Shalat Sunnah Membaca Al-Kafirun Dan Al-Ikhlas

ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA LAGI  Shalat Sunnah Membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas

ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA LAGI (MATI RASA)

Assalamu alaikum wr. wb..

Ustad, saya mohon minta masukkan atas permasalahan rumah tangga saya. Saya ( suami ) umur 35 th dan istri 42th, anak 2, kami sudah membina rumah tangga selama 8-9 th. Sudah sekitar 1 th kami pisah ranjang, sering kebutuhan rohani saya sebagai suami tak sanggup terlampiaskan lantaran istri selalu menolak dengan banyak sekali alasan sehabis saya desak secara hati kehati ternyata ia sudah mati rasa dng saya sebagai suaminya. Alasannya saya sering menyakiti hatinya dengan cara membentak hardik / bicara garang ttp memang saya sadar saya tipe orang yg keras begitu jg istri saya keras juga dan saya sudah meminta maaf berkali kali ( menangis sambil mengemis mohon dimaafkan ).

DAFTAR ISI
  1. Istri Minta Cerai Karena Tidak Cinta Lagi (Mati Rasa)
  2. Mimpi Setelah Shalat Istikharah
  3. Dalil Shalat Sunnah Rawatib
  4. Waktu Sedekah Yang Baik
  5. Istri Marah Mengembalikan Mahar
  6. Istikhoroh Jodoh
  7. Hukum Mencicipi Makanan Di Bagian Produksi Makanan

Seingat saya, saya tdk pernah membentak dng bahasa binatang ataupun dengan main tangan, kaki / kdrt, ttp istri saya menganggapnya sudah kdrt / disakiti hatinya selama 8 tahun dan meminta SAYA MENCERAIKANNYA krn ia takut berdosa sudah tidak mau memenuhi kewajiban sbg istri dan ttp saya bersikukuh tdk mau menceraikannya krn saya insya allah memaafkan ia krn menolak usul hub suami istri. Dan saya pikir tdk berpengaruh alasannya alasannya nafkah lahiriah, anak sekolah sudah saya penuhi. Dan saya pikir selama sebelum terjadi pisah ranjang sering jg kadang terjadi perselisihan dan kami saling minta maaf dan balasannya kembali kesemula ( hub suami istri normal ), ttp tamat tanggapan ini dari awal smp kini diungkit semuanya kesalahan saya dan saya katakan kpdnya berarti yg dulu dulu tdk nrimo memaafkan saya, dan jwbnya sudah maafkan saya ttp HATINYA SUDAH MATI RASA sama saya sbg suaminya dan tampaknya ddia mengharamkan saya menjamahnya. Sedangkan saya sudah berusaha melupakan kesalahan ia yg dulu dulu dan senantiasa smp ketika ini saya masih mencintainya.

Pertanyaannya :
1. Bolehkah / sahkah istri saya minta saya menceraikannya secara aturan islam sedangkan saya masih mencintainya dan saya sudah menanyakan istri saya apakah saya tidak berubah kelakuan saya yg keras dan jawabnya sudah berubah baik ttp hatinya sudah mati rasa ?
2. Berdosakah saya tdk mengabulkan permintaaannya, krn saya takut juga faktor anak anak klw orang tuanya pisahan ? Oleh alasannya itu saya minta istri saya ya sudah klw tdk mau melayani saya saya ikhas tapi kita dihadapan anak anak terlihat bersama ( satu atap ).

Atas perhatian dan masukan ustad say ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Suranto

JAWABAN ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA LAGI (MATI RASA)

1. Adalah berdosa seorang istri minta cerai pada suami tanpa alasannya yang dibolehkan oleh syariah ibarat suami tidak memberi nafkah lahir atau batin, KDRT, dll. Apabila ada alasannya yang dibolehkan syariah, maka boleh dan tidak berdosa istri minta cerai. Lebih detail lihat: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga Namun demikian, apabila suami meluluskan permintaan itu, maka perceraian terjadi.

Begitu juga apabila istri melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan sistem khuluk atau fasakh, maka itu boleh saja dilakukan. Lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.

Di sisi lain, suami juga perlu melaksanakan pemeriksaan apa yang sebetulnya sedang terjadi. Seorang istri tentunya mustahil meminta cerai tanpa adanya sebab. Dan apabila alasannya itu terkait dengan hal-hal yang melanggar syariah ibarat istri melaksanakan perselingkuhan, maka menceraikan istri itu lebih baik ibarat perintah Nabi Muhammad. Lebih detail lihat: Menyikapi Suami Istri Selingkuh. Apalabila permintaan itu lantaran emosi sesaat dari istri, tanpa ada faktor eksternal lain, maka ini sebaiknya menjadi momen introspeksi bagi suami semoga lebih memperbaiki perilakunya ke depan.

2. Tidak. Menceraikan itu hak suami. Boleh dilakukan boleh tidak. Namun kalau ingin mempertahankan istri, hendaknya anda melaksanakan intorspeksi dan reformasi total terhadap sikap anda semoga istri lebih menyayangi anda. Namun sekali lagi, kalau ketidakcintaan istri lantaran lelaki lain, atau istri betul-betul sudah mati rasa pada anda, maka bercerai itu lebih baik. Cari ibu yang lain untuk belum dewasa anda.

______________________________________________________


MIMPI SETELAH SHALAT ISTIKHARAH

ass.wr.wb. pak ustad mohon maaf sbelumnya saya ingin bertanya perihal arti mimpi saya sehabis melaksanakan shalat istiqhara ,
ketika ini saya sedang bersahabat dengan seorang laki-laki yang memang berbeda agama dengan saya. saya sangat mencintainya tapi saya takut untuk menjalin korelasi lebih lanjut dengannya karna perbedaan agama tersebut untuk itu saya meminta petunjuk kepada Allah SWT dengan shalat istiqarah sehabis selesai shalat istiqharah saya bermimpi hujan sangat deras dibarengi dengan petir yang benar-benar menggelegar ketika itu saya mendapat telpon dari Mr.R (Teman bersahabat saya) saya bertanya padanya
"mas, ada dimana kenapa ga kerja?"
"hujan sangat deras tidak memungkinkan saya untuk berkerja"
dengan tiba-tiba telpon itupun eksklusif terputus,
dan saya berjalan ditengah hujan dengan kedua rekan kerja saya yang memang mereka adlah orang bau tanah angkat saya dikantor ketika itu kami berjalan hanya memakai satu payung untuk tiga orang .
ayah angkat saya berkata ''nak kau tau ia (Mr.R) bukanlah orang yang baik untuk mu kau lihat itu''
dan ajaibnya saya sanggup melihat dy hanya dengan air hujan yg memang ternyata dy bukan yang baik buat saya.
ketika itu saya mersa yakin untuk meninggalkannya .
Mohon sekiranya pak ustad menjawab apa arti dari mimpi saya tersebut, apkah memng benar dy bukan lah jodoh yang baik untuk saya,dan apa yang harus saya lakukan untuk mengikhlaskan semuanya.terimakasih
wassalam wr.wb

JAWABAN MIMPI SETELAH SHALAT ISTIKHARAH

Istikharah yaitu permohonan petunjuk Allah atas satu atau dua pilihan dilematis yang sama-sama diridhai Allah. Potensi perkawinan yang berbeda agama bagi seorang perempuan muslimah yaitu haram secara mutlak. Maka, dalam hal ini tidak diharapkan istikharah lagi. Kecuali apabila calon laki-laki berkomitmen untuk menjadi mualaf.

Mimpi itu terang memperlihatkan bahwa anda hendaknya segera memutuskan korelasi secara total dengan laki-laki nonmuslim itu. Dan mencari calon pendamping yang seagama dan salih. Lebih detail lihat: Shalat Sunnah Rawatib pada hal tersebut, saya ingin bertanya beberapa pertanyaan :
1. Apa ada hadist yang menyatakan bahwa qabliyah dzuhur dilakukan 4 rakaat dengan kriteria dua kali salam? sedangkan ada hadist di page anda dari hadist Bukhari Muslim (Muttafaq alaih) dari Ibnu Umar menyatakan bahwa Nabi Muhammad melaksanakan shalat sunnah 2 rakaat sebelum dzuhur.
2. Kenapa anda menyatakan bacaan surat pendek shalat sunnah rawatib pada rakaat pertama yaitu Surat Al-Kaafiruun sedangkan pada rakaat kedua yaitu Surat Al-Ikhlas? adakah penjelasannya?

Mohon balasannya, Insya Allah saya ingin mempelajarinya lebih dalam lagi
Terima Kasihalam soal itu).
Assalammu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh
Okky Irawan

JAWABAN

1, Ada. Lihat lagi artikel Sholat Sunnah Rowatib (sudah diupdate dengan komplemen dalil hadits dan pandangan ulama dalam soal yang ditanyakan).
Sedang 2 kali salam (satu salam per 2 rokaat) itu berdasarkan pada hadits dari Ali bin Talib ibarat dikutip oleh Imamn Nawawi dalam Al-Majmuk III/501
أن النبي صلى الله عليه وسلم { كان يصلي قبل العصر أربعا يفصل بين كل ركعتين بالتسليم على الملائكة المقربين والنبيين ومن معهم من المؤمنين
Artinya: Bahwa Nabi Muhammad selalu shalat sebelum Ashar 4 rakaat dan setiap 2 rakaat dipisah dengan satu salam...

Menurut Imam Nawawi, aturan memisah satu salam setiap dua rakaat shalat itu sifatnya sunnah. Boleh saja satu kali salam dalam 4 rakaat shalat sunnah (Kitab Al-Majmuk, ibid).

2. Berdasarkan pada sejumlah hadits sahih antara lain riwayat Muslim no. 726 sbb:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ( قَرَأَ فِي رَكعَتَي الفَجرِ "قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ و قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
Artinya: Bahwa Rasulullah dalam shalat sunnah sebelum subuh (setelah baca Al-Fatihah) membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.

______________________________________________________


WAKTU SEDEKAH YANG BAIK

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Pak.Kiai saya mau bertanya. Pertanyaan saya adalah:
1. Tentang berzakat itu ibarat apa yang baik? Saya pernah mendengar bahwa berzakat dilakukan sehabis memenuhi kebutuhan sehari-hari. Juga berzakat dilakukan ketika lapang atau sempit. Bagaimana yang baik Pak.Kiai?
2. Apakah baju yang terkena air muntahan itu boleh untuk sholat? Dan apabila muntah apakah akan membatalkan wudhu?
3. Apakah baju yang terkena air hujan yang kotor masih sanggup untuk sholat?
Sekian yang saya tanyakan. Sebelum ny terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr.wb.
nela rokhmani

JAWABAN

1. Bersedekah sunnah dianjurkan dilakukan apabila mempunyai kelebihan dari keperluan sehari-hari yang wajar. Namun apabila seseorang merasa cukup berpengaruh dan nrimo untuk mengorbankan diri sendiri demi orang lain, maka tidak apa-apa baginya untuk berzakat walaupun ia sendiri masih membutuhkan. Lihat juga: Perbedaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.

2. Muntahan itu hukumnya najis, maka baju yang terkena muntahan dihentikan dibentuk sehabis kecuali sehabis disucikan dengan air. Muntah tidak membatalkan wudhu, tapi hendaknya ia membersihkan bekas muntahannya tersebut sebelum shalat.

3. Bisa. Karena tidak najis. Lebih detail lihat: Najis dalam Islam.
______________________________________________________


ISTRI MARAH MENGEMBALIKAN MAHAR

Assalamu'alaikum Ustadz,

1. Bagaimana hukumnya jikalau Istri sirri mengembalikan MAHAR dengan kondisi murka dikarenakan tidak mendapat nafkah lahir & bathin dari suami beberapa bulan?
2. Dan bagaimana sikap suami yang terbaik terhadap MAHAR tersebut?
3. Dan bagaimana status nikah sirri tersebut, apakah sudah masuk ke talak 1?

Saya pernah membaca beberapa hadist bahwa jikalau Istri yang meminta cerai maka ia juga sanggup mengembalikan mahar tersebut. Tetapi Jika suami yang menuntut cerai maka tidak wajib suami meminta mahar tersebut....benarnya bagaimana?

Jazakumullah Khoiron Katsiran,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb,
Kaka

JAWABAN

1. Istri yang ingin menggugat cerai pada suami dengan menawarkan harta (yang berasal dari mahar atau bukan) itu dsebut khuluk. Apabila suami baiklah dengan somasi itu, maka terjadi perceraian tanpa harus ada persetujuan dari Pengadilan Agama (dalam kasus perkawinan nn-sirri). Kalau suami tidak setuju, maka perceraian tidak terjadi.

Abul Hasan Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir X/11 menyatakan:
أن الخلع يصح عند سلطان وغير سلطان إذا تراضيا به الزوجان . وقد نص الشافعي على ذلك في كتاب الأم وليس حضور السلطان ولا إذنه شرطا فيه وهو قول جمهور الفقهاء . وحكي عن الحسن البصري ومحمد بن سيرين . أن الخلع لا يصح إلا بسلطان احتجاجا بقوله تعالى : فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به [ البقرة : 229 ]
Artinya: Khuluk itu sah baik dengan perantaraan hakim atau tidak apabila kedua suami istri saling rela. Imam Syafi'i menyatakan dalam kitab Al-Umm bahwa kehadiran dan idzin Hakim (Pengadilan) itu tidak menjadi syarat. Ini yaitu pendapat lebih banyak didominasi (jumhur) ulama. Ada juga pendapat yang mengharuskan adanya persetujuan dari Hakim.

2. Sikap suami tergantung dari harapan suami sendiri. Kalau suami baiklah permntaan cerai itu dengan mendapatkan uang (mahar) yang diberikan istri, maka perceraian terjadi. Kalau tidak mau menerima, berarti tidak terjadi talak.

3. Perceraian dengan sistem khuluk statusnya talak bain sughra artinya eksklusif jatuh talak 3. Jadi, suami dihentikan rujuk pada istri yang khuluk kecuali dengan ijab kabul yang baru. Lebih detail lihat: Khuluk, Gugat Cerai Istri pada Suami.

______________________________________________________


ISTIKHOROH JODOH

assalammu'alaikum wr.wb
ust tadi malam sya sholat istikhoroh untuk 2 pilihan jodoh saya,,, dan
1. apakah hasil mimpi saya itu boleh di ceritakan kepada orang lain?
2. mimpi sy itu, saya dimunculkan pilihan pertama dengan mimpi yg tidak bagus, apakah berarti jodoh terbaik sy itu pilihan ke 2, ataukah saya harus istikhoroh lagi untuk memantabkan pilihan ke-2,,
mohon, jawabanya
sebelumnya terimakasih,,,,
wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Boleh. Mengapa tidak?
2. Apabila keduanya sama-sama baik berdasarkan kriteria agama, maka mimpi itu sanggup digunakan sebagai rujukan. Namun apabila hanya salah satu dari pilihan itu yang memenuhi kriteria orang shalih, maka hanyalah dialah yang harus dipilih. Sementara yang "preman" harus dibuang jauh-jauh.

______________________________________________________


HUKUM MENCICIPI MAKANAN DI BAGIAN PRODUKSI MAKANAN

Assalamu'alaikum wr.wb
Pa ustd,saya bekerja di cuilan produksi makanan. apa hukumnya bila saya merasakan kuliner tersebut? syukron.
Wassalam...

JAWABAN

Tergantung urf atau kebiasaan dan status halal haram kuliner itu sendiri. Artinya, kalau tidak melanggar aturan perusahaan dan kuliner itu halal berdasarkan syariah maka tidak apa-apa. Karena itu kiprah anda untuk memastikan bahwa rasa kuliner itu sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Kecuali apabila aturan perusahaan melarangnya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close