
BERBUAT ZINA DENGAN TUNANGAN DAN CARA TAUBAT
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,,,,
saya T dari kota B,,saya minta pinjaman ustadz untuk memperlihatkan solusi& pendapat terhadap kasus saya,,saya tidak tau apa yang harus saya lakukan,,saya perempuan 20 tahun belum menikah,,tapi saya pernah berafiliasi tubuh dengan calon saya,,saya sudah menolaknya tapi beliau mengancam saya,,saya sangat sayank sama dia, begitu juga dia,bahkan pernah melaksanakan pd ketika saya haid,,saya sangat menyesal, tp kenapa hti saya biasa2 saja,,
DAFTAR ISI
- Berbuat Zina Dengan Tunangan Dan Cara Taubat
- Haruskah Pelaku Zina Dirajam Sampai Mati?
- Terbelit Hutang Istri Pada Rentenir
- Pasang Foto Sendiri Di Dinding Rumah
- Hukum Istri Gugat Cerai Suami
- Melewati Tanah Orang Tanpa Ijin
- Hukum Puasa Dan Baca Yasin Untuk Hajat Tertentu
- Pernikahan Dengan Pemberkatan Nasrani Dan Islam
1. bagaimana cara saya supaya saya sanggup bertaubat? jujur saya merasa jikalau saya telah salah pilih, tp saya tidak bisa untk membatalkannya,,bulan 6 kita nikah, tp saya takut jikalau beliau tidak bisa jd suami yg baik,saya g sanggup unt membatalkannya,dg alasan keluarganya sangat sayank sama saya, kita sama2 keluarga kekurangan, saya g tega menciptakan aib keluarg, apa yang harus saya lakukan......
mohon bantuannya,,,,terimakasih ustadz,,,
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN: BERBUAT ZINA DENGAN TUNANGAN DAN CARA TAUBAT
Pertama perlu diketahui bahwa selama masa pertunangan seorang laki-laki dan perempuan tetap haram untuk melaksanakan khalwat atau berduaan di daerah sepi atau bersentuhan atau boncengan sepeda motor, dll sebagaimana haramnya hal tersebut antara laki-laki perempuan yang bukan tunangan.
1. Adapun cara bertaubat yakni dengan menghentikan perbuatan dosa/maksiat tersebut. Anda tidak perlu membatalkan planning perkawinan anda sebab perzinahan sudah terjadi. Tapi jagalah jarak dengan dia; hindari pertemuan berdua hingga ketika pernikahan tiba.
Adapun cara bertaubat lihat: Cara Taubat Nasuha
Kalau anda ragu berumahtangga dengan calon anda, maka mungkin perlu dipertimbangkan untuk melaksanakan KB (keluarga berencana) sesudah menikah supaya apabila ada ketidakcocokan antara anda dan beliau tidak sulit untuk melaksanakan perceraian.
Tips untuk membina keluarga senang lihat: Cara Membina Keluarga Sakinah
_________________________________________________
HARUSKAH PELAKU ZINA DIRAJAM SAMPAI MATI?
Ass. Wr. Wb
DH
Salam Sejahtera semoga bahagia,
Saya X 38 th, ingin bertanya ihwal perbuatan dosa besar, dimana sobat saya Y berzina (sudah menikah) dengan seorang laki-laki sahabatnya. Karena ketidak percayaan itu maka sesudah minta petunjuk dan berikhitiar maka informasinya saya ada Magic yang ada di sahabatnya itu. Tapi sesudah saya berguru agama, saya tahu itu dosa besar dari sisi percaya sebab di bawa ke khiayai/ mualim Insya Allah. Saya sudah berusaha mencari tahu apa bahu-membahu terjadi tapi hingga detik ini juga belum tahu? bagaimana langkanya sedangkan kehiduoan terus berjalan dan sudah taubat nasuha.
Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Bagaimana dosa besarnya sanggup diampuni Allah, sebab bahu-membahu harus di rajam hingga mati.?
2. Sikap apa yang harusnya diambil sebab bahu-membahu si X sangat sayang ke Y dan bertanya kenapa terjadi ?
3. Istri bisa melihat setan dan melihat Ka'bah apa itu bisa ?
Mohon saran dan pemecahan kasus ini, sebab saya sangat tersiksa dengan pikiran bermacam2 dan kini mencari kebenaran, baik kasus dosa besarnya yang sedang diperbaiki di tambah satu lagi dengan takutnya syirik itu ?
Terima kasih atas bantuannya
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Cara menebus dosa yakni dengan taubat nasuha tanpa perlu dirajam kecuali di negara yang memberlakukan aturan Islam. Cara taubat nasuha lihat artikel: Cara Taubat Nasuha
2. Kalau Y sudah menikah, X tidak perlu berbuat apa-apa. Bukan urusan X untuk melaksanakan apapun. Biarkan Y menjalani hidupnya dengan hening bersama suaminya.
3. Ada sebagian kecil menusia yang sanggup melihat jin atau setan. Sebagian sebab mengamalkan doa-doa tertentu sebagian lain sebab bawaan lahir. Kemampuan itu tidak bermakna apa-apa. Artinya, bukan berarti beliau disayang atau dibenci oleh Allah.
_________________________________________________
TERBELIT HUTANG ISTRI PADA RENTENIR
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz,
saya punya istri yang berbisnis sekaligus suka berhutang.
dulu ketika bisnisnya jatuh dan punya hutang ratusan juta rupiah, saya relakan apa yang saya miliki untuk menutup sebagian hutangnya. tapi waktu berjalan dan beliau rahasia hutang lagi. tapi kali ini hutangnya sama rentenir.
jumlah hutang ke rentenir sudah melebihi 150 juta dan saya tidak punya apa2 lagi untuk membayarnya. ditambah lagi hutangnya pd teman2 saya yg dilakukannya juga dengan diam-diam.
Ustadz, di satu sisi saya ingin mempertahankan rumah tangga saya, sebab kami mempunyai anak yang masih kecil, 11 tahun, 8 tahun dan 3 tahun. mereka masih butuh ibunya. tapi di sisi lain, saya sudah tidak bisa lagi menghadapi tekanan orang yang tiap hari minta uang dengan kasar. kadang saya ingin bercerai,
1. tapi saya takut jikalau ini salah di mata Allah SWT. Karena seolah saya menghindari tanggung jawab sbg suami
2. Tapi jikalau saya bela terus, saya dampingi terus, kemudian apa eksekusi dan tanggung jawab dia? saya ingin beliau menerima eksekusi atas perbuatannya, biar beliau bertobat.
Namun saya tahu, para rentenir tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum. mereka akan terus menekan kami tiap hari.
Tolong beri saya saran supaya saya tidak salah melangkah yang justru melanggar aturan Allah SWT.
Wassalam
JAWABAN
Istri yang lebih membawa kemudaratan daripada kebahagiaan akan lebih baik jikalau diceraikan saja. Cari calon istri lain yang akan membawa kebahagiaan untuk anda dan anak anda.
1. Hutang istri bukan tanggung jawab suami berdasarkan syariah Islam. Anda tidak berkewajiban untuk membayar hutangnya. Kewajiban anda hanya memberi nafkah berdasarkan kadar kemampuan anda. Tidak lebih dari itu.
2. Menceraikan istri ibarat itu jauh lebih baik daripada mempertahankannya.
_________________________________________________
PASANG FOTO SENDIRI DI DINDING RUMAH
Assalamu'alaiku Wr. Wb.
saya mau tanya, boleh tidak memasang hiasan dinding berupa foto kita sendiri ataupun foto-foto kelurga di rumah?
Jessilia Akana
JAWABAN
Boleh sebab foto tidak dihentikan dalam Islam. Tapi sebaiknya jangan memasangnya di daerah yang dibentuk untuk shalat supaya tidak mengganggu kekhusyuan shalat. Lihat: Hukum Menggambar dalam Islam
_________________________________________________
HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI
assalamualaikum, Wr Wb
maaf pak,,saya hendak bertanya mngenai kasus "istri yg menggugat cerai suami".
begini,,umur pernikahan kami masuk tahun ke-4 , semenjak mempunyai bayi dan saya tidak bekerja ( 3thn lalu),suami saya seperti,tidak merespon saya lagi,,selain nafkah bahan yg jarang diberikan ,saya dan suami hanya menjalani kekerabatan 1-2 bln sekali.dan klo disuruh sholat susah sekali,,,saya galau sekali pak/bu?
dan barang barang hasil kerja saya hampir habis di jualnya..saya galau sekali harus bertindak bagaimana?..klo diajak berkomunikasi susah sekali,dia menentukan membisu saja,,dan itu gk pernah memecahkan dilema kami
saya pernah coba untuk bicarakan maslah ini baik2,saya coba bilang,,Klo kamu(suami) sudah tidak mau /mampu menghidupi saya dan anak saya(2thn), mungkin kita pisah baik baik..
dan ini sering saya ucapkan,,tp suami membisu terus
tolong saya pak/bu,, tolong berikan saya masukan yg terbaik untuk ini,,saya betul betul gk tau harus berbuat apa/
terima kasih banyak sebelumnya
AA
JAWABAN
Dalam situasi ibarat yang terjadi pada Anda, maka boleh menggugat cerai suami anda. Gugat cerai sanggup dilakukan dengan mengajukannya ke Pengadilan Agama terdekat. Lebih detail ihwal gugat cerai dan mekanisme pengajuannya lihat: Talak Islam.
_________________________________________________
MELEWATI TANAH ORANG TANPA IJIN
Assalamualaikum ustad.....kami sekeluarga biasa melewati sebuah jalan ditanah orang lain. Tapi sekarang, tanah tersebut berpindah keorang lain. Pertanyaan saya, bolehkah kami melewati jalan ditanah tersebut tanpa seizin pemilik gres tanah tersebut ? Mohon pencerahannya pak ustad....terima kasih
WAHYU
JAWABAN
Sebaiknya anda memberi tahu pemilik tanah yang gres untuk memastikan bahwa beliau tidak keberatan tanahnya dilewati sebab itu yakni hak adami atau hak mutlak pemilik tanah untuk memberi ijin atau tidak.
_________________________________________________
HUKUM PUASA DAN BACA YASIN UNTUK HAJAT TERTENTU
Pak Kiai bolehkah kita puasa bila akan menghadapi Ujian Nasional, Memiliki hajat mau bangkit rumah, puasa dan baca Yasin dimalam hari lahir (weton)?
JAWABAN
Tidak ada dalam syariah Islam puasa semacam itu. Lebih baik anda shalat hajat atau tahajud dan meminta pada Allah apa yang diinginkan.
Namun jikalau anda melakukannya, maka tidak ada larangan. Karena itu termasuk kategori puasa mubah. Lihat: Puasa Mubah
_________________________________________________
PERNIKAHAN DENGAN PEMBERKATAN KRISTEN DAN ISLAM
Assalammualaikum Ustadz...
Saya mempunyai kekerabatan dengan perempuan yg Alhamdulillah sudah menjadi mualaf selama 3 thn ini (Tanpa diketahui Oleh keluarganya, Tapi keluarga saya tau krn mereka yg menyaksikannya). Kami berdua sgt Ingin Menikah, tp dalam Hal ini sangat sulit Bagi kami melaksanakan ya krn pihak keluarga perempuan saya menginginkan diadakan pemberkatan dan pernikahan Catalan Sipil. Tapi dari pihak mereka mengijinkan juga untuk melaksanakan nikah agama Islam. Makara dari pihak mereka memperlihatkan masukan untuk melaksanakan pemberkatan yg dilakukan Oleh Om dari dari pasangan saya terse but yg kebetulan seorang pendeta. Dengan kata lain berdasarkan mereka hanyalah pemberkatan BODONG krn Tanpa Ada kewajiban yg biasanya Harus dilakukan untuk menuju pemberkatan pernikahan tersebut ibarat : pembelajaran agama Nasrani dll selama 3 bln.
Dalam Hati saya sangat tidak oke dengan Hal tersebut, Tapi Belum disampaikan ke mereka.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai Pemberkatan BODONG (yg mnrt mereka itu) ?
2. Apa yg Harus saya lakukan (krn mustahil Utk memberitahukan org bau tanah pasangan saya, jikalau pasangan saya tersebut sudah mualaf. Krn mereka niscaya Akan melaksanakan intervensi dengan kekerabatan kami) dan kami gres Akan memberitahukan Bahsar pasangan saya mualaf yakni ketika pasangan saya hamil (insyaallah Jika terjadi pernikahan). Dan kami tidak mau melaksanakan pernikahan Tanpa diketahui Oleh keluarga pasangan saya (walaupun kami bisa melaksanakan itu).
3. Jika kekerabatan kami memang Harus berakhir dan ternyata pasangan saya kembali lagi ke agama Kristen. Bagaimana pertanggungjawaban saya mengenai Hal tersebut di mata Allah SWT (krn Salah Satu Alasan beliau menjadi mualaf yakni krn Ingin Bersama saya, walaupun Ada Hal lain yg mengetuk pintu hati beliau hingga beliau menjadi mualaf).
Mohon Dapat dibantu mengatasi Hal ini dan mohon di respon secepatnya.
Terima kasih
JAWABAN
Sebaiknya anda berterus terperinci pada orang tuanya bahwa beliau sudah mualaf. Atau jikalau tidak ingin terus terang, maka anda harus tegas bahwa anda akan menikahi beliau secara Islam saja, tidak secara Kristen, dan akan dilakukan di KUA. Perlu juga diketahui, bahwa pernikahannya secara Islam harus melalui Wali Hakim sebab ayahnya yang Nasrani tidak berhak menikahkan putrinya yang Islam.
Jawaban pertanyaan anda:
1. Haram hukumnya. Dan ini termasuk kasus aqidah yang serius sebab sudah antar-agama. Anda harus menolaknya dengan resiko gagal menikahinya sekalipun.
2. Sebaiknya anda melaksanakan nikah siri saja dengan menggunakan wali hakim. Baik itu pejabat jajaran KUA atau seorang ustadz/kyai. Setelah itu, tidak apa-apa melaksanakan pencataan nikah di Catatan Sipil tanpa harus ke gereja dan (seakan-akan) tanpa ijab kabul secara Islam. Jadi, karenanya ini ibarat win-win solution bagi mertua Anda: Anda tidak mau ke gereja juga tidak ke KUA (walaupun secara rahasia sudah nikah siri). Tapi resepsi pernikahan tetap ada.
Nah, sesudah anda siap mental untuk memberitahu mertua, maka resmikan pernikahan itu secara Islam jikalau dianggap perlu.
3. Tidak ada pertanggungjawaban anda di mata Allah. Manusia berusaha mengislamkan orang kafir itu baik. Tapi tidak berdosa jikalau beliau gagal.
Tentang pemberkatan oleh pendeta, ulama Islam ibarat Ibnul Qoyyim bukan hanya melarang keras, bahkan pergi ke gereja saja diharamkan
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Kalau Y sudah menikah, X tidak perlu berbuat apa-apa. Bukan urusan X untuk melaksanakan apapun. Biarkan Y menjalani hidupnya dengan hening bersama suaminya.
3. Ada sebagian kecil menusia yang sanggup melihat jin atau setan. Sebagian sebab mengamalkan doa-doa tertentu sebagian lain sebab bawaan lahir. Kemampuan itu tidak bermakna apa-apa. Artinya, bukan berarti beliau disayang atau dibenci oleh Allah.
_________________________________________________
TERBELIT HUTANG ISTRI PADA RENTENIR
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz,
saya punya istri yang berbisnis sekaligus suka berhutang.
dulu ketika bisnisnya jatuh dan punya hutang ratusan juta rupiah, saya relakan apa yang saya miliki untuk menutup sebagian hutangnya. tapi waktu berjalan dan beliau rahasia hutang lagi. tapi kali ini hutangnya sama rentenir.
jumlah hutang ke rentenir sudah melebihi 150 juta dan saya tidak punya apa2 lagi untuk membayarnya. ditambah lagi hutangnya pd teman2 saya yg dilakukannya juga dengan diam-diam.
Ustadz, di satu sisi saya ingin mempertahankan rumah tangga saya, sebab kami mempunyai anak yang masih kecil, 11 tahun, 8 tahun dan 3 tahun. mereka masih butuh ibunya. tapi di sisi lain, saya sudah tidak bisa lagi menghadapi tekanan orang yang tiap hari minta uang dengan kasar. kadang saya ingin bercerai,
1. tapi saya takut jikalau ini salah di mata Allah SWT. Karena seolah saya menghindari tanggung jawab sbg suami
2. Tapi jikalau saya bela terus, saya dampingi terus, kemudian apa eksekusi dan tanggung jawab dia? saya ingin beliau menerima eksekusi atas perbuatannya, biar beliau bertobat.
Namun saya tahu, para rentenir tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum. mereka akan terus menekan kami tiap hari.
Tolong beri saya saran supaya saya tidak salah melangkah yang justru melanggar aturan Allah SWT.
Wassalam
JAWABAN
Istri yang lebih membawa kemudaratan daripada kebahagiaan akan lebih baik jikalau diceraikan saja. Cari calon istri lain yang akan membawa kebahagiaan untuk anda dan anak anda.
1. Hutang istri bukan tanggung jawab suami berdasarkan syariah Islam. Anda tidak berkewajiban untuk membayar hutangnya. Kewajiban anda hanya memberi nafkah berdasarkan kadar kemampuan anda. Tidak lebih dari itu.
2. Menceraikan istri ibarat itu jauh lebih baik daripada mempertahankannya.
_________________________________________________
PASANG FOTO SENDIRI DI DINDING RUMAH
Assalamu'alaiku Wr. Wb.
saya mau tanya, boleh tidak memasang hiasan dinding berupa foto kita sendiri ataupun foto-foto kelurga di rumah?
Jessilia Akana
JAWABAN
Boleh sebab foto tidak dihentikan dalam Islam. Tapi sebaiknya jangan memasangnya di daerah yang dibentuk untuk shalat supaya tidak mengganggu kekhusyuan shalat. Lihat: Hukum Menggambar dalam Islam
_________________________________________________
HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI
assalamualaikum, Wr Wb
maaf pak,,saya hendak bertanya mngenai kasus "istri yg menggugat cerai suami".
begini,,umur pernikahan kami masuk tahun ke-4 , semenjak mempunyai bayi dan saya tidak bekerja ( 3thn lalu),suami saya seperti,tidak merespon saya lagi,,selain nafkah bahan yg jarang diberikan ,saya dan suami hanya menjalani kekerabatan 1-2 bln sekali.dan klo disuruh sholat susah sekali,,,saya galau sekali pak/bu?
dan barang barang hasil kerja saya hampir habis di jualnya..saya galau sekali harus bertindak bagaimana?..klo diajak berkomunikasi susah sekali,dia menentukan membisu saja,,dan itu gk pernah memecahkan dilema kami
saya pernah coba untuk bicarakan maslah ini baik2,saya coba bilang,,Klo kamu(suami) sudah tidak mau /mampu menghidupi saya dan anak saya(2thn), mungkin kita pisah baik baik..
dan ini sering saya ucapkan,,tp suami membisu terus
tolong saya pak/bu,, tolong berikan saya masukan yg terbaik untuk ini,,saya betul betul gk tau harus berbuat apa/
terima kasih banyak sebelumnya
AA
JAWABAN
Dalam situasi ibarat yang terjadi pada Anda, maka boleh menggugat cerai suami anda. Gugat cerai sanggup dilakukan dengan mengajukannya ke Pengadilan Agama terdekat. Lebih detail ihwal gugat cerai dan mekanisme pengajuannya lihat: Talak Islam.
_________________________________________________
MELEWATI TANAH ORANG TANPA IJIN
Assalamualaikum ustad.....kami sekeluarga biasa melewati sebuah jalan ditanah orang lain. Tapi sekarang, tanah tersebut berpindah keorang lain. Pertanyaan saya, bolehkah kami melewati jalan ditanah tersebut tanpa seizin pemilik gres tanah tersebut ? Mohon pencerahannya pak ustad....terima kasih
WAHYU
JAWABAN
Sebaiknya anda memberi tahu pemilik tanah yang gres untuk memastikan bahwa beliau tidak keberatan tanahnya dilewati sebab itu yakni hak adami atau hak mutlak pemilik tanah untuk memberi ijin atau tidak.
_________________________________________________
HUKUM PUASA DAN BACA YASIN UNTUK HAJAT TERTENTU
Pak Kiai bolehkah kita puasa bila akan menghadapi Ujian Nasional, Memiliki hajat mau bangkit rumah, puasa dan baca Yasin dimalam hari lahir (weton)?
JAWABAN
Tidak ada dalam syariah Islam puasa semacam itu. Lebih baik anda shalat hajat atau tahajud dan meminta pada Allah apa yang diinginkan.
Namun jikalau anda melakukannya, maka tidak ada larangan. Karena itu termasuk kategori puasa mubah. Lihat: Puasa Mubah
_________________________________________________
PERNIKAHAN DENGAN PEMBERKATAN KRISTEN DAN ISLAM
Assalammualaikum Ustadz...
Saya mempunyai kekerabatan dengan perempuan yg Alhamdulillah sudah menjadi mualaf selama 3 thn ini (Tanpa diketahui Oleh keluarganya, Tapi keluarga saya tau krn mereka yg menyaksikannya). Kami berdua sgt Ingin Menikah, tp dalam Hal ini sangat sulit Bagi kami melaksanakan ya krn pihak keluarga perempuan saya menginginkan diadakan pemberkatan dan pernikahan Catalan Sipil. Tapi dari pihak mereka mengijinkan juga untuk melaksanakan nikah agama Islam. Makara dari pihak mereka memperlihatkan masukan untuk melaksanakan pemberkatan yg dilakukan Oleh Om dari dari pasangan saya terse but yg kebetulan seorang pendeta. Dengan kata lain berdasarkan mereka hanyalah pemberkatan BODONG krn Tanpa Ada kewajiban yg biasanya Harus dilakukan untuk menuju pemberkatan pernikahan tersebut ibarat : pembelajaran agama Nasrani dll selama 3 bln.
Dalam Hati saya sangat tidak oke dengan Hal tersebut, Tapi Belum disampaikan ke mereka.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai Pemberkatan BODONG (yg mnrt mereka itu) ?
2. Apa yg Harus saya lakukan (krn mustahil Utk memberitahukan org bau tanah pasangan saya, jikalau pasangan saya tersebut sudah mualaf. Krn mereka niscaya Akan melaksanakan intervensi dengan kekerabatan kami) dan kami gres Akan memberitahukan Bahsar pasangan saya mualaf yakni ketika pasangan saya hamil (insyaallah Jika terjadi pernikahan). Dan kami tidak mau melaksanakan pernikahan Tanpa diketahui Oleh keluarga pasangan saya (walaupun kami bisa melaksanakan itu).
3. Jika kekerabatan kami memang Harus berakhir dan ternyata pasangan saya kembali lagi ke agama Kristen. Bagaimana pertanggungjawaban saya mengenai Hal tersebut di mata Allah SWT (krn Salah Satu Alasan beliau menjadi mualaf yakni krn Ingin Bersama saya, walaupun Ada Hal lain yg mengetuk pintu hati beliau hingga beliau menjadi mualaf).
Mohon Dapat dibantu mengatasi Hal ini dan mohon di respon secepatnya.
Terima kasih
JAWABAN
Sebaiknya anda berterus terperinci pada orang tuanya bahwa beliau sudah mualaf. Atau jikalau tidak ingin terus terang, maka anda harus tegas bahwa anda akan menikahi beliau secara Islam saja, tidak secara Kristen, dan akan dilakukan di KUA. Perlu juga diketahui, bahwa pernikahannya secara Islam harus melalui Wali Hakim sebab ayahnya yang Nasrani tidak berhak menikahkan putrinya yang Islam.
Jawaban pertanyaan anda:
1. Haram hukumnya. Dan ini termasuk kasus aqidah yang serius sebab sudah antar-agama. Anda harus menolaknya dengan resiko gagal menikahinya sekalipun.
2. Sebaiknya anda melaksanakan nikah siri saja dengan menggunakan wali hakim. Baik itu pejabat jajaran KUA atau seorang ustadz/kyai. Setelah itu, tidak apa-apa melaksanakan pencataan nikah di Catatan Sipil tanpa harus ke gereja dan (seakan-akan) tanpa ijab kabul secara Islam. Jadi, karenanya ini ibarat win-win solution bagi mertua Anda: Anda tidak mau ke gereja juga tidak ke KUA (walaupun secara rahasia sudah nikah siri). Tapi resepsi pernikahan tetap ada.
Nah, sesudah anda siap mental untuk memberitahu mertua, maka resmikan pernikahan itu secara Islam jikalau dianggap perlu.
3. Tidak ada pertanggungjawaban anda di mata Allah. Manusia berusaha mengislamkan orang kafir itu baik. Tapi tidak berdosa jikalau beliau gagal.
Tentang pemberkatan oleh pendeta, ulama Islam ibarat Ibnul Qoyyim bukan hanya melarang keras, bahkan pergi ke gereja saja diharamkan
وإنما وجه ذلك -أي منعها من الخروج إلى الكنيسة والبيعة - أنه لا يعينها على أسباب الكفر وشعائره ولا يأذن لها فيه.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: