Perselisihan Menentukan Waktu Pernikahan

 Awal nya perbedaan umur kami tidak jadi duduk kasus Perselisihan Memilih Waktu Pernikahan

PERSELISIHAN MEMILIH WAKTU PERNIKAHAN

Assalamualaikum wr.wb
Saya Z saya mau bertanya ustad. Saya perempuan berusia 22 tahun, sedangkan pasangan saya berumur 20 tahun. Kami berpacaran sudah 2 tahun. Kami berpacaran untuk serius ke depan. Awal nya perbedaan umur kami tidak jadi masalah. Tapi dalam korelasi kami selalu ada duduk kasus soal kapan akan menikah. sejujur nya saya tidak mau menunggu usang lagi untuk menikah alasannya ialah umur saya sudah mencukupi, sasaran saya menikah tidak di atas 25 tahun. tapi di sisi lain pasangan saya belum siap alasannya ialah ia merasa umur nya masih terlalu muda dan ingin menikah di usia 24/25 tahun dan alasan lain keluarga nya pun tidak akan menyetujui nya untuk menikah cepat2. Dia hanya meminta saya untuk menunggu ia hingga ia bener bener siap. Tapi saya juga tidak mau jika harus menunggu usang hingga 4/5 tahun lagi alasannya ialah umur saya akan semakin bertambah.
1. Apa solusi untuk saya ustad, menghilangkan ego saya, menyerah bersabar menunggu hingga ia orang yang saya sayangi bener2 siap walaupun umur saya akan terus bertambah,
2. apa tetapkan untuk cari orang lain yang siap menikahi saya di umur yang saya sasaran kan..
Terimakasih
Waasalamu'alaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PERSELISIHAN MEMILIH WAKTU PERNIKAHAN
  2. CARA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA
  3. PRIA SELINGKUH DENGAN KAKAK IPAR DAN HAMIL
  4. MENUDUH DALAM HATI APAKAH DOSA?
  5. HARTA SUDAH DIHIBAHKAN, ANAK YANG LAIN BERHAK WARISAN ATAU TIDAK?
  6. MINTA IZIN COPY BACAAN TAHLIL
  7. CARA BAYAR HUTANG YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
  8. NAZAR TIDAK 0NANI
  9. MIMPI BERTEMU ANAK KECIL YANG BAPAKNYA MENINGGAL
  10. SUAMI TAK TAAT AGAMA, BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Jalan tengahnya ialah apabila anda berdua terikat dalam pertunangan. Sehingga pacar anda terpenuhi keinginannya untuk menikah 5 tahun lagi, anda pun merasa 'aman' alasannya ialah adanya pertunangan berarti ada jaminan dan ikatan menuju perkawinan. Namun sebagai muslim anda berdua perlu menyadari bahwa pacaran dalam arti berdekatan secara fisik ialah haram. Apalagi jika hingga melaksanakan hal-hal yang lebih dari itu. Lihat: Hukum Pacaran dalam Islam

2. Kalau anda merasa ia menikah sebelum usia 25 tahun itu ialah prinsip, maka ada baiknya anda mencari laki-laki lain yang sanggup mengikuti cita-cita anda.

____________________________


CARA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

assalamu,alaikum wr.wb
pak saya mau minta bantuannya
bgaimana pak caranya direstui orang tua. saya mempunyai pasangan yang beda jauh umurnya beda 15 tahun dan ia seorang duda pak ustad . orang renta saya tidak merestui korelasi kami. ia pernah melamar saya namun ditolak dan ia serius dengan saya rencananya 2 tahun lagi saya mau di nikahi. tapi orang renta saya tetap tidak setuju.

1. bagaimana semoga mereka mau mendapatkan pilihan saya?
terima kasih

JAWABAN

1. Sulit bagi orang renta untuk merestui korelasi putrinya yang masih perawan menikah dengan laki-laki duda yang jauh lebih darinya. Namun, jika memang anda yakin dengan pilihan anda dan ia memang orang baik dalam arti taat agama dan kepribadian dewasa, maka anda sanggup meminta dukungan orang yang bersahabat dengan orang renta anda semoga sanggup membujuk orang renta anda menyetujui cita-cita anda.

Terlepas dari itu, semoga anda tidak menyesal di kemudian hari alasannya ialah menentukan dia, bukalah mata hati dan pikiran anda untuk mendapatkan masukan dari banyak sekali pihak. Tanyakan pada banyak orang dan gali isu ihwal dia, ihwal plus dan minusnya. Kalau 90% teman-teman ia menyatakan baik, maka ia memang baik. Jangan hanya terbuai dengan cinta yang akan pupus dalam waktu sekejap.

____________________________


PRIA SELINGKUH DENGAN KAKAK IPAR DAN HAMIL

selamat siang all

Saya minta saran, gini saya uda punya istri dan anak, tapi saya juga masih menduakan dengan orang lain hingga kini ia hamil, tapi saya suruh ia nikah sama orang lain. Tapi Karena kami berdua sepakat. Pertama saya yg minta gini ; saya mau sanggup anak darimu/si dia. Akhirnya kami berafiliasi dan ia hamil namun kini janin masih dalam kandungan tapi ia uda bersama laki-laki lain. Dia bukan orang lain, melainkan kak ipar ku sendiri

1. Kaprikornus gimana ini? Mohon saran

JAWABAN
1. Yang pertama yang perlu diketahui ialah bahwa apa yang anda lakukan berdua itu ialah zina dan dosa besar. Segeralah bertaubat semoga terhindar dari banyak sekali macam musibah. Kedua, secara syariah anda memang tidak sanggup menikah dengan ia walaupun anda ingin melakukannya. Karena seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan dua perempuan yang bersaudara kandung. Tentang janin, maka statusnya ialah anak zina yang nasabnya dikaitkan pada ibunya. Syariah tidak mengakui anda sebagai bapaknya yang sah. Lihat: Hukum anak Zina

____________________________


MENUDUH DALAM HATI APAKAH DOSA?

Assalamualaikum pak ustadz,
Saya mau bertanya, Saya terkena waswas lintasan pikiran menghujat Tuhan dan rasul,lalu berganti jadi kadang ngatain orang pezina, bahkan orang yg tidak saya kenal, waswas ini menciptakan takut menonton tv.

1. Apakah saya berdosa besar menyerupai menuduh orang berzina?
(Namun itu semua belum terucap dimulut, dan saya tidak menginginkan pikiran2 itu)

2. Yang kedua, saya juga pernah sengaja menangkal pikiran itu dengan menyampaikan (namun ini juga dipikiran, belum terucap dimulut) "semua prostitusi di kota x melalukan perzinaan/penzina"
tetapi saya tidak terpikir di prostitusi ada selain psk (namun pernyataan tersebut hanya menyebutkan "semua" bukan menyebutkan "orang") apakah pikiran ini juga sudah berdosa besar menyerupai menuduh berzina?

JAWABAN

1. Menuduh dalam hati tidak berdosa. Sama dengan berniat melaksanakan dosa tapi tidak hingga melakukan, hukumnya tidak berdosa. Namun demikian, memikirkan hal-hal menyerupai itu tentunya tidak sehat bagi mental anda alasannya ialah itu sebisa mungkin harus dihindari. Imam Syafi'i menyampaikan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi kasus yang dzahir Sedang kasus batin itu urusan Allah. Itu berarti, suatu perbuatan gres dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan kasatmata namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat

2. Tidak apa-apa. Lihat poin 1.

____________________________


HARTA SUDAH DIHIBAHKAN, ANAK YANG LAIN BERHAK WARISAN ATAU TIDAK?

Saya bersaudara 10 orang, yang 2 (dua) orang tidak satu ibu. Pada ketika ayah masih hidup katanya bahwa rumah yang ditempati sudah diberikan dan kepemilikannya diatas namakan yang 2 (dua) orang itu, dan orangtua tidak punya harta peninggalan lain kecuali rumah tersebut.

1. Apakah saudara yang lainnya yang 8 (delapan) orang berhak untuk mendapatkan harta warisan orangtua ?
Terimakasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Kalau memang semua harta ayah telah dihibahkan pada dua anaknya ketika bapak masih hidup, maka kedelapan saudara yang lain tidak berhak menerima apapun.

____________________________


MINTA IZIN COPY BACAAN TAHLIL

Assalamua'laikum..afwan ane mau minta izin untuk ngambil bacaan tahlil yang ada di blog antum..doain dan rhidoin ane biar bacaan tersebut sanggup bermanfaat..ane minta rhidonye...

JAWABAN

ٍSilahkan. Setiap pembaca diperbolehkan mengambil data yang ditulis tanpa ijin dari situs alkhoirot.net dengan syarat isu tersebut tidak di copy dan paste di blog lain. Lihat: Copy Paste dilarang

Baca juga: Bacaan Tahlil dan Doanya
____________________________


CARA BAYAR HUTANG YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI

Assalamualaikum, saya mau tanya pak,saya punya hutang neh ceritanya sama semacam rentenir gitu dulunya. saya ada niat pak untuk sanggup membayarnya tapi masalahnya saya dah nggak tau lagi kemana orang itu.
1. itu solusinya bagaimana ya pak berdasarkan islam?
2. sanggup nggak diganti dengan amalan laen dgn niat bayar utang tersebut.
terimakasih. wassalam

JAWABAN

1. Keluarkan uang senilai hutang anda dan sedekahkan pada fakir miskin atau forum sosial agama menyerupai masjid, pesantren, rumah yatim piatu.

2. Tidak bisa. Karena itu termasuk hak adami (hak sesama manusia).

____________________________


NAZAR TIDAK 0NANI

Assalammualaikum wr wb
Pak ustad , saya belakangan ini suka on-ani. Saya menciptakan akad kepada diri sendiri untuk tidak on-ani. Jika saya on-ani saya akan puasa 2 hari. Masalahnya hingga kini saya masih melaksanakan perbuatan itu pak ustadz. Saya tidak sanggup menahan nafsu. Dan saya menyesal
1. Apa yang harus saya perbuat pak ustadz?
2. Bagaimana dengan akad yang saya buat pak ustadz? Harus saya lunasi puasanya?

saya tidak tau bagaimana lagi. Mohon pencerahannya pak ustadz . Makasi.

JAWABAN

1. Itu termasuk nazar. Kalau ternyata anda melakukan, maka anda harus puasa 2 hari sesuai janji. Namun akad itu berlaku 1 kali artinya perbuatan kedua dan seterusnya tidak perlu puasa lagi. Lihat: Nazar dalam Islam

2. Iya harus dilunasi puasanya tapi cukup pada pelanggaran pertama saja.

3. Kalau mau taubat tidak usah pakai nazar. Cukup jauhi kasus yang memicu syahwat baik itu bacaan atau tontonan dan banyaklah bergaul dengan orang yang sholeh dan baik. Lihat: Cara Taubat Nasuha

____________________________


MIMPI BERTEMU ANAK KECIL YANG BAPAKNYA MENINGGAL

Assalamualaikum pak ust ,
saya mau tanya ..

saya mimpi , saya bertemua sebuah keluarga tapi saya tidak mengenali salah satu dari keluarga tersebut di stasiun kereta . saya melihat ibu nya izin untuk ke kamar mandi , sedangkan anak lakinya menangis meminta air akan tetapi bapak nya tidak ingin membelikannya dan ingin membelikannya nanti sehabis naik kereta . sehabis bapaknya tidak mau membelikan , anak laki tersebut lari dan manjat yang entah tidak tahu kemana perginya . bapaknya menyusuli anak laki tsb sedangkan anak perempuannya yg masih kecil di tinggal sendirian di stasiun kereta dan akibatnya saya menemani anak perempuan tsb .

pada ketika itu anak tersebut saya ajak keluar dari stasiun saya ajak main ke sebuah taman , dan saya tinggal anak itu di taman sedangkan saya pergi ke program sobat saya . sehabis saya pulang dari program sobat saya , saya melihat taman itu sangat ramai akan tetapi ada sebuah rumah di depan taman terdapat bendera kuning . saya pun menghampiri anak perempuan kecil itu lagi , saya melihat anak itu menangis dan saya pun bertanya : " de kau kenapa menangis ? " anak kecil tersebut menjawab " bapak saya meninggal kak , tadi di bawa ke ruma itu ( menandakan ruma yang di depan taman ) . saya pun eksklusif k ruma tersebut dan di rumah itu saya melihat ada keluarga saya , sobat saya . abang saya berbicara menyerupai ini : " kasihan kau masih kecil sudah di tinggal orang renta " . dan saya pun bertanya k anak itu " ibu mu kemana dan abang mu ? " ia pun menjawab " abang dan ibu ku juga sudah meninggal tapi saya tak tau di dimana " . saya yang awal nya tak mau masuk ke dalam rumah itu , si anak itu mengajak saya dan saya pun akibatnya masuk melihat mayit bapaknya sambiul menggendong anak itu , sehabis saya perhatikan bapak itu tersenyum dan terus tersenyum pada ketika saya pandangi dan akibatnya tersenyumnya itu menciptakan mata mayit tersebut terbuka dalam keadaan tersenyum , saya menangis dan masih menggendong anak tersebut tapi di sekitar mayit itu tidak ada yang sanggup melihat mayit itu matanya terbangun hanya saya seorang . pada ketika saya hampir ke berdiri saya masih merasa saya ngendong anak itu . saya merasa saya menggendong anak itu menyerupai kasatmata dan air mata saya
pun beneran keluar . itu kenapa ya ?

1. kenapa saya mimpi menyerupai itu ? arti dan makna mimpi itu apa ? anak kecil , mayit bapak , abang laki , ibu si anak , itu bahwasanya siapa ?

tolong infonya ... terima kasih .

JAWABAN

Menurut Imam Ibnu Sirin, orang yang mimpi melihat mayit maka ia akan menerima harta.

Namun perlu diketahui bahwa mimpi itu umumnya tidak ada artinya. Mayoritas mimpi berasal dari diri sendiri atau dari jin/setan. Dan hanya sebagian kecil yang berasal dari malaikat. Mimpi yang tipe terakhir ini yang mempunyai makna. Lihat: Mimpi dalam Islam

____________________________


SUAMI TAK TAAT AGAMA, BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI?

Assalamualaikum wr wb . dg hormat saya mau konsultasi saya gundah mulai dr mana , saya seorang istri berumur 41 tahun dg suami 43 tahun saya menikah memang suami saya tidak begitu saya cintai saya juga tidak terlalu tahu watak suami saya meskipun bertetangga , ternyata sehabis saya menikah gres tahu kejelekan suami (maaf bukan bermaksud menjelekan) ia suka keluar malam , suka berjudi meskipun sedikit2 menyerupai togel, dan pernah berselingkuh dg purel karaoke , tidak mau melaksanakan sholat 5 waktu hingga kini meskipun saya selalu menyuruh dan membujuk bahwa saya juga perempuan yg perlu di bimbing dg keimanan dan kesholehan suami kadang saya putus asa dan menangis saya bersujud memohon kepada Allah saya pasrah apa yg akan terjadi saya serahkan kepada Allah bahkan saya selalu meminta cerai tp tidak di tanggapi saya punya 3 anak yg 2 saya masukkan ke pesantren alasannya ialah tidak ingin menyerupai ayahnya dalam beberapa bulan ini di tengah kegundahan hati saya saya merasa tidak ada cinta dalam perkawinan saya selama 19 tahun alasannya ialah sudah selama ini di sakiti dan di permalukan

1. apakah saya salah bila ingin bercerai alasannya ialah hati saya hirau taacuh saya takut dosa bila melayani tanpa keikhlasan mohon dukungan konseling wassalam .

JAWABAN

1. Tidak ada halangan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya apabila suami tidak taat pada agama, pernah selingkuh, dan lain-lain. Apalagi ditambah anda tidak mencintainya. Namun minta cerai ialah pilihan. Anda sanggup saja tetap bersamanya demi belum dewasa misalnya. Begitu juga sebaliknya, Rasulullah memberi pilihan kepada seorang suami untuk menceraikan atau tetap bertahan apabila istrinya tidak taat pada agama. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda:
جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki tiba menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud. Baca: Menyikapi Pasangan selingkuh

Kalau anda tetapkan untuk cerai tapi suami tidak mau, maka anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Kalau diluluskan oleh Hakim, maka perceraian terjadi san sah walaupun seandainya suami menolak. Lihat: Gugat Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: