Makna Adil Dalam Poligami

 mohon maaf sebelumnya kalo apa bila pertanyaan saya salah Makna Adil dalam Poligami

MAKNA ADIL DALAM PERNIKAHAN

PERTANYAAN

Assalamualaikum WR. WB.
mohon maaf sebelumnya kalo apa bila pertanyaan saya salah..!

saya pernah mendengar ceramah perihal poligami,
bahwa diperbolehkan memperistri lebih dari satu, asalkan sang suami bersikap "Adil" lahir dan bathin, namun ada juga ayarat yang menjelaskan perihal keadilan bahwa "tidak ada insan / orang yang sanggup persikap "Adil".

Apakah ayat yg menyatakan "tidak ada insan yang adil" itu benar?

mohon penjelasannya?

DAFTAR ISI
  1. Makna Adil dalam Poligami
  2. Istri Takut dan Menolak Hubungan Intim

JAWABAN MAKNA ADIL DALAM PERNIKAHAN

I. Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu terang tersebut dalam Al Alquran Surat An Nisa' 4:3).[1] Dan bahwa salah satu syarat ialah harus adil menyerupai ekplisit disebut dalam Al Alquran dalam Surah dan ayat yang sama.[2] Adil dalam pengertian fiqh ialah keadilan yang bersifat formal menyerupai dalam menggilir dan memberi nafkah lahir. Jadi, bukan adil atau sama dalam kualitas cinta dan perasaan.[3] Karena syariat atau aturan fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya.

II. Mungkinkah insan atau suami sanggup adil lahir batin terhadap istri-istrinya? Jawabnya ialah tidak mungkin. Dan itu tersebut terang dalam Al Alquran Surat An Nisa' 4:129.[4] Namun, ayat ini mengacu pada tidak mungkinnya seorang suami bersikap adil dalam rasa cinta kepada istri-istri. Karena adil menyerupai itu di luar kekuasaan manusia.

KESIMPULAN
Dalam menyatukan dua ayat yang tampik pertentangan di atas yaitu QS An Nisa' ayat 3 dan An Nisa' ayat 129, ulama hebat fiqh dan hebat hadits setuju bahwa menikah lebih dari satu atau poligami itu dibolehkan menyerupai tersurat dalam QS An Nisa' 4:3 dengan syarat harus adil dengan keadilan yang mungkin dilakukan suami. Yaitu, adil dalam jumlah menggilir dan memberi nafkah lahir. Adapun keadilan yang mustahil dilakukan suami menyerupai adil dalam rasa cinta itu tidak menjadi syarat dalam berpoligami alasannya ialah itu sulit atau mustahil dilakukan menyerupai tersebut dalam QS An Nisa' ayat 129.

Demikian semoga bermanfaat.

==========================
CATATAN DAN SUMBER RUJUKAN

1.

فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة

[2] ibid

[3] Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Awthar menyampaikan dalam mengomentari hadits Nabi riwayat Aisyah demikian:

ولا يجب على الزوج التسوية بين الزوجات فيما لا يملكه كالمحبة ونحوها لحديث عائشة الآتي . وقد ذهب أكثر الأئمة إلى وجوب القسم بين الزوجات
Artinya: Tidak wajib bagi suami berbuat adil (sama) dalam hal yang mustahil menyerupai rasa cinta dan semacamnya. Akan tetap lebih banyak didominasi ulama mewajibkan suami berlaku adil (sama) dalam menggilir istri-istrinya.

[4] An Nisa' 4:129

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَينَ النِسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Dan kau tidak sanggup berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kau sangat ingin berbuat demikian ..

_____________________________


ISTRI TAKUT DAN MENOLAK HUBUNGAN INTIM SEJAK AWAL PERNIKAHAN

Assalamu’alaikum wr. wb.Ustd

Saya laki-laki berusia 30 tahun, saya menikah pada bulan juni 2012 dengan niat ingin menyebabkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warramah. Sewaktu malam pertama, istri saya “menolak” untuk melayani saya dikarenakan dia mengaku mempunyai duduk kasus dengan rasa sakit dan takut dengan rasa sakit apabila melaksanakan hal tersebut.

Dikarenakan saya sangat sayang maka saya pun mencoba bersabar dan tiap hari memberi kan nasehat dan dorongan mental. Setelah beberapa usang saya pun mencoba lagi untuk minta dilayani, namun istri saya pun masih juga takut,
sempat terpikir untuk memaksa dia melayani saya tetapi hati saya tidak tega. Lalu saya mencoba mengajak istri saya ke kawasan terapi / hypnoterapi supaya dia sanggup mempunyai kesiapan untuk melayani. sehabis mendengar klarifikasi dari dokternya, ia menyampaikan istri saya menderita penyakit ” vaginismus” dan kemungkinan untuk sembuh berbeda-beda dari tiap orang. Akhirnya kami mengikuti terapi tersebut dengan bayaran yang cukup mahal dan sehabis akibat proses terapi kami mencoba mana tau terapi tersebut berhasil. Diawal-awal tidak duduk kasus namun disaat mau penetrasi, istri saya menolak dan mengeluarkan keringat cuek dan mencicipi ketakutan. Sejak ketika itu dan hingga ketika ini memasuki usia janji nikah yang sudah 1 Tahun, saya tetap belum sanggup mencicipi kebahagian suami – istri.
dikarenakan istri saya masih tetap takut dengan kesakitan. walaupun sudah berulang kali saya nasehatin dan memberi pandangan dari segi islam kepadanya, tetap tidak ada perubahan. Apalagi kini orang renta saya pun sudah mengetahui perihal ini dikarenakan saya tidak tahu lagi harus curhat dengan siapa. dan respon orang renta saya sangat
terkejut dikarenakan kenapa saya gres dongeng perihal duduk kasus ini sehabis 6 bulan berumah tangga.

Yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah yang harus saya lakukan dikarenakan saya sadar itu bukannya kemauan dari istri saya tetapi saya juga mempunyai “kebutuhan” dan ingin mempunyai anak secepatnya. begitupun orang renta saya memberi solusi untuk pisah dari istri saya tetapi hingga kini saya masih tidak tega untuk menceraikannya.
2. Apakah salah apabila saya berfikiran ketika ini untuk tetapkan pisah dari istri saya dikarenakan saya juga pingin punya anak dan keluarga yang bahagia? tolong pandangan dari bapak.

nb: Ust, tolong dibalas email saya secepatnya dikarenakan hal ini terus menganggu saya. wassalam, wr, wb
Terima kasih,

JAWABAN

1. Penyakit istri Anda sebetulnya menyerupai orang yang mengalami trauma atau ketakutan pada benda tertentu. Biasanya penyembuhannya ialah dengan "memaksa" orang tersebut untuk melaksanakan apa yang ditakutkannya. Dalam masalah istri anda, jika memang istri bersedia melaksanakan hubungan intim, anda harus membuang rasa tidak tega itu alasannya ialah ia hanya butuh satu kali saja melaksanakan pengalaman yang "menakutkan" itu. Setelah itu terlewati, insyaAllah ia tidak akan lagi merasa takut.

Namun jika Anda tetap juga tidak tega, tidak ada jalan kecuali mengambil salah satu dari dua pilihan yaitu (a) menceraikan dia dan menikah dengan perempuan lain; atau (b) menikah lagi tanpa menceraikannya alias berpoligami baik secara resmi atau siri. Lihat juga: Perkawinan Islam dan Hukum Nikah Siri

2. Tidak salah. Anda boleh menceraikan istri. Namun, ada baiknya Anda lakukan yang kami sarankan di poin 1 lebih dahulu. Lihat juga: Perceraian dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: