
APAKAH SAYA BERJODOH DENGAN PACAR SAYA
Assalamu'alaikum
Selamat sore, saya sedang mengalami dilema. Saya mengalami pertikaian dengan pasangan (pacar - red) saya, lantaran pasangan terlalu sibuk bekerja sehingga tidak sanggup meluangkan waktu bagi saya, sehingga saya berkeinginan untuk berpisah. Ternyata pasangan menjadi berubah dan tidak meluangkan waktu lantaran ibunya kurang menyetujui apabila nantinya kami menikah, lantaran ibunya merasa bahwa aksara kami kurang cocok, sehingga apabila membina rumah tangga akan ada kemungkinan untuk berhenti di tengah jalan. Hal ini dikarenakan saya dan pasangan masih sama-sama masih mementingan ego masing-masing. Kemudian pasangan bertanya kepada orang lain, karenanya masih tetap sama, tidak disarankan bagi kami untuk bersama lantaran aksara yang bukannya saling melengkapi tapi justru saling adu.
Pasangan dan saya sama-sama mempunyai keluarga yang tidak harmonis, sehingga kami sangat menginginkan untuk mempunyai keluarga yang serasi nantinya. Karena ibu pasangan dan teman pasangan beropini menyerupai itu, pasangan sempat menjadi ragu. Namun di sisi lain, saya menjadi merasa mantap dengan pasangan dan saya ingin berubah ke arah yang lebih baik biar sanggup melengkapi kekurangan" pasangan.
Yang ingin saya tanyakan,
1, apakah Tuhan mengatur siapa orangnya yg menjadi jodoh kita, 2. atau Allah hanya memperlihatkan jalan untuk bertemu seseorang kemudian nanti kita sendiri yg menentukan jodohnya? Karena saya takut apabila kami benar-benar bukan jodoh untuk satu sama lain.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- APAKAH SAYA BERJODOH DENGAN PACAR SAYA
- KESEL PADA IBU MERTUA YANG SUKA IKUT CAMPUR
- DOSAKAH ISTRI LARI DARI RUMAH KARENA ADA PEREMPUAN KETIGA
- DOSAKAH ISTRI YANG MARAH PADA SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH?
- CALON ISTRI MUALAF, APAKAH PERLU MEMBERITAHU STATUSNYA KE KELUARGA?
- BERFIKIR ADA TIDAKNYA NABI ISMAIL, APAKAH DOSA?
- HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
- BISAKAH MEMBERIKAN HARTA WARIS KEPADA ANAK ANGKAT
- HUTANG WAKTU KECIL BELUM TERBAYAR DAN PEMILIK HARTA TIDAK DIKETAHUI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tuham Maha Mengetahui apa yang kita lakukan. Termasuk ketika kita bertemu lawan jenis dan ada niat untuk menikah dengannya atau tidak. Lihat: Takdir dalam Islam
2. Kita sendiri yang menentukan pilihan jodoh dengan segala konsekuensinya. Misalnya, jikalau anda menikah dengan laki-laki yang keras hati sedangkan anda juga sama kerasnya, maka hal itu akan berpotensi sering terjadi pertengkaran. Sedangkan jikalau anda menentukan laki-laki yang kalem, bijaksana dan sabar, maka potensi untuk terjadinya rumah tangga serasi akan lebih besar. Begitu seterusnya. Takdir menyerupai ini disebut dengan takdir muallaq yaitu takdir yang digantungkan pada pilihan kita. Lihat: Takdir Jodoh dalam Islam
______________________________
KESEL PADA IBU MERTUA YANG SUKA IKUT CAMPUR
Assalamualaikum wr wb
Saya seorang perempuan 22 tahun sudah menikah dan mempunyai anak namun duduk kasus yg saya hadapi kini yaitu saya masih tinggal dirumah mertua..
Yg ingin saya tanyakan kepada ustadz apa yg harus saya lakukan. mertua saya sifatnya tidak baik berdasarkan saya,dia suka sekali masuk kamar saya dan suami tanpa izin,dan ia juga suka sekali mencampuri urusan anak saya menyerupai protes ketika anak saya telat mandi..lalu ia protes dan merendahkan saya ddpan suami .begitu jg ketika saya dan suami bertengkar ia selalu membela suami saya dan ikut campur,hingga kini suami saya sifatnya berubah kpda saya,selalu melihat saya salah saja. pernah hingga suami menceraikan saya krna saya blg saya tidak suka dgn ibunya. saya tidak suka cara mertua saya menyerupai itu seakan2 menyerupai orangyg mengendap2 dibelakang saya.
1. Mohon bimbing saya..saya resah harus berbuat bagaimana, dilanjutkan atau tidak hubungan saya ini. terimakasih
JAWABAN
1. Konflik yang terjadi antara anda dan ibu mertua memang merupakan resiko apabila kumpul serumah dengan mertua. Akan selalu ada ukiran antara mertua dan menantu sebaik apapun mertua dan menantu itu dalam bersikap. Apalagi jikalau salah satu pihak ada yang agak cerewet, maka potensi konflik akan lebih besar lagi. Solusi terbaik yaitu jikalau anda berdua tinggal di rumah sendiri. Namun jikalau itu tidak mungkin, maka hal terbaik yaitu apabila para pihak yakni mertua, suami dan istri sama-sama mawas diri dan sama-sama bertekad untuk tidak frontal dalam menyikapi konflik. Sikapi konflik dengan bijaksana. Antara lain dengan mendatangkan pihak ketiga yang dianggap bijaksana oleh semua pihak untuk menengahi konflik yang ada.
Kalau semua jalan yang ditempuh tidak berhasil dan anda merasa hingga pada titik yang tidak sanggup dipertahankan lagi, maka jalan terakhir yaitu perceraian. Itu pil pahit yang harus ditelan. Baca: Mengelola Rumah Tangga Harmonis
______________________________
DOSAKAH ISTRI LARI DARI RUMAH KARENA ADA PEREMPUAN KETIGA
Mau tanya gimana dengan seorang istri yang lari dari rumah dan meminta cerai kepada suami karna alasan ada perempuan lain atau orang ketiga
1. Pertanyaan saya yaitu apa benar apapun yg dilakukan seorang istri entah itu sholat puasa ibadah lain sedekah tidak akan diterima oleh Allah semua itu hanya sia2
2. Selama ini belum sanggup talak karna tidak mau menalak gimana mohon jawabannya
makasih saya sangat membutuhkan jawabanya?? Trimakasih sekian
JAWABAN
1. Tidak taat pada suami tanpa alasannya yaitu yang dibolehkan syariah yaitu haram dan berdosa. Dan perempuan yang menyerupai itu disebut dengan perempuan yang nusyuz atau istri yang ngambek. Istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah. Kalau adanya pihak ketiga atau perempuan lain itu yaitu hubungan zina, maka pihak istri tidak berdosa apabila ia meminta cerai dan boleh melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Namun, jikalau suami menikah dengan pihak ketiga tersebut, maka secara agama janji nikah itu yaitu sah walaupun secara negara itu perkawinan yang ilegal dan anda tetap boleh menuntut gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
2. Anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Apabila Hakim meluluskan seruan anda, maka anda dan suami resmi bercerai dan sanggup menikah lagi apabila masa iddah anda sudah habis. Lihat: Cerai dalam Islam
______________________________
DOSAKAH ISTRI YANG MARAH PADA SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH?
Assalamualaikum ustad..
Assalamualaikum ustad..
1. saya mau bertanya. apakah akan ditutup pintu rahmat bagi istri yg marah-marah terhadap suami yg suami itu tdak memberikn nafkah untuk sang istri. tapi malah meminta uang dari sang istri.membebani sang istri dg utang-utangnya?
JAWABAN
1. Secara syariah, baik suami atau istri harus berkata yang baik pada pasangannya masing-masing. Dan bagi suami, ia harus memberi nafkah istrinya. Kalau tidak memberi nafkah, maka istri boleh melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
______________________________
CALON ISTRI MUALAF, APAKAH PERLU MEMBERITAHU STATUSNYA KE KELUARGA?
Saya (laki-laki) ingin menikah dengan seorang muallaf (perempuan) yang sudah 8 tahun masuk islam. Calon saya ini sudah sanggup mengaji dan sering mengikuti acara keagamaan, diba'an, yasinan. Sedangkan keluarga saya yaitu islam yang taat, menjadi pemuka agama, dan banyak saudara yang menimba ilmu di pondok pesantren. Pertanyaan !!
1. Cara memperkenalkan calon istri ke orang tua, apakah perlu diberitahukan ke orang renta jikalau istri saya yaitu muallaf ?
JAWABAN
1. Tentu saja anda memberi tahu pada orang renta semua informasi terkait calon istri anda. Namun, jikalau sekiranya orang renta akan terkejut akan kenyataan itu, maka ada baiknya anda lakukan perkenalan itu secara sedikit demi sedikit dan berproses. Misalnya, perkenalkan bahwa ia yaitu seorang muslimah yang taat. Itu dulu. Kalau sudah merasa cocok dan setuju, gres beritahu lebih lanjut bahwa ia yaitu seorang mualaf. Dan seterusnya. Yang mungkin akan menjadi duduk kasus bagi orang renta anda bukanlah calon istri anda, tapi calon besannya (orang renta si wanita). Karena mereka tentunya yaitu non-muslim. Nah, mempunyai besan non-muslim bagi seorang tokoh masyarakat tentu akan sulit terutama ketika proses lamaran, dan resepsi pernikahan.
Baca juga:
- Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta
- Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen
- Wanita Katolik Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Cara Menikah dengan Pria Mualaf
______________________________
BERFIKIR ADA TIDAKNYA NABI ISMAIL, APAKAH DOSA?
Asalamualaikum.
Saya mau nanya, didalam hati dan pikiran saya kadang tidak tenang. Saya merasa takut hal yang aq lakukan akan membuatq berdosa. Terkadang saya bertanya kepada orang atau teman saya mlh didalam hati saya ada prasaan kwatir dan ada pikiran2 dan kata hati saya yang menyalakan saya kenapa bertnya mslh trsebut pdahl cuma bertanya. Mengapa hati saya begini ya? Dan juga saya mau nanya didlm hti saya terkadang ada terbesit kta2 yang tidak pantas atau kata2 yang sanggup menciptakan saya berdosa, semakin saya kwatir mlh terkadang terbesit dan itu menciptakan pikiran saya menjadi tidak yummy lantaran merasa salah.
Dulu waktu skolah seingat saya, saya pernah berguru nama2 nabi dan rosul. Dan pernah diajari nama2 malaikat. Itu sudah lama. Dan saya sudah gk seberapa ingat. Tiba2 didlm hti dan pikiran saya ada kata2 " ada gak nabi yang namanya ismail, dan saya ragu ada atau tidak lantaran saya lupa. Trus dihati saya mungkn bilang gk ada. Setelah itu saya cari di.internet rupanya ada nabi ismail. Yang saya tanyakan.
1 Dari dongeng diatas, apakah saya sudah berdosa?
2.kenapa didalam hti dan pikiran saya selalu was2.?
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Pemikiran dalam hati yang tidak dibarengi dengan perbuatan fisik tidak ada hukumnya dalam Islam artinya tidak dicatat sebagai perbuatan dosa. Misalnya, jikalau anda niat berzina tapi tidak melaksanakan zina, maka itu tidak dihukumni dosa. Imam Syafi'i menyampaikan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi kasus yang dzahir Sedang kasus batin itu urusan Allah. Itu berarti, suatu perbuatan gres dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan konkret namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat.
2. Pikiran was-was timbul lantaran banyak hal. Salah satunya lantaran kurangnya pemahaman atas kasus yang menimbulkan dirinya was-was.
______________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
Assalamualaikum,
Saya Maya dari Jakarta ingin bertanya seputar pembagian warisan sbb :
Ayah saya pernah menikah dengan istri ke-1 (istri sudah meninggal semenjak anak2nya masih kecil2) mempunya 5 orang anak (3 laki laki dan 2 Perempuan), kemudian ayah menikah lagi dengan istri ke-2 mempunyai 2 orang anak perempuan (saya dan adik saya).
Ibu saya sudah mengurus anak2 dari ayah saya yakni anak2 dari istri pertama ayah saya dari semenjak anak tsb masih kecil2 hingga mereka menikah dan ibu saya (istri ke-2) mempunyai perjuangan Salon dan Rias pengantin semenjak ayah saya sudah pensiun dari pekerjaannya.
Rumah yang kami tempati juga bukan merupakan rumah bekas istri pertama ayah saya melaikan rumah gres hasil cicilan dari kantor ayah sehabis istri pertama meninggal sehingga rumah tsb yaitu rumah ayah dan ibu saya (istri ke-2) dan ibu saya juga ada andil dalam pembangunan rumah yg kami tempati skrng ( harta bersama), harta peninggalan yaitu sebuah rumah senilai 3 M.
Ayah saya sudah meninggal skrng, yang saya ingin tanyakan yaitu bagaimana cara pembagiannya lantaran berdasarkan informasi dari beberapa narasumber ibu/istri mendapatkan 1/2 atau separo harta lantaran didalamnya terdapat harta gono gini, jadi ibu saya mendapatkan 1.5 Miliar. dan sisanya yang 1.5 miliar sang istri mendapatkan 1/8 kembali
dari sisanya kemudian sisanya dibagikan kepada semua anak2. Jika memang benar bagaiman cara pembagiannya untuk anak2
Mohon pencerahannya pak ustad, dinantikan sekali jawabannya Terima kasih
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan dari almarhum yaitu harta yang menjadi milik pewaris 100%. Kalau rumah yang ditempati kini ada donasi istri kedua dalam pembangunannya, maka hak milik istri kedua itu harus disisihkan lebih dulu sebelum hartanya diwariskan.
Adapun wacana harta bersama atau harta gono-gini, maka perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri yang dibagi secara otomatis. Ketua laki-laki perempuan menikah dan menjadi suami istri, maka hak milik hartanya tetap menjadi hak milik masing-masing suami istri. Harta suami tetap menjadi harta suami, sedangkan harta istri tetap menjadi harta istri sepenuhnya. Oleh lantaran itu, informasi yang anda dapatkan dari sejumlah narasumber itu yaitu kurang akurat dalam perspektif syariah Islam. Namun benar ada harta bersama berdasarkan peraturan perundah-undangan Indonesia. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam
Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, sehabis dipotong dengan saham istri ketika pembangungan rumah, maka rumah tersebut harus dibagikan kepada seluruh hebat waris baik dari istri pertama maupun istri kedua. Istri tidak mendapatkan 1/2 (separuh) dengan alasan harta bersama.
Memotong harta peninggalan suami sebanyak 50% dengan alasan sebagai harta bersama bagi istri berdasarkan syariah tidak sah. Karena itu harta waris dan menjadi hak milik para hebat waris. Apabila dipaksakan, maka istri akan memakan harta haram dan berdosa besar alasannya yaitu sudah mengambil hak orang lain.
2. Adapun cara pembagiannya adalah:
(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan kepada seluruh anak baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki menerima serpihan dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Lihat: Hukum Waris Islam
Catatan: Kalau almarhum masih mempunya orang renta yang masih hidup, maka mereka juga berhak mendapatkan warisan.
______________________________
BISAKAH MEMBERIKAN HARTA WARIS KEPADA ANAK ANGKAT
Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya Aris, dari Cilegon, mau mengajukan pertanyaan seputar kasus pembagian harta warisan berdasarkan agama Islam, kasusnya menyerupai ini:
Sepasang suami istri (M&F) mempunyai 2 orang anak kandung perempuan (A1 dan A2) dan tidak mempunyai anak laki-laki. A1 mempunyai 3 orang anak kandung perempuan (A1a, A1b, A1c) dan tidak mempunyai anak laki-laki. A2 mempunyai seorang anak angkat (A2a). M&F sudah usang meninggal, A1 dan A2 mendapatkan harta warisan yang sama banyak dari M&F. Sekarang A2 ingin memperlihatkan harta warisan (dari M&F) bagiannya kepada A2a.
Pertanyaannya:
Apakah A2a berhak mendapatkan harta warisan M&F dari A2, sementara A2a bukan merupakan anak kandung dari A2? dan apa saja dalilnya berdasarkan Al Qur-an dan Hadits?
Terimakasih atas jawabannya,
Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
JAWABAN
1. Harta warisan yaitu harta peninggalan orang meninggal dan diberikan kepada hebat warisnya sesuai ketentuan syariah Islam. Harta waris hanya diberikan kepada hebat waris menyerupai yang tersebut dalam firman Allah QS An-Nisa' 4:11-12. Jadi, berarti anak angkat tidak sanggup mendapatkan harta warisan. Dalam kasus di atas, jikalau seandainya A2 meninggal, maka anak angkatnya tidak sanggup menjadi hebat warisnya. Tapi ada cara lain..
Kalau A2 masih hidup, kemudian waktu ia hidup ini ia hibahkan seluruh atau sebagian harta waris yang didapatnya kepada anak angkatnya, maka hukumnya sah. Karena hibah atau santunan itu sanggup diberikan kepada siapa saja, baik kepada hebat waris atau kepada orang lain yang tak ada hubungan kerabat sama sekali.
A2 sebagai pemilik harta yang sah yang ia dapatkan dari harta warisan orang tuanya berhak memperlakukan hartanya itu untuk apapun yang ia mau asal halal; baik untuk konsumsi diri sendiri maupun untuk diberikan kepada orang lain. Orang lain itu sanggup saja saudaranya, kerabatnya, anak angkatnya atau ia wakafkan untuk keperluan pesantren atau fakir miskin, dll. Syaratnya dalah waktu ia menghibahkan hartanya itu ia masih hidup. Lihat: Hukum Waris Islam
______________________________
HUTANG WAKTU KECIL BELUM TERBAYAR DAN PEMILIK HARTA TIDAK DIKETAHUI
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh , pak ustadz , pada ketika saya masih kecil saya pernah membeli mainan di depan sekolah, saya membeli mainan hrgnya 8rb dan saya gres bayar 5rb.Besoknya ketika mau bayar pedangang itu tdk pernah jualan lagi di sekolah.Niatnya saya mau bayar tapi saya tdk tahu ia ringgal dimana.Dan ketika itu saya belum baligh.
1. Apakah itu menjadi hutang hingga saya mati?
2. Apakah saya berdosa?
mohon jawabannya, terima kasih
JAWABAN
1. Iya, hak adami (sesama manusia) akan dibawa mati. anda harus mengembalikan hutang tersebut pada yang punya. Kalau tidak diketahui lagi lokasi pemilik harta, maka keluarkan uang dengan jumlah yang sama dan berikan pada fakir miskin. Inilah cara membersihkan harta anda dari harta haram.
2. Anak kecil jikalau belum baligh tidak berdosa. Lihat juga: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
Baca juga: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
makasih saya sangat membutuhkan jawabanya?? Trimakasih sekian
JAWABAN
1. Tidak taat pada suami tanpa alasannya yaitu yang dibolehkan syariah yaitu haram dan berdosa. Dan perempuan yang menyerupai itu disebut dengan perempuan yang nusyuz atau istri yang ngambek. Istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah. Kalau adanya pihak ketiga atau perempuan lain itu yaitu hubungan zina, maka pihak istri tidak berdosa apabila ia meminta cerai dan boleh melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Namun, jikalau suami menikah dengan pihak ketiga tersebut, maka secara agama janji nikah itu yaitu sah walaupun secara negara itu perkawinan yang ilegal dan anda tetap boleh menuntut gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
2. Anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Apabila Hakim meluluskan seruan anda, maka anda dan suami resmi bercerai dan sanggup menikah lagi apabila masa iddah anda sudah habis. Lihat: Cerai dalam Islam
______________________________
DOSAKAH ISTRI YANG MARAH PADA SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH?
Assalamualaikum ustad..
Assalamualaikum ustad..
1. saya mau bertanya. apakah akan ditutup pintu rahmat bagi istri yg marah-marah terhadap suami yg suami itu tdak memberikn nafkah untuk sang istri. tapi malah meminta uang dari sang istri.membebani sang istri dg utang-utangnya?
JAWABAN
1. Secara syariah, baik suami atau istri harus berkata yang baik pada pasangannya masing-masing. Dan bagi suami, ia harus memberi nafkah istrinya. Kalau tidak memberi nafkah, maka istri boleh melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
______________________________
CALON ISTRI MUALAF, APAKAH PERLU MEMBERITAHU STATUSNYA KE KELUARGA?
Saya (laki-laki) ingin menikah dengan seorang muallaf (perempuan) yang sudah 8 tahun masuk islam. Calon saya ini sudah sanggup mengaji dan sering mengikuti acara keagamaan, diba'an, yasinan. Sedangkan keluarga saya yaitu islam yang taat, menjadi pemuka agama, dan banyak saudara yang menimba ilmu di pondok pesantren. Pertanyaan !!
1. Cara memperkenalkan calon istri ke orang tua, apakah perlu diberitahukan ke orang renta jikalau istri saya yaitu muallaf ?
JAWABAN
1. Tentu saja anda memberi tahu pada orang renta semua informasi terkait calon istri anda. Namun, jikalau sekiranya orang renta akan terkejut akan kenyataan itu, maka ada baiknya anda lakukan perkenalan itu secara sedikit demi sedikit dan berproses. Misalnya, perkenalkan bahwa ia yaitu seorang muslimah yang taat. Itu dulu. Kalau sudah merasa cocok dan setuju, gres beritahu lebih lanjut bahwa ia yaitu seorang mualaf. Dan seterusnya. Yang mungkin akan menjadi duduk kasus bagi orang renta anda bukanlah calon istri anda, tapi calon besannya (orang renta si wanita). Karena mereka tentunya yaitu non-muslim. Nah, mempunyai besan non-muslim bagi seorang tokoh masyarakat tentu akan sulit terutama ketika proses lamaran, dan resepsi pernikahan.
Baca juga:
- Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta
- Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen
- Wanita Katolik Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Cara Menikah dengan Pria Mualaf
______________________________
BERFIKIR ADA TIDAKNYA NABI ISMAIL, APAKAH DOSA?
Asalamualaikum.
Saya mau nanya, didalam hati dan pikiran saya kadang tidak tenang. Saya merasa takut hal yang aq lakukan akan membuatq berdosa. Terkadang saya bertanya kepada orang atau teman saya mlh didalam hati saya ada prasaan kwatir dan ada pikiran2 dan kata hati saya yang menyalakan saya kenapa bertnya mslh trsebut pdahl cuma bertanya. Mengapa hati saya begini ya? Dan juga saya mau nanya didlm hti saya terkadang ada terbesit kta2 yang tidak pantas atau kata2 yang sanggup menciptakan saya berdosa, semakin saya kwatir mlh terkadang terbesit dan itu menciptakan pikiran saya menjadi tidak yummy lantaran merasa salah.
Dulu waktu skolah seingat saya, saya pernah berguru nama2 nabi dan rosul. Dan pernah diajari nama2 malaikat. Itu sudah lama. Dan saya sudah gk seberapa ingat. Tiba2 didlm hti dan pikiran saya ada kata2 " ada gak nabi yang namanya ismail, dan saya ragu ada atau tidak lantaran saya lupa. Trus dihati saya mungkn bilang gk ada. Setelah itu saya cari di.internet rupanya ada nabi ismail. Yang saya tanyakan.
1 Dari dongeng diatas, apakah saya sudah berdosa?
2.kenapa didalam hti dan pikiran saya selalu was2.?
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Pemikiran dalam hati yang tidak dibarengi dengan perbuatan fisik tidak ada hukumnya dalam Islam artinya tidak dicatat sebagai perbuatan dosa. Misalnya, jikalau anda niat berzina tapi tidak melaksanakan zina, maka itu tidak dihukumni dosa. Imam Syafi'i menyampaikan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi kasus yang dzahir Sedang kasus batin itu urusan Allah. Itu berarti, suatu perbuatan gres dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan konkret namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat.
2. Pikiran was-was timbul lantaran banyak hal. Salah satunya lantaran kurangnya pemahaman atas kasus yang menimbulkan dirinya was-was.
______________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
Assalamualaikum,
Saya Maya dari Jakarta ingin bertanya seputar pembagian warisan sbb :
Ayah saya pernah menikah dengan istri ke-1 (istri sudah meninggal semenjak anak2nya masih kecil2) mempunya 5 orang anak (3 laki laki dan 2 Perempuan), kemudian ayah menikah lagi dengan istri ke-2 mempunyai 2 orang anak perempuan (saya dan adik saya).
Ibu saya sudah mengurus anak2 dari ayah saya yakni anak2 dari istri pertama ayah saya dari semenjak anak tsb masih kecil2 hingga mereka menikah dan ibu saya (istri ke-2) mempunyai perjuangan Salon dan Rias pengantin semenjak ayah saya sudah pensiun dari pekerjaannya.
Rumah yang kami tempati juga bukan merupakan rumah bekas istri pertama ayah saya melaikan rumah gres hasil cicilan dari kantor ayah sehabis istri pertama meninggal sehingga rumah tsb yaitu rumah ayah dan ibu saya (istri ke-2) dan ibu saya juga ada andil dalam pembangunan rumah yg kami tempati skrng ( harta bersama), harta peninggalan yaitu sebuah rumah senilai 3 M.
Ayah saya sudah meninggal skrng, yang saya ingin tanyakan yaitu bagaimana cara pembagiannya lantaran berdasarkan informasi dari beberapa narasumber ibu/istri mendapatkan 1/2 atau separo harta lantaran didalamnya terdapat harta gono gini, jadi ibu saya mendapatkan 1.5 Miliar. dan sisanya yang 1.5 miliar sang istri mendapatkan 1/8 kembali
dari sisanya kemudian sisanya dibagikan kepada semua anak2. Jika memang benar bagaiman cara pembagiannya untuk anak2
Mohon pencerahannya pak ustad, dinantikan sekali jawabannya Terima kasih
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan dari almarhum yaitu harta yang menjadi milik pewaris 100%. Kalau rumah yang ditempati kini ada donasi istri kedua dalam pembangunannya, maka hak milik istri kedua itu harus disisihkan lebih dulu sebelum hartanya diwariskan.
Adapun wacana harta bersama atau harta gono-gini, maka perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri yang dibagi secara otomatis. Ketua laki-laki perempuan menikah dan menjadi suami istri, maka hak milik hartanya tetap menjadi hak milik masing-masing suami istri. Harta suami tetap menjadi harta suami, sedangkan harta istri tetap menjadi harta istri sepenuhnya. Oleh lantaran itu, informasi yang anda dapatkan dari sejumlah narasumber itu yaitu kurang akurat dalam perspektif syariah Islam. Namun benar ada harta bersama berdasarkan peraturan perundah-undangan Indonesia. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam
Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, sehabis dipotong dengan saham istri ketika pembangungan rumah, maka rumah tersebut harus dibagikan kepada seluruh hebat waris baik dari istri pertama maupun istri kedua. Istri tidak mendapatkan 1/2 (separuh) dengan alasan harta bersama.
Memotong harta peninggalan suami sebanyak 50% dengan alasan sebagai harta bersama bagi istri berdasarkan syariah tidak sah. Karena itu harta waris dan menjadi hak milik para hebat waris. Apabila dipaksakan, maka istri akan memakan harta haram dan berdosa besar alasannya yaitu sudah mengambil hak orang lain.
2. Adapun cara pembagiannya adalah:
(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan kepada seluruh anak baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki menerima serpihan dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Lihat: Hukum Waris Islam
Catatan: Kalau almarhum masih mempunya orang renta yang masih hidup, maka mereka juga berhak mendapatkan warisan.
______________________________
BISAKAH MEMBERIKAN HARTA WARIS KEPADA ANAK ANGKAT
Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya Aris, dari Cilegon, mau mengajukan pertanyaan seputar kasus pembagian harta warisan berdasarkan agama Islam, kasusnya menyerupai ini:
Sepasang suami istri (M&F) mempunyai 2 orang anak kandung perempuan (A1 dan A2) dan tidak mempunyai anak laki-laki. A1 mempunyai 3 orang anak kandung perempuan (A1a, A1b, A1c) dan tidak mempunyai anak laki-laki. A2 mempunyai seorang anak angkat (A2a). M&F sudah usang meninggal, A1 dan A2 mendapatkan harta warisan yang sama banyak dari M&F. Sekarang A2 ingin memperlihatkan harta warisan (dari M&F) bagiannya kepada A2a.
Pertanyaannya:
Apakah A2a berhak mendapatkan harta warisan M&F dari A2, sementara A2a bukan merupakan anak kandung dari A2? dan apa saja dalilnya berdasarkan Al Qur-an dan Hadits?
Terimakasih atas jawabannya,
Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
JAWABAN
1. Harta warisan yaitu harta peninggalan orang meninggal dan diberikan kepada hebat warisnya sesuai ketentuan syariah Islam. Harta waris hanya diberikan kepada hebat waris menyerupai yang tersebut dalam firman Allah QS An-Nisa' 4:11-12. Jadi, berarti anak angkat tidak sanggup mendapatkan harta warisan. Dalam kasus di atas, jikalau seandainya A2 meninggal, maka anak angkatnya tidak sanggup menjadi hebat warisnya. Tapi ada cara lain..
Kalau A2 masih hidup, kemudian waktu ia hidup ini ia hibahkan seluruh atau sebagian harta waris yang didapatnya kepada anak angkatnya, maka hukumnya sah. Karena hibah atau santunan itu sanggup diberikan kepada siapa saja, baik kepada hebat waris atau kepada orang lain yang tak ada hubungan kerabat sama sekali.
A2 sebagai pemilik harta yang sah yang ia dapatkan dari harta warisan orang tuanya berhak memperlakukan hartanya itu untuk apapun yang ia mau asal halal; baik untuk konsumsi diri sendiri maupun untuk diberikan kepada orang lain. Orang lain itu sanggup saja saudaranya, kerabatnya, anak angkatnya atau ia wakafkan untuk keperluan pesantren atau fakir miskin, dll. Syaratnya dalah waktu ia menghibahkan hartanya itu ia masih hidup. Lihat: Hukum Waris Islam
______________________________
HUTANG WAKTU KECIL BELUM TERBAYAR DAN PEMILIK HARTA TIDAK DIKETAHUI
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh , pak ustadz , pada ketika saya masih kecil saya pernah membeli mainan di depan sekolah, saya membeli mainan hrgnya 8rb dan saya gres bayar 5rb.Besoknya ketika mau bayar pedangang itu tdk pernah jualan lagi di sekolah.Niatnya saya mau bayar tapi saya tdk tahu ia ringgal dimana.Dan ketika itu saya belum baligh.
1. Apakah itu menjadi hutang hingga saya mati?
2. Apakah saya berdosa?
mohon jawabannya, terima kasih
JAWABAN
1. Iya, hak adami (sesama manusia) akan dibawa mati. anda harus mengembalikan hutang tersebut pada yang punya. Kalau tidak diketahui lagi lokasi pemilik harta, maka keluarkan uang dengan jumlah yang sama dan berikan pada fakir miskin. Inilah cara membersihkan harta anda dari harta haram.
2. Anak kecil jikalau belum baligh tidak berdosa. Lihat juga: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
Baca juga: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: