Talak Pengadilan Dan Sms Talak 3 Suami

 Saya sudah status cerai dengan keputusan pengadilan agama  Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami
TALAK PENGADILAN DAN SMS TALAK 3 SUAMI

Asswrwb
Saya sudah status cerai dengan keputusan pengadilan agama ‘talak satu bain sugro”.namun karna suami pernah sms talak 3 kepada ayah saya. Dan saya bertanya kepada seorang ulama(habib) menyampaikan bahwa sudah jatuh talak 3 kepada saya&keputusan pengadilan dianggap tidak sah.

Sebelumnya penyebab retak rumahtangga kami karna mantan suami yang iri kepada orangtua saya.dianggap orangtua saya membeda-bedakan menantu. Dalam kemarahannya ia tidak segan mencaci ibu & ayah saya dengan perkataan setan, hewan dsb. Dalam puncak mantan suami terbakar emosi&pergi dari rumah (yang dikala itu kami tinggal dirumah orangtua saya) ia sms talak 3 kepada ayah saya berisi “anak lu ...(disebut nama saya) gue talak3 pribadi biar lu pada puas misahin gue ma anak lu”

DAFTAR ISI
  1. Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami
  2. Redaksi Ijab Kabul Akad Nikah Apa Sudah Benar?
  3. Cara Menasihati Teman Pengikut Islam Liberal
  4. Lelaki Tidak Direstui Calon Mertua Karena Bukan Pegawai Negeri (Pns)
  5. Mengapa Tidak Suka Wahabi?
  6. Hukum Sumpah Bohong Dengan Al-Quran

Dalam hal ia pergi dari rumah itu sudah ke-2x dengan alasan yang sama IRI.
Kini Mantan suami masih berharap rujuk karna ada anak kami yang berusia 3 tahun. namun karna adanya perbedaan pandangan aturan talak 3 tersebut saya takut akan aturan allah. Sedang mantan suami berdasarkan konsultasinya kepada beberapa ustadz saya menyampaikan jatuh talak 1
Pertanyaan saya:
1. saya sudah jatuh talak berapa?
2. Apa boleh saya mengacu kepada keputusan pengadilan agama yang notabene sebagai pegangan aturan orang awam yang tidak memahami islam secara kaffah, berarti mengabaikan perbedaan pandangan ulama
3. orangtua saya mengambil dalil saya jatuh talak 3 jadi melarang rujuk. apa larangan orgtua saya itu yaitu menyangkut syari’? jadi saya harus mentaatinya
4. orangtua melarang rujuk selain karna talak3, juga dianggap ia bukan imam yang baik karna kurang imannya(berani mencaci mertua yang segyogyanya juga orgtuanya, bicara bergairah dengan bahasa binatang, bahasa kotor, bahkan pernah hendak memukul ayah saya)
Apa yang harus saya lakukan dimana semua keluarga saya(kakak2 ,ipar & orangtua)melarang rujuk , sedang dalam hati saya masih ingin bersama.
Mohon nasehatnya
Wass


JAWABAN TALAK PENGADILAN DAN SMS TALAK 3 SUAMI

Pertama-tama perlu diketahui bahwa talak via SMS termasuk kategori talak kinayah yang gres terjadi talak apabila disertai dengan niat. Kalau tidak disertai dengan niat, maka tidak terjadi talak. Kedua, jikalau ternyata disertai dengan niat dan terjadi talak, talak berapakah yang dianggap: apakah talak 3 atau hanya talak 1? Jawabnya lihat di bawah sesuai dengan nomor pertanyaan:
1. Ada perbedaan ulama soal ucapan suami "Aku ceraikan istri dengan talak 3". Pendapat jumhur (mayoritas) yaitu jatuh talak 3. Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa yang terjadi yaitu talak 1. Uraian dan dalilnya lihat di sini. . Kalau Anda ingin rujuk, maka anda sanggup mengikuti pendapat yang kedua (yang menganggap jatuh talak satu).

2. Yang dianggap yaitu talak yang pertama. Jadi, mana yang lebih dulu antara talak via SMS dan talak dari Pengadilan itulah yang dijadikan fatwa awal terjadinya talak dan penghitungan awal iddah. Kalau talak via SMS terjadi lebih dulu dari keputusan pengadilan, maka yang via SMS yang dianggap. Seandainya itu yang terjadi, tetap tidak ada masalah. Anda tetap sanggup rujuk dengan suami dengan mengikuti pendapat yang menganggap talak 1. Jangan lupa, jikalau masa iddah sudah habis, maka rujuk harus dilakukan dengan ijab kabul gres dan mahar baru.

3. Seperti diterangkan di muka, ada dua pendapat ulama dalam soal ini. Kalau Anda mengikuti pendapat kedua, maka anda boleh rujuk lagi dengannya. Dan larangan orang bau tanah sanggup ditaati atau diabaikan. Kalau bersikukuh akan kembali, pastikan anda mengkomunikasikan dengan orang bau tanah dengan cara yang baik, sabar, dan bijaksana.

4. Saya lebih menyarankan biar Anda tidak kembali kepadanya. Carilah calon suami lain yang sanggup menjadi imam bagi Anda dan belum dewasa serta menjadi pelangi yang menciptakan keluarga besar anda bergembira dan bersuka cita. Mendekatlah lebih dalam kepada Allah biar Anda mempunyai pandangan yang tidak selfish: bahwa kebahagiaan orang-orang disekitar saya (orang bau tanah dan saudara) jauh lebih berharga dari kebahagiaan saya sendiri yang belum tentu juga sanggup saya capai jikalau kembali ke mantan suami.

Ingat, orang senang umumnya yaitu yang selalu mendahulukan kepentingan orang banyak daripada diri sendiri. Apalagi pendapat dari keluarga bersahabat bukan pandangan yang materialistik; tapi lebih pada pandangan yang logis dan patut diterima. Memberi dan berkorban lebih baik daripada mendapatkan dan meminta orang lain berkorban. Maksudnya: jikalau anda mengikuti pandangan keluarga (untuk tidak rujuk), maka anda telah memberi dan berkorban. Kalau sebaliknya (anda menentukan rujuk), maka anda menjadi peserta dan meminta orang lain berkorban demi anda.

Tapi sekali lagi, keputusan ada di tangan anda. Silahkan ambil salah satu dari dua pilihan dengan segala konsekuensinya.

_______________________________



REDAKSI IJAB KABUL AKAD NIKAH APA SUDAH BENAR?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustad, saya mau menyakan seputar duduk masalah Ijab dan Qabul dalam Pernikahan.
Sudah menjadi hal yang lazim dan umum yang berlaku dimasyarakat ketika mau melangsungkan pernikahan harus mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, sesudah semua lengkap gres proses program pada dasarnya yaitu Aqdun nikah. Ketika proses aqdun nikah itu dimulai, maka sang wali atau wakilnya segera menikahkan dengan memakai lafadz bahasa arab atau terjemahannya contoh: " Ankahtuka wa Zawwajtuka .... binti ... dst." bila diterjemahkan secara bahasa Indonesia " Aku nikahkan dan saya kawinkan kau dengan .... binti .... dst" ataupun dengan lafadz-lafadz yang lainnya, gres sesudah prosesi akibat dilanjutkan dengan program walimatul 'arsy.

Adapun yang saya tanyakan yaitu sebagai berikut:
1. Definisi dari Ijab itu sendiri secara istilah itu sejauh mana?
2. Kalau melihat dari redaksi teksnya yang berlaku dimasyarakat dan KUA, berarti posisi wali nikah itu hanya sebatas "Yang Menikahkan" dan yang dinikahkan yaitu pihak laki2nya? Atau redaksi yang sudah berlaku tersebut sudah mencukupi dan dikategorikan sudah mafhum? Kalau wali wanita yang menikahkan, logikanya si wali itu menikahkan anak perempuannya kepada calon suaminya dg redaksi " Aku nikahkan dan saya kawinkan kau dengan .... binti ... dst.
3. Sebenarnya yang dinikahkan itu perempuannya atau laki-lakinya?
4. Untuk walimahan, biayanya itu ditanggung oleh pihak wanita atau laki-laki?

Terimakasih.
Wassalamu'alaikum
Saiful Mujab

JAWABAN

1. Dalam kitab Al-Masuah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih) makna ijab dan qabul dalam istilah syariah atau fiqih yaitu هو ما يصدر من ولي الزوجة، والقبول هو ما يصدر من الزوج أو وكيله (Ijab yaitu kalimat yang keluar dari walinya istri; sedangkan qabul yaitu kalimat yang keluar dari suami atau wakilnya).

2. Kalimat yang berlaku di Indonesia sudah cukup. Intinya yaitu wali mempunyai otoritas untuk menikahkan anaknya dengan calon suami putrinya.
3. Perempuan dengan dengan suaminya.
4. Yang mengadakan walimah yaitu pihak pria menyerupai yang dilakukan oleh Rasulullah. Kalau ternyata di rumah wanita juga diadakan resepsi pernikahan, maka itu merupakan resepsi tambahan. Bukan walimah yang sunnah. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q= (bahasa Arab, wacana bahasa Wahabi ditulis oleh puluhan Ulama yang pada dasarnya Wahabi telah dan akan menciptakan umat Islam menjadi udik dan terpecah belah).

_______________________________


HUKUM SUMPAH BOHONG DENGAN AL-QURAN

Assalamualaikum
1. mau nanya, apa sih hukumnya berdasarkan islam jikalau kita bohong dikala sumpah alquran ? Misalnya kita mengambil barang milik orang lain membisu diam, kemudian kita melaksanakan sumpah alquran bahwa yang mengambil tersebut tidak mengakui perbuatan nya
2. Lalu apa aturan nya bila orang tersebut menyesal dan mengembalikan barang tsb secara membisu diam ?
3. Dan bagaimanakah cara menebus dosa tsb ?
Terimakasih..
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Sumpah atas anam Al-Quran menyerupai Demi Al-Quran itu sama dengan sumpah atas nama Allah menyerupai "Demi Allah". Karena Al-Quran yaitu belahan dari sifat Allah. Oleh alasannya itu, apabila ia melanggar sumpah atau tidak sesuai dengan isi sumpah, maka ia dikenakan sangsi kafarat sumpah (kaffarah yamin) atau tebusan alasannya melanggar sumpah (QS Al-Maidah ayat 89). Tebusan itu sama dengan orang melanggar atau tidak melaksanakan nazarnya yaitu
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak bisa ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

2. Mencuri yaitu dosa kepada Allah dan kepada menusia pemilik barang. Kalau ia mengembalikan barang, maka dosanya hanya kepada Allah. Dia harus bertaubat pada Allah dan berjanji tidak akan mengulangi.

3. Cara menebus dosa yaitu dengan taubat nasuha. Lihat detailnya: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_______________________________


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: