
SUAMI MENGAKU PERNAH BERZINA, ISTRI SHOCK DAN SULIT MENERIMA
Assalamualaikum ustadz
Saya seorang perempuan berusia 31 tahun & sudah memiliki 3orang anak. Saya sudah menjalani pernikahan dg suami selama 6tahun lebih & alhamdulillah hingga pd dikala menikah saya berhasil mempertahankan keperawanan saya.
Tetapi 2hari sebelum ulang tahun pernikahan kami yg ke6 tiba2 suami saya mengaku bahwa pd dikala bujang dulu ia pernah melaksanakan kekerabatan suami istri (berzina) dg 2 orang pacarnya. Saya sangat terkejut sekali mendengar pengakuannya. Dulu kami menikah dg cara dijodohkan oleh orang bau tanah sobat yg sama2 kami kenal. Hanya 3bulan berkenalan kami eksklusif menikah. Dari pengakuannya pula, selama menikah ia tidak pernah 'nakal' dan ia benar2 sudah tidak pernah berzina semenjak 1tahun sebelum kami menikah. Secara kepribadian, semenjak saya mengenal suami saya, ia ialah seorang laki2 yg bertanggungjawab & baik kepada keluarga dan orang lain serta rajin sekali bersedekah. Dapat disimpulkan bahwa ia memang sudah bertaubat atas kesalahan yg pernah dilakukannya di masa lalu. Dan insyaallah saya mengikhlaskan masa lalunya yg kelam.
Yg menjadi duduk kasus bg saya dikala ini adalah, saya sudah sangat berusaha sekali untuk melupakan "bayangan2" yg trjd di masa kemudian suami saya. Yah,, bodohnya saya adalah, saya sering membayangkan bagaimana ia sdg bekerjasama (bercinta) dg pacarnya dulu. Saya sudah berusaha untuk menepis "bayangan" itu tp sewaktu-waktu "bayangan" itu tetap terlintas di otak saya. Bahkan mungkin "bayangan" itu akan menghantui saya seumur hidup saya.
1. Yg ingin saya tanyakan ialah apa yg harus saya lakukan supaya bs melupakan hal tersebut? Karena saya tidak ingin merusak pernikahan kami alasannya ialah kami sudah pny 3orang anak & saya memang sangat menyayangi suami saya. Kalau saya tahu sebelum kami menikah mungkin saya tidak akan menerimanya pd dikala ia melamar saya.
2. Tp mungkin ini salah satu cara Allah untuk mempertemukan kami sbg jodoh. Benar tidak ustadz?
3. Jd,apa yg harus saya lakukan supaya saya sanggup membersihkan hati & pikiran saya untuk sanggup mendapatkan kondisi suami saya secara ikhlas?
4. Pertanyaan berikutnya,,bagaimana caranya supaya saya tidak membenci perempuan yg pernah bekerjasama dg suami saya pd dikala mereka pacaran dulu?
Itu dl pertanyaan saya ustadz,,saya harap ustadz bs memperlihatkan pencerahan pd saya.
Terimakasih sebelumnya atas jawaban ustadz. Wassalamualaikum Wr. Wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SUAMI MENGAKU PERNAH BERZINA, ISTRI SHOCK DAN SULIT MENERIMA
- NIKAH DIJODOHKAN DAN SERING RIBUT
- MENIKAH PADA TAHUN YANG SAMA DENGAN WAFATNYA IBU
- PERKAWINAN BEDA AGAMA: WANITA MUSLIM PRIA NASRANI
- PISAH SEMENTARA 3 BULAN APA TERMASUK TALAK?
- CARA AGAR DIRESTUI ORANG TUA
- INGIN MENIKAH TIDAK PUNYA BIAYA
- MIMPI DISURUH BACA SURAT AL-ARAF
- MEMBACA SHALAWAT HARI SABTU 1000X MASUK SURGA?
- CARA MENTION ORANG DI GOOGLE PLUS
- PERNIKAHAN DENGAN WALI AYAH TIRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Bayangan perihal masa kemudian suami dengan perempuan lain itu akan hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu. Saat ini anda merasa sulit menghilangkan hal itu alasannya ialah masih ada rasa shock yang besar alasannya ialah kenyataan itu tak sesuai harapan.
2. Jodoh ialah pilihan. Termasuk cara menemukan jodoh itu sendiri ialah pilihan. Pacaran secara fisik, bukan secara maya, walaupun tanpa zina ialah haram. Mungkin itu salah satu eksekusi Allah bagi Anda alasannya ialah mendapatkan calon suami dengan cara yang haram.
3. Perbanyak kegiatan yang menciptakan anda sibuk. Juga, perbanyak amal ibadah yang akan menciptakan energi negatif di otak kita berkurang.
4. Dengan menyadari bahwa membenci itu akan menyiksa diri sendiri tanpa sedikitpun mengganggu orang yang dibenci.
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
NIKAH DIJODOHKAN DAN SERING RIBUT
Assalamualaikum ustad/ustazah
Saya menikah 9 bulan berjalan. Kami menikah alasannya ialah dijodohkan. Dari awal pernikahan hingga 9 bulan ini kami sering ribut, meskipun duduk kasus sepele dan saya juga sering meminta cerai pada suami saya. Dan kemarin ialah puncak emosi saya alasannya ialah rasa cemburu saya yang tersimpan pada ibunya dan teman-temannya. Selain itu, juga alasannya ialah faktor ekonomi. Dimana penghasilan suami saya yang pas-pasan dan masih terbelit hutang. Saya cemburu pada ibunya alasannya ialah suami saya lebih mementingkan membahagiakan ibu dan adiknya dari pada saya istrinya. Sedangkan cemburu saya pada teman-temannya dikarenakan suami saya lebih mengutamakan kebersamaannya dengan teman-temannya. Selain itu, suami saya juga pernah berkata jujur bahwa ia dikala ini suka dengan sobat sekerjanya. Karena memendam amarah yang berlarut-larut balasannya dikala berselisih faham suami saya, saya tampar dan saya usir. Lalu ia tetapkan untuk menceraikan saya dikala itu juga.
Suami saya sering menyampaikan pada saya bahwa ia menikah dengan saya alasannya ialah terpaksa, ia sama sekali belum ada kesiapan dan niatan untuk menikah dikala itu. Saat menikah usia suami saya 21 tahun. 7 tahun lebih muda dari saya. Setiap kali kami bertengkar saya selalu menyerah alasannya ialah saya sadari mungkin alasannya ialah emosi yang kurang stabil di usianya.
1. Yang ingin saya tanyakan salahkah saya meminta rujuk kembali dan mempertahankan pernikahan saya ini dengan kondisi dimana suami saya yang tidak menyayangi saya, tertekan alasannya ialah terpaksa tidak ada kesiapan sebelumnya. Sedangkan orangtua dan keluarga saya sudah tidak mengizinkan kami untuk rujuk alasannya ialah sakit hati mendengar akreditasi dari suami saya?
Terima kasih atas jawabawan dan masukan pendapat dari ustad/ustadzah. Assalamualaikum...
JAWABAN
1. Secara syariah anda dan suami diberi pilihan untuk terus bercerai atau rujuk kembali. Artinya, sanggup saja anda rujuk kembali dengan suami bila ia mau dan bersedia rujuk. Namun, itu bukan langkah yang bijaksana alasannya ialah dua alasan: pertama, anda berada dalam posisi tawar yang rendah: suami tidak menyayangi anda tapi anda memaksa ingin rujuk itu akan menciptakan suami anda semakin merasa bebas untuk menzalimi anda dan melaksanakan apapun yang ia sukai walaupun hal itu akan menyakiti istri. Ia akan bebas untuk menduakan dengan siapapun alasannya ialah toh istrinya akan membiarkannnya melaksanakan itu alasannya ialah si istri sudah dalam posisi yang kalah. Ini posisi rumah tangga yang tidak sehat yang ringkih dan labil. Karena, rumah tangga yang sehat ialah apabila cinta dan kasih sayang yang dimiliki suami dan istri itu berimbang. Kedua, orang bau tanah anda juga tidak baiklah anda rujuk. Kalau anda memaksa rujuk, dan suami berulah lagi, maka tidak akan ada lagi pihak yang akan mendukung anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
MENIKAH PADA TAHUN YANG SAMA DENGAN WAFATNYA IBU
Ass wr.wb
Saya E, usia saya 20thn! Saya sudah berpacaran 2 thn dan 4 bulan yang kemudian ibu pacar saya wafat, rencananya kita akan melaksanakan komitmen bulan oktober tahun ini tapi abang ipar pacar saya melarang dengan alasan ibunya gres saja meninggal dan harus menunggu 1 thn,
1. dalam islam apakah ada ketentuan menyerupai ini??
JAWABAN
1. Tidak ada ketentuan menyerupai itu dalam Islam. Pria dan perempuan boleh menikah kapan saja mereka mau asalkan terpenuhi syarat-syaratnya yaitu ada wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun ada juga larangan terkait pernikahan tapi itu tidak ada hubungannya dengan waktu tapi dengan calon pasangan yang akan dinikahi. Lebih detail lihat: PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM
_____________________________
PERKAWINAN BEDA AGAMA: WANITA MUSLIM PRIA NASRANI
assalamualaikum ustad,
nama saya minarsih asal sya dri palembang. saya mau konsul ustad, usia saya 21 tahun dan sudah kerja saya punya pacar tapi kami beda agama ia seorang Nasrani. kami berdua saling cinta dan kami juga berencana ingin menikah nantinya,tapi kami berdua sama2 gak mau pindah agama.
1. mohon ustad bagaimana solusinya yg terbaik.
JAWABAN
1. Wanita muslimah haram hukumnya dan dihentikan menikah dengan laki-laki non-muslim secara mutlak. Baik si laki-laki itu berasal dari agama Ahli Kitab menyerupai Katolik dan Yahudi atau non-Ahli Kitab menyerupai pemeluk Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, Shinto, dll. Solusi satu-satunya ialah si laki-laki harus masuk Islam. Kalau tidak mau masuk Islam, maka pernikahannya dianggap tidak sah dan bila memaksa maka kekerabatan intim yang dilakukan sama dengan zina. Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
_____________________________
PISAH SEMENTARA 3 BULAN APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum pa ustad saya mau bertanya saya dan isteri saya mau pisah sementara selama 3 bulan untuk memperbaiki diri saya dan isteri juga meminta pisah juga untuk memperbaiki diri dan kekurangan kami berdua,
1. apa itu belum jatuh talak selama pisah 3 bulan hanya untuk memperbaiki dan kekurangan kami berdua mohon klarifikasi dari ustad wassalam
JAWABAN
1. Status pernikahan tetap sah. Dengan syarat, suami tidak menyampaikan perkataan apapun yang mengandung kata "cerai", "pisah", atau "talak". Kalau mengucapkan salah satu kata tersebut, menyerupai suami berkata "Kita pisah dulu 3 bulan" maka hukumnya jatuh talak 1 (satu). Kaprikornus jatuhnya talak bukan alasannya ialah perpisahan selama 3 bulan itu, tapi alasannya ialah perkataan suami. Lihat: Cerai dalam Islam
Baca juga: Wali Hakim dalam Islam
Namun, sebelum anda tetapkan untuk menikah melalui wali hakim, pikirkan dulu dengan matang dan pertimbangkan imbas sosialnya bagi anda berdua. Yang dimaksud imbas sosial contohnya orang bau tanah tidak mau menghadiri pernikahan anda, mereka tidak mau merayakan resepsi perkawinan anda, dll.
_____________________________
INGIN MENIKAH TIDAK PUNYA BIAYA
Assallamualaikum,
Nama saya Y, saya benar² kesulitan biaya untuk menikah, saya sudah cari kesana sini tapi saya blm sanggup uang, saya dan pacar saya sudah hidup bersama, saya ingin kekerabatan kita sah secara agama dan negara, saya sudah yatim piatu, tidak ada yg sanggup membantu saya, tolong bantu saya .. beri saya solusi, terimakasih.
Wassalam.
JAWABAN
1. Biaya nikah tidak mahal. Anda sanggup tiba ke penghulu di desa / kelurahan di mana anda tinggal dan utarakan duduk kasus anda bila tidak punya biaya. InsyaAllah mereka akan menikahkan anda berdua secara gratis atau biaya yang kecil.
_____________________________
MIMPI DISURUH BACA SURAT AL-ARAF
assalamualaikum pa ustad sudah hampir 5 hari yg kemudian sya bermimpi di suruh membaca surat al-a'raf ayat 24 dan 25 dan klarifikasi dari guru ngaji saya katanya umur sya ga usang lagi.
1. apa benar begitu?
tolong klarifikasi nya.wss
JAWABAN
1. Tafsir mimpi dari guru ngaji anda itu tidak benar. Mimpi anda itu justru mimpi yang baik. Kalau mimpi anda itu berasal dari malaikat, maka berdasarkan Ibnu Sirin dalam kitab Tafsir Al-Ahlam artinya adalah, sebagaimana dikatakan oleh Nafi' dan Ibnu Katsir, anda akan mendapat suplemen ilmu. Menurut satu pendapat, artinya ialah anda akan menjadi seorang muslim yang kukuh pada agama. Serta akan tercegah dari gangguan iblis. Baca juga: Mimpi dalam Islam
_____________________________
MEMBACA SHALAWAT HARI SABTU 1000X MASUK SURGA?
Assalaamu'alaikum Ustadz
1. Saya mau nanya, apakah hadits ini shahih: Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah bersabda: Barangsiapa membaca shalawat kepadaku pada hari sabtu sebanyak 1000 kali,maka tidak akan meninggal dunia sebelum mimpi bertemu tempatnya di dalam syurga?
JAWABAN
1. Sepengetahuan kami, tidak ada hadits keutamaan membaca shalat pada hari Sabtu. Yang ada ialah pahala membaca shalawat pada hari Jumat. Teks Arabnya ialah sbb:
من صلى علي في يوم الجمعة ألف مرة لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة
Artinya: Barangsiapa membaca shalawat padaku pada hari Jumat 1000 kali, maka ia tidak akan mati hingga ia melihat tempatnya di surga.
Hadits ini masuk kategori sangat lemah berdasarkan pakar takhrij hadits.
_____________________________
CARA MENTION ORANG DI GOOGLE PLUS
tau alamat email ini dari website. Mau tanya kenapa saya gak sanggup mention orang di google+? Misal kalo orangnya namanya desi ratna berarti kita tinggal nulis +desi ratna kan?
JAWABAN
Cara mention seseorang di posting Google+ ada dua yaitu menggunakan tanpa '+' atau '@'. Apabila anda melaksanakan ini, maka orang tersebut akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah me-mention ia dalam sebuah posting (tapi itu terganting setelan notifikasinya). Dia juga sanggup melihat posting di mana ia dimention, walaupun seandainya posting tersebut asalnya tidak dishare dengannya.
Perlu diketahui, bahwa kita tidak akan sanggup me-mention seseorang dalam sebuah komentar apabila penulis pertama dari posting tersebut mengunci posting yang ditulisnya. Baca juga: Daftar Google Plus Panduan Lengkap
_____________________________
PERNIKAHAN DENGAN WALI AYAH TIRI
Assalamu"alaikum Wr Wb
Selamat Siang Ustad, saya beserta istri mohon mengajukan 2 pertanyaan yang selalu menjadi beban baik hati maupun pikiran
1. Semoga Allah Mengampuni segala dosa dan kesalahan saya beserta Istri, sewaktu saya dan istri masih pacaran kami melaksanakan perbuatan Zina sehingga istri hamil dan waktu itu kami berdua setuju untuk melaksanakan aborsi, apa yang harus kami berdua perbuat untuk menebus semua kesalahan dan dosa yang kami lakukan ?
2. sewaktu saya melaksanakan pernikahan saya melaksanakan Ijab Kabul dengan wali ayah tiri istri (bukan ayah kandung) alasannya ialah istri merupakan anak dari Suami pertama ibu mertua (sudah bercerai dan ayah kandung sudah lapang dada dan baiklah bila ayah tiri yang menjadi wali) apakah pernikahan yang saya lakukan Sah ?
3. bila pernikahan saya tidak sah, apa yang harus saya dan istri lakukan? saya dan istri sudah dikaruniai 1 putra
JAWABAN
1. Menurut mazhab Syafi'i, tidak ada yang perlu dilakukan kecuali melaksanakan taubat nasuha. Menurut mazhab lain, anda diwajibkan membayar kafarat. Menurut kami, pendapat mazhab Syafi'i lebih kuat. Yang terpenting ialah lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha
Baca juga: Hukum Aborsi dalam Islam
2. Pernikahan anda sah alasannya ialah sudah mendapatkan kuasa dari ayah kandung istri anda. Mewakilkan wali nikah kepada orang lain itu boleh asal wakilnya itu memenuhi syarat untuk menjadi wali. Adapun syarat wakil wali nikah sama dengan syarat wali nikah itu sendiri menyerupai disebutkan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih) hlm. 34/132 sbb:
ويشترط في وكيل الولي ما يشترط في الولي من الذكورة والبلوغ والعقل والعدالة واتحاد الدين والرشد، لأنها ولاية فلا يصح أن يباشرها غير أهلها، ولأنه إذا لم يملك تزويج موليته أصالة فلأن لا يملك تزويج مولية غيره بالتوكيل أولى.
Artinya: Syarat wakil wali nikah itu sama dengan syarat wali nikah yaitu: laki-laki, terpelajar baligh, berakal sehat, adil, sama agamanya (yakni sama-sama muslim dengan yang akan dinikahkan), dan pandai (rushd)...
Jangan lupa, dikala ijab kabul harus terang bahwa ia menikahkan itu statusnya sebagai wakil dari wali yang asli. Lihat: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Suami saya sering menyampaikan pada saya bahwa ia menikah dengan saya alasannya ialah terpaksa, ia sama sekali belum ada kesiapan dan niatan untuk menikah dikala itu. Saat menikah usia suami saya 21 tahun. 7 tahun lebih muda dari saya. Setiap kali kami bertengkar saya selalu menyerah alasannya ialah saya sadari mungkin alasannya ialah emosi yang kurang stabil di usianya.
1. Yang ingin saya tanyakan salahkah saya meminta rujuk kembali dan mempertahankan pernikahan saya ini dengan kondisi dimana suami saya yang tidak menyayangi saya, tertekan alasannya ialah terpaksa tidak ada kesiapan sebelumnya. Sedangkan orangtua dan keluarga saya sudah tidak mengizinkan kami untuk rujuk alasannya ialah sakit hati mendengar akreditasi dari suami saya?
Terima kasih atas jawabawan dan masukan pendapat dari ustad/ustadzah. Assalamualaikum...
JAWABAN
1. Secara syariah anda dan suami diberi pilihan untuk terus bercerai atau rujuk kembali. Artinya, sanggup saja anda rujuk kembali dengan suami bila ia mau dan bersedia rujuk. Namun, itu bukan langkah yang bijaksana alasannya ialah dua alasan: pertama, anda berada dalam posisi tawar yang rendah: suami tidak menyayangi anda tapi anda memaksa ingin rujuk itu akan menciptakan suami anda semakin merasa bebas untuk menzalimi anda dan melaksanakan apapun yang ia sukai walaupun hal itu akan menyakiti istri. Ia akan bebas untuk menduakan dengan siapapun alasannya ialah toh istrinya akan membiarkannnya melaksanakan itu alasannya ialah si istri sudah dalam posisi yang kalah. Ini posisi rumah tangga yang tidak sehat yang ringkih dan labil. Karena, rumah tangga yang sehat ialah apabila cinta dan kasih sayang yang dimiliki suami dan istri itu berimbang. Kedua, orang bau tanah anda juga tidak baiklah anda rujuk. Kalau anda memaksa rujuk, dan suami berulah lagi, maka tidak akan ada lagi pihak yang akan mendukung anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
MENIKAH PADA TAHUN YANG SAMA DENGAN WAFATNYA IBU
Ass wr.wb
Saya E, usia saya 20thn! Saya sudah berpacaran 2 thn dan 4 bulan yang kemudian ibu pacar saya wafat, rencananya kita akan melaksanakan komitmen bulan oktober tahun ini tapi abang ipar pacar saya melarang dengan alasan ibunya gres saja meninggal dan harus menunggu 1 thn,
1. dalam islam apakah ada ketentuan menyerupai ini??
JAWABAN
1. Tidak ada ketentuan menyerupai itu dalam Islam. Pria dan perempuan boleh menikah kapan saja mereka mau asalkan terpenuhi syarat-syaratnya yaitu ada wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun ada juga larangan terkait pernikahan tapi itu tidak ada hubungannya dengan waktu tapi dengan calon pasangan yang akan dinikahi. Lebih detail lihat: PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM
_____________________________
PERKAWINAN BEDA AGAMA: WANITA MUSLIM PRIA NASRANI
assalamualaikum ustad,
nama saya minarsih asal sya dri palembang. saya mau konsul ustad, usia saya 21 tahun dan sudah kerja saya punya pacar tapi kami beda agama ia seorang Nasrani. kami berdua saling cinta dan kami juga berencana ingin menikah nantinya,tapi kami berdua sama2 gak mau pindah agama.
1. mohon ustad bagaimana solusinya yg terbaik.
JAWABAN
1. Wanita muslimah haram hukumnya dan dihentikan menikah dengan laki-laki non-muslim secara mutlak. Baik si laki-laki itu berasal dari agama Ahli Kitab menyerupai Katolik dan Yahudi atau non-Ahli Kitab menyerupai pemeluk Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, Shinto, dll. Solusi satu-satunya ialah si laki-laki harus masuk Islam. Kalau tidak mau masuk Islam, maka pernikahannya dianggap tidak sah dan bila memaksa maka kekerabatan intim yang dilakukan sama dengan zina. Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
_____________________________
PISAH SEMENTARA 3 BULAN APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum pa ustad saya mau bertanya saya dan isteri saya mau pisah sementara selama 3 bulan untuk memperbaiki diri saya dan isteri juga meminta pisah juga untuk memperbaiki diri dan kekurangan kami berdua,
1. apa itu belum jatuh talak selama pisah 3 bulan hanya untuk memperbaiki dan kekurangan kami berdua mohon klarifikasi dari ustad wassalam
JAWABAN
1. Status pernikahan tetap sah. Dengan syarat, suami tidak menyampaikan perkataan apapun yang mengandung kata "cerai", "pisah", atau "talak". Kalau mengucapkan salah satu kata tersebut, menyerupai suami berkata "Kita pisah dulu 3 bulan" maka hukumnya jatuh talak 1 (satu). Kaprikornus jatuhnya talak bukan alasannya ialah perpisahan selama 3 bulan itu, tapi alasannya ialah perkataan suami. Lihat: Cerai dalam Islam
Baca juga: Wali Hakim dalam Islam
Namun, sebelum anda tetapkan untuk menikah melalui wali hakim, pikirkan dulu dengan matang dan pertimbangkan imbas sosialnya bagi anda berdua. Yang dimaksud imbas sosial contohnya orang bau tanah tidak mau menghadiri pernikahan anda, mereka tidak mau merayakan resepsi perkawinan anda, dll.
_____________________________
INGIN MENIKAH TIDAK PUNYA BIAYA
Assallamualaikum,
Nama saya Y, saya benar² kesulitan biaya untuk menikah, saya sudah cari kesana sini tapi saya blm sanggup uang, saya dan pacar saya sudah hidup bersama, saya ingin kekerabatan kita sah secara agama dan negara, saya sudah yatim piatu, tidak ada yg sanggup membantu saya, tolong bantu saya .. beri saya solusi, terimakasih.
Wassalam.
JAWABAN
1. Biaya nikah tidak mahal. Anda sanggup tiba ke penghulu di desa / kelurahan di mana anda tinggal dan utarakan duduk kasus anda bila tidak punya biaya. InsyaAllah mereka akan menikahkan anda berdua secara gratis atau biaya yang kecil.
_____________________________
MIMPI DISURUH BACA SURAT AL-ARAF
assalamualaikum pa ustad sudah hampir 5 hari yg kemudian sya bermimpi di suruh membaca surat al-a'raf ayat 24 dan 25 dan klarifikasi dari guru ngaji saya katanya umur sya ga usang lagi.
1. apa benar begitu?
tolong klarifikasi nya.wss
JAWABAN
1. Tafsir mimpi dari guru ngaji anda itu tidak benar. Mimpi anda itu justru mimpi yang baik. Kalau mimpi anda itu berasal dari malaikat, maka berdasarkan Ibnu Sirin dalam kitab Tafsir Al-Ahlam artinya adalah, sebagaimana dikatakan oleh Nafi' dan Ibnu Katsir, anda akan mendapat suplemen ilmu. Menurut satu pendapat, artinya ialah anda akan menjadi seorang muslim yang kukuh pada agama. Serta akan tercegah dari gangguan iblis. Baca juga: Mimpi dalam Islam
_____________________________
MEMBACA SHALAWAT HARI SABTU 1000X MASUK SURGA?
Assalaamu'alaikum Ustadz
1. Saya mau nanya, apakah hadits ini shahih: Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah bersabda: Barangsiapa membaca shalawat kepadaku pada hari sabtu sebanyak 1000 kali,maka tidak akan meninggal dunia sebelum mimpi bertemu tempatnya di dalam syurga?
JAWABAN
1. Sepengetahuan kami, tidak ada hadits keutamaan membaca shalat pada hari Sabtu. Yang ada ialah pahala membaca shalawat pada hari Jumat. Teks Arabnya ialah sbb:
من صلى علي في يوم الجمعة ألف مرة لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة
Artinya: Barangsiapa membaca shalawat padaku pada hari Jumat 1000 kali, maka ia tidak akan mati hingga ia melihat tempatnya di surga.
Hadits ini masuk kategori sangat lemah berdasarkan pakar takhrij hadits.
_____________________________
CARA MENTION ORANG DI GOOGLE PLUS
tau alamat email ini dari website. Mau tanya kenapa saya gak sanggup mention orang di google+? Misal kalo orangnya namanya desi ratna berarti kita tinggal nulis +desi ratna kan?
JAWABAN
Cara mention seseorang di posting Google+ ada dua yaitu menggunakan tanpa '+' atau '@'. Apabila anda melaksanakan ini, maka orang tersebut akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah me-mention ia dalam sebuah posting (tapi itu terganting setelan notifikasinya). Dia juga sanggup melihat posting di mana ia dimention, walaupun seandainya posting tersebut asalnya tidak dishare dengannya.
Perlu diketahui, bahwa kita tidak akan sanggup me-mention seseorang dalam sebuah komentar apabila penulis pertama dari posting tersebut mengunci posting yang ditulisnya. Baca juga: Daftar Google Plus Panduan Lengkap
_____________________________
PERNIKAHAN DENGAN WALI AYAH TIRI
Assalamu"alaikum Wr Wb
Selamat Siang Ustad, saya beserta istri mohon mengajukan 2 pertanyaan yang selalu menjadi beban baik hati maupun pikiran
1. Semoga Allah Mengampuni segala dosa dan kesalahan saya beserta Istri, sewaktu saya dan istri masih pacaran kami melaksanakan perbuatan Zina sehingga istri hamil dan waktu itu kami berdua setuju untuk melaksanakan aborsi, apa yang harus kami berdua perbuat untuk menebus semua kesalahan dan dosa yang kami lakukan ?
2. sewaktu saya melaksanakan pernikahan saya melaksanakan Ijab Kabul dengan wali ayah tiri istri (bukan ayah kandung) alasannya ialah istri merupakan anak dari Suami pertama ibu mertua (sudah bercerai dan ayah kandung sudah lapang dada dan baiklah bila ayah tiri yang menjadi wali) apakah pernikahan yang saya lakukan Sah ?
3. bila pernikahan saya tidak sah, apa yang harus saya dan istri lakukan? saya dan istri sudah dikaruniai 1 putra
JAWABAN
1. Menurut mazhab Syafi'i, tidak ada yang perlu dilakukan kecuali melaksanakan taubat nasuha. Menurut mazhab lain, anda diwajibkan membayar kafarat. Menurut kami, pendapat mazhab Syafi'i lebih kuat. Yang terpenting ialah lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha
Baca juga: Hukum Aborsi dalam Islam
2. Pernikahan anda sah alasannya ialah sudah mendapatkan kuasa dari ayah kandung istri anda. Mewakilkan wali nikah kepada orang lain itu boleh asal wakilnya itu memenuhi syarat untuk menjadi wali. Adapun syarat wakil wali nikah sama dengan syarat wali nikah itu sendiri menyerupai disebutkan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih) hlm. 34/132 sbb:
ويشترط في وكيل الولي ما يشترط في الولي من الذكورة والبلوغ والعقل والعدالة واتحاد الدين والرشد، لأنها ولاية فلا يصح أن يباشرها غير أهلها، ولأنه إذا لم يملك تزويج موليته أصالة فلأن لا يملك تزويج مولية غيره بالتوكيل أولى.
Artinya: Syarat wakil wali nikah itu sama dengan syarat wali nikah yaitu: laki-laki, terpelajar baligh, berakal sehat, adil, sama agamanya (yakni sama-sama muslim dengan yang akan dinikahkan), dan pandai (rushd)...
Jangan lupa, dikala ijab kabul harus terang bahwa ia menikahkan itu statusnya sebagai wakil dari wali yang asli. Lihat: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: