Hukum Taklik Talak Dan Rujuk

TAKLIK TALAK DAN RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH  Hukum Taklik Talak dan Rujuk
TAKLIK TALAK DAN RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH

Assalamualaikum WW. Ustadz

Nama saya M. Usia saya X tahun. Saya sudah menikah semenjak 2009 dan dikala ini saya telah mempunyai seorang putri berumur 3 tahun.

Pada tahun 201X, istri saya mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi S2 di Amerika. Ia berangkat ke Amerika pada bulan agustus 201X. Saya mengizinkan kepergiannya itu selama 2 tahun masa studi. Namun pada bulan September, saya menemui beberapa tanda-tanda asing dan mencurigakan dengan istri saya. Setelah saya konfirmasi melalui komunikasi SKYPE, ia membantah. Namun saya tidak percaya begitu saja. Akhirnya setiap kami berkomunikasi melalui skype, kami selalu ribut.

DAFTAR ISI
  1. Taklik Talak Dan Rujuk Setelah Habis Masa Iddah
  2. Harta Waris Peninggalan Ibu Dan Ayah
  3. Harta Warisan Untuk Istri Dan Anak
  4. Cara Mendidik Adik Perempuan Dengan Baik Dan Benar
  5. Menyantuni Anak Yatim Atau Menafkahi Ayah
  6. Hukum Pacaran Dengan Lelaki Beristri
  7. Cara Berhenti Dari Ketagihan Masturbasi
  8. Usaha Jual Beli Rambut Manusia
  9. Suami Menolak Membagi Peninggalan Istri Pada Ahli Waris Lain
  10. Hubungan Tidak Direstui Orang Tua

Agar tidak ribut berkepanjangan, hasilnya saya taklik dia melalui pesan goresan pena di skype. Bunyi takliknya: "Bila kau tidur atau kawin dengan laki2 lain di sana, maka talak saya jatuh." Taklik ini saya lakukan di tanggal 24 September 2012. Ketika saya mentaklik itu, niat saya bukan ingin menceraikannya. Tapi ingin mencegahnya untuk melaksanakan perselingkuhan apalagi perzinahan. Saya pikir ia akan takut dengan bahaya itu dan akan menjaga langkahnya. Tapi di kemudian hari, di awal bulan Desember 2012, sehabis saya paksa dan yakinkan, hasilnya istri saya mengaku kalau sudah terjadi perzinahan. Dan itu terjadi sebelum saya menuliskan taklik kepadanya (sebelum tgl 24 september). Tapi ia menolak untuk memberitahukan tgl persis kapan ia lakukan zina itu untuk pertama kali, alasannya lupa. Dan itu berlangsung terus hingga awal desember 2012.

Karena memikirkan pertumbuhan anak saya, hasilnya saya memaafkan. Jujur, saya masih mencintainya, walau hingga dikala ini luka hati saya tidak kunjung sembuh. Akhirnya tanggal 12 Desember 2012 saya mengucapkan rujuk kepadanya, saya khawatir taklik itu sudah sah terhadap percaraian kami. Pertanyaan saya:

1. Apakah taklik yang saya tuliskan itu telah sah terhadap perceraian kami? Karena dari goresan pena yang saya baca di website ini, kalau taklik niatnya bukan utk menceraikan, maka perceraian tdk terjadi bila taklik itu dilanggar.

2. Dari beberapa rujukan yg saya baca, masa idah ialah 3 x suci, tapi ada juga yang menyampaikan 3 x haid, dan ada juga 4 bulan 10 hari. Pada bulan Desember 2012, haid pertama istri saya ialah tgl 6. Ia suci dan mandi wajib tgl 12 desember 2012 (tgl saya merujuk). Dari ketiga informasi masa idah tersebut, apakah rujuk yang saya lakukan berada dalam masa idah dan sah (bila saya memang taklik saya sudah sah)? Kenapa saya rujuk tgl 12, lantaran ia gres mengaku pada tgl 10 Desember 2012, dikala ia masih haid. Untuk ustadz ketahui, istri saya menolak memperlihatkan tgl persis ia pertama kali melaksanakan zina itu. Namun, analisa saya itu terjadi pertama kali di rentang tgl 22 atau 23 Sepetember 2012. Karena ketika saya tanya apakah di tgl 21 (tgl ulang tahun dia) september sudah terjadi, ia katakan belum.

3. Kalaupun taklik saya sah, dan rujuk saya juga tidak sah (di luar masa iddah), kemudian apa yang harus saya lakukan biar saya bisa berkumpul sebagai suami istri lagi (demi masa depan anak saya)? Apakah perlu aqad nikah ulang? Saya belum pernah menceraikan istri saya sebelumnya. Istri saya akan kembali ke Indonesia di bulan April 2014.

Demikian ustadz. Saya harap ustadz bisa memahami permasalahn yang saya jabarkan di atas. Saya sangat mengharapkan klarifikasi ustadz biar hilang segala keraguan di hati saya dan terang tindakan apa yang perlu saya lakukan ke depan.

Atas penjelasa ustadz, saya ucapkan terimakasih banyak.
Assalamualaikum WW.
muliadi


JAWABAN HUKUM TAKLIK TALAK DAN RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH

1. Talak atau taklik talak melalui goresan pena itu jatuh apabila disertai dengan niat. Kalau ada niat di hati anda untuk menceraikan istri dengan goresan pena tersebut, maka talak jatuh dikala yang ditaklikkan--yaitu perzinahan--itu terjadi. Jatuhnya talak ialah pada perzinahan yang dilakukan sehabis taklik itu diucapkan atau dituliskan yakni sehabis 24 September 2012.

2. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228). Masa iddah lebih detail lihat: Masa Iddah Istri yang Dicerai

3. Kalau kemauan untuk rujuk sehabis habisnya masa iddah, maka harus dengan ijab kabul baru. Tentu saja cukup dengan adanya wali yang menikahkan, ijab kabul dan dua saksi. Lihat: Pernikahan Islam.

Sumber rujukan taklik Talak: حكم تعليق الطلاق

_________________________________________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN IBU DAN AYAH

Assalamu'alaikum Wr Wb
Yth. Dewan Pengasuh (Pimpinan)
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT atas segala nikmat dan karuniaNya, Sholawat dan Salam kami sampaikan kepada Rosululloh SAW. Kami mempunyai permasalahan yang ingin kami konsultasikan (terlampir pada attachment lantaran bersifat Kronologis) ihwal siapa saja yang berhak mendapat warisan dan berapa banyak belahan setiap andal warisnya merujuk pada kasus yang kami sampaikan pada Kronologi (terlampir) tersebut.

KRONOLOGI

Tahun 1970/71 terjadi pernikahan antara Markimah binti Wiro Sumarto dengan Mahfudz bin Syamsuri, tanpa ada perjanjian apapun mengenai harta.

- Markimah, janda meninggal dengan 2 putra dan 5 putri
- Mahfudz, masih punya istri (poligami) dan 3 putri

Dari pernikahan tersebut menurunkan 1 putra (saya = Ali Masyhar HS, tahun 1972)
Ibu Markimah (sebut saja Ibu) sehari harinya berjualan di pasar dan bisa membiayai anak2 bawaannya s/d selesai dan juga bisa membeli tanah dan rumah.
Bapak Mahfudz (sebut saja Bapak) mengusahakan sawah padi dan beberapa perjuangan lain.

Menurut akreditasi Ibu, bahwa tanah dan bangunan yang ada dikala ini merupakan hasil jerih payah Ibu sendiri tanpa campur tangan Bapak, namun Bapak minta tanah dan rumah tersebut diatasnamakan (sertifikatnya) a/n saya. Ibu pun menyetujui sehingga tanah tsb sertifikatnya a/n saya. Beberapa tahun kemudian Ibu membeli tanah yang ada di belakang tanah pertama tsb (nyambung) dan didirikan bangunan, namun diatasnamakan abang pertama saya dari pihak Ibu. Sehingga dikala ini ada 2 bidang tanah (dan rumah) bergandengan dengan 2 akta dengan nama yang berbeda.
Tahun 2007 Ibu wafat dan sekitar 3 bulan kemudian Bapak wafat.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana menentukan siapa saja yang berhak mendapat warisan dan bagian2nya?

Demikian, semoga Alloh SWT senantiasa memperlihatkan petunjukNya sehingga kamipun bisa mendapat keuntungannya dengan balasan dari konsultasi ini.
Jazakumulloh Khoiron Katsiro
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Balikpapan, 25 Pebruari 2013
Ali Masyhar Heru Sudibyo

JAWABAN

Dapat disimpulkan bahwa semua harta--yakni dua bidang tanah dan bangunan-- ialah milik ibu Markinah.
Kalau kedua bidang tanah dan bangunannya belum dihibahkan pada pemegang sertifikat, maka harus diwaris. Sistem pembagian sebagai berikut:

Pertama, untuk mempermudah harta tersebut dihargai dulu dalam bentuk uang. Kemudian nilai uangnya dibagi sbb:

1. Sesaat sehabis ibu Markinah meninggal pada tahun 2007, maka harta sudah harus dibagi. Dalam hal ini, maka yang mendapat belahan ialah bawah umur ibu Markinah dan suami. Kalau orang renta (ayah/ibu) dari ibu Markinah juga hidup, maka mereka juga mendapat belahan (untuk sementara saya anggap orang renta ibu Markinah sudah meninggal). Pembagian sebb:
a. Suami ibu Markinah mendapat belahan 1/4 (seperempat)
b. Anak-anak ibu Markinah mendapat belahan sisa. Dimana anak laki-laki mendapat belahan dua kali lipat dari anak perempuan.

Sedangkan istri Mahfudz yang kedua serta anak-anaknya dari istri kedua tidak mendapat warisan ibu Markinah lantaran memang tidak ada relasi kekerabatan dengan si mayit.

2. Tiga bulan kemudian Mahfudz meninggal. Maka, harta Mahfudz juga harus dibagikan. Harta Mahfudz ialah hartanya sendiri plus 1/4 belahan yang didapat dari harta warisan ibu Markinah. Yang mendapat warisan dari harta Mahfudz ialah sbb:

a. Istri kedua yang masih hidup mendapat belahan 1/8 (seperdelapan.
b. Anak-anak Mahfudz baik yang dari ibu Markinah atau dari istri kedua mendapat warisan. Yaitu seluruh harta sisa sehabis dipotong 1/8 untuk istri kedua. Cara pembagiannya ialah anak laki-laki mendapat belahan dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Warisan Islam

_________________________________________________________


HARTA WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK

Assalamualaikum wr wb...

Mohon pencerahan mengenai pembagian harta waris keluarga saya...

Ayah saya meninggal setahun lalu. sewaktu hidup dia menikah 2 kali, pertama dengan ibu saya, kemudian bercerai dan menikah lagi. sewaktu sama ibu saya, dibangun rumah dan hingga dikala ini ditinggali oleh ibu saya, saudara saya seibu ada 3 laki2 semua, satu wanita sudah meninggal tp sudah punya anak 1 yg diasuh oleh ibu saya.
dari istri kedua juga dibangun rumah, dan punya anak 3 laki2 semua, ibu tiri juga bawa 1 anak wanita dari suami pertamanya.

pertanyaannya bagaimana pembagian harta waris berdasarkan syariat islam berupa 2 rumah tersebut?

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
wiwin winanto

JAWABAN

- Istri yang dicerai tidak mendapat warisan. Jadi, kalau tanah dan rumah yang ditempati ibu anda itu tidak dihibahkan atau diwasiatkan oleh ayah untuk ibu anda, maka ia harus diwariskan alias dibagi untuk andal waris.
- Yang mendapat warisan ialah andal waris yang masih hidup dikala ayah meninggal. Dalam kasus anda berarti istri kedua, dan semua bawah umur baik dari istri pertama maupun kedua.
- Istri kedua mendapat belahan 1/8 (seperdelapan).
- Kalau orang renta (ayah/ibu) dari ayah masih hidup maka juga mendapat belahan yaitu ayah sanggup 1/6 (seperenam) sedang ibu si jenazah mendapat 1/6 (seperenam). Kalau orang renta si jenazah sudah meninggal tidak sanggup warisan.
- Sisanya dibagikan kepada semua bawah umur dari si jenazah yang masih hidup (cucu tidak sanggup bagian). Di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

Lebih detail: Hukum Warisan Islam

_________________________________________________________


CARA MENDIDIK ADIK PEREMPUAN DENGAN BAIK DAN BENAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Izinkan saya berkonsultasi, perkenalkan nama saya Eko, saya ingin bertanya bagaimanakah cara mendidik seorang adik wanita dengan baik dan benar, biar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas.

Saya sudah mencoba berulang kali serta berusaha memperlihatkan motivasi biar adik saya tidak salah jalan dan menentukan sahabat dalam bergaul, namun tetap saja tidak berhasil, saya juga sudah mencoba dengan cara yang tegas namun juga tetap salah. saya berusaha menasehati adik saya biar menjalankan shalat setiap harinya biar tidak sesat namun tetap adik wanita saya tidak mau menjalankan shalat lima waktu.

Saya merasa tidak sanggup mendidik adik saya dengan baik dan benar pada dikala adik saya diperkosa oleh seorang laki-laki di sebuah daerah karaoke. namun keluarga kami tidak sanggup menuntut lantaran keluarga dari laki-laki (pelaku) pemerkosa mempunyai segalanya atau bisa dikatakan dari kalangan orang kaya, sedangkan kami tidak mempunyai apa-apa.

Saya benar-benar merasa bersalah serta merasa tidak bisa menjaga adik saya dengan baik dan benar.
saya mempunyai 2 adik perempuan, namun saya tidak mau hal yang sama terulang kembali kepada adik saya yang sangat saya cintai.

Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
EDG

JAWABAN

Pendidikan tidak akan berhasil atau sulit berhasil kecuali apabila dimulai semenjak anak itu masih kecil. Dimulai dari (a) pendidikan rumah dan dilanjutkan dengan (b) mencari daerah sekolah dan (c) lingkungan rumah yang baik bagi anak. Kalau poin b dan c tidak terpenuhi, maka langkah terbaik ialah mengirim anak ke pesantren yang menyediakan sistem pendidikan yang sesuai dengan cita-cita anak tersebut.

Sekarang nasi sudah jadi bubur, hikmah dan perintah pada anak yang sudah remaja tidak akan dituruti apalagi cuma dari kakak. Namun, sebagai damaged control, kalau mungkin langkah awal ialah dengan pindah rumah ke lingkungan yang lebih religius. Kalau bisa mengirim anak ke pesantren akan lebih baik lagi. Namun perlu juga dilihat dulu pesantren yang akan ditempati.

Kalau dia bergantung pada anda secara finansial, itu sanggup anda gunakan untuk memaksanya mencar ilmu ke pesantren biar mengenal lingkungan gres yang sama sekali berbeda. Ancam dia akan tidak boleh pemberian anda kalau tidak menurut.

Panduan lengkap cara mendidik:

>> Pendidikan Islam: Cara Mendidik Anak Saleh dan Salehah
>> Keluarga Sakinah: Cara Membina Keluarga Harmonis

_________________________________________________________


MENYANTUNI ANAK YATIM ATAU MENAFKAHI AYAH

sy searang karyawan perusahaan ,sebetol nya sy ingin menyantuni yatim, tapi di jauh sana di kampung ayah sy hidup sendiri cari nafkah sendiri melalui buruh tani,usia +-65 th mana yg harus sy dahulukan ? padahal kt nya menyantunu yatim itu berkah nya byk
ROHMAN ARYA

JAWABAN

Ayah terang wajib didahulukan dari anak yatim. Tidak perlu ragu. Dalam syariah Islam, khsusnya fiqih madzhab Syafi'i, seorang anak yang kaya wajib memberi nafkah pada orang tuanya yang miskin. Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir 11/489 menyatakan

... وأما الشروط المعتبرة في الولد لوجوب النفقة عليه فثلاثة شروط
والشرط الثالث : أن يجدها الوالد فاضلة عن قوته وقوت زوجته في يومه وليلته ، فإن لم تفضل سقطت عنه وكان نفقة الزوجة مقدمة على نفقة الأب ؛ لأنها معاوضة
Arti kesimpulan: Anak menafkahi orang renta itu wajib dengan syarat si anak bisa dan mempunyai kelebihan dari menafkahi istri dan anak. Kalau tidak ada kelebihan, maka membiayai istri hendaknya didahulukan.

_________________________________________________________


HUKUM PACARAN DENGAN LELAKI BERISTRI

Maaf sebelumnya kalau saya menggangu. Nama saya LA.saya mau bertanya. Jika kita menjalin relasi dengan seorang pria, tapi dia sudah berkeluarga. Kami Berteman sudah usang hampir 3thn setengah. Dan relasi kami sudah sangat dekat,
1. bagaimana cara menyikapinya. Dengan laki-laki tersebut, serta istri dan anaknya, dan dia tidak bersedia menikahi saya,
2. berdasarkan kh. Saya harus bagaimana mengahadapi problem ini.
Selama sekian tahun saya pendam sendiri. Mohon doa dan saran nya. Dari pak kh. Salam
LA

JAWABAN

Dalam Islam seorang wanita mengadakan relasi dengan lelaki hingga khalwat (berduaan) hukumnya haram. Baik si laki-laki itu sudah beristri atau tidak.

1. Anda harus meminta ketegasan laki-laki tersebut untuk menikahi anda. Kalau tidak mau, maka anda harus menguatkan diri untuk putus relasi dan cari lelaki lain untuk pasangan suami anda.

2. Bersikap tegas akan menciptakan anda lebih dihargai oleh laki-laki itu. Dan juga akan dihargai oleh orang lain. Bersikap menyerah apapun sebabnya akan menciptakan anda dianggap "murah" olehnya. Dan itu menciptakan dia semakin tidak menghargai anda.

Yang pertama harus dilakukan: niat dan lakukan taubat nasuha. Setelah itu, carilah lingkungan yang baru. Idealnya, lingkungan yang agak religius. Teman-teman yang agamis akan menciptakan anda mencicipi nuansa gres dan sikap yang baru.
_________________________________________________________


CARA BERHENTI DARI KETAGIHAN MASTURBASI

saya mempunyai sahabat yang usang erat dengan saya semenjak kecil. beberapa hari yg kemudian ia menelepon saya dengan nada penuh cemas. ia mengkhawatirkan dirinya yang sulit berhenti masturbasi sehabis temannya mengenalkan dirinya terhadap hal yang berbau maksiat. lantas, bagaimana cara yang baik untuk menghentikan acara jelek itu sebelum hal yang lebih jelek menimpanya?
RFK

JAWABAN

Menghindari masturbasi (onani) atau perbuatan dosa yang lain ialah menghilangkan semua penyebab yang menjadikan dia melaksanakan itu.

Terkait:
>> Masturbasi dalam Islam
>> Nonton Video Porno, Onani dan Kesambet Jin

_________________________________________________________


USAHA JUAL BELI RAMBUT MANUSIA

Assalamualaikum..

Pak ustad, saya mau nanya. Tmn sy pny perjuangan jual beli rambut krn tergiur penghasilannya yg besar? Brti tmnku membeli rambut kemudian di jual lagi ke pengepul. Pertanyaan sy, apa hukumnya seseorang mempunyai perjuangan jual beli rambut insan ??

Terima kasih sblmny..
Wassalamualaikm..
yoan

JAWABAN

Menjual rambuat insan hukumnya haram. Dalam kitab Al-Masu'ah al-Islamiyah dikatakan

واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏
فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً‏
Artinya: Ulama setuju untuk tidak bolehnya mengambil manfaat dari rambut insan dengan cara menjual atau memakainya. Karena insan itu mulia sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra' 17:70 "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bawah umur Adam". Maka tidak boleh belahan manapun dari insan diperhinakan.

_________________________________________________________


SUAMI MENOLAK MEMBAGI PENINGGALAN ISTRI PADA AHLI WARIS LAIN

Assalamualaikum wr wb

Menindaklanjuti balasan pertanyaan sebelumnya, suami yg ditinggalkan (duda) tdk mau membagi harta warisan kepada adik kandung almarhumah lantaran berdasarkan duda, itu hartanya yg dia cari sendiri. almarhumah tdk ikut mencari uang utk menciptakan rumah. (almarhumah dan adik kandung sdh tdk punya orang tua). Dan cuma dia satu-satunya keluarga dari almarhumah. Harta warisan yg berupa rumah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibawa pulang duda ke kampung halamannya di Bali tanpa membagi hak saudara kandung almarhumah. Bagaimana yg harus dilakukan adik kandung almarhumah untuk menuntut haknya lantaran semasa hidup, adik kandung selalu membantu ekonomi almarhumah. Namun balasan duda, itu ialah merupakan kewajiban adik kandung utk membantu lantaran semasa mudanya duda telah membiayai pernikahan adik kandung.

(sebenarnya pemberian biaya pernikahan tdk besar namun selalu diungkit-ungkit terus sama duda). Duda sdh dikasih pengertian secara halus kalau di situ ada harta bersama yg wajib dikasihkan andal waris namun duda bersikukuh bahwa harta itu semua ialah miliknya. Adik kandung ingin menuntut haknya lantaran memang sangat membutuhkan utk kebutuhan keluarganya tapi di sisi yg lain merasa nggak yummy hati kalau menuntut via jalur aturan krn msh saudara. Namun di sisi yg lain, Duda bersikukuh tdk mau membagi harta warisan almarhumah. Dan bagaimana kalau rumah tersebut dijual tanpa sepengetahuan adik kandung almarhumah. Apakah bisa menuntut kepada pembeli rumah lantaran rumah tersebut ialah rumah sengketa? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Harta warisan wajib dibagikan kepada yang berhak sehabis dipotong untuk hutang dan baiaya pemakaman si mayit. Apabila ada salah satu pihak yang menolak membaginya, maka hendaknya dicarikan perantara untuk menengahi problem tersebut. Mediator itu sanggup berupa tokoh masyarakat atau perangkat desa yang dipercaya menyerupai Kepala Desa atau Kelurahan. Kalau itu juga tidak mempan, bisa juga meminta pemberian individu di kepolisian atau TNI, biasanya orang takut melihat polisi.

_________________________________________________________


HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamualaikum ustad, saya ingin berkonsultasi ihwal permasalahan yang sedang saya hadapi. saya seorang guru muda di sebuah sekolah swasta. saya berkeinginan untuk menikah dengan pilihan saya. tapi niat baik tersebut terganjal restu orang tua. orang renta tidak merestui lantaran pilihan saya ini pernah bertunangan dengan tetangga saya. namun pertunangan itu batal lantaran memang berawal dari paksaan.

pada awalnya saya sudah beberapa kali berusaha untuk mengikuti keamauan orang tua, namun hati saya tidak bisa dibohongi. hingga hasilnya saya menentukan untuk memperjuangkan relasi ini. hingga dikala ini, orang renta belum juga memberi restu.
1. saya ingin bertanya, apakah alasan orang renta termasuk dalam alasan syari'ah?
2. langkah apa yang sebaiknya saya lakukan?
terimakasih sebelumnya, masukan dari ustad sangat saya butuhkan.
wassalamualaikum.
AR

JAWABAN

1. Kalau alasan orang renta lantaran pernah gagal sebelumnya, maka itu bukan alasan syariah.
2. Minta pemberian orang yang dipercaya orang renta menyerupai tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa atau siapapun untuk membujuk dan meyakinkan orang renta anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close