KEABSAHAN NIKAH SIRI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz mohon pencerahannya.
Saya punya abang statusnya janda beranak 2, kemudian abang saya tersebut nikah siri dengan seorang laki-laki yang sudah berkeluarga dan telah mempunyai keturunan (anak) yang katanya istri pertamanya tersebut sudah dicerai/ditalak (namun secara aturan negara belum alasannya yakni istrinya dan anak-anaknya ditinggalkan begitu saja/belum pernah sidang di PA), yang jadi wali nikah ayah kandung abang saya tersebut sedangkan ibu kandungnya tidak diberitahu alasannya yakni pasti tidak setuju.
DAFTAR ISI
- Keabsahan Nikah Siri
- Tidak Bisa Menikah Karna Kakak Perempuan Pasangan Belum Menikah
- Hukum Hmemakan Harta Anak Yatim
- Telat Bangun Subuh Dan Sulit Shalat Malam
- Apakah Saya Anak Zina?
1. Apakah nikah tersebut sah secara aturan Islam bila laki-laki tersebut belum menceraikan/mentalak istri pertamanya bila nikahnya tanpa seijin/sepengetahuan istri pertama, dan
2. Apakah nikah tersebut juga sah secara aturan Islam bila laki-laki tersebut telah mengucapkan talak kepada istri pertama meskipun secara aturan negara istri pertamanya tersebut masih sah dan nikahnya juga tanpa seijin /sepengetahuan istri pertamanya tersebut, terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah Yang sedang butuh pencerahan (Riyan)
Nayir
JAWABAN KEABSAHAN NIKAH SIRI
1. Nikah tersebut sah. Bagi seorang laki-laki boleh hukumnya menikah lebih dari satu hingga empat--kalau bisa berbuat adil-- tanpa perlu ijin pada istri yang lain (lihat, QS An-Nisa' 4:3).
2. Seperti disebut di poin 1, sah ijab kabul laki-laki dengan istri dua, tiga dan empat tanpa ijin istri yang lain. Jadi, apakah si laki-laki sudah mentalak atau tidak pada istri pertama itu tidak relevan. Lebih detail: Pernikahan (Perkawinan) Islam.
____________________________________________________
TIDAK BISA MENIKAH KARNA KAKAK PEREMPUAN PASANGAN BELUM MENIKAH
Assalamu'alaikum Warahmatullahiwabarokatuh.
Langsung saja pd duduk kasus saya. Saya dituntut orang bau tanah saya untuk segera menikah dg pasangan saya karna saya sudah pacaran cukup usang dg pasangan saya,tp pasangan saya masih belum berani untuk memberi kepastian itu. Alasanya karna abang perempuannya hingga kini belum menikah,dan keluarga besar pasangan saya melarang kami menikah
mendahului abang perempuan pasangan saya itu karna suatu susila entah apa yg melarang adik menikah lbh dulu dr abang perempuannya. Padahal saya sudah mencoba berkali2 untuk membujuk pasangang saya,tp ia tetap patuh pd orang tuanya untuk menikah stelah kakaknya menikah.pertanyanya:
1. Apakah dalam syariah ada aturan yg melarang seorang adik laki2 menikah lbh dl dr abang perempuanya.
2. Jika tidak ada, kemudian apa yg harus saya lakukan untuk meyakinkan pasangan saya bahwa kepercayaan spt itu tdk ada dlm syariah. Sementara pasangan saya itu sangat patuh pd orang tuanya.
3. Bagaimana caranya biar keluarga besar pasangan saya mengijinkan kami menikah lbh dulu dr abang perempuanya. karna smpai skarang saya tdk tau apa kakaknya sudah punya calon/belum.
4. Apa solusi terbaik untuk duduk kasus saya ini.karna bahu-membahu saya dan pasangan saya sama2 ingin segera menikah ditahun ini.
emilya
JAWABAN
1. Tidak ada. Pernikahan dalam Islam hanya terkait dengan empat unsur: calon pengantin, wali, dan 2 saksi. Adapun haramnya ijab kabul terjadi apda kasus-kasus sbb: (a) dihentikan menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama sebelum dicerai salah satunya; (b) perempuan menikah dengan laki-laki non-muslim.. Lebih lengkap lihat di: Pernikahan yang Haram (Dilarang)
2. Wanita membutuhkan wali yang akan menikahkan dia. Karena itu, persetujuan ayah si perempuan sangat penting. Namun, apabila perempuan baiklah untuk menikah sedang walinya tidak mau menikahkan, maka posisi wali sanggup diganti oleh Wali Hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
Pertama yang harus dilakukan yakni (a) yakinkan calon anda akan bolehnya menikah duluan; (b) minta ia untuk meminta tolong pada kakaknya biar ikut mendukung rencana itu dengan membujuk orang tuanya; (c) kalau tidak berhasil juga minta pribadi pada orang bau tanah perempuan terutama ayah biar mau merestui dan menikahkan anda berdua.
3. Lihat poin 2. Selain itu, minta pemberian pada orang bau tanah anda dan tokoh-tokoh agama atau tokoh setempat yang dihormati orang bau tanah si perempuan biar meyakinkah orang tuanya.
4. Solusi terbaik lihat poin 1, 2 dan 3. Yang terpenting yakni sanggup meyakinkan calon anda. Kalau ia setuju, maka bisa saja untuk sementara perkawinan dilakukan dg wali hakim. Tapi ingat, perkawinan wali hakim gres sanggup terjadi kalau memang ayah perempuan jelas-jelas tidak setuju. LihatP Perkawinan Islam.
____________________________________________________
HUKUM HMEMAKAN HARTA ANAK YATIM
assalamualaikum wr.wb
maaf sebelumnya..Saya ingin bertanya ihwal harta anak yatim.. saya seorang single parent dan saya mempunyai 1 anak..swaktu suami saya meninggal dunia, sy mdapatkan santunan..
1. dan banyk orng bilang itu uang anak saya..
2. yg sy ingin tanyakan dosakah saya krn sy kadang menggunakan uang itu tuk kperluan hidup..sy sndr bkerja utk mencukupi hidup tp kdng msh blm mckupi..hingga saya menggunakan uang ank sy..apakah sy berdosa..apakah saya salah..?terima kasih sbelumnya..
assalamualaikum wr.wb
vietrie
JAWABAN
1. Sebagai istri anda juga berhak menerima warisan atas meninggalnya suami. Yaitu 1/8 (seperdelapan) alasannya yakni si jenazah punya anak yang juga anak anda. Ibu dan ayah si jenazah juga menerima bagian. Setelah itu, sisanya yakni untuk anak anda yang masih yatim tersebut. Nah, bab anak anda inilah yang disebut harta anak yatim.
Apakah bab 1/8 sudah anda terima? Apakah harta suami sudah dibagikan kepada yang berhak sesuai aturan waris? Kalau belum, silahkan dibagikan lebih dahulu dengan terang dan pasti dengan meminta pemberian hebat agama setempat alasannya yakni di situ ada juga hak anda.
2. ٍSetelah terang mana harta warisan suami untuk anda, dan untuk anak, maka anda harus berhati-hati dalam memegang amanah menjaga harta anak yatim tersebut. Hal yang sanggup dilakukan yakni sbb: (a) Apabila anak anda sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat, maka harta tersebut sanggup diberikan padanya (lihat QS An-Nisa 4:6); (b) apabila ia belum cerdik baligh (masih kecil) maka anda sanggup memegang hartanya tersebut dan memelihara anak yatim tersebut.
Selama proses menjaga amanah memegang harta anak yatim dan memelihara si anak yatim, si pemegang harta atau wali apabila miskin maka boleh memakan harta tersebut dengan rincian sbb: (a) sebagai "uang sewa" bagi anak tersebut untuk menutupi biaya tinggal dan biaya makan dan (b) ongkos pelayanan yakni ongkos pelayanan anda dalam melayani anak yatim tersebut walaupun ia kebetulan yakni putra anda juga.
Dalil dasar:
- Firman Allah QS An-Nisa' 4:6
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيباً
Artinya: Dan ujilah anak yatim itu hingga mereka remaja untuk kawin. Kemudian bila berdasarkan pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kau makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu berdasarkan yang patut. Kemudian apabila kau menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kau adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
- Dalam menafsiri ayat di atas sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah menyatakan
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyampaikan
Ayat lain terkait soal ini sanggup dilihat pada QS Al Baqarah 2:220
____________________________________________________
TELAT BANGUN SUBUH DAN SULIT SHALAT MALAM
assalamualaikum,wr, wb
salam kenal pak ustads saya paryadi di solo usia 20thn
pertanyaannya :
1 bagaimana caranya supaya kita bisa berdiri pada malam hari untuk sholat malam karna saya buka toko kelongtong dan counter dan bukanya itu hingga jam 11 bahkan hingga jam 12 mlm dan itu menciptakan saya gk bisa berdiri di 1/3 mlm bahkan tidur hingga pagi
2 kalo kita berdiri kesiangan dan gres berdiri jam 1/2 6 / jam 6 pagi dan gk sempat sholat shubuh apakah stelah berdiri itu kita lekas mengerjakan sholat shubuh ata harus bagaimana karna slama ini saya susah untuk berdiri pagi, trimakasih atas jawabannya
wassalamualaikum,wr,wb,
JAWABAN
1. Shalat sunnah tahajud itu tidak wajib hanya sunnah muakkad. Sebagai gantinya anda melaksanakan shalat malam yang lain yaitu shalat witir yang dilakukan sesudah shalat isya' dan bisa sebelum tidur. Lihat Shalat Sunnah Witir. Karena itu, kalau anda tidurnya agak malam, tidak perlu memaksakan diri untuk shalat sunnah tahajud. Kalau ingin memaksa, bisa dengan menggunakan alaram.
2. Shalat subuh yakni wajib. Karena itu, usahakan melakukannya sempurna waktu dengan cara (a) meminta pemberian orang untuk membangunkan anda sempurna waktu; dan/atau (b) menggunakan alarm yang keras.
APAKAH SAYA ANAK ZINA?
Asallamuallaikum ustad,,
Begini ustad ada yg ingin saya tanyakan. Saya perempuan 27tahun. Insyaallah bulan juni ini akan menikah. Tapi ada yg mengganjal dihati saya ustad. Saat menyiapkan surat2 utk mengurus surat pengantar nikah saya membaca buku nikah orang bau tanah saya. Ternyata mereka menikah bulan juni 1985, sedangkan saya lahir november 1985. Saya ingin yg bahu-membahu apa saya anak zina, saya ingin bertanya ke orgtua saya. Tp saya takut dan tdk ingin menciptakan mereka aib didepan saya.
Apa yg harus saya lakukan ustad, bagaimana status ijab kabul saya nanti kalo yg menikahkan saya yakni ayah kandung saya?
Terima kasih sebelumnya ustad.
Wassalam, WD
JAWABAN
- Kalau perempuan yang hamil zina itu menikah dengan laki-laki yang menzinahinya sebelum anak lahir, maka anak itu sah menjadi anak si laki-laki itu. Dan laki-laki itu berhak menjadi wali nikahnya apabila anak tadi perempuan.
- Kalau perempuan yang hamil zina itu (yakni ibu anda) itu menikah dengan laki-laki lain bukan yang menzinahinya, maka ada perbedaan pendapat ulama. Namun, ada pendapat dari madzhab Hanafi yg tetap menganggap status nasab anak ikut pada yang menikahi ibunya walaupun itu bukan ayah biologisnya.
Intinya: apapun yang terjadi, selagi ibu anda menikah ketika hamil, maka anda tetap menjadi anak yang sah dengan siapapun ibu anda menikah. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
Kecuali kalau ibu anda menikah sesudah kandungan lahir, maka status anak yakni anak zina yang dinasabkan pada ibunya dan kalau anak itu perempuan maka ketika menikah harus dinikahkan oleh Wali Hakim.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Pertama yang harus dilakukan yakni (a) yakinkan calon anda akan bolehnya menikah duluan; (b) minta ia untuk meminta tolong pada kakaknya biar ikut mendukung rencana itu dengan membujuk orang tuanya; (c) kalau tidak berhasil juga minta pribadi pada orang bau tanah perempuan terutama ayah biar mau merestui dan menikahkan anda berdua.
3. Lihat poin 2. Selain itu, minta pemberian pada orang bau tanah anda dan tokoh-tokoh agama atau tokoh setempat yang dihormati orang bau tanah si perempuan biar meyakinkah orang tuanya.
4. Solusi terbaik lihat poin 1, 2 dan 3. Yang terpenting yakni sanggup meyakinkan calon anda. Kalau ia setuju, maka bisa saja untuk sementara perkawinan dilakukan dg wali hakim. Tapi ingat, perkawinan wali hakim gres sanggup terjadi kalau memang ayah perempuan jelas-jelas tidak setuju. LihatP Perkawinan Islam.
____________________________________________________
HUKUM HMEMAKAN HARTA ANAK YATIM
assalamualaikum wr.wb
maaf sebelumnya..Saya ingin bertanya ihwal harta anak yatim.. saya seorang single parent dan saya mempunyai 1 anak..swaktu suami saya meninggal dunia, sy mdapatkan santunan..
1. dan banyk orng bilang itu uang anak saya..
2. yg sy ingin tanyakan dosakah saya krn sy kadang menggunakan uang itu tuk kperluan hidup..sy sndr bkerja utk mencukupi hidup tp kdng msh blm mckupi..hingga saya menggunakan uang ank sy..apakah sy berdosa..apakah saya salah..?terima kasih sbelumnya..
assalamualaikum wr.wb
vietrie
JAWABAN
1. Sebagai istri anda juga berhak menerima warisan atas meninggalnya suami. Yaitu 1/8 (seperdelapan) alasannya yakni si jenazah punya anak yang juga anak anda. Ibu dan ayah si jenazah juga menerima bagian. Setelah itu, sisanya yakni untuk anak anda yang masih yatim tersebut. Nah, bab anak anda inilah yang disebut harta anak yatim.
Apakah bab 1/8 sudah anda terima? Apakah harta suami sudah dibagikan kepada yang berhak sesuai aturan waris? Kalau belum, silahkan dibagikan lebih dahulu dengan terang dan pasti dengan meminta pemberian hebat agama setempat alasannya yakni di situ ada juga hak anda.
2. ٍSetelah terang mana harta warisan suami untuk anda, dan untuk anak, maka anda harus berhati-hati dalam memegang amanah menjaga harta anak yatim tersebut. Hal yang sanggup dilakukan yakni sbb: (a) Apabila anak anda sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat, maka harta tersebut sanggup diberikan padanya (lihat QS An-Nisa 4:6); (b) apabila ia belum cerdik baligh (masih kecil) maka anda sanggup memegang hartanya tersebut dan memelihara anak yatim tersebut.
Selama proses menjaga amanah memegang harta anak yatim dan memelihara si anak yatim, si pemegang harta atau wali apabila miskin maka boleh memakan harta tersebut dengan rincian sbb: (a) sebagai "uang sewa" bagi anak tersebut untuk menutupi biaya tinggal dan biaya makan dan (b) ongkos pelayanan yakni ongkos pelayanan anda dalam melayani anak yatim tersebut walaupun ia kebetulan yakni putra anda juga.
Dalil dasar:
- Firman Allah QS An-Nisa' 4:6
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيباً
- Dalam menafsiri ayat di atas sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah menyatakan
أنزلت هذه الآية في ولي اليتيم ( ومن كان غنياً فليستعفف ومن كان فقيراً فليأكل بالمعروف) بقدر قيامه عليه
Artinya: Ayat ini diturunkan dalam soal wali anak yatim (barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu berdasarkan yang patut) yakni berdasarkan pekerjaan yang dilakukan untuk si yatim.Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyampaikan
واختلفوا هل يرد إذ اأيسر؟ على قولين: أحدهما: لا، لأنه أكل بأجرة عمله وكان فقيراً، وهذا هو الصحيح عند أصحاب الشافعي، لأن الآية أباحت الأكل من غير بدل.
Artinya: Ulama berbeda pendapat apakah wali atau pemelihara anak yatim harus mengembalikan harta yatim yang terpakai apabila si wali kaya? Ada dua pendapat. Pertama, tidak perlu mengembalikan. Karena ia (wali) memakan ongkos pekerjaan dan dalam keadaan miskin. Ini yakni pendapat yang sahih berdasarkan madzhab Syafi'i alasannya yakni ayat di atas terang membolehkan memakan harta anak yatim sebagai ongkos pemeliharaan tanpa harus menggantinya.Ayat lain terkait soal ini sanggup dilihat pada QS Al Baqarah 2:220
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم والله يعلم المفسد من المصلح ولو شاء الله لأعنتكم
Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu ihwal anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut yakni baik, dan bila kau bergaul dengan mereka, maka mereka yakni saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang menciptakan kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, pasti Dia sanggup mendatangkan kesulitan kepadamu.____________________________________________________
TELAT BANGUN SUBUH DAN SULIT SHALAT MALAM
assalamualaikum,wr, wb
salam kenal pak ustads saya paryadi di solo usia 20thn
pertanyaannya :
1 bagaimana caranya supaya kita bisa berdiri pada malam hari untuk sholat malam karna saya buka toko kelongtong dan counter dan bukanya itu hingga jam 11 bahkan hingga jam 12 mlm dan itu menciptakan saya gk bisa berdiri di 1/3 mlm bahkan tidur hingga pagi
2 kalo kita berdiri kesiangan dan gres berdiri jam 1/2 6 / jam 6 pagi dan gk sempat sholat shubuh apakah stelah berdiri itu kita lekas mengerjakan sholat shubuh ata harus bagaimana karna slama ini saya susah untuk berdiri pagi, trimakasih atas jawabannya
wassalamualaikum,wr,wb,
JAWABAN
1. Shalat sunnah tahajud itu tidak wajib hanya sunnah muakkad. Sebagai gantinya anda melaksanakan shalat malam yang lain yaitu shalat witir yang dilakukan sesudah shalat isya' dan bisa sebelum tidur. Lihat Shalat Sunnah Witir. Karena itu, kalau anda tidurnya agak malam, tidak perlu memaksakan diri untuk shalat sunnah tahajud. Kalau ingin memaksa, bisa dengan menggunakan alaram.
2. Shalat subuh yakni wajib. Karena itu, usahakan melakukannya sempurna waktu dengan cara (a) meminta pemberian orang untuk membangunkan anda sempurna waktu; dan/atau (b) menggunakan alarm yang keras.
APAKAH SAYA ANAK ZINA?
Asallamuallaikum ustad,,
Begini ustad ada yg ingin saya tanyakan. Saya perempuan 27tahun. Insyaallah bulan juni ini akan menikah. Tapi ada yg mengganjal dihati saya ustad. Saat menyiapkan surat2 utk mengurus surat pengantar nikah saya membaca buku nikah orang bau tanah saya. Ternyata mereka menikah bulan juni 1985, sedangkan saya lahir november 1985. Saya ingin yg bahu-membahu apa saya anak zina, saya ingin bertanya ke orgtua saya. Tp saya takut dan tdk ingin menciptakan mereka aib didepan saya.
Apa yg harus saya lakukan ustad, bagaimana status ijab kabul saya nanti kalo yg menikahkan saya yakni ayah kandung saya?
Terima kasih sebelumnya ustad.
Wassalam, WD
JAWABAN
- Kalau perempuan yang hamil zina itu menikah dengan laki-laki yang menzinahinya sebelum anak lahir, maka anak itu sah menjadi anak si laki-laki itu. Dan laki-laki itu berhak menjadi wali nikahnya apabila anak tadi perempuan.
- Kalau perempuan yang hamil zina itu (yakni ibu anda) itu menikah dengan laki-laki lain bukan yang menzinahinya, maka ada perbedaan pendapat ulama. Namun, ada pendapat dari madzhab Hanafi yg tetap menganggap status nasab anak ikut pada yang menikahi ibunya walaupun itu bukan ayah biologisnya.
Intinya: apapun yang terjadi, selagi ibu anda menikah ketika hamil, maka anda tetap menjadi anak yang sah dengan siapapun ibu anda menikah. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
Kecuali kalau ibu anda menikah sesudah kandungan lahir, maka status anak yakni anak zina yang dinasabkan pada ibunya dan kalau anak itu perempuan maka ketika menikah harus dinikahkan oleh Wali Hakim.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: