punya keluarga sendiri saya pengen membahagiakan orang bau tanah dulu.. tp gimana caranya.. pekerjaan aja tidak punya., saya selalu takut menghadapi masa depan.,
1. saya minta tolong beri solusinya mas/pak. Saya pengen kayak dulu lagi. Giat bekerja. dan sanggup membahagiakan orang tua., mohon solususinya.,
JAWABAN
1. Mungkin saja anda terkena gangguan jin yang menciptakan anda merasa malas. Namun, sanggup saja alasannya yaitu faktor trauma psikologis yang berakibat anda patah semangat. Terlepas dari dua kemungkinan itu, satu hal yang pasti, bahwa untuk bangun kembali menjadi orang yang penuh semangat dalam hidup setidaknya anda harus melaksanakan dua hal, pertama, anda harus punya niat dan komitmen berpengaruh untuk berubah dari mental frustasi menyerupai kini menjadi jiwa yang penuh semangat dan harapan. Anda harus ingat bahwa hanya dengan bekerja dan bekerja anda sanggup membahagiakan orang bau tanah dan diri sendiri.
Kedua, anda harus menghindari berkumpul dengan orang-orang pemalas dan pesimis alasannya yaitu lingkungan itu menular. Carilah teman yang sanggup menularkan semangat kerja dan optimisme.
Bekerja bersama-sama tidak sulit. Anda sanggup saja bekerja menjadi sopir becak atau kuli bangunan yang tidak memerlukan modal. Kalau punya sedikit modal, bukalah warung sembako kecil, dan lain-lain.
Kalau memang anda terkena guna-guna, rajinlah shalat 5 waktu setiap hari. Setiap final shalat baca doa di link berikut: AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN JIN, SIHIR DAN GUNA-GUNA
___________________________
HUKUM PERZINAHAN
Assalamualaikum wr.wb.
Yang Terhormat Pondok Pesantren Al Khoirot,
1. Apakah aturan dari perzinahan?
Mohon untuk jawabanya, Terima kasih atas perhatianya
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Zina yaitu haram dan dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam
___________________________
DOSA PADA SESAMA MANUSIA (HAK ADAMI)
assalamu alaikum wr wb. pak ustat saya mau tanya mengenai taubat dari haqqul adami belakangan ini saya sering gelisah dg dosa2 saya di masa kemudian terutama perbuatan saya terhadap sesama insan ..to de poin
1. Bagaimana cara taubatnya jikalau org2 yg saya zalimi hartanya atau yg lainya jikalau orang itu sudah tidak ada meninggal/ sudah sangat jauh untuk saya mintak maaf dan mengembalikan harta mereka???
2. apa yg harus saya lakukan biar taubat saya di terima ??
wassalamu alaikum wr wb ..
JAWABAN
1. Jika orang itu meninggal, maka datanglah ke jago warisnya yaitu anaknya untuk meminta maaf. Kalau pernah mencuri, kembalikan harta pada jago warinya. Kalau tidak tahu alamatnya, maka keluarkan harta senilai harta yang pernah dicuri dan berikan pada fakir miskin.
2. Lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
___________________________
DOSA ZINA YANG SELALU BERULANG
Assalamualaikum pak ustad.. saya mau tanya teman saya sering mengeluh wacana dosa zina yg telah dilakukannya, dia bertaubat dari zina tetapi beberapa tahun kemudian diulang kembali, bertaubat lagi tapi diulang lagi tetapi dia sangat ingin bertaubat
1. jadi tanggapan bijaksana menyerupai apa yang harus saya katakan mohon penerangan pak ustad apakah dia masih menerima ampunan dari Allah dengan dosanya yg selalu terulang??
Assalamualaikum Wrb...
JAWABAN
1. Orang yang bertaubat tapi mengulangi lagi, maka itu tanda dia tidak bertaubat. Dan itu tanda taubatnya tidak diterima. Taubat yang diterima yaitu taubat nasuha yaitu taubat yang dilakukan secara komprehensif tidak hanya dengan meratapi diri dan mohon ampun pada Allah, tapi juga tetapkan mata rantai faktor penyebab terulangnya perbuatan zina itu. Misalnya, jangan pernah lagi berpacaran atau bersahabat dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kalau taubat hanya dilakukan secara lisan, sementara dia masih suka bersahabat dengan laki-laki atau banyak pria, maka taubatnya yaitu bohong. Kalau dia memilki syahwat yang besar, maka menikah menjadi wajib baginya. Lihat: Cara Taubat Nasuha
___________________________
AMALAN UNTUK MEMIKAT PRIA IDAMAN
Assalam mulaikum Wr. Wb
Ustadz Pondok Al Khoirot Di tempat
Nama saya W, saya ingin bertanya wacana Do'a Pengasih dan Pemikat yang di ambil dari Al Qur'an.
Kemarin saya menjalin kekerabatan dengan seorang cowok yang usianya di bawah saya 3 tahun. Tetapi tampaknya ibunya kurang setuju, dengan berkata menyerupai ini pada teman lelaki saya, " Kalau bisa, kau yang lebih bau tanah dan agamanya yang baik. Tapi jikalau dia (saya) jodohmu tidak masalah. "
Memang dalam ilmu agama saya kurang, tetapi saya ingin selalu belajar. Karena itu, dia tetapkan untuk menjalin persaudaraan saja.
1. Jika saya mengamalkan ayat Al Qur'an untuk memikat hatinya dan melaksanakan sholat dan puasa hajat untuk meminta kepada Allah untuk meridhoi hajat saya, apakah hukumnya? Halal atau haram?
2. Apakah ini termasuk sejenis pelet?
3. Dan apakah ada effect-nya di kemudian hari?
Demikian pertanyaan saya. Saya ucapkan banyak terimakasih.
Walaikum salam Wr. Wr.
JAWABAN
1. Kalau untuk niat menikah dengannya, maka itu boleh.
2. Iya termasuk pelet.
3. Ilmu pelet umumnya menggunakan khadam jin. Efeknya, anda atau anak anda kelak sanggup terkena gangguan jin kalau jin itu merasa tidak suka pada anda. Baca: Hukum Aji Pelet
___________________________
NIAT PUASA SUNNAH SYAWAL
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai niat puasa sunah syawal.
Saya berniat dengan lafadz "bismillahirrahmaanirrahim, nawaitu shaumaghadin minsyawali sunnatan lillahitaala".
Padahal dalam kalimat tersebut ada yang kurang yakni lafadz "ansittatin".
Nah, apakah puasa saya tetap sah atau tidak ustadz?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Puasa anda tetap sah. Lihat: Hukum Puasa Syawal
___________________________
APAKAH KAMI SUDAH TALAK 3?
Yth Bpk Kiayi
Apakah saya telah melaksanakan Talak 3 terhadap Istri ?
kronologis.
- Sekitar 4 atau 5 tahun yang kemudian saya dan istri ribut hingga terucap kata pisah dari saya asumsi perkataannya yaitu kalo begini kita pisah saja. kemudian tidak lebih dari 1 jam saya menyatakan rujuk kita kembali bersatu.
- sekitar 2 tahun kemudian kembali kami ribut ketika itu istri akan melaksanakan sholat kemudian saya jambak rambutnya sambil menyampaikan saya ceraikan kau dengan nada dan perasaan emosi......
selama 3 hari saya pisah kawasan tidur dan kemudian menyatakan rujuk kembali
- tanggal 4 september 2014 kemudian sesudah sekian hari ada pertengkaran alasannya yaitu saya meragukan adanya orang ketiga dimana istri menyatakan tidak ada dan saya memohon biar dia untuk berkata jujur hingga saya mengucapkan saya tidak akan menceraikan kau bila kau berkata dg sejujurnya.
pada pagi hari kami sempat berjimak / melaksanakan kekerabatan suami istri dan kemudian kami kerja hingga ketemu malam kami mengobrol dg santai..dan mesra kemudian saya bertanya wacana problem kwitansi yg berkaitan dg orang ketiga tersebut kemudian dia menjawab dengan bohong dan sebuah pertanyaan lain yg berdasarkan saya dijawab tidak jujur tiba tiba dengan hening seraya mengucap ta'awudz dan basmalah saya mengucapkan kata cerai kepada istri lebih dari 3 kali (dasar pernyataan cerai ini bukan alasannya yaitu istri menduakan dan sy ada keyakinan istri tidak serong namun alasannya yaitu ada beberapa kebohongan dalam menjawab pertanyaan)
istri saya tidak mendapatkan perceraian tersebut dan dia mohon biar tidak dicerai waktu itu saya menjelaskan bahwa ini merupakan talak 3 bila ingin kembali maka harus ditempuh cara cara yg sesuai dengan aturan yang berlaku
1. pertanyaan saya apakah ini sudah termasuk Talak 3
2. bila ingin rujuk bagaimana dengan kasus menyerupai ini
3. apabila ke pengadilan agama dengan kasus menyerupai ini ada kemungkinan yg akan terjadi yaitu talak 1 (ini pendapat dari ulama yg saya mintakan nasehat) apakah saya dapat/boleh mengambil keputusan ini dan kembali rujuk dengan istri
demikian terima kasih atas perhatiannya
Salam Hormat
JAWABAN
1. Kalau anda memang masih menyayangi istri anda, dan masih ingin rujuk dengannya, maka anda sanggup mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa dalam kasus anda belum terjadi talak 3.
2. Karena belum termasuk talak 3, maka anda sanggup rujuk dengan cara yang biasa, yaitu dengan berkata pada istri "Aku rujuk padamu".
3. Dalam syariah Islam, talak dengan ekspresi itu lebih berpengaruh imbas hukumnya dari talak melalui tulisan. Dan keputusan pengadilan agama itu sama dengan talak melalui tulisan. Artinya, yang dianggap syariah yaitu talak yang dengan lisan.
Uraian:
Pertama, ucapan suami "kalo begini kita pisah" tidak berdampak cerai, alasannya yaitu ucapan 'pisah' itu terkait dengan masa depan (future tense; Arab, zaman mustaqbal). Sedangkan cerai gres terjadi apabila diucapkan dengan present tense (Arab, zaman hal). Karena tidak terjadi talak, maka tidak perlu ada rujuk. Lihat detail di sini.
Kedua, kejadian 2 tahun kemudian di mana suami menceraikan istri dalam keadaan emosi, maka anda sanggup mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa talak dalam keadaan murka itu tidak sah dan tidak terjadi. Ini pendapat sebagian ulama mazhab Hanbali menyerupai Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dan dan sejumlah ulama Mesir kontemporer menyerupai Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar (mufti Mesir). Uraian detail lihat di sini.
Ketiga, ucapan cerai berulang-ulang tiga kali atau lebih menyerupai perkataan suami "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu" hukumnya sah dan terjadi talak. Pertanyaannya, jatuh talak berapa?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab sbb:
(a) Jatuh talak 1 (satu) sedang kata talak yang kedua dan ketiga tidak terjadi -> ini berdasarkan pendapat madzhab Hanafi.
(b) Jatuh talak 3 (tiga) ini yaitu pendapat madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali.
Dengan demikian, maka anda sanggup mengikuti pendapat mazhab Hanafi di atas dan jatuh talak 1, sehingga anda sanggup melaksanakan rujuk kembali. Lebih detail lihat di sini.
Apabila ucapan talaknya menyerupai "Aku ceraikan kau dengan talak 3", maka lihat uraiannya di sini.
Saran:
Kami berharap biar sesudah anda melaksanakan rujuk, maka ke depannya tidak lagi gampang mengeluarkan kata 'cerai' dan sejenisnya pada istri. Gunakan cara lain untuk membujuknya berbuat baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: