
ISTRI SMS YANG MINTA CERAI
Ucapan istri melalui sms kepada saya, apa kau mau ceraikan saya (SMS Istri) ke saya?
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Saya dengan istri ada pertengkaran kecil tapi tidak secara tatap muka melainkan via telp & sms. Sampai saya bilang sanggup nggak sih kau di ajak berkeluarga dengan agama? (bicara saya dalam telepon) Terus istri sms menanyakan apa maksud ucapan tidak sanggup di ajak berkeluarga? apa kau mau menceraikan aku? demikian sms istri ke aku. Tapi saya sesungguhnya tidak ada niatan atau ucapan yang mengarah pada peceraian, tapi istri saya sms menyerupai itu.
DAFTAR ISI
- Istri Sms Yang Minta Cerai
- Suami Masuk Islam Lalu Kembali Ke Katolik (Murtad)
- Anak-Anak Yang Ayahnya Katolik Ibu Islam
- Pendidikan Anak Cacat (Berkebutuhan Khusus)
- Marah Pada Istri Sampai Mencaci
- Kerja Di Pabrik Tidak Bisa Shalat Ashar
- Pembagian Warisan Salah Satu Ahli Waris Tidak Ketahuan Tempatnya
- Hukum Suami Menelantarkan Istri dan Menikah Lagi
- Suami Masih Berkomunikasi Dengan Mantan Pacar
1. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya? alasannya saya jadi ragu n takut andaikan saya bekumpul dengan istri mengenai kejelasan hukum?
Mohon untuk diberikan klarifikasi dan pencerahan mengenai problem ini. Karena ini sangat penting bagi saya supaya jauh dari perzinahan alasannya ketidaktahuan saya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Adi Seta
JAWABAN ISTRI SMS YANG MINTA CERAI
1. SMS, telpon atau kata-kata dari pihak istri yang isinya minta cerai atau berbicara ihwal perceraian tidak ada efek hukumnya kepada kekerabatan suami-istri. Artinya kekerabatan perkawinan tetap sah. Sedangkan kata-kata suami "bisa nggak sih kau di ajak berkeluarga dengan agama" tidaklah termasuk kata yang mengarah kepada perceraian. Jadi, status pernikahan anda berdua tetap kondusif dan sah serta boleh melaksanakan kekerabatan intim menyerupai biasanya.
Lebih detail: Perceraian (Talak) Islam.
Namun demikian, idealnya suami dan istri hendaknya tidak gampang mengeluarkan kata-kata pertengkaran. Saat suasana sedang "panas" kedua pihak hendaknya puasa bicara. Untuk menuju rumah tangga serasi baca: Keluarga Sakinah.
________________________________________________
SUAMI MASUK ISLAM LALU KEMBALI KE KRISTEN (MURTAD)
Askum Ustad,
Sebelumnya nama Saya Citra, dikala ini saya lagi dalam problem dengan suami saya. Suami saya memakai uang perush sebesar 50jt tanpa sepengaetahuan saya uang tsb buat apa. Dia bilang untuk membayar KPR Rumah dan hari2 saya percaya tapi ada rasa tidak percayanya juga sanggup sebesar itu dalam waktu kurang dari 1 th. sampai2 ruamh kami pun sebagai jaminan. kini saya tinggal dirumah orangtua saya. dan ia juga ikut kemana saya pergi. saya sudah minta ia untuk pulang kerumahnya di bogor tapi ia tidak mau krn alasan anak2
disamping itu ia juga beda agama dg saya, awal nikah islam tapi sesudah itu ia kembali ke agamanya kristen.
ia juga kurang cocok dg keluarga saya, diberi kepercayaan mengolah rental juga penuh manipulasi dalam hal keuangan. keluarga minta saya cerai saja. tapi saya masih galau bagaimana nasib anak2 nantinya.
ditambah suami juga mengancam akan bawa kabur anak2 kalau saya mengajukan cerai krn ia tidak akan mau tiba , dan mengurusnya bersama-sama saya masih sayang sama suami saya, dan saya tulus untuk mulai dari awal tapi saya ingin ia masuk islam tapi ia menyerupai antipati dg agama islam, yang dibilang agama yang mengajarkan kawin-cere, agama teroris, hingga agama yg mengajarkan poligami dsb.
saya bingung, dari keluarga saya kakak2 menginginkan sya berpisah tapi ibu masih kasihan anak2 (bapak sudah tidak ada) dan saya tau kalau nikah beda agama hukumnya haram
mohon tunjangan .
dan mohon tunjangan kira2 amalan apa dan bacaan apa yang sanggup membantu saya besar lengan berkuasa dlm menghadapi ini smua. dan smoga Tuhan sgera menurunkan petunjuk dan hidayah buat suami dan keluarga saya amin.
JAWABAN
Status perkawinan anda batal secara otomatis begitu suami kembali ke agama asal alias murtad. Karena itu, suka atau tidak suka harus cerai. Apabila tidak, maka kekerabatan intim anda sama dengan zina.
Lebih detail Lihat artikel berikut:
>> Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
>> Status Perkawinan Istri Murtad
>> Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
>> Status Perkawinan Istri Murtad
2. Anda sanggup melaksanakan pernikahan dengan melalui wali hakim alasannya ayah yang murtad dan nonmuslim tidak berhak menjadi wali nikah perempuan muslimah. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam
Baca juga:
>> Cara menyikapi musibah.
________________________________________________
MARAH PADA ISTRI SAMPAI MENCACI
Assalamuaikum pak ustad saya gres menikah sekitar 5 bulan, saya mau bertanya alasannya jujur saya lagi putus asa dan putus asa sekarang, apa aturan suami yang mencaci seorang istri alasannya istri kelihatan tidak suka dengan mama saya sehingga saya hingga keluar kata" yang tidak pantas untuk saya ucapkan, istri juga selalu membahas kesalahan mama saya yang dulu" padahal mama saya sudah meminta maaf kepada istri saya, istri saya juga sering bernada tinggi kepada saya dan selalu berdebat ujung" nya. mohon balasan dari laporan email saya pak ustad, kalau ada wirid supaya hati saya menjadi tentram pak ustad saya mau
Halmas
JAWABAN
Pertama, tegaskan pada istri anda supaya ia tidak mengulang dan membahas lagi problem kesalahan mama anda. Itu masa kemudian dan jangan diulang dan dibahas di masa depan. Tegaskan padanya bahwa anda sangat tersinggung dan tidak suka setiap kali ia mengulangi membahas itu lagi.
Kedua, bersikaplah tegas pada istri supaya tidak melaksanakan semua hal yang anda tidak suka termasuk kata-kata bernada tinggi.
Ketiga, buatlah perjanjian padanya dengan memberi hukuman kalau perlu apabila ia melanggar perjanjian itu.
Untuk mengelola konflik lebih detail, baca buku terbitan kami yang sanggup diakses secara gratis di link berikut: Keluarga Sakinah: Cara membina Ramah Tangga Harmonis.
________________________________________________
KERJA DI PABRIK TIDAK BISA SHALAT ASHAR
Saya kerja pabrik,kalau masuk shift 1 sanggup solat 5 waktu kerja jam 8-15.00wib istirahat jam 12wib. tapi kalau masuk shift 2 kerja jam 14-20.00 wib istirahat jam 17.45 wib. bagaimana cara solat ashar?
WAWAN
JAWABAN
Shalat fardhu harus dilakukan pada sempurna waktu. Tepat waktu artinya shalatnya tidak keluar dari waktu yang ditentukan. Bukan berarti harus sempurna sesudah adzan. Apabila shift kerja anda tidak memungkinkan shalat sempurna waktu, maka anda hendaknya berkomunikasi pada atasan anda untuk meminta waktu khusus untuk shalat dan sebagai kompensasinya waktu istirahat dikurangi, dst.
Apabila atasan anda tidak menawarkan ijin, cobalah melobi ke yang lebih atasnya lagi, kalau perlu hingga puncaknya atasan. Dan kalau ternyata itupun tidak berhasil, maka shalat yang keluar waktunya harus dilakukan dengan niat qadha. Umpamanya shalat ashar dilakukan dikala waktu maghrib tiba, maka tetap shalat ashar dengan pemanis niat qadha (Isi niat: Saya niat shalat ashar secara qadha). Ini hendaknya dilakukan untuk sementara sambil anda mencoba mencari kerja di daerah lain yang membolehkan shalat sempurna waktu.
Terkait:
>> Panduan Shalat Fardhu 5 Waktu
>> Cara Qadha Shalat
________________________________________________
PEMBAGIAN WARISAN SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK KETAHUAN TEMPATNYA
Assalamualaikum Wr. Wb
Pak ustad
Kedua orang bau tanah saya telah meninggal sudah hampir 3 th dan meninggalkan warisan sebuah rumah, dan hingga kini belum dibagi, mau di bagi tapi abang pria saya sudah 14 tahun tidak diketahui keberadaanya, apakah warisan itu sanggup dibagi sebelum abang pria saya ketemu?.
Terima kasih Mohon dijawab
wasalam mualaikum Wr, Wb
JAWABAN
Harta orang yang meninggal hendaknya segera diwariskan (dibagi) sesudah dipotong biaya pemakaman dan pelunasan hutang si mayit. Adapun apabila salah satu andal waris tidak ada dan belum diketahui apakah masih hidup atau meninggal, maka sanggup saja tetap dihitung pembagian warisan berdasarkan aturan faradih (waris) Islam yang berlaku dan bab untuk abang anda untuk sementara dipegang oleh salah satu keluarga untuk diberikan apabila ia sudah tiba kelak. Untuk bab warisan, baca lebih detail di: Panduan Hukum Waris Islam.
________________________________________________
HUKUM SUAMI MENELANTARKAN ISTRI DAN MENIKAH LAGI
Assalamualaikum pak Ustadz
Mohon klarifikasi pak Ustadz bila dikaitkan dengan kekerabatan insan dengan Allah dan juga kekerabatan insan dengan insan perihal :
a. seorang suami yang menelantarkan keluarganya kemudian menikah dengan perempuan lain;
b. si perempuan tersebut sebelum menikah juga mengetahui latar belakang suami dan istri pertamanya (masih tetangga satu RT); dan
c. bapaknya sebagai wali nikah juga mengetahui (point a&b) namun tetap dinikahkan dengan alasan kalau tidak dinikahkan akan terjadi zina.
Wassalamualaikum
Rizal
JAWABAN
a. Suami yang menelantarkan keluarganya dengan tidak memberi nafkah lahir dan/atau batin yaitu berdosa. Namun demikian, status hukumnya dikala menikah dengan perempuan lain yaitu sah selagi memenuhi syarat minimal pernikahan yaitu adanya wali dari pihak wanita, ijab kabul. dan dua saksi yang melihat ujab kabul itu, Lebih detail: Perkawinan Islam.
b. Laki-laki boleh menikah dengan lebih dari 1 perempuan hingga batas 4 (empat). Dan tidak ada kewajiban bagi si lelaki untuk minta ijin pada istri pertama. Begitu juga tidak ada kewajiban bagi istri kedua untuk meminta ijin pada istri pertama. Walaupun demikian, tentu saja lebih ideal secara norma sosial kalau mereka memberi tahu dan meminta ijin pada istri pertama.
c. Alasan bapaknya istri kedua itu tidak salah. Lebih detail: Perkawinan Islam.
________________________________________________
SUAMI MASIH BERKOMUNIKASI DENGAN MANTAN PACAR
1 Bln sblm menikah calon suami sy msh mau jalan2 boncengan sm mantan pacarnya. saya murka tp saya lanjutkan menikah krn sy menjaga nama baik ortu dimata smua org kampung. sesudah menikah dan punya anak umur 4bln suami kembali janjian ketemu sama mantan pacarnya yg lain dbelakang saya. saya jadi tak cinta lagi sama suami dan selalu curiga jangan2 ia masih suka kontek2 sama mantan pacarnya itu. tak hanya itu belakangan saya baca smsnya yg ngadu sama sepupu perempuannya kl saya jd srg marah2, saya galak, saya bawel. kl kami sering bertengkar. saya jadi makin ilang filling sama suami saya. saya minta solusi pak ustad apa yg harus saya lakukan? mohon tunjangan dan terimakasih byk pak ustad.mohon balas via email ksaya y pak ustad.
NUR
JAWABAN
Pertama, sikap menyimpang (baca: selingkuh) dari suami anda masih belum terang sejauh mana. Apakah sekedar sms-an dengan mantan pacarnya atau hingga melaksanakan kekerabatan zina. Karena belum jelas, maka sebaiknya anda bersabar dan mencoba bersikap sewajar mungkin. Bersikap masuk akal artinya tidak gampang marah, menjaga kata-kata semanis dan sehalus mungkin serta menghindari pertengkaran.
Kedua, dengan nada yang baik anda ungkapkan kekhawatiran anda pada suami dan tidak baiklah kalau ia masih mengadakan komunikasi dengan perempuan lain baik itu mantan pacar atau bukan di luar kekerabatan kerja.
Ketiga, miliki niat untuk mempertahankan rumah tangga. Karena anda sudah punya anak. Jadikan anak sebagai perekat kekerabatan cinta dan kasih sayang. Dan cobalah untuk mengajak suami memulai hidup gres dengan kesepakatan dan komitmen yang baru. Misalnya: suami berjanji untuk tidak bekerjasama lagi dengan wanita. Istri berjanji untuk tidak ceriwis dan marah-marah lagi dst. Untuk menuju rumah tangga serasi baca: Keluarga Sakinah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
saya bingung, dari keluarga saya kakak2 menginginkan sya berpisah tapi ibu masih kasihan anak2 (bapak sudah tidak ada) dan saya tau kalau nikah beda agama hukumnya haram
mohon tunjangan .
dan mohon tunjangan kira2 amalan apa dan bacaan apa yang sanggup membantu saya besar lengan berkuasa dlm menghadapi ini smua. dan smoga Tuhan sgera menurunkan petunjuk dan hidayah buat suami dan keluarga saya amin.
JAWABAN
Status perkawinan anda batal secara otomatis begitu suami kembali ke agama asal alias murtad. Karena itu, suka atau tidak suka harus cerai. Apabila tidak, maka kekerabatan intim anda sama dengan zina.
Lebih detail Lihat artikel berikut:
>> Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
>> Status Perkawinan Istri Murtad
>> Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
>> Status Perkawinan Istri Murtad
2. Anda sanggup melaksanakan pernikahan dengan melalui wali hakim alasannya ayah yang murtad dan nonmuslim tidak berhak menjadi wali nikah perempuan muslimah. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam
Baca juga:
>> Cara menyikapi musibah.
________________________________________________
MARAH PADA ISTRI SAMPAI MENCACI
Assalamuaikum pak ustad saya gres menikah sekitar 5 bulan, saya mau bertanya alasannya jujur saya lagi putus asa dan putus asa sekarang, apa aturan suami yang mencaci seorang istri alasannya istri kelihatan tidak suka dengan mama saya sehingga saya hingga keluar kata" yang tidak pantas untuk saya ucapkan, istri juga selalu membahas kesalahan mama saya yang dulu" padahal mama saya sudah meminta maaf kepada istri saya, istri saya juga sering bernada tinggi kepada saya dan selalu berdebat ujung" nya. mohon balasan dari laporan email saya pak ustad, kalau ada wirid supaya hati saya menjadi tentram pak ustad saya mau
Halmas
JAWABAN
Pertama, tegaskan pada istri anda supaya ia tidak mengulang dan membahas lagi problem kesalahan mama anda. Itu masa kemudian dan jangan diulang dan dibahas di masa depan. Tegaskan padanya bahwa anda sangat tersinggung dan tidak suka setiap kali ia mengulangi membahas itu lagi.
Kedua, bersikaplah tegas pada istri supaya tidak melaksanakan semua hal yang anda tidak suka termasuk kata-kata bernada tinggi.
Ketiga, buatlah perjanjian padanya dengan memberi hukuman kalau perlu apabila ia melanggar perjanjian itu.
Untuk mengelola konflik lebih detail, baca buku terbitan kami yang sanggup diakses secara gratis di link berikut: Keluarga Sakinah: Cara membina Ramah Tangga Harmonis.
________________________________________________
KERJA DI PABRIK TIDAK BISA SHALAT ASHAR
Saya kerja pabrik,kalau masuk shift 1 sanggup solat 5 waktu kerja jam 8-15.00wib istirahat jam 12wib. tapi kalau masuk shift 2 kerja jam 14-20.00 wib istirahat jam 17.45 wib. bagaimana cara solat ashar?
WAWAN
JAWABAN
Shalat fardhu harus dilakukan pada sempurna waktu. Tepat waktu artinya shalatnya tidak keluar dari waktu yang ditentukan. Bukan berarti harus sempurna sesudah adzan. Apabila shift kerja anda tidak memungkinkan shalat sempurna waktu, maka anda hendaknya berkomunikasi pada atasan anda untuk meminta waktu khusus untuk shalat dan sebagai kompensasinya waktu istirahat dikurangi, dst.
Apabila atasan anda tidak menawarkan ijin, cobalah melobi ke yang lebih atasnya lagi, kalau perlu hingga puncaknya atasan. Dan kalau ternyata itupun tidak berhasil, maka shalat yang keluar waktunya harus dilakukan dengan niat qadha. Umpamanya shalat ashar dilakukan dikala waktu maghrib tiba, maka tetap shalat ashar dengan pemanis niat qadha (Isi niat: Saya niat shalat ashar secara qadha). Ini hendaknya dilakukan untuk sementara sambil anda mencoba mencari kerja di daerah lain yang membolehkan shalat sempurna waktu.
Terkait:
>> Panduan Shalat Fardhu 5 Waktu
>> Cara Qadha Shalat
________________________________________________
PEMBAGIAN WARISAN SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK KETAHUAN TEMPATNYA
Assalamualaikum Wr. Wb
Pak ustad
Kedua orang bau tanah saya telah meninggal sudah hampir 3 th dan meninggalkan warisan sebuah rumah, dan hingga kini belum dibagi, mau di bagi tapi abang pria saya sudah 14 tahun tidak diketahui keberadaanya, apakah warisan itu sanggup dibagi sebelum abang pria saya ketemu?.
Terima kasih Mohon dijawab
wasalam mualaikum Wr, Wb
JAWABAN
Harta orang yang meninggal hendaknya segera diwariskan (dibagi) sesudah dipotong biaya pemakaman dan pelunasan hutang si mayit. Adapun apabila salah satu andal waris tidak ada dan belum diketahui apakah masih hidup atau meninggal, maka sanggup saja tetap dihitung pembagian warisan berdasarkan aturan faradih (waris) Islam yang berlaku dan bab untuk abang anda untuk sementara dipegang oleh salah satu keluarga untuk diberikan apabila ia sudah tiba kelak. Untuk bab warisan, baca lebih detail di: Panduan Hukum Waris Islam.
________________________________________________
HUKUM SUAMI MENELANTARKAN ISTRI DAN MENIKAH LAGI
Assalamualaikum pak Ustadz
Mohon klarifikasi pak Ustadz bila dikaitkan dengan kekerabatan insan dengan Allah dan juga kekerabatan insan dengan insan perihal :
a. seorang suami yang menelantarkan keluarganya kemudian menikah dengan perempuan lain;
b. si perempuan tersebut sebelum menikah juga mengetahui latar belakang suami dan istri pertamanya (masih tetangga satu RT); dan
c. bapaknya sebagai wali nikah juga mengetahui (point a&b) namun tetap dinikahkan dengan alasan kalau tidak dinikahkan akan terjadi zina.
Wassalamualaikum
Rizal
JAWABAN
a. Suami yang menelantarkan keluarganya dengan tidak memberi nafkah lahir dan/atau batin yaitu berdosa. Namun demikian, status hukumnya dikala menikah dengan perempuan lain yaitu sah selagi memenuhi syarat minimal pernikahan yaitu adanya wali dari pihak wanita, ijab kabul. dan dua saksi yang melihat ujab kabul itu, Lebih detail: Perkawinan Islam.
b. Laki-laki boleh menikah dengan lebih dari 1 perempuan hingga batas 4 (empat). Dan tidak ada kewajiban bagi si lelaki untuk minta ijin pada istri pertama. Begitu juga tidak ada kewajiban bagi istri kedua untuk meminta ijin pada istri pertama. Walaupun demikian, tentu saja lebih ideal secara norma sosial kalau mereka memberi tahu dan meminta ijin pada istri pertama.
c. Alasan bapaknya istri kedua itu tidak salah. Lebih detail: Perkawinan Islam.
________________________________________________
SUAMI MASIH BERKOMUNIKASI DENGAN MANTAN PACAR
1 Bln sblm menikah calon suami sy msh mau jalan2 boncengan sm mantan pacarnya. saya murka tp saya lanjutkan menikah krn sy menjaga nama baik ortu dimata smua org kampung. sesudah menikah dan punya anak umur 4bln suami kembali janjian ketemu sama mantan pacarnya yg lain dbelakang saya. saya jadi tak cinta lagi sama suami dan selalu curiga jangan2 ia masih suka kontek2 sama mantan pacarnya itu. tak hanya itu belakangan saya baca smsnya yg ngadu sama sepupu perempuannya kl saya jd srg marah2, saya galak, saya bawel. kl kami sering bertengkar. saya jadi makin ilang filling sama suami saya. saya minta solusi pak ustad apa yg harus saya lakukan? mohon tunjangan dan terimakasih byk pak ustad.mohon balas via email ksaya y pak ustad.
NUR
JAWABAN
Pertama, sikap menyimpang (baca: selingkuh) dari suami anda masih belum terang sejauh mana. Apakah sekedar sms-an dengan mantan pacarnya atau hingga melaksanakan kekerabatan zina. Karena belum jelas, maka sebaiknya anda bersabar dan mencoba bersikap sewajar mungkin. Bersikap masuk akal artinya tidak gampang marah, menjaga kata-kata semanis dan sehalus mungkin serta menghindari pertengkaran.
Kedua, dengan nada yang baik anda ungkapkan kekhawatiran anda pada suami dan tidak baiklah kalau ia masih mengadakan komunikasi dengan perempuan lain baik itu mantan pacar atau bukan di luar kekerabatan kerja.
Ketiga, miliki niat untuk mempertahankan rumah tangga. Karena anda sudah punya anak. Jadikan anak sebagai perekat kekerabatan cinta dan kasih sayang. Dan cobalah untuk mengajak suami memulai hidup gres dengan kesepakatan dan komitmen yang baru. Misalnya: suami berjanji untuk tidak bekerjasama lagi dengan wanita. Istri berjanji untuk tidak ceriwis dan marah-marah lagi dst. Untuk menuju rumah tangga serasi baca: Keluarga Sakinah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: