Konsultasi Kesepakatan Nikah Tanpa Rasa Cinta

 bagaimana hukumnya suatu pernikahan yang dilakukan tidak dilandasi dengan rasa suka Konsultasi Pernikahan Tanpa Rasa Cinta
HUKUM PERNIKAHAN TANPA RASA CINTA

asalamualaikum
pak ustad saya mau bertanya
1. bagaimana hukumnya suatu pernikahan yang dilakukan tidak dilandasi dengan rasa suka.Malah benci di hati pada suami alasannya Terpaksa dilakukan untuk menyenangkan hati orangtua.
2. amalan yang bisa dilakukan untuk mempercepat jodoh dan cara meyakinkan hati jikalau ia jodoh .

Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PERNIKAHAN TANPA RASA CINTA
  2. ISTRI KAWIN SAMA PRIA LAIN
  3. SUAMI KASAR ISTRI MINTA CERAI
  4. HIBAH DAN WARISAN OLEH ORANG TUA YANG MENINGGAL
  5. BETULKAH WAHABI SALAFI ITU SESAT?
  6. HUKUM TIDAK PERCAYA PADA RASUL
  7. SUDAH TAUBAT, BERBUAT DOSA LAGI, APA MASIH DITERIMA
  8. KASAR PADA ORANG TUA, APA TAUBAT DITERIMA
  9. KEHARUSAN BERPEGANG PADA SATU MAZHAB
  10. BACAAN AL-FATIHAN DIKERASKAN DI SHALAT DHUHUR DAN ASHAR
  11. CARA MEMBAYAR NAZAR YANG TAK TERLAKSANA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Secara syariah, suatu pernikahan yang dilaksanakan asal memenuhi syarat dan rukunnya maka hukumnya sah. Baik perkawinan itu dilandasi oleh rasa cinta atau rasa benci. Terpaksa atau suka rela. Syarat dan rukun nikah ibarat adanya wali perempuan, dua saksi dan ijab kabul. Lihat: Perkawinan Islam

Kalau memang betul-betul tidak bahagia pada suami anda, maka Islam memberi solusinya yaitu meminta cerai pada suami atau melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama.

Namun, kalau suami orang yang baik dan taat agama, maka anda akan mencintainya nanti searah perjalanan waktu. Setidaknya, ia ialah suami yang pantas dicintai. Sebaliknya, walaupun anda menikah dengan laki-laki pilihan anda, tapi kalau ia tidak taat agama dan berkepribadian buruk, maka ia tidak pantas menjadi suami anda. Kecuali anda bukan perempuan yang taat agama.

2. Berikut doa semoga suami istri diberi rasa saling sayang:

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم يا واحد يا أحد يا فرد يا صمد يا علي يا عظيم سخر لي..(فلان)...كما سخرت الريح لسليمان وألن قلبه كما ألنت الحديد لداؤد وأذله كما أذللت فرعون لموسئ واجعل ذلك في طاعتك فإنه لا ينطق الشهادة إلا بإذنك

اللهم سخر لي زوجي تسخير العبد لسيده اللهم اجعلني في عينه كبيرة واستر عنه عيوبي واستر عني عيوبه وأظهر له محاسني وأظهر لي محاسنه اللهم يسر اموري معه وأصرف عني شره وأقر عينه بي وأقر عيني به وأقنعه بي وأقنعني به وأرضني بما رزقتني وبارك لي فيه
اللهم مكني قلب من أحوجتني إليه وأسلل سخيمة قلبه
Selengkapnya lihat di sini.

Untuk doa lain lihat di sini.

______________________________


ISTRI KAWIN SAMA PRIA LAIN

Asslm , Ustad Ana mau bertanya . Ana di kala ribut ama Istri sering ucapkan cerai ., yg ana tanyakan , bagaimana hukumnya di ketika ana ucapkan kata cerai ke istri, ternyata istri benar2 menikah tanpa sepengetahuan saya dan alasannya mencari ridho Allah karna memang ia mau rujuk lagi dengan ana . Terima kasih . Wassalam

JAWABAN

1. Ucapan cerai yang diucapkan suami itu sah dan terjadi talak. Setiap ucapan "cerai", maka jatuh talak 1. Kalau suami hingga mengucapkan kata "cerai" hingga 3 (tiga) kali atau lebih maka jatuhlah talak tiga. Kalau demikian, maka suami-istri cerai selamanya dan dihentikan rujuk kecuali apabila istri menikah dulu dengan laki-laki kedua dan harus terjadi korelasi intim. Setelah itu, apabila istri cerai dengan laki-laki (suami) kedua, maka ia boleh kembali ke suami pertama setelah masa iddah habis. Lihat: Cerai dalam Islam

______________________________


SUAMI KASAR ISTRI MINTA CERAI

Assalamualaikum ustat sya ingin bertanya, begini ceritanyA saya sudah bermah tangga 10 thn dan dikaruniai anak 1, selama ini kami sering cekcok dan untuk mennghentikan pertengkaran saya selalu kasar, 4 tahun terakhir saya sudah tidak main bernafsu tapi untuk membentak masih saya lakukan alasannya istri selalu tidak sejalan dengan saya, berkali2 istri saya minta cerai dan belun saya kabulkan. ketika ini istri saya minta cerai lagi tapi saya tidak mau menceraikannya alasannya saya ingin merubah watak saya lebih baik dan lebih bersabar dalam menghadapi masalah,intinya saya ingin menjelma kepala rumah tangga yg baik Pertanyaan saya;
1. Apa istri saya tetep bisa melaksanakan somasi cerai paksa walaupun saya tidak ingin menceraikan,
2. dan apa hukumnya bila istri tetap mengajukan gugat cerai?

Terimakasih sebelum dan sesudahnya atas bantuannya
Wassalam

JAWABAN

1. Kalau istri bisa menunjukan suami pernah melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kesalahan lain dari suami ibarat tidak memberi nafkah, dll, maka istri bisa melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sanggup meluluskan seruan istri walaupun suami tidak setuju. Kalau ada keputusan PA, maka status istri menjadi perempuan yang dicerai dan boleh menikah dengan laki-laki lain apabila masa iddah habis. Lihat: Cerai dalam Islam
2. Syariah Islam tidak memberi cek kosong pada suami untuk melaksanakan apapun yang ia mau pada istrinya. Istri wajib taat pada suami selagi suami berperilaku baik dan sesuai agama. Kalau suami bersikap tidak islami, dan tidak memenuhi salah satu kewajibannya atau suami tidak taat agama, maka istri boleh menentukan untuk melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan atau meminta cerai pribadi pada suami. Langkah terakhir ini disebut dalam Islam dengan Khuluk. Lihat: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________________


HIBAH DAN WARISAN OLEH ORANG TUA YANG MENINGGAL

Assalamualaikum ustadz, mama saya mendapat hibah sepasang kalung dan gelang yg di amanatkan sebelumnya oleh nenek saya yg dititipkan ke tante saya yg pertama. kakek saya telah lebih dulu meninggal tahun 2004 kemudian di susul nenek saya meninggal tahun 2011. terdapat beberapa peninggalan emas (saya tidak tahu berapa berat keseluruhan) dan sebuah rumah yg di tempati perjuangan oleh kedua om saya.

Nenek saya memiliki 8 org anak yg terdiri dari 3 laki-laki dan 5 perempuan namun satu telah tiada (4).
1. Mengenai hibah emas yg di khususkan untuk mama saya, salah satu tante dan om saya tidak baiklah dan mereka beranggapan itu dimasukkan sebagai warisan yg harus d bagikan secara merata. Mohon pencerahan nya
Terima kasih

JAWABAN

1. Pemberian atau hibah ialah pemberian yang diberikan seseorang ketika ia hidup. Ketika pemberian itu dilakukan, maka ia sah menjadi milik orang yang diberi dan dihentikan dimasukkan pada harta warisan. Karena hibah dan warisan ialah dua hal yang berbeda. Warisan ialah harta yang diberikan setelah mati. Harta hibah itu dihentikan dijadikan harta warisan. Kalau itu dipaksakan, maka jago waris lain telah memakan harta haram alasannya mengambil hak orang lain -- yakni orang yang mendapat hibah -- walaupun kebetulan yang mendapat hibah termasuk jago waris juga. Apakah jago waris lain, yakni saudara-saudara ibu anda-- memakan harta haram dan berdosa sepanjang hidupnya? Baca juga: Hukum Waris Islam

______________________________


BETULKAH WAHABI SALAFI ITU SESAT?

pak ustad saya mau tanya

wacana salafi wahabi , banyak kaum muslimin beranggapan bahwa 1. salafi wahabi itu sesat apakah benar ?
2. terus bagaimana dg ulama' yg ada d arab saudi apakah mereka juga sesat ?

atas tanggapan nya saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah berbeda pendapat wacana Wahabi Salafi. Ada yang menyatakan mereka sesat sehingga mereka tidak termasuk golongan Ahlussunnah. Ada juga yang menyampaikan mereka termasuk golongan Ahlussunnah tapi fasiq (pendosa) alasannya mereka suka mengkafirkan (takfir) dan mensyirikkan sesama muslim lain yang bukan golongannya sehingga mereka dicap sebagai Neo Khawarij. Khawarij ialah kelompok garis keras zaman Khalifah Rasyidah yang membunuh Usman bin Affan. Dalam konteks Indonesia, Wahabi ialah kelompok ekstrim yang berpotensi mengancam persatuan. Bukan hanya persatuan sesama muslim, tapi juga persatuan Indonesia (NKRI). Baca detail: Ulama Wahabi dan Ciri Khas Ajarannya

2. Sama saja. Justru tudingan sesat itu diarahkan pada para ulama utama Wahabi yang berada di Arab Saudi (plus Yaman). Kalau ulama dan simpatisan Wahabi yang di luar Saudi itu hanya pengikut saja.

Baca juga:

- Wahabi Salafi Menurut Ulama Sunni Kontemporer
- Wanita Ahlussunnah Menikah dengan Pria Wahabi Salafi
- Buku-buku dan ulama yang mengecam dan menolak Ajaran Wahabi (bahasa Arab)

______________________________


HUKUM TIDAK PERCAYA PADA RASUL

Assalamualaikum.
Ustad saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan.

Sebelumnya saya ingin sedikit bercerita. Ayah saya mengaku beragama islam, tapi ia tidak mengakui adanya rasul, hanya mengakui nabi saja. Dia berkata 'mana ada orang yang bisa terbang hingga langit ke tujuh. Tidak masuk nalar sehat' ayah saya orangnya sedikit keras kepala dan gampang murka jikalau di nasehati anaknya. Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
1 baimana aturan jikalau seseorang tidak percaya mengenai adanya rasul? (utusan Allah)
2. Bagaimana cara nabi (terbang) waktu melaksanakan isrok dan mi'roj?

Terimakasih
wassalam....

JAWABAN

1. Orang muslim yang tidak percaya kerasulah Nabi Muhammad ialah murtad dan kafir. Suruh ia bertaubat kalau ingin tetap jadi muslim. Lihat: Penyebab Murtad dan Kafir.

2. Tidak ada yang tahu bagaimana Nabi terbang. Tapi, apabila Allah berkehendak, maka semua bisa dilakukan. Nabi tidak naik ke langit sendirian, tapi bersama malaikat. Itu bukan soal yang sulit dipercaya. Ayah anda sendiri akan bisa melaksanakan itu kalau dikehendaki Allah apalagi kalau ada yang membantunya untuk terbang.

Baca juga: Cara Tauabt Nasuha

______________________________


SUDAH TAUBAT, BERBUAT DOSA LAGI, APA MASIH DITERIMA?

Ass. Pak Ustad. Saya seorang perempuan disini saya memohon sekali untuk meminta solusi karna saya tidak tahu harus bercerita kepada siapa lagi. Saya berpacaran dengan pacar saya awalnya kita baik-baik saja tapi makin sini kita sama sama tidak bisa menahan hawa nafsu masing". Hal yang kita lakukan sudah melewati batas bagi seorang perempuan dan pria. Dan tidak lamapun setelah saya melaksanakan hal keji itu saya tersadar bahwa itu berdosa besar. Imanku yang bisa di bilang tidak terlalu berpengaruh mungkin tertutup dan terkalahkan godaan syeitan.

Setelah itu saya menyesal dan menangis tak berhenti dan meminta ampunan kepada Allah. Namun entah kenapa saya bisa melaksanakan hal itu lagi. Saya takut kepada Allah saya selalu menyesalkan perbuatan saya ini. Saya lakukan shalat taubat untuk meminta ampunan. Dan lagi" godaan itu datang. Sebenarnya pasangan saya pun tidak ingin ibarat ini kalau kita bisa menahan kita tidak akan ibarat ini.Saya ingin meminta solusi pak ustad tolong bantu saya.

1. Apakah Allah akan mengampuni seseorang yang sudah berzina?
2. Apakah Allah akan mengampuni dosa orang yang bertaubat melaksanakan lagi dan bertaubat lagi?
3. Apa yang harus saya lakukan semoga saya bisa berpengaruh tidak melaksanakan hal itu lagi?

Tolong saya pak. Saya begitu ringkih saya ingin menjadi seseorang yang lebih baik lagi. Terimakasih pak ustad. Semoga pak ustad mengerti apa yang saya alami. Saya harap bapak bisa menjawab atas seruan solusiku ini pak. Wass.

JAWABAN

1. Allah akan mengampuni pelaku dosa zina asal ia bertaubat nasuha. Yakni taubat dengan cara berhenti dan tidak mengulangi lagi. Selagi ia mengulangi, maka itu tanda taubatnya tidak diterima. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Allah tidak akan mengampuni taubat orang yang tidak serius. Tanda tidak serius ialah mengulangi lagi dosa yang dilakukannya.

3. Putuskan korelasi dengan dia. Atau ajak ia menikah. Selagi anda tidak melaksanakan salah satu dari dua hal ini, maka itu tanda taubat anda tidak serius. Perlu diketahui, bahwa taubat itu bukan hanya dengan shalat taubat. Taubat yang utama ialah tetapkan faktor-faktor yang menjadi penyebab melaksanakan dosa. Penyebab utama anda melaksanakan ini ialah pacaran. Maka putuskan pacaran itu. Kedua, carilah lingkungan yang baik. Kalau anda masih sekolah atau kuliah, cobalah pindah daerah pendidikan yang khusus wanita. Misalnya, pesantren.

______________________________


KASAR PADA ORANG TUA, APA TAUBAT DITERIMA?

Assalamu'alaikum wr wb..
Saya mau nanya pak saya ialah anak yang badung nakal saya pernah berkata bernafsu kepada orang bau tanah saya dan saya meminta maaf kepada mereka dan bertaubat
1. apakah kesalahan saya dan dosa saya diampuni oleh allah swt....mohon tanggapan nya
sekian trimakasih wasalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Menyakiti orang bau tanah dengan cara apapun, termasuk berkata kasar, ialah dosa besar. Kalau anda bertaubat dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubat anda diterima Allah. Cara taubatnya ada dua: (a) minta maaf pada orang tua; (b) mohon ampun pada Allah atas dosa tersebut. Baca: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

______________________________


KEHARUSAN BERPEGANG PADA SATU MAZHAB

1. apakah ada dalil wacana keharusan berpegang pada satu madzhab???
2. Padahal islam ini punya landasan yang niscaya dari Rasulullah SAW dan alQur'an.
3. alangkah baiknya kalo kita mndapati dilema khilafiyah, maka kita pilih pendapat yang paling berpengaruh dalilnya.

JAWABAN

1. Bagi orang awam dalam bidang aturan Islam, maka memang seharusnya ikut (ittiba' atau taqlid) pada satu madzhab untuk menghindari bermain-main dengan aturan agama. Lihat: HUKUM TAKLID BAGI ORANG AWAM

2. Al-Quran dan Sunnah ialah dua sumber pengambilan aturan Islam. Namun di samping itu, Ijmak dan qiyas juga disepakati ulama sebagai sumber aturan Islam. Ijmak dan qiyas ialah hasil produk para mujtahid. Baca: Ijtihad dalam Islam

3. Manusia lahir dan cukup umur dengan ketertarikan keilmuan yang berbeda-beda. Ada yang jago sains dan teknologi, ada yang jago ilmu sosial umum dan ada yang jago ilmu agama. Seorang profesor doktor jago kimia, misalnya, ialah anak Taman Kanak-kanak di bidang syariah Islam. Begitu juga jago matematika, jago nuklir, jago pertanian, dst. Mampukah mereka-mereka ini membaca hasil produk aturan syariah yang berbahasa Arab? Tidak akan mampu. Kalaupun mampu, mampukah mereka memilah-milah aturan yang lebih unggul dengan yang tidak? Tidak akan mampu. Oleh alasannya itulah Allah menyuruh orang awam semoga bertanya pada ahlinya kalau tidak tahu (QS An-Nahl 43).

Kaum Wahabi yang berteriak semoga muslim kembali pada Alquran dan Sunnah karenanya terjebak pada slogannya sendiri dan karenanya menjadi mazhab gres yakni Mazhab Wahabi yang 'mujtahid'-nya berjulukan Ibnu Usaimin dan Bin Baz. Lihat situs mereka di www.binbaz.org.sa dan www.ibnothaimeen.com. Website kedua orang 'mujtahid' Arab Saudi ini dipenuhi dengan artikel orang-orang awam pengikut Wahabi yang bertaklid pada keduanya. Bukankah itu ironis? Kalangan Wahabi tingkat bawah harus menyadari bahwa dilema aturan terus tumbuh dan berkembang dan banyak dari dilema itu tidak tercover oleh Alquran dan hadits. Di sinilah perlunya kalangan mujtahid. Pertanyaannya, lebih suka mana anda taqlid pada Ibnu Baz dan Usaimin dengan taqlid pada Imam Syafi'i atau madzhab empat yang lain? Lihat: Ciri Khas Gerakan Wahabi

______________________________


BACAAN AL-FATIHAN DIKERASKAN DI SHALAT DHUHUR DAN ASHAR

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Uztad...

Nama saya Amal Nasution, saya mau bertanya apa hukumnya kalau baca Al-Fatihah di jahirkan di sholat Dzuhur dan Ashar.

JAWABAN

Hukumnya makruh tapi tidak hingga membatalkan shalat. Shalatnya tetap sah. Syairazi dalam kitab Muhazab menyatakan:

ويستحب الإسرار في الظهر والعصر والثالثة من المغرب والأخريين من العشاء لأنه نقل الخلف عن السلف.

Artinya: Sunnah tidak bersuara keras dalam shalat dhuhur, Ashar, rokaat ketiga maghrib dan dua rakaat final shalat Isya alasannya itu sikap generasi Salaf yang diteruskan kalangan khalaf.

Adapun dalil bahwa shalatnya tetap sah ialah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah di mana para Sahabat mendengar bunyi Nabi membaca ayat Alquran ketika sedang jadi imam.

______________________________


CARA MEMBAYAR NAZAR YANG TAK TERLAKSANA

assalamu`alaikum wr,wb
saya hamba Allah di Jakarta, ingin bertanya mengenai nazar,
sewaktu Sekolah Menengan Atas saya memiliki nazar jikalau les ingin menghadiahkan kk les saya es krim selama seminggu dg syarat umurnya tidak lebih dr 35th, alhamdulillah tercapai dan kk les saya berjumlah 8org semua tidak lebih dr 35th, tetapi saya belum menunaikannya alasannya aib takut dibilang macam-macam, tetapi kini saya sudah kuliah dan ingin membayarnya

pertanyaan saya :
1. apakah saya menghadiahkan mereka es krim selama seminggu atau membayar dengan berpuasa selama 3 hari, tapi puasanya 3 hari itu untuk satu orang atau 3 hari itu untuk semuanya

terima kasih
wassalamu`alaikum wr, wb

JAWABAN

1. Kalau anda ingin melaksanakan nazar itu, maka anda harus menghadiahkan es krim selama seminggu kepada 8 orang abang les anda. Kalau anda tidak ingin melaksanakannya, maka pilihan pertama bagi yang tak melaksanakan nazar ialah memberi makan pada 10 (sepuluh) orang miskin. Dan itu cukup 10 orang miskin saja. Bukan 10 orang miskin x 8 orang. Karena yang dihitung ialah nazarnya, bukan berapa orang yang dinazari.

Baca juga:
- Hukum Nadzar dalam Islam
- Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: