
BERCERITA TALAK DEKAT ISTRI APAKAH TERJADI CERAI?
Asalamualaikum ustad
Mau bertanya,
Waktu itu ada temen saya berkunjung ke rumah, dan saya sharing wacana nikah dan wacana talak.
Saya baca ada hadist menyampaikan bahwa candaan talak itu berati sungguhan Nah.. kemarin itu saya juga menandakan ke temen saya.. saya bilang contohnya bercanda sama istri "saya talak ya?" itu sudah jatuh talak..hanya masalahnya ketika saya bilang gitu ke temen..istri saya di samping saya..dan kebeneran tangan saya nyentuh ia pas bilang itu.. tapi mata saya ke temen saya dan niatan saya juga menandakan gak boleh bercanda..
Cuman yg bikin saya kepikiran..tangan saya nyentuh istri pas bilang "saya talak" tapi mata ke temen saya dengan maksud menerangkan..
Mohon klarifikasi nya
Jazakallah khairan katsira
Wassalam
DAFTAR ISI
- Bercerita Talak Dekat Istri Apakah Terjadi Cerai?
- Istri Minta Cerai
- Talak Yang Diucapkan Sekaligus Apakah Sah
- Berkurban Untuk Ibu Dan Kakek
- Bermimpi Melihat Jenazah Diangkat Dan Dipindah Kedalam Mobil Ambulans
- Hukum Indonesia Apakah Sesuai Dengan Islam
- Puasa Bulan Haji Dapat Menghapus Dosa 2 Tahun?
- Larangan Menambah Atau Membuat Rumah Ke Barat (Arah Ka'bah)
- Akibat Tidak Memeberi Bantuan Pada Orang Tersesat
- Istri Menyusui Keponakan Tanpa Ijin Suami
- PNS Menerima Imbalan Uang Dari Pembelian Barang Perusahaan
JAWABAN BERCERITA TALAK DEKAT ISTRI APAKAH TERJADI CERAI?
Apabila seorang suami yang bercerita wacana talak kepada pihak ketiga dan hal itu didengar oleh istrinya yang berada di sampingnya, maka hal itu tidak terjadi talak kalau ia tidak berniat untuk menceraikan istrinya. Termasuk juga tidak dianggap talak apabila suami bercerita pada istrinya duduk kasus talak yang bukan dimaksud untuk menceraikan istri, maka talak tidak terjadi. Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah IV/246 menyatakan:
قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق
Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) yaitu kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak yaitu bercerita wacana talak orang lain, dan klarifikasi talak spesialis fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi perempuan yang kebetulan berjulukan Taliq.___________________________
ISTRI MINTA CERAI
Assalamu'alaikum...
Saya punya duduk kasus ni.. Tolong minta solusinya..
Istri saya sering sekali mengeluh mengenai tempat tinggal (rumah) yang jauh dr tempat kerja saya. Rumah saya d cileungsi dan tempat kerja saya di kemayoran, beberapa hari yang kemudian istri saya minta di pulangkan ke rumah orang tuanya (dicerai) alasannya yaitu sdh tidak kuat tinggal di rumah yang jauh. Saya membeli rumah di kawasan cileungsi alasannya yaitu sesuai dengan uang yang saya punya pada waktu itu, daripada saya harus mengontrak terus, kapan saya punya rumahnya. Hal berikutnya yaitu memang saya sadari dulu saya org yang kasar, tetapi sudah usang saya tidak mau agresif lagi kepada istri saya, insya allah didengar allah swt.
Apa yang harus saya lakukan??
Terimakasih
JAWABAN
Ada dua hal yang menciptakan istri Anda ingin cerai yaitu perilaku agresif suami dan rumah yang jauh. Kalau anda sudah berhenti bersikap kasar, maka masalahnya berarti tinggal satu yaitu faktor rumah yang jauh. Masalah ini saya kira sanggup dikomunikasikan istri. Kalau obrolan berdua tidak sanggup menawarkan solusi, coba anda minta tunjangan orang terdekat anda dan istri untuk menawarkan pemahaman pada istri. Semoga ia sanggup lebih memahami.
Baca juga: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
___________________________
TALAK YANG DIUCAPKAN SEKALIGUS APAKAH SAH
Assalamualaikum,
Saya sudah baca artikel wacana talak. Dan disebutkan bahwa talak yg di ucapkan sekaligus itu haram hukumnya. Akan tetapi di kawasan lingkungan tempat tinggal saya ( Bekasi ), saya sudah menemui beberapa Tokoh agama setempat dan mereka semua berkesimpulan bahwa talak yang diucapkan suami saya yaitu sah.
1. Lalu saya harus bagaimana menyikapinya, sedangkan saya dan suami masih ada keinginan untuk rujuk kembali alasannya yaitu anak??
Mohon jawabannya segera mengingat pihak keluarga suami menuntut saya segera mengurus surat cerai.
Terimakasih,
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Kalau talaknya masih talak 1 (satu) atau 2 (dua), maka suami istri yang bercerai sanggup rujuk kembali. Kalau rujuknya masih dalam masa iddah, maka tidak perlu ijab kabul ulang. Cukup suami menyampaikan "Aku rujuk padamu". Kalau masa iddah habis, maka perlu ijab kabul ulang dengan mahar. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
BERKURBAN UNTUK IBU DAN KAKEK
Ustad saya tahun 2013 ini insayaaallah ada nazar ingin berqurban 2 ekor kambing.
1 . Boleh tidak kalau saya berkurban yang 1 atas nama ibu kandung saya dan yang ke 2 atas nama kakek saya, tapi saya sendiri belum pernah sama sekali berkurban.bagaimana ustad ?
2.ibu saya dan saya ada di jakarta Bekerja , tapi saya mau berkurban di kampung saya di sumatera di rumah kakek saya ? Dan kemungkinan saya hari lebaran haji tidak sanggup pulang ke kampung ke tempat kakek saya karna bekerja.
Mohon bantuannya ya ustad ?
JAWABAN
1. Boleh.
2. Boleh tidak apa-apa. Ulasan detail dan dalil lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
BERMIMPI MELIHAT JENAZAH DIANGKAT DAN DIPINDAH KEDALAM MOBIL AMBULANS
Assalamu'alaikum ustadz,
saya mau bertanya lagi wacana arti mimpi,,, kemarin saya bermimpi melihat mayit yang sedang diangkat kedalam ambulan,,, apakah arti mimpi itu baik ataukah buruk,,?
JAWABAN
Itu mimpi baik. Jenazah itu simbol dari penyakit atau musibah. InsyaAllah peristiwa alam akan menjauh dari Anda apabila anda tetap menjaga supaya hal itu tidak terjadi. Tetaplah waspada dan menjaga diri sesuai dengan tuntunan syariah.
Lihat juga:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
HUKUM INDONESIA APAKAH SESUAI DENGAN ISLAM
Assalamu'alaikum
1. Saya ingin bertanya wacana aturan yang ada di Indonesia. Apakah sudah sesuai dengan aturan Islam kalau memang indonesia yaitu negara yang dominan muslim?
2. Jika memang tidak, apakah tidak berdosa menciptakan aturan sendiri lain dari Islam?
3. dan apa yg harus kita perbaiki lagi semoga hidup menjadi berkah,,,,
trimakasih Wassalamu'alaikum,,,,
JAWABAN
1. Hukum Islam itu ada tiga macam (a) Perintah syariah; (b) larangan syariah; (c) hukuman atau eksekusi bagi yang melaksanakan pelanggaran baik pelanggaran syariah, pidana umum atau perdata (muamalah antar manusia). Indonesia intinya sudah melaksanakan poin A dan B dengan cara menawarkan kebebasan penuh pada umat Islam untuk melaksanakan perintah agamanya dan menjauhi larangannya. Itu artinya, 70 persen aturan Islam sudah dilaksanakan. Yang belum tinggal 30 persen yaitu tidak adanya hukuman bagi yang melanggar syariah ibarat tidak shalat, tidak zakat, dll. Perlu diketahui bahwa tidak ada satupun negara dominan muslim yang melaksanakan hal itu kecuali secara parsial. Lihat ulasan detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Dalil bahwa yang dimaksud terhapusnya dosa di atas yaitu dosa kecil yaitu hadits wacana pahala shalat fardhu, Jum'at dan bulan puasa
Dalam hadits ini jelas, bahwa ibadah yang sanggup menghapus dosa yaitu dosa kecil.
___________________________
LARANGAN MENAMBAH ATAU MEMBUAT RUMAH KE BARAT (ARAH KA'BAH)
Assalamualaikum wr. wb.
Saya seorang anak pertama dari keluarga saya dari Ciamis Jawa Barat. Saya tidak mempercayai dengan watak sebagian penduduk kampung menciptakan atau memperbesar rumah ke arah barat akan mempercepat ajal pemiliknya, tetapi ibu, nenek dan sebagian besar keluarga saya sangat mempercayainya. Saya berniat akan berbagi rumah orang renta saya dan adik-adik saya sehabis saya mendapat cukup uang sehabis kerja di Malaysia. Rumah saya yang kini semi permanen kecil dan sangat akrab dengan jalan kampung, untuk memperbesar dan menciptakan permanen saya akan mengurangi beberape meter semoga tidak terlalu akrab dengan jalan dan lahan yang kosong yaitu dengan menambah ke kawasan barat, tetapi niat saya ini mendapat penolakan dari keluarga terutama ibu saya.
Pertanyaan saya.
1. Bagaimana tata cara menciptakan rumah berdasarkan islam?
2. Apakah benar dalam islam ada tata cara ibarat itu? sedangkan di tempat yang berbeda diteman saya tidak ada !
3. Jika memang ada atau tidak ada bagaimana saya harus bersikap? sedangkan tanah keluarga saya hanya rumah yang saya akan bangkit ini. Dan kelemahan keluarga saya sangat takut dengan pembicaraan orang lain yang negatif. Mohon penjelasanya, atas perhatian dan jawabanya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Terimakasih..
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada aturan rumah harus menghadap ke mana. Yang ada yaitu aturan Nabi semoga kalau buang air besar atau kecil tidak menghadap atau membelakangi Kiblat. Namun hadits terkait ini pun oleh ulama fiqih diberi catatan apaila buang air-nya di tempat terbuka. Adapun buang air di tempat tertutup, tidak apa-apa menghadap kiblat/ ka'bah atau membelakanginya.
2. Tidak ada.
3. Sebaiknya anda berusaha sekuat tenaga unuk membujuk dan meyakinkan orang renta semoga mereka mau memenuhi impian anda. Kalau tidak sanggup sendiri, mintalah tunjangan tokoh agama yang dihormati untuk meyakinkan. Kalau tetap tidak mau, maka anda sanggup tetap melanjutkan rencana anda walaupun orang renta keberatan. Untuk menghindari perbincangan tetangga, maka ada baiknya anda juga mendatangi tokoh-tokoh besar lengan berkuasa di desa anda wacana rencana ada itu dan katakan bahwa dalam Islam aturan pembangunan rumah itu tidak ada.
Omongan tetangga intinya gampang diatasi dengan komunikasi. Terutama pada tetangga dekat. Dan hindari debat kusir dengan mereka.
___________________________
AKIBAT TIDAK MEMEBERI BANTUAN PADA ORANG TERSESAT
Assalamualaikum ustadz,
sebelumnya saya ingin bercerita, beberapa ahad yang kemudian ada seseorang yang tersesat di jalan dan bertanya jalan pada saya, namun saya tidak mengetahui alamat yang ia tanyakan, ia juga meminta uang sejumlah 8000 pada saya untuk ongkos pulangnya, bekerjsama saya mempunyainya, namun saya memohon maaf padanya alasannya yaitu uang tersebut hendak saya gunakan untuk keperluan lain.
Nah, ustadz, dikala ini saya sedang dirundung sebuah duduk kasus yang menciptakan hidup saya tidak tenang. Terkadang saya merasa bahwa duduk kasus itu yaitu tanggapan dari penolakan saya membantu orang yang saya temui tersebut. Hal ini alasannya yaitu duduk kasus saya terjadi beberapa hari sehabis kejadian tersebut dan hingga kini belum terselesaikan. Saya ingin sekali meminta maaf pada orang itu, tapi saya pun tidak mengenalnya dan tak tahu dimana tempatnya.
1. Apa yang harus saya lakukan ustadz? apakah hal itu mungkin benar alasannya yaitu tindakan saya yang tidak menolongnya?
terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh..
JAWABAN
1. Dua kejadian itu (tidak membantu orang tersesat dan peristiwa alam yang menimpa) hanyalah kebetulan belaka. Tidak perlu dikait-kaitkan. Anda suah melaksanakan hal yang benar secara syariah alasannya yaitu tidak sanggup membantu orang itu bukan alasannya yaitu pelit tapi alasannya yaitu uang itu diperlukan. Dalam Islam keperluan mendesak untuk eksklusif lebih diutamakan daripada untuk orang lain. Terkait dengan musibah, itu sanggup menimpa siapa saja termasuk anda. Maka sabarlah dan carilah jalan keluar tanpa harus memikirkan orang yang tersesat itu. Kalau ingin berzakat untuk menolak bala, maka berikan sedekah anda pada kerabat atau tetangga terdekat yang fakir miskin. Semoga peristiwa alam anda cepat teratasi.
___________________________
ISTRI MENYUSUI KEPONAKAN TANPA IJIN SUAMI
Saya mau bertanya ustadz , apakah menyusui bayi yg bukan anak kandung tanpa izin suami berdosa ustadz ? Sedangkan yg disusui anak dari abang kandung si istri tersebut....
JAWABAN
Hukumnya wajib meminta ijin pada suami bagi seorang istri untuk melaksanakan apapun. Istri berdosa kalau tidak melaksanakan itu. Bahkan keluar ruam saja, istri harus minta ijin pada suami apalagi mau menyusui. Namun demikian, kalau sudah terjadi, maka minta maaf-lah pada suami atas hal ini. Kalau suami memaafkan, maka Allah juga akan memaafkan.
___________________________
PNS MENERIMA IMBALAN UANG DARI PEMBELIAN BARANG PERUSAHAAN
Assalamualaikum
Saya yaitu seorang pegawai pada instansi pemerintah. Suatu ketika saya diberi kiprah untuk belanja suatu barang. Karena jumlah belanja cukup banyak maka kami mendapat imbalan dari toko berupa sejumlah uang tanpa kami memintanya.
1. Bagaimana aturan uang tersebut? Halal atau haram?
JAWABAN
Hadiah dalam Islam intinya yaitu boleh. Dan alasannya yaitu itu uang hadiah itu halal apabila (a) tidak melanggar aturan kantor -> kalau melanggar aturan kantor maka uang itu haram; (b) tidak ada manipulasi harga; (c) toko tersebut harganya standar, tidak lebih mahal dari yang lain; (d) tidak termasuk gratifikasi berdasarkan standar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Artinya, anda belanja di toko tersebut bukan alasannya yaitu iming-iming hadiah itu. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. Lalu saya harus bagaimana menyikapinya, sedangkan saya dan suami masih ada keinginan untuk rujuk kembali alasannya yaitu anak??
Mohon jawabannya segera mengingat pihak keluarga suami menuntut saya segera mengurus surat cerai.
Terimakasih,
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Kalau talaknya masih talak 1 (satu) atau 2 (dua), maka suami istri yang bercerai sanggup rujuk kembali. Kalau rujuknya masih dalam masa iddah, maka tidak perlu ijab kabul ulang. Cukup suami menyampaikan "Aku rujuk padamu". Kalau masa iddah habis, maka perlu ijab kabul ulang dengan mahar. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
BERKURBAN UNTUK IBU DAN KAKEK
Ustad saya tahun 2013 ini insayaaallah ada nazar ingin berqurban 2 ekor kambing.
1 . Boleh tidak kalau saya berkurban yang 1 atas nama ibu kandung saya dan yang ke 2 atas nama kakek saya, tapi saya sendiri belum pernah sama sekali berkurban.bagaimana ustad ?
2.ibu saya dan saya ada di jakarta Bekerja , tapi saya mau berkurban di kampung saya di sumatera di rumah kakek saya ? Dan kemungkinan saya hari lebaran haji tidak sanggup pulang ke kampung ke tempat kakek saya karna bekerja.
Mohon bantuannya ya ustad ?
JAWABAN
1. Boleh.
2. Boleh tidak apa-apa. Ulasan detail dan dalil lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
BERMIMPI MELIHAT JENAZAH DIANGKAT DAN DIPINDAH KEDALAM MOBIL AMBULANS
Assalamu'alaikum ustadz,
saya mau bertanya lagi wacana arti mimpi,,, kemarin saya bermimpi melihat mayit yang sedang diangkat kedalam ambulan,,, apakah arti mimpi itu baik ataukah buruk,,?
JAWABAN
Itu mimpi baik. Jenazah itu simbol dari penyakit atau musibah. InsyaAllah peristiwa alam akan menjauh dari Anda apabila anda tetap menjaga supaya hal itu tidak terjadi. Tetaplah waspada dan menjaga diri sesuai dengan tuntunan syariah.
Lihat juga:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
HUKUM INDONESIA APAKAH SESUAI DENGAN ISLAM
Assalamu'alaikum
1. Saya ingin bertanya wacana aturan yang ada di Indonesia. Apakah sudah sesuai dengan aturan Islam kalau memang indonesia yaitu negara yang dominan muslim?
2. Jika memang tidak, apakah tidak berdosa menciptakan aturan sendiri lain dari Islam?
3. dan apa yg harus kita perbaiki lagi semoga hidup menjadi berkah,,,,
trimakasih Wassalamu'alaikum,,,,
JAWABAN
1. Hukum Islam itu ada tiga macam (a) Perintah syariah; (b) larangan syariah; (c) hukuman atau eksekusi bagi yang melaksanakan pelanggaran baik pelanggaran syariah, pidana umum atau perdata (muamalah antar manusia). Indonesia intinya sudah melaksanakan poin A dan B dengan cara menawarkan kebebasan penuh pada umat Islam untuk melaksanakan perintah agamanya dan menjauhi larangannya. Itu artinya, 70 persen aturan Islam sudah dilaksanakan. Yang belum tinggal 30 persen yaitu tidak adanya hukuman bagi yang melanggar syariah ibarat tidak shalat, tidak zakat, dll. Perlu diketahui bahwa tidak ada satupun negara dominan muslim yang melaksanakan hal itu kecuali secara parsial. Lihat ulasan detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Dalil bahwa yang dimaksud terhapusnya dosa di atas yaitu dosa kecil yaitu hadits wacana pahala shalat fardhu, Jum'at dan bulan puasa
الصلوات الخمس, والجمعة إلى الجمعة, ورمضان إلى رمضان كفارات لما بنينهما إذا اجتنبت الكبائر
Artinya: Shalat 5 waktu, Jum'at hingga Jum'at berikutnya, puasa bulan puasa hingga bulan puasa berikutnya, menjadi penebus dosa antara keduanya apabila menjauhi dosa besar.Dalam hadits ini jelas, bahwa ibadah yang sanggup menghapus dosa yaitu dosa kecil.
___________________________
LARANGAN MENAMBAH ATAU MEMBUAT RUMAH KE BARAT (ARAH KA'BAH)
Assalamualaikum wr. wb.
Saya seorang anak pertama dari keluarga saya dari Ciamis Jawa Barat. Saya tidak mempercayai dengan watak sebagian penduduk kampung menciptakan atau memperbesar rumah ke arah barat akan mempercepat ajal pemiliknya, tetapi ibu, nenek dan sebagian besar keluarga saya sangat mempercayainya. Saya berniat akan berbagi rumah orang renta saya dan adik-adik saya sehabis saya mendapat cukup uang sehabis kerja di Malaysia. Rumah saya yang kini semi permanen kecil dan sangat akrab dengan jalan kampung, untuk memperbesar dan menciptakan permanen saya akan mengurangi beberape meter semoga tidak terlalu akrab dengan jalan dan lahan yang kosong yaitu dengan menambah ke kawasan barat, tetapi niat saya ini mendapat penolakan dari keluarga terutama ibu saya.
Pertanyaan saya.
1. Bagaimana tata cara menciptakan rumah berdasarkan islam?
2. Apakah benar dalam islam ada tata cara ibarat itu? sedangkan di tempat yang berbeda diteman saya tidak ada !
3. Jika memang ada atau tidak ada bagaimana saya harus bersikap? sedangkan tanah keluarga saya hanya rumah yang saya akan bangkit ini. Dan kelemahan keluarga saya sangat takut dengan pembicaraan orang lain yang negatif. Mohon penjelasanya, atas perhatian dan jawabanya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Terimakasih..
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada aturan rumah harus menghadap ke mana. Yang ada yaitu aturan Nabi semoga kalau buang air besar atau kecil tidak menghadap atau membelakangi Kiblat. Namun hadits terkait ini pun oleh ulama fiqih diberi catatan apaila buang air-nya di tempat terbuka. Adapun buang air di tempat tertutup, tidak apa-apa menghadap kiblat/ ka'bah atau membelakanginya.
2. Tidak ada.
3. Sebaiknya anda berusaha sekuat tenaga unuk membujuk dan meyakinkan orang renta semoga mereka mau memenuhi impian anda. Kalau tidak sanggup sendiri, mintalah tunjangan tokoh agama yang dihormati untuk meyakinkan. Kalau tetap tidak mau, maka anda sanggup tetap melanjutkan rencana anda walaupun orang renta keberatan. Untuk menghindari perbincangan tetangga, maka ada baiknya anda juga mendatangi tokoh-tokoh besar lengan berkuasa di desa anda wacana rencana ada itu dan katakan bahwa dalam Islam aturan pembangunan rumah itu tidak ada.
Omongan tetangga intinya gampang diatasi dengan komunikasi. Terutama pada tetangga dekat. Dan hindari debat kusir dengan mereka.
___________________________
AKIBAT TIDAK MEMEBERI BANTUAN PADA ORANG TERSESAT
Assalamualaikum ustadz,
sebelumnya saya ingin bercerita, beberapa ahad yang kemudian ada seseorang yang tersesat di jalan dan bertanya jalan pada saya, namun saya tidak mengetahui alamat yang ia tanyakan, ia juga meminta uang sejumlah 8000 pada saya untuk ongkos pulangnya, bekerjsama saya mempunyainya, namun saya memohon maaf padanya alasannya yaitu uang tersebut hendak saya gunakan untuk keperluan lain.
Nah, ustadz, dikala ini saya sedang dirundung sebuah duduk kasus yang menciptakan hidup saya tidak tenang. Terkadang saya merasa bahwa duduk kasus itu yaitu tanggapan dari penolakan saya membantu orang yang saya temui tersebut. Hal ini alasannya yaitu duduk kasus saya terjadi beberapa hari sehabis kejadian tersebut dan hingga kini belum terselesaikan. Saya ingin sekali meminta maaf pada orang itu, tapi saya pun tidak mengenalnya dan tak tahu dimana tempatnya.
1. Apa yang harus saya lakukan ustadz? apakah hal itu mungkin benar alasannya yaitu tindakan saya yang tidak menolongnya?
terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh..
JAWABAN
1. Dua kejadian itu (tidak membantu orang tersesat dan peristiwa alam yang menimpa) hanyalah kebetulan belaka. Tidak perlu dikait-kaitkan. Anda suah melaksanakan hal yang benar secara syariah alasannya yaitu tidak sanggup membantu orang itu bukan alasannya yaitu pelit tapi alasannya yaitu uang itu diperlukan. Dalam Islam keperluan mendesak untuk eksklusif lebih diutamakan daripada untuk orang lain. Terkait dengan musibah, itu sanggup menimpa siapa saja termasuk anda. Maka sabarlah dan carilah jalan keluar tanpa harus memikirkan orang yang tersesat itu. Kalau ingin berzakat untuk menolak bala, maka berikan sedekah anda pada kerabat atau tetangga terdekat yang fakir miskin. Semoga peristiwa alam anda cepat teratasi.
___________________________
ISTRI MENYUSUI KEPONAKAN TANPA IJIN SUAMI
Saya mau bertanya ustadz , apakah menyusui bayi yg bukan anak kandung tanpa izin suami berdosa ustadz ? Sedangkan yg disusui anak dari abang kandung si istri tersebut....
JAWABAN
Hukumnya wajib meminta ijin pada suami bagi seorang istri untuk melaksanakan apapun. Istri berdosa kalau tidak melaksanakan itu. Bahkan keluar ruam saja, istri harus minta ijin pada suami apalagi mau menyusui. Namun demikian, kalau sudah terjadi, maka minta maaf-lah pada suami atas hal ini. Kalau suami memaafkan, maka Allah juga akan memaafkan.
___________________________
PNS MENERIMA IMBALAN UANG DARI PEMBELIAN BARANG PERUSAHAAN
Assalamualaikum
Saya yaitu seorang pegawai pada instansi pemerintah. Suatu ketika saya diberi kiprah untuk belanja suatu barang. Karena jumlah belanja cukup banyak maka kami mendapat imbalan dari toko berupa sejumlah uang tanpa kami memintanya.
1. Bagaimana aturan uang tersebut? Halal atau haram?
JAWABAN
Hadiah dalam Islam intinya yaitu boleh. Dan alasannya yaitu itu uang hadiah itu halal apabila (a) tidak melanggar aturan kantor -> kalau melanggar aturan kantor maka uang itu haram; (b) tidak ada manipulasi harga; (c) toko tersebut harganya standar, tidak lebih mahal dari yang lain; (d) tidak termasuk gratifikasi berdasarkan standar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Artinya, anda belanja di toko tersebut bukan alasannya yaitu iming-iming hadiah itu. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: