Bapak Menolak Menikahkan Putrinya Sebab Weton Kejawen

HUKUM AYAH MENOLAK MENIKAHKAN PUTRINYA KARENA WETON Bapak Menolak Menikahkan Putrinya alasannya Weton Kejawen
HUKUM AYAH MENOLAK MENIKAHKAN PUTRINYA KARENA WETON

Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau nanya, saya mempunyai seorang kekasih dan saya menyebut beliau paman. Yang dimana kakek buyut saya yaitu kakek beliau juga. Kaprikornus kakek buyut saya dulunya menikahi 2 wanita. Dalam sisilah keluarga saya, 1 kakek buyut. Dimana saya memanggil ibu kekasih saya dengan sebutan nenek, yang dimana nenek saya yaitu abang tiri dengan ibu kekasih saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM AYAH MENOLAK MENIKAHKAN PUTRINYA KARENA WETON
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Yang jadi permasalahannya, saya dan kekasih saya udah saling mencintai. Dan saya bukan keponakan sedarah/sekandung dari orangtua dia. Tetapi ayah saya tiďak merestui kekerabatan kita, alasannya alasannya beliau yaitu paman. Dan orangtua saya menyampaikan kalau saya menikah dengan kekasih saya akan terjadi hal yang negatif dalam keluarganya nanti yang dimana ( keluarga'y akan berantakan, sakit- sakitan di keturunannya, dan ada salah satu yang meninggal). Kadang saya berfikir mungkin orang renta saya masih menghormati budbahasa jawa ( KEJAWEAN) tidak baik dikawin berdasarkan budbahasa jawa alasannya Dadung kepluntir atau Dadang pencokan. Dan jikalau kami tetap melanjutkan kekerabatan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadinya hal yang merugikan diantara kita. Saya dan keluarga tidak sependapat dengan hal tersebut alasannya tidak sesuai pemahaman islam.

Pendapat orang lain juga menyebutkan kalau akhir dari janji nikah kami nanti itu akan merusak "nasab" keluarga kita. Akan menjadi terbalik secara panggilan. Dimana awalnya kita panggil abang menjadi adik begitu pula sebaliknya.

Dan orang renta saya juga mempunyai niat untuk mengojohkan saya dengan seorang laki-laki yang tampan, gagah, dan jabatannya lebih tinggi dari ayah saya, yang kebetulan satu kantor. Tetapi saya tidak ridho dengan perjodohan ini.

Yang jadi pertanyaan saya:
1. Yang mau saya tanyakan apakah kekerabatan kita halal / haram berdasarkan agama jikalau kami menikah? Mohon penjelasannya pak ustadz dan adakah dalil al quran yang sanggup menjelaskan yang sesuai dengan dilema saya ini.

2. Apakah saya dan kekasih saya mempunyai kekerabatan keturunan atau nasab, yang dimana nenek saya abang tiri dari ibu kekasih saya?

3. Adakah klarifikasi logis mengenai istilah "Dadung kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut?

4. Bernarkah "nasab" itu sanggup rusak alasannya janji nikah kita?

5. Dari keturunan Rosulullah adakah yang menikah dengan permasalahan yang sama dengan silsilah keluarga saya? Tolong berikan teladan nya?

6. Pencerahan menyerupai apa yang harus kami berikan kepada keluarga kami yang percaya pada budbahasa kejawen tersebut, dan dengan metodenya menyerupai apa?? Sambil menunggu pencerahan pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih aman lagi, kami berdua masih bekerjasama (pacaran), dengan berjalannya waktu, kami berpacaran merasa banyak melaksanakan maksiat.

7. Dan apa hukumnya dari allah bagi seorang ayah, yang menolak orang yang melamar putrinya, yang hanya melihat jabatan dan keturunannya? Dan Adakah dalil di al quran yang sanggup menjelaskan yang sesuai dengan dilema ini.?

8. Apa hukumnya dari allah buat orang tua, yang terus memaksa putrinya untuk mendapatkan perjodohan yang hanya di liat dari keturunan dan jabatan yang lebih tinggi dari ayah saya.? apakah saya termasuk anak durhaka bila saya menolak perjodohan yang dimana pilihan ayah saya?

Terima kasih
Assalamualaikum wr.wb
# gampang mudahan sesudah saya konsultasi dengan pak ustadz dan ada jawaban, saya sanggup menemui jalan yang terbaik dengan kekasih saya.


JAWABAN

1. Seorang perempuan yang minta dinikahkan tapi bapaknya tidak oke dengan alasan yang tidak syar'i, menyerupai dalam kasus anda, maka perempuan itu sanggup minta dinikahkan pada wali hakim. Wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya atau orang soleh. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Anda dan beliau tidak ada kekerabatan nasab yang diakui syariah. Terlepas dari itu, dalam Islam adanya kekerabatan kekerabatan tidak menghalangi janji nikah kecuali kalau kekerabatan nasab itu sangat akrab yang masuk kategori mahram menyerupai saudara kandung, saudara kandungnya orang tua, atau anak dari saudara kandung. Lebih detail lihat: Mahram dalam Islam

3. Tidak ada. "Dadung kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" yaitu mitos dalam tradisi Jawa. Dan umumnya mitos tidak sanggup dijelaskan secara logis. Coba tanyakan pada orang renta anda, maka mereka tidak akan sanggup menjelaskan rasionalitasnya.

4. Dalam syariah Islam tidak ada istilah janji nikah sanggup merusak nasab. Yang ada yaitu bahwa kita sanggup menikah dengan siapapun, baik ada kekerabatan nasab atau tidak, asal bukan dengan kerabat yang ada kekerabatan mahram. Baca detail: Pernikahan Islam

5. Dalam keluarga Rasulullah banyak yang menikah dengan kerabat yang hubungannya lebih akrab dari anda (namun bukan mahram). Misalnya, putri Rasulullah yang berjulukan Fatimah menikah Ali bin Abu Talib yang merupakan paman sepupu dari Fatimah. Ali yaitu sepupu Rasulullah.

6. Orang Jawa yang mempercayai hitungan weton dan primbon dikenal sangat teguh memegang tradisi ini. Oleh alasannya itu sangat sulit memberi mereka pencerahan. Apalagi yang memberi pencerahan anak sendiri yang usianya jauh lebih muda. Namun bukan berarti tidak mungkin. Silahkan coba salah satu dari dua cara berikut:
(a) Minta tolong pada tokoh agama yang dihormati orang renta anda untuk meyakinkan mereka.
(b) Lakukan sedikit "tipuan" dengan meminta seorang dukun atau mahir weton yang sanggup meyakinkan orang renta bahwa janji nikah anda berdua tidak akan menimbulkan dilema di kemudian hari berdasarkan hitung-hitungan yang sesuai mitos Jawa ini.

7. Haram hukumnya bagi seorang bapak menolak menikahkan anaknya tanpa alasan syariah. Si bapak berdosa. Dan alasannya itu, hak untuk menikahkan berpindah ke wali hakim sebagai 'hukuman' bagi bapak dan biar janji nikah sanggup tetap berlangsung. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:232

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: Apabila kau mentalak isteri-isterimu, kemudian habis masa iddahnya, maka janganlah kau (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kau kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kau tidak mengetahui. Baca detail: Haram Percaya Ramalan

8. Bapak yang mendesak anak untuk menikah yaitu hak bapak. Namun anak yang remaja punya hak untuk menolaknya dan menolak itu tidak disebut sebagai durhaka. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Orang Tua apakah Durhaka?
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close